Kementrian Lembaga: Kemendag

  • 8
                    
                        Diminta Komjak Periksa Mendag 2015-2023, Ini Respons Kejagung
                        Nasional

    8 Diminta Komjak Periksa Mendag 2015-2023, Ini Respons Kejagung Nasional

    Diminta Komjak Periksa Mendag 2015-2023, Ini Respons Kejagung
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung merespons permintaan Komisi Kejaksaan (
    Komjak
    ) RI untuk memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat sejak tahun 2015 hingga 2023.
    Langkah ini dinilai penting guna mendalami berbagai aspek dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula yang dilakukan Mendag lain, selain Thomas Trikasih Lembong, yang hanya menjabat selama satu tahun.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Tom Lembong masih dalam tahap penyidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
    “Penyidikan ini masih berjalan dan kami hormati asas praduga tak bersalah. Kita akan melihat nanti perkembangannya di persidangan,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (12/11/2024).
    Abdul Qohar juga menambahkan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Tom Lembong.
    “Penyidik akan terus menggali informasi, termasuk terkait instruksi impor gula,” lanjutnya.
    Terkait pernyataan dari kuasa hukum Tom Lembong yang menyebutkan bahwa belum ada bukti yang cukup kuat untuk menahan kliennya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik masih fokus pada proses praperadilan.
    “Kebutuhan penyidikan diatur oleh penyidik. Saat ini, kita sedang fokus menghadapi praperadilan,” jelas Harli.
    Diberitakan sebelumnya, Komjak meminta Penyidik Kejaksaan Agung  memeriksa semua Mendag yang menjabat sejak 2015 sampai dengan 2023.
    Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menilai, pemeriksaan itu diperlukan untuk membuat terang peristiwa dugaan korupsi terkait importasi gula yang menjerat Tom Lembong.
    “Kami mendorong penyidik juga memeriksa Mendag yang lain, mereka yang menjabat dari tahun 2015 sampai 2023,” kata Pujiyono kepada Kompas.com, Selasa (12/11/2024).
    Pujiyono menilai, dugaan korupsi yang yang dialamatkan kepada Tom Lembong terjadi dalam kurun waktu 2015 sampai 2023.
    Sementara, Tom hanya menjabat selama satu tahun, atau pada tahun 2015-2016. Sehingga, menurutnya, Kejaksaan Agung juga dapat memeriksa Mendag yang menjabat dalam kurun waktu 2015-2023.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dorong Industri Kosmetik, BPOM Lakukan Hal Ini!

    Dorong Industri Kosmetik, BPOM Lakukan Hal Ini!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mendukung penuh merek lokal untuk tumbuh dan menjadi “Raja” di negeri sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, BPOM RI mengungkapkan sejumlah “jurus” untuk menjaga dan melindungi popularitas merek lokal di industri kecantikan.

    Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki lebih dari 400 ribu jenis produk kecantikan. Selain itu, setiap tahunnya BPOM RI telah mengeluarkan lebih dari 84 ribu nomor izin edar baru untuk produk-produk tersebut.

    “Hal ini menunjukkan bahwa geliat ekonomi produk lokal itu meningkat luar biasa juga. Tiap tahun meningkat,” kata Taruna dalam kepada CNBC Indonesia dalam program “Road to CNBC Indonesia Awards 2024”, Selasa (12/11/2024).

    “Proses peningkatan ini menunjukkan bahwa kita (Indonesia) punya sumber daya, baik itu sumber daya alam, sumber daya kosmetik, sangat banyak,” sambungnya.

    Di tengah meroketnya popularitas merek lokal, BPOM RI menyadari bahwa industri kecantikan di Indonesia mengalami sejumlah tantangan, salah satunya adalah banyaknya produk impor alias dari luar negeri.

    Taruna mengatakan, sebagian produk kecantikan impor memang mendapatkan nomor izin edar dari BPOM RI. Namun, tak sedikit juga produk yang tidak mendapatkan nomor izin edar alias ilegal. Biasanya, produk-produk ilegal dari luar negeri itu masuk melalui jasa titip hand carry.

    Menurut Taruna, hal ini terjadi sebagai salah satu konsekuensi dari perkembangan teknologi. Ia mengungkapkan, umumnya produk-produk ilegal beredar di masyarakat melalui e-commerce.

    “Biasanya, dia (produk impor tanpa nomor izin edar) masuk ke Indonesia mungkin lewat hand carry atau lewat apa secara ilegal. Artinya di situ dia tidak bayar pajak ke negeri kita,” jelas Taruna.

    “Kita paham bahwa karena pada umumnya dipasarkan secara online atau e-commerce. Akhirnya, kan, kalau rakyat kita membutuhkan produk dari luar, dia tinggal pesan lewat Paypal, Amazon, Tokopedia, atau apa, kan, gitu, terus dikirim ke sini (Indonesia),” lanjutnya.

    Demi melindungi produk dalam negeri, BPOM RI akan memperketat proses beredarnya produk impor di Indonesia, salah satunya melalui syarat surat keterangan surat izin impor. Dalam hal ini, BPOM RI akan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, seperti Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Perindustrian.

    “Domain yang dimiliki BPOM adalah nomor izin edar. Kemudian kalau dia impor, negara kita mempersyaratkan yang namanya surat keterangan izin impor. Nah, artinya harus ada juga itu kalau diimpor,” jelas Taruna.

    Secara independen, Taruna menjelaskan bahwa BPOM RI memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap produk-produk ilegal atau mengandung bahan-bahan berbahaya bagi konsumen. Menurutnya, BPOM memiliki wewenang saat sebelum dan setelah dipasarkan.

    “Dalam konteks yang lebih spesifik lagi, BPOM memiliki hak berupa melakukan penindakan. Kami memiliki otoritas pre-market alias sebelum dipasarkan dan juga setelah dipasarkan alias post-market. Ini, kan, bagian dari kita bisa mengambil tindakan, bisa mencabut izin edar, dan sebagainya kalau ada izin edarnya,” beber Taruna.

    “Jadi jika ada produk luar yang masuk ke dalam negeri, misalnya kosmetik tanpa izin edar, berarti itu sudah ilegal dan BPOM punya tanggung jawab untuk menarik dan melakukan penindakan,” lanjutnya.

    Selain itu, BPOM RI juga akan melindungi merek lokal dengan mewajibkan setiap produk impor untuk memiliki Certificates of Free Sale, yakni dokumen yang menyatakan bahwa produk tersebut telah dipasarkan di negara asal dan memenuhi syarat untuk diekspor.

    Menurutnya, Certificates of Free Sale adalah kunci bagi produk impor jika ingin mendapatkan izin edar dari BPOM RI dan memasuki pasar Indonesia. Taruna menegaskan, syarat ini akan diperketat agar Indonesia tidak menjadi “tempat sampah” bagi produk-produk asing.

    “Kalau misalnya dia (produk) diproduksi di luar negeri, kita membutuhkan Certificates of Free Market dari negara yang bersangkutan untuk dapat surat izin edar,” jelas Taruna.

    “Jangan sampai kita cuma jadi pembuangan, kita tidak mau itu. Jadi itu persyaratan mutlak. Kalau dia dapat izin edar dan dipasarkan secara bebas di negerinya, berarti itu, kan, aman,” lanjutnya.

    Selain mensyaratkan Certificates of Free Sale, BPOM RI juga akan melakukan evaluasi terhadap kandungan bahan-bahan dalam produk demi melindungi merek lokal dan kesehatan konsumen Indonesia. Lalu, BPOM juga akan melakukan pembinaan untuk merek lokal demi meningkatkan kualitas dan popularitasnya di industri kecantikan.

    “Intinya, BPOM berpihak kepada pengusaha kosmetik dalam negeri. Kita ingin kosmetik dalam negeri kita ini menjadi tuan di negeri sendiri,” tegas Taruna.

    Taruna berpesan kepada seluruh pelaku industri kecantikan di Indonesia untuk selalu menjaga reputasi, kualitas, dan integritas setiap produknya. Sebab, perusahaan yang selalu jujur akan selalu mendapatkan kepercayaan dari konsumen di dalam negeri sehingga dapat menjadi raja di negeri sendiri.

    “Buat sejujur mungkin, lah, apa yang klaim itu sehingga saat konsumen memakai dan betul-betul terjadi sesuai klaimmya, pasti mereka akan meningkat kepercayaannya dan terus membeli produk,” pungkas Taruna.

    (dpu/dpu)

  • Serikat Petani Minta Pemerintah Perjelas Regulasi Baru Soal Distribusi Pupuk

    Serikat Petani Minta Pemerintah Perjelas Regulasi Baru Soal Distribusi Pupuk

    Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Petani Indonesia (SPI) meminta pemerintah memperjelas kebijakan baru distribusi pupuk. Permintaan tersebut menyusul adanya rencana pemerintah untuk memangkas prosedur penyaluran pupuk bersubsidi ke petani mulai 2025.

    Ketua Umum SPI Henry Saragih menilai, keputusan yang akan diambil pemerintah untuk mempermudah penyaluran pupuk subsidi ke petani belum jelas. 

    “Harus diperjelas kebijakan baru distribusi pupuk yang baru tersebut seperti apakah,” kata Henry Saragih kepada Bisnis, Selasa (12/11/2024).

    Dia juga meragukan jumlah regulasi yang dipangkas oleh pemerintah yakni 145 regulasi untuk memudahkan penyaluran pupuk bersubsidi.

    “Apakah benar ada 145 regulasi yang selama ini mengatur distribusi pupuk?” tanya dia.

    Di sisi lain, SPI mengusulkan agar pemerintah mendukung petani untuk memproduksi pupuk organik, misalnya dengan memberikan hewan ternak dan unit produksi olah pupuk organik sendiri.

    Untuk pupuk kimia, Henry mempersilahkan pemerintah untuk mendistribusikannya kepada semua petani, baik itu petani pangan maupun non pangan. Nantinya, distribusi pemasarannya dapat melalui koperasi-koperasi petani dan badan usaha milik desa (BUMD).

    “Jadi produsen pupuk silahkan saja produksi pupuk kimia sesuai yang dibutuhkan seluruh petani Indonesia,” imbuhnya.

    Adapun Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN memutuskan untuk mempermudah prosedur penyaluran pupuk bersubsidi.

    Pemerintah setidaknya memangkas 145 regulasi yang dinilai memperlambat alur distribusi. Terdapat 41 Undang-undang, 23 Peraturan Pemerintah, serta 6 Peraturan Presiden (Perpres), dan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pupuk.

    Dalam rapat yang digelar hari ini Selasa (12/11/2024) di Kantor Kementan, Menko Pangan Zulkifli Hasan menuturkan, penyaluran pupuk bersubsidi nantinya tidak memerlukan Surat Keputusan dari gubernur dan bupati/wali kota namun cukup dari Kementan sebagai penanggung jawab.

    Nantinya, Kementan menugaskan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk menyalurkan pupuk subsidi ke gabungan kelompok tani atau Gapoktan. Gapoktan, kata Zulhas, akan bertanggung jawab agar pupuk yang disalurkan sampai kepada petani penerima pupuk subsidi. Kemudian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membayar pupuk subsidi ke PT Pupuk Indonesia (Persero). 

    Untuk itu, pemerintah saat ini tengah merancang regulasi guna mempersingkat prosedur penyaluran pupuk bersubsidi. Rancangan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu diharapkan terbit tahun ini dan mulai berlaku di 2024.

    “Putusan hari ini akan ada Perpres, semoga sebulan selesai sehingga Januari [2025 dan seterusnya], pupuk tidak jadi masalah lagi,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Selasa (12/11/2024).

  • Pakar Sarankan Pemerintah Tetapkan Bea Masuk 10% Produk Susu

    Pakar Sarankan Pemerintah Tetapkan Bea Masuk 10% Produk Susu

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat Peternakan dari Universitas Padjajaran Rochadi Tawaf sepakat agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) meninjau ulang tarif bea masuk 0% terhadap produk susu.

    Dia pun menyarankan agar pemerintah menetapkan bea masuk 5–10% terhadap produk susu yang masuk ke Indonesia.

    Rochadi menjelaskan adanya bea masuk hingga 10% ini agar peternak sapi perah lokal mampu bersaing dengan produk susu luar negeri. Terlebih, pemerintah harus melindungi peternak rakyat.

    Menurutnya, pemerintah perlu menghidupkan kembali Peraturan Presiden (Perpres) tentang Persusuan Nasional yang salah satunya memuat bea masuk atau proteksi.

    Di sisi lain, Rochadi juga menyoroti kebijakan perdagangan WTO terkait susu. Menurutnya, dengan kebijakan WTO ini apakah memungkinkan Indonesia melakukan proteksi untuk peternak rakyat.

    Kendati demikian, dia mengaku setuju akan adanya proteksi terhadap peternak susu perah lokal. Hal ini mengingat produktivitas susu sapi perah dalam negeri masih rendah atau hanya 10-15 liter per ekor per hari.

    “Kita harus memproteksi [peternak sapi perah lokal] sekarang menjadi misalnya katakan 5%—10% bea masuk. Itu sama dengan memproteksi peternak dalam negeri,” kata Rochadi kepada Bisnis, Selasa (12/11/2024).

    Rochadi mengatakan, jika bea masuk yang dikenakan 0%, maka peternak lokal tidak mampu bersaing dengan negara lain yang memiliki teknologi yang jauh lebih canggih.

    Wacana untuk meninjau ulang kembali tarif bea masuk produk susu sebesar 0% disampaikan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi. Dia mengatakan peninjauan ini untuk menyelematkan peternak susu dalam negeri.

    Menkop Budi menyebut Selandia Baru dan Australia memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia yang menghapuskan bea masuk pada produk susu. Perjanjian ini membuat harga produk mereka setidaknya 5% lebih rendah dibandingkan dengan harga pengekspor produk susu global lainnya.

    Dia juga menuturkan bahwa kedekatan mereka dengan Indonesia juga membuat harga produk susu mereka sangat kompetitif. 

    “Karena itu [regulasi tarif bea masuk], ini yang harus kita lakukan langkah-langkah untuk peninjauan beberapa permasalahan dan regulasi yang ada,” tutur Budi dalam Konferensi Pers terkait Koperasi Susu Boyolali di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (11/11/2024).

    Senada, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono meminta agar Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk meninjau kembali pengenaan bea masuk 0% terhadap produk susu.

    “Kita juga tadi berdiskusi dengan Pak Menteri bahwa kita meminta kepada Kementerian Pedagangan untuk meninjau kembali soal pengenaan bea masuk 0% kepada produk susu,” kata Ferry.

    Ferry juga meminta agar setiap industri pengolahan susu (IPS), termasuk di Pasuruan, wajib menyerap atau membeli hasil susu dari koperasi peternak sapi perah.

    “Karena sebenarnya memang harusnya seperti itu skemanya, tetapi karena ada kebijakan perdagangan yang membuat bea masuk menjadi 0%, susu 4,7 juta ton itu banjir. Dan susu itu diserap oleh industri pengolahan susu,” terangnya.

    Menurut Ferry, semestinya Kemendag juga sudah mempertimbangkan dengan matang, termasuk dampak, jika memberikan kebijakan bea masuk 0% terhadap produk susu. Untuk itu, dia meminta agar pemerintah melindungi industri susu sapi perah lokal dengan tidak memberikan bea masuk 0%

    “Bahwa dalam rangka melindungi susu sapi perah Indonesia, kami meminta ada barrier,” tekannya.

    Lebih lanjut, dia menilai akan lebih bijak jika pemerintah memberikan insentif kepada peternak sapi lokal agar bisa bersaing dengan produk susu luar negeri.

    “Karena memang dampaknya ke peternak sapi perah kita. Sehingga harusnya ada, kita sedang kaji, insentif apa yang harus diberikan kepada peternak sapi perah di Indonesia, baik koperasi usaha dagang maupun perorangan, supaya mereka nggak terkena dampak,” tuturnya.

    Maka dari itu, dia pun menyarankan agar Kemendag tidak menerapkan kebijakan perdagangan berupa bea masuk 0%.

    “Atau sebaliknya, pemerintah pun juga harus mengkaji ulang penerapan bea masuk itu tidak boleh, kalau bisa jangan 0%,” tandasnya.

  • Menteri Koperasi: 80% Susu yang Dikonsumsi Warga RI Hasil Impor – Espos.id

    Menteri Koperasi: 80% Susu yang Dikonsumsi Warga RI Hasil Impor – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi susu. (Freepik)

    Esposin, JAKARTA — Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi aturan atau regulasi impor susu menyusul permasalahan kelebihan produksi susu dalam negeri yang tak terserap oleh pabrik.

    Dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Senin (11/11/2024), Budi Arie mengatakan sekitar 80% susu yang dikonsumsi masyarakat Indonesia saat ini berasal dari impor. Impor susu terbesar saat ini berasal dari Selandia Baru dan Australia.

    Promosi
    BRI Hadirkan Kemudahan Investasi Sukuk Tabungan ST013 melalui BRImo

    “Selandia Baru dan Australia memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia, yang menghapuskan bea masuk pada produk susu sehingga membuat harga produk susu mereka setidaknya 5% lebih rendah dibandingkan dengan harga pengekspor produk susu global lainnya,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. 

    Ia menuturkan situasi semakin buruk karena industri pengolahan susu (IPS) lebih memilih mengimpor susu bubuk (skim) daripada susu segar.

    Akibatnya, para peternak sapi perah di Indonesia rugi karena harga susu segar produksi mereka menjadi sangat rendah, yaitu hanya Rp7.000 per liter, di bawah harga ideal Rp9.000 per liter.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan bahwa dari total produksi susu nasional, 70% disumbangkan oleh koperasi peternak sapi perah. Namun, jumlah ini baru bisa memenuhi 20% dari total kebutuhan susu dalam negeri.

    Menurut data pemerintah, konsumsi susu nasional pada 2023 mencapai 4,6 juta ton. Namun, produksi dalam negeri hanya mampu memenuhi 1 juta ton atau sekitar 20% dari total kebutuhan. Sementara sisanya berasal dari impor.

    “Oleh karena itu, sisa yang 80% yang sementara ini dilakukan importasi susu itu nanti secara bertahap akan kita kurangi dan kita akan mendorong industri pengolahan susu yang berbadan hukum, berbadan usaha koperasi,” ucap Ferry.

    Ia menambahkan bahwa Kemenkop juga akan meminta Kementerian Perdagangan untuk meninjau kembali soal pengenaan bea masuk 0% terhadap produk susu impor, yang saat ini didominasi oleh Selandia Baru dan Australia.

    Di sisi lain Indonesia dan Australia saat ini memiliki perjanjian perdagangan bebas bilateral IA-CEPA, yang telah berlaku sejak 5 Juli 2020.

    Melalui perjanjian IA-CEPA, Australia telah menghilangkan seluruh tarif bea masuk (6.474 pos tarif) untuk produk-produk Indonesia, sehingga ekspor Indonesia ke Australia sepenuhnya bebas bea masuk.

    Sementara itu, Indonesia juga telah menghapuskan sebagian besar tarif bea masuknya (94,5%) atau setara dengan 10.229 pos tarif untuk produk-produk Australia.

    Kondisi peternak dan koperasi susu menjadi sorotan belakangan ini setelah para peternak sapi perah dan pengepul susu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah mengeluhkan pembatasan kuota penyerapan susu oleh industri pengolahan susu.

    Para pengepul susu dan peternak melakukan aksi protes di Kabupaten Boyolali pada Sabtu (9/11/2024) dengan aksi mandi susu menggunakan susu yang tak terserap industri pengolahan susu.

    Produksi susu oleh peternak sapi perah dan pengepul susu di Kabupaten Boyolali mencapai 140.000 liter per hari. Belakangan ini, serapan IPS hanya sekitar 110.000 liter per hari. Terdapat sisa sebanyak 30.000 liter per hari yang tak terserap pabrik.

    Salah satu koperasi yang terdampak adalah KUD Mojosongo, yang merupakan koperasi produksi susu terbesar di Kabupaten Boyolali.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Zulhas Blak-blakan Biang Kerok Serapan Pupuk Subsidi Minim di 2024

    Zulhas Blak-blakan Biang Kerok Serapan Pupuk Subsidi Minim di 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menambah kuota pupuk subsidi dari semula 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton di 2024. Namun, subsidi pupuk yang telah tersalur baru mencapai 5 juta ton hingga Juni 2024 atau sekitar 52% dari total kuota tahun ini.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, lambatnya penyaluran distribusi pupuk subsidi salah satunya lantaran belum adanya Surat Keputusan alokasi pupuk bersubsidi dari gubernur dan bupati/wali kota.

    “Karena ada Bupati yang belum SK. Baru-baru ini 50%. Juni baru 50%,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (12/11/2024).

    Merujuk Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi TA 2024, alokasi per provinsi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian. 

    Selanjutnya, Keputusan Menteri dijadikan sebagai dasar alokasi di tingkat kabupaten/kota, di mana alokasi pupuk bersubsidi kabupaten/kota ditetapkan sesuai keputusan gubernur. Alokasi pupuk bersubsidi kemudian ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. 

    Lantaran prosedur penyaluran dinilai terlalu rumit, Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama kementerian terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN memutuskan untuk mempermudah prosedur penyaluran pupuk bersubsidi. 

    Zulhas mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi nantinya tidak memerlukan Surat Keputusan dari gubernur dan bupati/wali kota namun cukup dari Kementan sebagai penanggung jawab.

    Selanjutnya, Kementan menugaskan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk menyalurkan pupuk subsidi ke gabungan kelompok tani atau Gapoktan. Gapoktan, kata Zulhas, akan bertanggung jawab agar pupuk yang disalurkan sampai kepada petani penerima pupuk subsidi. Kemudian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membayar pupuk subsidi ke PT Pupuk Indonesia (Persero). 

    Untuk itu, pemerintah saat ini tengah merancang regulasi guna mempersingkat prosedur penyaluran pupuk bersubsidi. Rancangan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu diharapkan terbit tahun ini dan mulai berlaku di 2024.

    “Putusan hari ini akan ada Perpres, semoga sebulan selesai sehingga Januari [2025 dan seterusnya], pupuk tidak jadi masalah lagi,” ujarnya.

    Merujuk Peraturan Menteri Pertanian No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, usulan kebutuhan pupuk bersubsidi harus berdasarkan kebutuhan petani, yang disusun dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

    Penetapan alokasi pupuk bersubsidi per provinsi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian. Keputusan itu dijadikan dasar alokasi di tingkat kabupaten/kota.

    Untuk tingkat kabupaten/kota, penetapan alokasi berdasarkan usulan kebutuhan pupuk dari kecamatan dan alokasi kabupaten/kota sebagaimana keputusan gubernur. Adapun, alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.

    Lebih lanjut, penyaluran pupuk bersubsidi selama ini dilaksanakan secara tertutup sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.4/2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

    Secara terperinci, pupuk bersubsidi disalurkan melalui produsen kepada distributor. Selanjutnya distributor menyalurkan pupuk subsidi kepada pengecer hingga sampai pada kelompok tani atau petani.

  • Temu dan Shein Dapat Ultimatum dari Pemerintah Vietnam, Tabrak Aturan Dagang

    Temu dan Shein Dapat Ultimatum dari Pemerintah Vietnam, Tabrak Aturan Dagang

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Vietnam memberikan ultimatum kepada dua platform e-commerce besar asal Tiongkok, Shein dan Temu, untuk mendaftar ke pemerintah sebelum akhir November 2024. Keduanya nekat berjualan tanpa mengantongi izin.

    Melansir dari Reuters, Selasa (12/11/2024) jika dua aplikasi tidak mendaftar, pemerintah Vietnam bakal memblokir aplikasi dan domain Temu dan Shein.

    Wakil Menteri Perdagangan Vietnam, Nguyen Hoang Long menyatakan bahwa kementeriannya telah berkomunikasi dengan Shein dan Temu terkait masalah perizinan. 

    “Setelah pemberitahuan dari kementerian, jika platform ini tidak mematuhi, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menerapkan langkah-langkah teknis seperti memblokir aplikasi dan domain,” kata Long.

    Long menuturkan, langkah ini diambil setelah pemerintah dan pelaku bisnis lokal mengungkapkan kekhawatiran tentang dampak diskon besar-besaran yang ditawarkan kedua platform tersebut serta potensi penjualan barang palsu.

    Selain itu, Vietnam juga sedang mempertimbangkan untuk menghapus keringanan pajak untuk barang impor senilai hingga 1 juta dong ($40), yang selama ini digunakan oleh platform e-commerce untuk menghindari pajak pertambahan nilai (PPN). 

    Langkah ini bertujuan untuk mengurangi pengaruh platform asing terhadap pasar lokal dan menjaga keberlanjutan bisnis di dalam negeri.

    Vietnam sendiri merupakan pasar e-commerce terbesar ketiga di Asia Tenggara dengan nilai pasar yang diperkirakan mencapai $22 miliar pada 2024, setelah Indonesia dan Thailand. 

    Platform e-commerce besar lainnya yang beroperasi di Vietnam termasuk Shopee, Lazada, dan pemain lokal seperti Tiki dan Sendo.

    Langkah Vietnam terhadap Shein dan Temu ini sejalan dengan tindakan serupa yang diambil oleh negara-negara Asia Tenggara lainnya. 

    Bulan lalu, Indonesia juga meminta Apple dan Google untuk memblokir Temu dari toko aplikasi mereka guna melindungi pedagang kecil yang kesulitan bersaing dengan harga murah yang ditawarkan platform tersebut.

  • Kejagung Periksa Bekas Anak Buah Eks Mendag Tom Lembong

    Kejagung Periksa Bekas Anak Buah Eks Mendag Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan anak buah dari tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong itu berinisial SA. 

    “Saksi yang diperiksa terkait importasi gula yaitu SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).

    Selain SA, penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa telah SH selaku Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis pada 2015.

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terkait tersangka Tom Lembong.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Hanya saja, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Taspen serahkan manfaat pensiun ke sejumlah mantan menteri era Jokowi

    Taspen serahkan manfaat pensiun ke sejumlah mantan menteri era Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – PT Taspen (Persero) menyerahkan manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada sejumlah mantan menteri Kabinet Indonesia Maju serta mantan petinggi negara.

    Penyerahan dilakukan langsung di kantor kementerian masing-masing oleh Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius, Plt. Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Operasional Taspen Ariyandi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para menteri.

    Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan Taspen sebagai pengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara senantiasa proaktif dalam memberikan seluruh hak dan manfaat para abdi negara.

    “Taspen mengapresiasi kinerja dan seluruh pengabdian serta dedikasi para menteri kepada negara melalui penyerahan manfaat Program Pensiun dan THT. Kami berharap manfaat yang diterima dapat memberikan kesejahteraan bagi mereka dan keluarga,” ujar Henra dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Beberapa menteri dan petinggi negara yang menerima manfaat Pensiun dan THT secara langsung di kantornya masing-masing antara lain: Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Selanjutnya ada juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Sandiaga S. Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Ibu Siti Nurbaya Bakar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.

    “Nuna ikut senang saya dapat uang pensiun dari TASPEN sebesar Rp27 juta selama saya menjabat jadi Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November akan dapat uang pensiun Rp3 juta tiap bulan. Alhamdulillah,” ujar Teten Masduki berseloroh melalui akun sosial media resminya. Nuna adalah kucing peliharaaan Teten.

    Para menteri dan petinggi negara memasuki masa pensiun pada 1 November 2024, setelah menjalankan amanah sebagai menteri selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dan berakhirnya masa jabatan sebagai petinggi negara.

    Adapun manfaat yang disalurkan meliputi Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua, sebagai bagian dari hak yang diterima oleh pejabat negara setelah masa baktinya.

    Sebelumya, Taspen juga telah menyerahkan manfaat pensiun dan THT secara langsung kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden pada pertengahan September lalu. Selain para menteri, Taspen juga memberikan layanan pensiun kepada berbagai pejabat negara lainnya, seperti anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, duta besar dan kepala daerah. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

    Penyaluran manfaat pensiun dan THT tersebut merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada pejabat negara atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas. Sebagai pengelola program jaminan sosial ASN dan Pejabat Negara, Taspen terus berupaya menjaga kepercayaan dengan memberikan layanan yang andal dan proaktif.

    Taspen akan terus memperkuat peran pentingnya dalam mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara, dengan tetap berkomitmen pada prinsip 5T dalam penyelenggaraan program pensiun, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

    Hal itu sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menekankan bahwa perusahaan BUMN harus terus mendorong produktivitas bisnis yang lebih efisien, melakukan perbaikan, dan berorientasi layanan.

    Pewarta: Citro Atmoko
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • Presiden Prabowo Harus Turun Tangan

    Presiden Prabowo Harus Turun Tangan

    Jakarta

    Akhir-akhir ini banyak terjadi kasus kecelakaan truk dalam waktu berdekatan, dari truk kontainer ugal-ugalan di Cipondoh dan truk pengangkut tanah yang menabrak anak kecil di Teluknaga, hingga yang terbaru adalah kecelakaan truk kontainer di KM 92 tol Cipularang yang terjadi kemarin sore (11/11). Menurut pengamat, banyaknya kejadian kecelakaan truk menunjukkan kusutnya dunia angkutan logistik di Indonesia. Satu-satunya yang bisa menyelesaikan masalah ini adalah Presiden Prabowo Subianto.

    “Banyaknya kecelakaan (truk) ini merupakan akumulasi buruknya penanganan angkutan logistik di Indonesia. Dan negara tidak peduli. Banyak ego sektoral,” kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno dihubungi detikOto, Senin (11/11).

    Kata Djoko, masalah utama yang harus dibenahi adalah truk ODOL atau over dimension over loading, sering juga disebut sebagai truk obesitas. Menurut Djoko, hingga saat ini aturan pelarangan truk ODOL tak kunjung diterapkan pemerintah. Padahal seharusnya aturan tersebut sudah diimplementasikan sejak tahun 2023 lalu berdasarkan rencana Kementerian Perhubungan. Keberadaan truk ODOL berbahaya karena truk-truk kelebihan muatan dan dimensi inilah yang sering menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya.

    “Ego sektoral muncul ketika aturan ODOL ini mau diterapkan. Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Apindo menolak. Sekarang tinggal Presidennya mau apa. Kalau Presidennya nggak bergerak (menerapkan aturan ODOL) ini, ya bisa-bisa makin banyak nyawa meregang di jalan raya,” ungkap Djoko.

    Menurut Djoko, sulit menunjuk satu pihak yang paling bersalah atas banyaknya kasus kecelakaan truk hari-hari ini. Itu lantaran sistem angkutan logistik di Indonesia terlanjur amburadul, dari upah standar minimum pengemudi truk yang tidak ada, banyaknya pungutan liar, hingga aparat penegak hukum yang bermain.

    “Sekarang presiden sudah bilang bahwa tidak boleh ada ego sektoral. Kita lihat saja, berani nggak Presiden menghilangkan praktik oknum aparat penegak hukum? Atau bisa nggak Presiden beresin pungli? Bisa nggak Presiden kasih upah standar buat pengemudi truk? Kasihan mereka lho. Mereka (pengemudi truk) adalah korban dari sistem kita yang amburadul,” terang Djoko.

    Saksikan juga video: Fakta-fakta Truk Tanah Lindas Bocah di Teluknaga Tangerang

    (lua/rgr)