Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Mentan permudah impor sapi perah guna tingkatkan kualitas produksi

    Mentan permudah impor sapi perah guna tingkatkan kualitas produksi

    Kami tidak akan persulit untuk impor sapi perah bagi para peternak demi meningkatkan kualitas susu lokalPasuruan (ANTARA) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa Kementerian Pertanian akan mempermudah peternak termasuk di wilayah Pasuruan untuk mengimpor sapi perah guna meningkatkan kualitas susu dalam negeri.

    Amran menjelaskan hal tersebut merupakan langkah nyata keberpihakan pemerintah kepada peternak sapi perah lokal, demi meningkatkan kualitas susu lokal dalam upaya mendukung Program Makan Bergizi Gratis yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami tidak akan persulit untuk impor sapi perah bagi para peternak demi meningkatkan kualitas susu lokal,” ujar Amran di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis.

    Dalam acara Gerakan Peningkatan Produksi Susu Segar dalam Negeri tersebut, Amran meminta seluruh elemen di Kementerian Pertanian untuk tidak mempersulit izin impor sapi perah.

    Selain itu, Amran juga menegaskan tidak boleh ada gratifikasi di tubuh Kementan dalam melayani masyarakat terutama para peternak sapi perah dan importir sapi di Indonesia.

    “Kami akan blacklist importirnya dan kami siap memberhentikan pegawai yang masih berani mempermainkan nasib masyarakat,” ujar Amran.

    Amran menjelaskan bahwa peternak bisa berkoordinasi langsung dengan importir sapi perah lokal yang siap membantu agar nantinya Kementan bisa melegalkan proses tersebut.

    “Peternak yang mau impor sapi untuk produksi susu, bebas akan saya tanda tangani langsung, tidak ada main-main dengan peraturan dan mempersulit masyarakat,” tegas Amran.

    Selain itu Amran juga menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami terkait pendanaan peternak yang akan mengimpor sapi perah dengan beberapa pihak terkait termasuk bank daerah dan koperasi untuk merumuskan skema pinjaman dalam pengadaan impor bagi peternak.

    Sementara itu salah satu perwakilan importir hewan ternak asal Banyuwangi Aminoto Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil sepeserpun keuntungan dalam pelaksanaan impor sapi bagi peternak di Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan.

    “Kami beli berapa akan kami jual dengan harga yang sama, semua demi peternak kita,” ujar Aminoto.

    Pernyataan tersebut langsung disambut baik oleh Mentan Amran. Mentan menjelaskan langkah ini merupakan wujud kecintaan anak bangsa demi kemakmuran Indonesia.

    “Terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada pihak importir dalam dukungannya bagi peternak sapi perah lokal,” ujar Menteri Amran.

    Baca juga: Kemenkop koordinasi dengan Kemendag evaluasi regulasi impor susu
    Baca juga: Kementan berencana impor 1 juta sapi perah dalam lima tahun
    Baca juga: Barantin sebut 3.323 sapi hidup asal Australia tiba di Indonesia

    Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah/Fahmi Alfian
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Target Kuartal I/2025, Perundingan IEU-CEPA Terganjal Hilirisasi

    Target Kuartal I/2025, Perundingan IEU-CEPA Terganjal Hilirisasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) hingga saat ini masih dalam pembahasan. Salah satu isu yang masih dibahas adalah terkait hilirisasi.

    Direktur Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia Kemendag, Wijayanto mengatakan bahwa perundingan IEU-CEPA sudah memasuki perundingan ke-19 dan tengah dalam pembahasan secara intensif.

    “Yang saya ketahui sedang dibahas saat ini, kan kemarin terakhir sudah perundingan ke 19. Sekarang masih terus kok intensif dibahas, karena kemarin sudah ada perubahan kabinet,” kata Wijayanto saat ditemui Bisnis, Rabu (13/11/2024).

    Wijayanto menyampaikan bahwa Kemendag mencoba untuk merampungkan perundingan IEU-CEPA sesegera mungkin, sesuai dengan target yang telah ditetapkan pada kuartal I/2025.

    Di sisi lain, dia juga mengakui dalam mencapai kesepakatan IEU-CEPA ada beberapa isu yang harus diselesaikan bersama, salah satunya terkait hilirisasi. Namun, isu tersebut masih dalam proses untuk dibahas bersama.

    “Intinya kami optimis mudah-mudahan bisa segera dicapai kesepakatan IEU-CEPA ini,” imbuhnya.

    Pada kesempatan yang sama, lembaga think tank Center for Indonesia Policy Studies (CIPS) memandang, jika Indonesia dan Uni Eropa menyelesaikan perundingan IEU-CEPA maka bisa meningkatkan perdagangan.

    “Jika itu bisa dicapai, kesepakatan IEU-CEPA itu salah satu hal yang bagus untuk kita bisa meningkatkan perdagangan kita dengan Uni Eropa,” ujar CEO CIPS Anton Rizki Sulaiman saat ditemui Bisnis.

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku bahwa dalam merampungkan perjanjian perundingan IEU-CEPA ada beberapa hal yang belum selesai. Namun, dia berharap perundingan ini bisa segera rampung sesuai jadwal yang ditentukan.

    “IEU-CEPA kuartal I/2025 mudah-mudahan selesai. Jadi kita kerja terus perunding-perundingannya karena ada beberapa yang pending, mudah-mudahan cepat selesai. Kita negosiasikan lagi,” kata Budi saat ditemui seusai acara Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group ke-400.000 dengan Tujuan 15 Negara di Cikupa, Tangerang, Selasa (5/11/2024).

    Budi menjelaskan bahwa dalam hal perundingan, termasuk IEU-CEPA, biasanya masing-masing pihak akan saling meminta sesuatu untuk kepentingan masing-masing. Hanya saja, permintaan itu tidak bisa langsung disepakati oleh pihak lain atau masih adanya perbedaan kepentingan yang belum mencapai kesepakatan.

    Meski demikian, Budi menyatakan bahwa perundingan IEU-CEPA ini tidak mengalami kendala secara teknis, sebab keduanya telah menemukan permasalahan.

    “Beberapa memang sudah bisa diidentifikasi permasalahan yang mudah-mudahan bisa terselesaikan, karena itu sifatnya dari sana,” ungkapnya.

    Terlebih, dia menambahkan dalam tiga bulan terakhir, Kemendag juga ingin mempercepat perundingan dengan Peru, Kanada, dan Eurasia.

    “Kalau ada beberapa perundingan yang tinggal ratifikasi, secepatnya akan kita proses,” ungkapnya.

    Namun, lanjut dia, hasil dari suatu perundingan perdagangan adalah saling mengantongi keuntungan. “Kalau kita berunding tetapi ternyata tidak menguntungkan ya jangan, harus menguntungkan. Jadi output-nya adalah outcome dari hasil perjanjian nanti,” pungkasnya.

  • CIPS: Prabowo Harus Buat Kebijakan Perdagangan yang Untungkan UMKM

    CIPS: Prabowo Harus Buat Kebijakan Perdagangan yang Untungkan UMKM

    Bisnis.com, JAKARTA — Center for Indonesia Policy Studies (CIPS) meminta agar pemerintahan Prabowo Subianto memberlakukan kebijakan perdagangan yang menguntungkan sekaligus berdampak positif pada sektor UMKM.

    CEO CIPS Anton Rizki Sulaiman menilai bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) perlu melihat lebih jauh dan memperhatikan regulasi yang akan diterbitkan pada 2025.

    Anton menuturkan bahwa pihaknya ingin melihat lebih jauh terkait regulasi yang menghambat larangan impor barang setengah jadi (intermediate goods) yang akan berdampak kepada UMKM di Indonesia untuk bisa berproduksi.

    “Ada peraturan Kemendag di bidang e-commerce yang melarang impor barang-barang di bawah US$100, kita ingin hal-hal seperti itu dicabut karena itu sebenarnya banyak industri dalam negeri yang mendapatkan produk itu sebagai intermediate goods, misalnya sebagai bahan baku,” ujar Anton saat ditemui Bisnis, Rabu (13/11/2024).

    Menurutnya, adanya restriksi seperti penutupan atau proteksi impor akan berdampak pada UMKM. Untuk itu, dia menyampaikan bahwa pemerintah perlu mengkaji lebih jauh suatu kebijakan dari dua sisi.

    “Kita perlu banyak memberikan ekspor, tapi tentu kita tidak bisa jadi proteksionis, karena kita mau ekspor barang tapi orang nggak mau impor ke kita,” imbuhnya.

    Misalnya, lanjut dia, adanya relaksasi perdagangan bisa menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan dan berimbas pada penutupan perusahaan tekstil.

    “Perlu dikaji lebih dalam apakah masalah yang terjadi disebabkan oleh itu, dan apakah solusinya adalah itu, karena kalau tidak yang dirugikan adalah masyarakat Indonesia,” ujarnya.

    CPO Masih Menguasai

    Di sisi lain, Anton menyebut kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya dinilai masih akan menjadi komoditas ekspor unggulan Indonesia. Menurutnya, CPO tidak akan bergeser.

    Pasalnya, dia menjelaskan bahwa masalah yang terjadi di sektor manufaktur adalah persoalan investasi yang kurang besar dan adanya larangan impor barang setengah jadi.

    “Sehingga banyak perusahaan yang ingin investasi jadi lebih mahal atau tidak bisa mendapatkan peralatan yang dibutuhkan karena ada hambatan,” tuturnya.

    Menurutnya, pemerintah perlu melihat secara luas dari sisi keterbukaan perdagangan. “Karena restriksi yang dimaksudnya unutk melindungi konsumen, masyarakat, atau industri tertentu justru berdampak buruk terhadap pertumbuhan manufaktur sendiri,” tandasnya.

  • Sri Mulyani cs Tindak Ribuan Barang Impor Ilegal, Negara Rugi Ratusan Miliar

    Sri Mulyani cs Tindak Ribuan Barang Impor Ilegal, Negara Rugi Ratusan Miliar

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap dalam 10 bulan telah melakukan 31.000 penindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal. Ribuan penindakan itu telah merugikan negara kurang lebih ratusan miliar.

    “Untuk tadi telah saya sampaikan tindakan dari 10 bulan pertama lebih dari 31.000 tindakan. Ini menggambarkan lebih dari 3.000 per bulan dan memang betul tujuh hari seminggu 24 jam itu jam kerja kita. Jumlah penindakan penyeludupan itu puluhan ribu dan ini memang membutuhkan kewaspadaan kita semua,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

    Penindakan ini juga hasil kerja sama dengan Kemenkopolhukam, Ditjen Bea dan Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, hingga kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

    Daftar Penindakan Oktober-November 2024:

    A. Penindakan di Bidang Kepabeanan

    1. Penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain berupa packaging carton, dengan nilai barang sebesar Rp18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

    2. Penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (secara jumlah dan jenis barang) sebagai aksesoris pakaian jadi, dengan total nilai barang sebesar Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

    3. Penindakan 10.498 pcs produk besi baja, 1.700 pcs pakaian, 1.664 buah laptop dan asesoris dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terurai, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya dan 18 unit alat pemindai dokumen (fotokopi) dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Cikarang Dry Port, dengan total nilai barang sebesar Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

    B. Penindakan di Bidang Cukai

    1. Penindakan 6.768.300 batang rokok yang berasal dari 157 kasus penindakan yang dilakukan di Wilayah Jakarta dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang Rp9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,85 miliar.

    SAt ini Status penindakan saat ini dan getap akan dikakukan penindakan barang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan.

    2. Penindakan 28.525 pcs rokok elektrik yang berasal dari 2 kasus penindakan yang dilakukan di Tangerang dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp589 juta dan potensi kerugian negara Rp519 juta, yang status perkaranya saat ini sedang dalam proses penyidikan.

    3. Penindakan 705.000 keping pita cukai rokok elektrik (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) palsu eks impor berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Semarang dan Tangerang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,3 miliar. Status penindakan saat ini sedang dalam pengembangan untuk dilakukan penyidikan.

    4. Penindakan 3.301 liter MMEA berasal dari 11 kasus penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dengan modus dilekati pita cukai palsu. Nilai barang sebesar Rp2 miliar dan potensi kerugian negara Rp410 juta, dengan status penindakan saat ini telah ditetapkan sebagai BMN.

    C. Penindakan Narkotika (Hasil Sinergi Bea Cukai, Polri, dan BNN)

    1. Penindakan 67 kg narkotika jenis sabu yang berasal dari lima kasus di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta dan Banten dengan modus melalui jalur laut dan ekspedisi.

    2. Penindakan 48 ribu butir dan 7,6 kg narkotika jenis MDMA yang berasal dari empat kasus yang diungkap di wilayah Jakarta dan Banten dengan modus melalui barang penumpang dan ekspedisi.

    3. Penindakan 23 kg narkotika jenis ganja yang berasal dari dua kasus yang diungkap di wilayah Jawa Barat dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.

    4. Penindakan 3.000 butir psikotropika jenis happy five yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.

    Saksikan juga video: Berantas Barang Impor Ilegal, Mendag Zulhas Gandeng Kejagung

    (ada/ara)

  • Tekstil hingga Elektronik Impor Ilegal Rp 49 M Disita dalam Sepekan

    Tekstil hingga Elektronik Impor Ilegal Rp 49 M Disita dalam Sepekan

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap dengan kerja sama bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan dalam sepekan telah menindak penyelundupan barang impor ilegal senilai Rp 49 miliar.

    Penindakan dilaksanakan melalui sinergi bersama Ditjen Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Nilai itu merupakan penindakan periode 4-11 November 2024 dan telah menghasilkan 283 kali penindakan penyelundupan terhadap berbagai komoditas.

    “Penindakan dikaitkan dengan komoditas garmen, tekstil, elektronik, rokok, miras, dan narkotika, perkiraan nilai Rp 49 miliar dalam satu minggu,” ungkap dia dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

    Dengan penindakan itu, didapati total kerugian negara mencapai Rp 10,3 miliar. Sri Mulyani menyebut penindakan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

    “Kami sampaikan bahwa kami berterima kasih kepada Menkopolkam dan jajaran, seluruh kementerian/lembaga bersama-sama menjalankan program Asta Cita Presiden Indonesia dan melaksanakan koordinasi dengan baik,” pungkasnya.

    Saksikan juga video: Berantas Barang Impor Ilegal, Mendag Zulhas Gandeng Kejagung

    (ada/ara)

  • Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta!

    Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta!

    Jakarta

    PT Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menindak tegas setiap SPBU yang terbukti melanggar aturan. Hal tersebut dibuktikan dengan sanksi pada salah satu SPBU di wilayah Yogyakarta yang terbukti melakukan kecurangan.

    Temuan ini didapat pada sidak yang dilakukan Tim Pertamina Patra Niaga pada Selasa (12/11). Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak dapat mentolerir SPBU-SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.

    “Di Yogyakarta ada 1 SPBU yang sudah kami kenakan sanksi penghentian operasi dan terus kami evaluasi sanksinya karena terbukti melakukan kecurangan, paralel ada 3 SPBU di wilayah Yogyakarta yang juga sedang dilakukan investigasi,” jelas Heppy dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).

    Heppy menambahkan pada sidak tersebut, tim Pertamina Patra Niaga didampingi oleh tim dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan atau Dinas setempat melakukan berbagai uji dan pemeriksaan. Misalnya uji tera dan uji density untuk melihat kualitas dan kuantitas produk BBM telah sesuai dengan standar Pertamina Patra Niaga.

    Upaya penertiban ini merupakan inisiasi Pertamina Patra Niaga dan menjadi bagian dari persiapan Satuan Tugas (Satgas) Nataru. Pertamina Patra Niaga melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi SPBU di seluruh wilayah.

    “Sidak telah dilakukan di Yogyakarta dan akan diperluas ke seluruh wilayah di Indonesia khususnya yang berpotensi mengalami peningkatan kebutuhan pada Nataru nanti,” info Heppy.

    Selama SPBU tersebut sedang diberikan sanksi atau investigasi, Pertamina Patra Niaga akan memaksimalkan agar SPBU pendukung di sekitar SPBU tersebut bisa meng-cover kebutuhan BBM di lapangan.

    “Apabila masyarakat menemukan bukti kecurangan atau keluhan terkait produk dan layanan, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135,” tutup Heppy.

    Saksikan juga video: Pertamina Eco RunFest 2024 Jadi Event Lari Karbon Netral Pertama di Indonesia

    (kil/kil)

  • Disbun Kaltim tingkatkan mutu produk untuk dongkrak daya saing global

    Disbun Kaltim tingkatkan mutu produk untuk dongkrak daya saing global

    Samarinda (ANTARA) – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) meningkatkan mutu produk olahan hasil perkebunan, agar mampu mendongkrak daya saing pasar bukan hanya di tingkat regional maupun nasional, tapi juga diharapkan bisa menembus hingga pasar global.

    “Diperlukan strategi pemasaran efektif dan pemahaman teknologi pengolahan yang mutakhir untuk meningkatkan mutu produk, agar produk lokal mampu bersaing baik di pasar nasional maupun internasional,” kata Kepala Disbun Kaltim Ence Achmad Rafiddin Rizal di Samarinda, Kamis.

    Peningkatan mutu produk menjadi hal yang tidak bisa ditawar di tengah ketatnya persaingan pasar dan tingginya tuntutan konsumen terhadap kualitas, di samping hal lain yang juga turut mempengaruhi, misalnya jaminan produk halal dan harga yang terjangkau.

    Dalam upaya meningkatkan mutu produk tersebut, katanya, dua hari lalu pihaknya menggelar Pelatihan Manajemen Teknologi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, dipusatkan di Kota Balikpapan, dengan kegiatan yang dipercayakan oleh bidang pengolahan dan pemasaran.

    Sementara Taufiq Kurrahman, selaku Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Kaltim mengatakan, tujuan pelatihan tersebut adalah untuk memperkuat keterampilan para peserta dalam mengelola, mengolah, dan memasarkan produk perkebunan.

    Baca juga: Disbun Kaltim meremajakan 300 hektare karet rakyat di Kutai Barat

    “Pelatihan ini digelar sebagai upaya meningkatkan daya saing produk perkebunan, sehingga mampu menjadi andalan ekspor yang memberikan nilai tambah bagi ekonomi daerah, dan yang paling utama adalah kesejahteraan pelaku hilirisasi perkebunan,” ujar Taufiq.

    Dalam pelatihan ini pihaknya mengundang sejumlah narasumber kompeten, antara lain Krisdewanto Suryopamungkas dari PPEJP Kementerian Perdagangan RI, menyampaikan materi tentang strategi pameran ekspor, dengan topik pembahasan tentang pentingnya promosi yang efektif.

    Peserta diberi wawasan mengenai cara menarik perhatian pelanggan melalui gerai pameran yang menarik dan strategi pemasaran yang cerdas, sehingga mampu bersaing dalam pasar global.

    Baca juga: Disbun Kaltim pertajam diversifikasi kelapa demi kesejahteraan petani

    Selain itu, peserta juga menerima pembekalan dari Sem Lapik, narasumber dari BPOM Samarinda, yang membahas tentang standar “Good Manufacturing Practices (GMP)” dan “Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)”.

    Sem Lapik memaparkan tentang pentingnya standar kebersihan dan kontrol kualitas produk yang sesuai dengan regulasi BPOM, termasuk sejumlah langkah analisis bahaya yang mencakup aspek fisik, biologi, dan kimia.

    Standar ini menjadi jaminan mutu bagi produk perkebunan yang ingin bersaing di pasar internasional, sedangkan dilihat dari produk perkebunan asal Kaltim sudah dikemas menarik dan variatif, seperti gula merah, gula semut, bubuk lada, bubuk ketumbar, bubuk jamu, dan aneka makanan ringan dari hasil perkebunan

    Pewarta: M.Ghofar
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • 3
                    
                        Ramai-ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong
                        Nasional

    3 Ramai-ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong Nasional

    Ramai-ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penetapan tersangka terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Dalam rapat, anggota Komisi III DPR RI beramai-ramai mencecar Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan jajaran agar memberikan penjelasan soal kasus tersebut.
    Saat membuka rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath langsung menyinggung kasus korupsi Tom Lembong yang menurutnya telah menjadi buah bibir masyarakat.
    “Ada beberapa perkara yang memang sedang ditangani oleh Kejagung ini cukup menarik jadi publik benar-benar hari ini melihat kinerja dari Kejagung. Salah satunya dibicarakan oleh masyarakat itu perkara penetapan tersangka mantan menteri Tom Lembong,” ujar Rano di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
    Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016.
    Kejagung menilai Tom bersalah karena mengizinkan impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.
    Balas dendam politik
    Banyak anggota DPR RI menilai kasus ini sudah menjadi pertanyaan bagi publik. Salah satu anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan pun mendesak Kejagung memberikan penjelasan rinci terkait penetapan tersangka Tom Lembong.
    Sebab, ia menilai penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan kasus korupsi impor gula yang dinilai oleh publik sebagai upaya balas dendam politik.
    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik,” ujar Hinca saat rapat kerja.
    Hinca berharap Jaksa Agung dan jajarannya dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai penanganan perkara tersebut.
    “Karena anggapan itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan,” jelas Hinca.
    Usut tuntas
    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat lainnya, Benny K Harman juga mendesak penyidikan kasus impor gula jangan berhenti dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
    Benny meminta Kejagung menjadikan kasus Tom Lembong sebagai jalan masuk untuk membongkar kasus korupsi yang lebih luas di sektor impor gula.
    “Itu pintu masuk, mudah-mudahan pintu masuk betul Pak Jaksa Agung. Jadi jangan sampai batas sampai di pintu masuk,” ujar Benny.
    Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini juga mengingatkan pihak-pihak yang pernah menjabat di Kementerian Perdagangan untuk bersiap jika harus diperiksa oleh Kejagung.
    Menurutnya, upaya untuk mengungkap dugaan korupsi di sektor gula harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak sekadar menyentuh permukaan.
    “Menurut saya, kalau Pak Tom Lembong pada saat ini ditetapkan sebagai tersangka, menurut saya itu hanyalah strategi Kejaksaan Agung. Berarti yang lain-lainnya siap menanti peristiwa yang kurang enak itu,” sebutnya.
    Selain itu, Benny juga mendorong Jaksa Agung untuk berani mengambil langkah lebih dalam untuk menyelidiki dugaan korupsi impor gula.
    Dia menyarankan agar Kejagung menyentuh isu-isu yang lebih mendalam setelah menyelesaikan kasus yang ada saat ini.
    “Masuk lebih dalam lagi, tapi bagaimana masuk lebih dalam kalau yang dangkal ini belum disentuh? Sentuh yang dangkal dulu baru masuk ke laut yang lebih dalam lagi. Kami menunggu,” ungkapnya.
    Terburu-buru
    Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dinilai Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Muhammad Rahul sangat tergesa-gesa.
    Politikus dari Partai Gerindra ini menilai bahwa penetapan tersangka ini dilakukan dalam waktu yang cepat.
    “Saya langsung saja, menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung. Dalam artian, proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Rahul.
    Rahul mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ketergesa-gesaan Kejagung dapat memicu anggapan di masyarakat bahwa pemerintahan saat ini menggunakan hukum sebagai alat politik.
    Menurut Rahul, pengusutan dan penegakan hukum setiap perkara korupsi seharusnya selaras dengan cita-cita pemerintah dalam memberantas korupsi.
    “Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintah menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul.
    Banyak menteri lakukan impor
    Senada, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengungkapkan keprihatinannya terhadap penetapan tersangka Tom Lembong Kejagung.
    Pasalnya, Nasir berpandangan, langkah Kejagung ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
    Nasir menyinggung bahwa Tom Lembong bukan satu-satunya menteri perdagangan yang melakukan kegiatan impor.
    “Kasus Tom Lembong menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, bahwa dia bukan satu-satunya menteri perdagangan. Ada banyak menteri perdagangan yang juga melakukan impor, dan tentu saja ada pimpinan yang di atas,” ujar Nasir dalam rapat.
    Dia juga menyorot bahwa penetapan tersangka ini menimbulkan spekulasi publik. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya berkeadilan dan humanis, termasuk dalam perkara yang melibatkan Tom Lembong.
    Dia mengingatkan Kejagung bahwa asas pembuktian dalam pidana harus dijalankan secara tegas dan jelas untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
    Jika tidak demikian, Nasir khawatir akan mencoreng citra Presiden yang menginginkan hukum ditegakkan seadil-adilnya.
    “Jadi ini harapan kami mudah-mudahan bisa dijawab dengan baik, meskipun tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang dijalankan Kejagung,” ujarnya.
    Respons Jaksa Agung
    Merespons banyaknya sorotan soal kasus Tom Lembong, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin membantah ada politisasi dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula tersebut.
    “Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak pernah maksud soal politik. Kami hanya yuridis, dan itu yang kami punya,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
    Burhanuddin juga menegaskan kasus tersebut diusut secara hati-hati.
    Dia memastikan, jajarannya tidak akan sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka karena ada tahapan dan prosedur yang mengatur hal ini.
    “Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses-proses tahapan-tahapan yang sangat rigit dan tidak mungkin kami menentukan seseorang sebagai tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati,” kata Burhanuddin.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator Gerindra Minta Jaksa Agung Jelaskan Konstruksi Penetapan Tersangka Tom Lembong

    Legislator Gerindra Minta Jaksa Agung Jelaskan Konstruksi Penetapan Tersangka Tom Lembong

    Jakarta: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, meminta penjelasan lebih lanjut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Menurutnya, langkah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkesan terlalu terburu-buru dan membutuhkan penjelasan yang komprehensif kepada publik.

    “Menurut saya, itu terlalu terkesan terburu-buru, Pak Jaksa Agung, dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Rahul dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 13 November 2024.

    Baca juga: Tom Lembong Tulis Surat di Dalam BUI, Sebut akan Kooperatif

    Ketua DPD Partai Gerindra Riau ini menekankan pentingnya kejelasan proses hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto. Ia mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai instrumen politik yang dapat mencemarkan citra pemerintah. 

    “Pak Jaksa Agung, jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” tambahnya.

    Menurut Rahul, setiap pengusutan tindak pidana korupsi harus mencerminkan cita-cita hukum pemerintahan yang bersih dan bebas dari intervensi politik. Ia berharap penegakan hukum bisa berlangsung dengan adil dan transparan tanpa menimbulkan spekulasi yang berpotensi merugikan pemerintah.

    “Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan. Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” ujar dia.

    Jakarta: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, meminta penjelasan lebih lanjut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
     
    Menurutnya, langkah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkesan terlalu terburu-buru dan membutuhkan penjelasan yang komprehensif kepada publik.
     
    “Menurut saya, itu terlalu terkesan terburu-buru, Pak Jaksa Agung, dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Rahul dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 13 November 2024.
    Baca juga: Tom Lembong Tulis Surat di Dalam BUI, Sebut akan Kooperatif
     
    Ketua DPD Partai Gerindra Riau ini menekankan pentingnya kejelasan proses hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto. Ia mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai instrumen politik yang dapat mencemarkan citra pemerintah. 
     
    “Pak Jaksa Agung, jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” tambahnya.
     
    Menurut Rahul, setiap pengusutan tindak pidana korupsi harus mencerminkan cita-cita hukum pemerintahan yang bersih dan bebas dari intervensi politik. Ia berharap penegakan hukum bisa berlangsung dengan adil dan transparan tanpa menimbulkan spekulasi yang berpotensi merugikan pemerintah.
     
    “Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan. Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” ujar dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Tom Lembong, Ini Kata Kejagung

    Ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Tom Lembong, Ini Kata Kejagung

    Jakarta

    Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja terkait penetapan tersangka terhadap Tom Lembong. Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara merespons itu.

    “Kita menghormati hak politik para anggota DPR sebagai wakil rakyat yang memiliki dan menjalankan fungsi pengawasan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dimintakan tanggapan, Rabu (13/11/2024).

    Harli juga merespons sejumlah anggota DPR yang menganggap ada kepentingan politik di balik penangkapan Tom Lembong. Dia menegaskan perkara Tom Lembong sudah dilakukan sesuai koridor hukum yang ada di Indonesia.

    “Kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut tidak memiliki kepentingan politik atau melakukan politisasi melainkan penyidik sudah melakukannya sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar dia.

    Anggota Komisi III DPR sebelumnya meminta penjelasan kepada Jaksa Agung terkait kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

    “Pak Jaksa Agung saya ingin menyampaikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau dikenal dengan Tom Lembong. Menurut saya, itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung, dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, dalam rapat.

    “Pak Jaksa Agung, jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul.

    “Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan. Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” tambahnya.

    “Kasus Tom Lembong yang menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, bahwa dia bukan hanya satu orang Menteri Perdagangan, ada banyak Menteri Perdagangan yang juga melakukan impor. Dan tentu saja ya ada pimpinan yang di atas,” ujar Nasir.

    “Nah, kenapa lalu kemudian dipanggil lalu dijadikan tersangka, ditahan, dan itu menimbulkan spekulasi publik, dan itu kemudian dikhawatirkan mencederai citra Presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya,” tambahnya.

    (maa/jbr)