Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Mendag Budi Sebut WTO Jadi Pilar Utama Sistem Perdagangan Multilateral

    Mendag Budi Sebut WTO Jadi Pilar Utama Sistem Perdagangan Multilateral

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung Reformasi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) untuk perdagangan inklusif dan berkelanjutan.

    Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut WTO merupakan pilar utama sistem perdagangan multilateral. Untuk itu, dia menyampaikan perlu adanya dialog terbuka menuju reformasi WTO untuk menjaga sistem yang tetap relevan.

    “Hal ini penting agar pertumbuhan yang inklusif, saling terhubung, dan berkelanjutan dapat tercapai, sekaligus memperkuat stabilitas rantai nilai global kita,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (17/11/2024).

    Selain itu, lanjut Budi, WTO juga tetap menjadi landasan sistem perdagangan multilateral karena memberikan kerangka kerja penting untuk mengatasi tantangan bersama di antara beragam perekonomian.

    “Untuk menjaga relevansi dan efektivitas WTO, kita harus melakukan reformasi yang berarti,” imbuhnya.

    Budi meyakini, percepatan pembahasan mengenai Reformasi Penyelesaian Sengketa WTO sangatlah penting dengan memprioritaskan pemulihan sistem penyelesaian sengketa dua tingkat melalui penunjukan anggota Badan Banding.

    Dia menyampaikan bahwa hal ini penting untuk membangun kembali kepercayaan anggota terhadap WTO dan memperkuat kredibilitas dalam menyelesaikan perselisihan perdagangan.

    Lebih lanjut, Budi juga memandang pentingnya memastikan akses pasar yang adil dan merata bagi produk pertanian, terutama dari negara berkembang. Begitu pula dengan memberdayakan usaha kecil dan menengah (UKM) dari negara-negara berkembang untuk berpartisipasi dalam perdagangan global.

    “WTO dapat mendukung hal ini dengan memberikan bantuan teknis, peningkatan kapasitas, dan mengatasi hambatan non-tarif yang berdampak besar terhadap UKM, sehingga mendorong pasar global yang lebih inklusif,” jelasnya.

    Sementara itu, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan pemerintah berkomitmen dalam memajukan inklusivitas dan mendukung paragraf khusus mengenai pemberdayaan ekonomi perempuan dalam Deklarasi Menteri MC13.

    Dalam mengatasi tantangan lingkungan hidup, lanjut dia, pemerintah juga menyadari pentingnya upaya untuk melindungi lingkungan dan melakukan mitigasi perubahan iklim.

    Namun, Djatmiko menambahkan, juga penting untuk memastikan kebijakan lingkungan hidup yang terkait dengan perdagangan tidak bersifat diskriminatif atau menciptakan hambatan yang tidak perlu terhadap perdagangan internasional, terutama bagi negara-negara berkembang.

    Di samping itu, pemerintah juga menekankan Kawasan Perdagangan Bebas Asia-Pasifik atau Free Trade Area of the Asia-Pacific (FTAAP) merupakan inisiatif penting dalam integrasi kawasan Asia Pasifik sesuai dengan Visi APEC Putrajaya 2040.

    Dia mengungkap, kerja sama, peningkatan kapasitas, dan fleksibilitas sangat penting dalam mengakomodasi beragam tingkat pembangunan dalam APEC. Langkah ini termasuk menciptakan kerangka kerja untuk integrasi bertahap dan memberikan dukungan bagi perekonomian.

    “Memaksimalkan potensi FTAAP secara penuh juga memerlukan penanganan isu-isu utama, seperti ketahanan rantai pasokan, fasilitasi investasi, dan penghapusan hambatan teknis terhadap perdagangan,” tuturnya.

    Menurutnya, dengan menyamakan kedudukan, khususnya bagi UKM, maka bisa mendorong Asia-Pasifik yang lebih tangguh, inklusif, dan sejahtera.

  • Regulasi Pupuk Dipangkas, Siasat Gapai Swasembada 2028?

    Regulasi Pupuk Dipangkas, Siasat Gapai Swasembada 2028?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan memangkas aturan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang ditargetkan pada Januari 2025. Langkah ini pun disebut bisa membantu Indonesia menuju swasembada pada 2028.

    Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyebut selama ini program pupuk bersubsidi bermasalah di semua level, mulai dari pendataan, penyaluran, pengawasan, hingga verifikasi dan validasi.

    Sayangnya, kata dia, regulasi yang dibuat untuk mempermudah petani dalam mendapatkan pupuk subsidi sampai sekarang tak kunjung tercapai. Menurut Khudori, pemerintah harus mempermudah akses petani terhadap pupuk bersubsidi, selayaknya mengakses subsidi BBM. Dia juga meminta agar pemerintah melakukan pembaruan data terkait penerima pupuk subsidi.

    “Upaya memangkas, mengevaluasi atau menyisir regulasi adalah langkah penting untuk, pertama, menentukan kembali sasaran pupuk bersubsidi,” ujar Khudori kepada Bisnis, Minggu (17/11/2024).

    Kedua, lanjut Khudori, apakah regulasi sudah mendukung pencapaian sasaran. Ketiga, mekanisme evaluasi dan umpan balik. Adapun, dia berharap eksekusi yang berjalan baik bisa mencapai swasembada yang diinginkan pemerintah.

    “Perbaikan regulasi pupuk bersubsidi tentu akan membantu dalam pencapaian swasembada yang ditargetkan. Tetapi pupuk bukan satu-satunya dan bukan segala-galanya,” ujarnya.

    Sementara itu, Pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Eliza Mardian memandang perlu adanya penentuan kuota dan dukungan basis data agar penyaluran pupuk berjalan efektif.

    Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), Eliza menjelaskan baru hanya 75% petani yang tercatat dan menerima bantuan subsidi pupuk. Sementara itu, lanjut dia, syarat petani mendapatkan subsidi pupuk harus bergabung dengan kelompok tani. Namun, tidak semua petani bergabung dengan kelompok tani.

    “Sehingga faktor tidak ada informasi ke petani tersebut dan petani tidak berminat berkelompok karena belum memahami manfaat bergabung kelompok tani. Kompleks sekali persoalannya,” tutur Eliza kepada Bisnis.

    Maka dari itu, Eliza menyebut perlu dilakukan pembaruan data secara berkala. Dalam hal ini, setiap penyuluh di desa memiliki data petani, termasuk petani yang belum masuk ke kelompok tani. Apalagi, Eliza menerangkan bahwa pupuk merupakan satu faktor produksi yang penting dalam budidaya pertanian.

    “Karena ketepatan waktu pemberian dan tepat takaran pupuk dapat mengoptimalkan pertumbuhan dan produksi tanaman,” ujarnya.

    Semakin tepat kandungan unsur hara dalam pupuk, lanjut dia, maka pertumbuhan dan produksi tanaman akan semakin baik. Untuk itu, pemerintah harus membenahi skema penyaluran dengan memastikan penyaluran pupuk tepat waktu.

    “Sebetulnya untuk mencapai swasembada pangan ini semata-mata karena faktor pupuk, ada banyak faktor lainnya dan itu fundamental. Misalnya irigasi dan penggunaan benih yang tinggi produktivitas,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut pemerintah akan memangkas aturan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) pada Januari 2025.

    “Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari Perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani mengajukan dulu, persetujuan Camat, persetujuan Bupati, persetujuan Gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (17/11/2024).

    Zulhas menjelaskan Perpres tersebut akan mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (Gapoktan). Sementara itu, kuota pupuk bakal diatur oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

    “[Regulasi] pupuk kita pangkas. SK [Surat Keputusan] Kementan berapa yang diperlukan, langsung [dari] Pupuk Indonesia, langsung Gapoktan, Insya Allah,” terangnya.

    Artinya, jika ada keterlambatan distribusi pupuk ke petani maka jalur pendistribusian hanya terjadi antara di Gapoktan atau produsen, sehingga regulasi pupuk menjadi lebih sederhana.

    “Kalau ada yang salah, Gapoktan yang tanggung jawab ke petani. Kalau Gapoktan yang salah, tanggung jawab kepada manajer area. Kalau manajer yang salah baru Pupuk [Indonesia] yang tanggung jawab. Jadi sederhana, kita sederhanakan,” terangnya.

  • 627 Peserta Lolos SKD CPNS 2024 Kementerian Perdagangan, Simak Persiapan Menuju SKB – Page 3

    627 Peserta Lolos SKD CPNS 2024 Kementerian Perdagangan, Simak Persiapan Menuju SKB – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluluskan 627 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.

    Pelamar yang lulus SKD dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), wajib mengikuti SKB Non-CAT, yang akan dilaksanakan pada 20-22 November 2024 untuk psikotes, dan 2-4 Desember 2024 untuk wawancara.

    Dikutip dari laman rekrutmen.kemendag.go.id, Minggu (17/11/2024), pelaksanaan SKB Non-CAT Psikotes akan dilaksanakan secara daring oleh Lembaga Psikologi Terapan (LPT) Universitas Indonesia.

    Tata cara pelaksanaan dan undanganpsikotes akan dikirimkan oleh pihak LPT Universitas Indonesia kepada peserta melalui surat elektronik ke masing-masing peserta pada hari Senin, 18 November 2024 pukul 11.00 WIB.

    Apabila terjadi perubahan alamat surat elektronik yang digunakan saat pendaftaran dan/atau tidak menerima surat elektronik terkait, dapat menghubungi PIC LPT Universitas Indonesia melalui nomor whatsapp 0812-1082-1832.

    Ketentuan peserta SKB Non-CAT adalah sebagai berikut:

    a. Umum

    1) Membawa Kartu Peserta Ujian asli;

    2) Membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP;

    3) Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan sebagai berikut: Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak; Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans); Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab); Sepatu pantofel atau flatshoes tertutup berwarna hitam.

    b. Khusus untuk SKB Non-CAT Psikotes

    1) Menggunakan laptop dengan spesifikasi minimal prosesor Intel Core i3 atau setara dan RAM 4GB (disarankan menggunakan Intel Core i5 dan RAM 8GB);

    2) Mengunduh aplikasi zoom meeting;

    3) Menyediakan headset/earphone dan charger laptop/ponsel;

    4) Ruangan ujian harus memiliki pencahayaan yang terang dan minim kebisingan;

    5) Memiliki akses internet yang lancar dan stabil dengan kecepatan minimal 2 Mbps;

    6) Mematuhi seluruh tata cara pelaksanaan psikotes yang telah ditetapkan oleh LPT UI.

    c. Khusus untuk SKB Non-CAT Wawancara

    1) Peserta wajib hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum seleksi dimulai. Apabila peserta terlambat hadir pada jadwal seleksi yang telah ditentukan, maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur (tidak ada ujian susulan);

    2) Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan dimulai;

    3) Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;

    4) Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;

    5) Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan Kementerian Perdagangan.

  • Kopi Indonesia catat potensi transaksi Rp48 miliar di Korea Selatan

    Kopi Indonesia catat potensi transaksi Rp48 miliar di Korea Selatan

    Paviliun Indonesia dalam penyelenggaraan pameran kopi Seoul International Café Show ke-23 di Seoul, Korea Selatan pada 6-9 November 2024 (ANTARA/HO-Kemendag)

    Kopi Indonesia catat potensi transaksi Rp48 miliar di Korea Selatan
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 17 November 2024 – 08:53 WIB

    Elshinta.com – Produk kopi asal Indonesia mencatat potensi transaksi sebesar 3,25 juta dolar AS atau sekitar Rp48,26 miliar dalam penyelenggaraan Seoul International Café Show ke-23 di Seoul, Korea Selatan pada 6-9 November 2024. Keikutsertaan Indonesia dalam pameran tersebut merupakan kolaborasi antara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Busan.

    Kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Busan Husodo Kuncoro Yakti mengatakan kesepakatan-kesepakatan selama pameran akan ditindaklanjuti secara intensif untuk memastikan realisasi ekspor kopi ke Korea Selatan.

    “Produk Kopi Indonesia membukukan potensi transaksi sebesar 3,25 juta dolar AS atau senilai Rp48,26 miliar. Potensi transaksi tersebut akan ditindaklanjuti dengan negosiasi yang lebih teknis untuk pengiriman pertama,” ujar Husodo melalui keterangan di Jakarta, Minggu.

    Terdapat enam eksportir kopi Indonesia yang mengikuti pameran tersebut. Produk-produk yang dipamerkan yakni kopi arabika dan robusta dari Sumatra, Jawa, dan Sulawesi. Husodo menyampaikan, kehadiran eksportir kopi dari Indonesia ini akan semakin membuka peluang kerja sama ekspor ke Korea Selatan.

    Para eksportir dapat memanfaatkan penjajakan bisnis (business matching) untuk mendapatkan informasi terhadap preferensi pasar dan koneksi ke beberapa jaringan distribusi dan roastery di Korea Selatan.

    “Peluang ini patut dimanfaatkan untuk mempromosikan dan menjajaki bisnis dengan para importir, distributor, dan roster di Korea Selatan,” ucap Husodo.

    ITPC Busan akan terus memfasilitasi eksportir kopi Indonesia melalui pameran, penjajakan bisnis untuk mendorong ekspor ke Korea Selatan. Dengan demikian, ekspor kopi Indonesia diharapkan dapat meningkat di tengah kompetisi yang semakin ketat dari negara pesaing seperti Vietnam, Brasil, Ethiopia, dan Kenya.

    Sementara itu, Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Seoul Zelda Wulan Kartika mengatakan, Paviliun Indonesia didesain serupa lounge dan dinamai Indonesia Coffee Lounge. Hal ini merupakan strategi promosi yang menonjolkan pengalaman minum kopi. Lounge sebagai tempat berkumpul adalah sarana tepat untuk menghadirkan kopi Indonesia. Konsep ini memberikan pengalaman khusus bagi pengunjung yang hadir di Paviliun Indonesia untuk mencicipi kopi Indonesia.

    “Di Indonesia Coffee Lounge ini, para calon buyer dapat merasakan langsung keramahan Indonesia dan sajian citra rasa kopi Indonesia. Interaksi dengan para peserta pameran dalam suasana menyenangkan dapat mendorong dihasilkannya kerja sama bisnis lebih lanjut,” ujar Zelda.

    Kopi Indonesia di pasar Korea Selatan cukup dikenal di kalangan coffee roaster. Beberapa varietas yang dikenal baik adalah arabika gayo dan mandailing. Pasar Korea Selatan terus berkembang dengan konsumsi kopi yang meningkat rata-rata 2,42 persen setiap tahun.

    Di samping itu, konsumen cenderung mencari pengalaman kopi yang unik dengan metode penyeduhan yang berbeda, serta ketertarikan pada aspek ramah lingkungan (eco-friendly), keberlanjutan, dan perdagangan yang lebih adil.

    Sumber : Antara

  • Regulasi Pupuk Subsidi Mau Dirombak, Zulhas: Petani Tak Perlu Repot Lagi

    Regulasi Pupuk Subsidi Mau Dirombak, Zulhas: Petani Tak Perlu Repot Lagi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan pemerintah akan memangkas aturan penyaluran pupuk subsidi untuk mempermudah petani mendapatkan manfaat.

    Zulhas menuturkan regulasi tersebut akan mempermudah distribusi pupuk ke petani. Adapun, aturan tersebut akan terbit pada Januari 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres).

    “Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari Perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan Camat, persetujuan Bupati, persetujuan Gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (17/11/2024).

    Eks Menteri Perdagangan 2022-2024 itu menjelaskan Perpres tersebut akan mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (Gapoktan). Sementara itu, kuota pupuk bakal diatur oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

    “[Regulasi] pupuk kita pangkas. SK [Surat Keputusan] Kementan berapa yang diperlukan, langsung [dari] Pupuk Indonesia, langsung gapoktan, insyaallah,” terangnya.

    Dengan demikian, lanjut Zulhas, jika ada keterlambatan distribusi pupuk ke petani maka jalur pendistribusian hanya antara Gapoktan atau produsen, sehingga regulasi pupuk menjadi lebih sederhana.

    “Kalau ada yang salah, Gapoktan yang tanggung jawab ke petani. Kalau Gapoktan yang salah, tanggung jawab kepada manajer area. Kalau manajer yang salah baru Pupuk [Indonesia] yang tanggung jawab. Jadi sederhana, kita sederhanakan,” ujar Zulhas.

    Sebelumnya masalah terkait pupuk pernah dilontarkan Zulhas dalam acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Dalam acara itu, Zulhas menyebut para petani sulit menerima pupuk. Padahal, pemerintah telah memberikan kuota tambahan pupuk sebesar 100%. Menurutnya, jika permasalahan pupuk tidak terselesaikan maka produksi pertanian dalam negeri tidak akan naik.

    “Kalau [pupuk] macet di sini, macet di sini, macet di sini. Sulit di situ, sulit di sini. Produksi tidak akan naik, masih tetap akan 30 juta [ton]. Kebutuhan kita makan 31 juta [ton]. Kita sortir lagi hampir 1 juta [ton],” kata Zulhas.

    Untuk itu, permasalahan pupuk perlu dilakukan koordinasi. Sebab, Indonesia memiliki tanah yang luas serta pupuk yang cukup.

  • Penetapan tersangka Tom Lembong terkesan dipaksakan

    Penetapan tersangka Tom Lembong terkesan dipaksakan

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Pakar ekonomi Politik: Penetapan tersangka Tom Lembong terkesan dipaksakan
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Sabtu, 16 November 2024 – 19:24 WIB

    Elshinta.com – Masalah hukum yang dihadapi eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) bisa saja diartikan sebagai masalah politik. Hal itu dikatakan Pakar Ekonomi Politik, Prof Anthony Budiawan Prof Anthony Budiawan dalam diskusi bertajuk, “Tom Lembong: Kasus Hukum atau Masalah Politik” yang digelar Strategi Institute di Jakarta, Sabtu (16/11). 

    Diskusi juga menghadirkan nara sumber lain, seperti Pakar Komunikasi Politik, Prof Emrus Sihombing dan Pakar Hukum, Sugeng Teguh Santosa.

    Anthony mengatakan, komoditas gula di Indonesia ternyata tidak pernah surplus. Karena itu dapat dibantah bahwa pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut pada 2015 terjadi surplus gula, diyakini tidak sesuai data yang ada.

    Anthony menjelaskan berdasarkan Data National Sugar Summit Indonesia menyebutkan bahwa produksi gula dalam negeri pada 2015 sebesar 2,49 juta ton. Padahal konsumsi gula nasional sebesar 2,86 juta ton. Artinya, produksi gula dalam negeri lebih rendah dari kebutuhan alias tidak surplus.

    Prof Anthony Budiawan yang juga Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) menambahkan, Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan negara mengimpor 3,3 juta ton gula pada Mei 2015. 

    “Tujuan impor ini untuk menstabilkan harga gula. Jadi, penetapan tersangka Tom Lembong itu terkesan dipaksakan,” ujar Anthony Budiawan.

    Selain itu, lanjut Anthony, tudingan terhadap Tom Lembong dianggap tidak masuk akal. Padahal sejak lama Indonesia terkenal sebagai negara net-impor gula.

    “Jadi kalau dikatakan surplus itu sudah tidak mungkin apalagi yang katanya Mei ada itu rapat koordinasi mengatakan surplus. Jadi saya setuju bahwa ini adalah satu pemaksaan yang untuk mentersangkakan Tom Lembong,” kata Anthony.

    Dijelaskan Prof Anthony, izin impor gula kristal mentah saat itu hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Ini artinya hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula tahun 2015. 

    Kemudian Anthony menyoroti terkait ihwal izin yang diberikan kepada swasta jelas tidak menyalahi aturan. Izin impor yang diberikan Tom Lembong sudah mempunyai izin impor gula atau gula kristal mentah, yakni bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih.

    “Ini ada pemaksaan dan kalau ditanya ini untuk kepentingan politik atau hukum saya menurut pendapat saya sangat sarat politik,” ujar Anthony.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin 18 November 2024, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

    Sementara, Pakar Hukum, Sugeng Teguh Santosa  juga mdmpersoalkan penetapan terangka Kejaksaan terhadap Tom Lembong, apakah sudah memenuhi asas kesetaraan terhadap menteri menteri yang lain yang juga melakukan import gula.

    “Aparat hukum harus berani memanggil dan memeriksa para menteri yang juga melakukan kebijakan mengimport gula agar asas kesetaraan bisa berlaku secara hukum kalau tidak maka kasus Tom Lembong adalah masalah politik,” ujar Teguh.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Kasus Tom Lembong, Masalah Hukum atau Politik?

    Kasus Tom Lembong, Masalah Hukum atau Politik?

    Jakarta: Kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih (Tom) Lembong masih berkutat pada dua pertanyaan: Masalah hukum atau politik? 

    Dua pertanyaan ini coba dijawab dalam diskusi publik yang digagas Strategi Institute. Tom saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015 hingga 2016.

    Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Prof Anthony Budiawan, yang menjadi salah satu pembicara diskusi menilai masalah hukum yang dihadapi Tom Lembong bisa saja diartikan sebagai masalah politik. Menurut dia, komoditas gula di Indonesia bisa dibilang tidak pernah surplus.

    “Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut pada 2015 terjadi surplus gula, diyakini tidak sesuai data,” kata dia, Sabtu, 16 November 2024.

    Mengutip Data National Sugar Summit Indonesia, produksi gula dalam negeri pada 2015 sebesar 2,49 juta ton. Sementara, konsumsi gula nasional sebesar 2,86 juta ton. 

    “Artinya, produksi gula dalam negeri lebih rendah dari kebutuhan alias tidak surplus,” kata dia.

    Anthony menambahkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan negara mengimpor 3,3 juta ton gula pada Mei 2015. Tujuan impor itu adalah untuk menstabilkan harga gula. 

    “Jadi, penetapan tersangka Tom Lembong itu terkesan dipaksakan,” ujar dia.
     

    Selain itu, lanjut Anthony, tudingan terhadap Tom Lembong dianggap tidak masuk akal. Pasalnya, sudah sejak lama Indonesia terkenal sebagai negara net-impor gula.

    Dia mencatat, izin impor gula kristal mentah saat itu hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Ini artinya hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula pada 2015.

    Anthony juga menyoroti izin yang diberikan kepada swasta. Menurut dia, hal itu tidak menyalahi aturan.

    “Izin impor yang diberikan Tom Lembong sudah mempunyai izin impor gula atau gula kristal mentah, yakni bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih,” kata dia.
     
    Apakah ada pemberian imbalan?
    Pembicara lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penanganan kasus yang menimpa Tom Lembong harus mempertimbangkan konteks kewenangan seorang menteri. Hal ini untuk mempertegas apakah kasus tersebut benar-benar masalah hukum atau politik.

    “Kebijakan impor gula yang ambil Tom Lembong seharusnya tak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana, kecuali ditemukan indikasi jelas adanya suap atau pemberian imbalan dalam proses perizinan,” kata Sugeng.

    Selanjutnya, lihat dari persoalan hukum, Sugeng mengatakan penegakan hukum dalam kasus Tom Lembong sudah terlambat. Mengingat, kebijakan impor gula ini diterapkan sejak 2015.

    Sugeng juga melihat tak ada uang negara yang digunakan dalam kebijakan impor tersebut. Artinya, fokus penyelidikan seharusnya diarahkan pada pelaku usaha yang mungkin mendapat keuntungan besar dari kebijakan itu.
     
    Dukung pemanggilan Jampidsus oleh DPR
    Sugeng mendukung kasus yang menimpa Tom Lembong ini dibahas Komisi III DPR. DPR berencana memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan kasus ini.

    Dikutip dari Antara, Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan Komisi III DPR bakal memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pasalnya, kasus impor gula ini ditangani oleh Jampidsus Kejagung.

    Kejagung menyatakan menghormati rencana Komisi III DPR memanggil Jampidsus. “Kami menghormati rencana pemanggilan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

    Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong pada Senin, 18 November 2024.
     

    Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan praperadilan bisa menjadi penegas apakah perkara yang menimpa Tom Lembong ini bernuansa politis atau murni hukum. Majelis tunggal nantinya bisa menilai kecukupan bukti yang dibawa Kejagung.

    “Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim praperadilan harus menggalinya,” kata Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 November 2024.

    Jakarta: Kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih (Tom) Lembong masih berkutat pada dua pertanyaan: Masalah hukum atau politik? 
     
    Dua pertanyaan ini coba dijawab dalam diskusi publik yang digagas Strategi Institute. Tom saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015 hingga 2016.
     
    Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Prof Anthony Budiawan, yang menjadi salah satu pembicara diskusi menilai masalah hukum yang dihadapi Tom Lembong bisa saja diartikan sebagai masalah politik. Menurut dia, komoditas gula di Indonesia bisa dibilang tidak pernah surplus.
    “Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut pada 2015 terjadi surplus gula, diyakini tidak sesuai data,” kata dia, Sabtu, 16 November 2024.
     
    Mengutip Data National Sugar Summit Indonesia, produksi gula dalam negeri pada 2015 sebesar 2,49 juta ton. Sementara, konsumsi gula nasional sebesar 2,86 juta ton. 
     
    “Artinya, produksi gula dalam negeri lebih rendah dari kebutuhan alias tidak surplus,” kata dia.
     
    Anthony menambahkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan negara mengimpor 3,3 juta ton gula pada Mei 2015. Tujuan impor itu adalah untuk menstabilkan harga gula. 
     
    “Jadi, penetapan tersangka Tom Lembong itu terkesan dipaksakan,” ujar dia.
     

    Selain itu, lanjut Anthony, tudingan terhadap Tom Lembong dianggap tidak masuk akal. Pasalnya, sudah sejak lama Indonesia terkenal sebagai negara net-impor gula.
     
    Dia mencatat, izin impor gula kristal mentah saat itu hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Ini artinya hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula pada 2015.
     
    Anthony juga menyoroti izin yang diberikan kepada swasta. Menurut dia, hal itu tidak menyalahi aturan.
     
    “Izin impor yang diberikan Tom Lembong sudah mempunyai izin impor gula atau gula kristal mentah, yakni bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih,” kata dia.
     
    Apakah ada pemberian imbalan?
    Pembicara lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penanganan kasus yang menimpa Tom Lembong harus mempertimbangkan konteks kewenangan seorang menteri. Hal ini untuk mempertegas apakah kasus tersebut benar-benar masalah hukum atau politik.
     
    “Kebijakan impor gula yang ambil Tom Lembong seharusnya tak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana, kecuali ditemukan indikasi jelas adanya suap atau pemberian imbalan dalam proses perizinan,” kata Sugeng.
     
    Selanjutnya, lihat dari persoalan hukum, Sugeng mengatakan penegakan hukum dalam kasus Tom Lembong sudah terlambat. Mengingat, kebijakan impor gula ini diterapkan sejak 2015.
     
    Sugeng juga melihat tak ada uang negara yang digunakan dalam kebijakan impor tersebut. Artinya, fokus penyelidikan seharusnya diarahkan pada pelaku usaha yang mungkin mendapat keuntungan besar dari kebijakan itu.
     
    Dukung pemanggilan Jampidsus oleh DPR
    Sugeng mendukung kasus yang menimpa Tom Lembong ini dibahas Komisi III DPR. DPR berencana memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan kasus ini.
     
    Dikutip dari Antara, Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan Komisi III DPR bakal memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pasalnya, kasus impor gula ini ditangani oleh Jampidsus Kejagung.
     
    Kejagung menyatakan menghormati rencana Komisi III DPR memanggil Jampidsus. “Kami menghormati rencana pemanggilan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
     
    Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong pada Senin, 18 November 2024.
     

    Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan praperadilan bisa menjadi penegas apakah perkara yang menimpa Tom Lembong ini bernuansa politis atau murni hukum. Majelis tunggal nantinya bisa menilai kecukupan bukti yang dibawa Kejagung.
     
    “Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim praperadilan harus menggalinya,” kata Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 November 2024.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)

  • Prabowo dan Justin Trudeau Bertemu Bahas 4 Kesepakatan Ini

    Prabowo dan Justin Trudeau Bertemu Bahas 4 Kesepakatan Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau di sela-sela rangkaian acara KTT APEC, di Lima, Peru, pada Jumat (15/11/2024). Pertemuan bilateral ini membahas berbagai potensi peningkatan kerja sama Indonesia dengan Kanada.

    Prabowo membuka pertemuan dengan mengapresiasi kemajuan yang signifikan terkait perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada (Indonesia – Canada Comprehensive Economic Partnership/ ICA-CEPA), yang menandai CEPA pertama Indonesia di Amerika Utara.

    “Perjanjian ini akan membuka peluang untuk meningkatan perdagangan di sektor pertanian, manufaktur, dan serta memperkuat rantai pasok,” jelas Prabowo, dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (16/11/2024).

    Pada kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa saat ini perundingan terkait Perjanjian ICA CEPA telah selesai secara substansi.

    “Perundingan ICA CEPA secara substansi telah selesai [substantially concluded],” ucap Airlangga.

    Airlangga melanjutkan, sesuai rencana penandatanganan Joint Ministerial Statement yang menandakan berakhirnya negosiasi ICA CEPA, dijadwalkan berlangsung pada 2 Desember 2024 saat kunjungan Menteri Perdagangan Kanada Ms. Mary Ng ke Jakarta. 

    “Namun demikian, [sampai saat ini] masih ada beberapa chapter yang masih perlu finalisasi kesepakatan bersama kedua negara,” tuturnya.

    Adapun, dalam perjanjian ICA CEPA, Indonesia mendorong peningkatan kemitraan dengan Kanada terkait empat sektor utama yang menyangkut mineral kritis, swasembada pangan, ketahanan energi, dan pertahanan.

    Pertama, mengenai mineral kritis untuk mengoptimalkan investasi di industri hilir nikel bagi kendaraan listrik di Indonesia. Kemitraan ini akan meningkatkan penciptaan nilai, lapangan pekerjaan, dan berkontribusi dalam mencapai tujuan zero emission.

    Kedua, terkait dengan ketahanan dan swasembada pangan untuk memastikan makanan yang bergizi, serta mengurangi stunting di Indonesia. Dalam hal ini, Prabowo menawarkan Kanada untuk berkerjasama di sektor pertanian dan akuakultur melalui integrasi teknologi dan inovasi pertanian.

    Ketiga, pada sektor ketahanan energi, Indonesia menawarkan kerjasama di bidang penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan kapasitas inovasi demi masa depan energi yang lebih bersih dan tangguh. Hal ini dilakukan guna mendukung komitmen Indonesia mencapai zero emission tahun 2060 dengan nilai investasi sebesar US$1 triliun.

    Keempat, mengenai pertahanan di tengah meningkatnya ketegangan regional. Indonesia berharap kerjasama pertahanan dan keamanan dengan Kanada dapat ditingkatkan untuk penanggulangan terorisme, dukungan logistik, dan pengembangan industri pertahanan kedua negara.

  • Presiden Prabowo dan PM Trudeau Sepakati Kerja Sama Strategis RI-Kanada – Espos.id

    Presiden Prabowo dan PM Trudeau Sepakati Kerja Sama Strategis RI-Kanada – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Presiden RI Prabowo Subianto saat bertemu Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau di Peru, Jumat (15/11/2024) waktu setempat. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

    Esposin, PERU — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau di sela-sela KTT APEC yang berlangsung di Lima Convention Center (LCC), Peru, Jumat (15/11/2024) waktu setempat.

    Dilansir Antara, Sabtu (16/11/2024) dalam pertemuan bilateral tersebut, kedua pemimpin menegaskan komitmen untuk meningkatkan hubungan kerja sama antara kedua negara, termasuk melalui penguatan perdagangan dan kolaborasi di sektor strategis.

    Promosi
    Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening

    Presiden Prabowo memulai pertemuan dengan menyampaikan apresiasi atas hubungan yang telah terjalin dengan baik antara Indonesia dan Kanada.

    Saat ini, kedua negara juga telah menyelesaikan perundingan Indonesia dan Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA).

    “Kanada memiliki hubungan yang sangat baik dengan Indonesia selama beberapa dekade. Kami ingin memperkuat hubungan ini. Saya pikir kita sudah menyelesaikan CEPA,” ujar Presiden Prabowo.

    Presiden Prabowo juga menyoroti bidang-bidang kerja sama yang dapat dikembangkan lebih lanjut oleh kedua negara, mulai dari perikanan, manufaktur, hingga energi terbarukan.

    “Indonesia sangat ambisius. Indonesia memiliki banyak sumber daya energi di luar bahan bakar fosil,” ungkap Presiden Prabowo.

    Di sela-sela pernyataannya, Presiden Prabowo juga mengenang hubungan baik dengan mendiang ayah PM Trudeau, Pierre Trudeau. Presiden Prabowo berharap hubungan baik tersebut akan terus berlanjut pada masa mendatang.

    “Saya sangat mengagumi ayah Anda. Semoga hubungan baik ini terus berlanjut,” ucap Presiden Prabowo.

    Menanggapi hal tersebut, PM Trudeau turut memuji kepemimpinan Presiden Prabowo. Ia mengapresiasi kontribusi Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan global.

    “Selamat atas kepemimpinan Anda yang luar biasa dalam beberapa bulan terakhir. Indonesia telah mengambil banyak tantangan besar dengan cara yang sangat positif,” ujar PM Trudeau.

    Perjanjian Bebas

    PM Trudeau juga mengumumkan kabar baik tentang penandatanganan perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan Kanada. Menurut PM Trudeau, perjanjian tersebut akan memberikan banyak manfaat bagi Indonesia dan Kanada.

    “Ini adalah kabar baik bagi perekonomian kita, bagi pertumbuhan, bagi kemakmuran, bagi para pekerja, dan bagi dunia usaha,” ungkap PM Trudeau.

    Selain memperkuat hubungan perdagangan, PM Trudeau juga menyoroti berbagai potensi kolaborasi, termasuk di sektor mineral kritis, pendidikan, energi, dan teknologi digital.

    Ia turut mengumumkan rencana untuk memimpin misi dagang terbesar Kanada ke Indonesia dalam waktu dekat.

    “Banyak pelaku bisnis Kanada sangat antusias dengan peluang ini,” ucap PM Trudeau.

    Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam pertemuan tersebut, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Luar Negeri Sugiono, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional Dudung Abdurachman, dan Duta Besar Republik Indonesia di Lima Ricky Suhendar.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Perjanjian Indonesia Canada (ICA) CEPA Selesai secara Substansi, Ini Isinya

    Perjanjian Indonesia Canada (ICA) CEPA Selesai secara Substansi, Ini Isinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada (Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership/ ICA-CEPA) telah selesai secara substansi.

    Hal itu Airlangga sampaikan tatkala mendampingi Presiden Prabowo Subianto pada acara Pertemuan Bilateral dengan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau di sela-sela rangkaian acara Konferensi Tingkat Tinggi–Asia Pacific Economic Cooperation (KTT-APEC) di Lima, Peru, Jumat (15/11/2024) waktu setempat.

    “Perundingan ICA CEPA secara substansi telah selesai [substantially concluded],” terang Airlangga.

    Sesuai rencana, kata Airlangga, penandatanganan Joint Ministerial Statement yang menandakan berakhirnya negosiasi ICA CEPA, dijadwalkan akan berlangsung pada 2 Desember 2024 pada saat kunjungan Menteri Perdagangan Kanada Mary Ng ke Jakarta.

    Kendati demikian, masih ada beberapa chapter yang masih perlu finalisasi kesepakatan bersama kedua negara.

    Airlangga juga menyebut pada kesempatan pertemuan bilateral tersebut, Indonesia mendorong peningkatan kemitraan dengan Kanada, utamanya pada empat sektor.

    Pertama, mineral kritis untuk mengoptimalkan investasi di industri hilir nikel untuk kendaraan listrik di Indonesia. Menurut Airlangga, kemitraan ini akan meningkatkan penciptaan nilai dan lapangan kerja serta berkontribusi dalam mencapai tujuan zero emission.

    Kedua, Ketahanan dan Swasembada Pangan untuk memastikan makanan yang bergizi, serta mengurangi stunting di Indonesia.  Airlangga mengatakan bahwa Prabowo menawarkan Kanada untuk bekerja sama di sektor pertanian dan akuakultur melalui integrasi teknologi dan inovasi pertanian.

    Ketiga, pada sektor ketahanan energi Indonesia menawarkan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan kapasitas inovasi demi masa depan energi yang lebih bersih dan tangguh. Hal ini juga untuk mendukung komitmen Indonesia mencapai zero emission 2060, dengan nilai investasi sebesar US$1 triliun.

    Keempat, pertahanan di mana di tengah meningkatnya ketegangan regional, Indonesia berharap kerja sama pertahanan dan keamanan dengan Kanada dapat ditingkatkan untuk penanggulangan terorisme, dukungan logistik, dan pengembangan industri pertahanan kedua negara.

    Prabowo pun menyampaikan apresiasi atas kemajuan signifikan perundingan ICA-CEPA, yang menandai CEPA pertama Indonesia di Amerika Utara.

    “Perjanjian ini akan membuka peluang untuk meningkatkan perdagangan di sektor pertanian, manufaktur, dan serta memperkuat rantai pasok,” kata Prabowo.

    Selain itu, Prabowo mengharapkan dukungan Kanada untuk isu Palestina, utamanya untuk terus melanjutkan dukungan finansial. Dia juga meminta Kanada mengakui kenegaraan Palestina untuk memajukan Solusi Dua Negara dan perdamaian yang komprehensif.