Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Wamendag: Kebijakan perdagangan komprehensif buat UMKM RI tangguh

    Wamendag: Kebijakan perdagangan komprehensif buat UMKM RI tangguh

    Tangerang (ANTARA) – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti mengatakan kebijakan perdagangan yang komprehensif dari pemerintah membuat usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Indonesia tetap tangguh dan menjalankan kegiatan ekspornya di tengah ketidakpastian global.

    “Tingkat ketidakpastian (global) masih relatif tinggi, (sehingga) kebijakan perdagangan Indonesia terus berkembang untuk mendukung eksportir, khususnya UKM dalam menghadapi risiko global sekaligus meraih peluang baru,” kata Wamendag Roro di sela-sela rangkaian acara Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40 di Tangerang, Banten, Kamis.

    Lebih lanjut, Roro mengatakan saat ini pemerintah telah menjalankan sejumlah program dan deregulasi impor untuk menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor para pelaku UMKM Indonesia.

    Deregulasi ini dilakukan melalui penerbitan Permendag Nomor 16 hingga 24 Tahun 2025 yang mencabut peraturan lama (Permendag No. 36/2023 jo. No. 8/2024), serta dilakukan lewat dua pendekatan utama, yakni kebijakan impor dan kemudahan berusaha.

    Fokusnya adalah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, termasuk UMKM, mempercepat investasi, menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, dan meningkatkan daya saing industri.

    “Secara umum pemerintah sedang menjalankan program deregulasi yang komprehensif, lalu juga termasuk peningkatan investasi, perbaikan sistem perizinan, maupun digitalisasi perdagangan dan layanan perdagangan yang digital,” ujar Wamendag.

    Bersama dengan upaya untuk meningkatkan akses keuangan inklusif dan memperkuat logistik, Roro mengatakan reformasi ini dirancang untuk meningkatkan produktivitas, menarik lebih banyak investasi asing, dan membantu eksportir mengikat rantai nilai global secara keseluruhan.

    Selain itu, Wamendag Roro mengatakan Kemendag juga memiliki program prioritas UMKM BISA Ekspor yang mendorong pelaku UMKM untuk menjadi eksportir.

    Program ini memfasilitasi UMKM dari tahap kurasi, pitching, business matching dengan pembeli dari luar negeri, mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pameran, serta menawarkan pelatihan dan pendampingan.

    “Kami di Kementerian Perdagangan juga mempunyai program UMKM BISA Ekspor, dan kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk bisa memfasilitasi dan membantu para pelaku usaha Indonesia,” ujar dia.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Purbaya Bakal Pungut Dana Perkebunan untuk Biji Kakao, Tarif Bea Keluar Turun

    Purbaya Bakal Pungut Dana Perkebunan untuk Biji Kakao, Tarif Bea Keluar Turun

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas cakupan pungutan dana perkebunan dengan menambahkan biji kakao sebagai komoditas ekspor yang dikenakan pungutan.

    Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2025, yang mencabut PMK No. 30/2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan.

    Dalam aturan baru yang diteken Purbaya pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 15 Oktober 2025 itu, pemerintah menetapkan bahwa tarif layanan BPDP kini mencakup dua komoditas utama, yakni kelapa sawit beserta turunannya dan biji kakao. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 PMK 69/2025, menggantikan pasal serupa dalam PMK 30/2025 yang hanya mengatur pungutan untuk produk sawit.

    Penambahan komoditas kakao dilakukan untuk mendukung peningkatan produktivitas dan nilai tambah produk hilir di tingkat petani. Dalam bagian pertimbangan huruf a, disebutkan bahwa perluasan jenis pungutan diperlukan “untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani.”

    Kebijakan baru ini juga memperluas subjek pungutan. Jika dalam aturan lama pungutan hanya dikenakan pada pelaku usaha dan eksportir sawit maka Pasal 3 PMK 69/2025 mengatur pungutan dana perkebunan kini juga berlaku bagi pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan yang melakukan ekspor.

    Lebih lanjut, Pasal 8 menetapkan formula perhitungan pungutan ekspor (PE) biji kakao, yaitu: PE = Tarif x Harga Ekspor (HE) x Jumlah Satuan Barang x Nilai Kurs (NK).

    Tarif pungutan ditetapkan secara progresif berdasarkan harga referensi biji kakao yang ditentukan oleh Menteri Perdagangan. Struktur tarif tersebut tercantum dalam Lampiran C PMK 69/2025, dengan rincian:

    1. 0% untuk harga referensi ≤ USD 2.000 per ton

    2. 2,5% untuk harga referensi ≤ USD 2.750 per ton

    3. 5% untuk harga referensi ≤ USD 3.500 per 4. ton

    4. 7,5% untuk harga referensi di atas USD 3.500 per ton.

    Sementara itu, pengaturan pungutan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya tetap menggunakan struktur tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B, sama seperti ketentuan pada PMK 30/2025.

    Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan pengenaan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor akan dievaluasi setiap bulan oleh kementerian terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 10, dan dapat direviu oleh Komite Pengarah BPDP setiap enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

    Dengan diterbitkannya PMK 69/2025, PMK 30/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15. Peraturan baru ini mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.

    Tarif Bea Keluar Biji Kakao Turun

    Dalam perkembangan lain, Purbaya juga menurunkan tarif bea keluar untuk ekspor biji kakao seperti yang diatur dalam PMK No. 68/2025, yang merupakan perubahan atas PMK No. 38/2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

    Berdasarkan Lampiran huruf B PMK 68/2025, struktur tarif biji kakao kini menjadi 0%, 2,5%, 5%, dan 7,5%, menyesuaikan dengan tingkat Harga Referensi internasional.

    Sebelumnya, tarif dalam PMK 38/2024 ditetapkan sebesar 0%, 5%, 10%, dan 15% untuk empat rentang harga referensi (≤US$2.000, ≤US$2.750, ≤US$3.500, dan >US$3.500 per ton).

    PMK 68/2025 ditandatangani Purbaya pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 15 Oktober 2025. Beleid itu akan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal II.

    Dalam konsideransnya, Purbaya menegaskan bahwa perubahan dilakukan “untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri atas biji kakao, produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta getah pinus.”

  • Top! Mendag Dorong Perjanjian Dagang Bilateral dengan Mesir

    Top! Mendag Dorong Perjanjian Dagang Bilateral dengan Mesir

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong dibentuknya perjanjian dagang yang lebih komprehensif dengan Mesir untuk memperkuat perdagangan kedua negara. Skema usulan Pembentukan Perjanjian Dagang secara bilateral ini dapat berupa Economic Partnership Agreement (EPA) ataupun Preferential Trade Agreement (PTA).

    Hal ini mengemuka dalam pertemuan bilateral Mendag Budi Santoso dengan Presiden Otoritas Umum untuk Investasi dan Kawasan Bebas Republik Arab Mesir Hossam Heiba di sela rangkaian Trade Expo Indonesia (TEI) 2025 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (15/10).

    “Saya mengapresiasi dilaksanakannya pertemuan pertama Komite Perdagangan Bersama (Joint Trade Commitee/JTC) pada 2024. Kami mendorong agar perjajian dagang secara bilateral dapat segera dimulai. Untuk itu, kami harap pertemuan JTC selanjutnya yang rencana diagendakan pada tahun ini dapat segera membahas langkah bagi kedua negara dalam upaya pembentukan perjanjian dagang,” ungkap Mendag Budi Santoso dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (16/10/2025).

    Menurutnya, terkait usulan pembentukan perjanjian dagang, Indonesia telah membuat acuan pelaksanaan perundingannya. Mendag berharap, adanya acuan pelaksanaan perundingan dapat mendorong proses perundingan agar dimulai secepatnya.

    Dalam pertemuan ke-1 JTC sebelumnya pada 2024 lalu di Jakarta, Indonesia dan Mesir sepakat membentuk perjanjian dagang untuk meningkatkan kinerja perdagangan bilateral kedua negara.

    Hal ini juga akan membuka akses pasar produk potensial Indonesia ke Mesir.Indonesia dan Mesir juga sepakat untuk mengeksplorasi pembentukan perjanjian kemitraan ekonomi bilateral untuk meningkatkan perdagangan dan investasi antara kedua negara. Komitmen ini tertuang dalam Pernyataan Bersama (Joint Declaration) Kemitraan Strategis antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir.

    Pernyataan bersama ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Republik Arab Mesir Abdel Fattah pada 12 April 2025. Presiden Otoritas Umum untuk Investasi dan Kawasan Bebas Republik Arab Mesir, Hossam Heiba juga menyampaikan dukungan agara kedua negara dapat membentuk perjanjian dagang secara bilateraldengan prinsip saling menguntungkan bagi kedua negara.

    Dalam kesempatan ini, Hossam juga menyampaikan undangan kepada Menteri Perdagangan agar dapat hadir dalam forum D-8 Trade Ministerial Meeting yang akan dilaksanakan pada awal Desember 2025 di Kairo, Mesir.

    “Kami menyambut baik undangan D-8 Trade Ministerial Meeting di Kairo, namun demikian momentum tersebut akan sangat berarti apabila kedua negara dapat memanfaatkan forum tersebut dengan dilakukannya pertemuan teknis kedua negara dan peluncuran perundingan perjanjian dagang,” ujar Mendag Busan.

    Selain itu, Hossam juga menyampaikan fokus Pemerintah Mesir atas aturan Indonesia terkait kewajiban sertifikasi halal atas produk impor yang masuk wilayah Indonesia pada tahun 2026. Hossam menekankan agar kedua negara memiliki kerja sama di bidang halal. Dengan pengakuan halal antara kedua negara diharapkan akan meningkatkan kinerja perdagangan bilateral Indonesia-Mesir.

    Total perdagangan bilateral Indonesia-Mesir pada 2024 mencapai USD 1,74 miliar dengan rata-rata pertumbuhan selama lima tahun terakhir (2020-2024) mencapai 5,77 persen. Nilai Ekspor Indonesia ke Mesir tercatat sebesar USD 1,53 miliar dengan produk ekspor utama meliputi minyak kelapa sawit, kopi, serta produk besi dan baja setengah jadi.

    Sementara itu, nilai impor Indonesia dari Mesir pada periode yang sama tercatat USD 207,80 juta dengan produk impor utama meliputi pupuk mineral dan kimia, kalsium fosfat alam, dan kurma. Indonesia mencatatkan surplus terhadap Mesir sebesar USD 1,32 miliar. Mesir adalah negara tujuan ekspor ke-27 dan asal impor ke-54 bagi Indonesia.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Perusahaan Adik Prabowo Siapkan Rp7 Triliun untuk Akuisisi Tambang di Kanada

    Perusahaan Adik Prabowo Siapkan Rp7 Triliun untuk Akuisisi Tambang di Kanada

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Arsari Tambang bakal mengakuisisi tambang di Kanada dengan nilai Rp7 triliun. Proses akuisisi itu ditargetkan rampung pada Juni 2026.

    Presiden Direktur Arsari Tambang Aryo Djojohadikusumo menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan negosiasi dengan perusahaan Kanada. Oleh karena itu, dia belum bisa membocorkan tambang apa yang bakal diakuisisi tersebut.

    “Kenapa saya belum berani? Karena kita masih negosiasi. Dan ini baru selesai tahun depan. Nilai akuisisi-nya sekitar Rp7 triliun. Paling telat kita mau selesai bulan Juni tahun 2026,” kata Aryo di sela-sela acara Minerba Convex 2025 di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

    Menurutnya, peluang investasi di Kanada ini tak lepas dari ditandatanganinya perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia dengan Kanada atau Indonesia—Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA). Perjanjian ini dinilai dapat membuka peluang perdagangan dan investasi lebih luas bagi kedua negara.

    Selain itu, peluang perluasan perdagangan dan investasi juga makin lebar usai Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) resmi ditandatangani.

    “Berkat kerja keras Presiden Prabowo, terbuka lebar kesempatan investasi di luar negeri, di mana perusahaan-perusahaan di Indonesia bisa menjadi naik kelas, menjadi perusahaan multinasional,” tutur Aryo.

    Adapun perjanjian ICA-CEPA resmi diteken pada Rabu (24/9/2025) di Ottawa, Kanada. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan ICA—CEPA menandai babak baru hubungan ekonomi antara Indonesia dan Kanada. 

    Menurutnya, ICA—CEPA menandai kerja sama dagang komprehensif pertama Indonesia dengan negara di kawasan Amerika Utara, dan yang pertama bagi Kanada dengan negara di Asia Tenggara. 

    “Perjanjian ini [ICA—CEPA] membuka akses pasar yang lebih luas, serta memperkuat daya saing produk dan jasa Indonesia di Kanada,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025). 

    Melalui ICA—CEPA, ujar Budi, lebih dari 90% atau sekitar 6.573 pos tarif Indonesia mendapat preferensi di pasar Kanada. Dalam hal ini, sejumlah produk yang potensial dari Indonesia, mulai dari tekstil, alas kaki, furnitur, makanan olahan, elektronik ringan dan elektronik otomotif, hingga sarang burung walet diprediksikan akan semakin kompetitif.

    Tak hanya itu, sejumlah produk akan langsung menikmati tarif 0% saat perjanjian sudah berlaku (entry into force), seperti makanan olahan, hasil laut, produk kerajinan berbahan serat alam, peralatan rumah tangga, hingga granit dan marmer. 

    Sementara itu, Indonesia membuka pasar sebesar 85,54% atau sekitar 9.764 pos tarif untuk produk prioritas Kanada, antara lain daging sapi beku, gandum, kentang, makanan hasil laut, dan makanan olahan. 

    Budi menuturkan bahwa perjanjian ICA—CEPA harus dilihat lebih luas dari sekadar angka dan tarif. Perjanjian ini justru membuka peluang bagi pelaku usaha dan generasi muda Indonesia untuk menembus pasar Kanada.

  • Mendag Klaim Ekspor Udang-Cengkih RI Tak Terdampak Kasus Radioaktif

    Mendag Klaim Ekspor Udang-Cengkih RI Tak Terdampak Kasus Radioaktif

    Bisnis.com, TANGERANG — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan temuan zat radioaktif cesium-137 (Cs-137) pada produk udang dan cengkih Indonesia tidak berdampak terhadap kinerja ekspor nasional.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan pemerintah telah mengambil mitigasi melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137.

    “Pokoknya yang mengandung Cs-137, apakah itu cengkih atau udang, kan sekarang semuanya ditangani oleh Satgas. Penanganan ini dinilai bagus, langkah-langkahnya bagus, mitigasinya bagus. Artinya Indonesia itu serius menanganinya, sehingga itu citra produk kita tidak berubah, makin bagus, tetap bagus,” kata Budi saat ditemui di sela-sela acara Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (15/10/2025).

    Budi menuturkan bahwa sejumlah langkah yang diambil oleh Satgas telah menjaga merek produk Indonesia di kancah global. Untuk itu, dia menilai temuan Cs-137 tidak berdampak signifikan terhadap ekspor, termasuk ke pasar Amerika Serikat (AS).

    “Sampai sekarang tidak ada masalah, produk lain-lain oke saja, terutama yang ke Amerika,” ujarnya.

    Untuk itu, dia menyebut bahwa hingga saat ini belum ada potensi penurunan pasar ekspor imbas temuan radioaktif. Menurutnya, sejauh ini produk ekspor Indonesia lainnya tetap aman dan diterima dengan baik, khususnya di pasar Negara Paman Sam. 

    “Sementara kita melihat belum ada [penurunan ekspor], karena ini kan sifatnya hanya kasus ini saja,” ujarnya.

    Ekspor Udang Berjalan

    Sebelumnya, pemerintah memastikan ekspor udang Indonesia ke AS tetap berjalan di tengah temuan zat radioaktif Cs-137 oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).

    Ketua Divisi Diplomasi dan Komunikasi Publik Satgas Cs-137 Bara Hasibuan mengatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkoordinasi secara intensif dengan otoritas AS, khususnya FDA. Kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait proses sertifikasi keamanan produk udang ke depan.

    Adapun, FDA menegaskan bahwa pasar Negeri Paman Sam masih terbuka untuk produk udang Indonesia selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

    “Pasar Amerika Serikat masih tetap terbuka untuk produk udang Indonesia selama mengikuti ketentuan dari pemerintah Amerika Serikat. Khususnya untuk kedepannya ini soal sertifikasi,” ujar Bara dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Berdasarkan hasil investigasi tim Satgas Cs-137, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan adanya kontaminasi Cs-137 di 22 fasilitas produksi di kawasan industri Cikande, Serang, Banten. Salah satu di antaranya adalah fasilitas pengolahan udang milik PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS).

    “Produksi udang tersebut fasilitasnya yaitu PT Bahari Makmur Sejahtera telah melakukan dekontaminasi secara mandiri dan dinyatakan aman oleh Bapeten [Badan Pengawas Tenaga Nuklir],” ujarnya.

    Sementara itu, sebanyak 21 fasilitas produksi lainnya akan segera melakukan dekontaminasi untuk kemudian diperiksa oleh Bapeten. Pemerintah juga telah menunjuk lokasi milik PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai area isolasi sementara untuk barang-barang yang terpapar zat radioaktif.

    Bara menyebut bahwa pemerintah telag mengambil kebijakan pengetatan impor logam bekas (scrap metal), bahan baku yang disinyalir sebagai sumber kontaminasi Cs-137.

    “Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengetatan restrictions terhadap importasi scrap metal dalam arti Kementerian Lingkungan Hidup tidak akan memberikan rekomendasi sementara terhadap importasi scrap metal,” pungkasnya.

  • Mendag: Scrap Metal Impor Terpapar Radioaktif Masuk ke RI Secara Ilegal

    Mendag: Scrap Metal Impor Terpapar Radioaktif Masuk ke RI Secara Ilegal

    Bisnis.com, TANGERANG — Pemerintah akan memperketat pengawasan impor scrap metal (besi tua atau logam bekas) menyusul adanya temuan zat radioaktif cesium-137 (Cs-137) dalam produk udang dan cengkih Indonesia.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bahwa pemerintah akan mengambil langkah pengetatan syarat impor, terutama melalui mekanisme rekomendasi teknis (rekomtek) dari kementerian terkait.

    “Jadi [impor scrap metal] akan diperketat, itu kan kalau scrap itu kan harus ada rekomendasi dari kementerian teknis, mungkin nanti persyaratannya akan diperketat,” kata Budi saat ditemui di sela-sela acara Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (15/10/2025).

    Dia juga memastikan tidak ada kebocoran pengawasan terhadap impor scrap metal yang masuk ke Indonesia. “Itu kan waktu itu yang ada berapa itu, itu kan nggak ada izinnya kan, kan dibalikin semua, re-export,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa kasus tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kelengahan pemerintah karena barang yang mengandung cesium tidak sampai masuk ke dalam negeri secara resmi.

    “Enggak [kecolongan], itu kan namanya orang ilegal kan harus kita awasin, tapi buktinya kan nggak masuk kan, udah dibalikin sebelum masuk ke wilayah kita,” ujarnya.

    Namun demikian, Budi menjelaskan bahwa pemerintah tidak ada larangan atau regulasi baru berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) khusus untuk menahan laju impor scrap metal.

    “Nggak. Jadi kalau yang Permendag itu, itu kan sebenarnya kan syarat impornya, itu kan harus ada rekomendasi atau pertimbangan dari kementerian teknis,” terangnya.

    Untuk itu, dia memastikan Kemendag tidak akan menerbitkan Permendag baru khusus untuk importasi scrap metal.

    “Enggak. Enggak perlu, kan nanti kan sudah ada rekomendasi, ya itu yang rekomendasi itu yang lebih ketat, lebih strict,” sambungnya.

    Sebelumnya, Ketua Divisi Diplomasi dan Komunikasi Publik Satgas Cs-137 Bara Hasibuan mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara pemberian rekomendasi impor scrap metal atau besi tua melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

    “Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengetatan restrictions terhadap importasi scrap metal. Dalam arti Kementerian Lingkungan Hidup tidak akan memberikan rekomendasi sementara terhadap importasi scrap metal,” kata Bara dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Dalam hal ini, pemberian rekomendasi oleh KLH merupakan syarat utama dalam proses impor scrap metal. Artinya, tanpa syarat ini, pelaku usaha tidak dapat melanjutkan proses pengajuan izin impor.

    “Jadi rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup itu adalah kunci untuk bisa melakukan importasi scrap metal,” terangnya.

    Menurut Bara, langkah ini belum bisa disebut sebagai moratorium permanen, melainkan upaya mitigasi awal sembari menunggu hasil penelusuran sumber pasti kontaminasi Cs-137.

    “Jadi untuk sementara, Kementerian LH akan menghentikan pemberian rekomendasi importasi dari scrap metal. Karena pemberian rekomendasi itu adalah kunci untuk supaya salah satu persyaratan utama, supaya bisa dilakukan importasi scrap metal,” terangnya.

    Sebab, dia menyebut bahwa hingga saat ini pemerintah masih membuka berbagai kemungkinan tindak lanjut kebijakan berdasarkan hasil investigasi. Namun, titik kontaminasi telah lama teridentifikasi. Meski begitu, mekanisme masuknya scrap metal terkontaminasi ke fasilitas industri masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

    “Sumber kontaminasi sudah kita identify, sudah lama itu ya. Tapi bagaimana Scrapt Metal yang terkontaminasi itu, bisa sampai ke lokasi pabrik PT Peter Metal Technology itu masih kami selidiki,” terangnya.

    Bara menyebut bahwa kejadian ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan-bahan yang berpotensi mengandung Cs-137.

    “Artinya ini kan pelajaran bagi pemerintah bahwa kita harus memperketat pengawasan terhadap distribusi dari barang-barang yang memang mengandung Cesium 137,” tuturnya.

    Terlebih, lanjut Bara, isotop Cs 137 juga digunakan di berbagai sektor industri dan medis, sehingga analisis menyeluruh sedang dilakukan terhadap seluruh rantai distribusi dan penggunaannya.

    Meski begitu, pemerintah menduga bahwa scrap metal yang terkontaminasi Cesium-137 ini menjadi salah satu sumber utama penyebaran kontaminasi radioaktif di Indonesia. Kontaminasi ini diduga telah menyebar hingga akhirnya memengaruhi produk makanan, seperti kasus udang yang terpapar Cs-137.

    “Tapi yang penting sekarang ini yang restriction awal yang kita terapkan adalah pada importasi scrap metal. Yang kami duga itu menjadi salah satu sumber ya, bahwa scrap metal terkontaminasi itu beredar di Indonesia, sampai kemudian menimbulkan kontaminasi pada produk makanan,” tutupnya.

  • Dirut Berkah Manis Cs Diancam 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Dirut Berkah Manis Cs Diancam 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut lima petinggi perusahaan swasta dalam kasus impor gula pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Tempus perkara korupsi importasi gula ini terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung Andi Setyawan meyakini kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

    “Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

    Adapun kelima terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.

    Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti.

    JPU memerinci, Tony dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150,81 miliar; Surianto Eka Rp39,25 miliar; Eka Sapanca Rp32,01 miliar; Hendrogiarto Rp41,23 miliar; serta Hans Rp74,58 miliar.

    Pembayaran uang pengganti tersebut dengan ketentuan masing-masing subsider 2 tahun penjara serta telah memperhitungkan harta benda atau uang milik para terdakwa yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti.

    “Sementara pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan duit hasil korupsi kasus tersebut,” tutur JPU.

    Dalam kasus itu, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015—2016.

    Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.

    Dengan demikian, para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Dirut Berkah Manis Cs Diancam 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Dirut Berkah Manis Cs Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut lima petinggi perusahaan swasta dalam kasus impor gula pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Tempus perkara korupsi importasi gula ini terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung Andi Setyawan meyakini kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

    “Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

    Adapun kelima terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.

    Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti.

    JPU memerinci, Tony dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150,81 miliar; Surianto Eka Rp39,25 miliar; Eka Sapanca Rp32,01 miliar; Hendrogiarto Rp41,23 miliar; serta Hans Rp74,58 miliar.

    Pembayaran uang pengganti tersebut dengan ketentuan masing-masing subsider 2 tahun penjara serta telah memperhitungkan harta benda atau uang milik para terdakwa yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti.

    “Sementara pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan duit hasil korupsi kasus tersebut,” tutur JPU.

    Dalam kasus itu, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015—2016.

    Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.

    Dengan demikian, para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Trade Expo Indonesia ke-40 Resmi Digelar, Kumpulkan 8.045 Buyer dari 130 Negara – Page 3

    Trade Expo Indonesia ke-40 Resmi Digelar, Kumpulkan 8.045 Buyer dari 130 Negara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Trade Expo Indonesia ke-40, resmi digelar di ICE BSD Kabupaten Tangerang, hingga 19 Oktober 2025. Sebanyak 8.045 buyer dari 130 negara bergabung dalam pameran perdagangan terbesar di Indonesia ini.

    “Untuk tahun ini angka partisipan Trade Expo Indonesia luar biasa tinggi. Ada 1.619 peserta yang berpartisipasi. Kami juga mencatat, ada 8.045 buyer yang terdaftar dari 130 negara yang juga sudah bergabung,”ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso, dalam kesempatan pembukaan Trade Expo Indonesia ke-40, Rabu (15/10/2025).

    Pameran ekspor impor yang mempertemukan langsung antara penjual dan pembeli, pengusaha Indonesia dengan pembeli luar negeri itu, sangat ditunggu-tunggu.

    Para buyer dari luar negeri menunggu berbagai inovasi produk unggulan Indonesia, yang bisa mereka bawa dan perjual belikan di negaranya.

    “Jadi wajar, bila trade expo ini momen ditunggu-tunggu tiap tahunnya, bukan hanya bagi pelaku pengusaha nasional, tapi juga ribuan buyer dari seluruh dunia,” tutur Budi Santoso.

     

  • China Tuding Trump Biang Kerok Badai Perang Dagang!

    China Tuding Trump Biang Kerok Badai Perang Dagang!

    Jakarta

    Badai perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dengan China semakin nyata. Penetapan tarif masuk dan kontrol ketat ekspor produk strategis dilakukan kedua negara sebagai aksi saling balas untuk membatasi perekonomian lawan main.

    Melansir CNN, Rabu (15/10/2025), memanasnya tensi perang dagang antar dua negara ekonomi terbesar di dunia ini bermula saat China menetapkan kebijakan kontrol ekspor logam tanah jarang secara besar-besaran pada Kamis (9/10) kemarin.

    Menanggapi hal ini, Presiden AS Donald Trump menuduh langkah China tersebut sebagai tanda permusuhan. Alhasil Trump dengan segera mengancam akan memberi tambahan tarif masuk hingga 100% untuk produk-produk Negeri Tirai Bambu pada Jumat (10/10).

    Namun menurut Beijing, perluasan pembatasan yang dilakukan AS terhadap perusahaan-perusahaan China lah yang menjadi penyebab utama meningkatnya ketegangan perang dagang, mendorong mereka untuk memperketat ekspor mineral-mineral penting untuk produksi berbagai macam barang elektronik, mobil, dan semikonduktor.

    Terlepas dari siapa penyebab utama eskalasi perang dagang ini, pergerakan AS dan China telah mengguncang pasar global dan menimbulkan ketidakpastian ekonomi. Ketegangan ini juga berisiko menggagalkan negosiasi antar kedua negara yang sudah diupayakan selama beberapa bulan terakhir.

    Meski begitu, Kementerian Perdagangan China mengatakan bahwa pihaknya tetap terbuka untuk berdialog. Namun mereka juga menegaskan dialog ini akan sangat sulit terjadi jika AS terus mengancam akan memberikan tindakan baru.

    “Bagi Beijing, sebagian besar eskalasi saat ini dapat dihindari seandainya pemerintahan Trump tidak menambah pembatasan pada akhir September, yang secara besar-besaran meningkatkan jumlah entitas China dalam daftar kontrol ekspornya,” kata para ahli dan analis China.

    Profesor hubungan internasional di Universitas Renmin sekaligus penasihat pemerintah, Jin Canrong, mengatakan setiap pembatasan yang dilakukan Beijing merupakan tanggapan dari serangkaian kebijakan Washington.

    “Setelah menyerang China, AS kini berpura-pura tidak bersalah dan bahkan mencoba berperan sebagai korban,” tulisnya dalam unggahan di media sosial Tiongkok, Weibo, pada Sabtu (11/10).

    Tonton juga Video: Edisi #527: Mulai Mereda, China-AS Sepakat Pangkas Tarif

    (igo/fdl)