Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Apple bakal Tambah Investasi Rp 1,6 Triliun, iPhone 16 Segera Legal di Indonesia? – Page 3

    Apple bakal Tambah Investasi Rp 1,6 Triliun, iPhone 16 Segera Legal di Indonesia? – Page 3

    Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), memperketat regulasi penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di platform e-commerce.

    Saat ini, baik iPhone 16 dan Google Pixel dilarang dijual di Tanah Air karena kedua merek smartphone tersebut masih belum memenuhi aturan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Karena itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, mengingatkan e-commerce nakal melanggar aturan ini akan langsung ditindak keras pemerintah.

    “e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu,” kata Budi, sebagimana dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).

    Ditemui di sela Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group ke-400.000 dengan tujuan 15 negara di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa, Budi Santoso mengatakan, “jadi kita adakan penindakan dan segala macam.”

  • Jelang Natal dan Tahun Baru, Permintaan Bahan Baku Makanan dan Minuman Bakal Melonjak – Page 3

    Jelang Natal dan Tahun Baru, Permintaan Bahan Baku Makanan dan Minuman Bakal Melonjak – Page 3

    Kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Sydney Christhophorus Barutu mengatakan, produk makanan dan minuman (mamin) Indonesia berhasil mencetak potensi transaksi senilai USD 825 ribu atau setara Rp12,81 miliar.

    Potensi transaksi tersebut didapat pada hari pertama pameran Fine Food Australia 2024 di Melbourne Convention and Exhibition Centre. Pameran mamin terbesar di benua Australia ini diagendakan berlangsung selama empat hari pada 2—5 September 2024.

    “Produk mamin Indonesia berhasil memikat buyer di Australia dengan mencatatkan potensi transaksi senilai Rp12,81 miliar pada hari pertama pameran Fine Food Australia 2024. Nilai tersebut diharapkan masih dapat meningkat sampai dengan akhir pameran. Keikutsertaan Indonesia pada pameran dagang ini merupakan salah satu bentuk fasilitasi dari Kementerian Perdagangan melalui ITPC Sydney kepada para pelaku usaha,” kata Christhophorus.

    Christhophorus menyampaikan, terdapat enam ekshibitor dari Indonesia dalam pameran Fine Food Australia 2024 ini. Keenam ekshibitor tersebut yaitu Sony Trading Pty Ltd, Oishi Trading Pty Ltd, PT Alam Scientia Asia, Orang Tua Group, PT Sekar Bumi, dan Laguna Group.

    Sony Trading Pty Ltd dan Oishi Trading Pty Ltd fokus pada distribusi dan pemasaran produk mamin Indonesia di Australia. Sementara, PT Alam Scientia Asia bergerak di bidang mamin kesehatan, termasuk rempah-rempah serta bahan tambahan makanan yang berkualitas tinggi. Orang Tua Group menampilkan produk-produk andalannya ke pameran Fine Food Australia 2024.

    Selanjutnya, PT Sekar Bumi memamerkan produk makanan laut beku yang berkualitas dengan fokus pada keberlanjutan dan keamanan pangan yang sesuai dengan standar internasional. Terakhir, Laguna Group mengenalkan produk kebutuhan sehari-sehari dan restoran dengan cita rasa autentik Indonesia ke pasar Australia.

  • Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Tom Lembong Dijadikan Tersangka Korupsi Impor Gula – Page 3

    Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Tom Lembong Dijadikan Tersangka Korupsi Impor Gula – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Arif Yusuf Amir menceritakan detik-detik kliennya yang tiba-tiba saja dijadikan tersangka kasus korupsi impor gula. Sebelum dijadikan tersangka Tom Lembong terlebih dahulu sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

    “Beliau dipanggil sebagai saksi, sampai sore diperiksa, stop. Sekian jam tidak ada kegiatan, didiamkan,” kata Amir di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    Berselang beberapa jam setelahnya, Tom sempat dipanggil lagi pada malam harinya dan tidak diperbolehkan pergi kemana-mana. Hingga pada akhirnya dia tiba-tiba saja ditetapkan menjadi tersangka dan akan langsung ditahan.

    “Lalu dikatakan bahwa dia menjadi tersangka, dan dia akan ditahan. Tentunya mentalnya down kan pada waktu itu,” ungkap Amir.

    Tom Lembong bahkan sempat dicegah upaya hukumnya saat itu yakni pihak Kejagung yang secara sepihak menyodorkan nama penasihat hukumnya.

    “Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya,” beber Amir.

    Perihal ini juga menjadi bahan point ketika mengajukan gugatan terhadap Kejagung. Kubu eks Menteri Perdagangan itu juga menilai status tersangka tidak diselingi dengan dua alat bukti yang cukup dan tidak diberikan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk kuasa hukum.

    “Tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka. Pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk PH. Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal 2 alat bukti,” ujar Ari

     

  • Kriminal kemarin, aksi tawuran hingga kasus pria lepaskan tembakan

    Kriminal kemarin, aksi tawuran hingga kasus pria lepaskan tembakan

    Jakarta (ANTARA) –

    Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada hari Senin (18/11), mulai dari aksi tawuran antarwarga hingga polisi menetapkan pria lepaskan tembakan di Depok jadi tersangka.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    Tawuran antarwarga kembali terjadi di Jakarta Timur

    Jakarta (ANTARA) – Tawuran dua kelompok warga kembali terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur melibatkan warga Kebon Singkong, Duren Sawit dengan warga Jagal, Cipinang, Pulogadung, Senin malam.

    Kedua kelompok tersebut saling serang menggunakan menggunakan batu, botol kaca, hingga saling lempar petasan.

    Baca selengkapnya di sini

    Pria yang lepaskan tembakan di Depok jadi tersangka

    Jakarta (ANTARA) – Pria berinisial P yang melepaskan tembakan ke udara ketika bersitegang dengan pengemudi mobil lain di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sudah tersangka, dikenai Pasal 351 KUHP dengan penganiayaan biasa dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Polisi Arya Perdana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Polisi periksa tiga saksi KemenPPPA terkait kasus anak Nikita Mirzani

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa tiga orang saksi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terkait kasus pencabulan yang dialami anak Nikita Mirzani, Lolly atau LM (17).

    “Kasus yang dilaporkan oleh NM, hari ini dari penyidik PPA memeriksa lima orang saksi yaitu dari Kementerian PPPA tiga orang,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Polisi tak temukan tanda penganiayaan pada penemuan tulang manusia

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian tak menemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tulang belulang manusia yang ditemukan tukang gali tangki septik di Jalan Lodan Dalam Pademangan pada Sabtu (16/11).

    “Hasil olah tempat kejadian perkara tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan penganiayaan pada tulang-tulang tersebut,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Kuasa hukum Tom Lembong hadirkan lima saksi ahli dalam praperadilan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong siap menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada Kamis (21/11) mendatang.

    “Hari Kamis nanti kami mengajukan beberapa ahli, yaitu ahli tentang perdagangan gula untuk menjelaskan bahwa tidak benar ada informasi adanya surplus gula tersebut,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Harga MinyaKita tembus Rp17.058 per liter

    Harga MinyaKita tembus Rp17.058 per liter

    Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Senin (15/7/2024). . ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

    Kemendag : Harga MinyaKita tembus Rp17.058 per liter
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 18 November 2024 – 14:34 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan terjadi kenaikan harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita menjadi Rp17.058 per liter di 82 kabupaten/kota Indonesia.

    Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan terjadi kenaikan harga MinyaKita sebesar 1,05 persen menjadi Rp17.058 per liter, di mana harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan Rp15.700 per liter.

    “Untuk MinyaKita sendiri kenaikan 1,05 persen menjadi kurang lebih dari Rp17.058 per liter,” ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

    Bambang menjelaskan, kenaikan harga minyak goreng juga terjadi pada kemasan curah menjadi Rp17.119 per liter. Menurut Bambang, harga minyak curah sangat bergantung pada harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

    Terdapat 188 kota yang mengalami kenaikan minyak goreng, di mana penyumbang utamanya adalah minyak curah naik di 146 kabupaten/kota, MinyaKita di 82 kabupaten/kota dan minyak premium di 79 kabupaten/kota.

    Selain itu, terdapat 32 daerah yang menjadi prioritas intervensi lantaran harga MinyaKita berada di atas Rp18.000 per liter, khusus di wilayah Indonesia bagian timur.

    Kemendag melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Satgas Pangan POLRI akan melakukan pengawasan secara intensif dan melakukan tindakan tegas terhadap pengecer yang menjual tidak sesuai dengan HET, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.

    “Khusus MinyaKita, kami mungkin akan ada action, kami rasa di sisi pengecer banyak yang menjual di atas HET. Jadi akan kami lakukan dalam beberapa minggu ke depan untuk memberikan shock terapi ke pasar agar menjual sesuai HET,” kata Bambang.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang kenaikan harga MinyaKita yang menembus harga Rp17.000 per liter diindikasi karena terbentuknya rantai distribusi yang panjang sehingga pengecer tidak langsung mengambil dari distributor.

    Dengan distribusi yang panjang, tidak menutup kemungkinan adanya transaksi di antara pengecer sehingga harga jual di masyarakat menjadi lebih tinggi.

    “Meskipun secara pendistribusian MinyaKita telah diatur melalui Permendag 18/2024, namun tidak menutup kemungkinan terjadi transaksi antar pengecer di pasar. Hal ini mengingat permintaan akan Minyakita yang cukup tinggi,” ujar Moga.

    Sumber : Antara

  • Kejagung Tak Periksa Mendag Lain, Kubu Tom Lembong: Upaya Kriminalisasi

    Kejagung Tak Periksa Mendag Lain, Kubu Tom Lembong: Upaya Kriminalisasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum menyatakan ada upaya kriminalisasi terhadap Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir mengatakan seharusnya penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah eks Mendag sebelum hingga sesudah Tom Lembong.

    Pasalnya, kata Dodi, objek penyidikan perkara yang membuat Tom Lembong menjadi tersangka yakni pada 2015-2024.

    “Pemohon sudah tidak menjabat sebagai menteri perdagangan sejak tanggal 27 juli 2016, sehingga menteri perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” ujarnya dalam sidang praperadilan PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

    Perlu diketahui, mantan Mendag sebelum dan sesudah Tom Lembong yaitu Rachmad Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022); Zulkifli Hasan (2022-2024).

    Dengan demikian, Dodi menilai bahwa tidak diperiksanya lima mantan Mendag itu telah menumbuhkan kecurigaan tindakan kesewenang-wenangan dan kriminalisasi terhadap kliennya.

    “Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Hanya saja, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Kuasa Hukum Tom Lembong: Jokowi Tak Pernah Protes Izin Impor Gula

    Kuasa Hukum Tom Lembong: Jokowi Tak Pernah Protes Izin Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum menyatakan tak pernah ada teguran dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengeluarkan kebijakan importasi gula pada 2015-2016.

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menekankan bahwa kliennya mengeluarkan kebijakan importasi gula saat menjadi Menteri Perdagangan karena untuk kepentingan masyarakat.

    “Faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon [Tom] tidak pernah mendapat teguran dari Presiden [Jokowi] yang menjabat saat itu,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    Zaid menyampaikan tindakan kliennya saat memberikan izin importasi gula itu bahkan diafirmasi oleh orang nomor satu di Indonesia saat Tom menjabat sebagai Mendag.

    Alhasil, Zaid menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan Tom soal impor Gula ini terdapat juga andil Joko Widodo.

    “Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh Presiden selaku Kepala Negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. Hanya saja, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Tom Lembong Tidak Pernah Ditegur Jokowi Saat Impor Gula

    Tom Lembong Tidak Pernah Ditegur Jokowi Saat Impor Gula

    Jakarta, Beritasatu – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong disebut tidak pernah ditegur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai menteri perdagangan era 2015-2016, bahkan ketika membuat kebijakan impor gula.

    Hal ini disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    “Pada faktanya selama menjabat sebagai menteri perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari presiden (Jokowi) yang menjabat saat itu,” katanya.

    Zaid menegaskan, tindakan Tom Lembong sebagai menteri perdagangan saat mengeluarkan kebijakan importasi gula telah diafirmasi sehingga sudah menjadi tanggung jawab presiden dalam setiap keputusan.

    “Tindakan pemohon sebagai menteri perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon. Oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden,” ujar Zaid.

    Dengan demikian, Zaid menegaskan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena tidak terdapat bukti permulaan cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014.

    Adapun pernyataan termohon, lanjut dia, terkait telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 400 miliar tanpa didasarkan hasil audit BPK RI merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), serta bentuk kriminalisasi terhadap Tom Lembong.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau sanggahan tergugat pada Selasa (19/11/2024), kemudian penyerahan bukti pada Rabu (20/11/2024), dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11/2024).

    Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    Kejagung menyatakan Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara yakni PT PPI. Tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

  • Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka Tom Lembong: Pemeriksaan Super Cepat – Page 3

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka Tom Lembong: Pemeriksaan Super Cepat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tim kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu yang disoroti adalah penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kejagung pada 8 Oktober 2024.

    Kuasa hukum Tom Lembong, Dodi Abdulkadir, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka berlangsung secara sangat cepat. Tom Lembong baru pertama kali diperiksa sebagai saksi pada 3 Oktober 2023, sementara kasus tersebut sempat mengendap selama satu tahun di tangan penyidik.

    “Pemeriksaan kepada pemohon dipercepat bahkan super cepat, setiap minggu. Pemeriksaan kedua dilakukan pada 16 Oktober 2024, pemeriksaan ketiga pada 22 Oktober 2024, dan pemeriksaan keempat pada 29 Oktober 2024, sekaligus menetapkan pemohon sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh termohon,” jelas Dodi dalam poin gugatan yang disampaikan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    Seharusnya, menurut Dodi, setelah Kejagung mengeluarkan Sprindik, mereka hanya memiliki waktu tujuh hari untuk menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.

    Namun, Sprindik tersebut baru diterima oleh Lembong pada 23 Oktober 2023, sementara Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) baru dikeluarkan pada 29 Oktober 2024.

    “Dengan demikian TERMOHON telah terbukti melanggar prosedur Hukum Acara penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Putusan MKRI Nomor 130/PUU-XIII/2015. Hal ini merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang, sehingga penetapan tersangka termohon harus dinyatakan tidak sah,” tegas Dodi.

     

    Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tersandung kasus hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan periode 2015-2…

  • Pengacara Minta Kejagung Hadirkan Tom Lembong pada Sidang Praperadilan Kamis Depan – Page 3

    Pengacara Minta Kejagung Hadirkan Tom Lembong pada Sidang Praperadilan Kamis Depan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah menyiapkan strategi untuk melawan Kejakasaan Agung (Kejagung) lewat sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terkait kasus korupsi impor gula di Kemnterian Perdagangan (Kemendag).

    Salah satunya, adalah dengan menghadirkan Tom Lembong secara langsung di muka sidang lanjutan gugatan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis 21 November 2024 mendatang.

    “Ya tadi sudah didengar, kami sudah meminta untuk Pak Tom lembong hadir ya dalam persidangan,” ujar Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir usai sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    Namun hakim menyatakan tidak memiliki kewenangan menghadirkan Tom Lembong dan meminta tim penasihat hukum mantan Mendag itu berkoordinasi langsung dengan Kejagung. Ari mengkaku sudah mengirimkan surat kepada Kejagung agar kliennya dapat dihadirkan saat sidang lanjutan praperadilan Kamis mendatang.

    Selain Tom Lembong, Ari juga akan menghadirkan lima orang saksi ahli untuk menjelaskan bukit-bukti yang menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung tidak sah. Seperti ahli perdagangan gula yang nanti akan menjelaskan soal surplus gula.

    Lalu ada juga saksi ahli administrasi, soal izin penandatanganan yang dijadikan dalih Kejagung dalam menetapkan Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

    “Kami akan menghadirkan ahli tentang hukum administrasi negara yang menjelaskan bahwa seorang menteri itu tidak menandatangani izin impor. Tapi yang menandatangani itu adalah dirjen, jadi hal-hal teknis itu dirjen, bukan menteri,” beber Ari.

    Lalu ada juga ahli keuangan negara untuk merumuskan soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    “Nah tahapan-tahapan ini yang dilampaui, diloncat oleh kawan-kawan. Sehingga nanti kita bisa melihat bahwa pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan selama dua minggu menunggu persidangan ini, itu pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kemudian,” katanya menandaskan.