Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Penegasan Jaksa Tak Akan Periksa 5 Mendag Lain di Kasus Tom Lembong

    Penegasan Jaksa Tak Akan Periksa 5 Mendag Lain di Kasus Tom Lembong

    Jakarta

    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) terkait kasus korupsi impor gula. Namun, jaksa menegaskan permintaan Tom Lembong itu tidak relevan.

    Dirangkum detikcom, Selasa (19/11/2024), permintaan ini disampaikan pengacara Tom, Dodi S Abdulkadir, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11). Tom bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.

    “Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” kata Dodi.

    Dodi mengatakan surat penetapan Tom sebagai tersangka yang dikeluarkan Kejagung memuat keterangan rentang waktu pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula. Dia menyebut Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam bidang tersebut pada periode 2015-2023.

    “Bahwa dari surat penetapan pemohon sebagai tersangka, diketahui objek penyidikan perkara a quo adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” ucapnya.

    Pihak Tom Lembong lalu membeberkan nama-nama Mendag yang diminta turut diperiksa Kejagung dalam kasus impor gula. Para menteri itu terdiri dari satu Mendag sebelum Tom dan empat Mendag setelah Tom selesai menjabat.

    1. Rachmad Gobel (2014-2015)
    2. Enggartiasto Lukita (2016-2019)
    3. Agus Suparmanto (2019-2020)
    4. Muhammad Lutfi (2020-2022)
    5. Zulkifli Hasan (2022-2024)

    “Bahwa dihubungkan dengan objek penyidikan dalam surat penetapan pemohon sebagai tersangka yaitu: dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, maka sudah seharusnya termohon juga melakukan pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan setelah pemohon,” tutur Dodi.

    “Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon di mana seharusnya dalam perkara a quo termohon juga memeriksa Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat selama tahun 2015-2023. Dengan demikian penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” ujar Dodi.

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 saat ini telah menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

    Kejaksaan Agung menyebut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Tom saat ini telah menjalani penahanan.

    Simak respons Kejagung di halaman selanjutnya:

  • Ekspor Indonesia Dikhawatirkan Seret Gara-gara Kemenangan Trump

    Ekspor Indonesia Dikhawatirkan Seret Gara-gara Kemenangan Trump

    Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut kemenangan Donald Trump pada Pilpres Amerika Serikat (AS), bakal memberikan dampak bagi penurunan ekspor Indonesia lantaran AS merupakan mitra dagang utama.
     
    Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BK Perdag) Fajarini Puntodewi menyampaikan dalam pemerintahan mendatang, Trump diperkirakan mengenakan tambahan tarif pajak 10-20 persen untuk semua barang yang masuk ke AS.
     
    “Tentu, dengan adanya kebijakan ini, akan ada dampak, baik itu dengan perdagangan dengan Amerika maupun dengan Tiongkok tentunya, di mana kedua negara ini merupakan mitra utama perdagangan Indonesia,” ujar Puntodewi di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 19 November 2024.
    Puntodewi menjelaskan, AS dan Tiongkok merupakan mitra dagang utama Indonesia. Selain mengenakan tambahan tarif pajak bagi negara lain, Trump juga disebut memberikan tarif besar bagi produk-produk Tiongkok yang masuk ke AS sebesar 60 persen hingga 100 persen.
     
    Namun demikian, kata Puntodewi, pada kepemimpinan Trump yang pertama, tren ekspor Indonesia ke AS justru meningkat dan mengalami surplus. Kemudian, saat dilanjutkan oleh pemerintahan Joe Biden, tren ini melonjak semakin tajam.
     
    Oleh karena itu, pada kepemimpinan Trump ke depan diharapkan tidak membawa perubahan besar dalam kinerja ekspor. “Kita berhadap di Trump kedua ini, tidak terlalu banyak terjadi perubahan terhadap kinerja ekspor kita,” katanya.
     

     

    Perlu genjot daya saing

    Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai Indonesia perlu meningkatkan dan memperbaiki daya saing industri guna mengantisipasi kemenangan Donald Trump pada Pilpres 2024 yang akan mengurangi impor dari negara lain.
     
    “Yang penting, Indonesia memperbaiki daya saing industri,” kata Esther.
     
    Mengingat kepemimpinan Trump pada periode sebelumnya, Esther mewaspadai kemungkinan naiknya tarif impor dari negara lain ke AS. Terlebih, Trump mengusung kebijakan ‘American First’ yang lebih mengutamakan perekonomian domestik di negeri Paman Sam itu.
     
    Maka dari itu, Pemerintah Indonesia disarankan untuk memperkuat industri dalam negeri guna meredam efek kebijakan Trump nantinya.
     
    Sementara, ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengimbau Pemerintah Indonesia untuk memperkuat ekonomi domestik guna mengantisipasi efek kemenangan Trump.
     
    Pasalnya, Trump mempunyai hubungan yang kurang harmonis dengan Tiongkok yang berdampak pada timbulnya perang dagang. Kondisi itu menghambat permintaan barang dari negara lain untuk masuk ke dua negara tersebut.
     
    Efeknya, produk Indonesia bisa makin tertekan, termasuk produk tekstil. Tekanan ini bisa berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dari sisi perdagangan luar negeri yang tertahan.
     
    Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia juga perlu mencari pangsa pasar ekspor alternatif selain pasar tradisional. Huda merekomendasikan pasar di Timur Tengah sebagai alternatif bagi Indonesia.
     
    “Pangsa pasar ekspor negara Timur Tengah bisa menjadi opsi bagi produk ekspor kita,” tutur dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Kejagung Blak-blakan Respons Kubu Tom Lembong Soal Belum Periksa Mendag Lain

    Kejagung Blak-blakan Respons Kubu Tom Lembong Soal Belum Periksa Mendag Lain

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan lima Menteri Perdagangan (Mendag) lain tidak terkait dengan penetapan tersangka Tom Lembong.

    Jaksa Teguh mengatakan, apabila nantinya penyidik telah menemukan cukup bukti keterlibatan pihak lain, maka tentunya hal tersebut akan ditindaklanjuti.

    “Bahwa pemeriksaan terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka apabila,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

    Dia menambahkan, jika pihak-pihak yang bersangkutan termasuk Mendag lain yang ikut terjerat dalam kasus ini maka pembuktiannya atau berkas perkaranya akan berbeda dengan Tom Lembong.

    “Dalam perkembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang tentu itu pembuktiannya tentunya tidak menjadi satu berkas perkara,” tambahnya.

    Adapun, Teguh juga menekankan gugatan kubu Tom Lembong untuk mendorong penyidik memeriksa Mendag lain tidak masuk substansi praperadilan.

    “[Pemeriksaan Mendag lain] telah masuk dalam pemeriksaan materi pokok perkara atau aspek materiil,” imbuhnya. 

    Oleh sebab itu, Teguh menyampaikan pemeriksaan Mendag lain seharusnya disampaikan dalam persidangan tindak pidana korupsi atau PN Tipikor.

    Sebab, dalam praperadilan hanya membahas soal aspek formil yang memuat hal yang bersifat administrasi atau prosedur hukum acara pidana untuk memperoleh alat bukti secara lengkap.

    “Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut tidak lagi bersifat prosedural administrasi yang bersifat formil karena dalil-dalil tersebut merupakan substansi pemeriksaan materi pokok perkara sesuai ketentuan KUHAP,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, lima mantan Mendag yang didorong untuk diperiksa yaitu Rachmad Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022); Zulkifli Hasan (2022-2024).

  • Trump Bikin Takut, Eropa Paksa China Serahkan Teknologi

    Trump Bikin Takut, Eropa Paksa China Serahkan Teknologi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Uni Eropa dikabarkan akan memaksa perusahaan China yang beroperasi di Eropa untuk berbagi teknologi dan keahlian kepada perusahaan setempat.

    Financial Times memberitakan bahwa pemerintah Uni Eropa menyiapkan kebijakan yang mengharuskan perusahaan China penerima subsidi atau hibah lainnya, untuk melakukan transfer hak atas karya intelektual kepada perusahaan Eropa. Aturan ini juga akan mewajibkan perusahaan China membuka pabrik di Eropa.

    Kebijakan Uni Eropa dinilai sebagai bentuk antisipasi dampak dari perang dagang China dan Amerika Serikat memanas setelah Donald Trump kembali menjadi Presiden. Kebijakan tarif Trump ditakutkan membuat China mengalihkan sasaran dagang ke negara-negara Eropa.

    Sebelumnya, Uni Eropa telah menerapkan kebijakan tegas untuk membendung banjir mobil listrik buatan China. Aturan tersebut sudah digugat China di WTO.

    Dalam pernyataan resmi, Kementerian Perdagangan China mengaku menyesal dengan adanya manuver tarif ini. Mereka menyebut langkah ini tidak memiliki dasar faktual dan hukum, melanggar peraturan WTO, merupakan penyalahgunaan langkah-langkah pemulihan perdagangan, serta merupakan proteksionisme perdagangan.

    “Untuk menjaga kepentingan pengembangan industri kendaraan listrik dan kerja sama transformasi ramah lingkungan global, China telah memutuskan untuk mengajukan gugatan terhadap tindakan akhir anti-subsidi UE,” tulis pernyataan tersebut dalam situs resmi Kementerian Perdagangan China.

    UE berencana menerapkan tarif bagi EV buatan China hingga 35,3%. Brussels mengatakan, langkah itu bertujuan untuk melindungi produsen mobil Eropa dalam industri penting yang menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 14 juta orang di seluruh Benua Biru.

    Selain EV, Ketegangan perdagangan China dan UE juga melanda sektor panel surya dan turbin angin. Brussels juga melancarkan penyelidikan atas dua benda tersebut, yang dianggap mengancam industri Eropa.

    Atas situasi ini, Beijing menerapkan tindakan anti dumping sementara’ terhadap produk alkohol brendi asal UE. Dalam implementasinya, Otoritas China disebut akan menerapkan tarif ‘jaminan yang sesuai’ kepada para importir alkohol tersebut.

    Dikatakan jumlahnya akan didasarkan pada perhitungan yang melibatkan harga yang disetujui oleh bea cukai, serta pajak impor. Namun sejumlah info telah menyebutkan tarif yang diharapkan dibayarkan setiap perusahaan, mulai dari 30,6% untuk cognac Martell, hingga 39% untuk Hennessy, dan 38,1% untuk Remy Martin.

    (dem/dem)

  • Aturan Baru buat Mobil Listrik Impor: Bebas Bea Masuk-Diskon PPnBM

    Aturan Baru buat Mobil Listrik Impor: Bebas Bea Masuk-Diskon PPnBM

    Jakarta

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani menerbitkan aturan baru soal pembebasan tarif impor mobil listrik. Mobil listrik completely built up (CBU) masih bebas bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), namun terdapat syaratnya!

    Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024.

    Beleid ini adalah perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.

    Mobil listrik completely built up (CBU) masih bebas bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), sama seperti aturan sebelumnya.

    Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan impor mobil listrik berbasis baterai CBU roda empat dalam jumlah tertentu dapat diberikan dua jenis insentif, berupa:

    a. Bea masuk tarif nol persen dan PPnBM ditanggung pemerintah
    b. PPnBM ditanggung pemerintah.

    Lebih lanjut dalam pada Pasal 2 ayat (2), pemerintah memberikan insentif untuk impor mobil listrik berbasis baterai completely knock down (CKD) dalam jumlah tertentu yang akan dirakit di Indonesia dengan capaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 20% dan paling tinggi kurang dari 40% selama jangka waktu pemanfaatan insentif.

    Yang terbaru, insentif ini harus memiliki syarat kerja sama internasional dengan Indonesia, yang berbunyi:

    (2a) insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b hanya dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan impor dari negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.

    Indonesia sudah memiliki kerja sama internasional dengan beberapa negara, mulai dari Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA) dan Persetujuan Preferensi Perdagangan (Preferential Trade Agreement/PTA).

    Disitat dari situs Free Trade Agreement Center Kementerian Perdagangan (FTA Center Kemendag), misalnya dengan negara di kawasan ASEAN, ada Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA), Asean Frameworkd Agreement of Services (AFAS), dan Asean Comprehensive Investment Agreement (ACIA).

    Negara lain seperti Australia terdapat Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IACEPA), China lewat Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA), hingga Jepang dengan aturan Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) dan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)

    Kemudian aturan terbaru lainnya, insentif dapat diberikan kepada pelaku dengan bea masuk tarif preferensi.

    (2c) Tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) merupakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

    Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud, pelaku usaha harus berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia.

    Bebas bea impor dan PPnBM merupakan dua insentif yang ditawarkan, namun harus memenuhi tiga kriteria, antara lain:

    Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai roda empat di Indonesia.Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combustion engine) roda empat di Indonesia yang yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik berbasis baterai, baik sebagian atau keseluruhan.Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

    Beleid ini berlaku sejak tanggal peraturan diundangkan sampai dengan 31 Desember 2025, sama seperti aturan sebelumnya. Aturan itu ditetapkan pada tanggal 8 November 2024 oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani.

    (riar/rgr)

  • Kemendag Ketar-ketir, Kebijakan Tarif Trump Ancam Ekspor RI

    Kemendag Ketar-ketir, Kebijakan Tarif Trump Ancam Ekspor RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut kemenangan Donald Trump yang kembali terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) periode dua menjadi salah satu tantangan geopolitik global, termasuk Indonesia.

    Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Fajarini Puntodewi mengatakan bahwa kebijakan luar negeri ‘America First’ yang digaungkan Trump berpotensi berdampak pada perdagangan ekspor Indonesia.

    Pasalnya, Trump mengeluarkan kebijakan perdagangan dengan mengenakan penambahan tarif sebesar 10%-20% terhadap semua barang yang masuk ke AS.

    Dewi menjelaskan kebijakan ini dilakukan sebagai langkah Negara Paman Sam melindungi perekonomian dalam negeri. Selain itu, Dewi menambahkan Trump juga menaikkan tarif impor barang dari China hingga 100%.

    “Dengan kebijakan ini akan ada dampak, baik perdagangan dengan AS maupun China. Di mana, kedua negara ini merupakan mitra utama perdagangan Indonesia,” kata Dewi dalam acara Gambir Trade Talk #17 bertajuk Outlook Perdagangan Luar Negeri Indonesia Tahun 2025, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Kendati demikian, Dewi menuturkan bahwa perdagangan ekspor Indonesia mencatatkan surplus dan tren yang melaju saat periode pertama Trump. Dia pun berharap kebijakan yang dikeluarkan Trump di periode kedua tidak mengganggu laju kinerja ekspor Indonesia.

    “Tentu kita berharap di [periode] Trump kedua tidak terlalu banyak terjadi perubahan terhadap kinerja ekspor kita,” ujarnya.

    Namun, Dewi memperkirakan kebijakan yang dikeluarkan Trump di periode kedua ini akan memicu kenaikan harga.

    “Karena harga-harga jadi mahal tetapi nggak hanya Indonesia, semuanya juga seperti itu. Hanya kan dengan adanya penambahan tarif lagi buat China mudah-mudahan kita bisa ambil peluang ini,” pungkasnya.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari–Oktober 2024 mencapai US$217,24 miliar atau naik 1,33% dibanding periode yang sama pada tahun lalu. Sejalan dengan total ekspor, nilai ekspor nonmigas yang mencapai US$204,21 miliar juga naik 1,48%.

    BPS mengungkap, sebagian besar komoditas dengan nilai ekspor nonmigas mengalami peningkatan pada Oktober 2024. Di mana, peningkatan terbesar pada lemak dan minyak hewani/nabati sebesar US$1.046,5 juta atau sebesar 52,67%. Sementara yang mengalami penurunan adalah logam mulia dan perhiasan/permata sebesar US$102,0 juta atau 14,46%.

  • Kemendag Targetkan Ekspor Tumbuh 7,1% pada 2025, Lebih Tinggi dari 2024

    Kemendag Targetkan Ekspor Tumbuh 7,1% pada 2025, Lebih Tinggi dari 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan pada 2025 ekspor dapat tumbuh 7,1%. Adapun tahun ini diproyeksikan nilai ekspor tumbuh 5,06%.

    Kemendag memasang target ekspor yang tinggi untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi Presiden Prabowo Subianto sebesar 8% pada 2029 mendatang.

    Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Fajarini Puntodewi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian sebesar 8%.

    Mengacu kalkulasi yang dihitung Kemendag, pemerintah akan menggenjot pertumbuhan ekspor dengan tren terus melaju. 

    “Jadi antara 7,1%–9,64% [target pertumbuhan ekspor]. Ini suatu target yang luar biasa,” kata Dewi dalam acara Gambir Trade Talk #17 bertajuk Outlook Perdagangan Luar Negeri Indonesia Tahun 2025, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Pada tahun pertama, Kemendag menargetkan pertumbuhan ekspor sebesar 7,10% pada 2025 dengan nilai ekspornya mencapai US$294,45 miliar. Adapun pada periode ini, target pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah 5,06%.

    Kemudian pada 2026, Kemendag menargetkan pertumbuhan ekspor sebesar 7,09%, sedikit menurun dibandingkan targetkan tahun depan. Namun dari sisi nominal, nilai ekspor pada 2026 ditargetkan mencapai US$315,31 miliar. Pada periode ini, pemerintah sendiri menargetkan ekonomi mampu tumbuh di level 5,79%.

    Kemendag kembali menargetkan pertumbuhan ekspor sebesar 7,89% dengan nilai US$340,2 miliar pada 2027. Perlu diketahu, pada 2027, target pertumbuhan ekonomi berada di level 6,53%.

    Selanjutnya, sebesar 8,77% dengan nilai ekspor US$370,04 miliar pada 2028. Pada periode ini, target pertumbuhan ekonomi adalah 7,26%. Serta, pertumbuhan ekspor ditargetkan melambung hingga 9,64% dengan nilai US$405,69 miliar pada 2029, di mana target pertumbuhan ekonomi di level 8%.

    “Jadi mendukung pertumbuhan ekonomi 5,06% sampai di akhir periode 2029 mencapai 8% dengan target pertumbuhan ekspor 9,64%,” jelasnya.

    Jika menengok kinerja ekspor, Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan bahwa secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari–Oktober 2024 mencapai US$217,24 miliar atau naik 1,33% dibanding periode yang sama pada tahun lalu. Sejalan dengan total ekspor, nilai ekspor nonmigas yang mencapai US$204,21 miliar juga naik 1,48%.

    BPS mengungkap, sebagian besar komoditas dengan nilai ekspor nonmigas mengalami peningkatan pada Oktober 2024.

    Di mana, peningkatan terbesar pada lemak dan minyak hewani/nabati sebesar US$1.046,5 juta atau sebesar 52,67%. Sementara yang mengalami penurunan adalah logam mulia dan perhiasan/permata sebesar US$102,0 juta atau 14,46%.

    Berkaca dari kinerja ekspor perdagangan yang membaik, Dewi optimistis neraca perdagangan hingga akhir tahun masih menorehkan surplus.

    “Kami optimis bahwa di akhir 2024 target neraca perdagangan surplus tetap tercapai dan juga masih terjadi peningkatan ekspor,” pungkasnya.

  • Darurat Produk Impor, Kemendag Sempurnakan Trade Remedies

    Darurat Produk Impor, Kemendag Sempurnakan Trade Remedies

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyempurnakan instrumen pengamanan perdagangan atau trade remedies untuk melindungi industri dalam negeri lantaran melimpahnya barang impor yang masuk ke Tanah Air.

    Hal itu disampaikan Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Fajarini Puntodewi dalam acara Gambir Trade Talk #17 bertajuk Outlook Perdagangan Luar Negeri Indonesia Tahun 2025, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 

    Selain itu, Dewi menjelaskan penyempurnaan trade remedies ini juga dilakukan agar tidak membahayakan industri hilir.

    “Kami juga sedang melakukan penyempurnaan di sisi trade remedies agar instrumen trade remedies bisa dilakukan untuk selain perlindungan industri dalam negeri yang mengalami injury karena melimpahnya produk impor. Tetapi juga melakukan perlindungan dan tidak membahayakan industri hilir,” jelasnya.

    Sekadar informasi, Trade remedies adalah seperangkat instrumen atau alat yang digunakan oleh pemerintah suatu negara untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak adil dari negara lain. 

    Praktik-praktik yang tidak adil ini bisa berupa dumping (menjual produk di bawah harga produksi), subsidi yang berlebihan, atau tindakan anti-persaingan lainnya.

    Dengan adanya penyempurnaan instrumen perdagangan ini, maka akan terjadi keseimbangan (equilibrium) meski Indonesia menerapkan pengenaan penambahan bea masuk.

    “Secepatnya [trade remedies disempurnakan],” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Dewi menyampaikan bahwa nantinya tim pertimbangan kepentingan akan membuat rekomendasi perdagangan yang merugikan bagi semua pihak. Terlebih, pemerintah ingin melindungi industri dalam negeri

    “Di satu sisi kita melindungi industri dalam negeri, tetapi secara makro ekonomi juga tidak banyak menimbulkan bea tinggi,” terangnya.

    Terlebih, salah satu program kerja yang dicanangkan dari Kemendag adalah melakukan pengamanan pasar dalam negeri. Dalam hal ini, pemerintah ingin agar pasar Indonesia menjadi lebih kuat, baik dari sisi produksi, industri, maupun konsumen.

    Dewi menyampaikan pengamanan pasar dalam negeri yang dimaksud terdiri dari stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok, peningkatan sarana perdagangan dalam negeri, memfasilitasi pengembangan damn sertifikasi produk.

    Lalu, peningkatan pemberdayaan konsumen, pengawasan perdangan, kepastian dan kemudahan usaha, pemberdayaan dan pengembangan produk dalam negeri, serta tindakan pengamanan perdagangan.

    “Secara produk, kami berharap produk kita bisa berdaya saing sehingga bisa compete dan harapannya bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Demikian juga dengan industri,” tandasnya.

  • Lewat Ekspor, Kemendag Kerja Keras Bantu Target Pertumbuhan Ekonomi 8% – Page 3

    Lewat Ekspor, Kemendag Kerja Keras Bantu Target Pertumbuhan Ekonomi 8% – Page 3

    Kendati demikian, Fajarini menyadari bahwa untuk mencapai target ekspor yang ambisius ini bukanlah hal yang mudah. Indonesia perlu menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dinamika pasar internasional, persaingan dengan negara-negara lain, serta fluktuasi harga komoditas global.

    Namun, dengan kebijakan yang tepat, pengembangan produk unggulan, dan peningkatan efisiensi sektor perdagangan, Indonesia memiliki potensi untuk meraih target-target ekspor yang telah ditetapkan.

    Fajarini menilai proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan mencapai 8 persen pada tahun 2029, sektor ekspor akan memainkan peran penting dalam mewujudkan tujuan tersebut. Target pertumbuhan ekspor sebesar 7,1 persen pada 2025, yang kemudian diproyeksikan meningkat menjadi antara 7 hingga 9,6 persen dalam lima tahun ke depan, menunjukkan optimisme dan komitmen Indonesia dalam memperkuat posisi ekonomi globalnya.

    “Nah, ini merupakan satu target yang cukup luar biasa,” pungkasnya.

  • Beda Sikap Kejagung dan MA di Kasus Tom Lembong vs Ronald Tannur

    Beda Sikap Kejagung dan MA di Kasus Tom Lembong vs Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Ada dua kasus hukum yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, yaitu penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dugaan pelanggaran etik hakim yang ikut andil dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA). 

    Penangkapan dan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula dinilai banyak pihak tendensius dan berpotensi ke arah kriminalisasi sosok eks Mendag tersebut. Bahkan, Tom Lembong disebut tak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum secara pribadi saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. 

    Kuasa Hukum Tom, Sugito Atmo Pawiro mengatakan kliennya tidak mendapatkan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk pengacara saat ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pada saat pemohon [Tom] ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, termohon [Dirdik Jampidsus Kejagung] tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

    Dia menambahkan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar justru diduga memaksakan kehendaknya untuk menunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong. Penetapan kuasa hukum Tom itu itu melalui surat Penunjukkan Penasihat Hukum Untuk Mendampingi Tersangka No. 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

    “Sedangkan pada faktanya pemohon telah memiliki penasihat hukum pilihannya sendiri, akan tetapi termohon secara sewenang-wenang dan melawan hukum tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi penasihat hukum pemohon,” tambahnya.

    Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa kliennya kala itu tidak bisa menolak kuasa hukum yang telah “disodorkan” Kejagung lantaran kondisi mentalnya dalam keadaan tidak baik.

    “Tentunya mentalnya [Tom] down kan pada waktu itu. Dan setelah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya,” ujar Ari.

    Sebelumnya, Komisi III DPR kompak menilai penangkapan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik

    Menurutnya, penetapan tersangka mantan Mendag Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru.

    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik, ujarnya dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula.

    Dia menilai penetapan kasus yang terjadi secara tiba-tiba sulit apabila dinilai sebagai bentuk penegakan hukum. Lantaran, ada peluang merupakan kasus pesanan.

    “Kasus Tom Lembong, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu memunculkan persepsi di publik. Apakah kasus ini murni penegakan hukum? Atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan,” ujarnya dalam forum tersebut.

    Perbesar

    Sikap MA atas Kasasi Ronald Tannur 

    Mahkamah Agung (MA) menilai tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang memutus kasasi terpidana Ronald Tannur. Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa tersangka eks pejabat MA Zarof Ricar dan tersangka tiga hakim MA, yakni Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah untuk mendalami pelanggaran etik yang dilakukan para pelaku.

    Dia menjelaskan dalam pemeriksaan pada waktu yang berbeda itu, MA tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang berperkara. 

    “Jadi dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” tuturnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11).

    Yanto mengungkapkan bahwa ada fakta bahwa tersangka Zarof Ricar sempat temui ketua hakim kasasi, Soesilo. Pertemuan itu dilakukan keduanya di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

    “Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar atau UNM,” katanya.

    Ketika keduanya bertemu, menurut Yanto, tersangka Zarof Ricar sempat menyinggung perkara kasasi terkait terpidana Ronald Tannur yang ditangani oleh Soesilo.

    “ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tanu tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan juga tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” ujarnya.

    Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof RicarPerbesar

    Sementara itu, Kejagung berjanji mengusut temuan harta milik tersangka kasus dugaan suap makelar vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR) senilai Rp996 miliar. Uang cash hampir Rp1 triliun tersebut ditemukan di rumah pribadi ZR. 

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pendalaman itu akan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini hingga Zarof Ricar.

    “Nah ini [uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram] akan terus dilakukan pendalaman itu, itu bagian dari itu ya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Harli menambahkan, salah satu yang telah diperiksa soal harta yang dimiliki eks petinggi Mahkamah Agung (MA) itu adalah Lisa Rahmat (LR). 

    Lisa diperiksa terkait dengan posisi aset Zarof Ricar senilai Rp996 miliar itu di kasus dugaan suap vonis kasus Ronald Tannur.

    “Kemarin langsung didalami pemeriksaan saksi terhadap LR ya kan, pengacara itu. Nah termasuk kepada ZR, nah ini seperti apa nanti posisi 920 miliar dan 51 kg emas ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, jika dikonversikan mencapai Rp996 miliar.