Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Tom Lembong Tegaskan Kebijakan Impor Gula Sesuai Perintah Presiden – Espos.id

    Tom Lembong Tegaskan Kebijakan Impor Gula Sesuai Perintah Presiden – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

    Esposin, JAKARTA — Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menegaskan dia menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
     
    “Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang di  dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” kata Tom dalam sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). 
     
    Tom mengatakan, selama setahun menjabat sebagai Menteri Perdagangan, harga dan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama Presiden Jokowi.
     
    “Sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau secara formal dan informal termasuk membahas soal impor pangan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. 
     
    Kemudian, dia menyatakan selama ini membuat kebijakan secara transparan, maka dipertimbangkan ke berbagai pihak termasuk kepada presiden dan menteri terkait.
     
    Termasuk segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan.
     
    Terlebih, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak pernah menerima teguran atau sanksi dari pihak manapun dan tidak pernah menjadi subjek investigasi termasuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
     
    “Kami tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan yang sebagai Menteri Perdagangan,” lanjutnya.
     
    Dengan demikian, dia menegaskan selalu transparan dalam membuat surat izin selama menjabat di Kementerian Perdagangan.
     
    “Semua surat izin peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan  berbagai pihak dan instansi terkait,” ucapnya.
     
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pada pukul 10.00 WIB.
     
    Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.
     
    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Promosi
    Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI

    Ketika itu PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
     
    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah ditandatangani.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 November 2024

    Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara Nasional 21 November 2024

    Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli hukum pidana dan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir mengatakan, lembaga yang berhak menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
    Hal ini disampaikan oleh Mudzakkir saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
    “Kalau menghitung itu harus lembaga yang punya kewenangan menghitung. Kalau khusus itu keuangan negara yang punya kompetensi menghitung itu adalah BPK RI,” kata Mudzakkir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
    “Jadi kalau bukan BPK RI, tidak punya kewenangan. Apalagi 10 tahun yang lalu. 10 tahun yang lalu kewenangannya itu sudah semua dokumen laporan ada pada BPK,” tambah dia.
    Adapun penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.
    Hal ini didasarkan oleh kebijakan Tom yang kala itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag 2015-2016) menerbitkan izin impor gula ketika kondisi gula di tanah air sedang surplus.
    Mudzakkir menjelaskan bahwa dalam melakukan audit keuangan, prosedur yang dilakukan harus menggunakan dokumen asli dan tidak bisa dilakukan dengan fotokopi.
    “Karena mengaudit itu harus audit dokumen aslinya. Kalau bukan dokumen aslinya, fotokopian tidak boleh. Fotokopi tidak bisa menjadi alat bukti dalam perkara,” tambah dia.
    Mudzakkir mengungkapkan bahwa sampai hari ini penyidik Kejagung belum mengajukan hasil audit dari BPK terkait dengan kerugian keuangan negara.
    “Itu harus audit investigasi. Kalau sampai hari ini enggak bisa ya (ditunjukkan),” lanjut dia.
    Mudzakkir menilai bahwa hal yang paling penting dan pokok itu kerugian keuangan negara.
    Dia menjelaskan bahwa saat ini, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, menyatakan kerugian itu harus actual loss.
    “Sedangkan potential loss dan total loss itu tidak bisa dipakai lagi untuk ukuran (menentukan kerugian negara). Jadi kalau kebijakan dalam bidang bisnis, itu biasanya adalah potential loss dan kadang-kadang total loss. Tapi tidak real loss. Karena bisnis itu kan berputar terus,” lanjutnya.
    Dia menjelaskan, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi, perlu dilakukan audit kerugian dari BPK.
    Jika hasil audit tak ada, maka tidak perlu dilakukan proses lebih jauh.
    “Kalau tidak ada itu enggak usah diproses dulu. Jadi memastikan yang namanya kepastian hukumnya adil, ada di situ. Tapi kalau itu tiba-tiba tersangka dulu, itu salah prosedur,” tegasnya.
    Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai tidak memiliki kewenangan menentukan nilai kerugian negara akibat korupsi.
    “Bahasa hukumnya begini, kalau hasil audit itu sudah di serahkan ke BPK, lembaga lain enggak punya kewenangan, kecuali BPK,” tegasnya.
    Di sisi lain, Kejagung sebelumnya mengatakan, kerugian negara dalam suatu kasus dugaan korupsi tidak harus dihitung oleh BPK atau BPKP.
    Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
    Ia menanggapi pernyataan kuasa hukum Tom Lembong soal tak adanya kerugian negara yang ditemukan BPK terkait kebijakan impor gula saat Tom menjabat pada 2015-2016.
    “Pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkoordinasi dengan instansi lain,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).
    Dalam kesempatan itu, Harli tak menjelaskan lebih jauh instansi lain yang ia maksud.
    Namun, sebelumnya Harli sempat menyebut bahwa Kejagung juga bekerja sama dengan ahli untuk menghitung kerugian negara pada
    kasus Tom Lembong
    .
    “Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini perhitungan masih berlangsung,” ujar Harli di Kejagung Jakarta Kamis (31/10/2023).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Zulkifli: Subsidi pupuk tak lagi berdasarkan jumlah anggaran

    Menko Zulkifli: Subsidi pupuk tak lagi berdasarkan jumlah anggaran

    Kita sudah putuskan, pupuk volume, bukan uang. Kita sudah putuskan volume (pupuk subsidi) 9,55 juta ton

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan subsidi pupuk tak lagi dalam bentuk anggaran, tetapi berdasarkan kuota atau volume.

    “Kita sudah putuskan, pupuk volume, bukan uang. Kita sudah putuskan volume (pupuk subsidi) 9,55 juta ton. Kalau uangnya kurang, menyesuaikan, kalau nggak ada Menkeu (Menteri Keuangan) nyari,” ujar Zulkifli di Jakarta, Kamis.

    Zulkifli menjelaskan selama ini kuota subsidi pupuk ditetapkan berdasarkan jumlah anggaran sehingga volumenya mengikuti uang yang akan diterima.

    Menurutnya, anggaran bersifat tidak pasti atau bisa naik dan turun. Namun dengan penetapan kuota, jumlah volumenya bisa dipastikan tidak akan berubah.

    “Karena kalau uang bisa naik, bisa turun. Tapi pupuk itu jumlah volume, volume 9,55 juta ton,” katanya.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk organik.

    Jumlah anggaran yang digelontorkan untuk pupuk subsidi tersebut ditetapkan Rp49,9 triliun.

    Sebelumnya, Zulkifli mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (perpres) terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani.

    Saat menghadiri gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/11), Zulkifli menyampaikan pemerintah akan memangkas aturan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani untuk memudahkan distribusi.

    “Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari Perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit,” ujar Zulkifli.

    Perpres tersebut nantinya mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (gapoktan), kata Zulkifli.

    Adapun kuota pupuknya diatur oleh Kementerian Pertanian.

    Dengan adanya Perpres itu, alur distribusi pupuk akan dipangkas. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian mengeluarkan jumlah kuota pupuk melalui surat keputusan, selanjutnya langsung diteruskan kepada Pupuk Indonesia.

    Dari Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan).

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tom Lembong Sebut Kebijakan Impor Gula Sesuai Konsultasi dengan Jokowi

    Tom Lembong Sebut Kebijakan Impor Gula Sesuai Konsultasi dengan Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Mendag Tom Lembong menyatakan kerap berkonsultasi dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pengambilan kebijakan soal impor pangan.

    Hal tersebut disampaikan Tom Lembong saat hadir secara virtual dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

    Dia mengatakan bahwa selama setahun menjabat sebagai pucuk pimpinan di Kemendag, ketahanan pangan menjadi salah satu poin utama yang disorot oleh Jokowi.

    “Satu tahun saya menjabat sebagai mendag, harga dan kecukupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama bapak presiden Jokowi sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau formal dan informal termasuk impor pangan,” ujar Tom.

    Dia juga menekankan, seluruh keputusan dan kebijakan impor gula yang dikeluarkan Kemendag di era kepemimpinannya selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.

    Di samping itu, kata Tom, kebijakan yang dikeluarkan soal ketahanan pangan itu sudah sejalan dengan keputusan sejumlah rapat kabinet.

    “Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • BPDPKS nilai hilirisasi kelapa sawit stabilkan harga CPO

    BPDPKS nilai hilirisasi kelapa sawit stabilkan harga CPO

    pemerintah terus mendukung pengembangan kelapa sawit melalui kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk menciptakan dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar domestik dan internasional serta mendorong hilirisasi nasional

    Surabaya (ANTARA) – Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman menilai hilirisasi industri kelapa sawit telah menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas harga minyak kelapa sawit mentah (CPO).

    Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong hilirisasi produk untuk menciptakan nilai tambah dan memperkuat ekonomi nasional.

    “Sebagai komoditas strategis, pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat atau dijumpai tantangan yang dihadapi oleh industri kelapa sawit baik di dalam maupun di luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah terus mendukung pengembangan kelapa sawit melalui kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk menciptakan dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar domestik dan internasional serta mendorong hilirisasi nasional,” kata Eddy dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Eksportasi dan Pungutan Ekspor atas Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

    Eddy menyampaikan hilirisasi tak hanya meningkatkan nilai tambah produk sawit, namun juga memperluas diversifikasi produk.

    Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, saat ini Indonesia telah menghasilkan lebih dari 184 produk turunan kelapa sawit. Meskipun jumlah tersebut masih kalah dibandingkan Malaysia yang mencapai sekitar 250 produk, Eddy optimistis pengembangan industri hilir akan terus berlanjut melalui berbagai program strategis.

    Salah satu langkah hilirisasi adalah melalui program mandatori biodiesel. Hingga Oktober 2024, BPDPKS telah menyalurkan dana sebesar Rp183,72 triliun yang digunakan untuk membayar selisih harga antara harga indeks pasar biodiesel dan harga indeks pasar solar dengan volume biodiesel terserap mencapai 69,79 juta kiloliter.

    Eddy mengatakan program biodiesel yang saat ini sudah mencapai campuran B35 (35 persen biodiesel), dan akan menuju B40 tidak hanya memperkuat ketahanan energi tetapi juga berperan besar dalam menyerap CPO domestik.

    Ia menyatakan untuk dapat merealisasikan bahan bakar ramah lingkungan jenis B40 pada tahun 2025 membutuhkan dana sebesar Rp47 triliun.

    “Program mandatori biodiesel ini di samping sebagai upaya hilirisasi dalam rangka meningkatkan ketahanan energi kita, juga telah terbukti menjaga stabilitas harga CPO yang merupakan suatu kegiatan untuk menciptakan pasar CPO di dalam negeri,” jelasnya.

    Dengan begitu, besarnya jumlah serapan CPO maupun produk turunannya yang digunakan sebagai bahan baku biodiesel dapat dijadikan sebagai instrumen guna menjaga stabilitas harga CPO, khususnya harga CPO di dalam negeri.

    Kemudian, hilirisasi juga didukung pemerintah melalui pendanaan riset dan pengembangan produk turunan. Dalam hal ini, Eddy menekankan hilirisasi menjadi kunci tidak hanya untuk stabilitas harga CPO, melainkan juga untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama di pasar global.

    Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa kebijakan lain untuk mendorong hilirisasi nasional perkebunan sawit adalah dengan pemberlakuan Bea Keluar serta Pungutan Ekspor CPO dan turunannya.

    “Kebijakan pungutan ekspor telah berhasil mendorong hilirisasi dengan komposisi ekspor CPO yang terus menurun dan produk hilir refined terus meningkat, di mana di tahun 2024 produk CPO yang diekspor hanya sebesar 7 persen, sedangkan refined sebesar 65 persen,” terang Eddy.

    Ia memaparkan bahwa kebijakan tarif pungutan ekspor berdampak pada harga CPO di pasar internasional yang lebih stabil. Hal ini memberikan kepastian biaya bagi eksportir sehingga dapat membantu menjaga daya saing harga CPO atau produk-produk turunannya di pasar global.

    Adapun sampai dengan November 2024, harga referensi CPO yang ditetapkan berdasarkan Kementerian Perdagangan berada pada kisaran 746 dolar AS sampai dengan 961 dolar AS per metrik ton (MT). Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata tahun 2023 yang sebesar 832,6 dolar AS per MT.

    Dirinya menilai kebijakan pungutan ekspor juga memberikan dampak terhadap stabilitas harga tandan buah segar (TBS). Data harga TBS sampai dengan pertengahan November tahun 2024 di 8 provinsi penghasil kelapa sawit tercatat di kisaran Rp2.459 sampai dengan Rp3.163 per kilogram (kg) atau secara rata sebesar Rp2.813 per kg.

    “Ini meningkat jika dibandingkan dengan rata pada tahun 2023 yang sebesar Rp2.425 per kg,” ucapnya.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kejagung Periksa Tiga Anak Buah Tom Lembong di Kemendag pada Kasus Impor Gula

    Kejagung Periksa Tiga Anak Buah Tom Lembong di Kemendag pada Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan tiga dari 11 saksi itu merupakan mantan anak buah eks Mendag sekaligus tersangka Tom Lembong.

    Perinciannya, SA selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari hingga 3 Maret 2016.

    “RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2014-2016 juga diperiksa,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

    Anak buah Tom lainnya yang diperiksa yaitu SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015-2016.

    Selain itu, Harli juga menyampaikan bahwa penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa delapan saksi lainnya.

    Sembilan saksi itu di antaranya, DS selaku Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan; SSY selaku Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama; dan EW selaku Manager Accounting PT Makassar.

    Kemudian, FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia; VI selaku Factory Manager PT Duta Sugar International; SR selaku Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

    Selain itu, EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016 dan APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Tom Lembong.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

  • Hadir Praperadilan via Zoom, Tom Lembong: Bingung, Tidak Pernah Jelas Bagi Saya

    Hadir Praperadilan via Zoom, Tom Lembong: Bingung, Tidak Pernah Jelas Bagi Saya

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas “Tom” Lembong hadir dalam sidang gugatan praperadilannya melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) di PN Jakarta Selatan.

    Dalam pantauan Bisnis di lokasi, Tom hadir secara daring atau online melalui Zoom. Dia didampingi dua orang saat menyampaikan pernyataannya di sidang gugatan praperadilan tersebut.

    Awalnya, Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun mempersilakan Tom untuk menyampaikan kesaksiannya dalam kasus importasi gula.

    “Jadi kalau mendengar dari penasihat hukum saudara memerlukan atau menganggap ada yang ingin saudara terangkan dalam persidangan ini,” ujar Tumpanuli di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

    Setelah menjelaskan kesaksian eks Mendag itu, kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir kemudian menanyakan terkait pokok permasalahan yang dipahami Tom Lembong saat diperiksa penyidik.

    “Saya mau tanya dalam pemeriksaan pak Tom sebagai saksi maupun tersangka, pada waktu itu pak Tom memahami tidak permasalahan oleh penyidik, dijelaskan tidak apa permasalahannya?” tanya Ari.

    Kemudian, Tom menegaskan bahwa dirinya kala itu masih kebingungan karena persangkaan soal tindakannya melawan hukum di kasus dugaan korupsi importasi gula tidak dijelaskan oleh penyidik.

    “Saya masih bingung, persisnya apa, tidak pernah jelas bagi saya,” ujar Tom.

    Dengan demikian, Mantan Co-captain Tim Pemenangan Anies-Cak Imin di Pilpres 2024 itu merasa shock saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung.

    “Sudah pasti [shock],” pungkas Tom.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • 4
                    
                        Terkejutnya Tom Lembong Saat Beri Kesaksian Daring Saat Sidang Praperadilan
                        Nasional

    4 Terkejutnya Tom Lembong Saat Beri Kesaksian Daring Saat Sidang Praperadilan Nasional

    Terkejutnya Tom Lembong Saat Beri Kesaksian Daring Saat Sidang Praperadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tersangka dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembon atau
    Tom Lembong
    hadir secara daring pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
    Pantauan Kompas.com, Tom yang mengenakan polo shirt berwarna biru dongker terlihat didampingi dua penyidik. 
    Tom kemudian membacakan kesaksian terkait dengan kronologi pemeriksaan dan penahanan. Dia membeberkan, kronologi pemeriksaan dan penahanan yang ia alami di bulan Oktober 2024.
    “Saya dipanggil 4 kali oleh Kejaksaan, pada tanggal 8, 16, 22 dan 29 Oktober 2024 sebagai saksi untuk memberi keterangan,” kata Tom dalam keterangan yang ia bacakan di hadapan Hakim.
    “Saya tidak meminta untuk didampingi penasehat hukum. Pada 4 kali kesempatan tersebut justru tidak ada indikasi apapun bahwa saya dicurigai dalam hal apapun,” tambahnya.
    Tom mengatakan, pada pemeriksaan terakhir dirinya menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 16.00 WIB dan kemudian sekitar 3 jam dia dibiarkan tanpa ada alat komunikasi.
    “Pada pemeriksaan keempat oleh Kejaksaan saya menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 4.00 WIB sore, kemudian kira-kira 3 jam,” ujarnya.
    “Saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi. Hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan cek hp sebentar yang tersimpan di loker,” tambah dia.
    Tom mengaku kaget ketika pada pukul 19.00 WIB malam dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik langsung memberi tau bahwa berdasarkan rapat pimpinan diputuskan bahwa dirinya segera ditahan.
    “Tiba-tiba sekitar pukul 7.00 WIB pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahu saya bahwa atas bukti pemeriksaan dan keputusan rapat pimpinan Kejaksaan menetapkan saya sebagai tersangka,” lanjutnya.
    “(Kejaksaan) memutuskan bahwa saya segera ditahan. Tentunya saya lumayan shock, karena setiap kesaksian yang saya berikan, saya yakin tidak berbuat kesalahan,” lanjutnya.
    Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan Thomas Lembong akan dihadirkan hari ini. Ari mengatakan setiap persidangan pihaknya tak bosan untuk mengajukan permohonan agar Tom Lembong dihadirkan.
    “Kami setiap kali persidangan tidak bosan-bosan mengajukan argumentasi agar Pak Tom bisa hadir di persidangan. Tapi JPU keberatan dengan alasan tidak ada urgensinya. Akhirnya setelah beberapa hari, Hakim menetapkan agar bisa di dengar di persidangan. Bisa langsung atau via zoom,” ujar Ari kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2024).
    Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024) terkait dengan dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
    Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu menjalani pemeriksaan oleh Kejagung sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPDPKS sebut penyaluran dana peremajaan sawit capai Rp9,83 triliun

    BPDPKS sebut penyaluran dana peremajaan sawit capai Rp9,83 triliun

    Sementara untuk program dukungan sarana dan prasarana, BPDPKS telah menyalurkan dana sebesar kurang lebih Rp258 miliar,

    Surabaya (ANTARA) – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyebutkan total penyaluran dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) mencapai Rp9,83 triliun selama periode 2017 sampai dengan Oktober 2024.

    Dana tersebut disalurkan untuk lahan seluas 351.267 hektare (Ha) yang melibatkan 157.883 pekebun.

    “Sementara untuk program dukungan sarana dan prasarana, BPDPKS telah menyalurkan dana sebesar kurang lebih Rp258 miliar,” kata Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Eksportasi dan Pungutan Ekspor atas Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya di Surabaya, Kamis.

    Eddy mengatakan, kedua program itu dijalankan guna meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit Indonesia.

    Selain itu, BPDPKS juga memiliki program pengembangan sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para pekebun baik dari segi teknis maupun kemampuan manajerial.

    Sampai dengan Oktober 2024, BPDPKS mencatat telah menyalurkan dana sebesar Rp697 miliar untuk program pengembangan SDM, dengan penerima manfaat sebanyak 9.265 mahasiswa yang berasal dari keluarga pekebun sawit rakyat.

    Kemudian, sebanyak 21.366 orang telah mengikuti pelatihan pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Dalam menjalankan program ini, BPDPKS menjalin kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

    “Di samping itu, pemerintah terus mendorong kegiatan-kegiatan riset terkait kelapa sawit baik di sektor hulu maupun di sektor hilir yang dapat memberikan manfaat atau peningkatan kualitas dan produktivitas kebun kelapa sawit serta diversifikasi produk hilir kelapa sawit,” jelas Eddy.

    Ia menyampaikan, sampai dengan Oktober 2024, BPDPKS telah menggelontorkan Rp689 miliar untuk mendanai 349 riset yang melibatkan 1.212 peneliti. Penyelenggaraan program riset ini bekerja sama dengan 89 lembaga penelitian serta melibatkan 383 mahasiswa.

    Eddy menilai berbagai dukungan untuk program riset menjadi penting mengingat prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini yang terus mendorong pengembangan hilirisasi komoditas Tanah Air, terutama kelapa sawit.

    “Hilirisasi industri perkebunan ini juga sangat didorong terus oleh pemerintah, the new government, pemerintahan baru Bapak Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran untuk menggencarkan kegiatan-kegiatan hilirisasi, khususnya dari produk-produk baik itu yang berasal dari mineral maupun perkebunan,” terangnya.

    Adapun industri kelapa sawit merupakan salah satu penyumbang terbesar untuk ekspor non-migas Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan sampai dengan September 2024, ekspor non-migas Indonesia tercatat sebesar 181,14 miliar dolar AS, yang mana 14,43 miliar dolar AS atau sebesar 10,18 persen yang didominasi oleh minyak kelapa sawit.

    “Data-data tersebut mengukuhkan peran strategis dari industri kelapa sawit bagi perkebunan Indonesia,” jelas Eddy.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kriminal Kemarin, polisi terlibat judol hingga kasus Tom Lembong

    Kriminal Kemarin, polisi terlibat judol hingga kasus Tom Lembong

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan keamanan dan kriminalitas di DKI Jakarta pada Rabu (20/11) masih layak dibaca pada hari ini mulai dari pendekatan holistik bagi anggota polisi yang terlibat judi online hingga kuasa hukum Tom Lembong menyerahkan bukti berupa audit BPK dalam sidang praperadilan.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya:

    1. Anggota terlibat judol, Polda Metro Jaya terapkan pendekatan holistik

    Polda Metro Jaya meluncurkan program pembinaan transformasi untuk personel yang terlibat judi online dengan pendekatan holistik dan strategis dalam mengatasi masalah moral dan integritas yang mengancam kepercayaan publik terhadap Polri.

    Baca di sini

    2. Polisi dalami penipuan anak perusahaan KoinWorks senilai Rp365 miliar

    Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penipuan sebuah anak perusahaan KoinWorks, yaitu PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) yang mengakibatkan kerugian hingga Rp365 miliar.

    Baca di sini

    3. Polda Metro Jaya ungkap sabu seberat 389 kg jaringan internasional

    Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jaringan internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 kilogram (kg) di Jakarta Barat.

    Baca di sini

    4. Kuasa hukum Tom Lembong serahkan bukti audit BPK dalam praperadilan

    Tim kuasa hukum Tom Lembong menyerahkan bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang gugatan praperadilan tahapan penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Baca di sini

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024