Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Kata ahli kerugian Rp400 miliar dalam kasus Tom Lembong tak benar

    Kata ahli kerugian Rp400 miliar dalam kasus Tom Lembong tak benar

    Jakarta (ANTARA) – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyatakan kerugian keuangan negara Rp400 miliar dalam kasus penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula tidak benar.

    “Pernyataan bahwa ada kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) pada tahun 2015 dapat dipastikan tidak benar,” kata Anthony dalam sidang gugatan praperadilan tahap keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

    Anthony menambahkan pernyataan itu diperkuat dengan tidak ada pengeluaran uang negara dari APBN sehingga tidak ada potensi menaikkan harga (mark up).

    Kemudian, pemberian izin impor GKM tidak dipungut biaya alias gratis sehingga tidak ada potensi penerimaan negara lebih rendah dari seharusnya.

    Ada dua sumber untuk menambah pasokan GKP, yaitu dari jalur impor (barang jadi) GKP, atau dari jalur produksi Gula Kristal Mentah (GKM) diolah menjadi GKP (di perusahaan gula rafinasi) di dalam negeri.

    Sedangkan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa menyatakan, keputusan impor GKM untuk membuat GKP pada tahun 2015 dan 2016 adalah keputusan yang tepat.

    Peningkatan stok tersebut berhasil menekan harga gula kristal putih menjadi Rp14.300 per kilogram (kg) di Desember 2016 dan tren penurunan tersebut terus berlanjut hingga menyentuh harga Rp12,737 per kg di Desember 2017.

    PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pukul 10.00 WIB.

    Keenam saksi ahli antara lain ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ⁠ahli statistik kebutuhan gula dan ahli administrasi negara.

    Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Politisi PDIP Ungkap Sosok Tom Lembong saat Jadi Mendag : Orangnya Lurus

    Politisi PDIP Ungkap Sosok Tom Lembong saat Jadi Mendag : Orangnya Lurus

    Bisnis.com, JAKARTA — Akademisi sekaligus politisi PDI-Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno menyampaikan Tom Lembong merupakan sosok yang memiliki kedisiplinan tinggi.

    Selain disiplin, Hendrawan juga mengaku kenal Tom Lembong sebagai sosok yang memiliki integritas dan taat terkait dengan etika yang ada.

    “Saya bertemu beberapa kali dengan Tom Lembong. Saya melihat orangnya lurus, integritasnya baik, taat asas, itu sebabnya kami terkejut,” ujar Hendrawan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

    Dengan demikian, Hendrawan mengaku terkejut saat Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus importasi gula.

    Terlebih, menurutnya, kebijakan importasi gula yang dikeluarkan Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan merupakan hal lazim.

    “Soalnya impor gula sudah merupakan hal yang lazim dilakukan, dan apa yg dilakukan Tom Lembong hanya bagian kecil dari spektrum dan durasi persoalan yang sesungguhnya,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong hadir di persidangan praperadilan secara virtual. Dia menyampaikan bahwa dirinya selalu transparan dan bertindak secara profesional saat memimpin Kemendag.

    Oleh karena itu, Tom mengaku bahwa hingga saat ini dirinya masih tidak menyangka telah ditetapkan sebagai tersangka, meski tidak tahu tindak melawan hukum yang telah diperbuatnya.

    “Terus terang dengan segala keterbatasan saya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan saya tersangka,” ujar Tom di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2024).

  • Bappebti catat transaksi aset kripto tembus Rp475 triliun

    Bappebti catat transaksi aset kripto tembus Rp475 triliun

    Hal ini membuktikan perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mencatat jumlah transaksi aset kripto di Indonesia telah menembus Rp475,13 triliun sepanjang Januari-Oktober 2024.

    Kepala Bappebti Kasan menyatakan nilai tersebut meningkat 352,89 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp104,91 triliun.

    “Nilai tersebut meningkat 352,89 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023, yaitu sebesar Rp 104,91 triliun. Hal ini membuktikan perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat,” ujar Kasan melalui keterangan di Jakarta, Kamis.

    Kasan mengatakan, perkembangan transaksi aset kripto akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Sejak 2022 sampai dengan Oktober 2024, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp942,88 miliar.

    Lebih lanjut, jumlah pelanggan aset kripto hingga Oktober 2024 mencapai 21,63 juta pelanggan. Sementara itu, pelanggan yang aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) pada Oktober 2024 berjumlah 716 ribu pelanggan.

    Adapun jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar di PFAK pada Oktober 2024 yaitu Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL).

    Peningkatan jumlah pelanggan saat ini menunjukkan potensi pasar aset kripto di Indonesia yang masih sangat besar. Ke depan, Indonesia diharapkan mampu menjadi salah satu pemimpin pasar kripto di dunia.

    Kasan menambahkan, saat ini Bappebti turut memperkuat kolaborasi dengan Organisasi Regulator Mandiri (Self Regulatory Organization/SRO), asosiasi, dan para pemangku kepentingan terkait. Ha ini dilakukan untuk mengembangkan ekosistem dan tata kelola aset kripto.

    Selain itu, upaya tersebut juga bertujuan untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan literasi masyarakat. Dengan demikian, Bappebti optimistis nilai transaksi aset kripto akan kembali meningkat pada periode-periode selanjutnya.

    “Tingginya antusiasme masyarakat terhadap aset kripto harus diimbangi dengan edukasi dan literasi yang komprehensif. Penguatan literasi diharapkan menjadi langkah efektif dalam meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri, dan mengurangi aduan,” katanya.

    Langkah strategis ini juga diharapkan mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2024

  • BPDPKS Angkat Bicara Soal Pernyataan Ombudsman Terkait Tata Kelola Sawit Buruk – Page 3

    BPDPKS Angkat Bicara Soal Pernyataan Ombudsman Terkait Tata Kelola Sawit Buruk – Page 3

    Liputan6.com, Surabaya – Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Normansyah Hidayat Syahruddin angkat bicara soal pernyataan resmi Ombudsman yang menyebut tata kelola kelapa sawit di Indonesia buruk.

    Normansyah mengungkapkan, pihaknya melihat industri kelapa sawit ini secara keseluruhan dari hulu ke hilir dan tata kelolanya menurut Ombudsman perlu diperbaiki.

    “Ini yang perlu mungkin nanti akan kita koordinasikan dengan steakholder karena tata kelola dalam kelapa sawit itu banyak sekali yang terlibat,” ujarnya usai acara sosialisasi pelaksanaan eksportasi dan pungutan ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya di Surabaya, Kamis (21/11/2024).

    “Ada Kementerian Pertanian, Perdagangan, Perindustrian dan sebagainya. Potensi itu akan kami coba perbaiki tata kelolanya,” imbuh Normansyah.

    Normansyah mengatakan, pihaknya berada di sisi pembiayaan namun pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Ditjen Perkebunan untuk terus dapat menyampaikan rekomendasi teknisnya.

    “Karena sebenarnya potensi sangat besar hanya sajamungkin ditangkap oleh Ombudsman dari sisi teman-teman petani belum melengkapi data dan sebagainya,” ucapnya.

    “Kemudian itu yang memperlambat proses realisasi penyaluran dana. Tapi memang dengan adanya penambahan dana tersebut kita harapkan ke depannya akan bisa terealisasi dengan baik lagi,” ucapnya.

    Selain tata kelola sawit, lanjut Normansyah, pihaknya mensosialisasikan tentang pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya.

    “Sosialisasi ini untuk memfasilitasi teman-teman eksportir dan juga teman-teman bea cukai untuk mengetahui mekanisme terkait dengan pungutan ekspor dan juga tata cara untuk pelaksanaan ekspor dari kelapa sawit itu sendiri,” ujarnya.

    Normansyah menyebut, pihaknya melakukan kegiatan ini dalam rangkah mensosialisasikan berbagai peraturan yang saat ini sudah ditentukan oleh pemerintah baik dari Kementerian Perdagangan, Perindustrian.

    “Serta, PMK 62 terkait pungutan ini dan juga tentunya dari kami juga, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” ucapnya.

     

  • Tom Lembong Syok Dijadikan Tersangka Korupsi Impor Gula – Espos.id

    Tom Lembong Syok Dijadikan Tersangka Korupsi Impor Gula – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

    Esposin, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku kaget dan tidak tahu apa kesalahan yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. 

    Dalam sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024), Tom Lembong memberikan keterangan terkait kasus hukum yang menjeratnya. 

    Promosi
    Interaksi CS BRI dengan Nasabah Pakai Bahasa Isyarat Tuai Apresiasi

    Tom hadir dalam persidangan secara virtual setelah  setelah Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengabulkan permintaan kuasa hukum Tom.  

    Dalam keterangan itu, Tom Lembong mengungkapkan beberapa hal yang menjadi keresahannya, salah satunya ketidaktahuannya mengenai proses hukum saat diperiksa sebagai saksi yang tidak didampingi pengacara sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

    Penetapan status sebagai tersangka itu membuat Tom Lembong syok. Dia mengakui sampai detik ini, semua hal yang disampaikan adalah fakta. Dia pun merasa tidak melakukan kesalahan apapun yang membuatnya layak ditetapkan sebagai tersangka. 

    Berikut ini pernyataan Tom Lembong saat hadir di sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan:

    “Yang mulia, bapak hakim. Selamat pagi, para bapak ibu bapak yang saya hormati. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua, Om swastiastu namo buddhaya salam kebajikan. 

    Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan dan politik, saya belum pernah sekalipun diperiksa oleh aparat hukum manapun, di negara manapun. Jadi pemeriksaan saya oleh kejaksaan bulan lalu adalah pertama kali dalam hidup saya.  

    Jadi saya minta maaf kalau saya tidak paham alur proses hukum, tidak memahami konsekuensi hukum dari pilihan kata maupun struktur kalimat yang saya pilih. 

    Selama pemeriksaan dan sampai titik ini dengan penuh itikad baik saya hanya berupaya menyampaikan fakta apa adanya. Karena saya merasa tidak ada indikasi apapun yang mencurigakan atau patut dicurigai, maka saya tidak pernah membawa penasehat hukum selama saya diperiksa sebagai saksi. 

    Baru sekarang saya mengilhami, betapa pentingnya pendampingan oleh penasihat hukum yang mengerti saya, untuk membantu memastikan bahwa bahasa yang technokratis dapat, dimuat dalam bahasa hukum yang tepat. Belum lagi dengan keterbatasan saya berbahasa Indonesia, di mana bahasa Indonesia saya sering seperti bahasa Indonesia orang bule. 

    Pada saat saya diberitahu oleh penyidik bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka saya benar-benar shock, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan. 

    Yang mulia mohon izin: “belum menunjuk penasehat hukum” bukan berarti “tidak memiliki penasehat hukum”. 

    Dengan karier saya sebagai investor dan sebagai pejabat, saya kenal dan bahkan akrab dengan lumayan banyak penasihat hukum seperti bapak Ari Yusuf, yang bisa saya minta bantuannya. 

    Kalau saja saya diberi kesempatan yang layak dan patut, untuk mendapat asistensi dari keluarga atau kerabat, pada saat saya sedang tidak mungkin dapat berpikir jernih.  

    Saya terus meyakini bahwa saya bersama segenap jajaran Kementerian Perdagangan saat saya menjabat sebagai Menteri-nya senantiasa bertindak secara profesional. 

    Terus terang dengan segala keterbatasan saya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan saya tersangka. 

    Selama saya menjabat, saya dan jajaran saya di Kementerian Perdagangan menjadikan segala kebijakan secara transparan. Semua surat, izin, peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan dan dikomunikasikan ke berbagai pihak dan instansi terkait. 

    Sebelum penetapan saya sebagai tersangka saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari, pihak manapun dan tidak pernah menjadi subyek investigasi termasuk BPKP ataupun BPK, dan tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan saya sebagai menteri perdagangan. 

    Dalam segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang dipermasalahkan saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet. 

    Karena satu tahun saya jabat sebagai Mendag, harga kecukupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama bapak Presiden Jokowi sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau formal dan informal termasuk impor pangan. 

    Saya dan jajaran saya jalankan semua kebijakan secara transparan (termasuk impor gula) semua surat dan izin saya ttd, ditembuskan ke berbagai pihak termasuk presiden termasuk menteri koordinator yang membawahi sampai Kapolri dan KSAD. Kejaksaan baca peraturan yang dibuat oleh saya sendiri yaitu Permendag No.117/2015 secara terbalik. 

    Kalau yang diimpor dalam rangka stabilisasi harga dan stok adalah GKP, yang boleh GKP itu hanya BUMN Permendag itu tidak mengatakan bahwa dalam rangka stabilisasi harga dan stok yang boleh diimpor hanya GKP melalui BUMN.  

    Semua Mendag sebelum dan sesudah saya juga merestui atau mengesahkan izin impor gula mentah untuk diolah jadi GKP melalui distributor. 

    Terima kasih yang sedalam-dalamnya: Yang mulia bapak hakim; Kuasa hukum saya; Pihak kejaksaan memungkinkan saya hadir hari ini. 

    Keterangan kronologi pemeriksaan sudah tertuang detail tulisan tangan saya yang diserahkan kuasa hukum kepada pengadilan. Dalam kesempatan ini izinkan saya menceritakan konteks lebih dalam dari apa yang saya alami selama proses-proses tersebut.”

    Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Lengkap! Ini Pernyataan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung”

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • BPDPKS kejar target pungutan ekspor hingga Rp24 triliun pada 2024

    BPDPKS kejar target pungutan ekspor hingga Rp24 triliun pada 2024

    Surabaya (ANTARA) – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyampaikan tengah mengejar target pungutan ekspor kelapa sawit Rp24 triliun hingga akhir 2024.

    Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Normansyah Hidayat Syahruddin mengungkapkan, sampai November tahun ini pihaknya telah mengumpulkan hasil pungutan ekspor Rp22 triliun.

    “Kalau kami dari BPDPKS, target pungutan ekspor yang kami tetapkan itu kurang lebih sekitar Rp27 triliun ya, sekarang kita sudah revisi menjadi sekitar Rp24 triliun,” ujar Normansyah dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Eksportasi dan Pungutan Ekspor atas Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya di Surabaya, Kamis.

    Agar mampu mencapai target, Normansyah mengatakan BPDPKS tengah fokus mempercepat pungutan ekspor. Pihaknya juga menggandeng Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) guna mengawal proses pemungutan berbagai potensi ekspor.

    “Tentu kita melakukan percepatan terkait dengan pungutan ekspornya, teman-teman di Bea Cukai juga kita gandeng untuk mengawal terkait dengan pungutan ekspor, terutama para ekspor-ekspor yang memiliki potensi. Selain itu juga kita melihat celah-celah apakah ada nanti kira-kira dari pungutan itu bisa kita eksplor lebih lanjut lagi,” jelasnya.

    Adapun Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman menjelaskan, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit untuk CPO dan produk turunannya berubah yang semula merupakan tarif spesifik menjadi tarif advalorum (persentase dari harga CPO Referensi Kementerian Perdagangan yang berlaku). Sedangkan untuk produk non minyak, tarif pungutan ekspor masih menggunakan tarif spesifik seperti pada kebijakan tarif sebelumnya.

    “Besaran tarif pungutan ekspor dibagi ke dalam lima kelompok jenis barang, yaitu Kelompok I dengan dengan tarif spesifik sesuai jenis barang, Kelompok II sebesar 7,5 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok III sebesar 6 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok IV sebesar 4,5 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, dan Kelompok V sebesar 3 persen dari harga CPO Referensi Kemendag,” jelasnya.

    Pengenaan tarif baru tersebut sudah berlaku sejak tanggal 22 September 2024.

    Dalam pertemuan sosialisasi yang digelar di Surabaya tersebut, dijelaskan bahwa BPDPKS telah menyesuaikan proses bisnis mengenai pengenaan pungutan ekspor dan peningkatan pelayanan sesuai Peraturan Direktur Utama BPDPKS Nomor : 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Pungutan Atas Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil dan/atau Produk Turunannya.

    Penyesuaian proses bisnis dan peningkatan pelayanan itu merupakan upaya BPDPKS untuk meningkatkan pelayanan dan daya saing produk kelapa sawit indonesia.

    Sesuai peraturan Direktur Utama BPDPKS, terdapat beberapa perubahan yang diatur yaitu yang pertama penyempurnaan proses bisnis mengenai pengenaan pungutan ekspor yakni penyesuaian ketentuan besaran tarif pungutan, optimalisasi penagihan melalui SP3ES khusus dan penagihan piutang.

    Yang kedua, meningkatkan pelayanan kepada eksportir berupa Layanan Penanganan Keberatan dan Layanan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pungutan (Restitusi).

    Kemudian yang ketiga, menjamin Kepastian Hukum dan Manifestasi dari Asas Keadilan Bagi Eksportir berupa penegasan norma waktu layanan penanganan Keberatan dan Restitusi dan Penyeragaman Format Permohonan Keberatan, Permohonan Restitusi dan lain-lain.

    Dalam acara sosialisasi, juga dijelaskan terkait peningkatan layanan. Penyesuaian penyelesaian permohonan keberatan di mana Surat Keputusan Keberatan diterbitkan 15 hari kerja sejak surat konfirmasi diterima dari DJBC dan penyelesaian permohonan pengembalian (restitusi) menjadi 10 hari kerja sejak surat konfirmasi diterima dari DJBC.

    Percepatan pelayanan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan roda perekonomian nasional.

    Lebih lanjut, Eddy menekankan pentingnya dukungan semua pihak. Kebijakan penyesuaian proses bisnis mengenai pengenaan pungutan ekspor diambil sebagai komitmen Pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dalam mewujudkan keberlanjutan (sustainability) kelapa sawit mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional.

    “Dukungan semua pihak sangat diharapkan untuk terus menjaga komoditas kelapa sawit tetap menjadi salah satu penyokong utama perekonomian Indonesia,” jelasnya.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tom Lembong di Praperadilan: Saya Tidak Tahu Apa yang Menjadikan Saya Tersangka – Espos.id

    Tom Lembong di Praperadilan: Saya Tidak Tahu Apa yang Menjadikan Saya Tersangka – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tom Lembong. (Bisnis.com)

    Esposin, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong hadir dalam sidang gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus importasi gula. Tom Lembong dihadirkan ke sidang praperadilan setelah Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengabulkan permintaan kuasa hukum Tom.  

    Namun, Tom tidak hadir secara langsung di ruang sidang PN Jaksel. Sebab, dia hanya diizinkan hadir secara virtual di persidangan.

    Promosi
    Berkat Pemberdayaan BRIKlasterku Hidupku, Petani Ini Berhasil Budidaya Alpukat

    “Jadi kalau mendengar dari penasihat hukum saudara memerlukan atau menganggap ada yang ingin saudara terangkan dalam persidangan ini,” ujar Tumpanuli di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

    Setelah diizinkan hakim, Tom kemudian menjelaskan secara singkat keterangan terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya.

    Berikut ini pernyataan Tom Lembong saat hadir di sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan:

    “Yang mulia, bapak hakim. Selamat pagi, para bapak ibu bapak yang saya hormati. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua, Om swastiastu namo buddhaya salam kebajikan.

    Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan dan politik, saya belum pernah sekalipun diperiksa oleh aparat hukum manapun, di negara manapun. Jadi pemeriksaan saya oleh kejaksaan bulan lalu adalah pertama kali dalam hidup saya.  

    Jadi saya minta maaf kalau saya tidak paham alur proses hukum, tidak memahami konsekuensi hukum dari pilihan kata maupun struktur kalimat yang saya pilih.

    Selama pemeriksaan dan sampai titik ini dengan penuh itikad baik saya hanya berupaya menyampaikan fakta apa adanya. Karena saya merasa tidak ada indikasi apapun yang mencurigakan atau patut dicurigai, maka saya tidak pernah membawa penasehat hukum selama saya diperiksa sebagai saksi.

    Baru sekarang saya mengilhami, betapa pentingnya pendampingan oleh penasihat hukum yang mengerti saya, untuk membantu memastikan bahwa bahasa yang technokratis dapat, dimuat dalam bahasa hukum yang tepat. Belum lagi dengan keterbatasan saya berbahasa Indonesia, di mana bahasa Indonesia saya sering seperti bahasa Indonesia orang bule.

    Pada saat saya diberitahu oleh penyidik bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka saya benar-benar shock, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan.

    Yang mulia mohon izin: “belum menunjuk penasehat hukum” bukan berarti “tidak memiliki penasehat hukum”.

    Dengan karier saya sebagai investor dan sebagai pejabat, saya kenal dan bahkan akrab dengan lumayan banyak penasihat hukum seperti bapak Ari Yusuf, yang bisa saya minta bantuannya.

    Kalau saja saya diberi kesempatan yang layak dan patut, untuk mendapat asistensi dari keluarga atau kerabat, pada saat saya sedang tidak mungkin dapat berpikir jernih.  

    Saya terus meyakini bahwa saya bersama segenap jajaran Kementerian Perdagangan saat saya menjabat sebagai Menteri-nya senantiasa bertindak secara profesional.

    Terus terang dengan segala keterbatasan saya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan saya tersangka.

    Selama saya menjabat, saya dan jajaran saya di Kementerian Perdagangan menjadikan segala kebijakan secara transparan. Semua surat, izin, peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan dan dikomunikasikan ke berbagai pihak dan instansi terkait.

    Sebelum penetapan saya sebagai tersangka saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari, pihak manapun dan tidak pernah menjadi subyek investigasi termasuk BPKP ataupun BPK, dan tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan saya sebagai menteri perdagangan.

    Dalam segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang dipermasalahkan saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet.

    Karena satu tahun saya jabat sebagai Mendag, harga kecukupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama bapak Presiden Jokowi sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau formal dan informal termasuk impor pangan.

    Saya dan jajaran saya jalankan semua kebijakan secara transparan (termasuk impor gula) semua surat dan izin saya ttd, ditembuskan ke berbagai pihak termasuk presiden termasuk menteri koordinator yang membawahi sampai Kapolri dan KSAD. Kejaksaan baca peraturan yang dibuat oleh saya sendiri yaitu Permendag No.117/2015 secara terbalik.

    Kalau yang diimpor dalam rangka stabilisasi harga dan stok adalah GKP, yang boleh GKP itu hanya BUMN Permendag itu tidak mengatakan bahwa dalam rangka stabilisasi harga dan stok yang boleh diimpor hanya GKP melalui BUMN.  

    Semua Mendag sebelum dan sesudah saya juga merestui atau mengesahkan izin impor gula mentah untuk diolah jadi GKP melalui distributor.

    Terima kasih yang sedalam-dalamnya: Yang mulia bapak hakim; Kuasa hukum saya; Pihak kejaksaan memungkinkan saya hadir hari ini.

    Keterangan kronologi pemeriksaan sudah tertuang detail tulisan tangan saya yang diserahkan kuasa hukum kepada pengadilan. Dalam kesempatan ini izinkan saya menceritakan konteks lebih dalam dari apa yang saya alami selama proses-proses tersebut.”

    Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Lengkap! Ini Pernyataan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung”

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Mahfud MD: Kasus Tom Lembong Murni Politisasi Bukan Kriminalisasi

    Mahfud MD: Kasus Tom Lembong Murni Politisasi Bukan Kriminalisasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai penangkapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis.

    Hal ini disampaikan olehnya dalam diskusi daring dengan tema Ragu Kebijakan Pemberantasan Korupsi yang diadakan oleh Universitas Paramadina & Institut Harkat Negeri, Kamis (21/11/2024). 

    “Kasus Tom Lembong saya cenderung ingin mengatakan politisasi dan itu beda dengan kriminalisasi. Kalau kriminalisasi itu orang tidak melakukan kesalahan tetapi dicari pasal agar menjadi salah. Kalau politisasi itu dipolitisir, seperti ini yang saya lihat di Tom Lembong ini,” ujarnya dalam forum itu.

    Dia melihat bahwa kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik 

    Menurutnya penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru.

    Apalagi, kata Mahfud, Tom Lembong kerap berkonsultasi dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pengambilan kebijakan soal impor pangan.

    “Tom lembong membuat kebijakan itu sudah lama, seumpama salah kenapa dibiarkan. Padahal sesudah Tom Lembong ada empat menteri lagi yang melakukan hal sama, itu yang menurut saya itu lebih ke politisasi bukan kriminalisasi,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa apabila proses hukum Tom Lembong berjalan benar, maka tentu aka nada tahapan-tahapan selanjutnya yang disertai penjelasan dan dasar-dasar pelaporan dari Kejaksaan Agung.

    “Sejauh ini belum ada penjelasannya. Apalagi unsur kerugian negara juga belum didapat dan diumumkan, kalau dia memperkaya orang lain atau melanggar aturan itu,” pungkas Mahfud.

  • Lengkap! Ini Pernyataan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung

    Lengkap! Ini Pernyataan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong hadir dalam sidang gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus importasi gula.

    Tom Lembong dihadirkan sebagai ke sidang praperadilan setelah Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun mengabulkan permintaan kuasa hukum Tom. 

    Namun, Tom tidak hadir secara langsung di ruang sidang PN Jaksel. Sebab, dia hanya diizinkan hadir secara virtual di persidangan.

    “Jadi kalau mendengar dari penasihat hukum saudara memerlukan atau menganggap ada yang ingin saudara terangkan dalam persidangan ini,” ujar Tumpanuli di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

    Setelah diizinkan hakim, Tom kemudian menjelaskan secara singkat keterangan terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya.

    Berikut ini pernyataan Tom Lembong saat hadir di sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan:

    “Yang mulia, bapak hakim. Selamat pagi, para bapak ibu bapak yang saya hormati.

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Salam sejahtera untuk kita semua, Om swastiastu namo buddhaya salam kebajikan.

    Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan dan politik, saya belum pernah sekalipun diperiksa oleh aparat hukum manapun, di negara manapun. Jadi pemeriksaan saya oleh kejaksaan bulan lalu adalah pertama kali dalam hidup saya. 

    Jadi saya minta maaf kalau saya tidak paham alur proses hukum, tidak memahami konsekuensi hukum dari pilihan kata maupun struktur kalimat yang saya pilih.

    Selama pemeriksaan dan sampai titik ini dengan penuh itikad baik saya hanya berupaya menyampaikan fakta apa adanya.

    Karena saya merasa tidak ada indikasi apapun yang mencurigakan atau patut dicurigai maka saya tidak pernah membawa penasehat hukum selama saya diperiksa sebagai saksi.

    Baru sekarang saya mengilhami, betapa pentingnya pendampingan oleh penasihat hukum yang mengerti saya, untuk membantu memastikan bahwa bahasa yang technokratis dapat, dimuat dalam bahasa hukum yang tepat.

    Belum lagi dengan keterbatasan saya berbahasa Indonesia, di mana bahasa Indonesia saya sering seperti bahasa Indonesia aja orang bule.

    Pada saat saya diberitahu oleh penyidik bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka saya benar-benar shock, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan.

    Yang mulia mohon izin: “belum menunjuk penasehat hukum” bukan berarti “tidak memiliki penasehat hukum”.

    Dengan karier saya sebagai investor dan sebagai pejabat saya kenal dan bahkan akrab dengan lumayan banyak penasihat hukum seperti bapak Ari Yusuf, yang bisa saya minta bantuannya. Kalau saja saya diberi kesempatan yang layak dan patut, untuk mendapat asistensi dari keluarga atau kerabat, pada saat saya sedang tidak mungkin dapat berpikir jernih. 

    Saya terus meyakini bahwa saya bersama segenap jajaran Kementerian Perdagangan saat saya menjabat sebagai Menteri-nya senantiasa bertindak secara profesional.

    Terus terang dengan segala keterbatasan saya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan saya tersangka.

    Selama saya menjabat, saya dan jajaran saya di Kementerian Perdagangan menjadikan segala kebijakan secara transparan.

    Semua surat, izin, peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan dan dikomunikasikan ke berbagai pihak dan instansi terkait.

    Sebelum penetapan saya sebagai tersangka saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari, pihak manapun dan tidak pernah menjadi subyek investigasi termasuk BPKP ataupun BPK, dan tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan saya sebagai menteri perdagangan.

    Dalam segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang dipermasalahkan saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet.

    Karena satu tahun saya jabat sebagai Mendag, harga kecukupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama bapak Presiden Jokowi sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau formal dan informal termasuk impor pangan.

    Saya dan jajaran saya jalankan semua kebijakan secara transparan (termasuk impor gula) semua surat dan izin saya ttd, ditembuskan ke berbagai pihak termasuk presiden termasuk menteri koordinator yang membawagi sampai Kapolri dan KSAD.

    Kejaksaan baca peraturan yang dibuat oleh saya sendiri yaitu Permendag No.117/2015 secara terbalik.

    Kalau yang diimpor dalam rangka stabilisasi harga dan stok adalah GKP, yang boleh GKP itu hanya BUMN

    Permendag itu tidak mengatakan bahwa dalam rangka stabilisasi harga dan stok yang boleh diimpor hanya GKP melalui BUMN. 

    Semua Mendag sebelum dan sesudah saya juga merestui atau mengesahkan izin impor gula mentah untuk diolah jadi GKP melalui distributor.

    Terima kasih yang sedalam-dalamnya: Yang mulia bapak hakim; Kuasa hukum saya; Pihak kejaksaan memungkinkan saya hadir hari ini.

    Keterangan kronologi pemeriksaan sudah tertuang detail tulisan tangan saya yang diserahkan kuasa hukum kepada pengadilan.

    Dalam kesempatan ini izinkan saya menceritakan konteks lebih dalam dari apa yang saya alami selama proses-proses tersebut.”

  • Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Istri: Dia Utamakan Kebaikan Masyarakat – Espos.id

    Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Istri: Dia Utamakan Kebaikan Masyarakat – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, saat menghadiri sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Esposin, JAKARTA — Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja menegaskan bahwa suaminya mengutamakan kebaikan bagi masyarakat luas sehingga tidak ada kepentingan pribadi dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
     
    “Saya tahu suami saya dan dia hanya mementingkan untuk kebaikan dan juga untuk masyarakat luas,” kata Franciska usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). 
     
    Franciska mengatakan, Tom merupakan sosok yang mementingkan orang lain dalam kebaikan dan bahkan tidak memikirkan dirinya sendiri.
     
    “Dia merasa ini buat kebaikan banyak orang dan Indonesia. Dia selalu ke depankan itu walaupun ya buat keluarga berat,” katanya sebagaimana dilansir Antara. 

    Promosi
    Berkat BRI, Petani Mangga Bondowoso Mampu Perluas Lahan & Tingkatkan Taraf Hidup

    Franciska menyebutkan kondisi Tom di tahanan terbilang sehat dan seperti biasa menjalankan aktivitasnya secara disiplin.
     
    “Dia itu sangat disiplin dan rapi. Apapun yang dia tanda tangan, apapun yang dia itu selalu dibaca dan ditulis,” katanya.
     
    Adapun dalam pesannya dari jeruji besi, Tom menyampaikan kepada keluarganya untuk jangan takut dan menyerahkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME).
     
    “Dia bilang jangan takut, Tuhan kan berada bersama-sama kita. Kita percayakan kepada penasihat hukum dan hukum Indonesia karena kita tahu kebenarannya,” ujarnya.
     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.