Soal Pemulangan Anggota “Bali Nine”, Menkum: Prinsipnya Presiden Setuju dan Kami Siapkan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden
Prabowo
Subianto pada prinsipnya sudah menyetujui pemindahan narapidana (napi) asal
Australia
yang merupakan kelompok anggota ”
Bali Nine
” ke negara asal.
“Kalau ‘Bali Nine’, sekali lagi saya ulangi, prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan,” ujar Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11/2024), dikutip dari
Antaranews
.
Namun, Supratman mengatakan, pemindahan narapidana tidak boleh dilakukan terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme.
“Bahwa mekanisme transfer secara umum kita belum punya
rules
-nya. Makanya Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian,” katanya.
Menurut Supratman, proses kajian itu tinggal melakukan finalisasi. Pihaknya akan melakukan dalam waktu antara Desember atau awal tahun 2025.
“Saya belum bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Supratman menyebutkan bahwa pengkajian pemindahan para terpidana WNA seumur hidup itu masih dilakukan bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra dan pemangku kepentingan terkait.
Hasil kajian itu akan nantinya dikonsultasikan kepada Presiden agar keputusan diambil merupakan yang terbaik.
Sementara itu, diberitakan
Kompas.com
sebelumnya, Menteri Perdagangan Australia Don Farrell mengatakan, pemulangan lima anggota yang tersisa dari jaringan narkoba “Bali Nine” terus dibahas dengan Indonesia.
Farrell mengungkapkan, kepulangan lima warga negara Australia itu bisa terwujud jika pembicaraan yang sedang berlangsung membuahkan hasil.
“Pembahasan masih berlangsung,” kata Farrell mengenai nasib lima anggota “Bali Nine” yang tersisa, kepada
Sky News Australia
pada Minggu (24/11/2024).
“Mereka akan tetap menjalani hukumannya. Kita lihat saja apa yang terjadi dalam beberapa hari dan minggu ke depan,” ujarnya dikutip dari kantor berita
AFP
.
Departemen Luar Negeri Australia menyatakan, pihaknya memberikan dukungan konsuler kepada para pria anggota “Bali Nine” dan keluarganya, serta akan terus mengadvokasi kepentingan mereka.
Kelima anggota “Bali Nine” yang masih dipenjara adalah Matthew Norman, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kemendag
-
/data/photo/2024/11/19/673c2522cbbb5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soal Pemulangan Anggota "Bali Nine", Menkum: Prinsipnya Presiden Setuju dan Kami Siapkan Nasional 26 November 2024
-

Kubu Tom Lembong Sebut Jika Praperadilan Ditolak, Semua Mendag Bisa Dipidana
Bisnis.com, JAKARTA – Kubu Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkap bahwa jika hakim menolak gugatan praperadilannya, semua menteri perdagangan bisa dipidana.
Hal itu diungkapkan oleh Penasihat Hukum Tom Lembong Dodi S Abdulkadir menjelang sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) besok, Selasa (26/11/2024).
“Kalau keputusan ini ditolak maka ini seluruh menteri harus berhati-hati, seluruh menteri bisa dipidanakan baik menteri-menteri yang sekarang, yang lalu dan yang akan datang,” tutur Dodi di PN Jaksel.
Menurut Dodi penolakan gugatan praperadilan Tom Lembong akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi kasus yang dituduhkan kepada kliennya terkait dengan kebijakan perdagangan.
“Satu kaki itu sudah ada di penjara Itu artinya tidak ada kepastian hukum Atau perlindungan hukum bagi penyelenggaraan negara di dalam menerbitkan kebijakan-kebijakannya
Dengan demikian, menurut Dodi keputusan pengadilan ini sangat menentukan masa depan penegakan hukum, khususnya bagi para pejabat atau pemegang kebijakan publik.
“Memang keputusan pengadilan ini sangat ditunggu dan akan sangat menentukan terhadap penegakan hukum setelah ini khususnya terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah negara,” tuturnya.
-

Cek SPBU di Sleman yang disegel, Mendag apresiasi gerak cepat Pertamina
Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.
Cek SPBU di Sleman yang disegel, Mendag apresiasi gerak cepat Pertamina
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Senin, 25 November 2024 – 22:11 WIBElshinta.com – Untuk memastikan kepatuhan layanan prima SPBU kepada konsumen, Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan melakukan peninjauan SPBU 44.555.08 Jalan Tol Kaliurang KM 10, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, DIY pada Senin (25/11). SPBU tersebut dalam pembinaan dan kondisi tersegel.
Penyegelan SPBU tersebut merupakan hasil inspeksi Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah bersama Direktorat Metrologi UPTD Sleman pada 13 November lalu, dimana ditemukan indikasi kecurangan takaran melalui alat yang dipasang pihak SPBU pada dispenser BBM.
Budi Santoso mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi gerak cepat Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi SPBU secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia dengan melakukan berbagai uji kualitas dan uji kuantitas bersama Unit Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan pemkab setempat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada, Bupati, Wakapolda, dari Pertamina Patra Niaga dan Kemendag, atas usahanya selama ini sehingga kita berhasil mendapatkan ataupun temuan temuan yang merugikan masyarakat,” ujar Budi.
Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya termasuk mesin dispenser di SPBU secara berkala wajib dilakukan pengecekan dan diberikan sertifikat tera serta segel.
“SPBU ini telah ditera di bulan Agustus 2024 dan masa sertifikat tera berlaku hingga Agustus 2025 namun Oknum SPBU ini melakukan penambahan alat di dalam mesin dispenser yang dapat mengurangi volume BBM yang dibeli konsumen, dengan memodifikasi alat dispenser setelah uji tera. Ini tidak dapat ditolerir,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga mengatakan bahwa sebelumnya Pertamina Patra Niaga juga mengeluarkan Sanksi kepada 4 SPBU dari 137 SPBU yang berada di wilayah DI Yogyakarta dengan memberhentikan operasional SPBU disertai Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti semua dispenser di SPBU tersebut.
“Kami akan menindak tegas SPBU yang menyalahi aturan dan mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan beserta jajarannya. Selain itu, kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”ungkap Riva.
Turut mendampingi, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menyampaikan bahwa pengamanan SPBU di jalur mudik dan rest area akan semakin ditingkatkan lagi demi memastikan bahwa pelayanan SPBU sesuai ketentuan, tepat kualitas dan tepat jumlah.
“Kami tidak bisa mentolelir hal-hal seperti ini, penutupan SPBU ini dipastikan tidak mempengaruhi ketersediaan BBM masyarakat di wilayah Sleman dan Sekitarnya karena kami langsung mengoptimalkan SPBU di wilayah sekitarnya untuk menopang kebutuhan BBM di wilayah tersebut,” pungkas Mars Ega seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Senin (25/11).
Sumber : Radio Elshinta
-

Diduga Curangi Takaran Bahan Bakar, SPBU di Jalan Kaliurang Sleman Disidak Menteri Perdagangan
Sleman, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Kaliurang km 10, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (25/11/2024). Sidak dilakukan setelah SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan dalam takaran bahan bakar dan telah disegel oleh pihak berwenang.
Budi Santoso mengungkapkan, SPBU tersebut diduga melanggar aturan metrologi legal dengan memasang alat khusus pada pompa bahan bakar.
“Hal ini mengakibatkan pengurangan takaran rata-rata sebanyak 600 ml per 20 liter bahan bakar,” jelasnya.
Akibat praktik tersebut, Budi menambahkan, kerugian yang dialami masyarakat atau konsumen diperkirakan mencapai rata-rata Rp 1,4 miliar per tahun. Saat ini, SPBU tersebut disegel untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, pemerintah tidak akan segan memberikan peringatan keras kepada pemilik SPBU, bahkan menutupnya jika pelanggaran serupa terulang.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan, kejadian tersebut menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih disiplin dan mengevaluasi sistem pengawasan. Ia juga berkomitmen untuk meningkatkan frekuensi pemeriksaan takaran bahan bakar di seluruh SPBU di Sleman.
“Sebenarnya pengecekan di SPBU sudah kita lakukan setiap tahun sekali, setiap mau Lebaran. Maka ini jadi pelajaran untuk kita semua. Akan kita tindak lanjuti. Akan kita pantau, tidak hanya setahun sekali, mungkin bisa enam bulan sekali,” ujar Kustini.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik serupa terulang dan melindungi hak konsumen di Kabupaten Sleman.
SPBU di Jalan Kaliurang Sleman diduga mencurangi takaran bahan bakar.
-

Istri Tom Lembong Berharap Suaminya Bebas di Sidang Putusan Praperadilan Besok (26/11)
Bisnis.com, JAKARTA – Istri Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Franciska Wihardja berharap suaminya dapat bebas dari gugatan pra peradilan yang digelar besok, Selasa (26/11/2024).
Dia berharap agar sang suami, yakni Tom Lembong, dapat mendampingi hari ulang tahun ibunya yang ke-93.
“Supaya bisa, kami mengharapkan berdoa dengan sepenuhnya agar bisa Pak Tom bisa mendampingi ibunya di hari ulang tahun yang ke-93,” tutur sang istri usai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin (25/11/2024).
Ketika ditanya apakah dia optimis bahwa sang suami bebas besok, Franciska Wihardja mengaku berserah pada Tuhan Yang Maha Esa (YME).
“Itu kita berikan kepada YME, telah kita dengarkan bersama bukti-bukti semuanya dan penjelasan penegak hukum itu sudah jelas bahwa Pak Tom itu di dalam jalan yang baik dan benar,” tuturnya.
Franciska juga mengaku bahwa ia mengenal Tom Lembong sepenuhnya. Ia menilai sang suami berperilaku sangat baik.
Ia juga menuturkan bahwa Tom Lembong berterima kasih dengan orang-orang yang memberi dukungan.
“Beliau hanya mengucapkan banyak terima kasih dan dia tuh terharu sekali dengan dukungan semua orang yang dia tidak kenal, yang dia kenal dengan doa dan semua yang memberikan,” pungkasnya.
-

Besok Putusan, Ini 7 Fakta Praperadilan Tom Lembong versus Kejaksaan Agung
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Selasa besok 26 November 2024 pukul 14.00 WIB. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Pihak Tom Lembong berharap praperadilan ini akan menguatkan posisi mereka. Sementara Kejaksaan optimis bahwa status tersangka tetap sah.
Sidang putusan ini akan menjadi penentu bagi langkah hukum Tom Lembong selanjutnya. Apakah penetapan tersangka akan dibatalkan atau tetap dilanjutkan, semua tergantung pada keputusan hakim tunggal esok hari.
Berikut adalah tujuh fakta menarik terkait praperadilan ini:
1. Pengacara Tom Lembong: Penetapan Tersangka Tidak Sah
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.“Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari Yusuf Amir, Senin 25 November 2024.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar status tahanan Tom Lembong dibatalkan serta penyidikan dihentikan.
Baca juga: Kasus Tom Lembong, Masalah Hukum atau Politik?2. Jaksa: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah memenuhi prosedur hukum berdasarkan dua alat bukti yang sah. Jaksa meminta agar praperadilan ini ditolak sepenuhnya oleh hakim.“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” tegas jaksa saat menyampaikan kesimpulan.
3. Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Awal
Kejaksaan menghadirkan Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, sebagai saksi ahli. Hibnu menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sudah cukup. Bukti tambahan dapat terus dikembangkan dalam penyidikan.“Apa itu penetapan? Kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi adalah penetapan dua alat bukti. Dua alat bukti itu merujuk pada pasal 184. Saksi, ahli, surat, keterangan. Termasuk pasal 26A, kalau itu terkait dengan screenshot, kemudian bukti-bukti elektronik, dan sebagainya,” kata Hibnu, Jumat 22 November 2024.
Ia menekankan bahwa laporan audit awal sudah dapat dijadikan bukti permulaan, meskipun laporan final tetap penting untuk memastikan.
4. Ahli Pihak Tom: Penetapan Tersangka Prematur
Tom Lembong menghadirkan Chairul Huda, ahli hukum pidana, yang menilai bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan tanpa hasil audit final dari BPK.“Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur,” jelas Chairul Huda, Kamis 21 November 2024.
Menurutnya, audit yang membuktikan kerugian negara merupakan elemen kunci dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.
5. Perdebatan Soal Peran PTUN
Ahli hukum administrasi negara, Ahmad Redi, yang dihadirkan jaksa, menyoroti isu penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Menurutnya, meskipun dugaan penyalahgunaan wewenang biasanya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun tidak perlu dilakukan apabila kasus sudah masuk ke ranah pidana.“Ketika ada irisan hukum pidana, maka tidak perlu ada putusan PTUN,” ujar Ahmad Redi, Jumat 22 November 2024.
6. Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula
Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada 2015-2016 saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Saat itu, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula kristal putih (GKP) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi GKP. Keputusan ini dianggap melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.
7. Penantian Putusan Hakim Tunggal
Hakim tunggal yang memimpin persidangan, mengumumkan bahwa putusan akan dibacakan pada Selasa 26 November 2024 pukul 14.00 WIB.“Putusannya besok ya, jam 2,” ujar hakim menutup sidang terakhir.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Selasa besok 26 November 2024 pukul 14.00 WIB. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Pihak Tom Lembong berharap praperadilan ini akan menguatkan posisi mereka. Sementara Kejaksaan optimis bahwa status tersangka tetap sah.
Sidang putusan ini akan menjadi penentu bagi langkah hukum Tom Lembong selanjutnya. Apakah penetapan tersangka akan dibatalkan atau tetap dilanjutkan, semua tergantung pada keputusan hakim tunggal esok hari.
Berikut adalah tujuh fakta menarik terkait praperadilan ini:1. Pengacara Tom Lembong: Penetapan Tersangka Tidak Sah
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari Yusuf Amir, Senin 25 November 2024.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar status tahanan Tom Lembong dibatalkan serta penyidikan dihentikan.2. Jaksa: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah memenuhi prosedur hukum berdasarkan dua alat bukti yang sah. Jaksa meminta agar praperadilan ini ditolak sepenuhnya oleh hakim.
“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” tegas jaksa saat menyampaikan kesimpulan.3. Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Awal
Kejaksaan menghadirkan Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, sebagai saksi ahli. Hibnu menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sudah cukup. Bukti tambahan dapat terus dikembangkan dalam penyidikan.
“Apa itu penetapan? Kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi adalah penetapan dua alat bukti. Dua alat bukti itu merujuk pada pasal 184. Saksi, ahli, surat, keterangan. Termasuk pasal 26A, kalau itu terkait dengan screenshot, kemudian bukti-bukti elektronik, dan sebagainya,” kata Hibnu, Jumat 22 November 2024.
Ia menekankan bahwa laporan audit awal sudah dapat dijadikan bukti permulaan, meskipun laporan final tetap penting untuk memastikan.4. Ahli Pihak Tom: Penetapan Tersangka Prematur
Tom Lembong menghadirkan Chairul Huda, ahli hukum pidana, yang menilai bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan tanpa hasil audit final dari BPK.
“Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur,” jelas Chairul Huda, Kamis 21 November 2024.
Menurutnya, audit yang membuktikan kerugian negara merupakan elemen kunci dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.5. Perdebatan Soal Peran PTUN
Ahli hukum administrasi negara, Ahmad Redi, yang dihadirkan jaksa, menyoroti isu penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Menurutnya, meskipun dugaan penyalahgunaan wewenang biasanya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun tidak perlu dilakukan apabila kasus sudah masuk ke ranah pidana.
“Ketika ada irisan hukum pidana, maka tidak perlu ada putusan PTUN,” ujar Ahmad Redi, Jumat 22 November 2024.6. Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula
Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada 2015-2016 saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Saat itu, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula kristal putih (GKP) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.
Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi GKP. Keputusan ini dianggap melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.7. Penantian Putusan Hakim Tunggal
Hakim tunggal yang memimpin persidangan, mengumumkan bahwa putusan akan dibacakan pada Selasa 26 November 2024 pukul 14.00 WIB.
“Putusannya besok ya, jam 2,” ujar hakim menutup sidang terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(DHI)
-

Kuasa Hukum Tom Lembong Pede Menangkan Praperadilan Lawan Kejagung
Bisnis.com, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong optimis dapat memenangkan sidang gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung)
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers jelang sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) besok, Selasa (26/11/2024).
“Kami sangat optimis, Kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” tuturnya ketika ditemui di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Tim Kuasa hukum Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Trikasih Lembong menggelar konferensi pers di Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024) / BISNIS – Jessica Gabriela SoehandokoPerbesar
Pasalnya Ari menilai bahwa hingga akhir persidangan tak ada satu bukti yang dapat ditunjukkan oleh Jaksa, yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka.
“Apalagi dalam sesuai dengan keterangan dari beberapa ahli bahkan ahli BPKP yang mereka hadirkan sendiri, mengatakan, bahwa kerugian negara itu merupakan hal yang pokok dalam perkara korupsi terutama pasal 2 dan pasal 3,” ungkapnya.
Lantaran belum ada temuan soal audit kerugian negara tersebut, dia lantas menegaskan bahwa Tom Lembong tak dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi sampai saat ini mereka belum menemukan adanya audit kerugian negara, baru asumsi, Itu juga tadi dalam kesimpulan mereka katakan belum ada,” terangnya.
Sebab demikian, dia menyimpulkan bahwa mantan menteri perdagangan tersebut tak bisa dijadikan menjadi tersangka.
“Bagaimana orang bisa dijadikan tersangka dengan perkara korupsi, sehingga kami masih optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” pungkasnya.


