Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Mendag Budi Bakal Pelototi Barang Impor Ilegal yang Masuk ke RI

    Mendag Budi Bakal Pelototi Barang Impor Ilegal yang Masuk ke RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan terus memantau arus pergerakan barang impor ilegal (selundupan) yang masuk dan beredar di Indonesia.

    Menteri Perdagangan Budi Santoso menuturkan pergerakan barang ilegal di Indonesia bakal terdeteksi sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau (Permendag 27/2024) yang diundangkan sejak 1 November 2024.

    Adapun, Permendag 27/2024 akan berlaku dalam 90 hari setelah diundangkan, yaitu mulai 1 Februari 2025. 

    “Makanya ini di dalam negeri diatur dulu, jangan sampai misalnya barang ilegal masuk dari pulau tertentu terus dikirim ke pulau lain, dengan ini [Permendag 27/2024] kan ketahuan [barang impor ilegal], ya. Jadi tercatat dengan baik peredaran dari satu pulau ke pulau lain,” kata Budi saat ditemui di sela-sela acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 di Hotel Mövenpick, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Budi menjelaskan, pelaporan pemberitahuan perdagangan antarpulau barang (PAB) dalam Permendag 27/2024 menjadi kunci utama dalam penerapan percepatan implementasi ekosistem logistik nasional atau national logistics ecosystem (NLE) di Indonesia.

    Dalam hal ini, lanjut dia, pemerintah memiliki informasi terkait alur distribusi barang sehingga dapat membantu dalam melakukan perencanaan, intervensi, serta pengawasan distribusi barang, termasuk mencegah barang impor ilegal.

    “Karena semua menjadi resibility bisa kita ketahui, sehingga pergerakan barang [impor ilegal] antarpulau jadi ketahuan,” imbuhnya.

    Dengan sistem logistik yang terintegrasi, kata Budi, pemerintah dapat dengan mudah memantau dan mengawasi barang yang didistribusikan antarpulau. “Juga dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri, serta mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri,” terangnya.

    Lebih lanjut, Budi menyebut jalur penyelundupan barang impor ilegal masih akan terus dievaluasi Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal.

    “Nanti kita evaluasi [jalur penyelundupan barang impor ilegal], ya. Kan ini Satgas [impor ilegal] lagi bekerja, nanti kan sudah ada laporannya, kita evaluasi seperti apa masalahnya,” terangnya.

    Jika menengok Permendag 27/2024, tepatnya pada Pasal 17 disebutkan bahwa kegiatan perdagangan antarpulau dimaksudkan untuk mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya, mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri, serta mencegah penyelundupan barang ke luar negeri.

    Nantinya, Mendag dapat menetapkan kewajiban pendaftaran bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan antarpulau barang tertentu, persetujuan perdagangan antarpulau, dan/atau verifikasi atau penelusuran teknis.

    Perlu diketahui, Permendag 27/2024 merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Ekosistem Logistik Nasional bertujuan untuk membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, meningkatkan daya saing perekonomian nasional, dan mengoptimalkan perdagangan antarpulau.

    Permendag ini juga menjadi amanah integrasi pasar dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

    Lebih lanjut, dengan diundangkannya Permendag 27/2024, pemilik muatan (cargo owner), atau yang dapat dikuasakan kepada perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT), memiliki kewajiban untuk menyampaikan pelaporan PAB.

    Pelaporan tersebut ditujukan kepada Kemendag secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi dengan INATRADE. Kewajiban penyampaian PAB berlaku untuk semua barang yang yang diperdagangkan antarpelabuhan domestik.

    Selain itu, ketentuan ini juga berlaku untuk barang asal impor dan barang yang ditujukan untuk ekspor namun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu, serta barang yang dikapalkan ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP), baik menggunakan kapal komersial maupun kapal bersubsidi yang termasuk dalam kegiatan gerai maritim atau tol laut.

  • 5
                    
                        Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah
                        Nasional

    5 Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah Nasional

    Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
    “Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputusakan selasa 26 nov 2024,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
    Dengan putusan ini, penetapan tersangka Tom yang sebelumnya digugat tetap sah.
    Sebelumnya, kedua kubu optimistis memenangkan sidang praperadilan ini.
    Dari kubu
    Tom Lembong
    , melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir mengaku optimis bahwa putusan hakim pasca sidang praperadilan akan memenangkan kliennya.
    “Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” kata Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).
    Hal yang sama juga disampaikan oleh Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
    Harli mengatakan, pihaknya optimis gugatan praperadilan dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan ditolak oleh majelis hakim.
    “Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak. Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” kata Harli kepada
    Kompas.com,
    Senin (25/11/2024).
    Seperti diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
    Tom lembong
    menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
    “Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
    Dalam konstruksi perkara ini, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula
    Akan tetapi di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
    Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
    “Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Abdul Qohar
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • HET Minyakita Bakal Naik? Mendag Budi Bilang Begini

    HET Minyakita Bakal Naik? Mendag Budi Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita, di tengah melambungnya harga Minyakita di sejumlah daerah yang dibanderol di pasaran. Lantas, apakah HET Minyakita bakal naik menjadi Rp16.000 per liter?

    Perlu diketahui, HET untuk minyak goreng subsidi dibanderol seharga Rp15.700 per liter. Budi pun menegaskan untuk saat ini pemerintah tidak ada rencana untuk menaikkan HET Minyakita.

    “Belum, belum [ada rencana menaikkan HET Minyakita,” kata Budi saat ditemui di sela-sela acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 di Hotel Mövenpick, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Namun demikian, Budi menyebut tak menutup kemungkinan Kemendag akan mengevaluasi HET Minyakita, namun dia memastikan HET Minyakita masih dipatok Rp15.700 per liter.

    “Ya apa saja bisa evaluasi. Belum, belum [ada rencana kenaikan HET Minyakita menjadi Rp16.000],” sambungnya.

    Namun yang jelas, Mendag Budi menyampaikan bahwa Kemendag akan mengundang produsen dan distributor minyak goreng untuk mencari akar permasalahan yang terjadi di lapangan. Nantinya, pertemuan ini akan dilakukan pada Kamis (28/11/2024) mendatang.

    “Misalnya, apakah dari distribusinya bermasalah, dari distributor ke pengecer dan mereka sepakat untuk bersama-sama menstabilkan harga, jadi besok kita kumpulkan,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan diskusi terkait tingginya Minyakita di atas HET yang beredar di pasar senilai Rp18.000 per liter pada 28 November 2024, termasuk persiapan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    “Karena tentunya saat ini DMO sebagai salah satu kebijakan yang dapat berdaya saing. Jadi sehingga nanti dia [MinyaKita] akan bisa dicari solusi mungkin HET-nya dinaikkan atau mungkin nanti rasio ekspor bisa disesuaikan juga,” ujar Farid saat ditemui di sela-sela acara Sosialisasi Pelaksanaan Eksportasi dan Pungutan Ekspor atas Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya di Hotel Ciputra World Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/11/2024).

    Saat ditanya terkait peluang kenaikan HET Minyakita, Farid menyebut itu semua sangat tergantung pada diskusi yang akan dilaksanakan nanti.

    “Itu [peluang HET MinyaKita naik] lihat nanti makanya ya, tergantung diskusi dengan industri sehingga nanti bisa dilihat solusi apa yang terbaik. Karena ada beberapa opsi sebenarnya, [seperti] rasio bisa disesuaikan,”

    Adapun jika rasio disesuaikan, maka HET dari MinyaKita akan tetap di harga Rp15.700 per liter.

    “Kalau dari kami, kami bisa tawarkan rasio bisa disesuaikan. Artinya HET tetap, tapi nanti insentif buat eksportir atau insentif yang melakukan DMO bisa lebih besar,” terangnya.

  • Terungkap, SPBU Nakal di Yogyakarta Rugikan Konsumen hingga Rp1,4 Miliar

    Terungkap, SPBU Nakal di Yogyakarta Rugikan Konsumen hingga Rp1,4 Miliar

    Jakarta: PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa SPBU di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan melakukan pengecekan uji tera yakni pengujian alat ukur pada SPBU.

    Executive General Manager PT Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Aribawa mengungkapkan pihaknya melakukan sidak di 128 SPBU di Jateng dan DIY. 

    “Dari hasil sidak ini dapat kami pastikan bahwa SPBU memiliki takaran tera yang pas sesuai ketentuan dan dalam kondisi prima untuk melayani masyarakat,” ujar Aribawa.

    Sidak ini juga merupakan tindakan lanjut menyusul empat SPBU curang yang baru-baru ini ditutup sementara oleh Pertamina. Keempat SPBU tersebut antara lain SPBU 44.555.08 Jalan Kaliurang Km 9, SPBU 44.552.10 Janti, SPBU 44.552.15 Tugu, dan SPBU 44.552.09 Kentungan.

    “Keempat SPBU itu ditutup karena terdapat temuan terhadap peralatan yang tidak sesuai standar khurusnya pada alat ukur atau tera takaran BBM. Ini menjadi bentuk komitmen kami bahwa SPBU yang tidak menjalankan operasional sesuai dengan prosedur, maka akan dilakukan pembinaan,” pungkasnya. 
     

     

    SPBU curang rugikan konsumen hingga Rp1,4 miliar

    Terbaru Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengungkapkan praktik nakal SPBU 44.555.08 di Sleman, Yogyakarta menyebabkan kerugian konsumen mencapai Rp1,4 miliar per tahun.

    Ia mengatakan trik SPBU ini berdampak mengurangi pasarannya, rata-rata 600 mililiter per 20 liter. Sehingga masyarakat atau konsumen rugi Rp1,4 miliar per tahun.

    Pelanggaran dengan menggunakan alat semacam manipulator terhadap pompa SPBU. Kerugian yang ditanggung masyarakat rata-rata Rp1,4 miliar per tahun,” kata Budi Santoso dikutip dari Antara. 

    Ia mengimbau kepada pelaku pengusaha SPBU mentaati aturan terkait aturan Metrologi Legal, supaya tidak merugikan masyarakat atau konsumen.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat selalu aktif melaporkan bila terjadi kecurangan-kecurangan seperti ini,” pungkasnya.

    Jakarta: PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa SPBU di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan melakukan pengecekan uji tera yakni pengujian alat ukur pada SPBU.
     
    Executive General Manager PT Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Aribawa mengungkapkan pihaknya melakukan sidak di 128 SPBU di Jateng dan DIY. 
     
    “Dari hasil sidak ini dapat kami pastikan bahwa SPBU memiliki takaran tera yang pas sesuai ketentuan dan dalam kondisi prima untuk melayani masyarakat,” ujar Aribawa.
    Sidak ini juga merupakan tindakan lanjut menyusul empat SPBU curang yang baru-baru ini ditutup sementara oleh Pertamina. Keempat SPBU tersebut antara lain SPBU 44.555.08 Jalan Kaliurang Km 9, SPBU 44.552.10 Janti, SPBU 44.552.15 Tugu, dan SPBU 44.552.09 Kentungan.
     
    “Keempat SPBU itu ditutup karena terdapat temuan terhadap peralatan yang tidak sesuai standar khurusnya pada alat ukur atau tera takaran BBM. Ini menjadi bentuk komitmen kami bahwa SPBU yang tidak menjalankan operasional sesuai dengan prosedur, maka akan dilakukan pembinaan,” pungkasnya. 
     

     

    SPBU curang rugikan konsumen hingga Rp1,4 miliar

    Terbaru Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengungkapkan praktik nakal SPBU 44.555.08 di Sleman, Yogyakarta menyebabkan kerugian konsumen mencapai Rp1,4 miliar per tahun.
     
    Ia mengatakan trik SPBU ini berdampak mengurangi pasarannya, rata-rata 600 mililiter per 20 liter. Sehingga masyarakat atau konsumen rugi Rp1,4 miliar per tahun.
     
    Pelanggaran dengan menggunakan alat semacam manipulator terhadap pompa SPBU. Kerugian yang ditanggung masyarakat rata-rata Rp1,4 miliar per tahun,” kata Budi Santoso dikutip dari Antara. 
     
    Ia mengimbau kepada pelaku pengusaha SPBU mentaati aturan terkait aturan Metrologi Legal, supaya tidak merugikan masyarakat atau konsumen.
     
    “Kami mengimbau kepada masyarakat selalu aktif melaporkan bila terjadi kecurangan-kecurangan seperti ini,” pungkasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Pengusaha Logistik Wajib Laporkan PAB Mulai 1 Februari 2025 – Page 3

    Pengusaha Logistik Wajib Laporkan PAB Mulai 1 Februari 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan dengan diundangkannya Permendag Nomor 27 Tahun 2024, pemilik muatan (cargo owner), atau yang dapat dikuasakan kepada Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT), memiliki kewajiban untuk menyampaikan pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB).

    Pelaporan tersebut ditujukan kepada Kementerian Perdagangan secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi dengan INATRADE.

    “Kewajiban penyampaian PAB berlaku untuk semua barang yang yang diperdagangkan antarpelabuhan domestik. Ketentuan ini juga berlaku untuk barang asal impor dan barang yang ditujukan untuk ekspornamun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu,” kata Budi dalam acara sosialisasi Permendag No. 27 tahun 2024, di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Selain itu, ketentuan ini juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP), baik menggunakan kapal komersial maupun kapal bersubsidi yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim atau tol laut.

    Lebih lanjut Budi menekankan, optimalisasi perdagangan antarpulau diwujudkan melalui harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem antarkementerian dan lembaga. Kewajiban penyampaian PABmerupakan salah satu wujud sinergi Kemendag dengan berbagai pihak, antara lain, Kementerian Perhubungan, Tim Ekosistem Logistik Nasional, Lembaga National Single Window (LNSW), Tim Stranas Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta PT Pelabuhan Indonesia.

    Berkat kolaborasi yang baik tersebut, penyampaian PAB oleh pelaku usaha cukup dilakukan sekali melalui SINSW yang terintegrasi dengan sistem milik PT Pelabuhan Indonesia untuk penerbitan aksesmasuk pelabuhan, Single Submission (SSm) Pengangkut untuk dokumen keberangkatan kapal, serta Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

    “Pelaporan PAB menjadi kunci penting dalam percepatan implementasi Ekosistem Logistik Nasional di Indonesia. Dokumen PAB berisi informasi alur distribusi barang yang dapat membantu pemerintah dalam kegiatan perencanaan, intervensi jika diperlukan, serta pengawasan barang yang didistribusikan,” kata Mendag Budi.

     

  • Mendag Klaim Harga Minyakita di Pasaran Normal Jelang Nataru

    Mendag Klaim Harga Minyakita di Pasaran Normal Jelang Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan harga Minyakita telah kembali normal secara nasional di pasaran menjelang momentum Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Adapun, harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng subsidi itu sebesar Rp15.700 per liter.

    “[Harga Minyakita] kan sudah normal, besok kita mau [undang produsen dan distributor]. Jadi itu secara nasional [Minyakita sudah normal],” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di sela-sela acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Hanya saja, Budi mengaku Minyakita di wilayah Indonesia bagian timur mengalami lonjakan harga. Namun, dia kembali menegaskan bahwa harga Minyakita di wilayah barat dibanderol normal.

    “Tetapi itu [Minyakita] kebanyakan daerah timur yang harga tinggi, tetapi di [wilayah] barat normal semua. Kemarin saya ke Klaten, Yogya, normal semua, nggak ada masalah,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Budi mengungkap bahwa Kemendag berencana mempertemukan produsen dan distributor minyak goreng agar menyuplai pasokan sehingga harga menjadi normal. Adapun, pertemuan ini akan dilakukan pada Kamis (28/11/2024) mendatang.

    “Saya kira yang lainnya bagus, harganya tidak ada masalah. Mudah-mudahan sampai Nataru [Natal dan Tahun baru] ini semua berjalan dengan baik,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Mendag Budi sempat mengakui harga MinyaKita dibanderol Rp17.000 per liter, harga yang dijajakan ini merupakan rata-rata harga nasional.

    “Minyak goreng sampai Selasa itu harganya Rp17.000 per kilogram [liter], itu harga nasional, rata-rata harga nasional,” kata Budi dalam Rapat Kerja Menteri Perdagangan dengan Komisi VI DPR di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Namun demikian, Budi mengeklaim tidak semua wilayah mematok harga MinyaKita di atas HET. Namun, dia juga tak mengelak bahwa harga MinyaKita melonjak secara nasional, terutama di wilayah timur.

    “Jadi, memang ada yang tinggi, ada yang sama sesuai harga [HET], tetapi secara nasional memang naik, di wilayah timur memang rata-rata lebih tinggi. Jadi terjadi kenaikan sekitar 8,28% di atas HET yaitu Rp15.700,” ujarnya.

    Budi menyebut lonjakan harga MinyaKita yang terjadi di Indonesia timur lantaran rantai pendistribusian yang panjang dibandingkan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 (Permendag 18/2024) tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

    “Seharusnya distribusinya itu kan dari produsen, kemudian D1, D2, dan pengecer. Namun di lapangan ini ada terjadi beberapa transaksi dari pengecer ke pengecer,” jelas Budi.

    Pada raker itu, Budi juga menyatakan pihaknya bakal memanggil para distributor minyak goreng agar mengikuti aturan Permendag 18/2024.

    Perlu diketahui, Pasal 8 Permendag 18/2024 menjelaskan terkait pendistribusian minyak goreng rakyat (MGR). Jalurnya antara lain produsen minyak goreng menyalurkan MGR kepada distributor lini 1 (D1) dan/atau BUMN Pangan dan wajibn melaporkan pengiriman melalui SIMIRAH.

    Kemudian pada Pasal 8 ayat (2) dijelaskan bahwa D1, BUMN Pangan, dan/atau distributor lini 2 (D2) wajib menyalurkan MGR yang diterima sampai kepada pengecer. Adapun, pengecer wajib menjual MGR dengan harga di bawah atau sama dengan HET. HET ini sendiri ditetapkan oleh menteri.

  • Permendag No 27 Tahun 2024 Jadi Andalan Baru Mendag Cegah Impor Ilegal – Page 3

    Permendag No 27 Tahun 2024 Jadi Andalan Baru Mendag Cegah Impor Ilegal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Kebijakan Perdagangan Antar-Pulau dapat menjadi langkah strategis untuk mencegah masuknya barang impor ilegal ke Indonesia.

    “Permendag ini juga untuk mencegah impor ilegal. Semua pergerakan barang akan tercatat dengan jelas, sehingga dapat diketahui dengan pasti alur distribusi antar-pulau,” ujar Mendag Budi saat membuka sosialisasi Permendag No. 27 Tahun 2024 di Jakarta.

    Revisi untuk Optimalkan Distribusi dan Pengawasan

    Permendag No. 27 Tahun 2024 merupakan revisi dari Permendag No. 92 Tahun 2020.

    Tujuannya adalah mempermudah pengaturan distribusi barang antar-pulau dan meningkatkan pengawasan terhadap potensi perdagangan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

    Menurut Mendag, pengaturan distribusi ini sangat penting untuk menjaga stabilitas pasar dalam negeri sekaligus mencegah barang ilegal yang sering kali masuk melalui jalur distribusi antar-pulau yang kurang terawasi.

    “Ketika pergerakan barang antar-pulau tercatat dengan baik, baik secara digital maupun manual, kita dapat melacak asal usul barang dengan mudah. Hal ini akan memudahkan deteksi aktivitas ilegal,” jelas Mendag.

    Digitalisasi Pelaporan untuk Efisiensi dan Transparansi

    Dalam regulasi ini, pelaporan pergerakan barang dilakukan secara digital, sehingga lebih terintegrasi dan memudahkan pelaku usaha untuk mencatat distribusi barang antar-pulau. Sistem ini memungkinkan pemerintah memantau jejak barang yang didistribusikan dan mengidentifikasi indikasi pelanggaran jika ditemukan ketidaksesuaian data.

    “Pelaporan digital akan membuat pengawasan lebih efektif dan memudahkan pelaku usaha melaporkan setiap pergerakan barang antar-pulau,” tambahnya.

     

  • Kejagung Optimistis PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

    Kejagung Optimistis PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel menolak gugatan praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan sikap optimistis itu lantaran penyidik telah melalui proses penyidikan sesuai aturan yang berlaku dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

    “Ya semua pihak kan harus taat asas. Saya sudah sampaikan bahwa kita harus optimis [ditolak] karena apa yang kami kerjakan selama ini sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujarnya di Kejagung, Selasa (26/11/2024).

    Dia menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan seluruh bukti ke Hakim Tunggal PN Jakarta Tumpanuli Marbun dalam gugatan praperadilan tersebut.

    Penyerahan alat bukti itu mulai dari proses penyidikan hingga penahanan saat menetapkan Tom menjadi tersangka di kasus gula.

    “Di pengadilan nanti kita lihat bagaimana hakim mempertimbangkan itu, ada saksi, ada ahli, semua sudah diperiksa, ada dokumen, dan sudah pada kesimpulan masing-masing kan. Nah tinggal kita lihat bagaimana pendapat hakim soal itu,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • HET Minyak Goreng Bakal Naik? Ini Bocorannya – Page 3

    HET Minyak Goreng Bakal Naik? Ini Bocorannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, menegaskan hingga saat ini belum ada rencana untuk menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng.

    “Belum, belum ada rencana untuk menaikkan HET. Kami akan terus memantau, dan jika diperlukan, kami akan evaluasi,” kata Mendag Budi saat ditemui usai Pembukaan Sosialisasi Permendag No.27 Tahun 2024 tentang kebijakan perdagangan Antarpulau, di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Mendag Budi menyampaikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk memastikan harga minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat.

    Menurutnya, dengan berbagai langkah yang sedang dipersiapkan, pemerintah berharap harga minyak goreng dapat terus stabil hingga akhir tahun dan menjelang perayaan Nataru.

    Di sisi lain, Mendag mengakui jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), harga minyak goreng di beberapa daerah Indonesia, khususnya di wilayah timur, masih menunjukkan angka yang cukup tinggi. Namun, harga minyak goreng di sebagian besar wilayah, termasuk di kawasan barat Indonesia, harganya mulai normal.

    “Kan sudah normal, ya besok kita mau. Jadi itu secara nasional, tetapi itu kebanyakan daerah timur yang harga tinggi, tetapi di barat normal semua. Kemarin saya ke Kelaten, Jogja, normal semua, gak ada masalah,” ujarnya.

    Kendati demikian, Pemerintah akan terus memantau dan berupaya menstabilkan harga, dengan fokus pada daerah-daerah yang masih mengalami lonjakan harga, seperti di wilayah timur Indonesia.

    “Besok Kamis ya, besok Kamis rencananya kita kumpulkan produsen, distributor, ya untuk membantu agar menurunkan oleh pasokan-pasokan sehingga harga menjadi normal. Saya kira yang lainnya bagus, harganya tidak ada masalah. Mudah-mudahan sampai Nataru ini semua berjalan dengan baik,” pungkasnya.

  • Mendag Segel SPBU Nakal di Sleman – Page 3

    Mendag Segel SPBU Nakal di Sleman – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyegel SPBU 44.555.08 Jalan Tol Kaliurang KM 10, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman. Langkah penyegelan ini karena ditemukan indikasi kecurangan takaran.

    Penyegelan SPBU nakal tersebut merupakan hasil inspeksi Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah bersama Direktorat Metrologi UPTD Sleman pada 13 November lalu, di mana ditemukan indikasi kecurangan takaran melalui alat yang dipasang pihak SPBU pada dispenser BBM.

    Budi Santoso mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi gerak cepat Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi SPBU secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia dengan melakukan berbagai uji kualitas dan uji kuantitas bersama Unit Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan pemkab setempat.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada, Bupati, Wakapolda, dari Pertamina Patra Niaga dan Kemendag, atas usahanya selama ini sehingga kita berhasil mendapatkan ataupun temuan temuan yang merugikan masyarakat,” terang Budi dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

    Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya termasuk mesin dispenser di SPBU secara berkala wajib dilakukan pengecekan dan diberikan sertifikat tera serta segel.

    “SPBU ini telah ditera di bulan Agustus 2024 dan masa sertifikat tera berlaku hingga Agustus 2025 namun Oknum SPBU ini melakukan penambahan alat di dalam mesin dispenser yang dapat mengurangi volume BBM yang dibeli konsumen, dengan memodifikasi alat dispenser setelah uji tera. Ini tidak dapat ditolerir,” jelas Budi Santoso.