Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Ancaman Pidana hingga Denda buat Distributor Nakal Minyakita

    Ancaman Pidana hingga Denda buat Distributor Nakal Minyakita

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan terus berupaya untuk menurunkan harga Minyakita. Pasalnya saat ini rata-rata harga Minyakita di berbagai wilayah dibanderol harga Rp 17.000an/liter. Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) ditingkat konsumen hanya Ro 15.700/liter.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan upaya tersebut yakni dengan melakukan operasi pengawasan kepada distributor Minyakita di sejumlah wilayah. Terutama untuk wilayah “merah” atau memiliki harga tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya. Daerah merah tersebut Banten, Aceh, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur dan Papua.

    Pada Jumat (24/1), ia bersama Satgas Pangan melakukan tindakan penyegelan terhadap distributor nakal yang menjual Minyakita lebih tinggi dari HET di wilayah Tangerang, Banten. Penyegelan tersebut dilakukan di gudang milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI). Hal inilah yang menyebabkan harga Minyakita melambung tinggi.

    “Ya ini salah satunya ya kita mulai di Banten. Hingga Ramadan kita tidak akan berhenti melakukan operasi, melakukan pengawasan terhadap peredaran Minyakita. Karena Banten termasuk yang tinggi harganya,” kata Budi.

    “Setelah ini kita segera melakukan pengecekan ya nanti ke Kalimantan Barat, NTT dan wilayah timur lainnya,” tambahnya.

    Budi menyampaikan bahwa dari penyegelan gudang dan produksi Minyakita tersebut terdapat 7.800 botol Minyakita dan 275 dus Minyakita. Dalam 1 dus tersebut berisikan 12 kemasan 1 liter Minyakita.

    Penyegelan tersebut lantaran Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) untuk Minyakita milik PT NNI telah habis masa berlakunya, namun perusahaan tetap melanjutkan produksi sehingga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kemudian, PT NNI tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk Minyakita namun masih memproduksi Minyakita. Selain itu tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 tentang Aktivitas Pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng.

    “Selanjutnya melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” katanya.

    Lebih lanjut, Budi menyampaikan PT NNI juga memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO. Selain itu dalam proses produksi tersebut Minyakita yang diedarkan diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yakni kurang dari 1 liter.

    Kemudian PT NNI juga menawarkan harga Minyakita ke pedagang eceran di atas HET. Di mana HET pada tingkat D2 harusnya Rp 14.500/liter untuk dijual ke pedagang eceran. Akan tetapi PT NNI menjual harga Minyakita ke pedagang eceran Rp 15.500/liter.

    “Padahal HET ke konsumen itu Rp 15.700/liter ya sehingga harganya menjadi naik untuk di daerah Banten,” katanya.

    Selain operasi tersebut, ia juga akan mengawasi terkait dengan penjualan Minyakita secara bundling yang dilakukan oleh distributor. Di mana penjualan dengan bundling ini yakni harus dibarengi membeli produk lainnya dari distributor kepada pedagang eceran.

    “Kita sudah melakukan pengawasan dan sebenarnya sudah lama itu nggak ada. Jadi tetap kita awasi, tapi sebenarnya sudah nggak ada lagi. Kemarin memang pernah ada sekali ya di daerah mana, tapi sudah kita tindak tegas,” katanya.

    Di sisi lain, Budi akan menindak tegas distributor yang nakal dan tidak mematuhi aturan yang berlaku terkait dengan pendistribusian Minyakita akan ada ancaman pidana dan denda hingga miliaran.

    Di mana distributor yang tidak mematuhi peraturan akan dikenakan sanksi yang diatur dalam pasal Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pelanggaran Standar Nasional Indonesia dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

    Tidak hanya itu, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan Minyakita dapat dikenai sanksi dan denda berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Jadi ini bisa kena pasal berlapis dan jadi udah aturannya sudah jelas ya. Jadi kalau nanti kita ingatkan dulu, kalau misalnya tetap melakukan pelanggaran ini ya bisa kita lakukan tindakan sebagaimana yang diatur,” katanya.

    (eds/eds)

  • Naiknya harga MinyaKita karena permainan harga di distributor

    Naiknya harga MinyaKita karena permainan harga di distributor

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Mendag: Naiknya harga MinyaKita karena permainan harga di distributor
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 24 Januari 2025 – 22:56 WIB

    Elshinta.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan naiknya harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita disebabkan oleh distributor yang menaikkan harga di tingkat pengecer.

    Budi Santoso di Tangerang, Banten, Jumat, mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai melakukan operasi terhadap distributor-distributor MinyaKita di seluruh Indonesia, khususnya pada wilayah dengan harga MinyaKita yang tinggi atau di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

    Menurut Budi, ada dugaan distributor telah menaikkan harga di tingkat pengecer, sehingga harganya melambung saat sampai ke  konsumen.

    “Nah ini kita mulai dari Banten ya, ternyata kita temukan gudang yang menjual atau distributor yang menjual harga yang seharusnya Rp14.500 dijual menjadi Rp15.500 (harga di tingkat pengecer) ya. Padahal harga HET ke konsumen itu Rp15.700 ya, sehingga harganya menjadi naik untuk di daerah Banten,” ujar Budi.

    Ia menjelaskan pasokan MinyaKita dari produsen tidak mengalami kendala dan distribusinya sesuai aturan. Namun, harga minyak goreng rakyat tersebut tak kunjung mengalami penurunan.

    Lebih lanjut, dugaan terkait permainan harga di tingkat distributor 2 (D2) kemungkinan terjadi di wilayah lain. Oleh karena itu, Mendag akan melakukan pengecekan di Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Indonesia bagian timur lainnya.

    “Kebanyakan memang dari teman-teman Satgas Pangan di lapangan, memang dari sisi harga, menaikkan harga. Karena barangnya ada semua, kita ke produsen semua sudah menyatakan barang cukup,” kata Mendag.

    Harga MinyaKita rata-rata secara nasional sebesar Rp17.000 per liter, sedangkan HET yang ditetapkan pemerintah Rp15.700 per liter.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) atas dugaan pelanggaran terkait dengan distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita, di Tangerang, Banten, Jumat.

    Budi mengatakan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Pangan, perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya untuk Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih memproduksi MinyaKita.

    “Tidak memiliki izin edar Badan POM untuk MinyaKita, namun masih memproduksi MinyaKita. Kemudian tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 82920 atau aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng,” ujar Budi.

    Lebih lanjut, perusahaan tersebut juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Selain itu, NNI yang dalam hal ini sebagai repacker atau Distributor 2 (D2) telah memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (DMO), serta memproduksi MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan, yakni kurang dari 1 liter.

    Dari hasil ekspose ini, ditemukan sebanyak 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus MinyaKita, dengan satu dus berisi 12 botol minyak berukuran 1 liter.

    Sumber : Antara

  • MinyaKita Dijual Melebihi HET, Pemkab Bogor Sidak Dua Distributor

    MinyaKita Dijual Melebihi HET, Pemkab Bogor Sidak Dua Distributor

    JABAR EKSPRES – Pemkab Bogor lakukan sidak terhadap distributor minyak kemasan rakyat, MinyaKita, Jumat (24/1/2025). Akibat maraknya penjualan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Sidak dilakukan pada dua tempat distributor yang berbeda, yakni Cibinong dan Sukaraja.

    Pj Bupati Bogor, Bachril Bakri mengatakan, harga saat ini pada angka Rp16.500 hingga Rp17.000 per liter. Harga HET yang telah ditentukan sebesar Rp15.700 per liter.

    BACA JUGA:MinyaKita untuk Rakyat, tapi Mahal? Ternyata Ini Biang Keroknya!

    Menurutnya, Pemkab akan memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku bila terbukti ada pelanggaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    “Jika terbukti ada pelanggaran oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Bachril, Jumat.

    Pemkab akan menggandeng berbagai pihak untuk menelusuri penyebab melambungnya harga MinyaKita di Kabupaten Bogor.

    BACA JUGA:Jual MinyaKita di Atas HET, Kemendag Sanksi 41 Distributor!

    Pihak yang akan membersamai penelusuran tersebut, seperti kejaksaan dan kepolisian. Nantinya, kata dia, akan melaporkan hasil temuan kepada pemerintah pusat.

    Upaya tersebut, agar masyarakat bisa membeli MinyaKita sesuai harga yang telah ditentukan.

    Lebih lanjut, hasil evaluasi Pemkab bersama Tim Pengendalian Inflansi Daerah (TPID) terdapat kelonjakkan harga melebihi HET di beberapa daerah lain.

    “Kami pantau langsung di dua distributor yang ada di wilayah Kabupaten Bogor, ternyata di dua tempat ini barangnya kosong. Yang jadi pertanyaan kami mengapa barangnya ada di pasar dengan harga yang melebihi harga eceran tertinggi,” tutupnya.

  • Mendag Targetkan Harga Minyakita Tidak Melambung saat Bulan Ramadhan – Halaman all

    Mendag Targetkan Harga Minyakita Tidak Melambung saat Bulan Ramadhan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menargetkan harga Minyakita tidak melambung saat memasuki bulan Ramadhan.

    Budi berujar, akan bersama-sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan, Polri, TNI, dan kementerian atau lembaga terkait, untuk terus memperketat pengawasan.

    Dia mengaku akan mencoba agar harga Minyakita tidak melambung saat memasuki bulan Ramadhan.

    “Ya kita harus usahakan ya. Kita harus usahakan dan kita kan ada tim bersama Satgas Pangan dari Polri, dari TNI dan dari semua K/L. Kita bareng-bareng kerja ya,” ujar Budi di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).

    Budi akan terus mencari perusahaan atau distributor Minyakita yang menyalahi aturan, hingga menyebabkan harganya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    “Makanya ini sampai Ramadhan kita tidak akan berhenti ya. Sampai Ramadhan kita akan terus melakukan operasi, melakukan pengawasan terhadap peredaran Minyakita,” tutur Budi.

    Setelah Jawa dan Banten, menurut Budi, Satgas Pangan akan melakukan operasi di beberapa provinsi lainnya. Sebab, ini dipercayai pemerintah menjadi faktor utama penyebab harga Minyakita di atas HET.

    “Ya produsen semua meyakinkan bahwa distribusinya tidak berkurang. Kami sudah bertemu. Nah tapi kenapa dari produsen sudah menyalurkan sesuai dengan aturan tapi ternyata kok masih naik? Nah setelah kita pelajari salah satunya adalah penyebabnya hal-hal seperti ini,” imbuh Budi.

    Diketahui, setidaknya sudah hampir delapan bulan harga Minyakita tak kunjung turun mendekati HET Minyakita di tingkat konsumen Rp 15.700 per liter. Bahkan, Minyakita bersama minyak goreng premium dan curah telah enam kali berkontribusi terhadap inflasi 2024.

    Tingkat inflasi tahunan pada 2024 sebesar 1,57 persen. Minyak goreng menjadi komoditas ketiga yang berandil besar terhadap inflasi tersebut, yakni 0,11 persen.

    Badan Pusat Statistik mencatat harga rerata nasional Minyakita per pekan ketiga Januari 2025 sebesar Rp 17.502 per liter, minyak goreng curah Rp 17.708 per liter, dan minyak goreng premium Rp 21.596 per liter.

    Kenaikan harga berbagai jenis minyak goreng itu terjadi di 195 kabupaten/kota atau 56,96 persen wilayah di Indonesia. Harga tertinggi berada di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, yakni Rp 60.000 per liter.

  • Parah! Ternyata Ini Toh Biang Kerok Minyakita Mahal

    Parah! Ternyata Ini Toh Biang Kerok Minyakita Mahal

    Tangerang

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan penyebab harga Minyakita masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga Minyakita di pasaran Rp 17.000/liter, padahal HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700/liter.

    Menurut Mendag harga Minyakita masih di atas HET lantaran pelaku usaha maupun distributor sendiri yang menaikkan harga. Padahal kata Mendag untuk ketersediaan barangnya cukup memenuhi kebutuhan masyarakat

    “Dari temuan di lapangan memang dari sisi menaikkan harga, karena barangnya ada semua. Kita sudah ke produsen semua sudah menyatakan barang cukup,” kata Mendag di Tangerang, Banten, Jumat (24/1).

    Mendag membeberkan harga MinyaKita yang masih tinggi berada di wilayah Banten, Aceh, Kalimantan Barat dan Papua. Sementara untuk wilayah Pulau Jawa dan Sumatera sebagian besar harga sudah sesuai HET.

    Adapun pada hari ini, ia bersama dengan Satgas Pangan Polri melakukan operasi pengawasan terhadap distributor di wilayah Tangerang, Banten. Dan nantinya akan melakukan hal serupa di wilayah yang harga MinyaKita masih tinggi.

    Dalam kegiatan hari ini, Mendag melakukan penyegelan gudang dan tempat produksi minyak goreng milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) yang berlokasi di Tangerang, Banten pada Jumat (24/1). Penyegelan ini dilakukan lantaran adanya sejumlah pelanggaran yang ditemukan.

    Mendag menyampaikan pelanggaran pertama yang dilakukan oleh PT NNI yakni Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) untuk MinyaKita telah habis masa berlakunya, namun perusahaan tetap melanjutkan produksi sehingga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kemudian, PT NNI tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk Minyakita namun masih memproduksi Minyakita. Selain itu tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 tentang Aktivitas Pengepakan sebagai syarat wajib repaker minyak goreng.

    “Selanjutnya melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” katanya.

    Lebih lanjut, Mendag menyampaikan PT NNI juga memproduksi minyaKita menggunakan minyak goreng non-DMO. Selain itu dalam proses produksi tersebut minyaKita yang diedarkan diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yakni kurang dari 1 liter.

    Kemudian PT NNI juga menawarkan harga MinyaKita ke pedagang eceran di atas HET. Di mana HET pada tingkat D2 harusnya Rp 14.500/liter untuk dijual ke pedagang eceran. Akan tetapi PT NNI menjual harga MinyaKita ke pedagang eceran Rp 15.500/liter.

    “Padahal HET ke konsumen itu Rp 15.700/liter ya sehingga harganya menjadi naik untuk di daerah Banten,” katanya.

    (hns/hns)

  • Harga Minyakita Belum Bisa Turun ke HET Rp 15.700/Liter, Kok Bisa?

    Harga Minyakita Belum Bisa Turun ke HET Rp 15.700/Liter, Kok Bisa?

    Tangerang

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku belum dapat memastikan harga Minyakita bisa turun ke harga eceran tertinggi (HET) pada periode puasa dan Lebaran.

    Namun, dia berjanji mendorong harga Minyakita berada di posisi lebih rendah dibandingkan saat ini Rp 17.000/liter. Sebagai informasi HET yang telah ditetapkan yakni Rp 15.700/liter.

    “Ya kita harus usahakan bersama Satgat Pangan Polri, dari TNI dan dari semua yang terkait kia akan melakukan kerja ya,” katanya di Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).

    salah satu cara menekan harga Minyakita lewat operasi pengawasan MinyaKita baik di tingkat produsen, distributor maupun ke pedagang di pasar.

    Terutama untuk wilayah masuk kategori ‘merah’ atau memiliki harga tinggi dibandingkan dengan daerah yakni wilayah Banten, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat dan Papua.

    Sebagai tambahan informasi, Mendag bersama Satgas Pangan melakukan tindakan penyegelan terhadap distributor nakal yang menjual MinyaKita lebih tinggi dari HET di wilayah Tangerang, Banten. Hal ini kata Mendag yang menyebabkan harga MinyaKita melambung tinggi.

    “Ya ini salah satunya ya kita mulai di Banten. Hingga Ramadan kita tidak akan berhenti melakukan operasi, melakukan pengawasan terhadap peredaran MinyaKita. Karena Banten termasuk yang tinggi harganya,” kata Mendag.

    “Setelah ini kita segera melakukan pengecekan ya nanti ke Kalimantan Barat, NTT dan wilayah timur lainnya,” tambahnya.

    Selain itu, ia juga akan mengawasi terkait dengan penjualan MinyaKita secara bundling. Penjualan dengan bundling ini yakni harus dibarengi membeli produk lainnya dari distributor kepada pedagang eceran.

    “Kita sudah melakukan pengawasan dan sebenarnya sudah lama itu nggak ada. Jadi tetap kita awasi, tapi sebenarnya sudah nggak ada lagi. Kemarin memang pernah ada sekali ya di daerah mana, tapi sudah kita tindak tegas,” katanya.

    Tonton juga Video: Waka Komisi VI DPR Buka Suara soal Rencana Kenaikan Harga Minyakita

    (hns/hns)

  • Mendag: Naiknya harga MinyaKita karena permainan harga di distributor

    Mendag: Naiknya harga MinyaKita karena permainan harga di distributor

    kita temukan gudang yang menjual atau distributor yang menjual harga seharusnya Rp14.500 dijual menjadi Rp15.500 (harga di tingkat pengecer)

    Tangerang (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan naiknya harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita disebabkan oleh distributor yang menaikkan harga di tingkat pengecer.

    Budi Santoso di Tangerang, Banten, Jumat, mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai melakukan operasi terhadap distributor-distributor MinyaKita di seluruh Indonesia, khususnya pada wilayah dengan harga MinyaKita yang tinggi atau di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

    Menurut Budi, ada dugaan distributor telah menaikkan harga di tingkat pengecer, sehingga harganya melambung saat sampai ke konsumen.

    “Nah ini kita mulai dari Banten ya, ternyata kita temukan gudang yang menjual atau distributor yang menjual harga yang seharusnya Rp14.500 dijual menjadi Rp15.500 (harga di tingkat pengecer) ya. Padahal harga HET ke konsumen itu Rp15.700 ya, sehingga harganya menjadi naik untuk di daerah Banten,” ujar Budi.

    Ia menjelaskan pasokan MinyaKita dari produsen tidak mengalami kendala dan distribusinya sesuai aturan. Namun, harga minyak goreng rakyat tersebut tak kunjung mengalami penurunan.

    Lebih lanjut, dugaan terkait permainan harga di tingkat distributor 2 (D2) kemungkinan terjadi di wilayah lain. Oleh karena itu, Mendag akan melakukan pengecekan di Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Indonesia bagian timur lainnya.

    “Kebanyakan memang dari teman-teman Satgas Pangan di lapangan, memang dari sisi harga, menaikkan harga. Karena barangnya ada semua, kita ke produsen semua sudah menyatakan barang cukup,” kata Mendag.

    Harga MinyaKita rata-rata secara nasional sebesar Rp17.000 per liter, sedangkan HET yang ditetapkan pemerintah Rp15.700 per liter.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) atas dugaan pelanggaran terkait dengan distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita, di Tangerang, Banten, Jumat.

    Budi mengatakan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Pangan, perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya untuk Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih memproduksi MinyaKita.

    “Tidak memiliki izin edar Badan POM untuk MinyaKita, namun masih memproduksi MinyaKita. Kemudian tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 82920 atau aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng,” ujar Budi.

    Lebih lanjut, perusahaan tersebut juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Selain itu, NNI yang dalam hal ini sebagai repacker atau Distributor 2 (D2) telah memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (DMO), serta memproduksi MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan, yakni kurang dari 1 liter.

    Dari hasil ekspose ini, ditemukan sebanyak 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus MinyaKita, dengan satu dus berisi 12 botol minyak berukuran 1 liter.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah Bahas Perluas Pasar UMKM ke Kancah Global

    Pemerintah Bahas Perluas Pasar UMKM ke Kancah Global

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Erick mengungkapkan, pertemuan ini membahas upaya Pemerintah khususnya sinergi antara Kementerian BUMN dan Kemendag, untuk mendorong kinerja dan perluasan pasar para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Erick berharap banyak UMKM yang melakukan kegiatan ekspor terhadap produk-produk yang dibuatnya.

    “Kami melihat potensi dari sinergi BUMN dengan Pak Mendag Budi, terutama bagaimana UMKM bisa go internasional ini kita coba maksimalkan,” ungkap Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Erick Thohir mengungkapkan, saat ini perusahaan pelat merah yang berada di bawah naungannya, masing-masing memiliki program kemitraan untuk para pelaku UMKM. Mitra binaan BUMN ini diperkirakan angkanya mencapai ribuan.

    Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan UMKM agar menjadi tangguh dan mandiri sekaligus memberikan multiplier effect bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat

    Pola pendampingan, pembinaan, pelatihan yang terarah serta pemberian fasilitas promosi, merupakan salah satu cara dalam mendampingi mitra binaan untuk berkembang.

    “Akses dari pasar UMKM ke depan tadi Pak Mendag memberikan arahan mungkin bisa dibawa ke internasional,” tukas Erick.

    Dalam kesempatan yang sama, Mendag Budi Santoso mengungkapkan, pihaknya memiliki program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor (UMKM Bisa Ekspor). Program yang digagasnya ini bagian tindak lanjut percepatan ekspor oleh UMKM.

    Diketahui, Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada 2029. Untuk mengakselerasi itu, Kemendag membidik ekspor nasional dapat tumbuh 7,1% pada 2025 hingga 9,6% pada 2029. Salah satu upayanya, yaitu melalui program UMKM Bisa Ekspor.

    Mendag menyampaikan, program UMKM Bisa Ekspor merupakan upaya mendorong lebih banyak UMKM untuk menjadi eksportir sehingga dapat memberi kontribusi bagi perekonomian nasional.

    Adapun, kerja sama ini bakal membuat UMKM dapat melakukan ekspor produknya ke berbagai negara. Hal ini juga bisa memanfaatkan atase atau pihak perdagangan dari Kemendag di berbagai negara.

    “Kita minta support, dukungan dari kementerian BUMN agar UMKM yang siap ekspor ini bisa berkolaborasi dengan program kami, UMKM bisa ekspor ini karena kita mempunyai perwakilan atase di 33 negara,” pungkasnya dalam menanggapi perluasan pasar UMKM di kancah global.
     

  • Mendag Ancam Pidanakan Distributor Minyakita yang Nakal, Hukumannya 5 Tahun Penjara – Halaman all

    Mendag Ancam Pidanakan Distributor Minyakita yang Nakal, Hukumannya 5 Tahun Penjara – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengancam akan mempidanakan distributor Minyakita yang nakal atau melanggar aturan.

    Budi berujar, akan mempidanakan jika distributor masih tetap melanggar aturan setelah ditegur oleh pemerintah, dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Sebab, ada beberapa aturan yang bisa dijeratkan kepada distributor nakal.

    Di antaranya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pelanggaran Standar Nasional Indonesia dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Lalu, Undang-Undang 8 Pasal 62 dengan hukuman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

    “Jadi aturannya sudah jelas ya. Nanti kita ingatkan dulu, kalau misalnya tetap, kita lakukan tindakan segera,” ujar Budi di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).

    Budi memastikan akan memperketat pengawasan karena sebentar lagi ada Hari Raya Imlek dan memasuki bulan Ramadhan.

    Karena itu, dia mengingatkan kepada distributor Minyakita untuk tidak melanggar aturan. Sebab, akan merugikan masyarakat yang ingin membeli Minyakita, tapi mendapati harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    “Pemerintah akan menindak tegas, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang berlaku,” tutur Budi.

    Hari ini, Jumat (24/1/2025), Kemendag melakukan penyegelan Gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Budi memaparkan, pelanggaran pertama terkait Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak goreng atau Minyakita telah habis masa berlaku.

    “Namun PT NNI masih memproduksi Minyakita sehingga melanggar peraturan atau ketentuan perundangan yang berlaku. Tidak memiliki izin edar BPOM untuk Minyakita, namun masih memproduksi Minyakita,” tutur Budi. 

    Pelanggaran kedua, tidak memiliki KBLI 82920 atau kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk aktivitas pengepakan

    “Sebagai syarat wajib repacker minyak goreng,” ujar Mendag.

    Pelanggaran ketiga, melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang setelah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO.

    Begitu juga bagi yang memproduksi Minyakita yang tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yaitu kurang dari 1 liter. 

    “Harga yang dijual Rp15.500 kan seharusnya yang dijual itu Rp14.500 ya karena dia repacker atau D2 (distributor lini dua) ya,” tutur Budi.

     

  • Mendag Ancam Pidanakan Distributor Minyakita yang Nakal, Hukumannya 5 Tahun Penjara – Halaman all

    Segel Gudang PT NNI di Banten, Kemendag Sita 7.800 Botol dan 275 Kardus Berisi Minyakita – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 7.800 botol dan 275 kardus berisi minyakita dari gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Mendag Budi Santoso berujar, selain melakukan penyegelan terhadap gudang PT NNI, pihaknya juga melakukan penyegelan terhadap minyak yang hendak diperjualbelikan oleh perusahaan produsen minyak goreng, dan repacker Minyakita tersebut.

    “Sekarang kita segel dulu barang-barangnya. Jumlah barang-barangnya atau jumlah Minyakita yang dilakukan pemasangan tertib minyaknya sebanyak 7.800 botol dan 275 dus, isinya adalah 12 liter,” ujar Budi di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).

    Budi mengingatkan kepada para pelaku usaha, untuk tidak melakukan pelanggaran, hingga merugikan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut bisa membuat harga Minyakita melambung di pasar atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    “Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Ini karena untuk kepentingan nasional, untuk kepentingan rakyat sehingga harga minyak terjangkau oleh masyarakat,” tutur Budi.

    Budi memastikan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan dinas yang membidangi perdagangan akan terus melakukan pengawasan. Terutama, untuk memastikan HET MinyaKita sesuai dengan regulasi dan menjaga kesediaan stok di pasar.

    “Sampai Ramadhan kita akan terus melakukan operasi, melakukan pengawasan terhadap peredaran Minyakita. Dari Pulau Jawa, Banten. Karena Banten termasuk yang tinggi harganya,” terang Budi.

    Diketahui, setidaknya sudah hampir delapan bulan harga Minyakita tak kunjung turun mendekati harga eceran tertinggi (HET) Minyakita di tingkat konsumen Rp 15.700 per liter. 

    Bahkan, Minyakita bersama minyak goreng premium dan curah telah enam kali berkontribusi terhadap inflasi 2024.

    Tingkat inflasi tahunan pada 2024 sebesar 1,57 persen. Minyak goreng menjadi komoditas ketiga yang berandil besar terhadap inflasi tersebut, yakni 0,11 persen.

    Badan Pusat Statistik mencatat harga rerata nasional Minyakita per pekan ketiga Januari 2025 sebesar Rp 17.502 per liter, minyak goreng curah Rp 17.708 per liter, dan minyak goreng premium Rp 21.596 per liter.

    Kenaikan harga berbagai jenis minyak goreng itu terjadi di 195 kabupaten/kota atau 56,96 persen wilayah di Indonesia. Harga tertinggi berada di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, yakni Rp 60.000 per liter.