Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Kemarin, pertumbuhan ekonomi hingga soal pemangkasan dana daerah

    Kemarin, pertumbuhan ekonomi hingga soal pemangkasan dana daerah

    Jakarta (ANTARA) – Berita seputar ekonomi kemarin masih menarik untuk dibaca hari ini, Kamis. Mulai dari pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun lalu sebesar 5,03 persen, pemanggilan tiga perusahaan terkait pagar laut Bekasi, mitigasi dampak kebijakan Donald Trump, strategi efisiensi, serta pemangkasan dana transfer daerah.

    Berikut beritanya:

    BPS catat PDB per kapita Indonesia 2024 naik jadi Rp78,62 juta

    Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan bahwa nilai Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita Indonesia meningkat menjadi Rp78,62 juta pada 2024 dari Rp75 juta pada 2023.

    “PDB per kapita tahun 2024 adalah sebesar Rp78,62 juta atau sebesar 4.960,33 dolar AS per kapita,” kata Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Rabu.

    PDB per kapita menjadi salah satu indikator tidak langsung dari besaran pendapatan per kapita, sehingga sering digunakan untuk menilai tingkat kemakmuran suatu wilayah.

    Baca selengkapnya

    Nusron panggil perusahaan pagar laut Bekasi, minta batalkan sertifikat

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, minggu depan ia memanggil tiga perusahaan yang terkait dengan pagar laut di perairan Bekasi untuk meminta pembatalan sertifikat kepemilikan di ruang laut tersebut.

    Ketiga perusahaan itu yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

    “Kami akan panggil ajak negosiasi. Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan. Kalau dia tidak mau proses pembatalan, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut. Saya bilang kan saya anggap itu tanah musnah. Karena memang faktanya,” kata Nusron di Jakarta Rabu.

    Baca selengkapnya

    Mendag: Diversifikasi produk jadi strategi hadapi kebijakan Trump

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan pemerintah akan menyusun strategi sebagai langkah antisipasi apabila Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menerapkan kebijakan menaikkan tarif Bea Masuk impor terhadap produk-produk dari luar negeri.

    Budi Santoso menyampaikan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Indonesia adalah melakukan diversifikasi produk.

    Baca selengkapnya

    Kementerian UMKM: Efisiensi anggaran tak pengaruhi hapus utang UMKM

    Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Adha Damanik menyampaikan bahwa efisiensi anggaran tidak memengaruhi kebijakan hapus piutang macet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    “Tidak, tidak ada (pengaruh). Itu (hapus utang) menjadi prioritas kami,” ucap Riza ketika ditemui setelah menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VII di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya

    Sri Mulyani pangkas dana transfer ke daerah Rp50,59 triliun

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang merinci pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun.

    Beleid itu menetapkan penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 sebagaimana arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

    Baca selengkapnya

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kejagung Sebut Bos PT Kebun Tebu Mas Minta Tom Lembong Setujui Izin Impor Gula 110.000 Ton

    Kejagung Sebut Bos PT Kebun Tebu Mas Minta Tom Lembong Setujui Izin Impor Gula 110.000 Ton

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran tersangka Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan ASB selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas (KTM) diduga mengajukan permohonan impor gula kristal mentah (GKM) 110.000 ton pada (7/6/2016).

    “Pada 7 Juni 2016, tersangka ASB selaku direktur utama PT KTM, mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 110.000 ton,” ujarnya di Kejagung, Rabu (5/2/2025).

    Dia menambahkan, permohonan itu kemudian disetujui oleh eks Mendag Tom Lembong. Ratusan ribu GKM itu diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

    Namun, kata Harli, persetujuan impor gula itu dilakukan tanpa pembahasan dengan Kemenko Perekonomian. Bahkan, persetujuan impor gula itu dilakukan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

    “Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kemenperin yang seharusnya sesuai Pasal 6 Permendag No.117/2015, yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Persetujuan Impor,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

    Kemudian, sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta. Dugaannya, sembilan orang itu beserta Tom dan Charles diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

  • Kejagung Tangkap Ali Sandjaja, Buronan Kasus Impor Gula yang Libatkan Tom Lembong – Halaman all

    Kejagung Tangkap Ali Sandjaja, Buronan Kasus Impor Gula yang Libatkan Tom Lembong – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur PT Kebun Tebu Mas  (PT KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo alias ASB usai sebelumnya sempat buron setelah ditetapkan tersangka kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang melibatkan Tom Lembong.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Ali Sandjaja Boedidarmo tampak tiba di Gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 19.36 WIB dengan dikawal ketat oleh tim penyidik.

    Pada saat tiba di Gedung Kartika, Ali yang mengenakan jaket hitam dan bertopi hanya tertunduk saat digiring masuk ke dalam gedung.

    Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan bahwa sosok yang dibawa penyidik merupakan ASB.

    “Iya ASB, Dirut PT KTM,” ucap Harli pada Rabu (5/2/2025).

    Meski begitu belum diketahui di mana lokasi pasti penangkapan ASB.

    Kejagung sendiri baru akan menggelar konferensi pers guna menyampaikan perkembangan penanganan perkara kasus impor gula.

    Terkait kasus ini selain ASB yang sempat buron, Kejagung juga telah menangkap buronan kasus impor gula yakni Direktur Utama PT BSI berinisial HAT.

    HAT ditangkap oleh Kejagung pada 21 Januari 2025 lalu di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

    Perihal perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka kasus importasi gula yang sebelumnya melibatkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan, sembilan tersangka ini berperan sebagai importir sekaligus mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

    “Tim penyidik Kejaksaan Agung telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin (20/1/2025).

    Adapun sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

    Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka kata Qohar, tujuh dari sembilan orang itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

    “Sedangkan dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama HAT dan atas nama ASB saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik,” katanya.

    Kepada sembilan tersangka penyidik pun menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kejagung pun telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

    Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

    Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

    Selain itu, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

    Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

    Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.

    PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

    Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. 

    CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu sebesar Rp 105 per kilogram.

  • Revisi Permendag 8/2024 tentang Impor Ditargetkan Rampung Bulan Ini – Halaman all

    Revisi Permendag 8/2024 tentang Impor Ditargetkan Rampung Bulan Ini – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso tengah membahas soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

    Budi memastikan saat ini revisi tengah dibahas, dan tengah ditargetkan rampung pada Februari 2025. Dia juga memastikan akan membahas aturan soal pakaian jadi hingga singkong. Untuk singkong, kata Budi, tetap diperbolehkan impor namun harus rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

    “Secepatnya, karena sedang berjalan. Nanti bareng-bareng soal pakaian jadi, singkong. Februari sudah selesai,” ujar Budi di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

    Budi berujar, barang impor ilegal tentu dilarang. Karena itu, aturan mengenai impor juga perlu diperketat sehingga tidak memudahkan yang ilegal masuk ke dalam negeri.

    “Kita membuat aturan yang benar jangan kita membuat aturan yang longgar biar ilegal masuk, jangan. Ilegal jangan. Aturan harus benar,” tutur Budi.

    Saat ini, kata Budi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan diskusi dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Perindustrian, serta perwakilan dari industri hulu dan hilir serta konsumen, untuk melakukan evaluasi.

    “Permendag mengenai impor bisa dievaluasi setiap saat. Namun, cara evaluasinya itu tadi kita mengundang perwakilan dari industri, hulu, hilir, konsumen, melakukan FGD. Jadi nanti hasilnya seperti apa. Ini masih pembahasan terutama untuk pakaian jadi. Pakaian jadi masih dibahas. FGD masih berjalan terus solusinya seperti apa belum ditetapkan,” ucap Budi.

    Diketahui, aturan mengenai impor tersebut disinyalir jadi penyebab volume impor tekstil meningkat 4,29 persen secara bulanan pada Mei 2024, mencapai 194.870 ton. Hingga menyebabkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal mengalami penurunan permintaan, terutama dari segmen garmen.

  • Kejagung Tahan Bos PT Kebun Tebu Mas di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Kejagung Tahan Bos PT Kebun Tebu Mas di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), ASB dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2026 di Kementerian Perdagangan.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penahanan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian terhadap ASB. Adapun, ASB sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

    “Pada malam hari ini penyidik jajaran Jampidsus berketetapan untuk melakukan tindakan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial ASB selaku Dirut PT KTM,” ujarnya di Kejagung, Rabu (5/2/2025).

    Dia menjelaskan, sejatinya ASB diperiksa sekaligus ditahan dengan sembilan tersangka bos swasta sebelumnya. Namun, usut punya usut, kondisi kesehatan ASB tidak memungkinkan untuk hadir pada pemanggilan di Kejagung.

    Ali yang dirawat di RSPAD Jakarta, kemudian dilimpahkan ke RS Adhyaksa untuk dilakukan pemeriksaan. Singkatnya, setelah dinyatakan pulih, Ali kemudian dibawa ke Kejagung untuk menjalani penahanan.

    “Hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai tsk oleh penyidik dan malam hari ini yang bersangkutan, ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” jelasnya.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

    Kemudian, sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta. Dugaannya, sembilan orang itu beserta Tom dan Charles diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

  • Kemendag sita barang impor tekstil dan pakaian senilai Rp8,3 miliar

    Kemendag sita barang impor tekstil dan pakaian senilai Rp8,3 miliar

    ANTARA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Keamanan Laut RI dan Badan Intelijen Strategis TNI menyita barang impor senilai Rp8,3 miliar. Di Jakarta, Rabu (5/2), Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan barang impor ilegal tersebut berupa pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan. (Setyanka Harviana Putri/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)

  • Kejagung Tangkap 1 Buron Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Kejagung Tangkap 1 Buron Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Jakarta

    Kejaksaaan Agung menangkap satu buron kasus impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Buron itu adalah Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM).

    “Iya ASB, Dirut PT KTM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (5/2/2025).

    Harli belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penangkapan Ali. Saat ini, Ali masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI.

    Ali sempat berstatus buron Kejagung di kasus ini. Kejagung juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada Ali sebelum akhirnya ditangkap hari ini.

    Kejagung sebelumnya telah mengungkap tersangka baru di kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong. Ada sembilan orang yang ditetapkan tersangka.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan. Maka tim penyidikan Kejagung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka sebagai berikut,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/1).

    Dalam kasus ini, Kejagung telah terlebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus. Dengan adanya 2 tersangka baru, total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang. Berikut detailnya:

    1. Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan tahun 2015-2016
    2. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
    3. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016
    4. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024
    5. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016
    6. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016
    7. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016
    8. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)

    9. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM)
    10. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)
    11. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016

    (mib/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pemerintah Gagalkan Peredaran Produk Tekstil Ilegal Diduga dari China, Nilainya Mencapai Rp 8,3 Miliar

    Pemerintah Gagalkan Peredaran Produk Tekstil Ilegal Diduga dari China, Nilainya Mencapai Rp 8,3 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah menggagalkan peredaran produk tekstil yang diduga ilegal dan berasal dari China. Peredaran barang ilegal itu merupakan hasil kolaborasi antara tim Kementerian Perdagangan, Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta Badan Intelejen Strategis TNI (BAIS).

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, barang tekstil yang dimaksud berupa pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan. Barang tersebut diduga masuk melewati jalur perbatasan di Kalimantan.

    Total barang yang berhasil diamankan sebanyak 1.663 koli dengan nilai total dari barang ilegal berkisar Rp 8,3 miliar.

    “Perkiraan nilai barang pengawasan sebesar Rp 8,3 miliar berupa balpres impor yang berisi pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan yang diduga ilegal sebanyak 1.663 koli,” ungkap Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

    Adapun, penggagalan penyelundupan produk tekstil ilegal China itu dilakukan di dua tempat, yakni di Surabaya (Jawa Timur) dan Subang (Jawa Barat).

    Budi mengungkapkan, praktik penyelundupan ini Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

    Kemudian yang kedua, telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor.

    Mengusung Program Asta Cita Prabowo Subianto, Budi mengungkapkan penyelundupan ini harus diberantas sampai ke akar-akarnya, karena berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri dan menimbulkan dampak negatif bagi pasar lokal, yang juga akan merugikan penerimaan negara.

    Penyelundupan balpres pakaian bekas ilegal yang marak ini akan menimbulkan multiplier effect, seperti banyaknya pabrik garmen yang tutup, terjadinya PHK, meningkatnya angka pengangguran, serta membuat UMKM tidak bisa bersaing.

    Budi mengungkapkan, terdapat beberapa sanksi yang bakal diberikan importir barang tersebut, yakni dapat berupa sanksi administrasi berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.

    “Terhadap pelaku usaha dalam hal ini importir, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan atau pencabutan perizinan berusaha,” pungkasnya dalam menanggapi produk tekstil ilegal China.

  • Mendag: Diversifikasi produk jadi strategi hadapi kebijakan Trump

    Mendag: Diversifikasi produk jadi strategi hadapi kebijakan Trump

    Kita sudah ngomong-ngomong dengan pelaku usaha, bagaimana kita masuk diversifikasi produk. Kita harus pertahankan surplus kita

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan pemerintah akan menyusun strategi sebagai langkah antisipasi apabila Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menerapkan kebijakan menaikkan tarif Bea Masuk impor terhadap produk-produk dari luar negeri.

    Budi Santoso menyampaikan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Indonesia adalah melakukan diversifikasi produk.

    “Yang penting sekarang gini, kan kalau Trump itu penginnya kan ada industri ke sana gitu kan. Terus ya kita harus diversifikasi produk, terutama produk-produk yang tidak diproduksi di sana,” ujar Budi di Jakarta, Rabu.

    Menurut Budi, Amerika Serikat masih menjadi negara nomor satu sebagai penyumbang surplus, yakni sebesar 16,84 miliar dolar AS, kemudian disusul India 15,39 miliar dolar AS dan Filipina 8,85 miliar dolar AS.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan telah berdiskusi dengan para pelaku usaha untuk melakukan diversifikasi produk guna mempertahankan surplus.

    “Kita sekarang sudah ngomong-ngomong dengan pelaku usaha, bagaimana kita masuk diversifikasi produk. Kita harus pertahankan surplus kita,” katanya.

    Sebelumnya, Mendag menyatakan Indonesia siap menghadapi dampak dari potensi perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dengan China.

    “Itu kan udah isu dari dulu, kita siap saja ya,” kata Budi di Jakarta, Rabu (15/1).

    Potensi perang dagang antara Amerika Serikat dan China diprediksi akan muncul setelah Donald Trump resmi menjadi Presiden AS.

    Trump diketahui mengusulkan kebijakan tarif 100 persen untuk negara anggota BRICS dan kenaikan tarif sebesar 60 persen pada produk China, yang berpotensi meningkatkan ketegangan geopolitik dan disrupsi rantai pasok global.

    Budi menyampaikan salah satu kunci mempertahankan perekonomian di tengah ketegangan tersebut adalah dengan meningkatkan daya saing.

    Menurut dia, daya saing yang kuat akan membuat Indonesia dilirik oleh negara-negara lain karena unggul untuk perdagangan barang dan jasa.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendag Budi Pastikan Target Ekspor Indonesia Tetap Meski Ada Pemangkasan Anggaran – Page 3

    Mendag Budi Pastikan Target Ekspor Indonesia Tetap Meski Ada Pemangkasan Anggaran – Page 3

    Dalam kebijakan tersebut, ditetapkan 16 pos belanja yang akan dilakukan efisiensi anggaran sebagai berikut: 

    -Alat tulis kantor (ATK) 90 persen

    -Kegiatan seremonial 56,9 persen; 

    -Rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen

    -Kajian dan analisis 51,5 persen

    -Diklat dan bimtek 29 persen

    -Honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen

    -Percetakan dan suvenir 75,9 persen

    -Sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen

    -Lisensi aplikasi 21,6 persen

    -Jasa konsultan 45,7 persen

    -Bantuan pemerintah 16,7 persen

    -Pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen

    -Perjalanan dinas 53,9 persen

    -Peralatan dan mesin 28 persen

    -Infrastruktur 34,3 persen

    -Belanja lainnya 59,1 persen

    Bagaimana Mekanismenya? 

    Untuk mekanismenya, menteri/pimpinan lembaga dapat melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan. Efisiensi itu mencakup belanja operasional dan non-operasional.

    Menkeu pun meminta menteri/pemimpin lembaga untuk memprioritaskan efisiensi terhadap anggaran di luar yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping (kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025), penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara TA 2025, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

    Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025 

    Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.