Kementrian Lembaga: Kemendag

  • 5 Negara Larang Model AI China DeepSeek, RI Mulai Kaji

    5 Negara Larang Model AI China DeepSeek, RI Mulai Kaji

    Bisnis.com, JAKARTA  — Amerika Serikat, Australia, Italia, Irlandia, dan Korea Selatan secara tegas menolak model milik China DeepSeek. Sementara itu Indonesia terus melakukan kajian atas teknologi ini. 

    Badan intelijen Korea Selatan menuduh aplikasi AI Tiongkok DeepSeek “berlebihan” dalam mengumpulkan data pribadi dan menggunakan semua data masukan untuk melatih dirinya sendiri.

    BIN Korea Selatan telah mengirimkan pemberitahuan resmi ke instansi pemerintah Korea Selatan minggu lalu yang mendesak mereka untuk mengambil tindakan pencegahan keamanan terhadap aplikasi kecerdasan buatan tersebut.

    Korea Selatan masuk ke dalam negara-negara yang menolak DeepSeek, dan menganggap teknologi tersebut sebagai ancaman. 

    Ancaman tersebut juga disadari oleh Australia dan Amerika Serikat. Kedua negara menegaskan melarang penggunaan DeepSeek. Di Eropa, Italia juga menerapkan kebijakan yang sama. 

    5 Negara

    Pemerintah Australia mengumumkan larangan penggunaan aplikasi kecerdasan buatan (AI) DeepSeek pada seluruh perangkat dan sistem milik pemerintah.

    Pelarangan ini dilakukan dengan alasan kekhawatiran terkait potensi risiko keamanan yang ditimbulkan oleh perusahaan rintisan kecerdasan buatan (AI) asal China tersebut.

    Melansir dari Reuters, Kamis (6/2/2025) Sekretaris Departemen Dalam Negeri Australia mengeluarkan arahan yang mewajibkan semua badan pemerintah untuk menghentikan penggunaan atau pemasangan produk, aplikasi, dan layanan web DeepSeek.

    Perintah tersebut juga mencakup perintah untuk menghapus semua contoh produk dan layanan DeepSeek yang sudah terpasang di perangkat pemerintah.

    Tampilan muka DeepSeekPerbesar

    Menteri Dalam Negeri, Tony Burke, menjelaskan bahwa DeepSeek menimbulkan risiko yang tidak dapat diterima bagi teknologi yang digunakan oleh pemerintah, dan larangan ini diberlakukan untuk melindungi keamanan nasional serta kepentingan Australia.

    Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan terhadap data dan infrastruktur kritis negara.

    Adapun pelarangan DeepSeek ini bukan terjadi di Australia saja. Sebelumnya Gedung Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS), Pentagon, juga memblokir akses jaringannya ke model kecerdasan buatan DeepSeek setelah data sejumlah karyawan mereka yang tersangkut di peladen atau server China.

    Tidak hanya itu, kekhawatiran terhadap Deepseek juga diperlihatkan oleh negara-negara di Eropa.

    Pemerintah Italia dan Irlandia mengirim surat kepada Deepseek meminta pertanggungjawaban atas pengelolaan data pengguna yang dilakukan platform kecerdasan buatan (AI) asal China tersebut.

    Terakhir, Korea Selatan telah memblokir akses ke layanan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) DeepSeek dari perangkat pemerintah karena masalah keamanan. 

    Kantor Berita Yonhap pada Kamis (6/2/2025) melaporkan Kementerian pertahanan, Kementerian luar negeri, dan Kementerian perdagangan Korea Selatan telah membatasi akses pejabat ke layanan tersebut di komputer pemerintah, berdasarkan informasi dari beberapa sumber yang tidak disebutkan namanya. 

    Kementerian pertahanan mengatakan kepada Bloomberg bahwa mereka telah mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan pada komputer yang digunakan di tempat kerja karena masalah keamanan dan teknis atas layanan AI generatif.

    Berikut daftar negara yang memblokir DeepSeek:

    1. Amerika Serikat
    2. Irlandia
    3. Italia
    4. Australia
    5. Korea Selatan

    RI Kaji 

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih mengkaji mengenai model kecerdasan buatan (AI) asal China DeepSeek. Regulator belum melihat sebagai ancaman dan menduga larangan sejumlah negara terkait persaingan bisnis. 

    Pelaksana Tugas Kepala Pusat Kebijakan Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia Oki Suryowahono mengatakan hingga saat ini pemerintah belum melarang DeepSeek sebagaimana yang terjadi di negara-negara Eropa seperti Italia. 

    Komdigi juga tidak melihat sebagai ancaman. Konten-konten yang berada di platform tersebut masih aman. Kendati demikian, Komdigi berjanji akan terus memantau perkembangan DeepSeek. Jika ada aturan baru berupa larangan, Komdigi segera mengambil langkah tegas. 

    “Sampai saat ini tidak menjadi konten yang dilarang, jadi kita masih kaji, masih wait and see ya, sampai kemudian memang diputuskan secara aturan, secara legal, bahwa ini memang melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku di Indonesia. Sampai itu dibutuhkan, itu barulah kami punya kewajiban untuk memblokir, atau mencegah peredaran dari DeepSeek,” kata Oki kepada Bisnis, Selasa (11/2/2025). 

    Oki mengaku pemerintah sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan terhadap DeepSeek. Komdigi belum mengetahui posisi DeepSeek. Sebagai ancaman atau justru korban kampanye negatif kompetitor mereka. 

    “Kami tidak tahu ada masalah apa antara DeepSeek ini dengan pengguna kompetitornya. Yang pasti kami harus hati-hati. Jangan sampai kita juga terlalu gegabah gitu ya, tiba-tiba memblok DeepSeek padahal ada banyak juga orang yang terbantu dengan DeepSeek,” kata Oki. 

  • Tom Lembong Harap Segera Diadili, Said Didu Bilang Kasusnya untuk Menutup Mulut Terkait Mafia Tambang dan Hilirisasi Nikel

    Tom Lembong Harap Segera Diadili, Said Didu Bilang Kasusnya untuk Menutup Mulut Terkait Mafia Tambang dan Hilirisasi Nikel

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kini dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejari Jakarta Pusat.

    Penyerahan berkas dan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan itu dilakukan pada 14 Februari 2025 kemarin.

    Saat dilimpahkan, Tom Lembong sempat tampak kesal karena seperti dihalangi berbicara kepada awak media oleh petugas Kejaksaan.

    “Saya punya hak yah untuk berbicara,” kata Tom Lembong saat ingin berbicara dengan wartawan.

    Tom Lembong sendiri sudah ditahan selama tiga bulan. Dia mengaku kasus ini agak lama diproses.

    “Pokoknya kami mengharapkan profesionalisme dari kejaksaan. Saya punya hak untuk berbicara yah. Kita terus kooperatif supaya kondusif. Jadi bagi saya ini prosesnya agak lama yah,” tuturnya.

    “Sprindik terbitnya Oktober tahun 2023. Katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan. Saya sudah ditahan tiga bulan, jadi buat saya agak lama yah prosesnya. Tentu saja kebenaran terungkap,” lanjutnya.

    Merespons hal tersebut, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu memberikan komentar.

    Dia menyatakan, penahanan Tom Lembong untuk menutup mulut terkait mafia tambang dan hilirisasi nikel.

    “Info yang saya dapat bahwa penahanan @tomlembong adalah untuk menutup mulut terkait mafia tambang dan hilirisasi nikel yang beliau ketahui secara rinci,” ungkap Said Didu dalan akun X, pribadinya, Sabtu, (15/2/2025).

    Menurutnya, penahanan Tom Lembong dalam kasus izin impor hanya kesalahan yang dicari-cari.

    “Izin impor gula hanya kesalahan yang dicari-cari,” tandas pria kelahiran Pinrang Sulsel ini. (*)

  • Kasus Impor Gula Segera Disidangkan, Tom Lembong Beri Pernyataan Mengejutkan

    Kasus Impor Gula Segera Disidangkan, Tom Lembong Beri Pernyataan Mengejutkan

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat, 14 Februari 2025.

    Dua tersangka itu adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS).

    “Terhadap Tersangka TTL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Tersangka CS dilakukan penahananselama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara SalembaCabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat, 14 Februari 2025.

    Harli mengungkapkan peran Tom Lembong dan Charles Sitorus dalam kasus ini. Adapun Tom Lembong, tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antarKementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan surat pengakuan Impor atau persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015 sampak 2016 kepada sembilan perusahan gula swasta.

    Kemudian, kata Harli, Tom Lembong memberikan pengakuan sebagai importir produsen atau persetujuan impor pada periode 2015-2016, untuk mengimpor gula kristal merah yang nantinya diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

    “Padahal mengetahui perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” tutur Harli.

    Selanjutnya pada 2015 Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal merah kepada perusahan gula swasta untuk diolah menjadi GKP dilakukan saat produksi GKP di dalam negeri mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKP tersebut terjadi pada musim giling.

    Lalu, Tom Lembong memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerjasama dengan produsen gula rafinasi. Hal itu dilakukan karena sebelumnya Charles Sitorus bersama-sama para direktur sembilan perusahaan gula swasta telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

    Dalam proses penyidikan kasus ini, Kejagung kemudian menetapkan tersangka lainnya sebanyak sembilan orang. Perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Angka tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP RI.

    “Bahwa dengan adanya importasi gula yang dilakukansecara melawan hukum pada Kemnterian Perdagangan RI tahun 2015 s.d 2016 tersebut telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar,” ujar Harli.

    Tom Lembong Siap Jalani Persidangan

    Dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka ini maka Tom Lembong dan Charles Sitorus akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tom Lembong menyatakan siap menjalani persidangan.

    “Pelimpahan berkas ke jaksa penuntut. Harus selalu siap,” kata Tom Lembong.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wamen ESDM Yuliot Sebut Permintaan Freeport Perpanjang Izin Ekspor Masih Dievaluasi – Halaman all

    Wamen ESDM Yuliot Sebut Permintaan Freeport Perpanjang Izin Ekspor Masih Dievaluasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan perkembangan terbaru mengenai permintaan PT Freeport Indonesia untuk mendapatkan relaksasi dalam izin ekspor konsentrat tembaga pada tahun ini.

    Yuliot menjelaskan, untuk permintaan relaksasi ekspor, pemerintah masih memerlukan adanya evaluasi.

    Evaluasi dilakukan terhadap situasi pada 14 Oktober 2024, apakah dapat dianggap sebagai kondisi kahar, yaitu situasi yang tidak dapat diprediksi dan berada di luar kendali, atau tidak.

    Kondisi pada 14 Oktober 2024 yang dimaksud adalah kebakaran di smelter milik Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Jawa Timur.

    Penetapan kondisi kahar ini harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

    “Misalnya ini kan kecelakaan, apakah ini dari pihak kepolisian itu menetapkan bahwa ini tidak ada kesengajaan atau ini dampak yang lain, motif lain, terhadap ini terhentinya kegiatan,” kata Yuliot ketika ditemui di kantornya, Jumat (14/2/2025).

    Yuliot menambahkan bahwa penting juga untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak terhenti, karena hal itu bisa berdampak pada pendapatan negara dan daerah.

    Oleh karena itu, akan ada evaluasi lebih lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan.

    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian disebut telah menugaskan Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan untuk memantau kondisi Freeport.

    Hal itu dalam rangka memungkinkan adanya pemberian perpanjangan ekspor dari konsentrat yang sudah disiapkan oleh Freeport.

    Ia juga mengatakan bahwa akan diadakan rapat koordinasi (rakor) atau rapat terbatas (ratas) untuk membahas apakah relaksasi ekspor bisa diberikan kepada Freeport.

    “Yang mengusulkan ratas adalah Kementerian Perekonomian,” ucap Yuliot ketika ditanya kapan rakor atau ratas tersebut akan diselenggarakan.

    Sebagai informasi, dikutip dari Kompas.com, Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan larangan ekspor konsentrat tembaga mulai Juni 2024.

    Namun, larangan ini kemudian direlaksasi hingga 31 Desember 2024 melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024.

    Relaksasi ini diberikan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) karena pembangunan smelter keduanya belum selesai.

    Jelang berakhirnya relaksasi, PT Freeport mengajukan perpanjangan.

    Namun, pada 1 Januari 2025, pemerintah secara resmi memberlakukan larangan ekspor konsentrat tembaga, seperti yang diatur dalam Permendag 10/2024.

    Dalam aturan tersebut, sejumlah mineral, termasuk konsentrat tembaga, dilarang untuk diekspor mulai 2025.

    Aturan larangan ekspor ini merujuk pada Permen ESDM 6/2024. Jika tidak ada perubahan pada Permen ESDM, maka daftar mineral yang dilarang ekspor tidak akan berubah pada Permendag 10/2024. 

  • Perkuat Perdagangan Nikel, Bappebti Rencana Bentuk Harga Acu

    Perkuat Perdagangan Nikel, Bappebti Rencana Bentuk Harga Acu

    Jakarta, 31 Januari 2025 – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana membentuk harga acuan nikel untuk mengoptimalkan perdagangan nikel melalui Bursa Berjangka di Indonesia.

    Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengatakan, sebagai produsen sekaligus pemilik Cadangan Nikel terbesar di dunia, Indonesia harus mengoptimalkan perdagangan nikel untuk meningkatkan pendapatan negara.

    “Saat ini, harga nikel masih mengacu pada bursa luar negeri sehingga diperlukan harga referensi sendiri. Salah satu instrumen untuk mewujudkannya adalah melalui Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK),” kataTirta dikutip dari keterangan resmi, Jumat (14/2). 

    Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong hilirisasi, penguatan pasar dalam negeri, peningkatan pasar ekspor, serta menumbuhkan lebih banyak pelaku usaha.

    Semula, nikel banyak digunakan sebagai bahan baku baja tahan karat. Namun, seiring perkembangan teknologi, penggunaannya semakin luas, terutama dalam industri baterai kendaraan listrik. Pun dari sisi harga, nikel tergolong komoditas dengan tingkat fluktuasi tinggi.

    Berdasarkan data United States Geological Survey, produksi nikel Indonesia mencapai 1,8 juta ton dari total 3,6 juta ton produksi nikel dunia pada 2023. Adapun komoditas ini tersebar di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara, memposisikan Indonesia sebagai produsen  terbesar di dunia.

    Data Kementerian Perdagangan juga menunjukkan, Indonesia merupakan eksportir nikel terbesar di dunia. Sementara itu, negara tujuan utama ekspor nikel Indonesia adalah Tiongkok, Jepang, Norwegia, Belanda, dan Korea Selatan. 

    Dosen Fakultas Pertambangan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Tenaga Ahli Bappebti Veriyadi menyampaikan, Indonesia saat ini berkontribusi sebesar 55 persen dari produksi nikel primer dunia. 

    Kendati demikian, apabila Indonesia ingin menjadi salah satu pemain di bursa berjangka. Maka perlu harga yang ditetapkan harus transparan, dapat diamati (observable price), dan mencerminkan kondisi fisik komoditas. Proses penetapan harga ini melibatkan berbagai pihak, seperti pembeli, penjual, pedagang (trader), dan lembaga keuangan. 

    Tantangan yang dihadapi adalah kemungkinan adanya harga premium, mengingat nikel sebagai komoditas yang terkonsentrasi secara geografis sering terpengaruh isu-isu geopolitik.

    Untuk ddiketahui saat ini, Indonesia memiliki 395 izin usaha penambangan (IUP) nikel dengan pabrik olahan nikel untuk pirometalurgi sebanyak 49 perusahaan dan hidrometalurgi sejumlah enam perusahaan. Adapun perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi pembangunan pabrik peleburan (smelter) nikel berjumlah 40 perusahaan.

  • 5
                    
                        Thomas Lembong Mengeluh: Saya Sudah Ditahan Tiga Bulan…
                        Nasional

    5 Thomas Lembong Mengeluh: Saya Sudah Ditahan Tiga Bulan… Nasional

    Thomas Lembong Mengeluh: Saya Sudah Ditahan Tiga Bulan…
    Editor
    KOMPAS.com
    – Thomas Trikasih Lembong mengeluh atas proses hukum dirinya yang dinilai terlalu lama di Kejaksaan Agung.
    “Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya,” ucap Thomas, di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/2/2025).
    Thomas Lembong
    adalah tersangka kasus dugaan
    korupsi
    importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
    Pada Jumat, Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili.
    Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga melimpahkan Charles Sitorus beserta barang buktinya dalam proses pelimpahan tahap II tersebut.
    Saat ditanya wartawan mengenai harapan usai berkas perkaranya dilimpahkan, Thomas Lembong ingin kebenaran segera terungkap di pengadilan.
    “Tentunya, tetap saja kebenaran. Supaya kebenaran terungkap,” ujar dia.
    Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, pada hari Jumat ini, pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula atas nama Tom Lembong dan Charles Sitorus.
    Usai dilimpahkan, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 14 Februari 2025 sampai dengan 5 Maret 2025.
    “Untuk TTL (Thomas Lembong), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Safrianto.
    “Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” lanjut dia.
    Surat dakwaan yang dipersiapkan akan diserahkan dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana
    Korupsi
    pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Kejagung sendiri diketahui telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut.
    Dua di antaranya adalah Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
    Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
    Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Takut Dihajar Sanksi Trump, Brasil dan India Tolak Peluncuran Mata Uang BRICS – Halaman all

    Takut Dihajar Sanksi Trump, Brasil dan India Tolak Peluncuran Mata Uang BRICS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BRASILIA – Pemerintah Brasil menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mendukung agenda peluncuran mata uang baru BRICS bagi kelompok ekonomi berkembang utama itu.

    Hal ini diungkap oleh empat pejabat pemerintah setempat dengan tujuan mengurangi ketegangan yang terjadi antara Brasil dengan AS.

    Dalam keterangan resmi yang dikutip dari Reuters, pejabat Brasil mengungkap bahwa mereka tidak mendukung penciptaan mata uang bersama di antara sembilan negara yang tergabung dalam BRICS.

    Meski begitu Kepemimpinan BRICS Brasil tahun ini akan fokus pada pelonggaran pembayaran internasional dengan cara mempelajari teknologi seperti blockchain dan menghubungkan sistem pembayaran untuk memangkas biaya transaksi.

    Mengikuti standar yang ditetapkan oleh badan multilateral seperti Bank for International Settlements (BIS).

    Senada dengan Brasil, pemerintah India turut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengupayakan pembentukan mata uang bersama BRICS. India berkomitmen untuk meningkatkan upaya perdagangan dalam mata uang lokal mereka.

    “India tidak mendukung segala bentuk mata uang BRICS. India tidak ingin berbagi mata uang yang sama dengan China,” jelas Menteri Perdagangan Persatuan India, Piyush Goyal,

    Upaya ini dilakukan Brasil dan India  untuk menghindari sanksi tarif yang selama ini digembar-gemborkan Presiden AS Donald Trump.

    Dimana Trump mengancam akan mengenakan tarif 100 persen ke anggota Koalisi ekonomi dunia termasuk diantaranya Brazil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan (BRICS) apabila negara-negara itu nekat merilis mata uang baru dengan tujuan menyingkirkan Dolar AS dari perdagangan dan investasi pasar global.

     “Kami akan meminta komitmen dari negara-negara yang tampaknya bermusuhan ini bahwa mereka tidak akan menciptakan mata uang BRICS yang baru atau mendukung mata uang lain untuk menggantikan Dolar AS yang perkasa atau mereka akan kena tarif 100 persen,” Kata Trump dalam unggahannya di Truth Social, dikutip dari DW.

    Sejauh ini negara-negara BRICS belum memiliki mata uang digital spesifik mereka sendiri, akan tetapi sistem pembayaran berbasis blockchain BRICS sedang dalam tahap pengerjaan.

    Platform ini nantinya akan menghubungkan sistem keuangan negara-negara anggota menggunakan gateway pembayaran untuk penyelesaian dalam mata uang digital bank sentral.

    Awalnya penggunaan mata uang ini hanya diberlakukan untuk perdagangan negara anggota BRICS, namun kemudian berkembang luas, dengan masuknya Mesir, Ethiopia, Iran, dan Uni Emirat Arab dan terakhir Indonesia yang baru -baru ini disetujui masuk sebagai anggota BRICS.

    Alasan ini yang mendorong Trump untuk mengeluarkan ancaman terkait pengenaan tarif 100 persen kepada semua anggota kelompok ekonomi pimpinan Rusia itu, sebagai bentuk keseriusan Trump dalam mempertahankan dominasi dolar AS sebagai mata uang cadangan internasional.

    “Mereka bisa mencari negara lain yang bisa ditipu. Tidak ada peluang bagi BRICS untuk menggantikan dolar AS dalam perdagangan internasional atau di mana pun. Negara mana pun yang mencoba harus bersiap menghadapi tarif dan mengucapkan selamat tinggal pada Amerika!” tegas Trump.

     

  • Belum Dapat Izin Ekspor Konsentrat, Freeport Turunkan Produksi Jadi 60%

    Belum Dapat Izin Ekspor Konsentrat, Freeport Turunkan Produksi Jadi 60%

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan PT Freeport Indonesia (PTFI) menurunkan produksi sebesar 40% imbas izin ekspor konsentrat tembaga yang belum diperpanjang.

    Adapun, izin ekspor konsentrat tembaga Freeport telah berakhir pada 31 Desember 2024 lalu. Terhentinya ekspor ini membuat stok konsentrat tembaga menumpuk di gudang penyimpanan Amamapare, Mimika, Papua.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan imbas hal tersebut, PTFI telah menurunkan produksi.

    “Sudah-sudah [menurunkan produksi menjadi] 60%,” kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/2/2025).

    Di satu sisi, Kementerian ESDM memberi sinyal untuk memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PTFI.

    Tri mengatakan pihaknya saat ini memang masih belum memberikan rekomendasi izin ekspor untuk PTFI. Namun, dia akan mendukung diberikannya izin ekspor tembaga PTFI.

    ““Mendukung [izin ekspor diperpanjang]. Mendukung tapi syarat dan ketentuan berlaku lah,” katanya.

    Dukungan dari Kementerian ESDM juga seiring dengan Kementerian Perdagangan yang sebelumnya telah mendukung atas pemberian izin ekspor tembaga PTFI.

    Sebelumnya, konsentrat tembaga produksi PTFI menumpuk di gudang penyimpanan Amamapare, Mimika, Papua. Hal ini tak lepas dari kegiatan operasi smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur yang terganggu imbas kebakaran pada Oktober 2024 lalu.

    VP Corporate Communications Freeport Katri Krisnati mengatakan butut kejadian itu konstrtat tembaga tak bisa diolah di dalam negeri untuk sementara waktu.

    “Kami tengah berdiskusi dengan pemerintah untuk melakukan penjualan konsentrat yang semestinya dimurnikan di smelter PTFI ke luar negeri sampai smelter PTFI beroperasi penuh 100%,” ujar Katri kepada Bisnis, Jumat (3/1/2025).

    Hal ini terus diupayakan untuk mempertahankan tingkat operasi produksi penambangan atau pengolahan serta kontribusi keuangan PTFI kepada negara.  

    Berdasarkan rencana perbaikan fasilitas yang terdampak, diperkirakan ramp-up operasi smelter Freeport dapat dimulai pada akhir semester I/2025.

    “Hal ini tentunya akan berdampak pada kapasitas penyimpanan konsentrat kami, baik di pelabuhan Amamapare maupun di smelter PTFI yang akan penuh dalam beberapa waktu ke depan,” ujarnya.

  • Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejari Jakpus

    Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejari Jakpus

    loading…

    Kejagung resmi menyerahkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau dikenal Tom Lembong Cs ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto/istimewa

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau dikenal Tom Lembong Cs ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Jumat (14/2/2025).

    “Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka TTL dan Tersangka CS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (14/2/2025).

    Menurut Harli, pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016. Adapun posisi terhadap kedua Tersangka dalam perkara tersebut sebagai berikut.

    Tersangka TTL tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antarkementerian dan tanpa disertai rekomendasi dariKementerian Perindustrian menerbitkan surat PengakuanImpor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 9 perusahan gula swasta.

    “Tersangka TTL memberikan pengakuan sebagai importer produsen Gula Kristal Mentah (GKM)/Persetujuan Impor GKM periode 2015-2016, untuk mengimpor GKM yang nantinya diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mengetahui perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” tuturnya.

    Harli menerangkan, Tersangka Tom Lembong pada 2015 memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahan gula swasta untuk diolah menjadi GKP, dilakukan saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKP tersebut terjadipada musim giling.

    Lalu, Tersangka Tom Lembong memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi karena sebelumnya Tersangka CS bersama-sama dengan para Direktur 9 perusahaan gula swasta telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

    “Bahwa dengan adanya importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan 2015-2016 tersebut telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP,” paparnya.

  • ESDM Tegaskan Kebakaran Smelter Freeport Tak Ada Unsur Kesengajaan!

    ESDM Tegaskan Kebakaran Smelter Freeport Tak Ada Unsur Kesengajaan!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebakaran fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Gresik, Jawa Timur beberapa waktu lalu tidak ada unsur kesengajaan.

    Hal ini diketahui berdasarkan hasil investigasi yang sudah dikerjakan. “Hasilnya kahar. Nggak unsur kesengajaan. Kalau misalnya sengaja, asuransi dia nggak cair. Itu kan diasuransikan ya,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Dengan tuntasnya hasil investigasi itu, pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia yang sudah berakhir sejak 31 Desember 2024 lalu.

    Namun, sampai saat ini Kementerian ESDM belum memberikan rekomendasi ekspor tersebut. Yang jelas, Tri bilang akan mendukung izin ekspor konsentrat tembaga PTFI. “Mendukung. Mendukung tapi syarat dan ketentuan berlaku lah,” tegas Tri.

    Kendati belum mendapatkan ekspor, stok pile konsentrat tembaga milik Freeport kata Tri dalam keadaan menumpuk. Makanya, kegiatan produksi dipertambangan Freeport diturunkan hingga 40%. “Kalau misalnya underground, dia kan kemarin sempat maintenance sampai produksinya turun 40%,” imbuh dia.

    Di lain sisi, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa keputusan mengenai relaksasi ekspor harus mempertimbangkan beberapa faktor utama. Salah satunya yakni apakah kondisi yang terjadi dapat dikategorikan sebagai force majeure atau kondisi kahar.

    “Kita melihat yang pertama ini ada kondisi kahar nggak? Itu kan kondisi kahar itu harus ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Misalnya ini kecelakaan itu apakah ini dari pihak kepolisian itu menetapkan bahwa ini tidak ada kesengajaan atau ini dampak-dampak yang lain, motif-motif lain terhadap ini terhentinya kegiatan,” kata Yuliot ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (14/2/2025).

    Sementara itu, dari sisi operasional, pemerintah juga mengevaluasi agar penghentian ekspor konsentrat tidak berdampak pada kegiatan pertambangan PTFI. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara dan daerah.

    “Jadi Kementerian perekonomian sudah mengkoordinasikan, menugaskan Kementerian ESDM sama Kementerian Perdagangan untuk bagaimana melihat kondisi ini untuk dalam rangka dimungkinkan adanya pemberian proses ekspor dari konsentrat yang sudah disiapkan oleh PT Freeport Indonesia,” kata Yuliot.

    (pgr/pgr)