Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Pegadaian Cetak Sejarah dengan Bank Emas Pertama di RI

    Pegadaian Cetak Sejarah dengan Bank Emas Pertama di RI

    Jakarta

    Presiden RI Prabowo Subianto resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian yang berlangsung di The Gade Tower, Jakarta, pada Rabu (26/02). Peresmian tersebut ditandai dengan emas batangan yang dimasukkan ke dalam treasure box oleh Presiden Prabowo, didampingi oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Dirut Pegadaian Damar Latri Setiawan & Dirut BSI Hery Gunardi.

    “Menjelang 80 tahun kita merdeka, dengan bangga pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia yang punya cadangan emas ke-6 terbesar di dunia, untuk pertama kali akan memiliki Bank Emas,” ujar Prabowo dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

    Bank Emas atau Bullion Bank merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang terhimpun dalam Asta Cita Prabowo-Gibran. Bank Emas hadir dengan tujuan hilirisasi dan optimalisasi pengelolaan emas dalam negeri. Dengan adanya Bank Emas, diharapkan agar dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional, hingga membuka lapangan kerja baru dengan target hingga 1,8 juta.

    “Saya ucapkan terima kasih pada semua yang telah bekerja keras sehingga hari ini kita memiliki ekosistem layanan Bank Emas pertama di Republik kita,” tambah Prabowo.

    Sementara itu, Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan juga mengungkapkan, sebagai pelopor Bank Emas (Kegiatan Usaha Bullion) di Indonesia, Pegadaian optimis dalam menjalankan Layanan Bank Emas tersebut.

    “Alhamdulillah Bank Emas Pegadaian sah diresmikan oleh Bapak Presiden. Tentunya ini menjadi suatu kebanggaan bagi kami, selain menjadi pelopor Bank Emas, ini juga menjadi tonggak sejarah baru dimana Pegadaian berperan dalam mendukung Asta Cita, untuk kemajuan ekonomi Indonesia melalui hilirisasi untuk meningkatkan daya saing di dalam negeri,” ujar Damar.

    Sebelumnya, Pegadaian yang tergabung dalam Holding BRI, resmi mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada akhir Desember 2024 lalu yang menjadikan Pegadaian sebagai Bank Emas pertama di Indonesia. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

    Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90% berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia hingga adanya beragamnya produk emas Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut.

    Setelah resmi menghadirkan fitur produk Deposito Emas yang dapat diakses melalui aplikasi Pegadaian Digital sejak 15 Januari 2025 lalu, kini saldo Deposito Emas Pegadaian telah mencapai lebih dari 300 kilogram. Adanya layanan bulion di Pegadaian diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memilih Investasi emas, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset emas melalui layanan dan produk Pegadaian.

    Turut hadir pada kesempatan tersebut, Panglima TNI Jend TNI Agus Subiyanto, SE MSi, Kapolri Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi & Hilirisasi sekaligus Kepala Danantara Rosan Roeslani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Gubernur Bank Indonesia , Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Direktur Utama BRI, Mandiri, BNI, serta Duta Besar Negara sahabat, seperti UAE, Swiss, Australia, Inggris, Kuwait, Malaysia, Singapore dan lainnya.

    (akn/ega)

  • Mendag dan Mendes PDT Targetkan Ribuan Desa Ekspor

    Mendag dan Mendes PDT Targetkan Ribuan Desa Ekspor

    Jakarta

    Dalam upaya mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai pengembangan desa ekspor.

    Melalui kerja sama ini, kedua kementerian berencana untuk mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di desa agar dapat menembus pasar ekspor.

    Mendag Budi Santoso menyatakan, Kemendag akan mengajak UMKM yang dibina oleh Kemendes PDT untuk mengikuti berbagai program ekspor yang disediakan, seperti business matching. Ia menambahkan bahwa Kemendag siap mendukung desa-desa yang ditunjuk oleh Kemendes untuk mengembangkan potensi ekspor mereka.

    “Kami akan pastikan desa ekspor yang telah ditetapkan oleh Kemendes dapat kami bantu melalui program business matching dengan perwakilan dari Kemendag. Kami menunggu desa mana saja yang akan dibidik oleh Kemendes untuk kami ajak dalam program ini,” ujar Budi Santoso seusai acara penandatanganan MoU di Kantor Kementerian Desa, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

    Sementara itu, Mendes PDT Yandri Susanto menyoroti potensi besar desa yang belum tergali maksimal, padahal banyak desa yang sebenarnya memiliki produk unggulan untuk diekspor. Dalam kesempatan tersebut, Yandri menyebutkan bahwa Kemendes akan menciptakan ribuan desa ekspor melalui berbagai program pembinaan, dari pencarian pasar hingga pengembangan kapasitas UMKM.

    “Kami berkomitmen untuk menciptakan ribuan desa ekspor. Melalui kerja sama yang solid dengan Mendag, kami berharap potensi desa yang ada tidak terpendam, namun dapat menjadi sumber pendapatan yang membanggakan dan turut mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan Presiden mencapai 8 persen,” ungkap Yandri.

    Menurut Yandri, hambatan utama bagi desa untuk mengembangkan potensi ekspor mereka adalah keterbatasan akses pasar. Sebagai contoh, desa Kendang ‘Djembe’ yang menghasilkan Rp 17,5 miliar per tahun, menunjukkan bahwa produk-produk desa memiliki nilai ekonomis yang sangat besar. Oleh karena itu, Kemendes akan fokus menggali potensi di berbagai desa di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, hingga Kalimantan Timur.

    “Di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi banyak desa yang memiliki produk unggulan seperti madu dan kopi yang dapat diekspor. Namun, mereka sering kali tidak tahu bagaimana cara memasarkan produk mereka. Kolaborasi antara Kemendes PDT dan Kemendag sangat diperlukan untuk memecahkan masalah ini,” tambah Yandri.

    Sebagai informasi, Kemendes PDT telah mengidentifikasi 22 Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan BUMDesa Bersama yang berada di 10 kabupaten dan 9 provinsi. BUMDesa ini telah didampingi untuk melakukan ekspor dengan potensi perdagangan mencapai sekitar Rp 25 miliar. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat dengan semakin banyaknya BUMDesa yang terverifikasi sebagai badan hukum.

    Kolaborasi antara kedua kementerian ini diharapkan dapat membuka peluang ekspor lebih luas bagi desa-desa di seluruh Indonesia, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

    (rrd/rrd)

  • Hati-hati Ada Kapolri! Pelaku Usaha Wajib Beli Gabah sesuai HPP

    Hati-hati Ada Kapolri! Pelaku Usaha Wajib Beli Gabah sesuai HPP

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan harga pembelian gabah harus sesuai harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kilogram. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (26/2/2025), yang turut dihadiri oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

    Zulhas mengungkapkan produksi padi mengalami peningkatan hingga 50%, meskipun musim panen raya baru akan dimulai pada Maret mendatang. Namun, ia masih menemukan pabrik penggilingan padi yang membeli gabah di bawah HPP.

    “Kami meminta seluruh pelaku penggilingan padi untuk membeli gabah minimal Rp 6.500 per kilogram. Kalau lebih, boleh. Namun, jangan di bawah itu,” tegasnya.

    Mantan menteri perdagangan ini juga mengingatkan pelanggaran terhadap ketentuan HPP gabah akan ditindak tegas oleh kepolisian.

    “Kalau masih ada yang membeli di bawah harga, hati-hati, ini ada Pak Kapolri,” ucapnya sambil menunjuk ke arah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Menurut Zulhas, stabilitas harga gabah sangat penting untuk memastikan Bulog tetap bisa menyerap beras di tingkat penggilingan dengan harga Rp 12.000 per kilogram.

    “Kalau gabahnya dibeli Rp 6.500/kg, maka Bulog bisa membeli beras di Rp 12.000/kg. Sudah untung, kan?” ujarnya kepada Dirut Bulog yang turut hadir dalam rapat.

    Selain menyoroti HPP gabah, Zulhas juga mengingatkan para pedagang pangan agar tidak menimbun barang dagangan menjelang Ramadan 2025.

    “Kami meminta para pelaku usaha untuk tidak menimbun barang demi mencari untung lebih besar,” tegasnya.

    Selain terkait HPP gabah, Zulhas menekankan penimbunan pangan bisa menyebabkan harga melonjak tajam, sehingga merugikan masyarakat yang membutuhkan bahan pokok selama Ramadhan.

    “Jangan tamak dan serakah. Jangan mencari keuntungan sebesar-besarnya di saat orang membutuhkan pangan di bulan puasa,” tandas Zulhas.

  • Ada Bank Emas, Prabowo Obral Janji Buka 1,8 Juta Lapangan Kerja Baru

    Ada Bank Emas, Prabowo Obral Janji Buka 1,8 Juta Lapangan Kerja Baru

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto meresmikan bank bullion atau bank emas dalam acara peresmian Layanan Bank Emas di Gate Tower, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

    “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini hari, Rabu 26 Februari 2025, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan layanan bank emas pegadaian dan bank syariah indonesia,” kata Prabowo dalam peresmian.

    Ilustrasi emas

    Acara ini dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, serta Direktur Utama Bank Himbara, Bank BSI, dan Pegadaian. Turut hadir Gubernur BI Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roslani, serta Menteri Perdagangan Budi Santoso.

    Hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sesjab Teddy Wijaya, Ketua OJK Mahendra Siregar, Kapolri Listyo Sigit, dan Panglima TNI Agus Subiyanto.

    Prabowo berharap bank emas dapat memberikan manfaat besar bagi perekonomian Indonesia. Ia menyebut ada beberapa capaian positif yang akan diperoleh dengan keberadaan bank ini.

    “Kita harapkan bahwa ini akan meningkatkan produksi domestik bruto kita, kalau tidak salah bisa menambah Rp245 triliun kemudian akan membuka 1,8 juta lapangan kerja baru,” katanya.

    Selain itu, Prabowo menekankan bahwa bank emas dapat membantu memperluas dan menghemat devisa negara.

    “Memperluas devisa membantu menghemat devisa negara karena dari hulu hingga hilir emas akan diolah dan disimpan di dalam negeri dan tidak mengalir ke luar negeri meningkatkan juga pengendalian stabilitas moneter melalui mekanisme likuidasi likuiditas emas kepada bank emas serta bank transaksi emas di dalam negeri,” kata Prabowo.

    Aturan mengenai bank emas telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 17 Tahun 2024, yang diundangkan pada 18 Oktober 2024. Sementara itu, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi induk holding ultra mikro yang beranggotakan Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM).***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Zulhas Ingatkan Pengusaha Tak Timbun Barang Dagangan Selama Ramadan

    Zulhas Ingatkan Pengusaha Tak Timbun Barang Dagangan Selama Ramadan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta pelaku usaha untuk tidak menimbun barang dagangan selama bulan Ramadan berlangsung.

    Imbauan itu disampaikan Zulhas, sapaan akrabnya, guna memastikan stok dan harga bahan pokok di pasar stabil dan aman selama bulan puasa yang diperkirakan akan berlangsung pada awal Maret 2025.

    “Kita memutuskan para pelaku usaha selama bulan suci Ramadan hati-hati, tidak boleh menimbun barang dagangannya, mengharapkan untung yang lebih besar,” tegas Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (26/2/2025).

    Untuk itu, dia sekali lagi meminta pengusaha untuk tidak mengambil untung sebanyak-banyaknya dengan menimbun bahan pokok selama bulan Ramadan berlangsung.

    “Jadi janganlah bulan Ramadan ini tamak, serakah, pengen enaknya sendiri, mengambil untung sebanyak-banyaknya sementara orang sedang memerlukan untuk hari raya, puasa, dan seterusnya,” ujarnya.

    Mantan Menteri Perdagangan itu juga meminta agar pengusaha menjual barang kebutuhan pokok sesuai harga acuan atau harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menambahkan, pihaknya akan menurunkan anggota Kepolisian ke pasar tradisional untuk memastikan harga-harga bahan pokok sesuai dengan harga acuan dan HET yang dipatok oleh pemerintah.

    “Besok saya akan menurunkan anggota untuk mengontrol, kalau ada yang harganya lebih dari HET akan kita telusuri, penyebabnya ada di mana, dan juga akan kita tertibkan. Apalagi, kalau kemudian ada permainan yang dilakukan oleh para spekulan,” kata Listyo.

    Dia mengharapkan, selama bulan puasa berlangsung, masyarakat dapat membeli barang kebutuhan pokok dengan harga yang sesuai, atau sesuai dengan harga yang telah diatur pemerintah. 

  • Trump Jual Visa Emas ke Orang Asing yang Ingin Jadi Warga AS, Bisa Mulai Dibeli 2 Minggu Lagi – Halaman all

    Trump Jual Visa Emas ke Orang Asing yang Ingin Jadi Warga AS, Bisa Mulai Dibeli 2 Minggu Lagi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump baru saja mengumumkan kebijakan imigrasi baru.

    Trump menjual Gold Card atau Visa Emas kepada orang asing kaya raya yang ingin menjadi warga negara Amerika.

    “Kami akan menjual Visa Emas,” kata Trump dalam pidatonya di Ruang Oval Gedung Putih pada Selasa (25/2/2025), dikutip dari AFP.

    Visa Emas ini bisa menjadi jalan pintas bagi mereka yang ingin mendapatkan kewarganegaraan AS, mulai dari individu biasa hingga oligarki internasional.

    Dengan membeli visa ini seharga US$5 juta (sekitar Rp81,8 miliar), pemegangnya akan mendapatkan hak tinggal dan bekerja di AS serta jalur menuju kewarganegaraan, 

    “Ada visa hijau dan ini adalah Visa Emas,” ucapnya.

    “Kami akan menetapkan harga sekitar US$5 juta untuk visa ini, yang memberikan hak yang sama seperti visa hijau, ditambah jalur menuju kewarganegaraan,” paparnya.

    “Orang kaya akan datang ke negara kita dengan membeli visa ini,” jelasnya.

    Trump mengatakan penjualan visa ini akan dimulai dalam dua minggu ke depan.

    Ia sangat optimis bahwa ratusan Visa Emas akan terjual.

    Ketika ditanya apakah ia akan mempertimbangkan untuk menjual visa ini kepada oligarki Rusia, Trump menjawab, “Ya, mungkin saja. Saya mengenal beberapa oligarki Rusia yang merupakan orang-orang baik.”

    Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran sekutu Eropa terhadap kedekatan Trump dengan Rusia, terutama terkait dengan invasi Rusia ke Ukraina.

    Visa Emas Gantikan Visa EB-5

    Dikutip dari NPR, Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick, menjelaskan visa emas ini akan menggantikan program visa investor EB-5 yang telah ada sejak 1992.

    Visa EB-5 memungkinkan imigran untuk mendapatkan green card setelah berinvestasi minimal US$1.050.000 dalam proyek yang menciptakan lapangan kerja di AS, atau US$800.000 di area dengan tingkat pengangguran tinggi atau daerah ekonomi terpuruk.

    Ia menekankan pelamar visa emas akan melalui pemeriksaan ketat.

    “Mereka tentu akan melalui proses penyaringan untuk memastikan bahwa mereka adalah warga dunia kelas atas yang luar biasa,” kata Lutnick seperti dikutip dari CNN.

    Lutnick, yang mendukung visa emas, menyebut program EB-5 penuh dengan “omong kosong, kepura-puraan, dan penipuan”.

    Program visa EB-5 selama ini banyak dimanfaatkan oleh bisnis-bisnis yang terkait dengan Trump dan keluarganya untuk mendanai proyek properti besar.

    Program EB-5 sempat mendapat kritik, terutama di masa jabatan Trump.

    Sebagian pihak mengingatkan program ini menyimpang dari tujuan aslinya.

    Pihak lainnya bahkan meminta reformasi terhadap program tersebut.

    Potensi Keuntungan Gold Card atau Visa Emas

    Menurut Trump, visa emas ini juga bertujuan untuk mengurangi utang nasional AS.

    “Satu juta visa akan bernilai US$5 triliun.

    “Jika Anda menjual 10 juta visa, itu akan menjadi US$50 triliun. Kami memiliki utang US$35 triliun. Itu akan sangat membantu,” ujarnya optimis.

    Program ini juga diharapkan dapat mendatangkan orang-orang kaya dan sukses yang akan berinvestasi, membayar pajak, serta menciptakan lapangan kerja.

    “Mereka akan menghabiskan banyak uang dan membayar banyak pajak, dan kami pikir ini akan sangat sukses,” kata Trump.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Perbaikan layanan ekspor-impor barang kiriman melalui PMK 4/2025

    Perbaikan layanan ekspor-impor barang kiriman melalui PMK 4/2025

    Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce. Untuk mengatur hal ini, pemerintah pun menerbitkan aturan tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman melalui PMK Nomor 96 Tahun 2023 yang kini diperbarui dengan PMK Nomor 4 Tahun 2025.

    Perbaikan layanan ekspor-impor barang kiriman melalui PMK 4/2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 26 Februari 2025 – 08:08 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dalam rangka melakukan perbaikan pelayanan dan kejelasan regulasi impor-ekspor barang kiriman.

    PMK 4/2025 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

    Aturan yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 ini akan mulai diterapkan tiga bulan ke depan sejak tanggal diundangkan, yakni pada 5 Maret 2025.

    Demi implementasi PMK berjalan dengan baik dan efektif, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan setiap elemen di dalam organisasi memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama.

    “Oleh karena itu, selama masa transisi aturan lama ke aturan baru, kami telah menggalakkan internalisasi kepada unit-unit vertikal,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto.

    Selain internalisasi, DJBC juga menyosialisasikan kepada pemangku kepentingan, di antaranya kepada penyelenggara pos yang ditunjuk atau PPYD (Penyelenggara Pos yang Melakukan Pembayaran Kewajiban Pabean), kemudian juga kepada Perusahaan Jasa Titipan (PJT), serta masyarakat luas.

    Selain menyempurnakan aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan aturan ini, di antaranya ialah adanya kebutuhan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan.

    Latar belakang lainnya, urgensi harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

    Selain itu,  perlunya memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang mendapatkan waktu tunggu sangat lama dan perlunya memberikan apresiasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional; serta urgensi meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas dan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.
     

    Pokok-pokok perubahan PMK 4/2025

    Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK 4/2025.

    Pertama adalah pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi. Barang hasil perdagangan yang dimaksud merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli, sementara barang kiriman pribadi yaitu barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.

    Kedua,  pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note (CN) apabila terdapat konfirmasi. Jangka waktu penyampaian CN paling lama satu hari sejak kedatangan barang kiriman impor yang dapat dikecualikan jika penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman secara lengkap dan benar.

    Ketiga, perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment. Atas barang kiriman yang diberitahukan dengan CN, skema self-assessment dan konsekuensi sanksi denda hanya diterapkan terhadap barang kiriman dengan penerima barang badan usaha, sedangkan untuk penerima barang perseorangan diterapkan skema official assessment tanpa konsekuensi denda.

    Adapun sanksi denda self-assessment dikenakan apabila terdapat penetapan nilai pabean lain oleh petugas Bea Cukai yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dibanding yang telah diberitahukan dalam CN.

    Keempat, perubahan aturan bea masuk tambahan (BMT) impor melalui barang kiriman.

    PMK 4/2025 menerangkan bahwa barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean ditetapkan melebihi Free on Board (FOB) 3-1.500 dolar Amerika Serikat (AS) dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan (BMT). Pengecualian tersebut juga diterapkan terhadap barang kiriman jemaah haji berdasarkan Pasal 29 A dalam aturan tersebut dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional berlandaskan Pasal 29 C.

    Kelima yaitu perubahan aturan pungutan untuk non-komoditas tertentu. Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean sebesar FOB 3-1.500 dolar AS diterapkan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, tetapi dikecualikan dari pengenaan BMT dan pajak penghasilan (PPh). Sementara, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diatur sebagaimana ketentuan PPN yang berlaku.

    Pokok berikutnya yakni perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif Most Favored Nation (MFN).

    Di dalam PMK 4/2025 terdapat simplifikasi tarif bea masuk atas delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN menjadi tiga kelompok pembebanan tarif. Tiga kelompok pembebanan tarif itu adalah tarif 0 persen, 15 persen, dan 25 persen.

    Barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen. Terkait barang kiriman berupa jam tangan, kosmetik, dan besi/baja, dikenakan tarif bea masuk sebesar 15 persen. Terakhir, dikenakan tarif bea masuk sebesar 25 persen terhadap barang kiriman berupa tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda.

    Delapan komoditas ini juga dikecualikan dari pengenaan BMT, tetapi dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku, sementara PPh dikenakan tarif sebesar 5 persen. Khusus buku ilmu pengetahuan, sesuai ketentuan perpajakan dapat diberikan pembebasan PPN dan pengecualian PPh.

    Ketujuh, pengaturan secara khusus barang kiriman jemaah haji, meliputi subjek pengirim barang kiriman jemaah haji, periode penyampaian CN jemaah haji, dan batasan jumlah kemasan CN jemaah haji.

    Barang kiriman jemaah haji mendapatkan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh, dengan batasan nilai pabean FOB 1.500 dolar AS per pengiriman, paling banyak dua kali pengiriman.

    Apabila barang kiriman belum melewati dua kali pengiriman, tetapi nilai pabean melebihi batasan yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, serta dikecualikan dari BMT dan PPh. Untuk ketentuan PPN, diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ketentuan bea masuk, BMT, PPN, dan PPh tersebut juga berlaku jika pengiriman barang kiriman jemaah haji dilakukan lebih dari dua kali.

    Perubahan berikutnya mengenai pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, meliputi jumlah barang yang dikirimkan dan kriteria barang yang dikirimkan.

    Barang kiriman berupa hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional diberikan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh. Adapun batasan jumlah paling banyak satu buah untuk masing-masing barang dekoratif seperti medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya, serta satu buah hadiah lainnya. Batasan jumlah berlaku untuk setiap kategori perlombaan/penghargaan internasional.

    Hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian/perjudian dikecualikan dari relaksasi fiskal ini.

    Terakhir, terdapat lima perubahan pada ketentuan ekspor barang kiriman.

    Pertama, penegasan kepada eksportir/penyelenggara pos agar menyampaikan CN kepada Bea Cukai atas ekspor barang kiriman yang memiliki berat kotor di bawah 30 kilogram (kg). Untuk barang kiriman yang memiliki berat kotor di atas 30 kg, disampaikan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.

    Kedua, penyederhanaan ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK). Ketiga, pemberian kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK.

    Keempat, penegasan pembebasan bea masuk atas barang re-impor sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.04/2021.

    Kelima, penegasan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor barang kiriman, tetapi ketentuan ini dikecualikan terhadap eksportir perseorangan (non-badan usaha).

    Berbagai perubahan yang terdapat di dalam PMK 4/2025 menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memperbaiki pelayanan dan regulasi ekspor-impor barang kiriman.

    Setelah melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan barang kiriman berdasarkan aturan sebelumnya, Bea Cukai fokus melakukan sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman secara luas kepada masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

    Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung kepada kesiapan internal, tetapi juga dukungan dan kolaborasi aktif dari seluruh pihak terkait. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi kunci agar informasi tersampaikan secara jelas, akurat, dan menyeluruh.

    Sumber : Antara

  • Tom Lembong Tak Pegang Sepeserpun Uang Korupsi Gula Rp565 M, tapi Tetap Diselidiki

    Tom Lembong Tak Pegang Sepeserpun Uang Korupsi Gula Rp565 M, tapi Tetap Diselidiki

    PIKIRAN RAKYAT – Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tidak termasuk ke daftar sembilan tersangka yang harus membayar kerugian dalam kasus korupsi impor gula. Ia sejauh ini terbukti tidak memegang sepeserpun uang ratusan miliar rupiah yang sudah disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut, Tom Lembong tak diminta ikut bayar kerugian negara sebab kerugian itu tak terjadi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

    Adapun kerugian negara imbas korupsi importasi gula itu mencapai Rp578 miliar. Nilai itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Ini adalah kerugian di tahun 2016, yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” kata Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Selasa, 25 Februari 2025.

    “Jadi karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujarnya menambahkan.

    Meski begitu, Qohar belum menyatakan ada tidaknya keuntungan bagi Tom Lembong dalam dugaan korupsi tersebut. Ia menyatakan, semuanya akan terbuka dalam persidangan.

    “Bahwa apakah ada aliran uang Pak TTL. Ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan. Perkara ini untuk dua tersangka yang terdahulu saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan insyaallah dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan,” ujar dia.

    Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Tom Lembong, yang diduga terlibat dalam impor gula yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Tom sebelumnya juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena status tersangka yang dijatuhkan kepadanya oleh Kejaksaan Agung telah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Rincian 9 Tersangka Sumber Uang Sitaan Kejagung

    Qohar mengungkapkan bahwa uang ratusan miliar tersebut berasal dari sembilan tersangka yang berasal dari perusahaan gula swasta, yaitu:

    Tonny Wijaya N.G. (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP) sebesar Rp150.813.450.163,81. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF) sebesar Rp60.991.040.276,14. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) sebesar Rp41.381.685.068,19. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI) sebanyak Rp77.212.262.010,81. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (MT) sebesar Rp39.249.282.287, 52. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) sebanyak Rp41.226.293.608,16. Ali Sanjaya B. (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) sebesar Rp47.868.288.631,28. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM) sebesar Rp74.583.958.290,79. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) Rp32.012.811.588,55. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Surat Dakwaan Tuntas, Tom Lembong Segera Disidang

    Surat Dakwaan Tuntas, Tom Lembong Segera Disidang

    Jakarta

    Berkas perkara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tom Lembong akan segera disidang.

    Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Selain Tom, Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus yang juga merupakan tersangka pada kasus tersebut juga dilimpahkan hari ini.

    “Hari ini kami sampaikan kepada media bahwa jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) akan melimpahkan ke Pengadilan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam importasi gula atas nama TTL dan CS,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

    “Kami sekarang sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan proses pelimpahannya ke Pengadilan Tipikor,” lanjutnya.

    Saat ditanya mengenai kemungkinan uang pengganti yang akan dibebankan terhadap Tom Lembong dalam kasus itu, Harli menyebut perihal itu harus melihat pada poin-poin yang didakwakan jaksa terhadap Tom.

    “Karena ini kan masih berproses. Misalnya, apakah JPU mendakwakan yang bersangkutan menerima sesuatu? Nah ini kan harus dikonteks lagi, diverifikasi,” ucap Harli.

    “Ini susahnya. Misalnya di dalam surat dakwaan, dia ada menerima sesuatu, misalnya. Berarti kan harus ada kewajiban terhadap pembayaran uang pengganti. Tapi bahwa kemarin pengembalian itu sudah memenuhi uang penggantinya, kerugiannya seluruhnya, mungkin itu bisa ditaksirkan seperti itu. Makanya harus kita lihat dulu surat dakwaannya seperti apa,” jelasnya.

    Mengenai itu, kata dia, akan berproses sampai adanya putusan hakim dalam perkara itu. Karena itu, pihaknya masih akan menunggu putusan pengadilan atas perkara itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    “Oh iya dong, sampai putusan itu inkrah, karena kan itu yang saya sebutkan tadi. Kalau ternyata jaksa penuntut umum misalnya membuat dalam surat dakwaannya bahwa yang bersangkutan menerima atau menikmati, sekian misalnya,” ucap Harli kembali menerangkan.

    “Kita kan belum lihat surat dakwaannya. Nah ini diverifikasi ternyata benar. Berarti kan beban itu kan tetap ada. Tetapi karena pengembaliannya misalnya sudah penuh, maka kan nggak perlu. Itu yang dimaksudkan kemarin,” pungkas dia.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

    Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

    Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    (yld/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Aktivis HAM Serukan Penyelidikan untuk Joe Biden dan Pemerintahannya: Terlibat dalam Kejahatan Israel!

    Aktivis HAM Serukan Penyelidikan untuk Joe Biden dan Pemerintahannya: Terlibat dalam Kejahatan Israel!

    PIKIRAN RAKYAT – Sebuah kelompok aktivis hak asasi manusia yang berbasis di AS secara resmi mengajukan rujukan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap anggota pemerintahan Joe Biden sebelumnya dan mantan presiden tersebut atas keterlibatan mereka dalam kejahatan perang Israel dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

    Democracy for the Arab World Now (Dawn) menyerukan penyelidikan formal atas tindakan Biden, mantan Menteri Luar Negeri Antony Blinken, mantan Menteri Pertahanan Lloyd Austin, dan pejabat AS lainnya.

    Dawn didirikan oleh jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi yang dibunuh di konsulat Saudi di Istanbul, Turki, pada tahun 2018. Dawn mendukung demokrasi dan hak asasi manusia di Timur Tengah dan Afrika Utara serta berupaya untuk mengakhiri dukungan AS terhadap pemerintah yang kejam dan tidak demokratis di wilayah tersebut.

    “Ada dasar yang kuat untuk menyelidiki Joe Biden, Antony Blinken, dan Lloyd Austin atas keterlibatan dalam kejahatan Israel,” kata Reed Brody, anggota dewan Dawn dan pengacara kejahatan perang veteran.

    “Bom yang dijatuhkan di rumah sakit, sekolah, dan rumah [Palestina] adalah bom Amerika, kampanye pembunuhan dan penganiayaan telah dilakukan dengan dukungan Amerika. Para pejabat AS telah menyadari dengan pasti apa yang dilakukan Israel, namun dukungan mereka tidak pernah berhenti,” tambahnya.

    Alasan Pengajuan Penyelidikan

    AS dan Israel bukanlah penanda tangan Statuta Roma yang mendirikan ICC.

    “Kami telah mencoba setiap tempat yang memungkinkan di AS untuk menghentikan aliran senjata AS ke Israel dan menghubungi serta melobi para pejabat dan bekerja sama dengan Kongres dan mengajukan gugatan hukum,” kata Raed Jarrar, direktur advokasi Dawn.

    “Tak satu pun dari tindakan ini oleh mitra kami yang mengarah pada tindakan akuntabilitas atau penangguhan pengiriman senjata ke Israel. Kami hanya punya pilihan untuk mengajukannya ke ICC,” jelasnya.

    Jarrar menambahkan bahwa Dawn telah menyewa tim hukum Eropa yang terdiri dari pengacara yang terdaftar di ICC.

    Isi Permohonan Penyelidikan

    Dalam pengajuan setebal 172 halaman, Dawn mendesak ICC untuk menyelidiki dan mengadili para pejabat atas peran mereka dalam membantu dan bersekongkol dengan kejahatan perang Israel melalui pemberian dukungan militer, politik, dan publik kepada Israel, dengan kesadaran bahwa senjata dan intelijen AS digunakan untuk melakukan kejahatan perang, termasuk menargetkan warga sipil, pemindahan paksa, dan genosida.

    Dukungan material mencakup setidaknya miliaran dolar dalam bentuk transfer senjata, pembagian intelijen, bantuan penargetan, perlindungan diplomatik, dan dukungan resmi atas kejahatan Israel meskipun mengetahui bagaimana dukungan tersebut telah dan akan secara substansial memungkinkan terjadinya pelanggaran berat.

    Pejabat pemerintahan lain yang Dawn desak agar ICC periksa dalam pengajuan mereka termasuk Jake Sullivan, penasihat keamanan nasional saat itu; Gina Raimondo, ketika itu menteri perdagangan; Bonnie Jenkins, ketika itu wakil menteri pengendalian senjata dan keamanan internasional; Stanley L Brown, penjabat asisten menteri urusan politik-militer; Amanda Dory, penjabat wakil menteri pertahanan untuk kebijakan, dan Mike Miller, penjabat direktur Badan Kerjasama Keamanan Pertahanan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News