Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Mendag pastikan Minyakita yang beredar sesuai takaran

    Mendag pastikan Minyakita yang beredar sesuai takaran

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Mendag pastikan Minyakita yang beredar sesuai takaran
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 05 Maret 2025 – 23:55 WIB

    Elshinta.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita yang tidak sesuai takaran sudah tak ada lagi di pasaran.

    Hal itu disampaikan oleh Mendag saat menanggapi video yang beredar di dunia maya, terkait dengan Minyakita kemasan 1 liter yang hanya terisi 750 mililiter.

    “Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita (datangi), yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi,” kata Mendag, di Jakarta, Rabu.

    Budi mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pernah melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) atas dugaan pelanggaran terkait dengan distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita, di Tangerang, Banten, Jumat (24/1).

    Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh satuan tugas (satgas) pangan, perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya untuk Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih memproduksi Minyakita.

    Lebih lanjut, perusahaan tersebut juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar seolah-olah diterbitkan oleh Kemendag.

    Hasil ekspose ini, ditemukan sebanyak 7.800 botol Minyakita dan 275 dus Minyakita, dengan satu dus berisi 12 botol minyak berukuran 1 liter.

    Atas pelanggaran tersebut, perusahaan ini untuk sementara waktu akan dicabut izin usahanya serta dilakukan penyegelan. Namun, bila didapati masih melakukan operasi serupa, maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Budi menegaskan bahwa video viral itu merupakan temuan lama dan kemasan tersebut sudah tidak beredar di pasaran.

    “Yang lain satu liter dipastikan. Yang itu sudah nggak beredar lagi,” katanya pula.

    Sumber : Antara

  • Tiba di Sidang Tom Lembong, Anies Baswedan Harap Hakim Bertindak Adil

    Tiba di Sidang Tom Lembong, Anies Baswedan Harap Hakim Bertindak Adil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan tiba di pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Anies bakal ikut menghadiri sidang perdana rekannya Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Anies tiba di lokasi pukul 09.20 WIB dengan mengenakan kemeja biru gelap. Mulanya, kehadiran Anies itu disambut oleh tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. 

    Setelah itu, Anies bertemu terlebih dahulu dengan istri Tom, Franciska Wihardja. Nampak, keduannya saling melempar senyum dan bersalaman menjelang persidangan Tom Lembong.

    “Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung,” ujar Anies di PN Tipikor, Kamis (6/3/2025).

    Dalam proses persidangan ini, Anies berharap bahwa hakim PN Tipikor bisa memutuskan perkara sahabatnya itu secara objektif dan berkeadilan.

    “Dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” pungkasnya.

    Di samping itu, Franciska kembali menegaskan bahwa seluruh tuduhan terhadap suaminya itu tidak benar. Dia juga menyatakan akan terus mendukung Tom lembong di persidangan ke depannya.

    “Kita ya mendukung Pak Tom, mendengar dakwaannya apakah benar atau tidak. So far yang kita lihat kan ya apa yang dituduhkan, itu kan tidak benar. Jadi kita dengar aja nanti bagaimana kelanjutannya nanti kita support,” tutur Franciska.

  • Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies Baswedan: Saya Datang sebagai Sahabat

    Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies Baswedan: Saya Datang sebagai Sahabat

    loading…

    Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Anies menyatakan, kedatangannya ini merupakan dukungan seorang sahabat untuk Tom Lembong .

    “Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung,” kata Anies, Kamis (6/3/2025).

    Anies juga menuturkan, kedatangannya ini untuk menyampaikan harapan agar para majelis hakim bisa bertindak objektif dan mementingkan kebenaran.

    “Saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan objektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” ujar Anies.

    Anies berharap besar ke majelis hakim yang menangani perkara Tom. “Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai,” jelas dia.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

    Tom juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

    Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (cip)

  • Tiba di PN Jakpus, Anies Harap Hakim Kasus Tom Lembong Bertindak Objektif

    Tiba di PN Jakpus, Anies Harap Hakim Kasus Tom Lembong Bertindak Objektif

    Jakarta

    Anies Baswedan tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Anies menghadiri secara langsung sidang mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong untuk memberikan dukungan.

    Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (6/3/2025) Anies Baswedan tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pukul 9.20 WIB. Dia mengenakan baju berwarna biru dongker.

    Anies berharap majelis hakim akan bertindak objektif dan mengutamakan keadilan. Sebelumnya memberikan statement ke awak media, Anies menyapa dan memberikan semangat ke istri Tom, Ciska Wihardja yang lebih dulu tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    “Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan objektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” ujar Anies.

    Anies menyampaikan harapan besar ke majelis hakim yang menangani perkara Tom. Dia mengaku datang langsung ke persidangan untuk memberikan support ke Tom yang merupakan sahabatnya.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai,” ujarnya.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

    Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

    Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula, Sapa Istri Tom Lembong

    Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula, Sapa Istri Tom Lembong

    loading…

    Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Berdasarkan pantauan di Gedung Tipikor PN Jakarta Pusat Kamis (6/3/2025), terlihat Anies tiba pukul 09.20 WIB. Anies terlihat mengenakan kemeja berwarna biru dan celana berwarna krem.

    Di dalam Gedung PN Jakarta Pusat, Anies terlihat menyalami sejumlah kuasa hukum dari Tom Lembong. Tak hanya itu, Anies pun juga mendatangi istri Tom Lembong Ciska Wihardja.

    “Halo Mas Anies,” ucap istri Tom Lembong.

    “Sehat-sehat ya, semangat” timpal Anies kepada istri Tom Lembong.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

    Tom juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

    Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (cip)

  • Puluhan Aparat Kepolisian Amankan Sidang Perdana Tom Lembong

    Puluhan Aparat Kepolisian Amankan Sidang Perdana Tom Lembong

    Puluhan Aparat Kepolisian Amankan Sidang Perdana Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Puluhan aparat kepolisian melaksanakan apel di depan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).
    Apel ini diadakan menjelang sidang perdana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
    Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pada pukul 09.00 WIB, aparat kepolisian berseragam coklat berbaris rapi untuk mendengarkan pengarahan sebelum persidangan dimulai.
    Berdasarkan agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Tom Lembong digelar pada 6 Maret 2025.
    Perkara yang teregister dengan bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu digelar pada pukul 09.00 WIB.
    Dalam
    kasus korupsi
    impor gula ini,
    Kejaksaan Agung
    telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka.
    Penyidik menilai para tersangka telah melakukan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, menurut laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus ini.
    Qohar menjelaskan bahwa kerugian yang dimaksud terjadi pada tahun 2016, saat pejabatnya bukan
    Thomas Lembong

    “Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” jelas Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025).
    “Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” tambahnya.
    Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah memperoleh pengembalian kerugian negara sebesar Rp 565.339.071.925,25 atau sekitar Rp 565 miliar dari sembilan tersangka yang berstatus pihak swasta.
    Selain Thomas Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka.
    Sembilan tersangka lainnya terdiri dari Direktur Utama PT AP berinisial TW, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Direktur Utama PT SUC berinisial HS, Direktur Utama PT MSI berinisial IS, dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
    Selain itu, Direktur PT BSI berinisial HAT, Direktur Utama PT KTM berinisial ASB, Direktur Utama PT BFM berinisial HFH, serta Direktur PT PDSU berinisial ES juga termasuk dalam daftar tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Bakal Buka-bukaan di Sidang Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Bakal Buka-bukaan di Sidang Kasus Impor Gula

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula hari ini. Tom Lembong akan buka-bukaan mengenai kasus ini di persidangan.

    “Beliau akan buka semua seterang-terangnya,” kata pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

    Ari menyebut kliennya siap menghadapi sidang hari ini. Dia menyebut Tom Lembong akan langsung mengajukan eksepsi.

    “Sidang pertamanya jam 09.00 WIB. Kami akan langsung mengajukan eksepsi pada hari yang sama,” kata Ari.

    Seperti diketahui dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” demikian tertulis di laman resmi SIPP PN Jakpus.

    Berkas perkara Tom Lembong teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang digelar di ruang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

    Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

    Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (whn/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Hari Ini

    Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Hari Ini

    loading…

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor hari ini. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang perdana rencananya digelar di ruang Prof Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (6/3/2025).

    Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Tom Lembong yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

    Baca Juga

    Tom juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

    Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (cip)

  • Hari Ini Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Anies Disebut Hadir

    Hari Ini Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Anies Disebut Hadir

    Hari Ini Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Anies Disebut Hadir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Tom Lembong
    merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
    Berdasarkan agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Tom Lembong digelar pada 6 Maret 2025.
    Perkara yang terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu digelar pada pukul 09.00 WIB.
    Mantan Gubernur Jakarta,
    Anies Baswedan
    , dijadwalkan akan hadir langsung dalam persidangan eks Mendag tersebut.
    “Iya, iya, rencananya gitu (hadir dalam persidangan), beliau mau mensupport Pak Tom,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Rabu (5/3/2025).
    Ari mengatakan, kehadiran Anies Baswedan di persidangan merupakan bentuk dukungan persahabatan.
    Dia menyebut, dukungan Anies terhadap Tom Lembong tidak hanya dilakukan dalam kepentingan tertentu, tetapi juga ketika salah satu pihak sedang mengalami kesulitan.
    “Ya sebagai sahabat tentunya kita hargai lah, kan persahabatan itu tidak hanya lagi dalam kondisi punya kepentingan, keperluan, saat lagi susah ada yang ikut memberikan semangat,” kata Ari.
    Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut sebaiknya dilihat dari sisi positif, tanpa dikaitkan dengan urusan politik.
    “Itu juga hal yang positif lah kita lihatnya, terlepas dari soal politik ya. Ini kan soal persahabatan saja,” ucap dia.
    Diketahui, total ada 11 orang tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor gula tersebut.
    Penyidik menilai para tersangka telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
    Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Meski begitu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
    Qohar menjelaskan bahwa uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi tidak pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.
    “Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” kata Qohar, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
    “Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujar dia.
    Qohar menambahkan, sejauh ini Kejaksaan Agung telah memperoleh pengembalian kerugian negara senilai total Rp 565.339.071.925,25 atau Rp 565 miliar dari 9 tersangka yang berstatus pihak swasta.
    Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka.
    Sembilan tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
    Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perang Dagang Trump Siap Makan Korban Baru, Harga Mobil Bakal Meroket

    Perang Dagang Trump Siap Makan Korban Baru, Harga Mobil Bakal Meroket

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tarif baru sebesar 25% untuk impor dari Kanada dan Meksiko yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menyebabkan kenaikan harga mobil secara drastis. Hal ini disampaikan oleh Alliance for Automotive Innovation, sebuah kelompok dagang yang mewakili hampir semua produsen mobil dari merek besar.

    “Semua produsen mobil akan terkena dampak tarif ini terhadap Kanada dan Meksiko,” kata John Bozzella, yang mengepalai Alliance for Automotive Innovation pada Selasa (4/3/2025), seperti dikutip Reuters.

    Alliance for Automotive Innovation mewakili semua produsen mobil besar di AS kecuali Tesla. Anggotanya termasuk General Motors, Ford, Toyota, Volkswagen, Hyundai, dan Stellantis.

    “Sebagian besar mengantisipasi harga beberapa model kendaraan akan naik hingga 25% dan dampak negatif pada harga kendaraan dan ketersediaan kendaraan akan terasa segera,” tambahnya.

    Produsen mobil telah membunyikan peringatan bahwa tarif akan mengganggu rantai pasokan terpadu di seluruh Amerika Utara yang telah berlaku selama lebih dari 25 tahun. Beberapa suku cadang mobil dapat melintasi perbatasan enam kali atau lebih sebelum perakitan akhir.

    “Anda tidak bisa begitu saja memindahkan produksi otomotif dan rantai pasokan dalam semalam. Itulah tantangan dan dilemanya: tarif otomotif di Amerika Utara dapat meningkatkan biaya bagi konsumen sebelum lapangan kerja kembali ke negara ini,” ujar Bozzella.

    Stellantis memberi tahu para dealer pada Selasa bahwa produsen mobil tersebut terus bekerja sama dengan pemerintahan Trump terkait tarif yang akan menambah “beban biaya”, yang nantinya akan berdampak pada pelanggan.

    “Karena industri ini sangat terintegrasi di seluruh Amerika Utara, tarif ini akan menempatkan merek unggulan Stellantis Chrysler, Dodge, Jeep, dan Ram pada posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan importir Korea, Jepang, dan Eropa,” kata produsen mobil tersebut dalam email yang dilihat oleh Reuters.

    Pekan lalu, banyak produsen mobil bertemu dengan Menteri Perdagangan Howard Lutnick untuk mendesak pemerintah agar tidak melanjutkan kenaikan tarif secara besar-besaran.

    Bulan lalu, CEO Ford Jim Farley memperingatkan bahwa tarif 25% untuk Meksiko dan Kanada akan “membuat lubang” di industri otomotif AS. “Apa yang kita lihat adalah banyaknya biaya, banyaknya kekacauan,” katanya bulan lalu.

    Serikat Pekerja Otomotif Amerika sebelumnya memuji Trump, dengan mencatat rencananya untuk tindakan tarif lebih lanjut pada April.

    “Kami senang melihat seorang presiden Amerika mengambil tindakan agresif untuk mengakhiri bencana perdagangan bebas yang telah menimpa kelas pekerja seperti bom,” kata serikat pekerja tersebut. “Kami berharap dapat bekerja sama dengan Gedung Putih untuk membentuk tarif otomotif pada bulan April untuk menguntungkan kelas pekerja.”

    Sementara itu, Asosiasi Dealer Mobil Internasional Amerika mencatat bahwa dealer sudah menghadapi kenaikan harga kendaraan dan suku cadang serta suku bunga yang tinggi. “Tarif dapat secara langsung berkontribusi pada ribuan dolar tambahan pada harga yang tertera,” kata kelompok tersebut.

    (luc/luc)