Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Daftar 10 Orang Terima Cuan Rp515 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula

    Daftar 10 Orang Terima Cuan Rp515 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula

    loading…

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar. Dakwaan ini terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

    Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp578,1 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Ada pihak-pihak yang diperkaya akibat perbuatan Tom Lembong. Namun, dalam dakwaannya, jaksa tidak menyebutkan keuntungan yang didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri.

    1. Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144,1 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

    2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31,1 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan Inkoppol dan PT PPI.

    3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36,8 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan Inkoppol dan PT PPI.

    4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64,5 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan Inkoppol dan PT PPI.

    5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26,1 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan Inkoppol dan PT PPI.

  • Tom Lembong Didakwa Rugikan Uang Negara Rp578 Miliar, Begini Kronologinya

    Tom Lembong Didakwa Rugikan Uang Negara Rp578 Miliar, Begini Kronologinya

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah merugikan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

    Jaksa menyampaikan kasus ini bermula saat Tom Lembong mengeluarkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 pihak swasta, seperti Tony Wijaya melalui PT Angels Product.

    Kemudian, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene; Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya; Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry; dan Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama.

    Selain itu, persetujuan juga diberikan kepada Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo; Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International; Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur; Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas; dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.

    Hanya saja, persetujuan impor itu tanpa dilakukan rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kemenperin.

    Kemudian, Tom Lembong memberikan persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) terhadap delapan perusahaan swasta mulai dari Angels Product hingga PT Berkah Manis Makmur.

    “Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” ujar JPU di persidangan, Kamis (6/3/2025).

    Pada 2015, Tom didakwa telah memberikan surat pengakuan importir produsen GKM kepada Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP. Perbuatan itu, dilakukan pada saat produksi gula dalam negeri mencukupi dan realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.

    Selanjutnya, Tom juga tidak menunjuk perusahaan BUMN dalam pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Pasalnya, Tom justru memilih Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).

    Kemudian, Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri untuk pengendalian dan stabilisasi harga gula.

    Masih dalam dakwaannya, Tom telah memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.

    Perbuatan itu dilakukan lantaran sebelumnya mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus bersama-sama dengan sembilan pihak swasta yakni Dirut PT Angels Product Tony Wijaya hingga Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas telah sepakat soal pengaturan harga jual gula.

    “Kesepakatan itu berkaitan dengan pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani,” tambah JPU.

    Terakhir, Tom didakwa atas dugaan penyalahan aturan mengenai distribusi gula dalam rangka melakukan stabilisasi harga yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah. 

    Atas perbuatannya, JPU kemudian mendakwa Tom Lembong telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar dan merugikan negara Rp578 miliar.

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa.

  • Kasus Korupsi Impor Gula Untungkan 10 Pihak, Tom Lembong Tidak Termasuk

    Kasus Korupsi Impor Gula Untungkan 10 Pihak, Tom Lembong Tidak Termasuk

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Eks Mendag Tom Lembong memperkaya 10 pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Dalam perkara ini, jaksa menyatakan bahwa Tom telah memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun, dalam pelaksanaannya Tom diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya sejumlah pihak swasta.

    “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” tutur jaksa di Pegadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    Salah satu pihak yang diuntungkan yaitu Tony Wijaya selaku Dirut PT Angels Product dengan keuntungan sebesar Rp144 miliar.

    Keuntungan terbesar selanjutnya diduga dinikmati oleh Dirut PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama sebesar Rp74 miliar. Dalam perkara ini, setidaknya Tom diduga telah memperkaya 10 petinggi swasta sebesar Rp515 milia dan merugikan negara Rp578 miliar.

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” pungkas jaksa.

    Nah, berikut ini perincian 10 pihak yang diduga diuntungkan di kasus Tom Lembong :

    1. Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI

    2. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri PUSKOPPOL.

    3. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI

    4. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

    5. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI

    6. Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI

    7. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    8. Then Surianto Eka Prasetya melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI

    9. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    10.Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

  • Tom Lembong Izinkan Impor Meski Stok Masih Cukup!

    Tom Lembong Izinkan Impor Meski Stok Masih Cukup!

    loading…

    Jaksa menyebutkan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 memberikan izin untuk melakukan impor gula meski stok gula pada saat itu masih mencukupi. Foto/Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 memberikan izin untuk melakukan impor gula meski stok gula pada saat itu masih mencukupi.

    Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    “Bahwa berdasarkan Rapat Kordinasi tanggal 12 Mei 2015 tersebut, stok gula konsumsi masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor gula serta tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula,” ucap Jaksa.

    Jaksa menerangkan, rapat koordinasi itu dilakukan bersama Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN yang membahas stabilisasi pangan dan inflasi menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri saat itu.

    Rapat koordinasi itu pun sejumlah keputusan yang lahir dalam rapat itu. Pertama, akan terjadi defisit pada jagung, kedelai, daging sapi, dan semua jenis cabai. Sedangkan yang mengalami surplus adalah beras, gula pasir, minyak goreng, bawang merah, daging unggas dan telur unggas.

    Kemudian, dalam rapat itu juga disimpulkan bahwa stok gula mencukupi sehingga tidak perlu impor. Diputuskan dalam rapat itu seluruh pabrik gula akan diminta menyalurkan gula rafinasi ke industri makanan dan minuman, bukan konsumen.

    “Stok gula masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor. Seluruh pabrik gula akan di minta menyalurkan gula rafinasi kepada industri makanan dan minuman, bukan disalurkan kepada konsumen langsung,” ujar jaksa.

  • 3
                    
                        Jaksa Persoalkan Tom Lembong Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula, Bukan BUMN
                        Nasional

    3 Jaksa Persoalkan Tom Lembong Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula, Bukan BUMN Nasional

    Jaksa Persoalkan Tom Lembong Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula, Bukan BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) mempersoalkan tindakan eks Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang menunjuk koperasi milik Polri dan TNI untuk mengendalikan harga gula di pasar domestik.
    Koperasi tersebut adalah Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
    Selain itu, ia juga menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk menstabilkan harga gula.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan, pada 28 Desember 2015, Rapat Bidang Perekonomian membahas ketersediaan suplai pangan yang meliputi beras, kedelai, gula, jagung, dan daging sapi.
    Rapat itu menyepakati agar Perum Bulog segera berkoordinasi dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sembari menunggu penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Perum Bulog, baik Bulog maupun PT PPI merupakan perusahaan BUMN.
    Selain itu, mereka juga bersepakat untuk kembali membahas mengenai gula pada awal 2016.
    Pada 22 April 2016, Ketua Pengurus Inkoppol, Yudi Sushariyanto, mengajukan surat terkait Permohonan Distribusi Gula, antara lain berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) produksi gula konsumsi dalam negeri tahun 2016 yang hanya mencapai 2,25 juta ton.
    Padahal, saat itu kebutuhan gula konsumsi dalam negeri mencapai 2,75 juta ton sehingga terdapat kekurangan 500.000 ton.
    “Inkoppol meminta penugasan untuk melakukan operasi pasar sebanyak 300.000 ton sampai akhir tahun 2016 sekaligus izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada produsen gula mitra usaha Inkoppol,” ujar jaksa.
    Selanjutnya, pada 3 Mei 2026,
    Tom Lembong
    yang menjabat Mendag membalas surat Yudi.
    Ia menyetujui permohonan operasi pasar untuk menjaga stabilitas harga gula dalam negeri dan pengadaan GKM sebanyak 200.000 ton sampai 31 Desember 2016.
    Sementara itu, pada kurun waktu tersebut, pihak Inkoppol menggelar rapat dengan produsen gula rafinasi, salah satunya dihadiri oleh Then Surianto Eka Prasetyo yang mewakili PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia Sukses Utama.
    “Membahas penugasan distribusi gula oleh Inkoppol,” tutur jaksa.
    Pada 11 Mei 2016, Inkoppol kemudian menjalin kerja sama dengan 8 perusahaan gula rafinasi untuk menjaga harga gula dalam negeri dan pengadaan GKM sebanyak 200.000 ton.
    Delapan perusahaan itu adalah PT Makassar Tene 12.000 ton, PT Sentra Usahatama Jaya 25.000 ton, PT Medan Sugar Industry 50.000 ton, PT Permata Dunia Sukses Utama 25.000 ton, PT Andalan Furnindo 30.000 ton, PT Dharmapala Usaha Sukses 17.500 ton, PT Berkah Manis Makmur 20.000 ton, dan PT Angels Products 20.000 ton.
    Jaksa menyebutkan, pada 16 dan 17 Mei 2016, Tom Lembong memerintahkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) almarhum Karyanto Suprih untuk menandatangani Persetujuan Impor (PI) GKM guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP) terhadap delapan perusahaan gula tersebut.
    Tindakan itu dilakukan tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antarkementerian dan lampiran rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
    Menurut jaksa, delapan perusahaan itu telah mengimpor 200.000 ton GKM dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 193.003.248.712.
    Sementara itu, untuk menjaga pemenuhan stok dan pengendalian harga, yang diimpor adalah gula kristal putih dengan membayar PDRI sebesar Rp 290.047.228.073,16.
    “Mengakibatkan kekurangan atas pembayaran bea masuk dan PDRI, yaitu selisih bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih (GKP) dengan Gula Kristal Mentah (GKM) sebesar Rp 97.043.970.361,16,” ujar jaksa.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Di antara pihak yang diperkaya adalah Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, sebesar Rp 144.113.226.287,05.
    “Dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI,” kata jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden bentuk 70 ribu Koperasi Desa jaga harga gabah petani

    Presiden bentuk 70 ribu Koperasi Desa jaga harga gabah petani

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Bapanas: Presiden bentuk 70 ribu Koperasi Desa jaga harga gabah petani
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 05 Maret 2025 – 23:23 WIB

    Elshinta.com – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih, salah satunya sebagai upaya menjaga harga gabah petani agar tidak jatuh dalam penyerapan.

    Saat meninjau harga pangan bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Perdagangan Budi Santoso di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu, Arief mengatakan bahwa rencana pembentukan koperasi desa tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.

    “Untuk yang di daerah pedesaan, Pak Presiden (Prabowo Subianto) juga sudah menyampaikan akan membentuk 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih, itu juga berita baik,” kata Arief.

    Menurutnya, langkah itu akan memberikan dukungan bagi petani agar harga gabah tetap stabil, dengan koperasi desa menyerap hasil gabah dan menghindari penurunan harga yang merugikan petani.

    Dia menambahkan bahwa koperasi desa ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada sektor pertanian, terutama dalam menjaga harga gabah tetap stabil dan menguntungkan bagi petani di daerah pedesaan.

    Lebih lanjut, Arief menekankan bahwa rencana pembentukan koperasi itu sudah dalam tahap persiapan. Meski begitu, dia tidak menyebutkan secara detail soal rencana pembentukan koperasi tersebut oleh Kepala Negara.

    Hanya saja, dia meyakini bahwa dengan hadirnya koperasi desa, maka dapat menyerah gabah petani sesuai dengan harga yang ditentukan pemerintah.

    “Artinya nanti nggak ada harga gabah petani yang jatuh karena akan diserap di Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Arief.

    Diketahui, pemerintah telah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah untuk masa panen raya 2025 sebesar Rp6.500 per kilogram. Keputusan ini berlaku sejak 15 Januari 2025, baik untuk pembelian oleh pemerintah maupun penggilingan swasta di seluruh Indonesia.

    Arief menyatakan bahwa pembaruan kebijakan HPP gabah kering panen dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

    Di sisi lain, Kementerian Koperasi (Kemenkop) siap mendukung pembentukan 70 ribu Koperasi Desa (Kop Des) Merah Putih sebagai upaya untuk memperkuat ekonomi desa serta menuntaskan berbagai permasalahan yang terjadi di pedesaan.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Senin (3/3)mengatakan dasar rencana pembentukan program Kop Des yakni untuk menggerakkan perekonomian dari level desa.

    Oleh karena itu dibutuhkan sebuah badan usaha berbentuk koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga menjadi agregator penyerapan berbagai produk desa.

    Menkop menjelaskan dalam implementasinya, Kop Des Merah Putih akan dikembangkan melalui tiga pendekatan utama yang menyasar 64 ribu kelompok tani yang siap bermigrasi menjadi koperasi distribusi pupuk bersubsidi.

    “Jadi ada tiga model. Pertama, membangun koperasi baru. Kedua, merevitalisasi koperasi yang sudah ada. Ketiga, membangun dan mengembangkan,” ujar Budi Arie.

    Selain memperkuat ekonomi desa, koperasi ini diharapkan dapat memutus mata rantai distribusi barang yang selama ini merugikan produsen dan konsumen.

    Sumber : Antara

  • Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Kasus Impor Gula

    loading…

    Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    “Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

    Jaksa menjelaskan, Tom Lembong melakukan perbuatan itu bersama 10 orang lainnya yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak 2015, Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003.

    Kemudian, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006, Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012, Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015.

    Selanjutnya, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015, Hendrogiarto A Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International sejak 2016, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2010 dan Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak 2011.

    Jaksa menerangkan, Tom Lembong selaku Menteri Perdangan periode 2015-2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut.

    Jaksa menilai, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    “Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula,” ucap jaksa.

    Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (cip)

  • Tom Lembong Tiba di PN Tipikor, Jalani Sidang Dakwaan Perdana

    Tom Lembong Tiba di PN Tipikor, Jalani Sidang Dakwaan Perdana

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Tom Lembong tiba di ruang sidang PN Tipikor pukul 10.12 WIB. Dia mengenakan pakaian sederhana dengan kaus berkerah berwarna biru gelap saat tiba di persidangan.

    Sesekali Tom melemparkan senyuman kepada awak media. Di ruang sidang, Tom sempat duduk berdampingan dengan mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan di bagian depan kursi pengunjung sidang.

    “Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” ujar Anies di PN Tipikor.

    Dalam agenda kali ini, Tom akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Sekadar informasi, Tom Lembong dan Charles Sitorus ditetapkan sebagai tersangka pada (29/10/2024). Berdasarkan perannya, Tom diduga mengizinkan perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

    Teranyar, Kejagung menetapkan sembilan bos perusahaan swasta sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut. Adapun, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.

  • Pengadilan Fasilitasi Layar Besar untuk Saksikan Sidang Tom Lembong

    Pengadilan Fasilitasi Layar Besar untuk Saksikan Sidang Tom Lembong

    Pengadilan Fasilitasi Layar Besar untuk Saksikan Sidang Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyediakan layar besar di lobi gedung pengadilan untuk menayangkan jalannya sidang mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Tom Lembong
    merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi
    impor gula
    di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, layar besar tersebut menampilkan gambar dari ruang sidang Muhammad Hatta Ali, tempat Tom Lembong menjalani persidangan.
    Para pengunjung yang tidak dapat masuk ke dalam ruang sidang tetap dapat mengikuti jalannya sidang melalui tayangan di lobi.
    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 11 orang tersangka.
    Penyidik menyatakan bahwa para tersangka terlibat dalam praktik impor gula secara ilegal pada periode tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar.
    Kerugian ini berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Meski begitu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
    Qohar menjelaskan bahwa uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi tidak pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.
    “Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” kata Qohar, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
    “Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujar dia.
    Qohar menambahkan, sejauh ini Kejaksaan Agung telah memperoleh pengembalian kerugian negara senilai total Rp 565.339.071.925,25 atau Rp 565 miliar dari 9 tersangka yang berstatus pihak swasta.
    Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka.
    Sembilan tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
    Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anies Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong: Harapannya Hakim Mementingkan Kebenaran

    Anies Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong: Harapannya Hakim Mementingkan Kebenaran

    GELORA.CO –  Anies Baswedan menghadiri sidang perdana Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terdakwa kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan 2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Dia membawa harapan kepada jajaran majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan Tom Lembong.

    “Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan,” tutur Anies di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    Anies menyampaikan, dirinya sangat percaya majelis hakim akan bertindak sesuai dengan objektivitas dan keadilan penegakan hukum.

    “Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” jelas dia.

    “Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai,” lanjut Anies.

    Berkas

    Sebelumnya, Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara terdakwa eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    “Telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap dua terdakwa pada Rabu, 26 Februari 2025 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

    Pelimpahan berkas perkara tersebut terdaftar atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan Pelimpahan Nomor: B-1114 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025; dan terdakwa Charles Sitorus dengan Pelimpahan B- 1117 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.

    “Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggujadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kedua terdakwa,” kata Harli.

    Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong hendak menyampaikan pernyataan kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun hal itu sempat dihalangi oleh pihak kejaksaan sehingga membuat Tom protes.

    “Saya punya hak untuk bicara. Wartawan pada di sini,” kata Tom kepada pihak kejaksaan yang mengawalnya di lokasi, Jumat (14/2/2025) siang.

    Minta Jaksa Profesional

    Tom menyatakan, dirinya ingin tim jaksa bertindak profesional. Sebagai seorang berstatus hukum tersangka, Tom memastikan juga akan melakukan hal sebaliknya. Namun demikian hal dirasakan adalah sebaliknya.

    “Ya kita terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif. Tapi bagi saya, diprosesnya agak lama ya,” ujar Tom.

    Tom yang belum selesai bicara diminta menyudahi pernyataanya kepada media. Dia pun kembali protes dengan tindakan tersebut.

    “Makin lama nih, diinterupsi terus,” ungkap Tom.

    Tom mengatakan, kasusnya terlalu berlarut sejak surat perintah penyidikan terbitnya pada Oktober 2023. Artinya, sudah 12 bulan kasus yang melibatkan dirinya belum kunjung usai.

    Dia mengaku, saat ini sudah tiga bulan dirinya dipenjara menunggu ke proses selanjutnya. Menurutnya hal itu sudah sangat lama.

    “Ini kan tidak pokok perkara Pak. ini proses ya kan. Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi saya sih agak lama ya prosesnya,” tegas Tom.

    Tom berharap, kebenaran pada akhirnya akan terungkap di pengadilan nanti. Namun kembali tim pengawal dari kejaksaan meminta Tom mengakhiri pernyataannya kepada awak media.

    “Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” Tom menyudahi.