Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Apple Bakal Resmi Jual Iphone 16 di Indonesia, Siap-Siap! – Page 3

    Apple Bakal Resmi Jual Iphone 16 di Indonesia, Siap-Siap! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet. Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.

    “Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017. Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025 – 2028 dimana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD160 juta,”  kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    “Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” lanjut dia.

    Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin. TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.

    ”Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” ujar Febri. 

    Sebagai informasi, dalam situs P3DN Kemenperin, tertulis sejumlah nomor model iPhone di dalam daftar sertifikasi yang dikeluarkan untuk PT Apple Indonesia. Tertulis, ponsel Apple dengan nomor model iPhone A3287, iPhone A3290, iPhone A3293, iPhone A3296 sudah terdaftar di P3DN.

    Saat ditelusuri, masing-masing nomor model ponsel tersebut adalah iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max—secara berurutan.

     

  • Alasan Jaksa Dakwa Tom Lembong Korupsi Meski Tak Terima Aliran Duit

    Alasan Jaksa Dakwa Tom Lembong Korupsi Meski Tak Terima Aliran Duit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan alasan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong tetap didakwa korupsi meski tidak menerima keuntungan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Tom tetap dijerat lantaran pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. 

    “Dikenakan Pasal 2, Pasal 3 [UU Tipikor],” ujar Harli kepada wartawan, dikutip Jumat (7/3/2025).

    Adapun, Pasal 2 UU Tipikor menjelaskan bahwa korupsi tak hanya berkaitan dengan memperkaya diri sendiri. Korupsi, menurut pasal itu, adalah perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan orang lain atau korporasi juga merupakan tindak pidana.

    Kemudian, untuk ketentuan Pasal 3, pada intinya menjelaskan soal perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan sehingga merugikan keuangan negara.

    “Ya artinya menguntungkan orang lain, korporasi. Itu juga bisa dijerat,” pungkas Harli.

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Tom Lembong merugikan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

    Dalam persidangan itu jaksa mengungkap ada 10 pihak swasta yang diduga menerima keuntungan dalam kasus rasuah tersebut.

    Berikut ini perincian 10 pihak yang diduga diuntungkan kasus Tom Lembong :

    1. Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.

    2. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri PUSKOPPOL.

    3. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI

    4. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

    5. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    6. Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

    7. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    8. Then Surianto Eka Prasetya melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    9. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    10.Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

  • Pertamina Respons Aksi Bais TNI Cs Gerebek 2 Gudang BBM Ilegal di Medan

    Pertamina Respons Aksi Bais TNI Cs Gerebek 2 Gudang BBM Ilegal di Medan

    Bisnis.com, MEDAN – Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Badan Pengawasan Tertib Niaga menggerebek dua gudang BBM ilegal di Medan. PT Pertamina Patra Niaga Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) angkat bicara terkait peristiwa tersebut.

    Adapun penggerebekan itu tim mengamankan sekitar 3.000 liter BBM bersubsidi jenis solar yang diduga akan dijual kembali ke pelaku industri. Padahal, solar bersubsidi diperuntukkan, salah satunya, ialah bagi nelayan.

    Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagut Susanto August Satria mengatakan, selama ini pembelian BBM bersubsidi yang diperuntukkan kepada nelayan sasaran dilakukan dengan menggunakan barcode subsidi tepat.

    “Secara teknis, Pertamina memiliki akses untuk memantau penjualan BBM Bersubsidi,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (7/3/2025).

    Terkait keterlibatan kelompok nelayan dalam praktik penimbunan ini dengan membantu membeli solar ke SPBU, Satria menyebut pihaknya menyerahkan proses hukum lanjut ke pihak yang berwenang.

    Dia mengatakan Pertamina Patra Niaga Sumbagut siap bekerja sama dalam membantu proses penyelidikan lebih lanjut bila memang diperlukan.

    “Kami sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian atau APH untuk memastikan praktik penyelewengan tersebut dapat diungkap tuntas,” tambahnya.

    Adapun pada Kamis (6/3/2025) tim gabungan dari BAIS TNI, Kejatisu, dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan melakukan penggerebekan di dua lokasi tempat penampungan BBM bersubsidi jenis solar.

    Gudang pertama yang digrebek terletak di Jalan Hiu Kecamatan Medan Belawan. Dari informasi yang dihimpun, tadinya gudang tersebut merupakan bekas stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan berlabel AKR.

    Lebih dari 3.000 liter solar bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan disita tim dari lokasi pertama ini.

    Ditemukan pula adanya belasan tandon kosong berkapasitas 500 liter, ratusan jirigen kapasitas 35 liter, serta sejumlah pompa yang dipakai pelaku untuk memindahkan solar. Lengkap dengan tangki berkapasitas 24 kiloliter dan 2 unit mobil pick up.

    Menurut informasi, solar tersebut dibeli di salah satu SPBU di daerah Belawan. Pembelian solar ini bekerja sama dengan oknum ketua salah satu organisasi nelayan di Belawan.

    Sedangkan dari gudang kedua yang berlokasi di Jalan Pasar Lama Kecamatan Medan Labuhan, diduga ada praktik pengoplosan solar dalam jumlah besar.

    Namun, diduga aksi penggerebekan ini telah bocor sebelumnya sehingga tim mendapati gudang terkunci tanpa ada aktivitas di dalamnya. (K68)

  • Catatan Operasi Pasar Pangan Saat Ramadan

    Catatan Operasi Pasar Pangan Saat Ramadan

    Bisns.com, JAKARTA – Pemerintah menggelar hajatan kolosal di Ramadan kali ini yakni operasi pasar pangan murah serentak di seluruh Indonesia. Operasi pasar dilakukan lebih sebulan, dari 24 Februari—29 Maret 2025.

    Selain melibatkan BUMN, seperti Bulog, ID Food, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Rajawali Nusindo, PT Sinergi Gula Nusantara, PT Pos Indonesia, dan PT Pupuk Indonesia, juga melibatkan perusahaan swasta (antara lain Charoen Pokphand, Japfa), asosiasi (seperti Pinsar, Pusbarindo, dan Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia), dan kementerian/lembaga (Badan Pangan Nasional, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, dan Menko Pangan).

    Operasi pasar dilakukan di ribuan titik, antara lain 4.500 kantor Pos Indonesia, 88 unit pengelola teknis Kementerian Pertanian, 2.753 gerai Charoen Pokphand dan Japfa, dan ribuan kios yang terafiliasi dengan Bulog, ID Food dan Badan Pangan Nasional.

    Mengusung tajuk “Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Menjelang HBKN Puasa dan Idulfitri Tahun 2025”, pemerintah menjual 6 komoditas pangan penting: beras, gula, bawang putih, daging ayam ras beku, daging kerbau beku, dan MinyaKita. Harga 6 komoditas dijual di bawah harga acuan dan atau harga eceran tertinggi (HET).

    Tak ada yang salah dengan hajatan operasi pasar kali ini. Di saat daya beli warga turun, operasi pasar jadi penawar bagi masyarakat miskin dan rentan. Apalagi, sejumlah komoditas pangan sudah naik jauh sebelum Ramadan.

    MinyaKita misalnya, sejak Juni 2024 harganya nangkring di atas HET Rp15.700/liter. Demikian pula harga bawang putih sejak September 2024 berada di atas harga acuan penjualan di konsumen: Rp38.000—Rp40.000/kg. Per 28 Februari 2025, merujuk Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag, harga MinyaKita Rp17.200/liter dan bawang putih Rp44.800/kg. Harga ini potensial naik, setidaknya bertahan, jika akar masalah tidak juga diselesaikan.

    Dari hajatan operasi pasar ini setidaknya bisa dicatat tiga hal. Pertama, implisit pemerintah mengakui terbuka bahwa selama ini pengendalian harga pangan belum bisa dieksekusi dengan baik. Menggunakan kategori tingkat fluktuasi (coefisien variation/CV) rendah (CV 9%), rentang 2019 hingga Juli 2024 ditemukan 11 (cabai merah, cabai rawit, bawang merah, bawang putih, minyak goreng, tepung terigu, kedelai, gabah kering panen atau GKP di petani dan GKP di penggilingan, beras medium, dan gula) dari 17 komoditas pangan tergolong fluktuasi tinggi, 4 (beras premium, telur ayam ras, daging sapi, dan jagung pipil) masuk fluktuasi sedang, dan hanya 2 (daging ayam ras dan daging kerbau) tergolong fluktuasi rendah.

    Kedua, operasi pasar dengan menjual 6 komoditas pangan di bawah harga acuan dan HET pada dasarnya adalah subsidi. Subsidi pada hakikatnya hanya diberikan kepada yang berhak. Oleh karena itu, di negara-negara kesejahteraan (welfare state) maupun di negara liberal dan propasar, pemberian subsidi sangat ketat, melewati proses seleksi yang amat meletihkan, dan antre dalam kurun waktu tertentu.

    Masalahnya, dengan operasi pasar yang sistemnya terbuka berarti tidak membedakan strata ekonomi atau sasaran. Siapa pun boleh dan bisa mengakses dan membeli 6 komoditas dalam operasi pasar. Bukan saja warga miskin/rentan, tapi juga warga kaya dan pedagang, asal mereka mau.

    Mekanisme seperti ini membuat efektivitas operasi pasar (yang ada kandungan subsidi) jadi rendah. Akibatnya, subsidi sebagai alat pemerataan, membantu daya beli dan akses masyarakat miskin/rentan terhadap pangan, dan sarana menegakkan keadilan tidak tercapai.

    Di tengah keterbatasan fiskal, seharusnya dihindari membuat berbagai kebijakan yang potensial bias dalam sasaran. Sebaliknya, anggaran yang ada sebaiknya difokuskan pada sasaran yang benar-benar membutuhkan. Ini hanya bisa dicapai apabila ada desain kebijakan penyaluran yang tertutup yang didedikasikan untuk membantu warga miskin.

    Ketiga, seberapa pun luasnya titik-titik operasi pasar pada hakikatnya kemampuan jangkauan (tetap) terbatas. Artinya, tidak semua masyarakat memiliki peluang yang sama untuk bisa mengakses titik-titik operasi pasar saat Ramadan. Secara teoritis, hanya masyarakat yang tinggal di sekitar titik-titik operasi pasar itulah yang memiliki akses terbesar untuk membeli 6 komoditas yang dijual.

    Mereka yang jauh dari titik operasi pasar, apalagi yang di daerahnya tidak ada titik operasi pasar, membuat akses menjadi tertutup. Ini bisa menimpa semua warga: yang miskin, rentan, strata ekonomi menengah atau atas. Ditilik dari sisi keadilan, operasi pasar semacam ini telah menciptakan ketidakadilan (baru).

    Apa yang hendak dikatakan dari uraian di atas bahwa tata kelola kebutuhan pokok—yang mengacu Perpres 125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah ada 11 jenis—di negeri ini sejatinya masih diserahkan ke mekanisme pasar.

    Dari 11 jenis kebutuhan pokok (beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, minyak goreng, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, cabai, bawang, dan ikan) belum semua dilengkapi dengan instrumen yang kuat. Mengacu pada UU No. 18/2012 tentang Pangan dan UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan aturan-aturan turunannya, dua instrumen penting stabilisasi (pasokan dan harga) pangan adalah regulasi harga dan cadangan.

    Regulasi harga untuk memastikan produsen tetap mendapatkan keuntungan dan konsumen dilindungi akses daya belinya. Sedangkan cadangan untuk memastikan akses fisik semua warga, selain sebagai instrumen intervensi manakala ada kegagalan pasar.

    Masalahnya, dua instrumen itu belum sepenuhnya efektif. Ini PR yang menunggu diurai Presiden Prabowo dan para pembantunya. Agar instabilitas harga tak terus berulang.

  • China Sesalkan AS Pakai Isu Fentanil soal Terapkan Tarif Tambahan – Page 3

    China Sesalkan AS Pakai Isu Fentanil soal Terapkan Tarif Tambahan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah China menyesalkan Amerika Serikat (AS) yang kembali menggunakan isu fentanil sebagai alasan mengenakan kebijakan tarif tambahan terhadap barang-barang asal Tiongkok.

    Menurut Menteri Perdagangan China, Wang Wentao, pemerintah Tiongkok memiliki satu buku putih yang dengan tegas mengatur bahan-bahan terkait fentanil. Wang menyebut, penggunaan fentanil di AS adalah masalah internal yang tak ada hubungannya dengan China.

    “Saya ingin menegaskan bahwa AS harus menghormati fakta. Mereka harus mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan masalah mereka sendiri, bukan justru melemparkan tanggung jawab kepada China,” kata Wang dalam Konferensi Pers Kongres Rakyat Nasional (NPC) tentang Ekonomi di Media Center, Beijing, Kamis (6/3/2025).

    Wang menyampaikan, apabila Amerika Serikat terus menggunakan isu fentanil sebagai alasan mengenakan tarif tambahan terhadap China, maka AS telah dianggap mencampuradukkan fakta dan melakukan tindakan yang sewenang-wenang.

    “Sejak pemerintahan baru AS berkuasa, kita semua dapat melihat bahwa mereka telah mengeluarkan berbagai kebijakan perdagangan dan investasi yang semakin memperketat tarif impor,” ujar Wang.

    Wang menjelaskan, langkah AS untuk mengenakan tarif tambahan secara sepihak ini merupakan bentuk bullying. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

    “Kebijakan ini tidak hanya merusak hubungan ekonomi dan perdagangan yang normal antara China dan AS, tetapi juga mengganggu stabilitas rantai pasokan global dan menghambat pertumbuhan ekonomi dunia,” kata Wang.

    Wang berujar, pada akhirnya kebijakan penambahan tarif ini akan merugikan rakyat dan perusahaan-perusahaan AS sendiri.

    “Kita bisa melihat bahwa setelah pengumuman tarif ini, pasar modal AS langsung mengalami penurunan, dengan tiga indeks saham utama yang merosot tajam,” ujarnya.

    Presiden Donald Trump mengatakan pada hari Senin bahwa tarif 25% untuk impor dari Meksiko dan Kanada akan dimulai pada hari Selasa, yang memicu kekhawatiran baru akan perang dagang Amerika Utara.

  • Jaksa Tak Bisa Buktikan Aliran Dana 1 Rupiah pun!

    Jaksa Tak Bisa Buktikan Aliran Dana 1 Rupiah pun!

    GELORA.CO –  Pengacara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan, kliennya tidak terbukti melakukan korupsi satu rupiah pun. Dia menyebut, jaksa tak bisa membuktikan adanya aliran dana kepada Tom Lembong.

    “Terdakwa disangka melakukan korupsi, sementara satu rupiah pun (jaksa) penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke terdakwa baik secara langsung ataupun tidak langsung,” kata Ari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)

    Ari mengaku miris melihat kliennya dikriminalisasi dan keadilannya dirampas.

    “Kami sangat prihatin, bagaimana sebuah kekuasaan yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh penuntut umum secara sewenang untuk menghancurkan keadilan, seseorang yang seharusnya dilindungi,” katanya.

    Menurutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan tak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

    Oleh karena itu, Ari meminta majelis hakim bisa bertindak secara adil dalam memimpin persidangan ini.

    “Tidak ditemukan sama sekali adanya penyelewengan pengelolaan keuangan, semuanya clear dan clean,” ujar dia.

    Sebelumnya, Tom Lembong melawan usai didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Dia mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai surat dakwaan dibacakan.

    “Kami akan mengajukan eksepsi,” kata Tom ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Pernyataan Tom disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Hakim kemudian menanyakan kembali apakah Tom akan mengajukan eksepsi.

    “Eksepsi. Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum,” jawab Tom disambut lagi tepuk tangan pengunjung sidang.

  • Usai Pertamax Oplosan, Beredar MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Mendag: Sudah Dilapor ke Polisi

    Usai Pertamax Oplosan, Beredar MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Mendag: Sudah Dilapor ke Polisi

    GELORA.CO –  Setelah ramai kasus Pertamax oplosan, kini masyarakat kembali dihebohkan dengan dugaan kecurangan dalam produk minyak goreng MinyaKita. 

    Sebuah video viral di TikTok menunjukkan bahwa minyak goreng PT Navyta Nabati Indonesia dengan merek MinyaKita dalam kemasan botol 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml.

    Video yang diunggah oleh akun TikTok @miepejuang itu memperlihatkan proses pengukuran minyak MinyaKita menggunakan gelas ukur. Hasilnya, minyak tersebut tidak mencapai angka 1 liter sebagaimana yang tertera di kemasan, melainkan hanya 750 ml.

    “Hati-hati yah, saya salah satu korban. Beli MinyakKita bertulisan 1 liter, pas dituangkan cuma 750 ml. Beli di harga 1 liter,” tulis pengunggah dalam keterangannya.

    Sebagai pembanding, pengunggah video juga mengukur minyak goreng merek Tropical, yang terbukti memiliki takaran sesuai dengan yang tertera di kemasan.

    Mendag: Sudah Dilaporkan ke Polisi

    Menanggapi viralnya video tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pihaknya telah melaporkan produsen minyak yang diduga melakukan kecurangan itu kepada pihak kepolisian.

    “Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita (datangi), yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi,” ujar Mendag Budi Santoso, Rabu 5 Maret 2025, dikutip dari Antara.

    Mendag juga mengaku sebelumnya pernah melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), produsen MinyaKita, atas dugaan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng rakyat. Penyegelan dilakukan di Tangerang, Banten, pada 24 Januari lalu.

    Berdasarkan pengawasan dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan, perusahaan tersebut diketahui telah habis masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih tetap memproduksi MinyaKita.

    Selain itu, PT NNI juga diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar, seolah-olah diterbitkan oleh Kemendag. Dalam temuan tersebut, petugas menyita sebanyak 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus minyak goreng merek yang sama, dengan satu dus berisi 12 botol ukuran 1 liter.

    Sebagai sanksi awal, izin usaha perusahaan ini untuk sementara dicabut dan seluruh produknya disegel. Jika perusahaan tetap beroperasi secara ilegal, maka sanksi hukum akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.

    Budi menegaskan bahwa kemasan MinyaKita yang viral tersebut sudah tidak beredar di pasaran.

  • Ini Harapan Anies Baswedan Usai Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong

    Ini Harapan Anies Baswedan Usai Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengapresiasi majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada pengacara Tom Lembong untuk membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan dibacakannya eksepsi, masyarakat mendapatkan informasi lengkap mengenai kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.

    “Kita semua keluar dari persidangan hari ini mendengar secara lengkap, baik yang disampaikan oleh penuntut maupun disampaikan oleh penasihat hukum,” kata Anies usai menyaksikan sidang perdana Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

    Anies berharap majelis hakim dapat memutus perkara Tom Lembong secara objektif dengan mengedepankan prinsip kebenaran, kepastian hukum, dan juga keadilan. Ia pun meyakini majelis hakim akan berpegang pada tiga hal tersebut dalam mengadili kasus Tom Lembong.

    “Sebagaimana hari ini majelis hakim membuat keputusan yang baik sekali, dengan memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini,” ujar Anies.

    Tom Lembong Didakwa Bikin Rugi Keuangan Negara Rp578 Miliar

    Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa menyebut angka tersebut diperoleh dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

    Jaksa menyebut Tom Lembong melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama 10 orang, yakni:

    1. Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak tahun 2015

    2. Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003

    3. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006

    4. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013

    5. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012

    6. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015

    7. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015

    8. Hendrogiarto A Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International sejak tahun 2016

    9. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2010

    10. Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak tahun 2011

    Lebih lanjut, jaksa juga menyebut Tom Lembong telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni:

    1. Memperkaya Tony Wijaya melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.

    2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    3 Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    7. Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar Internationa sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar Internationa dengan PT PPI.

    8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL.

    9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 )yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

    10. Memperkaya Ramakrishna Prasar Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

    Jaksa dalam surat dakwaanya menyebut Tom Lembong yang menjabat Mendag pada periode 2015 sampai 2016 menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. Menurut jaksa, hal tersebut dilakukan Tom Lembong tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian. 

    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor /Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016,” ujar jaksa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tom Lembong Kecewa! Dakwaan Kasus Impor Gula Dinilai Tidak Akurat dan Minta Transparansi Kejaksaan

    Tom Lembong Kecewa! Dakwaan Kasus Impor Gula Dinilai Tidak Akurat dan Minta Transparansi Kejaksaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengungkapkan kekecewaannya atas dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.

    “Saya melihat dakwaan tersebut tidak mencerminkan dengan akurat realitas yang berlaku pada saat itu, saat masa-masa yang diperkarakan,” ucap Tom Lembong saat ditemui usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

    Tom menyoroti bahwa salah satu aspek yang tidak dijelaskan secara jelas dalam surat dakwaan adalah terkait dengan perhitungan kerugian negara.

    Menurutnya, angka kerugian negara yang disebut dalam dakwaan tidak disertai dengan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang seharusnya menguraikan dasar perhitungannya.

    Oleh karena itu, Tom Lembong berharap Kejaksaan dapat menunjukkan profesionalisme dan transparansi, terutama dalam hal perhitungan kerugian negara.

    “Saya juga mau menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar. Dugaan kerugian ini berkaitan dengan penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Surat persetujuan impor tersebut memungkinkan para pihak untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP), meskipun perusahaan penerima izin bukanlah pihak yang berhak mengolah gula kristal mentah karena statusnya sebagai perusahaan gula rafinasi.

  • Jaksa Bongkar Hasil Audit BPKP soal Rp 578 M Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong

    Jaksa Bongkar Hasil Audit BPKP soal Rp 578 M Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong

    Jaksa Bongkar Hasil Audit BPKP soal Rp 578 M Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa penuntut umum menyebutkan kerugian negara akibat dugaan korupsi importasi gula pada masa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar).
    Jaksa menyebutkan bahwa kerugian negara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Penghitungan Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
    Menurut jaksa, kerugian negara tersebut timbul akibat kebijakan pemberian persetujuan impor (PI) dari
    Tom Lembong
    kepada sejumlah perusahaan swasta.
    “Mengakibatkan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Jaksa kemudian merincikan laporan audit BPKP terkait kebijakan impor gula yang meliputi kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) terkait tugas stabilisasi harga atau operasi pasar.
    Laporan itu menyebutkan bahwa PT PPI membeli GKP dari para importir pabrik gula sebesar Rp 1.832.049.545.455,55.
    Nominal tersebut kemudian dikurangi jumlah nilai pembelian yang seharusnya dibayar PT PPI dalam membeli GKP berdasarkan harga patokan petani (HPP) sebesar Rp 1.637.331.363.636,36.
    “Kerugian Keuangan Negara atas Kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan GKP untuk penugasan sebesar Rp 194.718.181.818,19,” tutur jaksa.
    Kerugian lainnya timbul dari kekurangan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dibayar oleh para importir sebesar Rp 1.443.009.171.790,46.
    Jumlah itu kemudian dikurangi dengan jumlah nilai bea masuk dan PDRI yang sudah dibayarkan saat impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk penugasan operasi pasar sebesar Rp 1.059.621.941.986,18.
    Dalam uraiannya, jaksa menyebutkan bahwa untuk mengendalikan harga pasar, seharusnya produk yang diimpor berupa gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.
    Sementara itu, terdapat perbedaan nilai bea masuk dan PDRI dari impor gula kristal mentah dan gula kristal putih.
    “Kerugian keuangan negara atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp 383.387.229.804,28,” ujar jaksa.
    “Jumlah kerugian keuangan negara Rp 578.105.411.622,47,” sambungnya.
    Sementara itu, dalam eksepsinya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebutkan bahwa BPKP tidak berwenang melakukan audit atas importasi gula tahun 2015-2016.
    Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit importasi gula 2015-2017 dan dinyatakan tidak terdapat kerugian negara maupun pelanggaran.
    Selain itu, Ari juga mempersoalkan dasar perhitungan harga oleh jaksa yang mengacu pada Harga Patokan Petani (HPP), sedangkan pembelian oleh PT PPI lebih mahal.
    Padahal, dalam dakwaan jaksa sendiri telah dijelaskan bahwa GKP dibeli dari perusahaan importir sekaligus produsen gula, bukan dari petani. “Sehingga tidak tepat apabila perhitungan jaksa penuntut umum didasarkan pada Harga Patokan Petani,” ujar Ari.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.