Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Wakil Ketua BAM DPR minta Pemerintah tertibkan distribusi Minyakita

    Wakil Ketua BAM DPR minta Pemerintah tertibkan distribusi Minyakita

    Kalau distribusi dari produsen kepada pengecer tidak diawasi dengan ketat, harga akan terus bergejolak.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa meminta Pemerintah menertibkan distribusi dan penjualan Minyakita agar masyarakat dapat membeli minyak goreng bersubsidi itu dengan harga yang telah ditentukan.

    Agun menyampaikan hal itu karena berdasarkan hasil kunjungannya ke Pasar Induk Rau, Serang, Banten, didapati bahwa Minyakita dijual dengan harga bervariasi. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700,00 per liter.

    “Saya cek sendiri di beberapa tempat, ada yang menjual Rp19 ribu, ada yang Rp18 ribu. Setelah saya tanyakan, ternyata mereka membelinya dari agen seharga Rp17 ribu. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian harga di tingkat distribusi,” kata Agung dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.

    Menurut Agun, peningkatan harga jual Minyakita bukan disebabkan oleh kelangkaan stok, melainkan kurangnya pengawasan dalam rantai subsidi.

    Dikatakan bahwa operasi pasar perlu diiringi dengan distribusi yang ditata dengan baik untuk tekan harga.

    “Kalau distribusi dari produsen kepada pengecer tidak diawasi dengan ketat, harga akan terus bergejolak. Pemerintah harus memastikan sistem distribusi berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan,” katanya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan dan dinas terkait perlu segera bertindak untuk memastikan harga Minyakita tetap sesuai dengan kebijakan subsidi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

    Agun meminta Pemerintah segera mengambil langkah konkret terkait dengan hal ini agar masyarakat tetap bisa mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan harga yang sesuai dan tidak terbebani oleh kenaikan harga yang tidak wajar.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar yang terletak di Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3).

    Dari hasil sidak, Mentan menemukan Minyakita dijual dengan harga di atas HET serta isinya tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.

    Mentan mendapati Minyakita untuk takaran 1 liter ternyata hanya berisi 0,75 liter hingga 0,8 liter sehingga praktik seperti ini merugikan rakyat Indonesia.

    Amran menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Kabareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

    “Tidak ada kompromi. Jika terbukti salah, kami minta dipidanakan,” ujar Mentan Amran.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menag: Lebaran 2025 Diprediksi pada 31 Maret 2025, Bareng Muhammadiyah?

    Menag: Lebaran 2025 Diprediksi pada 31 Maret 2025, Bareng Muhammadiyah?

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memprediksi Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025 akan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 kemungkinan bersamaan dengan Muhammadiyah.

    Hal ini disampaikan Nasaruddin seusai menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar Polri terkait Operasi Ketupat 2025, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

    “Lebaran kita diprediksi 31 Maret 2025,” ujar Nasaruddin di Auditorium Mutiara STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Lebaran Berpotensi Bersamaan

    Menag juga menyebut kemungkinan besar Lebaran 2025  akan bersamaan dengan Muhammadiyah. “Kemarin kita memulai puasa bersamaan, dan insyaallah nanti lebaran juga bareng,” tambahnya.

    Rapat koordinasi tersebut dipimpin Menko Polhukam Budi Gunawan dan Menko PMK Pratikno, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri PUPR Dody Hanggodo, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Muhammad Syafii.

    Dalam rakor ini, pemerintah membahas kesiapan infrastruktur, transportasi, dan keamanan menjelang arus mudik dan perayaan Lebaran 2025.

  • Isi Minyakita Tidak Sesuai Takaran, YLKI: Hak Konsumen Dicederai

    Isi Minyakita Tidak Sesuai Takaran, YLKI: Hak Konsumen Dicederai

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah baru-baru ini menemukan minyak goreng kemasan Minyakita dengan volume yang tidak sesuai takaran, yakni hanya sekitar 750 hingga 800 mililiter, padahal seharusnya 1 liter.

    Menanggapi temuan ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan praktik tersebut karena Minyakita merupakan bagian dari program subsidi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar.

    Staf Bidang Penelitian YLKI, Niti Emiliana, menilai bahwa hal ini telah mencederai hak konsumen. Ia tidak hanya menyayangkan ketidaksesuaian volume Minyakita, tetapi juga menyoroti harga jualnya yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).

    “Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta mendapatkan produk sesuai dengan yang dijanjikan. Ini termasuk pelanggaran hak konsumen,” ujar Niti kepada Beritasatu.com, Senin (10/3/2025).

    YLKI mendesak produsen bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen dan memberikan ganti rugi bagi pembeli yang dirugikan.

    “Pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen. Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi,” tegas Niti.

    Menyusul temuan Minyakita tidak sesuai takaran, YLKI meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan dan instansi terkait, untuk memperketat pengawasan terhadap produk pangan, terutama menjelang Lebaran ketika permintaan bahan pokok meningkat.

  • Kemendag Bakal Cabut Izin Pengusaha yang Kurangi Isi Kemasan Minyakita!

    Kemendag Bakal Cabut Izin Pengusaha yang Kurangi Isi Kemasan Minyakita!

    Jakarta

    Belakangan ini kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita menjadi sorotan publik. Setidaknya, ada empat perusahaan yang telah mengurangi isi Minyakita yang seharusnya 1 liter menjadi 750 mililiter (ml).

    Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang memastikan proses pengawasan terhadap pelaku usaha tetap berjalan, mulai dari pengecer hingga distributor.

    “Nanti dicabut (izin edar) pada akhirnya, tapi kan nggak bisa bicara sekarang karena masih proses,” kata Moga saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Moga menjelaskan perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tak segan, Kemendag akan mengenakan sanksi administratif hingga Rp 2 miliar dan mencabut izin edarnya.

    Bagi pengecer yang menjual harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/kg dan membeli Minyakita dengan 2-3 karton, Kemendag akan memberikan sanksi berupa teguran terlebih dahulu. Apabila masih melanggar, Kemendag akan meningkatkan sanksinya.

    “Pengusahanya kan ada di UU 8 pasal 8, sanksinya ada pasal 60 ayat 1, (pidana) 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Ada sanksi administratif terhadap pengecer yang cuma beli 2 karton 3 karton, nggak mungkin kita kasih denda Rp 2 miliar, teguran tertulis. Nanti bertahap kalau tidak mengindahkan kan meningkat statusnya,” jelas Moga.

    Sebelumnya, Kemendag telah mengungkap praktik curang PT NNI. Melalui akun Instagram resminya @kemendag, Kemendag mengungkap beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI, di antaranya, PT NNI masih memproduksi Minyakita meski sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah kadaluarsa, tidak memiliki izin edar dari BPOM dan
    izin pengemasan sesuai KBLI.

    Selain itu, memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag dan diduga mengemas minyak dalam volume tidak sesuai (kurang dari 1 liter). Bahkan PT NNI menjual Minyakita di atas harga ketentuan, yaitu Rp15.500 per liter untuk distributor tingkat 2, padahal seharusnya Rp 14.500 per liter. Akibatnya, harga di pengecer melonjak hingga Rp17.000 per liter, jauh di atas HET Rp 15.700 per liter.

    Terbaru, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita. Kasus kecurangan ini ditemukan saat melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    Dalam sidak itu, Amran menemukan Minyakita yang harusnya dijual 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 mililiter (ML). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Dalam sidak itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seharusnya Rp 15.700/liter, tetapi dijual Rp 18.000/liter.

    “Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    (kil/kil)

  • Kemendag Buka Suara soal Temuan Isi Minyakita Kemasan 1 Liter Disunat

    Kemendag Buka Suara soal Temuan Isi Minyakita Kemasan 1 Liter Disunat

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi terkait kecurangan kemasan Minyakita yang ditemukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Dalam temuan tersebut, Minyakita yang seharusnya dijual berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter (ML).

    Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengatakan Kemendag telah melakukan pengawasan pada 6 hingga 7 Maret 2025 pada PT Artha Eka Global Asia. Namun, pabrik perusahaan tersebut ternyata sudah pindah dari yang sebelumnya di Depok menjadi di Karawang.

    “Ada beberapa berita viral di medsos terkait dengan ukuran kurangnya Minyakita dari 1 liter di lapangan ditemukan 750 ml. Saat pak Mentan kemarin viral hari Sabtu, sebenarnya (Kemendag) tanggal 6,7 sudah melakukan pengawasan. Kita sudah tracing pabriknya di Depok dan pindah ke Karawang,” kata Moga saat rapat koordinasi inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Saat ditemui usai rapat, Moga menjelaskan pihaknya tengah menindaklanjuti perusahaan tersebut yang saat ini berlokasi di Karawang. Menurut Moga, dalam proses pengawasan tidak bisa dikenakan sanksi langsung bagi pelaku usaha agar menimbulkan efek jera. Dia menyebut harus melalui beberapa tahapan, seperti gelar perkara, klarifikasi, hingga barang bukti.

    “Kita temukan (pelanggaran), kita proses. Yang ini juga kita proses. Pengawasan kan kita tidak bisa langsung dikenakan sanksi, harus ads klarifikasi ada barang bukti Hari ini teman-teman akan menindaklanjuti,” jelas Moga.

    Kasus kecurangan kemasan Minyakita sebelumnya juga pernah dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Bahkan PT NNI ini tidak mempunyai surat izin edar dan sertifikasi Standar Nasional
    Indonesia (SNI).

    Terkait perkembangan kasus tersebut, Moga menjelaskan masih diproses di Bareskrim Polri. Moga memastikan PT NNI sudah menutup usahanya.

    “NNI Sudah tutup kan. Memang nggak ada izinnya jadi udah tutup ya. Kita periksa kan izin edar, izin halal,” imbuh Moga.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak itu, Amran menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita.

    Temuannya, Minyakita yang harusnya dijual 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 mililiter (ML). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Dalam sidak itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seharusnya Rp 15.700/liter, tetapi dijual Rp 18.000/liter.

    “Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    (kil/kil)

  • Sejarah Minyakita, dari Stabilitas Harga hingga Diterpa Kontroversi

    Sejarah Minyakita, dari Stabilitas Harga hingga Diterpa Kontroversi

    Jakarta, Beritasatu.com – Minyak goreng bermerek Minyakita menjadi sorotan seusai Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya penyimpangan dalam distribusinya. Pelanggaran ini meliputi harga jual yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) serta volume kemasan yang tidak sesuai dengan label.

    Pada inspeksi mendadak yang dilakukan di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), terungkap fakta bahwa Minyakita dijual seharga Rp 18.000 per liter, padahal HET yang ditetapkan hanya Rp 15.700 per liter.

    Lantas, bagaimana sebenarnya sejarah munculnya minyak goreng bermerek Minyakita ini? Dilansir dari berbagai sumber, berikut lengkapnya!

    Awal Kemunculan Minyakita

    Minyakita pertama kali diperkenalkan pada 6 Juli 2022 sebagai solusi untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Produk ini bertujuan menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

    Saat peluncurannya, harga Minyakita ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter. Namun, dalam waktu kurang dari satu tahun, harga produk ini mulai melonjak, mencapai Rp 15.000 sampai Rp 16.500 per liter di berbagai wilayah, melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.

    Minyakita merupakan inisiatif dari Menteri Perdagangan saat itu, Zulkifli Hasan, yang ingin mengemas minyak curah agar lebih mudah didistribusikan dan cepat terserap di pasaran.

    Sasaran utama produk ini adalah masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta pelaku usaha mikro. Namun, pada Maret 2023, Zulkifli mengungkapkan bahwa distribusi Minyakita tidak tepat sasaran.

    Produk ini justru banyak beredar di ritel modern dan marketplace, sehingga pasokan di pasar tradisional berkurang drastis. Selain itu, ditemukan praktik curang berupa pengemasan ulang minyak goreng premium dengan label Minyakita, yang menyebabkan penurunan produksi minyak goreng premium hingga 80 persen.

  • Analisis Teknikal Harga Emas Hari Ini, Tren Bullish Masih Kuat – Page 3

    Analisis Teknikal Harga Emas Hari Ini, Tren Bullish Masih Kuat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Harga emas dunia terus menunjukkan tren bullish dan mendekati batas atas kisaran mingguan. Bias jual terhadap Dolar AS (USD) tetap dominan, didorong oleh meningkatnya spekulasi bahwa Federal Reserve (The Fed) akan memangkas suku bunga beberapa kali pada 2025.

    Kekhawatiran terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi AS turut menekan USD, yang kini berada di level terendah multi-bulan. Kondisi ini menjadi faktor utama yang mendukung kenaikan harga emas sebagai aset safe-haven.

    Analis Dupoin Indonesia Andy Nugraha menjelaskan, secara teknikal menunjukkan bahwa kombinasi candlestick dan indikator Moving Average saat ini mengindikasikan tren bullish yang masih kuat pada harga emas dunia.

    “Proyeksi hari ini menunjukkan potensi kenaikan emas hingga level USD 2.929. Namun, jika harga mengalami pembalikan (reversal), penurunan dapat mencapai USD 2.893 sebagai target terdekat,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).

    Pada sesi perdagangan Asia awal hari Senin (10/3/2025), harga emas telah menarik minat beli dan bertahan di sekitar level USD 2.915. Ketidakpastian global dan kebijakan perdagangan yang agresif dari Presiden AS Donald Trump menjadi faktor pendorong permintaan emas.

    Trump baru-baru ini mengeluarkan perintah eksekutif yang mengecualikan barang dari Kanada dan Meksiko di bawah Perjanjian USMCA, hanya dua hari setelah menerapkan tarif baru. Namun, Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick, menegaskan bahwa tarif 25% pada impor baja dan aluminium yang dijadwalkan berlaku mulai Rabu kemungkinan besar tidak akan ditunda.

    “Ketidakpastian kebijakan tarif ini diperkirakan akan meningkatkan permintaan aset safe-haven seperti emas dalam jangka pendek,” kata Andy.

     

  • Minyakita Seliter ”Disunat”, Pengamat Duga Produsen Melakukannya karena Biaya Produksi Tinggi – Halaman all

    Minyakita Seliter ”Disunat”, Pengamat Duga Produsen Melakukannya karena Biaya Produksi Tinggi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belakangan ini, publik sedang diramaikan soal minyak goreng Minyakita yang dijual dengan kemasan seliter, ternyata setelah dituangkan isinya ke gelas ukur, takarannya kurang dari itu.

    Dari video yang viral di media sosial, Minyakita kemasan seliter tersebut ternyata isinya hanya sebesar 750 mililiter.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menemukan hal serupa ketika melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).

    Pengamat pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori, menduga para produsen memangkas isi Minyakita karena harga bahan baku yang sudah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp 15.700 per liter.

    “Mengapa ada perusahaan menyunat isi Minyakita? Dugaan saya karena biaya pokok produksi sudah jauh melampaui HET,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, dikutip Senin (10/3/2025).

    Ia mengatakan, harga bahan baku minyak goreng sawit, yakni minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO), dalam negeri selama enam bulan terakhir tercatat sebesar Rp 15 ribu – 16 ribu per kg.

    Dengan angka konversi CPO ke minyak goreng 68,28 persen dan 1 liter setara 0,8 kg, untuk memproduksi Minyakita seharga Rp 15.700/liter, dibutuhkan biaya hingga Rp 13.400/kg.

    Itu baru dari bahan baku CPO. Produsen masih perlu memperhitungkan biaya pengolahan, distribusi, dan margin keuntungan usaha.

    “Kalau ketiga komponen itu diperhitungkan, sudah barang tentu harga CPO harus lebih rendah lagi,” ujar Khudori.

    Artinya, dengan tingkat harga CPO saat ini dan keharusan produsen Minyakita menjual ke Distributor 1 (D1) maksimal sebesar Rp13.500/liter, Khudori menyebut produsen sudah pasti akan merugi.

    “Pengusaha mana yang kuat jika terus merugi? Usaha mana yang sustain bila harus jual di bawah harga produksi?” ucap Khudori.

    Maka dari itu, kata dia, produsen akan menjual Minyakita sesuai HET, tetapi mengorbankan kualitasnya, yaitu dengan menyunat isi kemasan.

    Produsen bisa saja menjual dengan tidak mengorbankan kualitas atau menyunat isinya, tetapi harga jualnya akan berada di atas HET.

    “Keduanya berisiko dan melanggar aturan, tapi kalau aturan yang ada tidak memungkinkan usaha eksis dan sustain tanpa melanggar aturan, yang patut disalahkan pengusaha atau pembuat regulasi? Atau keduanya?” kata Khudori.

    Kejadian Lama

    Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan kasus MinyaKita yang tak sesuai takaran dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah kasus lama.

    Ia mengatakan pihaknya pernah melaporkan produsen MinyaKita, PT Navyta Nabati Indonesia, telah dilaporkan ke polisi terkait penumpukan barang.

    “Sebenarnya produsen itu (PT Navyta Nabati Indonesia) juga pernah kita (tindak) yang penumpukan barang, jadi itu mungkin video lama (MinyaKita tidak sesuai takaran)” ungkap Budi dalam video Kompas.com yang tayang pada Minggu (9/3/2025).

    “Sudah kita laporkan juga ke polisi,” imbuhnya.

    Menurut Budi, MinyaKita yang tak sesuai takaran, kini sudah tidak lagi beredar di pasaran.

    Mengenai MinyaKita yang dijual di atas HET, Budi juga membantahnya.

    Ia menyebut harga jual MinyaKita saat ini sudah sesuai HET, yaitu Rp15.700 per liter.

    “Dan itu sudah nggak ada (MinyaKita yang takarannya tidak sesuai), sudah nggak beredar lagi.”

    “(Harga) normal (untuk) satu liter, HET-nya Rp15.700,” kata Budi.

    Diketahui, PT Navyta Nabati Indonesia disegel pada Januari 2025, karena melakukan pelanggaran dalam distribusi MinyaKita.

    Sementara itu, sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengklaim pihaknya juga menemukan MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

    Saat melakukan inspeksi terkait ketersediaan sembilan bahan pokok, Andi menemukan ada kemasan MinyaKita satu liter yang hanya berisi 750-800 mililiter.

    Tak hanya itu, Andi juga menemukan MinyaKita dijual di atas HET yang sudah ditetapkan.

    “Kami temukan MinyaKita dijual di atas HET. (Seharusnya HET) Rp15.700, tapi dijual Rp18.000,” ujar Andi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

    “Kemudian (kemasan satu liter) isinya tidak cukup satu liter, hanya 750, 800 mL,” lanjut dia.

    Atas temuan itu, Andi meminta produsen MinyaKita, PT Artha Eka Global, diproses.

    Apabila PT Artha Eka Global terbukti melakukan kecurangan dalam memproduksi MinyaKita, kata Andi, maka akan dilakukan penyegelan, bahkan penutupan.

    “Jadi kami minta PT-nya ini, PT Artha Eka Global, kami minta diproses, kalau terbukti (curang), disegel, ditutup,” pungkasnya.

    Selain PT Artha Eka Global, dua produsen lainnya yang juga disinggung adalah Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) dan PT Tunasagro Indolestari.

    Satgas Pangan Polri Langsung Sita

    Terkait temuan MinyaKita yang tak sesuai takaran, Satgas Pangan Polri langsung melakukan penyitaan.

    Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, yang juga menemani Andi Amran Sulaiman saat inspeksi di Pasar Lenteng Agung, mengatakan pihaknya bakal melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus MinyaKita ini.

    “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan, serta penyidikan lebih lanjut,” urai Helfi dalam keterangannya, Minggu, dikutip dari Wartakotalive.com.

    Ia juga membenarkan, MinyaKita yang tak sesuai takaran itu ditemukan berasal dari tiga produsen, termasuk PT Artha Eka Global.

    “Tiga mereka MinyaKita yang diproduksi tiga produsen berbeda, ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” kata Helfi.

    “Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700 hingga 900 mililiter,” imbuh dia.

  • Apa Itu Minyakita? Ternyata 3 Perusahaan Ini yang Memproduksinya

    Apa Itu Minyakita? Ternyata 3 Perusahaan Ini yang Memproduksinya

    Jakarta, Beritasatu.com – Minyak goreng dengan merek Minyakita menjadi sorotan setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya kecurangan dalam penjualannya.

    Kecurangan tersebut meliputi harga yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) serta volume takaran yang tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan.

    Temuan ini terungkap saat Mentan Andi Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Dalam sidaknya, ia mengecek harga sejumlah komoditas pangan selama bulan Ramadan.

    Meskipun harga pangan secara umum masih terkendali, beberapa komoditas tetap dijual di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Salah satunya adalah Minyakita, yang ditemukan dijual seharga Rp 18.000 per liter, padahal HET yang berlaku hanya Rp 15.700 per liter.

    Apa Itu Minyakita?

    Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, pada Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa Minyakita merupakan merek dagang untuk minyak goreng sawit yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

    Merek dagang ini telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    Perusahaan yang Memproduksi Minyakita

    Dilansir dari Antara, terdapat tiga perusahaan yang bertanggung jawab dalam produksi Minyakita. Berikut adalah daftar perusahaan tersebut:

    1. PT Artha Eka Global Asia

    PT Artha Eka Global Asia merupakan perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, termasuk perdagangan domestik dan internasional, properti, serta distribusi barang konsumsi. Perusahaan ini memiliki legalitas yang lengkap.

    2. Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)

    KTN adalah koperasi yang bergerak dalam digitalisasi belanja harian dan perdagangan sembako melalui platform Dewasera. Koperasi ini turut mendistribusikan Minyakita.

    3. PT Tunasagro Indolestari

    PT Tunasagro Indolestari adalah perusahaan yang memproduksi berbagai merek minyak goreng, termasuk Fetta, Bulan Sabit, dan Naga Mas. Perusahaan ini juga terlibat dalam produksi Minyakita.

    Minyakita merupakan minyak goreng sawit dengan merek dagang yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan. Produksi dan distribusinya melibatkan beberapa perusahaan, termasuk PT Artha Eka Global Asia, KTN, dan PT Tunasagro Indolestari.

  • Audit Produsen MinyaKita yang Jual Tak Sesuai Takaran

    Audit Produsen MinyaKita yang Jual Tak Sesuai Takaran

    loading…

    Anggota Komisi IV DPR Cindy Monica meminta pemerintah menindak tegas produsen MinyaKita yang menjual produk tidak sesuai takaran. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Cindy Monica meminta pemerintah menindak tegas produsen MinyaKita yang menjual produk tidak sesuai takaran. Banyaknya temuan produsen MinyaKita yang menjual produk tidak sesuai takaran telah merugikan masyarakat.

    “Kasus ini menunjukkan potensi kecurangan yang merugikan masyarakat. Kami meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang terbukti melanggar ketentuan,” ujar Cindy, Senin (10/3/2025).

    Dia mengingatkan MinyaKita dicanangkan sebagai solusi dari problematika minyak goreng agar dapat dijangkau masyarakat. Namun, ketidaksesuaian takaran yang diperjualbelikan kepada masyarakat dapat membuat kepercayaan menurun terhadap program tersebut.

    Atas dasar itu, perlu audit menyeluruh agar para produsen MinyaKita yang terbukti curang mendapatkan sanksi tegas. Jika ada pelanggaran, pemerintah perlu memberikan sanksi dan peringatan keras pada produsen.

    “Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi yang tegas, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin usaha,” katanya.

    Menurut Cindy, sanksi perlu diberikan lantaran perbuatan penjualan MinyaKita tak sesuai takaran membuat masyarakat sebagai konsumen dirugikan. Pengawasan ketat diperlukan agar tindakan curang produsen MinyaKita tak terulang.

    Sebelumnya, Kementerian Pertanian melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Dalam sidak tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan beberapa kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran tertera.

    Saat melakukan pengecekan ditemukan MinyaKita kemasan botol 1 liter hanya terisi antara 750-800 ml berbeda dengan kemasan plastik yang sesuai takaran.

    (jon)