Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Bareskrim Usul Cabut Izin Produsen Minyakita Tak Sesuai Takaran

    Bareskrim Usul Cabut Izin Produsen Minyakita Tak Sesuai Takaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusulkan pencabutan izin merek dan usaha pabrik curang Minyakita yang takarannya tidak sesuai dengan kemasan. Adapun pengajuan itu akan diusulkan ke Kementerian Perdagangan.

    “Untuk efek jera kedua PT (MSI dan ARN) yang telah diberikan izin merek nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).

    Selain itu Helfi juga mengimbau kepada para pelaku usaha yang mengurangi takaran isi minyak agar menarik produknya dan mengemas dengan komposisi yang sesuai.

    Akan tetapi jika imbauan tersebut diabaikan maka akan dilakukan penindakan oleh penegak hukum.

    “Tapi harapan kita segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat lebih lanjut,” ucapnya terkait Minyakita.

    Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dengan inisial AWI terkait kasus ini. Atas perbuatannya itu, ia dijerat Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian, Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

    Kemudian pada kasus Minyakita, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Selanjutnya Pasal 66 juncto Pasal 25 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terakhir, Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 263 KUHP. 

  • Soal Kasus MinyaKita Kurang dari 1 Liter, Mendag Pastikan Pasokan Tetap Lancar Sesuai Takaran

    Soal Kasus MinyaKita Kurang dari 1 Liter, Mendag Pastikan Pasokan Tetap Lancar Sesuai Takaran

    JABAR EKSPRES – Baru-baru ini sempat muncul kasus peredaran kemasan isi ulang dan botol berisi kurang dari 1 liter yang cukup meresahkan masyarakat.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pastikan pasokan MinyaKita tetap lancar sesuai takaran.

    ‘’Kami sampaikan ke masyarakat tidak perlu khawatir dengan pasokan barang. Pasokan minyak tetap berjalan sesuai ukuran,’’ katanya.

    BACA JUGA: MinyaKita Langka di Pasar Cibinong, Harga Tembus Rp18.000 per Liter

    Terkait hal ini, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan para produsen agar mengemas MinyaKita sesuai dengan takaran, yakni 1 liter/kemasan.

    ‘’Kami minta pelaku usaha untuk menaati peraturan yang ada, agar mengikuti peraturan yang berlaku. Jangan sampai merugikan masyarakat,’’ sambungnya.

    Menurut Mendag, hingga saat ini pihaknya terus melakukan operasi pasar dan diharapkan permasalan tersebut bisa diselesaikan dalam waktu dekat.

    Bahkan, sejauh ini langkah penyegelan sudah dilakukan di sejumlah tempat produksi MinyaKita.

    BACA JUGA: Meski Takaran Diduga Tak Sesuai dan Harga Naik, MinyaKita Tetap Diminati Konsumen Cimahi

    ‘’Kami sudah melakukan pertama itu di Tangerang pada tanggal 24 Januari, kami sudah melakukan penyitaan. Kemudian tanggal 7 (Februari) kami mendatangi PT NNI dan melakukan penyegalan di Karawang. Kami terus melakukan operasi,’’ katanya.

    Selain itu, Mendag meminta kepada semua masyarakat untuk tidak perlu khawatir dengan pasokan barang sesuai dengan ukuran yang seharusnya.

    Terkait penyegelaan, pihaknya mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha supaya tidak perlu melakukan hal serupa sehingga merugikan masyarakat.

    BACA JUGA: Ungkap Produksi hingga Pengedaran MinyaKita Palsu, Bupati Rudy Susmanto Apresiasi Polres Bogor

    ‘’Kita harus mematuhi aturan yang berlaku, karena pemerintah akan bersikap tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan,’’ ucap Mendag.

  • Disperindagkop Polman Temukan Produk Minyakita Kurang dari 1 Liter

    Disperindagkop Polman Temukan Produk Minyakita Kurang dari 1 Liter

    Polewali Mandar, Beritasatu.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Koperasi Menengah (Disperindagkop) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat temukan kemasan botol produk Minyakita kurang dari 1 liter, Selasa (11/3/2025).

    Dalam sidak yang dilakukan ke sejumlah agen dan pengecer di pasar tradisional itu, para petugas memeriksa setiap kemasan Minyakita yang diperjualbelikan oleh pedagang.

    Pemeriksaan dilakukan dengan cara menakar ulang produk menggunakan gelas takar. Dari hasil tersebut, petugas menemukan adanya produk minyak kita kemasan botol milik PT Ferdirgha Putra Jayamulia Globalindo, Depok, Jawa Barat, yang tidak sesuai takaran.

    Dalam kemasan botol Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, tetapi setelah ditakar menggunakan gelas ukur, isinya ternyata hanya 800 mililiter.

    Sementara Minyakita dalam kemasan plastik bantal ukuran 1 liter yang diproduksi PT Tanjung Sarana Lestari (TLS) Pasangkayu, isinya justru melebihi takaran, yakni 1,1 liter.

    Disperindagkop Polman akan melaporkan temuan ini kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mereka juga mengimbau kepada pihak distributor agar menarik Minyakita dari pasaran dan menggantinya dengan produk baru, dengan isi kemasan yang pas 1 liter.

    Kepala dinas perdagangan Polewali Mandar, Andi Candra Sigit, mengatakan kegiatan sidak ini dilaukan dalam rangka menindaklanjuti surat himbauan Kementerian Perdagangan terkait pengawasan dan pemantauan produk minyak kita di pasaran.  

    “Berdasarkan surat Kementerian Perdagangan, kami diminta turun melakukan pengawasan terhadap BDKT produk minyak goreng Minyakita. Ternyata kita dapati Minyakita satu botol ukuran 1 liter, setelah dimasukkan dalam gelas ukur cuma 800 mililiter. Di kemasannya tertera harga jual sesuai HET Rp 15.700, padahal tidak cukup satu liter,” kata Andi Chandra kepada wartawan.

    Menurutnya, takaran produk dalam kemasan yang tidak sesuai dapat merugikan konsumen lantaran isinya tak sampai 1 liter.

    “Seharusnya harganya di bawah Rp 15.700 karena volumenya tak cukup satu liter,” ungkapnya.

    Meski demikian, Andi mengatakan, pasokan Minyakita masih aman pada bulan Ramadan hingga Lebaran 2025. Selain itu, ia mengimbau agar warga tetap menggunakan produk lokal karena pengujian kemasan sudah sesuai standar.

    “Kalau di Polman, saya rasa aman karena kita ada produk Minyakita dari Pasangkayu yang ukurannya lebih daripada 1 liter. Jadi, saya berharap kalau bisa yang masyarakat gunakan ya produk ini, karena harganya sama dan takarannya pas 1 liter bahkan lebih,” terangnya.

  • Buntut Skandal Korupsi, Produk Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditarik dari Pasar – Page 3

    Buntut Skandal Korupsi, Produk Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditarik dari Pasar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menarik produk Minyakita yang tidak sesuai takaran di pasaran. Hal itu dilakukan agar tidak merugikan masyarakat lebih jauh.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, menjelaskan pada 7 Maret 2025, Kemendag mendapati pelanggaran yang dilakukan PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok. Namun, saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup.

    Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa PT Artha Eka Global Asia telah memindahkan pabriknya di lapangan.

    “Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, Minyakita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik,” kata Mendag Busan, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

    Sebelumnya, Kemendag juga telah menyelesaikan temuan pertama pada 24 Januari 2025. Kecurangan dilakukan PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang. Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah telah menindak kecurangan yang dilakukan tersebut. Perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi.

    “Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal, namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” ujarnya.

    Jalankan Pengawasan

    Mendag menegaskan, bahwa Kementerian Perdagangan berkomitmen terus menjalankan pengawasan secara intensif terhadap distribusi barang kebutuhan pokok (bapok), salah satunya Minyakita.

    Tujuannya, untuk menghindari terjadinya kerugian masyarakat.Untuk melindungi konsumen, Kemendag bersinergi dengan Kepolisian RI dan pihak terkait melakukan pengawasan terhadap dugaan kecurangan Minyakita.

    Bahkan, saat ini Kemendag dan Kepolisian terus menelusuri produsen minyak goreng Minyakita menindaklanjuti aduan yang diterima dari masyarakat.

     

  • Keberatan Jaksa, Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan dari Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula – Halaman all

    Keberatan Jaksa, Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan dari Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi, meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan kliennya dari perkara dugaan korupsi impor gula.

    “Kami yakin hakim punya hati nurani dan keberanian dalam mengambil keputusan yang adil bagi Pak Tom Lembong. Kami sangat siap menghadapi keputusan nanti di hari kamis besok,” kata Zaid kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

    Ia berharap pada sidang putusan sela Kamis mendatang, majelis hakim menegakan hukum dengan benar.

    Tidak ada tebang pilih.

    “Apalagi yang ini kita yakin itu bukan perbuatan tindak pidana korupsi. Lepaskan, bebaskan Tom Lembong. Tidak ada pilihan lain,” terangnya.

    Sementara itu pada persidangan hari ini di PN Tipikor agenda mendengar tanggapan JPU Kejaksaan Agung atas eksepsi dari terdakwa Tom Lembong atau kuasa hukumnya.

    Zaid merasa keberatan dengan bantahan jaksa.

    “Kita sangat keberatan adalah dalam bantahannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tempus itu sesuai dengan terdakwa. Berdasarkan sprindiknya itu, harusnya 2015-2023, masalah nanti ditemukan tindak pidana di tahun berapa itu urusan lain,” kata Zaid.

    Ia melanjutkan tapi harus dijelaskan dahulu dalam dakwaan, tindak pidana dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan 2015-2023 tersebut secara menyeluruh.

    “Tapi ternyata dalam jawabannya, tadi kita sudah dengar secara jelas bahwa tempus itu sudah sesuai dengan masa jabatan Pak Tom Lembong atau terdakwa,” terangnya.

    Zaid mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

    “Kenapa sebatas Pak Tom Lembong? Tempusnya ini sudah salah, harusnya sesuai dong. Sprindik dengan dakwaan itu harus sejalan. Tidak boleh beda. Tapi itu tidak dijawab sama jaksa,” terangnya.

    Kasus Tom Lembong

    Diketahui Tom Lembong telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar atas perbuatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 perusahaan swasta dalam perkara tersebut.

    Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

     

     

  • Perang Dagang Makin Kacau, China Tarik Tarif Impor 100% ke Produk Pertanian Kanada – Page 3

    Perang Dagang Makin Kacau, China Tarik Tarif Impor 100% ke Produk Pertanian Kanada – Page 3

    Sebelumnya, China mengumumkan akan mengenakan tarif impor tambahan hingga 15% pada beberapa barang dari Amerika Serikat mulai 10 Maret 2025.

    Mengutip CNBC International, China juga mengungkapkan akan membatasi ekspor ke 15 perusahaan AS. Langkah ini menandai tindakan balasan atas penambahan tarif impor ke 20% oleh AS yang diumumkan Presiden Donald Trump beberapa waktu lalu.

    Keterangan dalam situs web kementerian keuangan China mengungkapkan, bahwa tarif impor tambahan mencakup barang-barang pertanian AS, termasuk jagung dan kedelai, yang akan dikenakan bea baru masing-masing sebesar 15% dan 10%.

    Perusahaan yang terkena dampak penekanan ekspor tersebut termasuk Leidos dan General Dynamics Land Systems, menurut data kementerian perdagangan China.

    Seperti diketahui, Gedung Putih telah mengonfirmasi bahwa bea masuk baru sebesar 10% untuk barang-barang China akan mulai berlaku pada hari Selasa (4/3), sehingga jumlah total tarif impor AS yang dikenakan menjadi 20%.

    Dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan sebelumnya pada hari itu, Kementerian Perdagangan China mengatakan bahwa “(Beijing) dengan tegas menolak” tarif tambahan AS untuk barang-barang China dan akan mengambil tindakan balasan.

    “(Bea masuk tersebut) akan merugikan hubungan dagang AS-China dan China mendesak AS untuk menariknya,” kata kementerian itu.

  • Takaran Minyakita Bermasalah, Pedagang: Bukti Kekacauan Pangan di Indonesia – Page 3

    Takaran Minyakita Bermasalah, Pedagang: Bukti Kekacauan Pangan di Indonesia – Page 3

    Miftahudin menegaskan pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan ini.

    IKAPPI mendesak pemerintah, khususnya Kemenko Pangan, untuk segera turun tangan dengan kebijakan yang benar-benar efektif dalam menekan harga pangan. Jika tidak, kondisi ini bisa semakin memperburuk perekonomian rakyat kecil yang bergantung pada stabilitas harga bahan pokok.

    “Pemerintah perlu segera turun tangan dengan langkah konkret, bukan sekadar wacana atau pencitraan. Jika tidak, bukan hanya rakyat yang terus dirugikan, tapi juga kepercayaan terhadap pemerintah yang semakin terkikis,” ujarnya.

    Kemendag Sudah Mulai Tarik Minyakita Tak Sesuai Takaran

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menarik produk Minyakita yang tidak sesuai takaran di pasaran. Hal itu dilakukan agar tidak merugikan masyarakat lebih jauh.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, menjelaskan pada 7 Maret 2025, Kemendag mendapati pelanggaran yang dilakukan PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok. Namun, saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup.

    Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa PT Artha Eka Global Asia telah memindahkan pabriknya di lapangan.

    “Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, Minyakita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik,” kata Mendag Busan, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

     

  • JPU Bantah Seluruh Eksepsi Tom Lembong, Minta Hakim Lanjutkan Persidangan

    JPU Bantah Seluruh Eksepsi Tom Lembong, Minta Hakim Lanjutkan Persidangan

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat membantah seluruh seluruh nota pembelaan atau eksepsi terhadap dakwaan atas mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atas perkara korupsi importasi gula. 

    Pada sidang agenda pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa, Selasa (11/3/2025), pihak penuntut umum menyatakan telah memelajari seluruh eksepsi yang diajukan pihak Tom Lembong. 

    “Kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara subtansi materi nota keberatan itu sudah masuk dalam lingkup pokok perkara,” ujar JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    JPU lalu menguraikan pendapat terhadap beberapa nota keberatan yang diajukan Tom atas dakwaan kepadanya. Misalnya, JPU membantah eksepsi Tom bahwa perkara yang disidangkan seharusnya menggunakan dasar hukum tindak pidana perdagangan dan pangan, bukan UU Tipikor. 

    Namun, JPU menilai perkara importasi gula yang menyeret Tom sudah memenuhi unsur-unsur diberlakukannya UU Tipikor. Unsur-unsur dimaksud adalah keterlibataan penyelenggara negara, dugaan perbuatan melawan hukum dan menyalahi aturan, serta dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain maupun korporasi. 

    “Kesimpulan penuntut umum terhadap dalil penasihat hukum terdakwa adalah keliru dan tidak berdasar sehingga patut dikesampingkan,” ujar JPU. 

    Di sisi lain, JPU turut membantah eksepsi pihak Tom soal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada importasi gula periode 2015-2016 yang menunjukkan tidak adanya kerugian keuangan negara. Hal itu dibantah oleh penuntut umum, lantaran penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar didasarkan pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    “Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada tanggal 20 Januari 2025 pada perkara a quo merupakah audit penghitungan kerugian negara yang menyatakan dalam perkara a quo telah merugikan kerugian negara Rp578 miliar,” tutur JPU.

    Selanjutnya, JPU turut membantah penilaian pihak Tom atas importasi gula yang dilakukan olehnya telah memenuhi seluruh azas hukum pemerintahan yang baik. Menurut penuntut umum, hal itu merupakan penilaian prematur dan sangat subjektif. 

    Tidak hanya itu, JPU turut membantah beberapa eksepsi Tom yang dinilai sudah masuk ke pokok perkara. Misalnya, terkait dengan dakwaan jaksa yang dinilai tidak menguraikan soal harga beli gula kristal putih yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan pengimpor gula saat itu. 

    “Dengan demikian materi keberatan penasihat hukum terdakwa bukan materi eksepsi atau keberatan,” terang JPU. 

    Oleh sebab itu, pihak JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa. Mereka juga meminta agar surat dakwaan dinyatakan sudah cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi persyaratan formil maupun materiil. 

    “Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, [kemudian] melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara,” pungkas JPU.=

    Sebelumnya, tim penasihat hukum Tom menilai Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut. Surat dakwaan yang dibacakan jaksa juga dinilai tidak lengkap serta tidak cermat dalam menguraikan tindak pidana korupsi yang dituduhkan. 

    Selain itu, Tom Lembong juga dinyatakan tidak menerima aliran dana baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus rasuah tersebut. 

    “Tidak ada aliran dana yang masuk ke Tom Lembong baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan semua kinerja beliau sudah diaudit BPK dengan hasil clean and clear,” kata penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, pada persidangan perdana pekan lalu, Kamis (6/3/2025).

    Berdasarkan dakwaan JPU, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri. 

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti tidak dilakukannya rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta Rp515 miliar dengan kerugian negara Rp578 miliar. 

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” pungkas jaksa.

  • Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Takaran MinyaKita, Sita Berbagai Kemasan – Halaman all

    Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Takaran MinyaKita, Sita Berbagai Kemasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan takaran MinyaKita yang tak sesuai kemasan.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan berawal dari kegiatan sidak Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman.

    Menurutnya sidak dilakukan bersama Satgas Pangan Polri ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Saat sidak ditemukan adanya penjualan MinyaKita yang harganya diatas harga eceran tertinggi (HET),” papar Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

    Setelah dilakukan pengukuran isi atau volume yang ada dalam kemasan botol dan pouch,  ternyata isinya hanya 700 ml hingga 800 ml.

    Berbeda dengan yang tertera pada label kemasan yaitu 1 liter. 

    Satgas Pangan Polri kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan produsen yang telah memproduksi MinyaKita tersebut.

     

    “Pada Minggu tanggal 09 Maret 2025 tim kami menemukan alamat rumah produksinya tersebut di Jalan Tole Iskandar No.75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat,” ucap Helfi.

    Tim penyelidik lalu melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di lokasi.

    Namun ternyata Perusahaan tersebut berbeda perusahaan dengan yang tertera pada kemasan yaitu PT AEGA. 

    Lokasi tersebut saat ini dikelola oleh PT ARN. 

    Selanjutnya tim melanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa minyaKita hasil produksi dan mesin produksinya serta beberapa dokumen.

    Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut menyimpan minyak goreng MinyaKita dengan berbagai kemasan.

    Di antaranya botol dan pouch bag dengan ukuran tertera yaitu isi bersih 1000 ml. 

    Tempat tersebut juga digunakan sebagai tempat repacking produk minyak goreng Minyak Kita dari drum penyimpanan ke botol ataupun ke pouch bag.

    Selain itu didapati sejumlah alat filling machine yang kemudian diketahui bahwa minyak yang dituang ke dalam pouch bag yang tertera di layar filling machine adalah tertulis gram 820 dan ke dalam botol sebanyak gram 760.

    Setelah dilakukan pengecekan secara manual dengan cara menuangkan sample dari masing-masing minyak kemasan pouch bag dan botol ke dalam wadah literasi.

    “Didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920 
    ml,” ujarnya.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan MinyaKita.

    “Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab,” papar Dirttipideksus.

    Helfi menuturkan kegiatan usaha dilakukan di gudang yang beralamat di Jalan Tole Iskandar No. 75, RT001/RW 019, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, bahan baku minyak goreng curah untuk usaha tersebut didapatkan dari PT. ISJ melalui trader inisial D di daerah bekasi dengan harga Rp. 18.100 per kilogram minyak goreng. 

    Tersangka mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT. MGS di daerah Kota Bekasi Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botol Rp930 / pcs dan kemasan pouch
    Rp680/pcs dan Rp870/pcs. 

    “Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI DAN PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu merknya adalah Minyak Kita,” pungkasnya.

    Penggunaan merek “Minyak Kita” tersebut berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek dari Ditjen Perdagangan dalam negeri Kemendag RI Nomor: BP.00.01/319/PDN/SD/10/2023 Tanggal 2 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT. ARN dan Nomor: BP.00.01/337/PDN/SD/10/2023 Tanggal 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI.

    Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch.

    Tindakan kepolisian yang telah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yaitu menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/III/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret
    2025.

    Melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap 650 dus merk Minya Kita kemasan pouch bag yang diamankan dari truk siap distribusi.

    Tersangka AWI dipersangkakan pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan/atau c. Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

    Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardiasi dan Penilaian Kesesuaian, dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan pidana penjara 6 tahun.

  • Bareskrim Tetapkan Pemilik Gudang Produsen Minyakita di Depok jadi Tersangka

    Bareskrim Tetapkan Pemilik Gudang Produsen Minyakita di Depok jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan pemilik gudang berinisal AWI dalam kasus dugaan pemalsuan takaran Minyakita.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan AWI mengelola Minyakita di rumah produksi Jalan Tole Iskandar, Depok. Tempat tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).

    “Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab kegiatan usaha di gudang,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).

    Helfi menjelaskan, tersangka AWI mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN. Tugasnya, yaitu mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk Minyakita.

    Adapun, penggunaan merek Minyakita itu sudah sesuai dengan persetujuan dari Ditjen perdagangan dalam negeri Kemendag untuk perusahaan PT ARN dan PT MSI.

    “Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha Rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch,” tutur Helfi.

    Selanjutnya, AWI juga mengaku bahan baku minyak goreng curah untuk usaha tersebut didapatkan dari PT ISJ melalui trader inisial “D” di daerah bekasi dengan harga Rp. 18.100 / kilo minyak goreng.

    Selanjutnya, tersangka mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botol Rp930 per pcs dan kemasan pouch Rp680 pcs dan Rp870 pcs.

    Atas perbuatannya, AWI dipersangkakan melanggar tindak pidana Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Selain itu, dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian. 

    Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.