Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Ekonomi kemarin, SE THR 2025 hingga kredit pindar ke sektor produktif

    Ekonomi kemarin, SE THR 2025 hingga kredit pindar ke sektor produktif

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa bidang ekonomi yang terjadi pada Selasa (11/3) masih hangat dan relevan untuk disimak kembali pada Rabu pagi ini.

    Di antaranya mulai dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang resmi diterbitkan hingga penyaluran pembiayaan pindar ke sektor produktif mencapai Rp8,45 triliun hingga Desember 2024.

    Berikut sajian rangkuman berita pilihan.

    Menaker terbitkan SE pelaksanaan pemberian THR 2025 bagi pekerja

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

    Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.

    “THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya.

    Kemendag: Minyakita tak sesuai takaran akan ditarik dari distribusi

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menegaskan seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran.

    “Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi,” kata Moga dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya.

    Pemerintah sebut Koperasi Desa Merah Putih takkan ganggu dana APBDesa

    Pemerintah menyatakan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dipastikan tidak akan mengganggu program-program desa yang telah tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak terkait penggunaan dana APBDesa dalam membentuk Koperasi Desa Merah Putih, menegaskan APBDesa itu kan sudah disusun.

    “Sesuai dengan kesepakatan kami, 70 persen dari APBDesa adalah untuk pembangunan yang merupakan inisiatif dari desa dengan melihat kebutuhan daerah masing-masing, 30 persen mengakomodir program nasional. Nah, yang 30 persen ini bisa dipakai juga program untuk pembentukan koperasi desa ini,” kata Tito dalam konferensi pers bersama Menteri Koperasi, di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya.

    Sri Mulyani alokasikan Rp49,4 triliun untuk THR ASN 2025

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025.

    Dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, Sri Mulyani merinci, anggaran THR teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

    Baca selengkapnya.

    OJK: Pembiayaan produktif pinjaman daring capai Rp8,45 triliun

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyaluran pembiayaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar/fintech lending) terhadap sektor produktif, termasuk UMKM, hingga Desember 2024 mencapai Rp8,45 triliun.

    “Penyaluran pindar kepada sektor produktif per Desember 2024 sebesar Rp8,45 triliun atau 30,19 persen dari total penyaluran pendanaan,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Top 5 News: Kim Sae-ron dan Kim Soo-hyun hingga Laporan Tasyi Athasyia

    Top 5 News: Kim Sae-ron dan Kim Soo-hyun hingga Laporan Tasyi Athasyia

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebelum meninggal dunia, Kim Sae-ron diduga sempat mengirim pesan kepada Kim Soo-hyun terkait dengan utang. Kemudian, anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron angkat bicara soal kasus Minyakita yang tak sesuai takaran menjadi top 5 news Beritasatu.com, pada Selasa (11/3/2025).

    Berita selanjutnya yang tidak kalah menarik adalah Polres Blitar Kota melakukan pengamanan ketat laga Persik vs PSM, hingga polisi benarkan selebgram Tasyi Athasyia resmi melaporkan dua akun TikTok terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Top 5 News Beritasatu.com.

    1. Kim Sae-ron Minta Kim Soo-hyun Perpanjang Waktu Pelunasan Utang

    Mendiang selebritas Korea Selatan, Kim Sae-ron diduga pernah mengirim pesan teks kepada Kim Soo-hyun untuk meminta bantuan terkait utang sebesar 700 juta won. 

    Dilansir dari Soompi, Selasa (11/3/2025), Kim Sae-ron diduga mengirim pesan kepada Kim Soo-hyun pada 19 Maret 2024. Dalam pesan tersebut, ia memohon agar diberi waktu untuk melunasi utangnya. 

    2. Komisi VI DPR Tanggapi Soal Minyakita yang Tak Sesuai Takaran

    Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, bagi yang terlibat dalam kasus Minyakita yang dijual tak sesuai takaran akan digugat secara hukum.

    Herman Khaeron mengaku, dirinya telah meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk memberikan tindakan tegas kepada para pihak yang terlibat dalam kasus Minyakita.

    3. Polres Blitar Kota Lakukan Pengamanan Ketat Laga Persik vs PSM

    Guna mengantisipasi kericuhan saat pertandingan Liga 1 Persik vs PSM pada Selasa (11/3/2025) malam, Polres Blitar Kota melakukan pengamanan ketat laga kompetisi Liga 1 ini menjadi salah satu top 5 news Beritasatu.com.

    Polres Blitar Kota menerjunkan sebanyak 373 personel petugas gabungan demi mengamankan partai ini. Ratusan petugas gabungan tersebut disebar di beberapa lokasi rawan kericuhan dan di perbatasan Kediri dan Blitar.

    4. Direktur Persiba Balikpapan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Narkotika dan TPPU

    Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (CA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari kasus ini, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menyita lima unit mobil mewah yang merupakan aset milik Catur.

    Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, kasus ini ditangani langsung oleh Bareskrim Polri, sementara Polda Kaltim hanya bertugas mengamankan barang bukti yang telah disita.

    5. Tasyi Athasyia Laporkan Tuduhan Black Campaign UMKM

    Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa selebgram Tasyi Athasyia telah resmi melaporkan dua akun TikTok terkait pelanggaran UU ITE pada Jumat (7/3/2025) lalu.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, laporan tersebut bermula dari tuduhan black campaign yang ditujukan kepada Tasyi. 

    Demikian top 5 news Beritasatu.com pada Selasa (11/3/2025) yang menarik perhatian pembaca. Namun, terdapat update berita lainnya yang tak kalah menarik, informatif, serta menghibur yang bisa pembaca simak lebih lanjut.

  • ID FOOD siapkan 55,3 ribu ton daging sapi dan kerbau jelang Lebaran

    ID FOOD siapkan 55,3 ribu ton daging sapi dan kerbau jelang Lebaran

    ID FOOD menyalurkan daging dalam operasi pasar pangan murah. ANTARA/HO-ID FOOD

    ID FOOD siapkan 55,3 ribu ton daging sapi dan kerbau jelang Lebaran
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 11 Maret 2025 – 16:29 WIB

    Elshinta.com – Holding BUMN pangan ID FOOD menyiapkan daging sapi dan kerbau sebanyak 55,3 ribu ton yang akan didistribusikan secara masif untuk menjaga pasokan dan permintaan di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2025.

    VP Sekretaris Perusahaan ID FOOD Yosdian Adi Pramono mengatakan ID FOOD melalui PT Berdikari, anak perusahaan yang bergerak di sektor peternakan, telah melakukan sejumlah langkah pengamanan pasokan daging selama hari besar keagamaan nasional (HBKN) Ramadhan dan Idul Fitri.

    “Kami lakukan pemenuhan pasokan melalui pengadaan stok daging sapi dan kerbau sekitar 55,3 ribu ton. Jumlah tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan HBKN Ramadhan, Idul Fitri, serta pascahari raya,” ujar Yosdian dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Yosdian menyampaikan daging merupakan salah satu komoditas yang paling dicari terutama saat mendekati Idul Fitri.

    Untuk itu, sebagai BUMN yang mendapat penugasan menjaga stabilitas pasokan dan harga daging, ID FOOD berkomitmen melakukan percepatan dan peningkatan penyaluran agar pendistribusiannya merata.

    Salah satu langkah percepatan pendistribusian dilakukan melalui kegiatan operasi pasar pangan murah Ramadhan dan Idul Fitri.

    Kegiatan ini digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan melalui Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, serta bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri dan PT Pos Indonesia (Persero).

    “Selama pelaksanaan operasi pasar pangan murah telah dijual lebih dari 6 ribu kilogram daging kerbau. Jumlah ini masih terus bertambah mengingat kami juga melakukan pendistribusian dalam kegiatan gelar pangan murah (GPM) yang digelar Badan Pangan Nasional,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Yosdian mengatakan daging kerbau yang disalurkan ID FOOD dalam operasi pasar dijual dengan harga Rp75.000 per kilogram, harga ini di bawah harga eceran tertinggi (HET) daging kerbau yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp80.000 per kilogram.

    Dengan kualitas yang baik dan harga yang terjangkau, ia berharap, pada tahun ini masyarakat dapat menjalankan bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri dengan tenang, karena pasokan pangan terjaga dengan harga yang stabil dan terjangkau.

    “Dengan stok daging yang tersedia, masyarakat tidak perlu khawatir. Langkah pengamanan ini sejalan dengan arahan Kementerian BUMN agar BUMN berkontribusi maksimal untuk menjaga kebutuhan masyarakat aman jelang Idul Fitri,” kata Yosdian.

    Selain komoditas daging, ID FOOD juga memasok komoditas gula konsumsi dan minyak goreng dalam operasi pasar.

    Sumber : Antara

  • Trump Tambah Tarif Impor Baja dan Aluminium dari Kanada jadi 50%

    Trump Tambah Tarif Impor Baja dan Aluminium dari Kanada jadi 50%

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden AS Donald Trump menaikkan rencana pengenaan tarif untuk seluruh impor baja dan aluminium dari Kanada menjadi 50%. Tarif baru ini naik dua kali lipat dibandingkan rencana semula 25%.

    Hal itu merupakan respons Trump karena Ontario memutuskan untuk memberi tarif 25% untuk ekspor listriknya ke AS. Dalam akun media sosialnya, Trump mengatakan sudah memberikan instruksi ke Menteri Perdagangan AS untuk menambahkan 25% lagi untuk tarif produk logam dari Kanada. Kebijakan baru Trump ini disebut akan berlaku mulai Rabu (12/3/2025) pagi waktu setempat.

    “Kanada harus segera membatalkan tarif Anti-Petani-Amerika dari 250% menjadi 390% atas produk susu AS, yang selama ini sudah keterlaluan. Saya akan mengumumkan Darurat Nasional untuk Listrik di daerah yang terancam,” tulis Trump, dikutip dari Reuters, Selasa (11/3/2025).

    Dia pun mengancam AS akan menaikkan tarif untuk mobil yang masuk ke AS mulai 2 April 2025 apabila tarif tinggi dari Kanada itu tidak juga dibatalkan.

    Sementara itu, Perdana Menteri Ontario Doug Ford yang mengawasi pusat manufaktur dan otomotif di Kanada menyampaikan dia tidak akan mengalah sampai tarif dari Trump untuk impor Kanada juga dihapuskan.

    Adapun, perkembangan terbaru dari tarif Trump ini kembali memukul pasar keuangan. Indeks S&P 500 tergelincir 1% saat perdagangan dibuka. Investor khawatir pajak impor tersebut akan menahan laju pertumbuhan ekonomi AS dan merusak inflasi. Sementara itu, indeks komposit di Toronto juga melemah 0,5% dan dolar Kanada tersungkur di hadapan dolar AS.

    Sementara itu, tarif impor 25% untuk impor baja dan aluminium ke AS dari berbagai negara akan berlaku mulai Rabu (12/3/2025). Adapun, tarif tersebut akan dikenakan untuk jutaan ton baja dan aluminium asal Kanada, Brasil, Meksiko, Korea Selatan, dan negara lain.

    Trump sudah bersumpah bahwa tarif itu akan dilakukan untuk semua tanpa kecuali. Adapun, alasan Trump mengenakan tarif impor itu untuk melindungi industri AS yang saat ini terancam.

    Perkembangan tarif Trump sejak Januari 2025 ini pun mengacaukan selera investor, serta merusak keyakinan bisnis dan konsumen. Ekonom pun mewanti-wanti tarif itu bisa menyebabkan resesi.

  • Minyakita Tak Sesuai Takaran, Herman Khaeron: Gugat secara Hukum

    Minyakita Tak Sesuai Takaran, Herman Khaeron: Gugat secara Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan agar para pihak yang terlibat dalam kasus Minyakita yang dijual tak sesuai takaran digugat secara hukum.

    Herman Khaeron mengaku, dirinya telah meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk memberikan tindakan tegas kepada para pihak yang terlibat dalam kasus Minyakita.

    “Saya meminta Pak Menteri agar memberikan tindakan yang tegas. Selain mencabut terhadap kerja sama penyaluran Minyakita, juga harus melakukan gugatan hukum kepada yang melaksanakan itu, selain rakyat mungkin nanti bisa melakukan class action kepada perusahaan tersebut,” kata Herman kepada wartawan di gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, kasus Minyakita yang tak sesuai takaran sudah masuk ke dalam ranah hukum.

    Pasalnya, kata Herman, ada dua kesalahan besar yang dilakukan oleh penyalur. Selain mengurangi takaran, kini akibatnya Minyakita dibanderol di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni mencapai Rp 17.500 per liter di pasaran.

    Karena itu, selain pencabutan izin, ia juga meminta agar mendag dan para pihak berwenang lainnya segera menutup pabrik Minyakita yang nakal dan membawa kasus ini ke jalur hukum.

    Herman Khaeron juga menuturkan bahwa DPR akan melakukan sidak ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk memastikan bahwa Minyakita dijual sesuai dengan takaran dan harga yang telah ditetapkan.

  • Zulhas Minta Produsen Nakal yang Sunat Minyakita Dipenjara!

    Zulhas Minta Produsen Nakal yang Sunat Minyakita Dipenjara!

    Jakarta

    Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan produsen-produsen nakal yang menyunat isi Minyakita harus dipenjarakan. Sebab, perilaku menyimpang ini telah merugikan masyarakat secara luas.

    Minyakita kembali jadi sorotan usai penemuan kecurangan dalam penjualannya di pasar. Ditemukan Minyakita yang harusnya dijual 1 liter, namun hanya terisi 750 hingga 800 mililiter (ML) dalam kemasan.

    “Ya kalau nipu masukin penjara lah,” tegas pria yang akrab disapa Zulhas itu ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Menurutnya, dia sudah memberikan perintah kepada Menteri Perdagangan Budi Santoso agar ada perilaku tegas untuk menangani masalah Minyakita di lapangan. Bila ada pihak yang terbukti merugikan masyarakat maka proses hukum harus dilakukan.

    “Mendag dong teknisnya. Tapi saya perintahkan kalau merugikan rakyat apalagi nyolong, proses hukum, penjarakan,” sebut Zulhas.

    Sebelumnya, masalah pada tata kelola Minyakita terungkap usai Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak itu, Amran menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita.

    Temuannya, Minyakita yang harusnya dijual 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 mililiter (ML). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

    Dalam sidak itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seharusnya Rp 15.700/liter, tetapi dijual Rp 18.000/liter.”Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter.

    “Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025) yang lalu.

    (hal/rrd)

  • Kemenperin Siap Cabut Izin Usaha Produsen yang Kurangi Takaran Minyakita

    Kemenperin Siap Cabut Izin Usaha Produsen yang Kurangi Takaran Minyakita

    Kemenperin Siap Cabut Izin Usaha Produsen yang Kurangi Takaran Minyakita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Perindustrian (
    Kemenperin
    ) mengaku siap untuk mencabut izin usaha produsen
    Minyakita
    jika terbukti mengurangi takaran di dalam kemasannya.
    “Dan kami juga siap untuk menindaklanjutinya hasilnya kalau memang harus dicabut izin usahanya, kita cabut izin usahanya,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengaku akan mengusulkan pencabutan izin usaha dan izin merek ini untuk memberikan efek jera pada produsen yang terbukti mengurangi takaran Minyakita.
    “Untuk efek jera kedua PT yang telah diberikan izin merek, nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kementerian Perdagangan yang akan ditindaklanjuti,” kata Helfi.
    Pada hari ini, Bareskrim Polri menangkap AWI selaku
    produsen Minyakita
    yang dikemas oleh PT ARN dengan ukuran yang tidak sesuai dengan takaran.
    AWI ditangkap setelah penyidik menggeledah kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025).
    Dari temuan, Minyakita yang dikemas AWI hanya berisi sekitar 800 ml, padahal takaran yang tertera pada kemasan semestinya 1 liter.
    Polisi menyita barang bukti hingga 10.560 minyak goreng curah yang telah dikemas ke dalam pouch maupun botol.
    Penyidik juga menyita sejumlah mesin yang digunakan untuk mengisi minyak dan memuluskan kerja AWI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemalsuan Minyakita, DPR Minta Kemendag Cantumkan Ciri-Ciri Distributor hingga Pengecer Resmi – Halaman all

    Pemalsuan Minyakita, DPR Minta Kemendag Cantumkan Ciri-Ciri Distributor hingga Pengecer Resmi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, memahami bahwa memang kerap terjadi pemalsuan produk Minyakita.

    Menurutnya, pemalsuan bahkan terjadi sampai ke ranah merek.

    Dia pun meminta Kementerian Perdagangan untuk segera mencirikan pihak distributor hingga pengecer yang resmi.

    “Sebenarnya memang terjadi pemalsuan. Jadi selain memang yang resmi dan kemudian mengurangi takaran, ini yang resmi dan mengurangi takaran, ini memang ada,” kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Herman sendiri sudah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso soal adanya pemalsuan Minyakita.

    “Kami pun di DPR, kami akan sama-sama ke dapil, ya, dan kami akan juga mengecek Minyakita ini, baik dari sisi harga maupun dari sisi jumlah, takaran, benar tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kaya Ketua DPP Partai Demokrat itu.

    Karena itu, dia mengatakan pemalsu yang melakukan aksinya sampai ke ranah merek juga akan terlihat.

    “Oleh karenanya terlepas dari yang ditemukan yang memang asli dan ditemukan melanggar, kami juga akan melihat mana yang memang memalsukan karena sebelumnya juga terjadi pemalsuan,” kata Herman.

    Dia juga meminta Kemendag untuk segera memberikan ciri-ciri mana yang menjadi distributor ataupun penyalur, pengecer Minyakita yang asli. 

    “Bahkan sekarang katanya harus memasang spanduk sehingga betul-betul yang diterima masyarakat sesuai yang telah dialokasikan oleh negara,” tandasnya.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen MinyaKita yang diduga melanggar aturan terkait isi kemasan. 

    Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Amran menemukan bahwa minyak goreng kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” kata Amran dalam keterangannya, Sabtu.

     

     

     

  • 6 Fakta Korupsi dan Kecurangan Produsen Minyakita – Page 3

    6 Fakta Korupsi dan Kecurangan Produsen Minyakita – Page 3

    Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai kasus ketidaksesuaian volume dalam kemasan Minyakita memberikan keuntungan besar bagi pemburu rente atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Huda menyebut, jika harga Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter, sementara volume yang hilang dalam setiap kemasan adalah 250 ml, maka masyarakat mengalami kerugian sekitar Rp3.925 per liter. Dengan harga rata-rata nasional yang lebih tinggi, yaitu Rp 17.200 per liter, kerugian masyarakat bisa mencapai Rp4.300 per liter.

    Maka dengan kebutuhan minyak goreng mencapai 170 ribu ton per bulan, estimasi keuntungan yang didapatkan dari selisih volume ini berkisar antara Rp667,25 miliar hingga Rp731 miliar setiap bulan.

    “Dengan kebutuhan mencapai 170 ribu ton per bulan, pemburu rente mendapatkan keuntungan sebesar Rp667,25 miliar-Rp731 miliar setiap bulannya,” kata Huda kepada Liputan6.com, Minggu, 9 Maret 2025.

    Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka ikut berkomentar mengenai isu MinyaKita yang isinya kurang dari 1 liter. Produksi Minyakita bisa sampai ke konsumen harus melakui mekanisme ijin berlapis yakni Kementerian Perindustrian untuk izin produksi dan SNI.

    Kementerian Perdagangan untuk penggunaan merek, serta BPOM untuk izin edar. Izin berlapis ternyata tidak jamin bebas permainan kualitas maupun harga.

    “Ada indikasi kuat permainan stok #Minyakita yang terkorelasi dengan permainan harga,” ujar Rieke Diah Pitaloka dalam keterangannya, Senin, 10 Maret 2025.

    Rieke menegaskan mendukung Satgas Pangan untuk usut tuntas jaringan mafia Minyakita, dari hulu ke hilir.

    “Bongkar indikasi permainan perizinan #MinyaKita, dari izin produksi, SNI, penggunaan merek, dan edar,” ucap dia.

    Rieke juga meminta aparat segera membongkar perusahaan berkedok produsen.

    Sedangkan Anggota Komisi VI DPR RI Mufmi Anam menilai, pemerintah dinilai tak cermat dalam mengurus minyak goreng subsidi atau Minyakita, yang sekarang baru diketahui tak sesuai takarannya.

    Politikus PDIP itu menegaskan, kasus Minyakita bukan hal yang pertama, melainkan sudah sering terjadi, di mana dari HET yang terlalu tinggi hingga kualitasnya dipertanyakan.

    “Pemerintah ini tidak serius urus minyak goreng Minyakita, sudah banyak kejadian mulai dari kelangkaan, harga dikonsumen yang jauh diatas HET hingga pengoplosan Minyakita untuk kemudian dijual menjadi minyak goreng premium,” jelas dia.

    Bahkan, Mufmi mengaku curiga, sebenarnya pihak yang berwenang sudah tahu mengenai kasus kurangnya volume Minyakita yang dijual di pasaran.

    “Itu bersliweran kok di medsos sebelum ditemukan Menteri Pertanian. Artinya apa pengawasan itu lemah dan amburadul, tidak memiliki kepekaan sama sekali. Saya memberikan apresiasi ke Menteri Pertanian yang mempublikasikan temuan Minyakita yang volume tidak sesuai ketentuan, sehingga kecurangan itu menjadi lebih terekspos dan viral,” jelas dia.

  • Terbongkar 4 Kasus Penipuan MinyaKita, Terkuak Modus Disunat Hingga Untung Capai Rp600 Juta 

    Terbongkar 4 Kasus Penipuan MinyaKita, Terkuak Modus Disunat Hingga Untung Capai Rp600 Juta 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Polisi membongkar empat kasus penipuan MinyaKita di sejumlah kawasan Indonesia.

    Tercatat polisi menindak kasus penipuan MinyaKita di Bogor, Depok, Subang dan Gorontalo.

    Terkuak modus penipuan MinyaKita mulai dari takaran disunat hingga menjual tanpa label.

    Keuntungan yang didapat pelaku mencapai Rp 600 Juta per bulan.

    TribunJakarta.com merangkum kasus penipuan MinyaKita yang dibongkar polisi dalam waktu yang berdekatan:

    1. Kasus Subang

    Polisi mengamankan tersangka berinisial K dalam kasus MinyaKita yang disunat takarannya. 

    Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar telah mendatangi lokasi pengungkapan kasus tersebut di Kecamatan Kasomalang, Subang, Jawa Barat pada 13 Februari 2025.

    Tersangka berinisial K merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Penyidik telah memeriksa 9 saksi dan tiga orang ahli.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP.A/5/II/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/Polda Jabar per 17 Februari 2025.

    Jules menerangkan tersangka berinisial K  sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.

    KLIK SELENGKAPNYA:Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Terlihat Kesal Saat Membersihkan Sungai. Ia Menemukan Mangkok Pecah. Ini Doanya untuk Pembuang Sampah ke Sungai.

    “Tersangka dengan sengaja tak memasang label atau ukuran, berat/isi bersih atau netto untuk penggunaan yang berdasar ketentuan harus dipasang,” ujarnya.

    Jules menambahkan, tersangka dengan sengaja mengemas MinyaKita dengan berat bersih 760 ml yang seharusnya 1 liter sesuai Permendag no 18 tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat.

    “Akibat dari dugaan tindak pidana itu secara tak langsung masyarakat yang membeli produk MinyaKita yang diproduksi tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Kata Jules, penyidik unit 1 subdit 1 (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan informasi ada pelaku usaha membuat atau memproduksi minyak sawit merek MinyaKita dengan fasilitas produksi tak sesuai ketentuan peraturan dan tak sesuai berat bersih yang tercantum dalam label. 

    Tiga ahli itu, antara lain dari ahli perlindungan konsumen, ahli SNI, dan ahli Kemendag. Polda Jabar berhasil menyita sebanyak 2520 pcs botol kosong tanpa label, 449 dus MinyaKita isi 12 botol, dua dispenser meja yang digunakan untuk memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, 28 dispenser gantung yang digunakan memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, empat mesin press botol, 163 ikat dus minyak merek MinyaKita.

    Selain itu ada satu karung tutup botol tanpa merek, 9 dus kemasan MinyaKita dalam bentuk pouch, dua bundel stiker label MinyaKita, 16 kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan kosong, satu kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan isi, satu timbangan digital, enam roll plastik packing polos, lima unit hot air gun/pemanas udara.

    Ada juga dua alat pemasang lakban, 10 lakban bening, satu lembar fotokopi NIB PT NNI yang beralamat di Kecamatan Mauk, Tangerang yang ditemukan di tempat produksi milik pelaku di Kasomalang.

    Kemudian satu lembar asli pernyataan ijin lingkungan PT NNI yang ditandatangani 15 warga Desa Kasomalang Kulon, satu bundel nota atau surat jalan minyak goreng, dan satu bundel nota penjualan minyak goreng MinyaKita kemasan botol dan pouch.

    “Tersangka dijerat UU no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda maksimal Rp 3 miliar,” ucapnya.

    2. Kasus di Gorontalo

    Arnas atau dikenal dengan panggilan Daeng Arnas menjadi tersangka penyalahgunaan minyak goreng subsidi, MinyaKita.

    Daeng Arnas merupakan pemilik Toko Asni, di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

    Di tempat itu, juga semua aktivitas ilegal dikerjakan oleh orang-orang Daeng Arnas.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede menyebut modus ini dilakukan sepanjang November 2024 hingga Februari 2025.

    Adapun keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta. Diketahui, Daeng Arnas mengemas kembali MinyaKita layaknya minyak goreng curah.

    Mula-mula, Arnas membuka kemasan asli MinyaKita kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter.

    Minyak goreng tersebut kemudian dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lengkap mengenai produk.

    Padahal, MinyaKita sudah memiliki harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah. Menurut Maruly Pardede, polisi menemukan fakta bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak November 2024.

    Daeng Arnas memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang ini.

    “Selama periode November 2024 hingga Februari 2025, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta,” jelas Maruly Pardede saat Press Conference yang digelar Polda Gorontalo pada Senin (10/3/2025) sore.

    Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 544 karton minyak goreng MINYAKITA ukuran 1 liter. Lalu 38 galon berisi minyak goreng oplosan, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml, serta 34 botol ukuran 600 ml yang berisi MinyaKita.

    Selain itu, ditemukan juga berbagai alat yang digunakan dalam proses pengemasan ulang. Ada corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

    “Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya

    3. Kasus Depok

    Polisi membongkar produsen yang memproduksi MinyaKita tidak sesuai takaran di Kota Depok.

    Tak hanya di Depok, polisi juga telah membongkar Gudang MinyaKita ilegal di Kabupaten Bogor.

    Terbongkarnya kasus penipuan MinyaKita tidak sesuai takaran di Depok berawal saat Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman dengan Satgas Pangan Polri ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Saat sidak ditemukan adanya penjualan MinyaKita yang harganya diatas harga eceran tertinggi (HET),” papar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

    Setelah dilakukan pengukuran isi atau volume yang ada dalam kemasan botol dan pouch,  ternyata isinya hanya 700 ml hingga 800 ml.

    Berbeda dengan yang tertera pada label kemasan yaitu 1 liter.  Kemudian, Satgas Pangan Polri menyelidiki penemuan MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

    Akhirnya, Satgas Pangan Polri menemukan alamat rumah produksi MinyaKita tersebut.

    Satgas Pangan Polri kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan produsen yang telah memproduksi MinyaKita tersebut di Jalan Tole Iskandar No.75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (9/3/2025).

    Tim penyelidik lalu melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di lokasi.

    Namun ternyata Perusahaan tersebut berbeda perusahaan dengan yang tertera pada kemasan yaitu PT AEGA. 

    Selanjutnya tim melanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa minyaKita hasil produksi dan mesin produksinya serta beberapa dokumen.

    Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut menyimpan minyak goreng MinyaKita dengan berbagai kemasan.

    Di antaranya botol dan pouch bag dengan ukuran tertera yaitu isi bersih 1000 ml. 

    Tempat tersebut juga digunakan sebagai tempat repacking produk minyak goreng Minyak Kita dari drum penyimpanan ke botol ataupun ke pouch bag.

    Selain itu didapati sejumlah alat filling machine yang kemudian diketahui bahwa minyak yang dituang ke dalam pouch bag yang tertera di layar filling machine adalah tertulis gram 820 dan ke dalam botol sebanyak gram 760.

    Setelah dilakukan pengecekan secara manual dengan cara menuangkan sample dari masing-masing minyak kemasan pouch bag dan botol ke dalam wadah literasi.

    “Didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920 
    ml,” ujarnya. Hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan MinyaKita.

    “Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab,” papar Dirttipideksus.

    Helfi menuturkan kegiatan usaha dilakukan di gudang yang beralamat di Jalan Tole Iskandar No. 75, RT001/RW 019, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, bahan baku minyak goreng curah untuk usaha tersebut didapatkan dari PT. ISJ melalui trader inisial D di daerah bekasi dengan harga Rp. 18.100 per kilogram minyak goreng. 

    Tersangka mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT. MGS di daerah Kota Bekasi Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botol Rp930 / pcs dan kemasan pouch
    Rp680/pcs dan Rp870/pcs. 

    “Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI DAN PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu merknya adalah MinyaKita,” pungkasnya.

    Penggunaan merek “MinyaKita” tersebut berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek dari Ditjen Perdagangan dalam negeri Kemendag RI Nomor: BP.00.01/319/PDN/SD/10/2023 Tanggal 2 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT. ARN dan Nomor: BP.00.01/337/PDN/SD/10/2023 Tanggal 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI.

    Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch.

    Tindakan kepolisian yang telah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yaitu menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/III/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret
    2025.

    Melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap 650 dus merk Minya Kita kemasan pouch bag yang diamankan dari truk siap distribusi.

    Tersangka AWI dipersangkakan pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan/atau c. Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

    Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardiasi dan Penilaian Kesesuaian, dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan pidana penjara 6 tahun.

    4. KasusBogor

    Tak hanya di Depok, polisi juga membongkar Gudang MinyaKita ilegal di  wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

    Gudang tersebut melakukan produksi pengemasan ulang dengan mengurangi takaran. 

    Peredaran MinyaKita itu tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek hingga Lampung.

    MinyaKita kemasan pouch berat bersih ukuran 1 liter atau 1.000 ml malah dikurangi demi meraup keuntungan.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025).

    Dari pengungkapan yang dilakukan, satu orang pelaku yang mengelola tempat tersebut berinisial TRM berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

    Di tempat tersebut, kata dia, minyak goreng curah di packing ulang dengan kemasan Minyakita lalu diedarkan.

    “Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” terangnya.

    Pelaku diminta untuk mempraktekan cara mengemas minyak tersebut.

    Mulanya minyak curah dialirkan ke dalam mesin pengemasan yang dibawahnya sudah terdapat timbangan.

    Ketika kapasitas minyak sudah berada di angka 700 hingga 800 ml, kemudian dipres menggunakan mesin sealer dan MinyaKita palsu siap diedarkan.

    Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat tersebut sejak awal tahun 2025.

    “Kami di sini ditemani pak bupati, pak bupati agar bisa melihat prosesnya di sini. Ini kalo menurut keterangan dari tersangka bahwa di baru beroperasi dari Januari-Februari,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

    Tak hanya sampai di situ, kejahatan pelaku juga yang berhasil dibongkar oleh aparat yaitu menjualnya dengan harga di atas ketentuan. 

    Sehingga hal tersebut membuat harga MinyaKita di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sangat merugikan masyarakat.

    Jika seharusnya harga dari distributor tingkat pertama dijual Rp13.500, namun oleh pelaku dijual Rp15.600.

    “Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah.

    Tersangka TRM mengendalikan bisnis curang tersebut dengan memperkerjakan lima karyawan.

    Di dalam gudang tersebut, minyak goreng curah dikemas ke dalam kemasan MinyaKita lalu diedarkan ke pasaran sejak awal tahun 2025.

    Namun kemasan tersebut tidak sesuai ketentuan, karena hanya berisi 700 hingga 800 ml, sedangkan seharusnya 1 liter.

    Kemasan MinyaKita palsu itupun tidak mencantumkan berat bersih, namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tidak berlaku.

    Dalam sehari gudang tersebut mampu memproduksi 8 ton atau 10.500 kemasan MinyaKita siap edar dengan keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.

    Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta kepada jajaran Satreskrim Polres Bogor untuk mengembangkan kasus tersebut.

    “Kita akan mengungkap semua fakta-fakta di penyidikan nanti. Siapa yang memasukkan minyak ke sini, lalu dijual ke mana, apakah hanya ke masyarakat Kabupaten Bogor atau kepada masyarakat Jabodetabek seluruhnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Sementaa itu, Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan bahwa MinyaKita tersebut diedarkan oleh pelaku hingga ke luar wilayah Bogor.

    Akan tetapi, ia menjualnya dengan harga Rp15.600 dari yang seharusnya Rp13.500 berdasarkan ketentuan prodaksi distributor tingkat pertama.

    Dengan tingginya harga jual tersebut, membuat harga MinyaKita di tangan konsumen menjadi tinggi yaitu membelinya di harga Rp17 ribu hingga Rp18 ribu.

    “Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung,” ungkapnya.

    Secara kasat mata, kemasan MinyaKita terbut tidak ada yang mencurigakan karena pengemasannya yang sangat rapi menggunakan mesin.

    Namun rupanya terdapat beberapa ciri untuk membedakannya agar masyarakat tidak terkecoh MinyaKita palsu tersebut.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan hal yang cukup mudah untuk dilihat adalah bagian kemasan yang tidak mencantumkan berat bersih.

    “Ini mereka mencetak sendiri, di mana cetakannya tidak sesuai dengan ketentuan karena di dalam packing tidak mencantumkan net ukuran berat bersih,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

    Selain itu, ciri lain juga dapat dilihat pada bagian kemasan yang seharusnya mencankan kandungan minyak tersebut.

    “Kemudian HET posisinya memang ada biasanya ini di bagian depan, di sini juga tidak mencantumkan mutu ataupu kualitas kandungan dari isi tersebut, sehingga dari segi packaging ini perbuatan pelaku ini menyimpang dari yang seharusnya,” terangnya.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” terangnya. (Tribunnews.com/TribunJabar/TribunnewsBogor/TribunGorontalo)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya