Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Mendag luncurkan ILFEC 2025 guna bantu produk lokal ke kancah global

    Mendag luncurkan ILFEC 2025 guna bantu produk lokal ke kancah global

    ANTARA – Indonesia Licensing and Franchise Export Conference (ILFEC) 2025 resmi diluncurkan Menteri Perdagangan Budi Santoso di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/3). Langkah tersebut menjadi upaya dalam memperluas ekspor produk dan jasa dari tanah air ke pasar internasional.
    (Putri Hanifa/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)

  • Akhirnya, Perusahaan Nakal Korupsi MinyaKita Ditutup – Page 3

    Akhirnya, Perusahaan Nakal Korupsi MinyaKita Ditutup – Page 3

    Diwartakan sebelumnya. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengurangan takaran minyak goreng Minyakita.

    Dalam pengungkapan ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

    Dilaporkan, produksi pengurangan takaran minyak ini dilakukan di Jalan Tole Iskandar nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

    Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengusulkan agar Dirjen Perdagangan Kemendag mencabut izin perusahaan yang menerbitkan merek Minyakita.

    “Untuk efek jera kedua PT yang telah diberikan izin merek nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag yang akan ditindaklanjuti, terserah beliau terkait pelanggaran yang dimaksud,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pengurangan takaran minyak goreng merek Minyakita kurang dari satu liter. Satu orang itu diketahui atas nama inisial AWI.

    Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan sidak Menteri Pertanian (Mentan) dengan Satgas Pangan Polri dan beberapa kementerian/lembaga di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

     

  • Setelah LPG 3 Kg, BBM Oplosan, Kini MinyaKita Jadi Mainan

    Setelah LPG 3 Kg, BBM Oplosan, Kini MinyaKita Jadi Mainan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ada banyak kejadian menarik selama sepekan terakhir. Skandal korupsi masih menjadi perhatian publik. Tidak berhenti sampai di situ. Skandal-skandal baru terus terjadi. Konsumen yang paling banyak dirugikan.

    Publik tentu masih sangat lekat dengan kasus BBM oplosan atau kelangkaan LPG 3 KG. Kedua kasus itu sempat bikin geger seantero negeri. Konsumen atau rakyat jelata menjadi korban. Tidak hanya korban karena biaya dengan produk yang tidak sepadan, tetapi juga korban tenaga bahkan jiwa.

    Setelah BBM dan LPG, kasus terbaru adalah aksi pangkas takaran MinyaKita. Aksi akal-akalan itu terjadi sangat massif. Di Depok, Bogor, Tangerang, bahkan hingga Banyumas, Jawa Tengah. Polisi sudah mengantongi nama tersangka. Sayangnya, polisi masih ragu-ragu untuk mengatakan para pelaku adalah satu sindikat. Padahal, modus dan motifnya sama. Pangkas takaran kemasan.

    “Iya [bukan dari satu sindikat yang sama],” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus alias Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Selasa kemarin.

    Ilustrasi MinyaKitaPerbesar

    MinyaKita adalah program pemerintah. Artinya ada uang negara di dalam setiap takarannya. Pemangkasan takaran, berarti memangkas alokasi subsidi kepada masyarakat. Kalau pelakunya adalah penyelengara negara, aksi akal-akalan takaran MinyaKita, sudah pasti merugikan negara. Ada indikasi korupsi di situ. Itu kalau pelakunya penyelenggara negara.

    Program MinyaKita muncul ketika fenomena kelangkaan minyak goreng. Sekitar tahun 2022 lalu. Penggagasnya adalah Zulkifli Hasan. Politikus Partai Amanat Nasional alias PAN, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kini Zulkifli menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan. 

    Sejak awal pelaksanaannya, program ini banyak bermasalah. Di pasar, harganya terus melambung. Harga eceran tertinggi alias HET MinyaKita juga tidak pernah stabil. Awalnya, HET MinyaKita dipatok seharga 14.000 per liter. Angka itu bertahan sampai Pemilu 2024. Setelah pemilu atau pada Agustus 2024, HET MinyaKita naik menjadi Rp15.700 per liter. 

    Namun HET hanyalah HET. Harga di pasar tidak Rp15.700, bahkan ada yang bisa mencapai Rp18.000 per liter di tingkat konsumen. Celakanya, selain harga yang di atas HET, takaran MinyaKita ternyata juga disunat. Yang seharusnya 1 liter, yang diterima konsumen hanya 750 mili liter. 

    Polisi telah mengungkap praktik haram tersebut. Ada seorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Fakta lain yang mencengangkan adalah keberadaan produsen minyak goreng yang tidak tercantum di Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum. 

    Duduk Perkara MinyaKita

    Terungkapnya praktik lancung pemangkasan takaran MinyaKita bermula saat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Satgas Pangan Polri meninjau Pasar Lenteng Agung Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidak itu ditemukan bahwa ada produk MinyaKita dijual dengan harga di atas HET. Produk tersebut kemudian dilakukan uji takaran baik itu minyak goreng kemasan maupun bentuk pouch.

    Hasilnya, isi minyak dalam dua kemasan itu tidak sesuai dengan label atau takarannya banyak mencapai 700 ml hingga 800 ml. Adapun, produk yang diuji itu diperoleh dari tiga produsen mulai dari PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Depok; Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), Kudus; dan PT Tunasagro Indolestari (TI), Tangerang.

    Berangkat dari temuan itu, tim Satgas Pangan menuju ke tempat produksi MinyaKita milik PT AEGA di Jalan  Tole Iskandar No.75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

    Perbesar

    Namun, usut punya usut lokasi tersebut tidak lagi dikelola oleh PT AEGA. Pasalnya, pengelola tempat tersebut sudah digantikan oleh PT Aya Rasa Nabati (ARN).

    Dari rumah produksi itu, penyidik kemudian berhasil menemukan sejumlah barang bukti mulai dari produk MinyaKita siap edar, alat produksi seperti mesin pengisi dan mesin sealer di lokasi.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyatakan bahwa pabrik tersebut dikendalikan oleh pemilik sekaligus penanggungjawab berinisial AWI. AWI ditunjuk oleh PT ARN dan PT MSI untuk menjadi kepala cabang pabrik dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk MinyaKita.

    Kemudian, AWI yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini memiliki modus memproduksi MinyaKita dengan menggunakan mesin takaran. Mesin pengisi itu sudah diatur secara manual untuk menuangkan minyak kurang dari 1 liter.

    “Jadi dia manual di-setting berapa yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut,” ujar Helfi di Bareskrim, Selasa (12/3/2025).

    Selanjutnya, penyidik menguji sampel produk MinyaKita yang diproduksi oleh AWI. Hasilnya, produk MinyaKita baik itu dalam kemasan botol maupun pouch tidak memiliki isi yang sesuai label 1 liter.

    Di lain sisi, AWI juga mengaku bahwa dirinya memperoleh barang baku minyak goreng curah dari perusahaan yang berlokasi di Bekasi, PT ISJ. Pembelian itu dilakukan melalui trader berinisial D dengan harga Rp18.100 per kilo.

    Sementara itu, kemasan MinyaKita hasil produksi AWI diperoleh dari PT MGS dengan varian harga mulai dari kemasan botol Rp930 pcs dan kemasan pouch Rp680 per pcs dan Rp870 per pcs.

    Adapun, AWI menjalankan usaha itu sejak Februari 2025. Kinerja produksi gudang minyak itu tercatat bisa membuat 400-800 karton minyak kemasan botol atau pouch dalam sehari. MinyaKita hasil produksi AWI kemudian telah tersebar di Jabodetabek.

    “Yang jelas cukup banyak di Jabodetabek nah nanti yang di luar masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” tambahnya.

    Di samping itu, Helfi menyatakan bahwa pihaknya telah menyita sekitar 10.560 liter dari pabrik yang dikelola PT ARN tersebut.

    Nasib Pengusutan KTN dan PT TI

    Kemudian, untuk perusahaan lainnya seperti PT Tunas Agro Indolestari, penyidik mengaku sudah sudah melakukan klarifikasi. Hasilnya, pada perusahaan itu hanya menyoal terkait dengan harga eceran tertinggi (HET). 

    Dengan demikian, terkait persoalan perusahaan di Tangerang itu akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
    “Yang di Tangerang sudah kita klarifikasi, tidak ada masalah, mereka hanya HET yang dijual di atas HET, artinya melanggar permendag,” tutur Helfi.

    Sementara itu, untuk produsen Koperasi UMKM di Kudus, Helfi menyatakan bahwa produsen tersebut telah tutup pada 2023. Namun, dalam penyelidikan di Kudus telah ditemukan soal produk MinyaKita dengan logo yang berbeda.

    “Logo yang asli itu gambarnya udang, logo yang kemarin gambarnya adalah pohon sawit, jadi ada perbedaan, kita sudah klarifikasi, tapi kita tetap cari yang satu tadi produsennya sampai sekarang.”

    Temuan Kementan

    Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan praktik kecurangan minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita tak akan lagi terjadi [ada masa mendatang.

    Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menindak tegas pihak-pihak yang merugikan rakyat, termasuk pengurangan takaran Minyakita.

    “Kalau yang lalu-lalu [kecurangan Minyakita] barangkali lolos. Insya Allah, orang-orang yang menari-nari di atas penderitaan rakyat, nggak ada lagi [kecurangan Minyakita] di era sekarang di era yang akan datang,” kata Sudaryono saat ditemui di Kompleks Senayan DPR, Selasa (11/3/2025).

    Sudaryono mengungkap hingga saat ini terdapat lima produsen Minyakita yang terbukti melakukan kecurangan berupa pengurangan takaran atau volume Minyakita.

    Dia menjelaskan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti ke Kapolri dan Bareskrim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Menurutnya, kecurangan pengurangan takaran Minyakita ini terjadi lantaran tingginya permintaan saat puasa dan menjelang Lebaran. “Dia kurang-kurangi, kurangi takaran, kurangi kualitas. Tentu saja itu harus kita tindak dengan tegas,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Sudaryono juga menyampaikan bahwa jika terbukti terjadinya permainan di lingkup kementerian, termasuk Kementan, pihaknya tak segan-segan akan melakukan penindakan tegas.

    “Kalau memang di Kementan ada yang main-main, mau di Kementan, mau di kementerian lain, siapapun itu, bagian dari rantai itu ya kita harus ciduk semuanya,” tuturnya.

  • Genjot Wirausaha di Indonesia, Kemendag-Asensi Luncurkan ILFEX 2025 – Page 3

    Genjot Wirausaha di Indonesia, Kemendag-Asensi Luncurkan ILFEX 2025 – Page 3

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi meluncurkan jadwal kegiatan The 40th Trade Expo Indonesia (TEI 2025). 

    Dalam gelaran ini Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menargetkan transaksi sebesar USD16,5 miliar.

    Budi Santoso mengatakan, The 40th Trade Expo Indonesia dijadwalkan pada 15-19 Oktober 2025 akan mengangkat tema Discover Indonesia’s Excellence: Trade Beyond Boundaries.

    “Pada penyelenggaraan The 40th Trade Expo Indonesia tahun ini, kami menargetkan akan diikuti oleh lebih dari 1.500 exhibitor, digunjungi oleh 5.000 buyer dari seluruh dunia dan 30.000 visitor,” kata Budi Santoso di kantor Kemendag, Kamis (20/2/2025).

    “Adapun pun target transaksi (TEI 2025) sebesar USD 16,5 miliar atau naik 10% dari target sebelumnya sebesar USD 15 miliar,” lanjutnya.

    Untuk memastikan lebih banyak produk potensial dari seluruh Indonesia tampil di TEI 2025, Kemendag mengungkapkan berencana melakukan penjaringan peserta dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, BUMN, hingga badan yang membidangi perdagangan serta asosiasi.

    Khusus pada saat peluncuran kali ini, Kemendag mendorong para pengusaha untuk segera melakukan pendaftaran awal atau early birth. “Kepada para pengusaha yang mendaftar hari ini akan mendapatkan diskon sebesar 5-10%,” ungkap Mendag Budi.

    Mendag Budi menyampaikan, Trade Expo Indonesia merupakan tempat pertemunya para pengusaha dan eksportir dengan para buyer dan para pemangku kepentingan dari seluruh dunia untuk melakukan kontak dagang, transaksi perdagangan, dan investasi.

    “Penyelenggaraan Trade Expo ke-40 merefleksikan komitmen pemerintah dalam mendorong perluasan akses pasar global dan memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang kompetitif dan inovatif di kancah perdagangan internasional,” tuturnya.

  • Minyakita Kemasan Botol 1 Liter Mulai Gaib di Pasar, kok bisa?

    Minyakita Kemasan Botol 1 Liter Mulai Gaib di Pasar, kok bisa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Minyak goreng merek pemerintah, Minyakita, untuk kemasan botol ukuran 1 liter kini terpantau mulai jarang di pasar tradisional. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025), Minyakita yang tersedia adalah dalam kemasan pouch plastik 1 liter.

    Tampak hanya ada beberapa merek yang terlihat seperti Minyak Rizky, Minyak Saya, dan lain-lainnya yang harganya berkisar Rp18-19 ribu per liter.

    Dahlan, salah satu pedagang sembako yang ditemui wartawan CNBC Indonesia pun hanya menjual Minyakita kemasan pouch.

    “Yang botol kami tidak jual ya, cuma ini (pouch),” kata Dahlan kepada wartawan CNBC Indonesia, Rabu (12/3/2025).

    Tak hanya Dahlan, beberapa pedagang lainnya juga hanya menjual MinyaKita kemasan pouch atau minyak merek lainnya lainnya.

    “MinyaKita adanya yang ini saja, paling merek lain seperti Minyak Saya,” ujar pedagang tersebut.

    Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai bergerak menarik produk minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita yang volumenya kurang dari satu liter atau hanya berisi sekitar 750-800 mililiter (ml) dari peredaran.

    “(Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter) yang di lapangan sudah kita tarik, kita sudah mulai tarik,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).

    “Sebenarnya dari awal kita sudah tahu, kita antisipasi, dan langsung kita kejar perusahaannya,” tambahnya.

    Dugaan pelanggaran ini makin ramai diperbincangkan karena harga Minyakita di pasaran juga terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Di pasaran, harga MinyaKita sudah tembus di atas Rp 18.000/liter.

    (dce)

  • Gigin Praginanto: Kasus Tom Lembong dan Hasto Jadi Ukuran Manuver Politik

    Gigin Praginanto: Kasus Tom Lembong dan Hasto Jadi Ukuran Manuver Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto menyoroti kasus hukum yang menjerat mantan Kepala BKPM Thomas Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Blak-blakan, Gigin mengatakan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga memiliki dimensi politik yang lebih dalam.

    Gigin menyebut bahwa kedua tokoh tersebut bisa dikategorikan sebagai tahanan politik yang digunakan untuk mengukur kekuatan serta keberanian lawan politik pemerintahan saat ini.

    “Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang dipakai untuk mengukur kekuatan dan keberanian lawan politik,” ujar Gigin di X @giginpraginanto (11/3/2025).

    Ia menambahkan, hasil dari reaksi terhadap kasus ini akan menjadi dasar bagi operasi politik selanjutnya.

    “Hasilnya akan digunakan sebagai titik tolak operasi lanjutan untuk melumpuhkan kekuatan lawan politik,” kata Gigin.

    Sejauh ini, baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto masih menjalani proses hukum yang berjalan di pengadilan.

    Namun, perdebatan mengenai apakah kasus ini memiliki unsur politis terus menjadi perhatian berbagai pihak.

    Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menyampaikan keberatannya dalam sidang kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Dalam persidangan, Tom menegaskan bahwa dakwaan terhadapnya tidak sesuai dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan sebelumnya.

    “Saya menekankan kembali keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya. Tempos dakwaan tidak klop dengan tempos daripada Sprindik,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

  • Mendag: Pengawasan Minyakita di pasar rakyat lebih diperketat

    Mendag: Pengawasan Minyakita di pasar rakyat lebih diperketat

    Pengawasan di lapangan lebih ketat, terutama di pasar rakyat dan yang kedua kita menjamin ketersediaan Minyakita tetap ada

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) menegaskan, pengawasan terhadap minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita di lapangan, khususnya di pasar tradisional akan lebih diperketat.

    “Pengawasan di lapangan lebih ketat, terutama di pasar rakyat dan yang kedua kita menjamin ketersediaan Minyakita tetap ada,” ujar Budi usai peluncuran Indonesia Licensing and Franchising Expo Tahun 2025 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu.

    Budi mengatakan, terdapat dua bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag terkait dengan distribusi Minyakita.

    Pertama, pengawasan terhadap produk yang sesuai takaran dan kualitas. Selanjutnya, pengawasan terhadap ketersediaan Minyakita di tingkat pengecer.

    Menurut Budi, pengawasan distribusi ini lebih ditingkatkan dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan untuk periode Ramadhan dan Lebaran 2025.

    “Pengawasan bahwa produk-produk tetap tersedia di masyarakat sehingga masyarakat bisa menikmati Lebaran dengan aman,” katanya.

    Mendag juga menyampaikan bahwa produk Minyakita yang tidak sesuai takaran telah ditarik dari pasaran.

    Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah melakukan pengecekan terhadap produsen-produsen nakal yang mengurangi isi Minyakita, serta menutup pabrik-pabrik tersebut.

    “Kalau kita temukan ya berarti itu memang melanggar aturan, jadi harus ditarik. Jadi kita, tim pengawas, Satgas Pangan Polri setiap hari berjalan, bergerak, apakah itu di pasar rakyat maupun repacker-repacker yang ada,” kata Budi.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menegaskan seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran.

    “Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi,” kata Moga dalam keterangan di Jakarta, Selasa (11/3).

    Moga menjelaskan penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.

    Moga menyampaikan, apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan Minyakita dari distribusi, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk.

    Selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

    Dalam peraturan itu disebutkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • NTB sampaikan temuan minyak goreng tidak sesuai takaran ke pusat

    NTB sampaikan temuan minyak goreng tidak sesuai takaran ke pusat

    Saat ini kami menunggu Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan hal serupa di wilayah masing-masing untuk mengetahui apakah ada kejadian serupa atau tidak

    Mataram (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan segera menyampaikan temuan kepada pemerintah pusat terkait minyak goreng tidak sesuai takaran dalam inspeksi mendadak Dinas Perdagangan Kota Mataram di Pasar Kebon Roek pada 11 Maret 2025.

    Kepala Dinas Perdagangan NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan pemerintah provinsi mengambil sikap tegas atas temuan yang merugikan masyarakat tersebut.

    “Saat ini kami menunggu Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan hal serupa di wilayah masing-masing untuk mengetahui apakah ada kejadian serupa atau tidak. Kami juga akan menyampaikan temuan ini ke pusat,” kata Nelly kepada ANTARA saat dihubungi di Mataram, Rabu.

    Pada 11 Maret 2025, minyak goreng rakyat merek Minyakita yang beredar di Pasar Kebon Roek, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat tidak sesuai dengan volume takaran yang tertera seberat satu liter dan ada indikasi Minyakita tersebut dioplos dengan minyak goreng curah.

    Hasil pengukuran yang sudah dilakukan Dinas Perdagangan Kota Mataram terungkap berat minyak goreng merek Minyakita beragam mulai dari 800 mililiter, 820 mililiter, dan 980 mililiter.

    Produk Minyakita dengan takaran 800 mililiter dan 820 mililiter diproduksi oleh UD Wukir Panca dan didistribusikan oleh PT Agrapana Wukir Panca yang berdomisili di Blitar, Jawa Timur.

    Sedangkan produk Minyakita berukuran 980 mililiter (dalam batas ambang toleransi plus minus) diproduksi oleh CV Mega Setia yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.

    Harga Minyakita dijual sesuai harga eceran tertinggi Rp15.700 per liter, sedangkan merek lain ada yang menjual seharga Rp16.000 per liter. Di pasar tradisional harga Minyakita berkisar Rp18.000 per liter sampai Rp19.000 per liter.

    Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan tidak melihat hanya satu merek minyak goreng saja lantaran harga lebih murah, namun faktanya tidak sesuai takaran. Selisih harga Minyakita dengan minyak goreng merek lain terbilang sedikit hanya Rp300 sampai Rp500 per kemasan.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menegaskan seluruh produk minyak goreng rakyat merek Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan bakal ditarik dari pasaran.

    Kebijakan penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.

    Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak diindahkan oleh perusahaan, maka pemerintah pusat bakal melakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan Minyakita dari distribusi, hingga rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk.

    Pewarta: Sugiharto Purnama
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi Gagalkan Perdagangan 3 Ton Pupuk Bersubsidi Lintas Kecamatan di Jember

    Polisi Gagalkan Perdagangan 3 Ton Pupuk Bersubsidi Lintas Kecamatan di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Polisi menggagalkan perdagangan tiga ton pupuk bersubsidi antarkecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dua orang warga ditangkap.

    Dua pria ini berinisial l S (41), warga Jenggawah yang mengemudikan truk Mitsubishi Colt T200, dan MG (46), warga Kecamatan Sumbersari yang juga pemilik kios resmi pengecer untuk wilayah Kelurahan Wirolegi dan Karangrejo, Sumbersari.

    Mereka dibekuk polisi, Selasa (11/3/2025). Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, tiga ton pupuk bersubsidi itu seharusnya diterima sembulan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari. Namun MG malah mendistribusikannya di Kecamatan Umbulsari dengan harga Rp 150 ribu per sak.

    “Tapi pupuk itu belum diterima pembeli. Kalau menurut aturan, pupuk bersubsidi didistribusikan di wilayah yang sudah jadi RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok),” kata Bayu.

    “Hasil keterangan sementara, yang bersangkutan menjelaskan bahwa ada kelebihan stok, sehingga dialihkan. Tapi apapun alasannya, yang namanya pupuk bersubsidi, tidak boleh keluar dari wilayah RDKK,” kata Bayu.

    Polisi masih mendalami kasus itu. Kios tersebut sudah beroperasi dua tahun. “Tapi apakah penyimpangan ini sudah sejak dua tahun lalu atau baru-baru ini, masih terus kami dalami. Tentunya kami masih harus mencari informasi dari pihak lain yang menerima pendistribusian pupuk bersubsidi ini,” kata Bayu.

    Sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

    Dua tersangka terancam dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 ribu sebagaimana Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp100.000.

    Mereka juga dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, junto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

    “Karena ancaman penjara di bawah lima tahun, kami tidak menahan pelaku. Yang penting adalah bagaimana kita menyelamatkan pupuk bersubsidi ini tidak diterima pihak yang salah,” kata Bayu. [wir]

  • Kenapa Hanya Saya yang Jadi Terdakwa? Mendag Lain Sama Persis Seperti Saya

    Kenapa Hanya Saya yang Jadi Terdakwa? Mendag Lain Sama Persis Seperti Saya

    PIKIRAN RAKYAT – Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) heran kenapa hanya dia Menteri Perdagangan (Mendag) yang jadi tersangka bahkan terdakwa. Ia yang duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag itu, mempertanyakan perlakuan yang dinilai tak adil bagi eks Mendag lainnya.

    Pasalnya, keterangan tempus dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dibuat Kejaksaan Agung bertuliskan penyidikan perkara 2015-2023. Sementara, ia hanya menjabat Mendag dalam periode 2015-2016.

    Alih-alih periode Sprindik, surat dakwaan malah disesuaikan dengan masa dia menjabat yaitu 2015-2016.

    Hal itu disampaikannya usai mendengar jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsinya dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa,11 Maret 2025.

    “Bahwa tempus dari pada dakwaan tidak klop dengan tempus dari pada Sprindik dan kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa dan bahkan tersangka,” kata Tom, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

    Setelah persidangan, saat ditemui media, Tom kembali mengungkapkan kekecewaannya lantaran hanya dia yang dijadikan terdakwa.

    Menurut hematnya, seluruh pihak yang pernah menjabat sebagai Mendag sepatutnya diproses secara hukum sebagaimana dirinya.

    “Karena semuanya (Mendag) juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga agas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih,” ujar dia.

    “Saya yakin semua Menteri Perdagangan yang lain akan juga bisa ikut membuktikan bahwa selama ini proses importasi gula itu biasa-biasa saja. Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih,” kata dia menegaskan.

    Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong

    Sebelumnya, jaksa meminta hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tom Lembong. Dengan begitu, sidang perkara Tom Lembong bisa dilanjutkan lagi.

    “Menolak keseluruhan dari keberatan nota eksepsi dari penasihat hukum atau Terdakwa Thomas Terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” ujar Jaksa.

    Tom Lembong dijerat dengan dakwaan merugikan negara sebesar Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula yang diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lain, meskipun stok gula dalam negeri sudah surplus.

    Kebijakan tersebut menguntungkan 10 pihak dengan total keuntungan mencapai Rp515.408.740.970,36.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News