ANTARA – Indonesia Licensing and Franchise Export Conference (ILFEC) 2025 resmi diluncurkan Menteri Perdagangan Budi Santoso di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/3). Langkah tersebut menjadi upaya dalam memperluas ekspor produk dan jasa dari tanah air ke pasar internasional.
(Putri Hanifa/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)
Kementrian Lembaga: Kemendag
-

Mendag luncurkan ILFEC 2025 guna bantu produk lokal ke kancah global
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5159758/original/017050100_1741758315-IMG_9962.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Genjot Wirausaha di Indonesia, Kemendag-Asensi Luncurkan ILFEX 2025 – Page 3
Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi meluncurkan jadwal kegiatan The 40th Trade Expo Indonesia (TEI 2025).
Dalam gelaran ini Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menargetkan transaksi sebesar USD16,5 miliar.
Budi Santoso mengatakan, The 40th Trade Expo Indonesia dijadwalkan pada 15-19 Oktober 2025 akan mengangkat tema Discover Indonesia’s Excellence: Trade Beyond Boundaries.
“Pada penyelenggaraan The 40th Trade Expo Indonesia tahun ini, kami menargetkan akan diikuti oleh lebih dari 1.500 exhibitor, digunjungi oleh 5.000 buyer dari seluruh dunia dan 30.000 visitor,” kata Budi Santoso di kantor Kemendag, Kamis (20/2/2025).
“Adapun pun target transaksi (TEI 2025) sebesar USD 16,5 miliar atau naik 10% dari target sebelumnya sebesar USD 15 miliar,” lanjutnya.
Untuk memastikan lebih banyak produk potensial dari seluruh Indonesia tampil di TEI 2025, Kemendag mengungkapkan berencana melakukan penjaringan peserta dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, BUMN, hingga badan yang membidangi perdagangan serta asosiasi.
Khusus pada saat peluncuran kali ini, Kemendag mendorong para pengusaha untuk segera melakukan pendaftaran awal atau early birth. “Kepada para pengusaha yang mendaftar hari ini akan mendapatkan diskon sebesar 5-10%,” ungkap Mendag Budi.
Mendag Budi menyampaikan, Trade Expo Indonesia merupakan tempat pertemunya para pengusaha dan eksportir dengan para buyer dan para pemangku kepentingan dari seluruh dunia untuk melakukan kontak dagang, transaksi perdagangan, dan investasi.
“Penyelenggaraan Trade Expo ke-40 merefleksikan komitmen pemerintah dalam mendorong perluasan akses pasar global dan memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang kompetitif dan inovatif di kancah perdagangan internasional,” tuturnya.
-

Minyakita Kemasan Botol 1 Liter Mulai Gaib di Pasar, kok bisa?
Jakarta, CNBC Indonesia – Minyak goreng merek pemerintah, Minyakita, untuk kemasan botol ukuran 1 liter kini terpantau mulai jarang di pasar tradisional. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025), Minyakita yang tersedia adalah dalam kemasan pouch plastik 1 liter.
Tampak hanya ada beberapa merek yang terlihat seperti Minyak Rizky, Minyak Saya, dan lain-lainnya yang harganya berkisar Rp18-19 ribu per liter.
Dahlan, salah satu pedagang sembako yang ditemui wartawan CNBC Indonesia pun hanya menjual Minyakita kemasan pouch.
“Yang botol kami tidak jual ya, cuma ini (pouch),” kata Dahlan kepada wartawan CNBC Indonesia, Rabu (12/3/2025).
Tak hanya Dahlan, beberapa pedagang lainnya juga hanya menjual MinyaKita kemasan pouch atau minyak merek lainnya lainnya.
“MinyaKita adanya yang ini saja, paling merek lain seperti Minyak Saya,” ujar pedagang tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai bergerak menarik produk minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita yang volumenya kurang dari satu liter atau hanya berisi sekitar 750-800 mililiter (ml) dari peredaran.
“(Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter) yang di lapangan sudah kita tarik, kita sudah mulai tarik,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).
“Sebenarnya dari awal kita sudah tahu, kita antisipasi, dan langsung kita kejar perusahaannya,” tambahnya.
Dugaan pelanggaran ini makin ramai diperbincangkan karena harga Minyakita di pasaran juga terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Di pasaran, harga MinyaKita sudah tembus di atas Rp 18.000/liter.
(dce)
-

Gigin Praginanto: Kasus Tom Lembong dan Hasto Jadi Ukuran Manuver Politik
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto menyoroti kasus hukum yang menjerat mantan Kepala BKPM Thomas Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Blak-blakan, Gigin mengatakan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga memiliki dimensi politik yang lebih dalam.
Gigin menyebut bahwa kedua tokoh tersebut bisa dikategorikan sebagai tahanan politik yang digunakan untuk mengukur kekuatan serta keberanian lawan politik pemerintahan saat ini.
“Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang dipakai untuk mengukur kekuatan dan keberanian lawan politik,” ujar Gigin di X @giginpraginanto (11/3/2025).
Ia menambahkan, hasil dari reaksi terhadap kasus ini akan menjadi dasar bagi operasi politik selanjutnya.
“Hasilnya akan digunakan sebagai titik tolak operasi lanjutan untuk melumpuhkan kekuatan lawan politik,” kata Gigin.
Sejauh ini, baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto masih menjalani proses hukum yang berjalan di pengadilan.
Namun, perdebatan mengenai apakah kasus ini memiliki unsur politis terus menjadi perhatian berbagai pihak.
Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menyampaikan keberatannya dalam sidang kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Dalam persidangan, Tom menegaskan bahwa dakwaan terhadapnya tidak sesuai dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan sebelumnya.
“Saya menekankan kembali keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya. Tempos dakwaan tidak klop dengan tempos daripada Sprindik,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
-

Mendag: Pengawasan Minyakita di pasar rakyat lebih diperketat
Pengawasan di lapangan lebih ketat, terutama di pasar rakyat dan yang kedua kita menjamin ketersediaan Minyakita tetap ada
Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) menegaskan, pengawasan terhadap minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita di lapangan, khususnya di pasar tradisional akan lebih diperketat.
“Pengawasan di lapangan lebih ketat, terutama di pasar rakyat dan yang kedua kita menjamin ketersediaan Minyakita tetap ada,” ujar Budi usai peluncuran Indonesia Licensing and Franchising Expo Tahun 2025 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan, terdapat dua bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag terkait dengan distribusi Minyakita.
Pertama, pengawasan terhadap produk yang sesuai takaran dan kualitas. Selanjutnya, pengawasan terhadap ketersediaan Minyakita di tingkat pengecer.
Menurut Budi, pengawasan distribusi ini lebih ditingkatkan dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan untuk periode Ramadhan dan Lebaran 2025.
“Pengawasan bahwa produk-produk tetap tersedia di masyarakat sehingga masyarakat bisa menikmati Lebaran dengan aman,” katanya.
Mendag juga menyampaikan bahwa produk Minyakita yang tidak sesuai takaran telah ditarik dari pasaran.
Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah melakukan pengecekan terhadap produsen-produsen nakal yang mengurangi isi Minyakita, serta menutup pabrik-pabrik tersebut.
“Kalau kita temukan ya berarti itu memang melanggar aturan, jadi harus ditarik. Jadi kita, tim pengawas, Satgas Pangan Polri setiap hari berjalan, bergerak, apakah itu di pasar rakyat maupun repacker-repacker yang ada,” kata Budi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menegaskan seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran.
“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi,” kata Moga dalam keterangan di Jakarta, Selasa (11/3).
Moga menjelaskan penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.
Moga menyampaikan, apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan Minyakita dari distribusi, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk.
Selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam peraturan itu disebutkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025 -

Polisi Gagalkan Perdagangan 3 Ton Pupuk Bersubsidi Lintas Kecamatan di Jember
Jember (beritajatim.com) – Polisi menggagalkan perdagangan tiga ton pupuk bersubsidi antarkecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dua orang warga ditangkap.
Dua pria ini berinisial l S (41), warga Jenggawah yang mengemudikan truk Mitsubishi Colt T200, dan MG (46), warga Kecamatan Sumbersari yang juga pemilik kios resmi pengecer untuk wilayah Kelurahan Wirolegi dan Karangrejo, Sumbersari.
Mereka dibekuk polisi, Selasa (11/3/2025). Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, tiga ton pupuk bersubsidi itu seharusnya diterima sembulan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari. Namun MG malah mendistribusikannya di Kecamatan Umbulsari dengan harga Rp 150 ribu per sak.
“Tapi pupuk itu belum diterima pembeli. Kalau menurut aturan, pupuk bersubsidi didistribusikan di wilayah yang sudah jadi RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok),” kata Bayu.
“Hasil keterangan sementara, yang bersangkutan menjelaskan bahwa ada kelebihan stok, sehingga dialihkan. Tapi apapun alasannya, yang namanya pupuk bersubsidi, tidak boleh keluar dari wilayah RDKK,” kata Bayu.
Polisi masih mendalami kasus itu. Kios tersebut sudah beroperasi dua tahun. “Tapi apakah penyimpangan ini sudah sejak dua tahun lalu atau baru-baru ini, masih terus kami dalami. Tentunya kami masih harus mencari informasi dari pihak lain yang menerima pendistribusian pupuk bersubsidi ini,” kata Bayu.
Sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Dua tersangka terancam dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 ribu sebagaimana Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp100.000.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, junto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
“Karena ancaman penjara di bawah lima tahun, kami tidak menahan pelaku. Yang penting adalah bagaimana kita menyelamatkan pupuk bersubsidi ini tidak diterima pihak yang salah,” kata Bayu. [wir]
-

Kenapa Hanya Saya yang Jadi Terdakwa? Mendag Lain Sama Persis Seperti Saya
PIKIRAN RAKYAT – Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) heran kenapa hanya dia Menteri Perdagangan (Mendag) yang jadi tersangka bahkan terdakwa. Ia yang duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag itu, mempertanyakan perlakuan yang dinilai tak adil bagi eks Mendag lainnya.
Pasalnya, keterangan tempus dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dibuat Kejaksaan Agung bertuliskan penyidikan perkara 2015-2023. Sementara, ia hanya menjabat Mendag dalam periode 2015-2016.
Alih-alih periode Sprindik, surat dakwaan malah disesuaikan dengan masa dia menjabat yaitu 2015-2016.
Hal itu disampaikannya usai mendengar jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsinya dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa,11 Maret 2025.
“Bahwa tempus dari pada dakwaan tidak klop dengan tempus dari pada Sprindik dan kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa dan bahkan tersangka,” kata Tom, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.
Setelah persidangan, saat ditemui media, Tom kembali mengungkapkan kekecewaannya lantaran hanya dia yang dijadikan terdakwa.
Menurut hematnya, seluruh pihak yang pernah menjabat sebagai Mendag sepatutnya diproses secara hukum sebagaimana dirinya.
“Karena semuanya (Mendag) juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga agas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih,” ujar dia.
“Saya yakin semua Menteri Perdagangan yang lain akan juga bisa ikut membuktikan bahwa selama ini proses importasi gula itu biasa-biasa saja. Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih,” kata dia menegaskan.
Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong
Sebelumnya, jaksa meminta hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tom Lembong. Dengan begitu, sidang perkara Tom Lembong bisa dilanjutkan lagi.
“Menolak keseluruhan dari keberatan nota eksepsi dari penasihat hukum atau Terdakwa Thomas Terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” ujar Jaksa.
Tom Lembong dijerat dengan dakwaan merugikan negara sebesar Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula yang diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lain, meskipun stok gula dalam negeri sudah surplus.
Kebijakan tersebut menguntungkan 10 pihak dengan total keuntungan mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4322835/original/005474100_1676300416-IMG-20230213-WA0147.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

