Kementrian Lembaga: Kemendag

  • DKI perketat pengawasan produk minyak goreng bersubsidi Minyakita

    DKI perketat pengawasan produk minyak goreng bersubsidi Minyakita

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta telah memperketat pengawasan produk minyak goreng bersubisidi, MinyaKita.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menuturkan, pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

    “Telah dilaksanakan pengawasan terhadap dua pelaku usaha re-‘packaging’ atau pengemasan ulang minyak goreng merek Minyakita, yaitu PT Binamas Karya Fausta dan CV Surya Agung pada 10-11 Maret 2025,” ujar Pramono di Jakarta, Kamis.

    CV Surya Agung melakukan pengemasan ulang minyak goreng dari PT Asianagro Agungjaya. Sedangkan PT Binamas Karya Fausta melakukan pengemasan ulang minyak goreng dari PT Sinar Mas Agro Resources&Technology Tbk.

    Pengujian terhadap 80 sampel MinyaKita kemasan satu liter di CV Surya Agung menunjukkan hasil yang sesuai standar, tetapi di PT Binamas Karya Fausta ditemukan ketidaksesuaian.

    “Telah dilakukan pengujian terhadap 80 sampel MinyaKita kemasan satu liter pada lokasi CV Surya Agung dengan hasil diterima dan pada lokasi PT Binamas Karya Fausta dengan hasil ditolak,” katanya.

    Pengawasan MinyaKita juga dilakukan di Toko Sinar Matahari, Sumur Batu, Jakarta Pusat, bekerjasama dengan Polda Metro Jaya.

    Hasilnya, 12 sampel MinyaKita dari produsen CV Rabbani Bersaudara, Tangerang, dinyatakan ditolak karena melebihi toleransi takaran yang diizinkan, yakni sebanyak 15 ml.

    “Rata-rata isi atau volume dari barang yang diuji adalah 795,4 ml dan rata-rata selisih atau kekurangan adalah 204,96 ml,” katanya.

    Pramono juga memastikan ketersediaan MinyaKita dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

    Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, produksi MinyaKita dalam tiga bulan terakhir, yakni 1 Januari-11 Maret 2025 mencapai 20.453 ton.

    Dari total 20.453 ton MinyaKita yang telah diproduksi, 9.899 ton telah diterima oleh pengecer. Sisanya sebanyak 10.544 ton sedang dalam proses distribusi.

    Dengan estimasi kebutuhan masyarakat sebesar 24.932 ton, stok MinyaKita di Jakarta berada dalam kondisi aman dengan tingkat pemenuhan 80-100 persen untuk periode 1 Januari-11 Maret 2025.

    Adapun berdasarkan hasil monitoring, stok yang tersedia di Food Station (FS) sebanyak 42.720 buah dan akan terdapat penambahan pasokan per 13 Maret 2025 sebanyak 50.400 buah atau 4.200 karton.

    “Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan di Bulog Divisi Regional DKI Jakarta-Banten terkait stok MinyaKita di Wilayah DKI Jakarta-Banten, diketahui bahwa terdapat sekitar 192.915 Liter MinyaKita,” kata Pramono.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Geram Isi Minyakita Disunat: Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum di RI, Rugikan Rakyat – Halaman all

    Prabowo Geram Isi Minyakita Disunat: Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum di RI, Rugikan Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto geram dengan produsen Minyakita yang melakukan kecurangan dengan mengurangi isi takaran maupun pemalsuan minyak goreng subsidi tersebut.

    Sikap Prabowo yang marah disampaikan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono usai bertemu dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    Sudaryono mengatakan, Prabowo tidak ingin ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan melalui pengorbanan rakyat. 

    “Jangan sampai hanya ingin untung sesaat, kemudian rakyat yang banyak dikorbankan. Kayak ngurangi timbangan, ngurangi kualitas, ngurangi volume, itu kan sudah jelas kejahatan lah, ya,” ucapnya.

    Prabowo, kata Sudaryono, ingin rakyat mendapatkan kualitas produk dan pelayanan jasa yang baik dengan jumlah yang semestinya.

    “Yang harusnya 1 liter dengan kualitas tertentu minyak goreng, ya harus gitu. Intinya enggak ada, tidak ada siapapun itu, enggak terkecuali, tidak ada orang kebal hukum di Indonesia menurut Presiden mengatakan seperti itu,” ucap Sudaryono.

    “Siapapun yang melanggar, apalagi merugikan rakyat banyak, ya kita harus dengan tegas, lah,” sambung Sudaryono.

    Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah itu juga mengutip ayat Al-Qur’an, yakni Surat Al-Mutaffifin (orang-orang yang curang).

    Ayat tersebut menyiratkan larangan mengurangi takaran timbangan.

    “Ngurangi timbangan itu neraka ancamannya, tapi selain ancaman neraka kalau sudah nanti di akhirat masuk neraka, juga akan ditindak tegas (di dunia),” ujar Sudaryono.

    Izin Koperasi Dicabut

    Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.

    Kemenkop mencabut identitas koperasi dalam hal ini Nomor Induk Koperasi (NIK) dan melalui Kementerian Hukum meminta membekukan badan hukum koperasi.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah tidak mentolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi. Karena koperasi dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama. 

    Namun dalam praktiknya apabila koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas. Hal ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif.

    “Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” kata Budi Arie dalam keterangan resminya, Rabu (12/3/2025).

    Tak Semua Salah

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menilai tidak semua produsen melakukan kecurangan dengan menyunat isi Minyakita kemasan seliter menjadi 750-800 mililiter.

    Menurut dia, Kemendag senantiasa memastikan para perusahaan pengemas ulang (repacker) Minyakita melakukan pekerjaan mereka dengan benar.

    Budi pun yakin tidak semua produsen melakukan kecurangan seperti perusahaan-perusahaan yang saat ini sedang ramai diberitakan.

    “Saya yakin tidak semua melakukan kesalahan karena yang beredar di pasar itu juga banyak yang benar,” katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (13/3/2025).

    Beberapa hari yang lalu, Polisi berhasil membongkar gudang produksi minyak goreng bersubsidi MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat tersebut sejak awal tahun 2025.

    Kapolres bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto melihat langsung gudang produksi MinyaKita palsu itu.

    Mereka melihat langsung cara produksi yang diperagakan oleh pelaku berinisial TRM di dalam gudang tersebut.

    Dalam proses pembuatannya minyak curah dikemas dalam packaging MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

    Kapasitas dari MinyaKita tersebut dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml dari yang seharunya 1 liter demi meraup keuntungan.

    Untuk memuluskan kecurangannya, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tak berlaku.

    pelaku menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

    Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat mendapatkan dengan harga Rp15.700.

    Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025. 

     

  • Perang Dagang Kian Memanas, Trump Ancam Tarif Baru ke Uni Eropa

    Perang Dagang Kian Memanas, Trump Ancam Tarif Baru ke Uni Eropa

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden AS Donald Trump kembali mengancam akan memperluas perang dagang global dengan mengenakan tarif tambahan terhadap barang-barang Uni Eropa.

    Ancaman ini datang setelah mitra dagang utama AS, termasuk Kanada dan Eropa, mengancam langkah balasan atas kebijakan proteksionis yang diterapkan Gedung Putih.

    Melansir Reuters, Kamis (13/3/2025), hanya beberapa jam setelah 25% untuk semua impor baja dan aluminium mulai berlaku, Trump menyatakan siap mengenakan sanksi lebih lanjut jika Uni Eropa tetap melaksanakan rencana tarif balasan terhadap barang-barang AS bulan depan.

    “Berapa pun tarif yang mereka kenakan ke kita, kita akan membalas dengan tarif yang sama,” ujar Trump di Gedung Putih.

    Kebijakan proteksionisme yang semakin agresif ini telah mengguncang kepercayaan investor, menekan konsumsi, dan memicu kekhawatiran resesi di AS. Bahkan, hubungan dengan Kanada, mitra dagang terdekat AS, semakin memburuk setelah Trump beberapa kali mengancam akan menganeksasi negara tersebut.

    Sebagai pemasok baja dan aluminium terbesar bagi AS, Kanada langsung merespons dengan memberlakukan tarif balasan 25% terhadap produk logam serta berbagai barang lain, termasuk komputer dan perlengkapan olahraga, dengan total nilai US$20 miliar.

    “Kami tidak akan tinggal diam saat industri baja dan aluminium kami diserang secara tidak adil,” tegas Menteri Keuangan Kanada, Dominic LeBlanc.

    Demi meredam dampak ekonomi dari perang dagang yang semakin memanas, bank sentral Kanada memangkas suku bunga, mengantisipasi potensi perlambatan pertumbuhan.

    Sementara itu, Trump semakin memperketat kebijakan proteksinya dengan memperluas cakupan tarif menjadi ratusan produk turunan, dari baut hingga kaleng soda. Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick juga mengindikasikan bahwa tembaga akan segera masuk dalam daftar produk yang dikenakan tarif.

    Jajak pendapat Reuters/Ipsos mengungkapkan bahwa 57% warga AS menilai kebijakan ekonomi Trump terlalu gegabah, sementara 70% khawatir tarif yang semakin luas akan meningkatkan harga barang kebutuhan sehari-hari.

    Dampak ke Eropa Terbatas

    Menurut Institut Kiel di Jerman, Uni Eropa relatif kurang terdampak oleh tarif AS karena hanya sebagian kecil produk mereka yang masuk dalam daftar sanksi. Namun, blok tersebut tetap bersiap mengambil langkah balasan senilai US$28 miliar, yang menargetkan barang-barang AS seperti bourbon, berlian, jubah mandi, dan benang gigi.

    Industri minuman keras AS memperingatkan bahwa langkah ini bisa berdampak besar pada ekspor mereka.

    Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menegaskan bahwa pihaknya akan kembali bernegosiasi dengan AS.

    “Tidak ada keuntungan bagi kedua pihak jika kita terus membebani ekonomi dengan tarif seperti ini,” ujarnya.

    Namun, Trump bersikeras akan membalas setiap tindakan UE dengan tarif baru. Dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Micheal Martin, Trump bahkan menuding Irlandia telah menarik perusahaan farmasi AS keluar dari negaranya.

    Martin menanggapi dengan menegaskan pentingnya mempertahankan hubungan perdagangan yang sehat.

    “Kita harus terus membangun fondasi kerja sama ini agar inovasi dan pertumbuhan ekonomi tetap berlanjut,” ujarnya, sementara Trump tampak tidak bereaksi.

  • Ramai Produsen Sunat Isi Minyakita, Mendag Budi: Tidak Semua Salah, Banyak yang Benar – Halaman all

    Ramai Produsen Sunat Isi Minyakita, Mendag Budi: Tidak Semua Salah, Banyak yang Benar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menilai tidak semua produsen melakukan kecurangan dengan menyunat isi Minyakita kemasan 1 liter menjadi 750-800 mililiter.

    Menurut dia, Kemendag senantiasa memastikan para perusahaan pengemas ulang (repacker) Minyakita melakukan pekerjaan mereka dengan benar.

    Budi pun yakin tidak semua produsen melakukan kecurangan seperti perusahaan-perusahaan yang saat ini sedang ramai diberitakan.

    “Saya yakin tidak semua melakukan kesalahan karena yang beredar di pasar itu juga banyak yang benar,” katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (13/3/2025).

    Selain itu, ia turut memastikan bahwa serangkaian temuan Minyakita dengan volume tidak sesuai ini tak akan mempengaruhi pasokan Minyakita di pasaran.

    Masyarakat diminta tidak panik karena ketersediaan stok Minyakita tetap tersedia. Terlebih, pemerintah telah meminta produsen untuk memasok dua kali lipat pada Ramadan ini hingga Lebaran nanti.

    “Produsen juga sudah berjanji menaikkan dua kali lipat. Kemudian, distributor kan ada puluhan ya, banyak sekali, sehingga semua tetap berjalan sesuai harapan kami,” ujar Budi.

    Terkait dengan harga Minyakita di pasaran yang sudah di atas Herga Eceran Tertinggi (HET), ia memandang kenaikannya masih relatif sedikit.

    Kenaikannya dinilai masih sama seperti beberapa pekan ke belakang.

    “Mudah-mudahan Lebaran nanti harga terjangkau dan kalau kita lihat kan memang harganya juga masih relatif naik sedikit, tetapi tidak melonjak ya, cenderung sama seperti minggu-minggu yang lalu,” ucap Budi.

    Beberapa hari yang lalu, Polisi berhasil membongkar gudang produksi minyak goreng bersubsidi MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat tersebut sejak awal tahun 2025.

    Kapolres bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto melihat langsung gudang produksi MinyaKita palsu itu.

    Mereka melihat langsung cara produksi yang diperagakan oleh pelaku berinisial TRM di dalam gudang tersebut.

    Dalam proses pembuatannya minyak curah dikemas dalam packaging MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

    Kapasitas dari MinyaKita tersebut dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml dari yang seharunya 1 liter demi meraup keuntungan.

    Untuk memuluskan kecurangannya, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tak berlaku.

    pelaku menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

    Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat mendapatkan dengan harga Rp15.700.

    Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025. 

  • Takaran Minyakita di Pasar Disunat, Siapa Dalang di Baliknya?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Maret 2025

    Takaran Minyakita di Pasar Disunat, Siapa Dalang di Baliknya? Megapolitan 13 Maret 2025

    Takaran Minyakita di Pasar Disunat, Siapa Dalang di Baliknya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Praktik
    pengurangan volume

    Minyakita
    yang beredar di pasaran kini menjadi sorotan publik.
    Banyak masyarakat merasa dirugikan akibat minyak tidak sesuai takaran yang dijual di pasaran.
    Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah yang seharusnya lebih ketat untuk mencegah praktik semacam ini.
    Melihat situasi ini, Satgas Pangan Polri akhuirnya menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan ketersediaan Minyakita yang sesuai dengan takaran yang seharusnya.
    Upaya sidak yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri tidak hanya terfokus di Jakarta, tetapi mencakup seluruh wilayah Indonesia.
    Brigjen Helfi Assegaf
    , Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri, menyatakan kepolisian telah mengecek ke seluruh tempat penjualan, baik toko, retail, maupun kios.
    “Seluruh wilayah Indonesia, di mana ada penjualan Minyakita, akan dilakukan pengecekan,” ungkapnya saat diwawancarai di Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (12/3/2025).
    Pengecekan ini dilakukan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan, lembaga terkait, serta Dinas Perdagangan di masing-masing provinsi atau kabupaten.
    Dalam sidak tersebut, selain memeriksa takaran, Satgas Pangan juga mengedukasi kepada pelaku usaha agar mereka menjual minyak sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan.
    Setelah menggelar serangkaian sidak, Satgas Pangan menduga distributor adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengurangan volume Minyakita di pasaran.
    Helfi memastikan bahwa tidak ada masalah yang ditemukan di tingkat produsen.
    “Produsen tidak ada masalah. Mereka mendistribusi sesuai dengan kontrak yang sudah dibuat dengan distributor lini 1,” jelas Helfi.
    Produsen mengirim Minyakita dalam bentuk curah kepada distributor, yang selanjutnya bertugas mengemas minyak tersebut sebelum dijual.
    Helfi menambahkan, Minyakita yang dijual dalam bentuk botol memiliki risiko pengurangan volume yang lebih tinggi, sementara kemasan
    pouch
    lebih sulit untuk dimanipulasi.
    “Karena mereka banyak model-modelnya dan ternyata isi atau volumenya tidak sesuai dengan kemasan dan di luar batas toleransi,” ucap Helfi.
    Salah satu distributor, PT Binamas Karya Fausta di Rorotan Lama, Jakarta Utara, mengeklaim pengurangan volume Minyakita juga bisa disebabkan oleh kerusakan mesin pengemas.
    “Mesin itu kadang-kadang ada
    drop
    , kesalahan teknis dari mesinnya,” ujar Edwin, pemilik perusahaan tersebut.
    Meskipun ia berupaya mengemas Minyakita sesuai dengan volume yang tertera.
    Namun, kata dia, tetap ada kemungkinan hasil pengemasan tidak sesuai dengan takaran yang ditentukan.
    Di sisi lain, Satgas Pangan Polri menegaskan bahwa tidak ada Minyakita palsu yang beredar di pasaran.
    “Kami tidak menemukan (Minyakita palsu). Barang yang diterima dari
    supplier
    masih dalam bentuk minyak curah, semuanya sama,” ujar Helfi.
    Penemuan sejauh ini hanya terkait pengurangan volume Minyakita.
    Oleh karena itu, Helfi menyarankan agar minyak yang telah dikemas namun tidak sesuai takaran sebaiknya dijual secara curah untuk menghindari kelangkaan.
    Pasalnya, minyak tersebut harus tetap terdistribusi ke masyarakat mengingat kebutuhan minyak tengah meningkat selama bulan Ramadhan ini.
    Minyakita yang tidak sesuai takaran tetap bisa didistribusikan secara curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencegah situasi kelangkaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendag minta masyarakat tak khawatir dengan produk Minyakita di pasar

    Mendag minta masyarakat tak khawatir dengan produk Minyakita di pasar

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Mendag minta masyarakat tak khawatir dengan produk Minyakita di pasar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 12 Maret 2025 – 14:56 WIB

    Elshinta.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meminta masyarakat agar tidak khawatir dengan beredarnya minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang tak sesuai dengan takaran.

    Budi mengatakan, tindakan melanggar aturan yang dilakukan oleh produsen dan distributor terhadap isi Minyakita, memang benar terjadi. Namun, ia juga memastikan bahwa produsen dan distributor yang menjual sesuai dengan aturan juga masih banyak di pasaran.

    “Masyarakat tidak perlu panik, artinya itu kan memang ada pelanggaran. Pelanggaran ya wajib ditindak, tetapi terkait dengan pasokan tetap jalan terus ya, kan banyak pasokan kita,” kata Budi di Jakarta, Rabu.

    Mendag menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah bergerak untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan baik di tingkat produsen maupun pengemas ulang atau repacker Minyakita.

    Berdasarkan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Ditjen PKTN) dan Satgas Pangan, terdapat beberapa perusahaan yang sudah ditutup yakni PT Navyta Nabati Indonesia dan PT Arya Rasa Nabati.

    Budi juga memastikan bahwa produsen dan distributor nakal akan dikenakan sanksi baik secara administratif maupun ditutup izin usahanya.

    “Harapan kami semua dilakukan yang benar, karena saya yakin juga tidak semua melakukan yang salah, karena yang beredar di pasar itu juga banyak yang benar,” ujarnya.

    Produsen dan distributor yang melakukan kecurangan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

    Dalam aturan itu, disebut bahwa produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi.

    Penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.

    Lebih lanjut, apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan Minyakita dari distribusi, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk.

    Selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

    Sumber : Antara

  • DKI perketat pengawasan produk minyak goreng bersubsidi Minyakita

    Anggota Komisi VI minta tindakan tegas bagi oknum pemalsu Minyakita

    Artinya ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat produksi Minyakita yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemendag.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI M. Sarmuji meminta Pemerintah dan penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang memalsukan produk minyak goreng kemasan dari Kementerian Perdagangan, Minyakita.

    “Kecurangan yang dilakukan oknum-oknum penyeleweng tersebut sudah sangat vulgar,” kata Sarmuji dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (12/3).

    Apalagi, kata dia, kerugian masyarakat sudah sangat banyak, pelanggaran oleh oknum ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 tentang perbuatan yang dilarang bagi perilaku usaha terkait ukuran, takaran, timbangan tidak sesuai dengan sebenarnya.

    Dikatakan pula bahwa kejahatan oknum pemalsu Minyakita merupakan kesengajaan yang terang benderang. Kecurangan tersebut sangat merugikan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

    Menurut dia, pengusutan juga harus dilakukan terhadap oknum perusahaan produsen yang tidak sama sekali terdaftar. Akan tetapi, mereka melalukan kegiatan produksi yang mengatasnamakan produk Minyakita.

    “Saya juga mendapatkan laporan praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng curah berlabel Minyakita palsu,” kata dia.

    Perlindungan terhadap konsumen, kata dia, harus jadi prioritas utama karena peredaran minyak goreng subsidi ini dengan kemasan yang mirip tetapi harga jual relatif mahal dan dengan takaran yang tidak sesuai.

    “Artinya ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat produksi Minyakita yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan,” katanya.

    Sarmuji mengaku mendapatkan banyak laporan tentang pengurangan takaran oleh pihak-pihak tertentu yang melakukan kecurangan dengan cara mengganti label dan mengurangi kuantitas takaran minyak.

    Wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan BUMN ini menegaskan bahswa Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan harus bisa menemukan oknum produsen dan jaringan distribusi mereka dengan secepatnya-cepatnya.

    Anggota Komisi VI DPR RI ini meminta masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan langsung ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang mempunyai wewenang langsung dalam menerima keluhan yang tidak sesuai dengan aturan.

    Ia juga meminta Pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan secara ilegal.

    Legislator ini meminta agar Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan melakukan audit secara menyeluruh terhadap produsen yang memiliki izin produksi.

    Jika memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh produsen, Pemerintah segera mencabut izin usaha dan memberikan sanksi administratif serta pidana sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.

    “Pelanggarannya sudah sangat berat, wajib untuk diusut secara tuntas,” kata dia.

    Sebelumnya, Kepolisian Resor Bogor mengungkap tempat produksi minyak goreng dengan merek Minyakita yang diketahui palsu di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di tempat produksi, Senin (10/3), menjelaskan bahwa pengelola memperoleh minyak goreng curah dari berbagai tempat, kemudian mengemasnya dengan kemasan menyerupai Minyakita di lokasi tersebut.

    Minyak goreng yang dikemas menggunakan plastik itu volumenya tidak mencapai 1 liter per kemasan. Namun, dijual per 1 liter seharga Rp15.600,00. Dengan demikian, harga yang didapat oleh masyarakat menyentuh angka Rp18 ribu.

    “Jadi, yang kami dalami ini soal pengurangan takaran dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita. Akan tetapi, tidak dilengkapi keterangan berat bersih serta BPOM,” kata AKBP Rio.

    Pewarta: Indra Arief Pribadi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penguatan pengawasan penting cegah kasus MinyaKita terulang

    Penguatan pengawasan penting cegah kasus MinyaKita terulang

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Wapres: Penguatan pengawasan penting cegah kasus MinyaKita terulang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 12 Maret 2025 – 17:11 WIB

    Elshinta.com – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyebutkan bahwa penguatan pengawasan di lapangan penting untuk mencegah terulangnya kasus MinyaKita yang beredar di pasaran namun kurang dari standar yang ditentukan.

    “Nanti ke depan akan kita tindak lanjuti lagi. Monitoring dikuatkan dan kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi,” kata Gibran dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Saat ini menurut Gibran pemerintah sudah menggencarkan pemeriksaan dan pemantauan peredaran minyak goreng MinyaKita di berbagai lokasi, termasuk pasar tradisional dan toko kelontong.

    Hal itu dilakukan guna memastikan produk MinyaKita yang beredar di pasaran didominasi oleh produk yang sudah memenuhi standar yang ditetapkan.

    “Sudah dilakukan pengecekan-pengecekan dan monitoring di beberapa tempat. Di pasar-pasar tradisional, di toko-toko kelontong, semua,” katanya.

    Terkait dengan temuan kecurangan MinyaKita, hal ini berawal dari sidak yang dilakukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada Sabtu (8/3) di daerah Jakarta Selatan.

    Saat itu, ia menyidak pasar di Jalan Raya Jagakarsa dan menemukan bahwa MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000.

    Selain itu, Mentan juga menemukan bahwa isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Mentan melakukan pembuktian takaran minyak goreng tersebut dengan membeli produk itu kepada para pedagang di pasar tersebut.

    “Ini jelas tidak cukup 1 liter,” ujar Mentan dengan nada tegas saat sidak itu berlangsung.

    Setelah itu, Mentan memerintahkan jajarannya yang ikut dalam sidak agar melakukan penakaran dengan menggunakan gelas takar ukuran 1 liter disaksikan langsung aparat kepolisian dari Satgas Pangan.

    Hal ini membuktikan masih adanya pihak produsen yang mengemas MinyaKita tidak sesuai standar yang berlaku.

    Lebih lanjut Mentan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Kabareskrim Polri termasuk Satgas Pangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

    Mentan menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, produsen MinyaKita akan dipidanakan dan pabrik mereka akan ditutup.

    “Tidak ada kompromi. Jika terbukti salah, kami minta dipidanakan,” kata Amran.

    Sumber : Antara

  • Wamentan Ungkap Presiden Prabowo Marah Dengar MinyaKita Disunat – Halaman all

    Wamentan Ungkap Presiden Prabowo Marah Dengar MinyaKita Disunat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyebut Presiden Prabowo Subianto marah setelah mengetahui adanya penyunatan isi Minyakita.

    Sejumlah temuan mengungkapkan Minyakita isi 1 liter (1.000 mililiter) hanya berisikan 750-900 mL.

    Hal itu disampaikan Sudaryono seusai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    “Ya gimana, masak enggak marah ya kan. Yang marah itu enggak hanya Presiden, kita juga semua marah kan,” kata Sudaryono, Rabu.

    Prabowo berpesan supaya siapa saja tidak menari-nari di atas kepentingan rakyat.

    Sudaryono mengatakan Prabowo tidak ingin ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan melalui pengorbanan rakyat. 

    “Maksudnya begini, jangan sampai hanya ingin untung sesaat, kemudian rakyat yang banyak dikorbankan. Kayak ngurangi timbangan, ngurangi kualitas, ngurangi volume, itu kan sudah jelas kejahatan lah, ya,” ucap dia.

    Prabowo, kata Sudaryono, ingin rakyat mendapatkan kualitas produk dan pelayanan jasa yang baik dengan jumlah yang semestinya.

    Prabowo menegaskan tidak ada yang kebal hukum. 

    “Yang harusnya 1 liter dengan kualitas tertentu minyak goreng, ya harus gitu. Intinya enggak ada, tidak ada siapapun itu, enggak terkecuali, tidak ada orang kebal hukum di Indonesia menurut Presiden mengatakan seperti itu,” ucap Sudaryono.

    “Siapapun yang melanggar, apalagi merugikan rakyat banyak, ya kita harus dengan tegas, lah,” pungkasnya.

    Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah itu juga mengutip ayat Al-Qur’an, yakni Surat Al-Mutaffifin (orang-orang yang curang).

    Ayat tersebut menyiratkan larangan mengurangi takaran timbangan.

    “Ngurangi timbangan itu neraka ancamannya, tapi selain ancaman neraka kalau sudah nanti di akhirat masuk neraka, juga akan ditindak tegas (di dunia),” ujar Sudaryono.

    Tanggapan DPR

    Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, memahami bahwa memang kerap terjadi pemalsuan produk Minyakita.

    Menurutnya, pemalsuan bahkan terjadi sampai ke ranah merek.

    Dia pun meminta Kementerian Perdagangan untuk segera mencirikan pihak distributor hingga pengecer yang resmi.

    “Sebenarnya memang terjadi pemalsuan. Jadi selain memang yang resmi dan kemudian mengurangi takaran, ini yang resmi dan mengurangi takaran, ini memang ada,” kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Herman sendiri sudah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso soal adanya pemalsuan Minyakita.

    “Kami pun di DPR, kami akan sama-sama ke dapil, ya, dan kami akan juga mengecek Minyakita ini, baik dari sisi harga maupun dari sisi jumlah, takaran, benar tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kaya Ketua DPP Partai Demokrat itu.

    Karena itu, dia mengatakan pemalsu yang melakukan aksinya sampai ke ranah merek juga akan terlihat.

    “Oleh karenanya terlepas dari yang ditemukan yang memang asli dan ditemukan melanggar, kami juga akan melihat mana yang memang memalsukan karena sebelumnya juga terjadi pemalsuan,” kata Herman.

    Dia juga meminta Kemendag untuk segera memberikan ciri-ciri mana yang menjadi distributor ataupun penyalur, pengecer Minyakita yang asli. 

    “Bahkan sekarang katanya harus memasang spanduk sehingga betul-betul yang diterima masyarakat sesuai yang telah dialokasikan oleh negara,” tandasnya.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen MinyaKita yang diduga melanggar aturan terkait isi kemasan. 

    Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Amran menemukan bahwa minyak goreng kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” kata Amran dalam keterangannya, Sabtu.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Reza Deni)

  • DPR Minta Mendag dan Polri Tuntaskan Kasus Penipuan Minyakita  – Halaman all

    DPR Minta Mendag dan Polri Tuntaskan Kasus Penipuan Minyakita  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mendesak Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Polri untuk segera menuntaskan kasus praktik curang dan penipuan produk Minyakita yang merugikan masyarakat. 

    Kemasan Minyakita berlabel 1 liter ternyata hanya berisi 750 mililiter atau kurang seperempat liter per kemasan.

    “Praktik curang seperti ini tidak dapat ditoleransi. Masyarakat sudah cukup terbebani dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, dan kini mereka harus menghadapi penipuan dalam takaran minyak goreng yang seharusnya menjadi hak mereka,” ujar Amin saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).

    Kasus ini menambah deretan permasalahan dalam distribusi minyak goreng di Indonesia. Sebelumnya, terjadi kasus penimbunan Minyakita yang menyebabkan kelangkaan di pasaran dan melonjaknya harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. 

    Ditemukan pula produksi dan peredaran Minyakita palsu dengan isi yang tidak sesuai standar.

    Data dari Badan Pangan Nasional menunjukkan bahwa konsumsi minyak goreng per kapita di Indonesia meningkat dari 16,04 kilogram pada 2022 menjadi 29,16 kilogram pada 2024.

    “Peningkatan konsumsi ini seharusnya diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap distribusi dan kualitas produk minyak goreng di pasaran,” ujar Amin.

    Amin menyoroti dugaan keberadaan mafia minyak goreng yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan dengan cara yang tidak sah. 

    “Jika betul mafia minyak goreng ini ada, harus diberantas. Mereka tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak tatanan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.

    Pemerintah juga harus segera selesaikan utang rafaksi kepada pelaku usaha minyak goreng. 

    Jangan sampai masih ada produsen minyak goreng yang masih menunggu pembayaran selisih harga dari program subsidi yang dijanjikan pemerintah sejak 2022.

    “Jangan sampai kelalaian Kemendag soal utang rafaksi memiliki keterkaitan dengan munculnya aksi pengurangan takaran MinyakKita,” katanya. 

    Para produsen minyak goreng telah membantu menjaga stabilitas harga dengan mengikuti kebijakan pemerintah. Karena itu utang rafaksi harus segera diselesaikan. Agar tidak berdampak pada kelangsungan produksi serta distribusi minyak goreng di dalam negeri. 

    Amin Ak mendesak Mendag dan Polri untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus penipuan takaran Minyakita dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

    “Meningkatkan pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng, khususnya produk Minyakita, untuk memastikan kualitas dan kuantitas sesuai standar yang ditetapkan,” terang Amin.

    Dia juga meminta aparat kepolisian untuk membongkar jaringan mafia minyak goreng yang merugikan masyarakat dan mengambil langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

    “Segera menyelesaikan pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha agar rantai pasokan minyak goreng tetap berjalan lancar dan harga tetap stabil di pasar,” terangnya.

    “Kami di Komisi VI DPR RI akan terus mengawal isu ini dan memastikan pemerintah mengambil langkah konkret untuk melindungi hak konsumen serta menjaga stabilitas pasar minyak goreng nasional,” tutup Amin.