Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Udang RI Masih Dijegal AS, KKP Bersiap Ajukan Banding

    Udang RI Masih Dijegal AS, KKP Bersiap Ajukan Banding

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mengajukan peninjauan ulang terhadap tarif bea masuk anti-dumping yang dikenakan pada ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Langkah ini diambil menyusul keputusan akhir yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan AS.

    Dalam keputusan final yang diterbitkan AS melalui Federal Register Nomor 89 FR 104982 pada 26 Desember 2024 itu, tarif anti-dumping terhadap udang beku Indonesia telah diturunkan dari 6,3% menjadi 3,9%. Selain itu, keputusan ini juga mengonfirmasi, Indonesia tidak memberikan subsidi, sehingga memperoleh status Countervailing Duties (CVD) de-minimis. Yakni bea masuk tambahan yang dikenakan oleh suatu negara untuk mengimbangi subsidi yang diberikan oleh pemerintah negara pengekspor kepada produsen dalam negeri mereka. 

    De-minimis dalam konteks CVD merujuk pada tingkat subsidi yang terlalu kecil untuk dianggap berdampak signifikan. Jika tingkat subsidi yang diberikan kepada suatu produk berada di bawah ambang batas de-minimis, maka produk tersebut tidak dikenakan bea masuk pengimbangan (CVD) dan investigasi dapat dihentikan.

    Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Budi Sulistiyo menyebut pencapaian ini merupakan hasil dari berbagai strategi yang dijalankan oleh Delegasi Republik Indonesia. Ia menambahkan, Delegasi RI bersama eksportir, asosiasi udang, penasihat hukum, KBRI Washington DC, serta Kementerian Perdagangan dan lembaga terkait lainnya, terus berkomunikasi dengan otoritas AS untuk memperjuangkan posisi Indonesia.

    “Kami juga menyusun dokumen pembelaan serta berkomunikasi dengan importir dan asosiasi di AS guna menegaskan posisi Indonesia sebagai eksportir udang yang kompetitif,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (14/3/2025).

    Dibandingkan dengan negara pesaing, kata Budi, Indonesia masih dikenakan tarif anti-dumping yang jauh lebih rendah. Di mana tarif AD udang Ekuador mencapai 10,58%, sementara CVD Vietnam 2,84%, Ekuador 3,78%, dan India 5,77%. Selain itu, Vietnam dan India masih dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) yang jauh lebih tinggi, yakni 110,90% untuk India dan 25,76% untuk Vietnam.

    “Dengan perbandingan ini, produk udang Indonesia masih memiliki daya saing di pasar AS,” ujarnya.

    Budi juga menyebut importir AS tetap menaruh kepercayaan pada eksportir Indonesia berkat rekam jejak yang baik dalam hal kualitas dan ketepatan pengiriman. Kepercayaan ini diperkuat oleh pengakuan importir saat berdialog dengan Delegasi RI pada Agustus 2024.

    “Ini menjadi modal penting bagi kita untuk tetap mempertahankan dan memperluas pasar ekspor di tengah dinamika perdagangan global,” jelasnya.

    Tren Tetap Positif

    Meski dikenakan BMAD, ekspor udang beku Indonesia ke AS tetap menunjukkan tren positif. Budi mengatakan, nilai ekspor udang beku Indonesia ke AS pada Januari 2025 diperkirakan mencapai US$94,2 juta dengan volume 11,1 ribu ton, meningkat 24% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Untuk itu, KKP mendorong eksportir dan asosiasi udang mengajukan review atas tarif yang dikenakan. Proses ini melibatkan pemilihan kuasa hukum, penyusunan dokumen pendukung, pengisian kuesioner, serta pemilihan mandatory respondent yang dipersyaratkan oleh Departemen Perdagangan AS.

    “Kami targetkan pengajuan review ini akan dimulai pada Mei 2025,” kata Budi.

    Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KKP terus memperluas pasar ekspor ke negara lain, termasuk Jepang dan Kanada untuk udang mentah beku dan olahan, Tiongkok untuk udang mentah beku, serta Korea Selatan dan Australia untuk udang olahan. Sementara itu, ekspor udang olahan breaded ke AS juga terus didorong.

    Di dalam negeri, KKP memperkuat pasar domestik melalui promosi, pameran, dan bazar bekerja sama dengan sektor hotel, restoran, dan katering (horeka).

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP dalam menyelesaikan masalah CVD dan antidumping di pasar AS.

    “Kita akan kerjakan terus, kita sedang diplomasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat juga sudah bisa kita jalankan. Kita akan tangani dengan baik, kita berusaha semaksimal mungkin untuk itu tidak terjadi. Doain saja,” ujar Menteri Trenggono.

    (dce)

  • Kalau Sesuai Ukuran Pasti Dibeli

    Kalau Sesuai Ukuran Pasti Dibeli

    KARAWANG – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara terkait banyak masyarakat yang tinggalkan minyak goreng kemasan sederhana, Minyakita. Aksi tersebut usai adanya kecurangan isi volume Minyakita.

    Budi menilai bahwa masyarakat enggan membeli untuk Minyakita yang tak sesuai takaran. Namun, sambung dia, jika yang beredar di pasaran takarannya sesuai dengan kemasan yang tertera pada kemasan, maka masyarakat akan tetap membeli Minyakita.

    Apalagi, sambung Budi, harga minyak goreng kemasan sederhana dengan Minyakita ini jauh lebih murah dibandingkan minyak goreng merek lainnya.

    “Yang enggak mau beli kan karena yang 750 ml. Kalau yang sesuai ukuran ya pasti beli, karena harganya kan memang lebih murah dari yang lain,” kata Budi saat ditemui di Karawang, Jawa Barat, Kamis, 13 Maret.

    Budi juga menjelaskan segmen pasar Minyakita berbeda dibandingkan dengan minyak goreng kemasan lainnya. Budi mengatakan Minyakita menyasar ke masyarakat menengah ke bawah.

    “Memang Minyakita itu justru diperintahkan untuk masyarakat yang menengah gitu lah ya,” ujar Budi.

    Selama ini, sambung Budi, mayoritas kecurangan yang dilakukan pada Minyakita lebih banyak untuk kemasan botol dibanding plastik.

    “Kebanyakan botol ya. Semua diperiksa, tapi kebanyakan botol,” katanya.

    Sekadar informasi, Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menyegel pabrik yang memproduksi minyak goreng kemasan sederhana dengan merek dagang, Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat.

    Penyegelan tersebut buntut dari temuan bahwa perusahaan kedapatan mengurangi isi takaran Minyakita yang beredar di pasaran saat dilakukan sidak ke pabrik milik AEGA yang berada di Tole Iskandar, Depok.

    Dalam ekspose itu, Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri menemukan sebanyak 140 dus Minyakita dan 32.284 botol yang belum diisi. Dimana satu dus Minyakita berisi 12 botol minyak. Selain itu, terdapat botol-botol kemasan Minyakita dengan kapasitas yang tidak sesuai ketentuan takaran.

    Sebelumnya, pada Januari 2025, Kementerian Perdagangan juga melakukan penyegelan kepada PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang. Perusahaan tersebut kedapatan memproduksi Minyakita tidak mencapai 1 liter atau waktu itu 750 ml.

  • VIDEO: Menteri Perdagangan Sita 3200 Botol Minyakita

    VIDEO: Menteri Perdagangan Sita 3200 Botol Minyakita

    VIDEO: Menteri Perdagangan Sita 3200 Botol Minyakita

  • Hakim Tak Terima Eksepsi Tom Lembong, Kasus Korupsi Gula Lanjut Tahap Pembuktian

    Hakim Tak Terima Eksepsi Tom Lembong, Kasus Korupsi Gula Lanjut Tahap Pembuktian

    JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan tidak menerima eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan kuasa hukumnya di kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

    Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 13 Maret.

    “Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” ujar Hakim Dennie.

    Dengan telah diputuskan bila eksepsi terdakwa tak dapat diterima, maka, perkara dugaan korupsi yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

    Jaksa maupun pihak terdakwa akan menghadirkan saksi dan ahli untuk saling memperkuat dalil masing-masing terkait kasus tersebut.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut,” kata Hakim Dennie.

    Adapun, pada perkara ini, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

    Nilai kerugian negara tersebut disebabkan tindakan Tom Lembong yang menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sepuluh perusahaan swasta.

  • Revisi Permendag 8/2024, Akan Ada Pengelompokan Komoditas di Aturan Baru – Halaman all

    Revisi Permendag 8/2024, Akan Ada Pengelompokan Komoditas di Aturan Baru – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan rencana terkait dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Budi akan melakukan perubahan secara bertahap, mengingat peraturan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga (K/L).

    “Ya kan prosesnya bertahap. Jadi prosesnya kan kami komunikasikan dulu dengan K/L terkait. Kan gini, komoditas itu kan yang menangani tidak hanya satu K/L, berbagai K/L. Di industri hulu dan hilirnya kan juga berbeda,” kata Budi kepada wartawan di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

    Budi menjelaskan, dalam revisi ini Kemendag akan melakukan kajian komoditas secara satu per satu dalam Permendag 8/2024 agar prosesnya lebih cepat.

    Satu per satu komoditas itu rencananya akan dijadikan sebuah kelompok tertentu agar lebih cepat dalam peninjauan.

    Sebagai contoh, Budi menyebutkan komoditas Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Dalam mekanisme baru, setelah kelompok TPT selesai direvisi, Permendag baru akan segera diterbitkan.

    “Nah nanti Permendag 8 itu nanti rencananya kami kelompokkan saja [agar] lebih mudah. Misalnya kelompok TPT. Jadi mekanismenya kami ubah,” ujar Budi.

    “[Contoh] kalau TPT sudah selesai, ya sudah keluarkan dulu Permendag baru. Permendag impor khusus untuk produk ini misalnya. Itu enggak apa-apa,” ucapnya.

    Menurutnya, pendekatan ini akan mempercepat proses revisi.

    Ketika satu kelompok komoditas telah selesai direvisi, aturan baru untuk kelompok tersebut bisa langsung diterbitkan tanpa menunggu seluruh revisi selesai.

    “Jadi lebih cepat karena kan yang akan diubah banyak,” kata Budi.   

  • Cara Mendapatkan Kompensasi Uang MinyaKita, Panduan Lengkap Pengajuan Klaim Ganti Rugi – Halaman all

    Cara Mendapatkan Kompensasi Uang MinyaKita, Panduan Lengkap Pengajuan Klaim Ganti Rugi – Halaman all

    Cara Mendapatkan Kompensasi Uang Minyakit, Panduan Lengkap Pengajuan Klaim Ganti Rugi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa konsumen yang merasa dirugikan akibat penyunatan volume Minyakita berhak mendapatkan kompensasi berupa pengembalian uang sesuai ketentuan yang berlaku.

    Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, konsumen yang dirugikan dapat mengajukan kompensasi ganti rugi atau uang kembali dengan mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan.

    Pengajuan Kompensasi

    Proses Pengajuan Kompensasi:

    Moga menjelaskan bahwa konsumen tidak perlu datang langsung ke kantor Kemendag di Jakarta.

    Pengajuan kompensasi dapat dilakukan melalui jalur yang lebih mudah, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang ada di masing-masing daerah.

    Ini memudahkan masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk di daerah terpencil seperti Kalimantan atau Papua, untuk mengajukan klaim.

    Pentingnya Menyimpan Bukti Pembelian:

    Moga juga mengingatkan konsumen untuk selalu meminta dan menyimpan faktur atau nota pembelian saat membeli Minyakita.

    Bukti pembayaran ini sangat penting sebagai dasar klaim kompensasi.

     “Jika membeli barang yang tidak sesuai, faktur bisa digunakan untuk mengajukan klaim,” ujarnya.

    Langkah-langkah Pengajuan Kompensasi:

    Jika konsumen menemukan Minyakita yang dibeli tidak sesuai dengan ketentuan, segera hubungi pedagang atau pengecer untuk mengganti produk yang bermasalah.

    Jika tidak mendapatkan solusi yang memadai, konsumen bisa langsung mengajukan klaim ke BPSK atau LPKSM setempat untuk penyelesaian lebih lanjut.

    Total Kompensasi yang Dapat Diterima: Kompensasi yang bisa diklaim konsumen akan disesuaikan dengan ukuran dan volume produk yang tidak sesuai.

    Sebagai contoh, jika produk tidak memenuhi volume yang ditentukan, konsumen akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk uang yang setara dengan selisih harga.

    “Misalnya, harga satu liter Minyakita adalah Rp 15.700, jika kurang, kekurangannya akan dikembalikan dalam bentuk uang,” jelas Moga.

    Dengan langkah-langkah ini, Kemendag berharap bisa memberikan perlindungan kepada konsumen yang merasa dirugikan dan memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terpenuhi.

    Jadi, bagi konsumen yang merasa dirugikan, segera ajukan klaim untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pengamat Apresiasi Upaya Prabowo

    Pengamat Politik Indonesia Political Review Iwan Setiawan menyorot ketegasan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto yang sigap menindak kecurangan MinyaKita.

    Iwan menilai langkah Prabowo yang sigap ini mencerminkan bahwa memang tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di pemerintahannya.

    “Menurut saya, respons Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa tidak ada satu orang pun yang kebal hukum atas perkara kasus Minyakita yang mencuat beberapa waktu belakangan ini menunjukkan kesigapan dan kehadiran negara dalam menjaga dan melindungi rakyatnya,” kata Iwan di Jakarta, Kamis (13/3).

    Hal ini juga turut membuktikan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik spekulatif dan manipulasi harga bukanlah sesuatu yang ditunda-tunda, melainkan diambil dengan tindakan nyata.

    “Sidak dan penelusuran yang dilakukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap takaran MinyaKita di lapangan saya yakin merupakan instruksi dan atensi dari Presiden, sebagaimana atensi Presiden terhadap kasus-kasus mega korupsi yang belakangan ini juga mencuat,” jelas Iwan.

    Prabowo dinilai Iwan makin serius dalam bersih-bersih di era pemerintahannya terutama pada kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan rakyat luas.

    “Sepertinya Presiden Prabowo benar-benar sedang melakukan bersih-bersih terhadap korupsi dan penyelewengan yang merugikan rakyat. Saya kira memang proses bersih-bersih seperti ini memang perlu dilakukan,” imbuhnya

    Selain itu, menurut Iwan langkah Prabowo juga turut menegaskan kehadiran negara untuk rakyatnya yang menjadi pondasi utama agar pemerintah dengan tanpa beban berlari cepat merealisasikan program-programnya demi kemajuan bangsa dan negara. 

    “Untuk itu saya kira ketegasan dan kesigapan pemerintah ini patut diapresiasi bahwa pemerintah tak main-main dalam hal pangan,” tutupnya.

  • Saingi Singapura-Malaysia, Kadin Dukung Pembentukan Indonesia Tourism Board

    Saingi Singapura-Malaysia, Kadin Dukung Pembentukan Indonesia Tourism Board

    Bisnis.com, JAKARTA – Kadin Indonesia mendorong pembentukan Indonesia Tourism Board guna mempercepat pertumbuhan pariwisata nasional dan mengerek jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Tanah Air. 

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata Kadin Indonesia Raty Ning dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    “Kadin bersama-sama dengan asosiasi merasa bahwa Indonesia Tourism Board itu perlu segera dibentuk,” kata Raty dalam rapat tersebut, Kamis (13/3/2025).

    Raty menuturkan, saat ini posisi pariwisata Indonesia di Asean berada pada urutan kelima, tertinggal dari Thailand, Malaysia, Vietnam, dan Singapura. 

    Dari sisi Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition atau MICE, Indonesia berada di peringkat keempat dengan event internasional yang dimiliki sebanyak 68 event internasional.

    Jumlah tersebut, kata Raty masih kalah dengan negara-negara Asean lainnya. Misalnya, Singapura sebanyak 152 event internasional, Thailand 143 event internasional, dan Malaysia 104 event internasional.

    Menurutnya, melajunya sektor pariwisata keempat negara tersebut salah satunya berkat adanya Tourism Board di masing-masing negara. Bahkan, keempat negara sudah sejak lama memiliki Tourism Board.

    Singapura misalnya dengan Singapore Tourism Board yang berdiri sejak 1964, Malaysia pada 1972, Thailand 1979, dan Vietnam di 2011.

    “Kita lihat faktanya bahwa empat negara di atas Indonesia tersebut telah memiliki Tourism Board sudah sejak lama,” ujarnya.

    Dalam kesempatan ini, Raty juga mengungkap model Tourism Board yang diimplementasikan Singapura dan Malaysia. Dia menuturkan, Singapore Tourism Board berada di bawah Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura yang memiliki tugas untuk mempromosikan pariwisata dan industri MICE Singapura.

    Melalui paparan yang disampaikannya, pendanaan Singapore Tourism Board pada 2024 mencapai US$45 juta atau setara Rp555 miliar. Sejumlah capaian sukses diraih oleh lembaga ini, diantaranya jumlah wisatawan mencapai 16,5 juta di 2024, peringkat pariwisata Singapura menempati posisi ke-4 di Asean, dan peringkat pertama untuk MICE di Asean.

    Sementara itu, Malaysia memiliki dua lembaga yang bertugas untuk mempromosikan pariwisata dan industri MICE, yakni Malaysia Tourism Promotion Board dan Malaysia Convention & Exhibition Bureau.

    Dalam hal ini, Malaysia Tourism Promotion Board mendapatkan pendanaan sebesar MYR350 juta atau Rp1,29 triliun untuk mempromosikan pariwisata Malaysia di 2024.

    Sementara itu pada 2021-2025 Malaysia Convention & Exhibition Bureau mendapat pendanaan sebesar MYR100 juta atau Rp370 miliar untuk mempromosikan industri MICE Malaysia.

    Kedua lembaga ini telah menghantarkan Malaysia menempati peringkat ke-2 pariwisata di Asean dan peringkat ke-3 untuk MICE di Asean. 

    Melihat capaian tersebut, Kadin Indonesia mengharapkan agar Indonesia Tourism Board dapat dibentuk untuk mempercepat pertumbuhan pariwisata nasional dan peningkatan kunjungan wisman di Indonesia, baik wisata rekreasi maupun wisata bisnis atau MICE.

    “Kita harapkan Indonesia Tourism Board ini dapat menjadi mitra utama pemerintah dan industri dalam pengembangan pariwisata Indonesia di masa mendatang,” pungkasnya. 

  • PT AEGA Diduga Ambil Minyak Goreng Non-DMO, Dikemas Ulang Lalu Dijual dengan Takaran Curang – Halaman all

    PT AEGA Diduga Ambil Minyak Goreng Non-DMO, Dikemas Ulang Lalu Dijual dengan Takaran Curang – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang menjual Minyakita dengan takaran curang dan kini perusahaannya disegel Pemerintah diduga kuat mengambil pasokan minyak goreng dari minyak non-DMO atau non-Domestic Market Obligation (DMO).

    Padahal, Minyakita seharusnya diproduksi menggunakan minyak goreng yang berasal dari DMO.

    DMO adalah kewajiban bagi produsen minyak goreng yang ingin mengekspor produknya untuk terlebih dahulu memenuhi kebutuhan pasar domestik.

    Mereka lalu mengemas ulang dan menjual ke masyarakat dengan nama Minyakita tapi dengan takaran kurang. Perusahaan ini telah disegel oleh Kementerian Perdagangan, Kamis (13/3/2025) ini.

    “Minyakita yang dijual ini yang diproduksi oleh PT AEGA ini minyak non-DMO. Ini non-DMO, jadi bisa jadi dia ambil dari minyak komersial,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di lokasi pabrik pengemasan ini di Karawang, Jawa Barat. 

    Budi menduga perusahaan ini menggunakan minyak non-DMO karena kesulitan mendapatkan pasokan minyak DMO dari produsen.

    Ini karena pasokan DMO tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup dan distribusinya bervariasi antar produsen.

    “Pasokan DMO dari produsen tidak merata semua. Itu kan tergantung antara produsen dengan distributornya. Kemudian juga karena jumlah distributor kita banyak, jadi mungkin semua juga tidak dapat,” ujar Budi.

    PT AEGA memiliki izin untuk mengemas ulang (repacking) dan mendistribusikan Minyakita dan menggunakan minyak goreng non-DMO mengingat tingginya permintaan untuk minyak goreng tersebut.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menjelaskan, jumlah pasokan DMO yang tersedia jauh lebih sedikit daripada kebutuhan masyarakat.

    Kebutuhan minyak goreng di Indonesia mencapai sekitar 257 ribu ton per bulan, sedangkan rata-rata pasokan DMO hanya berkisar antara 160 ribu hingga 170 ribu ton.

    “Karena pasokan DMO-nya itu tidak banyak, sementara dia (PT AEG) mempunyai brand Minyakita, maka diisi dengan minyak non-DMO,” kata Moga.

    “Supaya harganya tidak terlalu membuat perusahaan itu rugi, makanya takarannya, indikasinya ini dikurangi. Kalau minyak komersial kan tentunya bahan bakunya lebih mahal dibanding minyak DMO (yang seharusnya digunakan untuk Minyakita),” ujar Moga.  

  • Penampakan Gudang Minyakita di Karawang yang Disegel Kemendag

    Penampakan Gudang Minyakita di Karawang yang Disegel Kemendag

    Bisnis.com, KARAWANG — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel gudang minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Teluk Jambe Timur, Jawa Barat pada Kamis (13/3/2025).

    Penyegelan dilakukan setelah terungkapnya kasus Minyakita tak sesuai takaran yang beredar di pasar. Minyakita yang diproduksi PT AEGA ukurannya hanya 750-800 mililiter, atau tidak mencapai 1 liter seperti yang seharusnya tercantum dalam kemasan.

    Kemendag mengungkap PT AEGA sempat ‘kabur’ dan menutup pabriknya yang sebelumnya berada di Jalan Tole Iskandar, Depok. Setelahnya, perusahaan berpindah ke kawasan Karawang baru sekitar satu bulan lalu.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Kamis (13/3/2025), gudang Minyakita milik PT AEGA di Karawang tidak terlihat adanya papan bertuliskan nama perusahaan.

    Di dalamnya, hanya terlihat botol bulat yang berukuran tidak sampai mencapai 1 liter atau hanya 865 mililiter (ml) yang masih terbungkus di dalam plastik. Namun, juga ada botol yang sudah dilabeli merek Minyakita milik AEGA dengan tulisan 1 liter dan harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

    Kondisinya, botol tersebut telah disegel berwarna kuning dengan bertuliskan “Tertib Niaga Line” dari Kemendag. Kemendag juga menyegel mesin konveyor yang bertuliskan ‘dalam pengawasan Direktorat Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan’.

    Selain itu, Kemendag juga menyegel kontainer kosong untuk menampung Minyakita. Kontainer ini berada di belakang gudang PT AEGA.

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel gudang minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Teluk Jambe Timur, Jawa Barat pada Kamis (13/3/2025). – BISNIS/Rika Anggraeni.Perbesar

    Selayaknya gudang pabrik, perusahaan memajang alur produksi Minyakita yang dimulai dari penerimaan bahan baku, penampungan atau pemisahan bahan, pelabelan merek, pengemasan bahan ke dalam botol, penyegelan botol, pengepakan, hingga distribusi.

    Di samping itu, PT AEGA juga memasang SOP mekanisme penggunaan mesin kerja otomatis, SOP pengendalian hama, dan SOP kerja.

    Dengan ditemukannya gudang Minyakita milik PT AEGA, Kemendag berhasil menyegel dan menyita sebanyak 140 karton Minyakita dan 32.284 botol yang belum terisi minyak goreng. Adapun, 1 kartonnya berisi 12 botol Minyakita.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap bahwa Minyakita yang dijual dan diproduksi oleh PT AEGA bukan minyak dari domestic market obligation (non-DMO). Dia menjelaskan minyak yang diambil berasal dari minyak komersial.

    Padahal, semestinya Minyakita merupakan minyak goreng DMO. Dalam hal ini, produsen yang memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng Minyakita akan mendapatkan insentif hak ekspor produk turunan kelapa sawit.

    “Minyakita yang dijual dan diproduksi oleh PT AEGA ini minyak non-DMO. Ini non-DMO, bisa jadi dia ambil dari minyak komersial, sehingga dia mengambil minyak komersial untuk diproduksi menjadi Minyakita dengan ukuran tidak 1 liter, ukurannya hanya 750 ml,” kata Budi saat melakukan temuan ekspose Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

    Budi menyebut, kecurangan ini dilakukan agar PT AEGA mampu meraup untung dengan menggunakan minyak non-DMO dan pengurangan takaran.

    “Perusahaannya memang nakal, ya. Dia kan ingin memproduksi banyak. Makanya dia memproduksi biar nggak ketahuan mungkin. Makanya dia pakai yang non-DMO, dengan pakai minyak komersial tadi dia produksi,” tuturnya.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat melakukan ekspose temuan di pabrik Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Karawang, Jawa Barat, Kamis (12/3/2025) — Bisnis/Rika Anggraeni.Perbesar

    Pada kesempatan tersebut, Budi juga sekaligus mengklarifikasi informasi yang bermuara di masyarakat yang menyebut Minyakita adalah minyak subsidi pemerintah.

    “Di masyarakat sering bilang [Minyakita itu] minyak subsidi, ini bukan minyak subsidi ya, tidak ada istilah minyak subsidi,” imbuhnya.

    Adapun, Kemendag telah menyegel PT AEGA, sehingga perusahaan tidak bisa lagi menjalankan usaha. Selain itu, perusahaan juga terbukti menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan, yakni perusahaan yang berlokasi di Rajeg, Tangerang dan di Pasar Kemis, Tangerang.

    Kedua perusahaan membayar kompensasi lisensi kepada PT AEGA senilai Rp12 juta per bulan. Kedua perusahaan ini juga tidak memenuhi syarat dengan memproduksi atau menjual minyak dengan ukuran Minyakita 750 ml.

    Namun, dia menegaskan bahwa kedua perusahaan yang mendapat lisensi dari PT AEGA sudah ditangani oleh Polda Banten dan sudah tidak beroperasi lagi.

    Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri Helvy Assegaf menyatakan pihaknya akan terus konsisten melakukan pengawasan terkait peredaran minyak goreng, khususnya Minyakita dan minyak goreng yang lain.

    Helvy menegaskan pihaknya bakal memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha Minyakita yang tak memenuhi aturan, yakni Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Ini menjadi prioritas supaya kita dapat minyak goreng yang betul-betul sesuai dengan aturan, tidak ada yang melakukan penyimpangan baik dari segi kualitas maupun ukuran,” tutur Helvy.

    Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika ditemukan Minyakita yang tak sesuai ukuran kepada aparat penegak hukum (APH).

    “Kalau tidak, segera laporkan ke Polsek atau kepolisian terdekat. Pasti akan kami tindalanjuti untuk mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

  • MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Kemendag: Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi

    MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Kemendag: Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi

    Bisnis.com, KARAWANG — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan masyarakat bisa mengajukan ganti rugi atas volume minyak goreng kemasan sederhana merek MinyaKita yang tak sesuai takaran 1 liter.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali. Ganti rugi barang yang sudah dibeli atau uang kembali,” kata Moga saat melakukan temuan ekspose MinyaKita PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

    Moga menjelaskan bahwa konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di setiap daerah.

    Dengan kata lain, konsumen MinyaKita tak perlu datang langsung ke kantor Kemendag di Jakarta untuk mengajukan keluhan akan adanya pengurangan takaran MinyaKita.

    Cara konsumen klaim kompensasi ganti rugi Minyakita tak sesuai takaran

    Moga menyampaikan untuk memastikan proses klaim berjalan lancar, konsumen harus menyimpan faktur pembelian MinyaKita sebagai bukti transaksi.

    “Nah, dari sana kalau membeli barang yang tidak sesuai, dia bisa klaim, ‘tadi saya beli di sini, di sini tulisannya segini, harganya segini’,” ujarnya.

    Setelah menyimpan bukti transaksi MinyaKita, kata Moga, konsumen terlebih dahulu harus menghubungi pedagang tempat mereka membeli MinyaKita.

    Umumnya, pedagang memiliki kebijakan langsung untuk mendapatkan produk 1 liter atau berkoordinasi terlebih dahulu dengan distributor.

    Namun, Moga menekankan bahwa kompensasi yang diterima konsumen akan disesuaikan dengan kekurangan volume Minyakita. Maksudnya, jika harga Minyakita ditetapkan Rp15.700 per liter, maka selisihnya akan dikembalikan dalam bentuk uang.

    “Kompensasi [MinyaKita] sesuai dengan ukuran, atau harga 1 liter kan Rp15.700, itu enggak sampai. Kekurangannya itu bisa dikembalikan uangnya,” tandasnya.