Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Prioritaskan Swasembada Pangan, Zulhas Beberkan Ide Koperasi Desa

    Prioritaskan Swasembada Pangan, Zulhas Beberkan Ide Koperasi Desa

    Jakarta, Beritasatu.com – Koperasi Desa (Kop Des) Merah Putih resmi dibentuk untuk mendukung program swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Koordinator (Menko) bidang pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas meresmikan Satuan Tugas (Satgas) Kop Des Merah Putih sebagai upaya memperkuat peran koperasi desa dalam produksi pangan nasional.

    Zulhas meresmikan Satgas tersebut bersama dengan sejumlah menteri teknis, termasuk menteri sekretaris negara, menteri keuangan, menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal beserta wakil menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal.

    Kemudian, menteri koperasi dan wakil menteri koperasi, menteri kelautan dan perikanan, wakil menteri sosial, wakil menteri pertanian, serta wakil menteri BUMN.

    Zulhas menjelaskan, satgas ini dibentuk karena Koperasi Desa Merah Putih memiliki peran vital dalam produksi pangan di setiap desa di Indonesia.

    Dia menerangkan, Koperasi Desa Merah Putih akan melibatkan pemerintahan desa dalam segi operasional maupun menjadi badan usaha bagi desa tersebut.

    “Koperasi desa ini dibentuk untuk memajukan desa karena koperasi tersebut akan diputuskan oleh musyawarah pemerintahan desa,” jelas Zulhas dalam jumpa pers di kantor Kemenko Pangan, Senin (17/3/2025).

    Mantan menteri perdagangan itu mengatakan, meski pengelolaan koperasi desa ini diputuskan oleh pemerintahan di tingkat desa, tetapi untuk anggaran operasionalnya akan ditanggung oleh APBN.

    “Sementara nanti anggarannya untuk pemerintah desa ada Himbara. Dari mana anggarannya? Tadi sudah disampaikan dari APBN dan APBD,” tutur Zulhas.

    Zulhas berharap, koperasi desa ini bisa menjadi tulang punggung dalam mendukung swasembada pangan, pengembangan industri agro maritim, hilirisasi dan pengembangan industri berbasis sumber daya alam.

    Untuk itu, Zulhas menuturkan, koperasi desa harus menjadi pusat ekonomi baru yang berdaya saing, mampu mengatasi permasalahan panjangnya rantai distribusi pangan, keterbatasan permodalan dan dominasi middleman atau makelar yang selama ini menekan harga petani.

    “Tentu usaha pokok yang sudah ada itu nanti bisa sebagai pengadaan pupuk bagi petani, pengadaan pembelian gabah, juga sekaligus memotong rantai pasok sembako,” tutur Zulhas.

    Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih, serta 10.000 Koperasi Desa Merah Putih sektor kelautan dan perikanan yang akan tersebar di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu enam bulan ke depan.

    Lebih lanjut, kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada tahun 2021 masih sebesar 1,07%. Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan kontribusi tersebut meningkat menjadi 1,20% pada tahun 2029 dan 5% pada tahun 2045.

    Selain itu, usaha koperasi yang didominasi oleh simpan pinjam pada tahun 2021 (hanya 8,39% bergerak di bidang produksi), ditargetkan meningkat menjadi 10% pada tahun 2029.

    Adapun strategi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih meliputi tiga pendekatan utama, yaitu membangun koperasi baru di desa yang belum memiliki koperasi, mengembangkan koperasi yang sudah ada dengan memberikan dukungan permodalan, teknologi dan manajemen, serta revitalisasi koperasi yang kurang aktif atau tidak berfungsi optimal.

  • Kemendag dan HIPMI Dukung UMKM Tembus Pasar China Lewat CAEXPO-CABIS 2025

    Kemendag dan HIPMI Dukung UMKM Tembus Pasar China Lewat CAEXPO-CABIS 2025

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan PT Pandu Arjuna Indonesia dalam menggelar “Road to CAEXPO-CABIS ke-22 Tahun 2025” dengan tema UMKM Bisa Ekspor ke China. Acara yang berlangsung pada Senin (15/3/2025) di Gedung Kemendag, Jakarta, ini merupakan bagian dari persiapan menuju CAEXPO-CABIS 2025 yang akan diadakan di Nanning, Guangxi, Tiongkok, pada September mendatang.

    Dalam sambutannya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan pentingnya daya saing bagi pelaku UMKM agar dapat bertahan dan bersaing di tengah gempuran produk impor, terutama dari China. “UMKM harus berani berinovasi agar tidak kalah dengan gempuran produk impor. Jika memiliki daya saing yang bagus, maka ekspor bukanlah hal yang mustahil,” ujar Budi.

    Sebagai upaya meningkatkan daya saing UMKM, Kemendag terus mendorong peningkatan kualitas produk melalui pelatihan dan pendampingan. Mulai dari desain, pengemasan, hingga strategi pemasaran global menjadi fokus utama dalam program ini. Selain itu, Kemendag secara rutin menggelar business matching dan pitching setiap bulan, mempertemukan produk UMKM dengan perwakilan Indonesia di luar negeri guna membuka peluang ekspor.

    Hasil dari kegiatan pitching yang dilakukan pada Januari 2025 mencatat transaksi sebesar 5,22 juta dolar AS, sementara pada Februari 2025 mencapai 3,2 juta dolar AS. “Ada penurunan dalam transaksi pitching. Namun secara keseluruhan, kami optimis ekspor Indonesia akan terus tumbuh, melanjutkan tren positif beberapa tahun terakhir. Dan kami akan bekerja keras untuk mencapai target pertumbuhan ekspor 7,1 persen pada 2025 ini,” tegas Mendag Budi.

  • Puluhan Pelaku Usaha Minyakita yang Langgar Aturan Pasti Kena Sanksi

    Puluhan Pelaku Usaha Minyakita yang Langgar Aturan Pasti Kena Sanksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan untuk memberikan sanksi terhadap pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer Minyakita, yang terbukti melanggar aturan. Adapun, Kemendag hingga saat ini telah memberikan sanksi terhadap 66 pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, 66 pelaku usaha yang terjaring ini merupakan hasil pengawasan distribusi Minyakita untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama saat Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025.

    Pengawasan tersebut dilakukan, yakni pada rentang November 2024 hingga 12 Maret 2025. Kemendag juga telah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN).

    Pria yang akrab disapa Busan ini mengungkapkan, jenis pelanggaran yang dilakukan bermacam-macam. Mulai dari pelanggaran administrasi, hingga praktik pengurangan takaran.

    “Pengawasan kita lakukan terus, ada beberapa ya dari 66 itu pelanggaran-pelanggaran administrasi, misalnya bundling, terus izinnya tidak jelas dan sebagainya,” ungkap Busan di Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, (17/3/2025).

    “Baru kemudian kita temukan pertama kali itu yang pengurangan takaran,” sambungnya.

    Busan mengungkapkan, sejak awal, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap seluruh komoditas pangan termasuk Minyakita. Bahkan pengawasan dilakukan tak hanya menjelang Ramadan dan Idulfitri, melainkan sejak sebelum periode Natal dan Tahun Baru sebelumnya.

    “Mulai Nataru itu kan kita secara ketat bagaimana menjaga agar pasokan ada, agar harga terjamin. Nah itu ya hasil pengawasan kita temukan beberapa seperti itu,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang mengungkapkan, terdapat beberapa modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan Minyakita di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

    “Selain itu juga penjualan Minyakita antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir, yang memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET; serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi Minyakita tidak merata,” ungkap Moga dalam keterangannya.

    Modus pelanggaran lainnya meliputi pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha lndonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Kemudian, pelaku usaha yang tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas.

    Berikutnya, pelaku usaha yang mengemas atau memproduksi Minyakita dengan volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan.

    Selanjutnya, apabila ditemukan kembali melanggar, maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.

    Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

    Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label. Jika melanggar ketentuan seperti pada pada produk Minyakita, mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda.
     

  • Kemendag Beri Sanksi 66 Distributor dan Pedagang Minyakita yang Bandel

    Kemendag Beri Sanksi 66 Distributor dan Pedagang Minyakita yang Bandel

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memberikan sanksi kepada 66 distributor dan pengecer yang melanggar penjualan Minyakita. Hal ini sebagai hasil dari pengawasan distribusi Minyakita terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi.

    Pengawasan distribusi minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah ini sebagai langkah menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama saat Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025.

    “Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Moga dalam keterangannya, dikutip Senin (17/3/2025).

    Moga mengungkap modus pelanggaran yang ditemukan meliputi, pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Kemudian, pelaku usaha tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas serta mengurangi volume atau takaran Minyakita.

    Modus pelanggaran lainnya ditemukan antara lain penjualan Minyakita di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

    “Selain itu juga penjualan Minyakita antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir, yang memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET; serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi Minyakita tidak merata,” sambung Moga.

    Moga menegaskan, apabila ditemukan kembali melanggar, maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.

    “Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha,” jelasnya.

    Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label. Jika melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

    Lebih lanjut, Moga menyebut, Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di Kabupaten/Kota juga telah melakukan pengawasan terhadap produk yang sudah beredar di pasaran (post market) dengan memeriksa 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota. Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 40 produsen/repacker yang volume produknya tidak sesuai dengan label kemasan akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan segera melakukan perbaikan dengan pemantauan dari pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan.

    Di sisi lain, Kemendag telah meminta produsen untuk menambah jumlah pasokan Minyakita menjadi dua kali lipat guna menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok (bapok) selama hari besar keagamaan nasional (HBKN) Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025.

    Permintaan ini didasarkan pada surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor BP.00.01/83/PDN/SD/02/2025 tertanggal 28 Februari 2025 yang ditujukan kepada produsen minyak goreng yang terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

    Moga menegaskan, Kemendag bersama dengan Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, dan pengecer. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan stok, serta kepatuhan terhadap HET Minyakita sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Moga juga mengungkapkan, Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri guna menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut untuk pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi pidana.

    (ada/ara)

  • Perusahaan Pengolahan Kelapa PHK Massal, Imbas Produksi Kelapa yang Merosot

    Perusahaan Pengolahan Kelapa PHK Massal, Imbas Produksi Kelapa yang Merosot

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut produksi kelapa di Indonesia merosot imbas fenomena El Nino. Hal ini berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan pekerja di perusahaan pengolahan kelapa di Riau lantaran kekurangan bahan baku.

    Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Ami mengatakan bahwa produksi kelapa yang turun akibat fenomena El Nino ini membuat pasokan bahan baku pada pengelolaan kelapa menjadi langka.

    “Akibat El Nino, produksi kelapa di Indonesia turun, dari sisi demand pada waktu yang bersamaan tingginya permintaan di pasar internasional mengakibatkan pasokan bahan baku pada pengelolaan kelapa menjadi langka,” kata Farid kepada Bisnis, Minggu (16/3/2025).

    Namun, Farid menjelaskan bahwa selama ini ekspor kelapa tidak pernah diatur atau dibatasi karena dari sisi pasokan dan permintaan selalu terkendali. Sayangnya, saat El Nino menghantam, membuat produksi kelapa di Tanah Air menjadi turun.

    Dia menyampaikan kebijakan pemerintah yang sudah disepakati dalam rangka membatasi ekspor kelapa adalah dengan menerapkan Pajak Ekspor (Levy) terhadap kelapa bulat dan produk turunannya.

    Di luar itu, lanjut dia, Moratorium Ekspor Kelapa seperti usulan sektor industri pengelolaan kelapa telah menjadi pertimbangan pemerintah namun.

    “Kebijakan ini harus ditelaah sebaiknya mungkin agar tidak merugikan petani dikarenakan dampaknya dapat menurunkan harga kelapa,” tuturnya.

    Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membenarkan adanya gelombang PHK terhadap 3.500 pekerja di perusahaan pengolahan kelapa di Riau.

    Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan bahwa sebanyak dua perusahaan pengolahan kelapa di Riau itu sulit untuk mempertahankan produksi di pabrik lantaran terjadi kekurangan bahan baku kelapa.

    “Iya benar, sudah dicek dikarenakan kekurangan bahan baku. Sudah saya cek ke KSPI Riau,” ujar Said kepada Bisnis.

  • Daftar 37 Perusahaan Lakukan PHK di Januari-Februari 2025, Ada 13 Perusahaan Lain Bakal Menyusul – Halaman all

    Daftar 37 Perusahaan Lakukan PHK di Januari-Februari 2025, Ada 13 Perusahaan Lain Bakal Menyusul – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat ada 37 perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya di periode Januari-Februari 2025.

    Dari 37 perusahaan tersebut, ada 44.069 buruh atau pekerja sudah terkena PHK.

    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena ada 13 perusahaan lain dalam proses verifikasi, sehingga total buruh terdampak PHK diperkirakan mencapai 60 ribu orang.

    Namun, Said tidak mengungkap 13 perusahaan lain yang bakal melakukan PHK.

    KSPI menyebut banyak buruh yang terkena PHK tidak mendapatkan kepastian soal pesangon dan tunjangan hari raya (THR).

    Said Iqbal mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan permasalahan ini.

    “Di mana pemerintah? dan apa yang akan dilakukan pemerintah? yang bisa dipastikan 60 ribu buruh ter-PHK tersebut tidak dibayar THR nya hingga H-7,” ujar Said Iqbal, Minggu (16/3/2025).

    Penyebab Pabrik Gulung Tikar

    Ekonom dan Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda mengatakan, pendorong perusahaan melakukan PHK massal adalah menurunnya permintaan secara global. 

    Dari sisi permintaan di Amerika dan China mengalami kontraksi yang cukup signifikan.

    Di pasar domestik bahkan industri lokal tidak berkembang lantaran adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang memudahkan impor masuk ke dalam negeri.

    “Ini yang dinilai bahwa ya produksi kita kalah bersaing dengan barang-barang dari China, dengan harga yang jauh lebih murah. Belum lagi masalah untuk trifhting,” kata Nailul dalam keterangannya di media sosial YouTube Narasi, beberapa waktu lalu.

    Nailul mengatakan bahwa daya beli masyarakat yang terkontraksi ini bermula pada periode Mei hingga September 2024, yang mengalami deflasi berturut-turut secara bulanan.

    Dia bilang, kedua alasan itulah yang menjadi penyebab perusahaan gulung tikar bahkan menimbulkan PHK massal.

    “Nah ini artinya emang dari sisi permintaan ada gangguan di situ yang pada akhirnya menganggu juga dari sisi produksinya,” ucap dia.

    “Makanya di tahun 2024 itu banyak produsen-produsen tekstil yang dia gulung tikar karena dua hal tersebut ada dari sisi kebijakan permendag nomor 8 di tahun 2024 dan juga ada di sisi daya beli masyarakat yang memang belum pulih sepenuhnya,” sambungnya.

    Berikut daftar perusahaan yang telah melakukan PHK beserta jumlah buruh yang terdampak, kawasan, dan alasan PHK:

    1. PT. Daya Mekar Tekstil

    Jumlah buruh: 250
    Kawasan: KBB
    Alasan: Efisiensi

    2. PT. Kencana Fajar Mulia

    Jumlah buruh: 300
    Kawasan: KBB
    Alasan: Pabrik tutup

    3. PT. Lantai Emas Kemenangan Jaya

    Jumlah buruh: 200
    Kawasan: Bogor
    Alasan: Dalam PKPU

    4. PT. Ubin Keramik Kemenangan Jaya

    Jumlah buruh: 230
    Kawasan: Bogor
    Alasan: Dalam PKPU

    5. PT. Inopak Packaging

    Jumlah buruh: 263
    Kawasan: Bogor
    Alasan: Pailit

    6. PT. Aditec Cakrawityata (Quantum)

    Jumlah buruh: 511
    Kawasan: Tangerang
    Alasan: Pailit

    7. PT. Sintra Elektrindo

    Jumlah buruh: 58
    Kawasan: Bekasi
    Alasan: Pailit

    8. PT. ISS

    Jumlah buruh: 9
    Kawasan: Lampung
    Alasan: Peralihan perusahaan

    9. PT. Parsiantuli Karya Perkasa

    Jumlah buruh: 83
    Kawasan: Cirebon
    Alasan: PHK sepihak

    10. PT. Karya Mitra Budi Sentosa

    Jumlah buruh: 10.000
    Kawasan: Pasuruan, Nganjuk, dan Madiun
    Alasan: Pailit

    11. PT. Duta Cepat Pakar Perkasa

    Jumlah buruh: 1.500
    Kawasan: Surabaya
    Alasan: Pailit

    12. PT. Rama Gloria Sakti

    Jumlah buruh: 500
    Kawasan: Pasuruan
    Alasan: Pailit

    13. PT. Milienia Furniture

    Jumlah buruh: 300
    Kawasan: Pasuruan
    Alasan: Pailit

    14. PT. Cahaya Indo Persada

    Jumlah buruh: 150
    Kawasan: Surabaya
    Alasan: Pailit

    15. PT. Rita Sinar Indah

    Jumlah buruh: 100
    Kawasan: Surabaya
    Alasan: Pailit

    16. PT. Nusira

    Jumlah buruh: 200
    Kawasan: Gresik
    Alasan: Pailit

    17. PT. Danmatex

    Jumlah buruh: 500
    Kawasan: Pekalongan
    Alasan: Pailit

    18. PT. Dupantex

    Jumlah buruh: 530
    Kawasan: Pekalongan
    Alasan: Pailit

    19. PT. Jabatex

    Jumlah buruh: 500
    Kawasan: Tangerang
    Alasan: Pailit

    20. PT. Master Movenindo

    Jumlah buruh: 700
    Kawasan: Jakarta Utara
    Alasan: Pailit

    21. PT. Istana Baladewa

    Jumlah buruh: 200
    Kawasan: Bandung
    Alasan: –

    22. PT. Mustika Fortuna Abadi

    Jumlah buruh: 3
    Kawasan: KBB
    Alasan: PHK, proses 5 tahun

    23. PT. Ricki Putra Globalindo

    Jumlah buruh: 700
    Kawasan: Bandung
    Alasan: Dalam PKPU

    24. PT. Daya Mekar Tekstindo

    Jumlah buruh: 16
    Kawasan: KBB
    Alasan: PHK

    25. PT. Fajar Mataram Sedayu

    Jumlah buruh: 19
    Kawasan: KBB
    Alasan: PHK

    26. PT. Falmaco Nonwoven Industry

    Jumlah buruh: 200
    Kawasan: KBB
    Alasan: PHK

    27. PT. Century Textil (Centex)

    Jumlah buruh: 137
    Kawasan: Jakarta Timur
    Alasan: Efisiensi

    28. PT. Sritex

    Jumlah buruh: 10.665
    Kawasan: Sukoharjo
    Alasan: Pailit

    29. PT. Bitratex

    Jumlah buruh: 2.000
    Kawasan: Semarang
    Alasan: Pailit

    30. PT. Primayuda

    Jumlah buruh: 985
    Kawasan: Boyolali
    Alasan: Pailit

    31. PT. Sinar Pantja Djaja

    Jumlah buruh: 340
    Kawasan: Semarang
    Alasan: Pailit

    32. PT. Yihong Novatex

    Jumlah buruh: 1.500
    Kawasan: Cirebon
    Alasan: Efisiensi

    33. PT. Danbi

    Jumlah buruh: 2.000
    Kawasan: Garut
    Alasan: Pailit

    34. PT. Sanken Indonesia

    Jumlah buruh: 900
    Kawasan: Bekasi
    Alasan: Relokasi ke Jepang

    35. PT. Yamaha Music Piano

    Jumlah buruh: 1.100
    Kawasan: Jakarta & Bekasi
    Alasan: Relokasi ke China

    36. PT. Adis

    Jumlah buruh: 1.500
    Kawasan: Tangerang
    Alasan: Efisiensi

    37. PT. Victory Ching Luh

    Jumlah buruh: 2.000
    Kawasan: Tangerang
    Alasan: Efisiensi

     

  • Mentan Amran Ungkap 7 Perusahaan Nakal Sunat Takaran Minyakita

    Mentan Amran Ungkap 7 Perusahaan Nakal Sunat Takaran Minyakita

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menemukan tujuh perusahaan yang melakukan kecurangan dalam pengemasan minyak goreng alias praktik penyunatan takaran minyak goreng sederhana merek Minyakita.

    Adapun, tujuh perusahaan yang diduga memproduksi dan mengemas Minyakita kurang dari 1 liter itu adalah CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, dan KP Nusantara (Kudus).

    Kemudian, UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan semestinya tujuh perusahaan tersebut mengemas Minyakita dengan takaran 1 liter.

    “Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 ml. Ini merugikan masyarakat,” kata Amran dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (16/3/2025).

    Amran sebelumnya juga telah melakukan inspeksi mendadak sidak di Jakarta dan Solo. Dia menemukan praktik penyunatan takaran sebanyak 3 perusahaan di Jakarta dan di Solo oleh 2 perusahaan. 

    Dia juga menyebut ada beberapa produsen mengurangi isi tanpa menyesuaikan harga atau tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Untuk itu, Amran meminta perusahaan yang mengurangi takaran Minyakita agar dikenakan sanksi yang berat.

    “Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” tuturnya.

    Teranyar, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyegel Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang terbukti telah melakukan penyunatan takaran dari yang seharusnya 1 liter menjadi 750 mililiter (ml).

    Kemendag berhasil menyegel dan menyita 140 karton Minyakita yang berisikan 12 botol per karton dari PT AEGA dan 32.284 botol yang belum terisi minyak goreng.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa PT AEGA merupakan pengemas ulang (repacker) Minyakita dan terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai distributor lini 1 (D1).

    Budi mengungkap bahwa PT AEGA menjual dan memproduksi Minyakita yang berasal dari minyak komersial alias bukan minyak dari domestic market obligation (non-DMO).

  • MinyaKita Bermasalah, Ketua DPR Puan: Pengawasan Masih Kurang

    MinyaKita Bermasalah, Ketua DPR Puan: Pengawasan Masih Kurang

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus kecurangan distribusi MinyaKita, mulai dari pengurangan takaran hingga adanya peredaran MinyaKita palsu di pasaran.

    Puan menilai adanya praktik oplosan hingga pengurangan takaran MinyaKita terjadi karena kurangnya pengawasan.

    “Kasus pengurangan takaran dan pemalsuan MinyaKita harus menjadi pelajaran agar pengawasan produk pangan semakin ditingkatkan sehingga tidak berujung pada penyalahgunaan yang merugikan rakyat,” kata Puan dalam keteranganya dikutip, Sabtu (15/4/2025).

    Puan pun meminta pihak penegak hukum untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus kecurangan distribusi MinyaKita.

    Dirinya ingin keadilan bagi kebutuhan masyarakat dijunjung tinggi dan mendorong penegak hukum untuk mengusut seluruh rantai distribusi yang memungkinkan praktik kecurangan terjadi.

    “Negara harus memastikan bahwa kesejahteraan dan keadilan rakyat tidak dikorbankan hanya karena lemahnya pengawasan,” ujarnya.

    Puan menuturkan, rentetan kasus pemalsuan MinyaKita menunjukkan bahwa selama ini ada celah dari sisi pengawasan yang bisa dipergunakan oknum tak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan.

    Untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi, Puan juga meminta Komisi IX DPR RI yang bermitra dengan BPOM agar ikut terlibat dalam pengawasan dan inspeksi secara berkala. Peredaran MinyaKita palsu dikhawatirkan akan berdampak kepada kesehatan masyarakat.

    “Termasuk harus juga dicek merek-merek minyak goreng lainnya. Dan tentunya DPR akan ikut serta mengawasi demi memastikan masyarakat tidak dirugikan lagi,” tutur Puan.

    Selain itu, Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan diingatkan untuk membuat sistem pemantauan yang lebih transparan. Dengan begitu, kata Puan, setiap rantai distribusi produk bersubsidi dapat diawasi dengan ketat.

    “Hukuman berat bagi pelaku kecurangan takaran produk dan pemalsuan pangan juga harus dipastikan agar memberikan efek jera dan tidak ada celah bagi praktik serupa di masa depan,” ucapnya.

    Sekadar informasi, Bareskrim telah menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurangan takaran MinyaKita.

    AWI menjalan usaha itu sejak Februari 2025. Dia ditunjuk oleh PT Aya Rasa Nabati (ARN) dan PT MSI. AWI berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab gudang produksi di Jalan Tole Iskandar, Depok.

  • Cegah Kecurangan, Mendag Pastikan Kontrol Produksi Minyakita – Page 3

    Cegah Kecurangan, Mendag Pastikan Kontrol Produksi Minyakita – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, pihaknya terus bergerak agar kecurangan terkait produksi Minyakita tidak terulang lagi. Seiring hal itu, pihaknya akan mengontrol ketat produksi Minyakita sehingga takaran sesuai aturan.

    Hal itu agar mencegah praktik kecurangan pengurangan volume tidak terulang kembali di Indonesia.

    “Kita kontrol produksinya, juga alat-alatnya, ukurannya. Kita sekarang bergerak terus, jangan sampai itu terulang-ulang kembali,” ujar Mendag Budi di sela peninjauan harga pangan di Pasar Jaya Ciracas, Jakarta Timur, seperti dikutip dari Antara, Minggu (16/3/2025).

    Budi menuturkan terus berkoordinasi dengan pemasok dan distributor untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Pemerintah akan terus mengontrol produksi dan alat pengukur yang digunakan, termasuk memastikan repacker mengikuti ketentuan yang berlaku dalam proses produksi minyak goreng.

    “Minyakita terus kita koordinasikan dengan para pemasok, para distributor. Termasuk repacker, ya repacker itu akan kita kontrol terus,” tutur Budi.

    Pemerintah mengingatkan repacker atau perusahaan yang melakukan pengemasan ulang produk tersebut untuk terus mengikuti aturan agar tidak menimbulkan masalah. Tindakan tegas terhadap repacker jika tidak mengikuti aturan.

    Budi mengatakan, pemerintah telah mengambil tindakan terhadap repacker yang melanggar, dengan melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang terbukti tidak mematuhi ketentuan produksi.

    Mendag Budi Santoso menyampaikan, perusahaan yang melanggar telah dilakukan penindakan tegas berupa penyegelan, dan kini masalah tersebut sedang ditangani oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Kemarin kita pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap repacker yang tidak benar. Jadi tolong repacker-repacker mengikuti aturan sesuai ketentuan yang berlaku, packing Minyakita sesuai ukuran 1 liter,” ujar dia.

    Kendati demikian, Budi menuturkan, masih terdapat beberapa repacker yang telah diperiksa dan ditemukan memenuhi standar yang ditetapkan dalam pengemasan minyak goreng tersebut, termasuk yang dipasok di Pasar Ciracas, Jakarta Timur.

    “Kemarin kita juga sudah melihat ke beberapa tempat, repacker-repacker yang kebetulan benar semua yang kita cek,” kata dia.

  • Cerita Zulhas Borong Pakaian di Tanah Abang, Bantu UMKM-Korban Banjir

    Cerita Zulhas Borong Pakaian di Tanah Abang, Bantu UMKM-Korban Banjir

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memborong pakaian, termasuk mukena dan sarung, di Pusat Grosir Pasar Tanah Abang, Jakarta. Zulhas, panggilan akrabnya, bahkan merogoh kocek hampir Rp300 juta saat berbelanja di pasar yang dijuluki pasar tekstil terbesar di Asia Tenggara itu.

    Video momen belanja itu diunggah di Instagram pribadi miliknya, pada Rabu (12/3/2025). Dalam unggahan tersebut, Zulhas berbelanja di 5 toko sarung dan mukena. Mantan Menteri Perdagangan itu berbelanja mulai dari 500-2.000 lembar untuk mukena dan sarung.

    Zulhas menyampaikan, sarung dan mukena ini akan disalurkan kepada korban banjir di Bekasi dan Karang Sari, Lampung. Dia berharap, sarung dan mukena ini dapat membantu korban banjir yang juga akan merayakan Hari Raya Idulfitri.

    Zulhas mengatakan uang yang dihabiskan untuk belanja hampir Rp 300 juta. Ia memilih Pasar Tanah Abang untuk berbelanja karena di pasar ini merupakan produk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

    “Tadi saya bawa 300 juta hampir habis, ada sisanya. Ya saya kalau belanja di Tanah Abang, yang dagang itu banyakan dari UMKM menengah ke bawah, jadi saya belanja selalu di sini. Tapi ada yang menarik di sini, kalau di mal kan beda, di sini bisa nawar. Harganya juga bersaing,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, hujan lebat sempat melanda kawasan Jabodetabek di awal bulan Maret 2025. Hujan yang terjadi terus menerus menyebabkan banjir yang cukup tinggi di beberapa kawasan.

    Foto: Instagram/Zulkifli Hasan
    Instagram/Zulkifli Hasan

    (dce)