Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Babak Baru Sidang Tom Lembong Hingga Tak Boleh Disiarkan Live

    Babak Baru Sidang Tom Lembong Hingga Tak Boleh Disiarkan Live

    Jakarta

    Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memasuki babak baru. Kini, hakim melarang sidang disiarkan secara langsung atau live.

    Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa terlibat korupsi impor gula. Perbuatan Tom itu disebut merugikan negara Rp 578 miliar.

    “Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Jaksa mengatakan Tom melakukan perbuatan itu bersama 10 orang lain. Angka Rp 515 miliar yang disebut jaksa itu merupakan jumlah uang yang telah dinikmati oleh 10 orang pengusaha.

    Jika dilihat dari jumlah kerugian yang disebutkan jaksa yakni Rp 578 miliar, maka ada selisih Rp 62,6 miliar dalam dakwaan Tom Lembong. Jaksa belum menjelaskan ke mana selisih itu.

    Jaksa menyebut Tom Lembong selaku Mendag pada periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. Menurut jaksa, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kemenperin.

    Tom Lembong pun melawan dakwaan itu dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hakim kemudian menolak eksepsi Tom dan sidang lanjut ke pemeriksaan saksi.

    “Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/3).

    Pemeriksaan saksi pun dimulai pada Kamis (20/3/2025). Hakim mengawali sidang dengan meminta keterangan saksi tak disiarkan secara langsung atau live.

    Larangan Sidang Disiarkan Live

    Sidang Tom Lembong (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melarang sidang Tom Lembong disiarkan live. Hakim menegaskan sidang Tom Lembong boleh diliput, tapi tak disiarkan live.

    “Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan, silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya, teman-teman dari media, dari wartawan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Hakim menjelaskan alasan melarang sidang pemeriksaan saksi untuk Tom Lembong disiarkan langsung atau live. Hakim beralasan siaran live dikhawatirkan memengaruhi saksi.

    “Dimohonkan untuk tidak disiarkan secara live. Ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi ya, jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya bisa mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan,” kata hakim Dennie.

    Hakim mengatakan larangan siaran live pemeriksaan saksi sidang Tom dilakukan untuk menghindari risiko terpengaruhnya keterangan saksi yang belum dihadirkan.

    “Itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung,” ujar hakim.

    Tom Lembong Bawa-bawa Kemenperin

    Sidang Tom Lembong (Foto: Mulia Budi/detikcom)

    Dalam persidangan ini, Tom Lembong mengklaim dirinya tidak menentukan kuota impor gula saat menjabat Mendag. Dia juga membawa-bawa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam urusan impor gula.

    Hal itu disampaikan Tom saat menanggapi keterangan mantan Kasi Standardisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin, Edy Endar Sirono, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa.

    “Kemudian, saya juga mau mengklarifikasi, menegaskan kembali bahwa yang menentukan kuota impor ya istilah yang dipakai adalah kuota impor, hemat saya istilah yang lebih tepat itu, Yang Mulia, jumlah impor masing-masing pemohon, ditentukan oleh pemohon,” kata Tom Lembong.

    “Jadi demikian saksi ya. Dari terdakwa menyampaikan, yang menentukan kuota (impor) dari masing-masing pemohon,” ujar hakim.

    Tom mengatakan kuota impor gula ditentukan pemohon atau perusahaan yang ingin menjadi pengimpor. Tom mengatakan Mendag tak menentukan kuota impor gula.

    “Jadi Rakortas itu kan jumlah kebutuhan gula nasional. Rakortas tidak menentukan kuota jumlah impor gula masing-masing pemohon. Nah, jumlah kuota masing-masing pemohon ditentukan pertama melalui jumlah yang dimohon oleh pemohon,” ujar Tom.

    “Yang kedua oleh penilaian Kementerian Perindustrian berapa sebenarnya kapasitas pemohon dan bagaimana rekam jejak pemohon tersebut. Jadi bukan menteri yang menentukan kuota impornya atau jumlah alokasi impor gula kepada masing-masing pemohon. Terima kasih,” imbuh Tom.

    Tom mengklaim semua kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan sudah ditembuskan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dia mengatakan Kemenperin mengetahui soal impor gula.

    “Yang berdasarkan rekomendasi, ditembuskan ke kami. Setiap rekomendasi dari kami yang diterbitkan PI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) oleh Kemendag, ditembuskan ke kami, baik oleh perusahaan pada saat mengajukan yang akan datang,” jawab Edy.

    “Izin, Yang Mulia, saya ingin menegaskan bahwa 100%, semua izin impor yang diterbitkan oleh Kemendag, ditembuskan ke Kementerian Perindustrian sehingga Kemenperin mengetahui,” ujar Tom.

    Tom Lembong Tuding Jaksa Contempt of Court

    Sidang Tom Lembong (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Tom juga menyoroti belum diberikannya salinan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) oleh jaksa. Tom menyebutkan kegagalan JPU menyerahkan salinan audit itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

    “Jadi bahwa jaksa penuntut gagal menyampaikan audit BPKP hari ini sesuai yang sudah diperintahkan oleh hakim, oleh majelis hakim minggu lalu. Bagi saya itu sesuatu yang cukup serius ya. Kalau saya melihatnya seperti, maaf saya pakai istilah Inggris ya, itu seperti contempt court, mengabaikan perintah daripada majelis hakim,” kata Tom Lembong saat sidang diskors.

    Tom menyinggung hakim yang juga belum menerima salinan audit tersebut. Dia menilai kegagalan jaksa menyerahkan salinan audit BPKP dalam sidang hari ini merupakan hal yang serius.

    “Ini kan proses penyelidikan, belum penyelidikan ya. Penyidikan plus penyelidikan sudah berjalan 15 bulan masa hari, ini pun audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, masih belum bisa diperlihatkan kepada bukan hanya kami sebagai terdakwa, tapi kepada majelis hakim juga,” ujarnya.

    Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/3), majelis hakim memerintahkan jaksa menyerahkan salinan audit BPKP ke Tom dan penasihat hukumnya di sidang perdana pemeriksaan saksi. Namun, jaksa menyatakan keberatan.

    Jaksa menyatakan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini akan dijelaskan secara langsung oleh auditor BPKP dalam sidang pembuktian pemeriksaan ahli. Hakim menyatakan Tom dan penasihat hukumnya berhak menerima dan mempelajari audit tersebut.

    Hakim lalu memerintahkan jaksa menyerahkan salinan audit BPKP sebelum sidang pemeriksaan ahli. Jaksa meminta hakim mengeluarkan penetapan untuk penyerahan salinan audit tersebut.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • JPU Belum Serahkan Audit Kasus Impor Gula ke Tom Lembong, Ini Kata Hakim

    JPU Belum Serahkan Audit Kasus Impor Gula ke Tom Lembong, Ini Kata Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyerahkan salinan audit penghitungan kerugian negara pada kasus impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016 ke mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang dijerat sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

    Sebelumnya, pada persidangan Kamis (13/3/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memerintahkan JPU untuk menyerahkan salinan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu ke pihak penasihat hukum terdakwa.

    Pada persidangan hari ini, JPU kembali menegaskan bahwa audit BPKP tersebut merupakan salah satu alat bukti yang akan dikonfirmasi kembali ke saksi ahli pada agenda persidangan. Rencananya, ahli dari BPKP akan dihadirkan untuk menjelaskan soal audit tersebut.

    “Atas alat bukti surat tersebut akan dijelaskan secara jelas dan lengkap oleh ahli dari BPKP di saat agenda persidangan pemeriksaan ahli,” ujar JPU pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Atas jawaban JPU tersebut, Majelis Hakim menyatakan tetap pada pendiriannya di sidang yang lalu bahwa terdakwa berhak mengetahui dan mempelajari audit tersebut.

    Namun, karena alasan keberatan JPU itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa salinan audit harus diserahkan ke pihak terdakwa dan Majelis Hakim sebelum pemeriksaan ahli dari BPKP.

    “Kami wajibkan sebelum pemeriksaan ataupun pengajuan ahli tersebut, auditor dari BPKP, penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum. Masalahnya kami juga belum menerima berkas laporan hasil audit tersebut,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan.

    Pihak penasihat hukum terdakwa sempat meminta Majelis Hakim agar memerintahkan penyerahan salinan audit itu dilakukan seminggu sebelum pemeriksaan ahli. Namun, Majelis Hakim tetap teguh pada sikap sebelumnya.

    “Tinggal nanti kewajiban penuntut umum ya untuk memenuhi hak Terdakwa, penasihat hukum, untuk menyerahkan laporan hasil audit tersebut. Apabila tidak diserahkan artinya ada pelanggaran hak terdakwa di situ,” kata Hakim Ketua Dennie.

    Adapun pada persidangan sebelumnya, pihak penasihat hukum Terdakwa yakni Ari Yusuf Amir menuturkan bahwa salinan audit BPKP soal kerugian keuangan negara pada kasus impor gula sebesar Rp578 miliar, penting untuk dijadikan bahan pembelaan terdakwa.

    “Kalau hanya dihadirkan sekali lewat pada waktu pembuktian kami tidak punya kesempatan. Memohon pertimbangan Hakim agar ini betul-betul dipertimbangkan secara baik karena persidangan disaksikan seluruh masyarakat Indonesia dan berdampak pada penegakan hukum kita,” terangnya di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

    Berdasarkan dakwaan JPU, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti tidak dilakukannya rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta Rp515 miliar dengan kerugian negara Rp578 miliar.

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana.

  • 4 Cara Cek Perusahaan Penipu, Hati-hati Kena Loker Palsu

    4 Cara Cek Perusahaan Penipu, Hati-hati Kena Loker Palsu

    PIKIRAN RAKYAT – Mencari pekerjaan adalah langkah penting dalam perjalanan karier, tetapi di balik peluang yang tersedia, ada risiko yang harus diwaspadai. Semakin berkembangnya teknologi, semakin banyak pula modus penipuan lowongan kerja yang beredar, terutama di platform daring. Tidak sedikit pencari kerja yang menjadi korban perusahaan palsu yang menawarkan posisi menggiurkan, tetapi berujung pada penipuan.

    Perusahaan penipu sering kali memanfaatkan kelengahan pencari kerja dengan menawarkan gaji tinggi, proses rekrutmen instan, atau meminta biaya administrasi di awal. Mereka menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan calon pelamar, mulai dari mengirim email profesional hingga mencantumkan nama perusahaan besar sebagai kedok.

    Sebenarnya, ada beberapa cara untuk memastikan apakah suatu perusahaan benar-benar kredibel atau hanya kedok untuk menipu. Dengan langkah-langkah yang tepat, kamu bisa menghindari jebakan lowongan palsu dan lebih fokus pada peluang kerja yang benar-benar menjanjikan.

    Agar terhindar dari risiko tersebut, penting bagi kamu untuk mengetahui bagaimana cara mengecek keabsahan perusahaan sebelum mengajukan lamaran. Di bawah ini, Pikiran-Rakyat.com merangkumkan cara cek perusahaan penipu melalui 4 cara.

    Cara Cek Perusahaan Penipu

    Berbagai lembaga pemerintah menyediakan layanan daring yang memudahkan masyarakat untuk melakukan verifikasi nama perusahaan. Dengan memanfaatkan situs resmi, kamu bisa mendapatkan informasi yang valid mengenai status hukum dan legalitas suatu perusahaan.

    Berikut adalah beberapa metode yang bisa kamu gunakan untuk mengecek keabsahan nama perusahaan.

    Cek di Website Bappebti

    Bagi perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan berjangka dan komoditas, legalitasnya bisa diperiksa melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan. Cara pengecekannya adalah sebagai berikut:

    Akses situs resmi Bappebti di bappebti.go.id. Klik menu “Pelaku Pasar”, lalu pilih jenis perusahaan yang ingin diperiksa. Informasi legalitas perusahaan akan langsung muncul.

    Legalitas perusahaan di Bappepti

    Jika kamu sudah memiliki nama perusahaan yang ingin dicek, gunakan langkah berikut:

    Masuk ke situs Bappebti. Pilih menu “Quick Search Cek Legalitas” di bagian “Produk dan Layanan”. Masukkan nama perusahaan dalam kolom pencarian. Sistem akan menampilkan hasil pencarian terkait legalitas perusahaan tersebut.

    Cek di Website Kementerian Hukum

    Salah satu cara untuk mengecek legalitas sebuah perusahaan adalah melalui situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Proses ini memungkinkan kamu mengetahui apakah perusahaan tersebut telah terdaftar secara resmi. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

    Pastikan perangkat yang digunakan sudah terhubung dengan internet. Buka browser dan akses situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham di ahu.go.id. Pada halaman utama, masukkan nama perusahaan yang ingin diperiksa ke dalam kolom “Pencarian Perseroan”. Lengkapi verifikasi captcha yang muncul di layar. Hasil pencarian akan menampilkan informasi terkait perusahaan tersebut.

    Legalitas perusahaan di Kemenkumham

    Perlu diingat bahwa jika nama perusahaan tidak muncul, bukan berarti perusahaan tersebut ilegal. Bisa saja perusahaan tersebut tidak termasuk dalam cakupan database ahu.go.id. Jika kamu masih merasa ragu, pengecekan lebih lanjut dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) secara langsung.

    Cek di Website Komdigi

    Bagi perusahaan yang bergerak di bidang teknologi dan penyelenggaraan sistem elektronik, legalitasnya juga bisa dicek melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Berikut cara mengeceknya:

    Kunjungi situs resmi PSE Kominfo di pse.komdigi.go.id. Tersedia dua kategori daftar perusahaan, yaitu PSE Domestik dan PSE Luar Negeri. Untuk melihat perusahaan yang masih aktif, pilih kategori “SE Terdaftar”. Jika ingin melihat perusahaan yang sudah dicabut atau diberhentikan sementara, pilih kategori yang sesuai. Daftar lengkap akan muncul di layar, dan kamu juga bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan memindai QR code yang tersedia.

    Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan berbasis teknologi yang kamu gunakan telah memiliki izin resmi dari Komdigi.

    Cek di Website OJK

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyediakan layanan pengecekan nama perusahaan, terutama bagi perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan dan investasi. OJK memiliki database yang berisi daftar perusahaan efek yang telah terdaftar secara resmi. Untuk melakukan pengecekan, ikuti langkah-langkah berikut:

    Akses situs resmi OJK atau buka halaman Data Perusahaan Efek. Daftar perusahaan efek yang terdaftar setiap bulan akan ditampilkan. Pilih data sesuai dengan bulan yang ingin diperiksa. Karena informasi disajikan dalam format PDF, gunakan fitur “Find in Page” untuk mencari nama perusahaan dengan lebih cepat. Jika perusahaan tersebut legal dan terdaftar di OJK, informasinya akan muncul di layar.

    Metode ini sangat berguna bagi kamu yang ingin memastikan legalitas perusahaan investasi atau penyedia layanan keuangan lainnya sebelum melakukan transaksi.

    Dengan memanfaatkan situs-situs resmi dari berbagai lembaga pemerintah, kamu bisa mendapatkan informasi yang valid mengenai status hukum perusahaan yang kamu cari. Pastikan selalu melakukan pengecekan sebelum mengambil keputusan agar tetap aman dan terhindar dari kerugian.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sidang Lanjutan Korupsi Impor Gula, Hakim Keluarkan 4 Anggota Tim Hukum Tom Lembong

    Sidang Lanjutan Korupsi Impor Gula, Hakim Keluarkan 4 Anggota Tim Hukum Tom Lembong

    JAKARTA – Majelis hakim sempat meminta beberapa anggota tim kuasa hukum dari mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong untuk meninggalkan ruang sidang.

    Perihal itu terjadi di awal persidangan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong yang kembali digelar hari ini.

    Bermula ketika Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menegur empat anggota tim hukum dari Tom Lembong yang ikut masuk ke ruang steril persidangan. Sebab, mereka tak mengenakan toga.

    Salah seorang anggota tim kuasa hukum Tom Lembong pun memberikan pernjelasan. Keempat orang itu bagian dari staf Kuasa Hukum.

    “Mohon izin Yang Mulia, mereka staf staf kami dari kantor lawyer untuk membantu dokumen-dokumen persiapan, mereka juga lawyer tapi karena memang selama ini tidak..” ujar tim kuasa hukum Tom Lembong di ruang sidang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 20 Maret.

    “Iya maksud kami, untuk yang hadir di persidangan yang sudah masuk selain advocate maupun penuntut umum, silakan ya, kecuali mereka pakai toga dan memang sudah terdaftar di surat kuasa, silakan. Kami rasa sudah cukup banyak untuk membantu tim penasihat hukum terdakwa,” potong hakim.

    Tim hukum Lembong menyebut empat staf itu masuk ke ruang steril atas dasar kuasa untuk turut dampingi Tom Lembong. Hanya saja, hakim tetap memintanya keluar dengan alasan tak mengenakan toga.

    “Iya tapi toganya, untuk tertibnya persidangan silakan,” kata hakim.

    Diketahui, persidangan untuk Tom Lembong kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ada enam saksi yang diperiksa dengan latar belakang yang berbeda-beda.

    Para saksi antara lain Edi Emdar selaku pensiunan, Cecep Saepul Rahman selaku PNS di Kementerian Perindustrian, Susi Herawati selaku PNS Kemendag , Robert selaku swasta, Muhammad Yani selaku Pensiunan PNS Kemendag, Eko selaku PNS Kemendag. 

     

    Adapun, pada perkara ini, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

  • Menko Pangan menilai panen padi Jateng paling bagus

    Menko Pangan menilai panen padi Jateng paling bagus

    Harganya bagus dan panen padinya paling bagus se-Indonesia, itu di Jawa Tengah.

    Semarang (ANTARA) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menilai bahwa panen padi di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) paling bagus se-Indonesia, sehingga pemerintah pusat akan memberikan bantuan pendukung pertanian di wilayah tersebut.

    “Harganya bagus dan panen padinya paling bagus se-Indonesia, itu di Jawa Tengah,” kata Zulhas, usai Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Provinsi Jateng, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis.

    Ia menyebutkan data produksi beras nasional pada Januari-April 2025 diperkirakan mencapai 13,95 juta ton, atau merupakan tertinggi sejak tujuh tahun terakhir.

    Padahal, kata dia lagi, beras yang dikonsumsi masyarakat dalam rentang waktu tersebut hanya 10,4 juta ton.

    “Jadi, ada kelebihan dari yang kita konsumsi. Ada kelebihan 3,5 juta ton,” katanya pula.

    Menurut dia, capaian itu berkat peran kepala daerah yang memantau langsung panen raya hingga ke desa-desa, serta memastikan kestabilan harga bahan pokok.

    “Betul-betul monitor ya, memandori agar gabah petani bisa terserap dengan baik, dengan harga paling murah Rp 6.500,” katanya menegaskan.

    Khusus Jateng, perkiraan produksi padi hingga April 2025 diperkirakan sebanyak 4.094.000 ton, dengan luas panen padi 716.236 hektare, sedangkan target penyerapan gabah petani periode Februari-April 2025 sebanyak 539.479 ton.

    Ia mengatakan segera mengupayakan pembangunan saluran irigasi di Jateng, mengingat kondisi irigasi sejumlah daerah masih banyak yang perlu dilakukan perbaikan.

    Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi irigasi untuk pertanian di wilayahnya.

    “Dari tahun ke tahun pemerintah pusat juga mensupport Pemerintahan Jawa Tengah, untuk membangun dan memperbaiki irigasi ke persawahan,” katanya.

    Ia berharap arahan yang telah diberikan menjadi motivasi bagi Provinsi Jateng sebagai salah satu daerah penumpu pangan nasional.

    “Tadi disampaikan (juga) oleh Pak Wamentan bahwa ketersediaan pupuk insya Allah di Jawa Tengah akan dicukupi,” katanya.

    Rakor tersebut, juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Sekretaris Daerah Jateng Sumarno, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rudy Heriyanto Adi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jateng terkait, serta diikuti 35 kepala daerah di Jateng.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengamat Nilai Pemerintah akan Bersikap Merah Putih Atasi Sengkarut Bisnis Kurir – Halaman all

    Pengamat Nilai Pemerintah akan Bersikap Merah Putih Atasi Sengkarut Bisnis Kurir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat menilai pemerintahan harus memikirkan dan memberikan jalan keluar nyata bagi nasib para kurir yang berada di titik nadir akibat perilaku persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh sebagian kecil platform ecommerce.

    “Pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto yang memiliki visi besar dalam membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera harusnya bersikap Merah Putih memperjuangkan nasib para kurir, Komdigi harusnya mengatur platform e-commerce karena membuat bisnis kurir tak sehat,” tutur Pengamat Transportasi dan Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna pada Kamis (20/3/2025).

    Sudah menjadi rahasia umum terjadi oligopsoni di industri pos, kurir dan logistik nasional akibat dominasi oleh platform ecommerce asing bermodal besar antara lain Shopee (SEA Group), TikTok-Tokopedia (Bytedance) dan Lazada (Alibaba). 

    Sedangkan platform ecommerce dalam negeri seperti BliBli (Grup Djarum) sudah hampir tidak terdengar, kondisi ini diperparah ketika Bukalapak (EMTEK) baru saja menutup layanan marketplace barang fisiknya. 

    Diketahui ketiga platform ecommerce asing tersebut tidak hanya berbisnis dalam bidang ecommerce, namun beberapa tahun terakhir juga sudah melakukan ekspansi vertikal dalam kegiatan pos, kurir dan logistik melalui anak usaha dan affiliasinya.

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga telah menemukan, menginvestigasi beberapa platform ecommerce besar tersebut dan telah dinyatakan melakukan monopoli pada pasar jasa pos, kurir dan logistik melalui intervensi algoritmanya baik kepada penjual ataupun pembeli.

    Persaingan tidak sehat dan tekanan harga dari platform ecommerce ini juga diperkeruh oleh adanya perusahaan pos, kurir dan logistik asing yang melakukan predatory pricing di pasar industri pos, kurir dan logistik nasional.

    Salah satunya yaitu J&T Ekspres yang terafiliasi dengan J&T Global Ekspress, perusahaan China yang berdomisili di Cayman Island dan pada 2023 melakukan penawaran saham perdana kepada publik (IPO) di Hong Kong. 

    “Dominasi asing tidak bisa dibantah dan terjadi eksploitasi terhadap kurir. Mereka para kurir tidak punya pilihan. Akibatnya mereka dibayar fluktuatif karena besaran pendapatan mereka adalah volume yang bisa diantarkan,” tutur Yayat Supriatna.

    Hal ini, lanjutnya, terjadi karena perang harga di segment ecommerce yang cenderung berkembang disebabkan perubahan gaya hidup membuat pelaku pos, kurir dan logistik nasional melakukan efisiensi secara ekstrem.

    Arief (34), salah satu kurir mengaku pendapatannya turun drastis pasca Covid-19 karena ditekan oleh sistem kerja yang diterapkan platform asing. “Beda banget, ketika saya masih menjadi karyawan di perusahaan kurir nasional. Kesejahteraan dijamin sampai ada jatah seragam!”

    Hal senada dinyatakan Rudi (42) yang mengatakan kondisi mereka jauh terbalik dari janji kampanye Presiden Prabowo yang menjanjikan kesejahteraan. 

    “Kami minta agar kondisinya dikembalikan saja seperti dulu ketika platform tidak terlalu dominan.”  

    Periode wabah Covid-19 di tahun 2020-2022 adalah masa-masa yang sulit bagi semua masyarakat Indonesia dimana saat itu semua aktivitas ekonomi nyaris terhenti karena pembatasan mobilitas. Pada masa itu, selain pemerintah, pelaku industri kesehatan, seperti  dokter, rumah sakit, klinik, apotik industri pos, kurir, dan logistik bekerja keras.

    Ratusan ribu pasukan kurir, sorter, driver dan seluruh personil dengan risiko tinggi terjangkit covid-19 dari aktivitas mobilitasnya terus berupaya  memastikan seluruh distribusi makanan, bahan pokok, dan obat-obatan sampai di depan  pintu masyarakat tanpa harus keluar rumah.

    Menurut Yayat Supriatna, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang bertanggungjawab terhadap platform digital seharusnya berkolaborasi dengan kementerian lain seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan merumuskan aturan yang mengatur platform ecommerce yang bergerak di industri pos, kurir dan logistik nasional.

    “Kalau perlu gandeng Pemda, sehingga industri pos, kurir dan logistik bisa lebih mensejahterakan masyarakat. Potensi 15 juta pengiriman per hari dan lebih dari US$ 2.400 juta per tahun bukan hal kecil dan harusnya disadari Menteri Komdigi,” pungkasnya.

  • Satgas Pangan Polri selidiki temuan beras tak sesuai takaran

    Satgas Pangan Polri selidiki temuan beras tak sesuai takaran

    “Informasinya sudah kami peroleh dan kami sedang mendalami itu,”

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri menyelidiki dugaan takaran beras yang tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada label kemasan.

    “Informasinya sudah kami peroleh dan kami sedang mendalami itu,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Pol. Samsu Arifin di Jakarta, Kamis.

    Terkait lokasinya, Kombes Pol. Samsu masih belum bisa membeberkan lantaran masih mendalami lokasi mana saja yang menjadi tempat distribusi produk beras yang dicurangi.

    Adapun penyelidikan ini, kata dia, merupakan langkah tegas Polri untuk menjaga bahan pokok di pasaran dari potensi penyimpangan, terlebih dalam masa HBKN (hari besar keagamaan nasional).

    “Ini sudah menjadi agenda nasional setiap tahun ketika Ramadhan dan menjelang Lebaran. Kemudian Natal, tahun baru, kebutuhan bahan pangan ini meningkat sehingga potensi terjadinya penyimpangan, baik dalam takaran, ukuran, harga ini selalu terjadi. Dari satgas pangan pusat maupun daerah mendeteksi itu, melaksanakan penyelidikan terhadap semua produk pangan,” terangnya.

    Sebelumnya, temuan beras yang tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan, sempat beredar melalui video singkat di laman Youtube Short, di mana seorang warga memperlihatkan beras yang dibelinya hanya memiliki berat 4 kilogram, padahal dalam keterangannya tertulis 5 kilogram.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan pihaknya sudah mengetahui perihal temuan beras kemasan 5 kilogram di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang hanya berisi 4 kilogram saat ditimbang.

    Menurutnya, masalah tersebut kini sedang diproses oleh Bareskrim Polri.

    “Sudah, kita sudah dengar dan itu kan diproses sama Bareskrim Polri,” kata Moga.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • 3
                    
                        Ajak JPU Berlogika, Tom Lembong: Kalau Impor Gula Bukan untuk Industri, Apa Urusannya sama Kemenperin?
                        Nasional

    3 Ajak JPU Berlogika, Tom Lembong: Kalau Impor Gula Bukan untuk Industri, Apa Urusannya sama Kemenperin? Nasional

    Ajak JPU Berlogika, Tom Lembong: Kalau Impor Gula Bukan untuk Industri, Apa Urusannya sama Kemenperin?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    , mengajak jaksa penuntut umum (JPU) berlogika karena menghadirkan saksi dari pegawai Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
    Dia mengatakan, dua saksi dari Kementerian Perindustrian Edy, yaitu Endar Sirono dan Cecep Saulah Rahman, tak menjawab dakwaan JPU karena kasus yang dituduhkan adalah impor gula untuk kebutuhan pasar murah.
    Sebab, kedua saksi tersebut hanya mengetahui tidak ada rekomendasi impor gula dari Kemenperin untuk kebutuhan pasar murah yang dilakukan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
    “Logika ya, logika. Kalau impor gula dengan tujuan industri ya perlu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tapi, kalau impor gula dengan tujuan bukan industri, apa urusannya dengan Kementerian Perindustrian?” kata Tom saat ditemui di sela istirahat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
    Dalam persidangan, Tom Lembong juga sempat menanyakan kepada saksi Edy Endar apakah secara langsung menyaksikan peristiwa yang diperkarakan hari ini.
    Namun, Edy menjawab dengan lugas tidak menyaksikan langsung terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenperin. Sebab, dia belum menjabat di bidang tersebut di saat importasi gula dilakukan.
    “Bagi saya itu cukup membingungkan,” ujar Tom Lembong.
    Selain itu, Tom juga menyebut saksi tak seharusnya diperlakukan seperti ahli dengan menanyakan syarat yang dicantumkan untuk importasi gula dalam peraturan Menteri Perdagangan.
    “Itu juga cukup kelihatan bahwa beliau (saksi) kurang memahami dengan konsekuensi bahwa menyatakan dia ada kewajiban-kewajiban seperti rekomendasi dari Menteri Perindustrian yang kalau dibaca secara utuh, peraturan Menteri Perdagangan itu yang saya buat sendiri ya, yang saya terbitkan, jelas bahwa itu tidak benar,” katanya.
    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong disebut tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.
    Tom disebut tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.
    Jaksa juga menyebutkan, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian.
    Kemudian, menurut Jaksa, tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, Tom Lembong memberikan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM.
    Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar saat melaksanakan kebijakan importasi gula untuk kebutuhan pangan nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Bupati Simalungun temukan MinyaKita dijual di atas HET

    Wakil Bupati Simalungun temukan MinyaKita dijual di atas HET

    Simalungun (ANTARA) – Wakil Bupati Simalungun Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tradisional Serbelawan guna memantau berbagai harga bahan pokok sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat menjelang Lebaran Idul Fitri 2025.

    Wakil Bupati Simalungun Sumatera Utara Benny Gusman Sinaga dalam sidak di Simalungun, Kamis menemukan harga minyak goreng rakyat, MinyaKita yang dijual dalam kemasan plastik berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, HET MinyaKita kini ditetapkan Rp15.700 per liter namun di Pasar Serbelawan pedagang menjualnya pada kisaran Rp 16.500 hingga Rp 17.000 per liter.

    Minyak rakyat itu (MinyaKita) diproduksi sebagai bagian dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), yakni produsen wajib menyisihkan sebagian minyak sawit mereka untuk kebutuhan dalam negeri sebelum mengekspor.

    Selain minyak goreng, Wabup Simalungun juga mencermati kenaikan harga bahan pokok lainnya, yakni bawang merah mengalami lonjakan dari Rp33.000 menjadi Rp38.000 per kilogram.

    Sedangkan harga daging ayam mengalami penurunan dari Rp30.000 menjadi Rp28.000 per kilogram.

    Adapun harga sembako lain seperti beras, gula, dan telur masih relatif stabil.

    Tidak hanya memantau harga bahan pokok, Benny Sinaga juga menerima berbagai keluhan dari masyarakat terkait kondisi fasilitas pasar.

    Beberapa pedagang mengeluhkan jalan pasar yang becek dan berlubang, gerbang pasar yang kurang representatif hingga sepi nya pembeli yang mempengaruhi pendapatan mereka.

    Kondisi itu dinilai mengganggu aktivitas jual beli dan menurunkan minat masyarakat untuk berbelanja di pasar tradisional.

    Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Benny Gusman Sinaga menyampaikan bahwa segera berkoordinasi dengan bupati Simalungun dan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik.

    Pemerintah daerah akan berupaya melakukan pembenahan guna menciptakan lingkungan pasar yang nyaman bagi pembeli dan pedagang.

    “Yang jelas, kita upayakan untuk pembenahan agar pembeli nyaman dan pedagang juga bisa mendapatkan rezeki,” katanya.

    Dari pasar Serbalawan, selanjutnya Wabup Simalungun bersama rombongan meninjau kegiatan Pasar Murah yang digelar Pemkab Simalungun di Kantor Camat Dolok Batunanggar.

    Pasar Murah ini diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga terjangkau, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

    Terkait harga MinyaKita di atas HET itu, para pedagang mengeluhkan bahwa harga modal minyak goreng yang mereka dapatkan sudah mencapai Rp 15.000, sehingga sulit menjual sesuai HET tanpa mengurangi keuntungan yang minimal.

    Pewarta: Juraidi dan Waristo
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pabrik MinyaKita di Tangerang Disegel, Polisi: Sudah Beroperasi Sejak 2020 – Halaman all

    Pabrik MinyaKita di Tangerang Disegel, Polisi: Sudah Beroperasi Sejak 2020 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sub Direktorat Industri Perdagangan (Subdit Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyegel pabrik CV Rabbani Bersaudara di Jalan Petir Utama No 9 A, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

    Di lokasi tersebut distributor MinyaKita melakukan kecurangan di mana isi dari minyak goreng tak sesuai dari yang tertera di kemasan.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap bahwa CV Rabbani Bersaudara telah beroperasi sejak 2020. 

    Awalnya pabrik tersebut memproduksi minyak goreng premium merek Guldap namun lantaran kurang diminati pasar, pelaku usaha mengubah merek dan kemasan botol menjadi MinyaKita sejak 2022.

    “Isi yang ada dalam minyak goreng premium Guldap ini, itu kemudian diganti, ditransisi ke minyak goreng MinyaKita ke kemasan botolnya,” ujar Ade Safri di lokasi, Kamis (20/3/2025).

    Botol kemasan juga didesain agar terlihat penuh meskipun isinya kurang dari 1 liter. 

    Pihak kepolisian menemukan dugaan pemalsuan dokumen izin edar dari BPOM serta pencantuman label SNI tanpa sertifikat resmi.

    Ade Safri menjelaskan bahwa CV Rabbani Bersaudara mendapatkan minyak goreng dari PT Alam Sari Kedelai Agro di Sumedang, Jawa Barat.

    “Dalam upaya proses penyidikan kami masih menelusuri terkait dengan rantai distribusi yang terjadi dalam dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.

    Dalam sebulan, CV Rabbani Bersaudara mampu memproduksi hingga 120 ribu botol MinyaKita dengan perhitungan satu krat berisi 12 botol dan total 10 ribu krat per bulan. 

    Hingga kini penyidik masih menghitung jumlah pasti keuntungan yang diraup dari dugaan kecurangan ini.

    Penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan calon tersangka dalam kasus ini

    “Pekara ini sudah naik tahap penyidikan nanti akan dilakukan melalui mekanisme, mekanisme gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ade Safri.

    Selain itu penyidik juga masih akan mendalami dugaan pemalsuan dokumen izin edar BPOM serta penggunaan label SNI tanpa sertifikat resmi. 

    Adapun tindak lanjut terkait minyak goreng yang sudah beredar di pasaran akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perdagangan.