Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Ketegangan Dagang Memanas, AS Ancam Balas Pajak Digital Uni Eropa

    Ketegangan Dagang Memanas, AS Ancam Balas Pajak Digital Uni Eropa

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan membalas kebijakan pajak digital Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi Negeri Paman Sam. 

    Sejumlah perusahaan besar Eropa, seperti Accenture Plc, Siemens AG, dan Spotify Technology SA, disebut berpotensi menjadi sasaran pembatasan atau pungutan baru dari Washington.

    Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) melalui unggahan di media sosial menilai Uni Eropa dan negara-negara anggotanya terus menerapkan kebijakan diskriminatif yang membatasi dan melemahkan daya saing penyedia jasa asal AS. 

    “Jika hal ini berlanjut, Amerika Serikat tidak memiliki pilihan selain menggunakan seluruh instrumen yang tersedia untuk melawan kebijakan yang tidak masuk akal ini,” tulis USTR, dilansir dari Bloomberg pada Rabu (17/12/2025).

    USTR menegaskan hukum AS memungkinkan penerapan biaya atau pembatasan terhadap layanan asing apabila langkah balasan dianggap perlu, termasuk melalui instrumen perdagangan.

    Pemerintah AS juga tengah menyiapkan penyelidikan berdasarkan Section 301 dari Trade Act 1974, yang membuka jalan bagi pemberlakuan sanksi dagang seperti tarif. Informasi tersebut disampaikan oleh sumber yang mengetahui proses internal dan meminta identitasnya dirahasiakan.

    Selain Accenture, Siemens, dan Spotify, USTR juga menyoroti sejumlah perusahaan Eropa lainnya, seperti DHL Group, SAP SE, Amadeus IT Group SA, Capgemini SE, Publicis Groupe, dan Mistral AI. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah menikmati akses luas ke pasar AS selama bertahun-tahun.

    Perselisihan ini berakar pada regulasi perdagangan digital, seiring dengan upaya Uni Eropa memperketat aturan dan memungut pajak terhadap raksasa teknologi AS seperti Google milik Alphabet Inc., Meta Platforms Inc., dan Amazon.com Inc.

    Para pengkritik kebijakan pajak digital UE menilai langkah tersebut menghambat inovasi teknologi secara global serta bertujuan meningkatkan penerimaan fiskal secara tidak adil.

    Ancaman balasan dari Washington berpotensi meningkatkan ketegangan hubungan AS–UE, terutama di tengah mandeknya perundingan damai terkait perang di Ukraina.

    Ketegangan ini juga mengikuti kritik keras Trump terhadap UE. Dalam wawancara dengan Politico pekan lalu, Trump menyebut UE sebagai kelompok negara yang rapuh dengan para pemimpin yang lemah.

    Trump sebelumnya telah memberlakukan tarif impor secara luas, termasuk bea masuk 15% terhadap banyak produk asal UE, untuk melawan pungutan dan hambatan dagang yang menurutnya merugikan produk AS.

    Pejabat pemerintahan Trump menuduh UE melanggar komitmen dalam perjanjian dagang dengan AS, khususnya terkait janji untuk mengatasi hambatan perdagangan digital yang tidak beralasan.

    Strategi keamanan nasional AS terbaru yang dirilis bulan ini juga dinilai berisiko memperburuk hubungan transatlantik karena mengkritik kebijakan imigrasi dan isu budaya Eropa, serta mempertanyakan kelayakan negara-negara Eropa sebagai sekutu NATO di masa depan.

    Trump secara konsisten mengecam pajak digital sebagai hambatan dagang non-tarif yang merugikan perusahaan AS, dan mengancam akan mengenakan tarif substansial terhadap negara-negara yang menerapkannya. Beberapa negara telah melunak, termasuk Kanada yang pada Juni lalu membatalkan rencana pungutan pajak digital hanya beberapa jam sebelum diberlakukan.

    Meski demikian, UE tetap melanjutkan penegakan regulasi digitalnya. Baru-baru ini, otoritas UE menjatuhkan denda senilai ratusan juta dolar AS kepada Apple Inc., Meta, serta platform media sosial X milik Elon Musk.

    Uni Eropa membela kebijakannya. Kepala Perdagangan UE Maros Sefcovic mengatakan bahwa blok tersebut akan melindungi kedaulatan teknologinya. Dia juga menyebut terus menjalin komunikasi intensif dengan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick.

    Namun, USTR menilai UE mengabaikan keberatan AS. Menurut USTR, UE terus menerapkan gugatan hukum, pajak, denda, dan arahan yang bersifat diskriminatif terhadap penyedia jasa AS, meski perusahaan-perusahaan tersebut menyediakan layanan gratis bagi warga UE, mendukung jutaan lapangan kerja, dan mencatat investasi langsung lebih dari US$100 miliar di Eropa.

    Pajak layanan digital yang dikenakan sejumlah negara Eropa terhadap perusahaan AS telah lama menjadi sumber perpecahan dalam hubungan dagang. Kongres AS bahkan sempat mempertimbangkan pajak balasan dalam undang-undang pemotongan pajak era Trump untuk menargetkan negara-negara yang dianggap diskriminatif.

    Menteri Keuangan AS Scott Bessent kemudian mendorong penghapusan ketentuan tersebut setelah tercapai kesepakatan di tingkat G7 untuk mengecualikan perusahaan AS dari pajak minimum global. Kesepakatan itu juga mencakup komitmen dialog konstruktif mengenai perpajakan ekonomi digital dan kedaulatan pajak masing-masing negara.

    Sengketa pajak digital kini membayangi perundingan dagang AS-Uni Eropa yang sedang berlangsung, di mana UE mengupayakan pengecualian tarif tambahan dengan imbalan penghapusan bea masuk atas produk industri AS serta penerapan tarif 15% terhadap hampir seluruh ekspor UE ke AS.

    AS dan Uni Eropa juga dikabarkan hampir merampungkan kesepakatan mengenai perlakuan khusus bagi perusahaan AS dalam kerangka pajak minimum global, yang menjadi salah satu area kerja sama kedua mitra dagang tersebut.

    USTR menegaskan risiko penerapan biaya dan pembatasan baru juga berlaku bagi negara-negara lain yang meniru strategi Uni Eropa, sebuah sinyal peringatan bagi Australia, Inggris, dan negara lain yang tengah mempertimbangkan kebijakan serupa.

  • Aturan Baru Minyakita Berlaku 14 Hari Setelah Diundangkan

    Aturan Baru Minyakita Berlaku 14 Hari Setelah Diundangkan

    Liputan6.com, Jakarta – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat berlaku 14 hari setelah diundangkan. Permendag baru tersebut memperkuat distribusi Minyakita melalui BUMN hingga ada sanksi administratif berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor.

    “Permendag-nya sudah selesai, (berlaku) 14 hari setelah diundangkan,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/12/2025).

    Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan.

    Revisi itu menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat Minyakita, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.

    Mendag Budi Santoso menuturkan, pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN), karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai harga eceran tertinggi (HET). Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut.

    Penguatan peran BUMN sebagai distributor Minyakita tersebut merupakan salah satu poin penyempurnaan kebijakan minyak goreng rakyat yang tertuang dalam ketentuan pengaturan dalam permendag.

    Upaya itu untuk memastikan distribusi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga Minyakita dapat terjaga sesuai HET di berbagai wilayah.

    Aturan ini juga memperkuat kembali pengaturan pengutamaan penyaluran Minyakita di pasar rakyat. Fokusnya ada pada penguatan pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama.

  • Purbaya Setujui Bantuan Pakaian Reject untuk Sumatra, Bakal Dibebaskan Pajak

    Purbaya Setujui Bantuan Pakaian Reject untuk Sumatra, Bakal Dibebaskan Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pembebasan pajak terhadap penyaluran bantuan pakaian reject untuk korban bencana di Sumatra. 

    Hal itu disampaikan Purbaya usai menghadiri rapat arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kepala Daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Istana Negara, Selasa (16/12/2025).

    Purbaya menjelaskan, pakaian reject yang dimaksud bukan berasal dari bantuan pemerintah atau barang sitaan negara, melainkan dari pabrik yang berada di kawasan berikat.

    “Kan itu bukan dari balpres, dari pabrik, di kawasan berikat. Mau dikirim ke luar negeri tapi ada cacat, kita lihat lah. Kan itu bukan barang ilegal, harusnya ada. Nanti kita lihat,” ujar Purbaya.

    Terkait permintaan Presiden Prabowo agar Kementerian Keuangan membantu kelancaran penyaluran bantuan tersebut, termasuk soal keringanan pajak, Purbaya menyatakan secara prinsip hal itu memungkinkan dilakukan.

    “Bisa lah, gampang itu kan [kondisi] kalau ada bencana, ada pengecualian,” katanya.

    Adapun mengenai jumlah perusahaan yang akan terlibat dalam penyaluran bantuan pakaian reject tersebut, Purbaya mengatakan hingga kini baru dua perusahaan yang disebutkan.

    “Kan yang disebutin baru dua. Saya nggak tahu totalnya berapa. Nanti kita lihat seperti apa,” tandasnya.

    Pemerintah saat ini masih akan mengkaji lebih lanjut mekanisme serta cakupan pembebasan pajak agar penyaluran bantuan ke Papua dapat berjalan cepat dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Bantuan pakaian tersebut berawal dari laporan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kesediaan dua perusahaan garmen besar di kawasan ekonomi khusus untuk membantu korban Banjir Sumatra. Kedua perusahaan tersebut memiliki stok pakaian layak pakai yang merupakan produk reject export, yakni barang yang tidak memenuhi standar ekspor akibat kesalahan produksi ringan.

    “Mereka banyak menyimpan [pakaian] reject export. Jadi banyak yang ekspor tapi karena kurang standar sedikit. Jadi mereka simpan,” ujarnya.

    Tito menyebut, satu perusahaan mampu menyediakan sekitar 100.000 pakaian, sementara perusahaan lainnya menyiapkan 25.000 pakaian, sehingga total bantuan mencapai 125.000 potong pakaian. Seluruh pakaian tersebut rencananya akan disalurkan kepada korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

    Namun, penyaluran pakaian reject export dari kawasan ekonomi khusus tersebut memerlukan izin dari dua instansi, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Kementerian Perdagangan. Meski begitu, terdapat ketentuan dalam undang-undang yang memungkinkan barang ekspor digunakan untuk kepentingan penanggulangan bencana, sepanjang ada surat permintaan resmi dari instansi pemerintah.

    Atas dasar itu, Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat resmi dan meminta dukungan dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Perdagangan agar proses perizinan dapat dipercepat. Presiden Prabowo pun menyetujui usulan tersebut dan meminta agar bantuan disalurkan di bawah pengawasan pemerintah serta diterima langsung oleh para korban bencana.

    “Ada pasalnya dalam rangka untuk kepentingan bencana dapat digunakan asal ada surat permintaan resmi dari instansi. kami sudah mengeluarkan surat resmi kami mohon dukungan dari pak Menkeu dan pak Mendag agar bisa dikirimkan secapat mungkin,” kata Tito.

  • Mendag Klaim Harga Pangan Terkendali Jelang Nataru

    Mendag Klaim Harga Pangan Terkendali Jelang Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan harga pangan untuk kebutuhan pokok terkendali menjelang momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan harga dan pasokan komoditas pangan saat ini tetap terkendali. Namun, dia juga mengakui ada beberapa komoditas yang sedikit melampaui harga eceran tertinggi (HET).

    “Pada dasarnya pasokan terus harga [bahan pokok] juga terkendali ya, tidak ada kenaikan, rata-rata masih ada yang di atas HET sedikit, ada yang di bawah. Jadi pada prinsipnya harga terkendali. Pasokan [kebutuhan barang pokok] terkendali semua,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

    Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) justru menunjukkan sejumlah harga pangan merangkak naik. Telur ayam ras, misalnya, mengalami tren yang terus meningkat dari bulan ke bulan, tepatnya sejak Mei 2025 hingga pekan kedua Desember 2025.

    Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan kenaikan harga telur ayam ras terjadi secara luas di hampir separuh wilayah Indonesia.

    “Kenaikan telur ayam ras terjadi di 48,9% wilayah di Indonesia atau sekitar 176 kabupaten/kota,” ungkap Pudji dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Senin (15/12/2025).

    BPS mencatat, harga telur ayam ras sudah berada di atas harga acuan penjualan (HAP) konsumen sebesar Rp30.000 per kilogram. Kini, rata-rata harga telur ayam ras mencapai Rp32.287 per kilogram atau naik 1,84% dibandingkan November 2025. 

    Adapun, harga telur ayam ras tertinggi mencapai Rp100.000 per kilogram di Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kabupaten Intan Jaya, serta Rp90.000 per kilogram di Kabupaten Puncak Jaya. Sementara itu, harga terendah tercatat sebesar Rp24.333 per kilogram.

    Selain itu, rata-rata harga daging ayam ras pada pekan kedua Desember 2025 berada di atas HAP, yaitu Rp40.039 per kilogram. Untuk diketahui, HAP konsumen daging ayam ras ditetapkan sebesar Rp40.000 per kilogram.

    “Kenaikan ini [daging ayam ras] adalah sebesar 4,02% dan terjadi di 63,33% wilayah di Indonesia atau sekitar 228 kabupaten/kota,” sambungnya.

    Harga tertinggi daging ayam ras tercatat mencapai Rp100.000 per kilogram di Kabupaten Intan Jaya, Rp80.000 per kilogram di Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Pegunungan Arfak. Sementara harga terendah berada di kisaran Rp23.200 per kilogram.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis sebelumnya, kenaikan paling signifikan terjadi pada aneka cabai yang dalam beberapa hari terakhir terus melambung.

    Asep (35), salah satu pedagang di Pasar Parung Panjang, mengatakan harga cabai rawit merah kini melonjak jauh dibandingkan bulan sebelumnya menjadi Rp85.000 per kilogram.

    “Harganya naik terus, sekilo [cabai rawit merah] Rp85.000 [per kilogram]. Bulan kemarin biasanya Rp40.000–50.000 per kilogram,” kata Asep saat ditemui Bisnis, Jumat (12/12/2025).

    Lalu, harga cabai rawit hijau kini dibanderol Rp70.000 per kilogram, sedangkan cabai merah keriting sebesar Rp60.000 per kilogram.

    Untuk komoditas lain, Asep menyebut harga bawang merah justru turun dalam empat hari terakhir menjadi Rp40.000 per kilogram dari biasanya Rp45.000–Rp50.000 per kilogram. Sementara itu, bawang putih reguler berada di angka Rp30.000 per kilogram, sedangkan bawang putih kating mencapai Rp65.000 per kilogram.

    Pada komoditas protein hewani, Bagas (30), pedagang ayam, juga mengungkap adanya kenaikan harga daging ayam menjelang perayaan Nataru, yakni dibanderol Rp50.000 per ekor.

    “Ayam Rp50.000 per ekor. Ayam naik semua. Tergantung ukuran. Biasanya Rp45.000 [per ekor untuk yang paling besar],” katanya.

    Kemudian, harga daging sapi berada di level Rp125.000 per kilogram. Bahkan, harganya berpotensi naik hingga Rp130.000 per kilogram saat mendekati Nataru.

    Untuk harga telur ayam juga mulai merangkak naik menjadi Rp31.000 per kilogram dan berpotensi mencapai Rp32.000 per kilogram pada Nataru.

    “Biasanya Rp29.000–30.000 [per kilogram]. Selalu naik kalau mau Nataru tetapi turun setelah Nataru, paling mentok jadi Rp32.000 per kilogram,” kata Hasan (50), pedagang telur.

    Untuk komoditas lainnya, tomat ukuran kecil dijual Rp10.000 per kilogram, sementara tomat besar Rp12.000. Adapun harga tepung terigu kemasan masih di kisaran Rp12.000 per kilogram, dan tepung terigu curah Rp8.000 per kilogram.

  • Aturan Baru, Pemda Bisa Sanksi Pedagang Nakal Minyakita di Atas HET Rp15.700

    Aturan Baru, Pemda Bisa Sanksi Pedagang Nakal Minyakita di Atas HET Rp15.700

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pemerintah daerah (Pemda) kini dapat memberikan sanksi terhadap pedagang yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

    Hal itu sebagaimana aturan distribusi Minyakita melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 (Permendag 43/2025) tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

    Adapun, beleid anyar itu ditetapkan pada 9 Desember 2025 oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Permendag ini mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 12 Desember 2025.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Bambang Wisnubroto menyampaikan Permendag 43/2025 memperkuat aspek pengawasan dan sanksi dengan melibatkan Pemda.

    Dia menjelaskan, keterlibatan Pemda dalam pengawasan dan penindakan dilakukan secara berjenjang. Hal ini menjadi perubahan penting dibandingkan aturan sebelumnya.

    “Kalau selama ini Pemda tidak memiliki keterlibatan untuk melakukan sanksi, namun demikian nanti ada berjenjang. Jadi kalau hal-hal yang kecil bisa diselesaikan oleh Pemda untuk memberikan sanksi,” kata Bambang dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Senin (15/12/2025).

    Nantinya, pelaksanaan pengawasan dan sanksi akan dikoordinasi oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.

    Namun, Bambang menekankan harga Minyakita tidak mengalami perubahan meskipun dilakukan penyesuaian regulasi distribusi, yakni tetap dipatok Rp15.700 per liter.

    Bambang menambahkan, Permendag 43 Tahun 2025 juga mengatur tata kelola distribusi Minyakita, termasuk peningkatan peran badan usaha milik negara (BUMN) pangan dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga di pasar rakyat.

  • Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

    Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

    Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meraih peringkat kelima untuk predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
    Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    Kementerian P2MI
    Dwiyono dari Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
    “Selamat kepada Kementerian P2MI yang kembali mendapatkan predikat informatif tahun ini. Meskipun kami adalah kementerian baru, tetapi bisa menorehkan prestasi dengan meraih peringkat kelima. Semoga ini bisa menjadi motivasi untuk lebih baik lagi ke depannya dalam keterbukaan informasi publik,” ujar Dwiyono dalam keterangan resminya, Senin.
    Untuk diketahui, penghargaan tersebut diberikan kepada
    badan publik
    yang telah berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau yang dikenal dengan
    UU KIP
    .
    Anugerah ini diberikan kepada 197 badan publik yang memenuhi
    kualifikasi informatif
    , terdiri dari tujuh kategori, yaitu kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga non-struktural, pemerintah provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perguruan tinggi negeri, serta partai politik. 
    Dengan nilai 98,40, Kementerian P2MI berhasil meraih peringkat kelima dari 33 kementerian yang memenuhi kualifikasi informatif. Capaian nilai ini meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar 96,97.
    Adapun posisi keempat diraih Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nilai 98,42. Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada peringkat ketiga dengan nilai 98,54, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada posisi kedua dengan nilai 98,57, dan Kementerian Perdagangan pada peringkat pertama dengan nilai 98,79.
    Sebagai informasi,
    Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
    2025 digelar bersamaan dengan peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025. Acara ini dibuka secara langsung oleh Ketua KIP Donny Yoesgiantoro.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Meksiko Ancam Getok Tarif 50% untuk Produk RI, Mendag Bilang Begini

    Meksiko Ancam Getok Tarif 50% untuk Produk RI, Mendag Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara perihal rencana Meksiko mengenakan kenaikan tarif hingga 50% atas produk impor negara-negara Asia, termasuk Indonesia pada 2026.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa rencana tersebut belum secara resmi diterapkan Meksiko. Pihaknya berupaya agar Indonesia dikenakan pengecualian atas tarif tersebut melalui perjanjian dagang bilateral.

    “Belum ada ini [pengenaan tarif Meksiko], tetapi kan kita penginnya Indonesia enggak dikenakan tarif,” kata Budi kepada wartawan usai Strategic Forum I-EAEU FTA di Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

    Oleh karena itu, dia menyatakan ingin mempercepat perjanjian dagang bilateral dengan Meksiko yang telah berlangsung sebelum wacana penerapan tarif mencuat.

    Ketika ditanya apakah perjanjian itu akan berbentuk perjanjian perdagangan bebas (FTA) atau perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA), Budi mengaku ingin meniru penetapan kerja sama dengan Peru (IP-CEPA) yang rampung dalam waktu relatif singkat.

    Menurutnya, dengan adanya perjanjian dagang antara Indonesia dengan Meksiko, maka klausul khusus mengenai pengecualian tarif akan dapat disepakati.

    “Diskusi untuk bilateral perjanjian dagangnya sudah berjalan, kemarin sudah ketemu, tapi kan nanti dijadwalkan ulang,” ungkap Budi.

    Mengutip Reuters pada Jumat (12/12/2025), Senat Meksiko dikabarkan telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) kenaikan tarif hingga 50% atas produk-produk impor dari China dan sejumlah negara Asia, termasuk Indonesia pada 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat industri lokal negara tersebut.

    Tarif bea masuk baru tersebut akan dikenakan pada sejumlah barang seperti mobil, suku cadang mobil, tekstil, pakaian, plastik, dan baja yang berasal dari negara-negara yang tidak memiliki perjanjian dagang dengan Meksiko.

    Ketentuan dalam RUU tarif yang disetujui ini disebut lebih longgar dibandingkan versi sebelumnya, yang mencakup tarif untuk sekitar 1.400 jenis produk.

  • BPS: Banjir Picu Lonjakan Harga Beras di Aceh-Sumatra

    BPS: Banjir Picu Lonjakan Harga Beras di Aceh-Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap bencana banjir memicu kenaikan harga beras semua kualitas, baik medium dan premium, di wilayah Aceh dan Sumatra pada pekan kedua Desember 2025.

    Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan secara nasional terdapat delapan provinsi yang mengalami kenaikan indeks perubahan harga (IPH) beras semua kualitas.

    Pudji menuturkan, wilayah di Aceh dan Sumatra menjadi kontributor utama kenaikan harga karena terdampak bencana alam.

    “Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara merupakan wilayah yang memang sedang terkena bencana sehingga di sini tergambar efeknya sudah mulai terlihat dari perkembangan harga di minggu kedua Desember 2025,” kata Pudji dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi di YouTube Kemendagri, Senin (15/12/2025).

    Secara terperinci, harga beras di Aceh mencapai Rp14.712 per kilogram dengan IPH 3,10% pada pekan kedua Desember 2025. Mengekor, harga beras di Sumatra Barat yang mencapai Rp16.407 per kilogram dengan IPH 1,45%.

    Lalu, ada Papua Barat dengan harga beras mencapai Rp17.764 per kilogram dengan IPH 1,14%, Sumatra Utara Rp15.124 per kilogram dengan IPH 0,52%, Kepulauan Riau Rp14.231 per kilogram dengan IPH 0,35%, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp13.972 per kilogram dengan IPH 0,29%.

    Berikutnya, harga beras semua kualitas di Papua Tengah mencapai Rp28.094 per kilogram dengan IPH 0,09% dan Bengkulu di level Rp14.348 per kilogram atau dengan IPH sebesar 0,01%.

    Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat terdapat 112 pasar rakyat rusak imbas banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

    Berdasarkan hasil pendataan sementara menunjukkan sebaran kerusakan pasar cukup dominan di Aceh dan Sumatra Utara.

    “Sumatra Utara [ada] 44 pasar [yang terdampak], Aceh 65 [pasar yang terdampak], Sumatra Barat 3 [pasar yang terdampak],” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

    Pemerintah, kata Budi, kini memprioritaskan upaya pemulihan fungsi pasar rakyat sebagai salah satu infrastruktur vital.

    Adapun, Kemendag akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) perihal pembangunan dan renovasi pasar. Nantinya, pendanaan untuk perbaikan pasar rakyat menggunakan anggaran PU.

    “Mau kami identifikasi itu nanti [dari tingkat kerusakan yang menjadi prioritas untuk dibangun. Kami akan nanti komunikasi dengan PU. Biasanya memang PU itu minta rekomendasi dari kami,” ujarnya.

    Namun, Budi menjelaskan proses identifikasi lapangan merupakan langkah krusial mengingat tingkat kerusakan setiap pasar berbeda-beda. Untuk itu, Kemendag belum bisa memastikan berapa angka kerugian para pedagang yang terdampak bencana.

    “Ini sekarang diidentifikasi, misalnya mau dibangun ya bisa saja yang prioritas yang rusak berat dulu. Ini sedang diidentifikasi karena kan juga semua belum selesai, masih proses,” pungkasnya.

  • Pengunjung Anak Hendak Diperkosa Karyawan, Black Owl Surabaya Gagal Jamin Keamanan Konsumen

    Pengunjung Anak Hendak Diperkosa Karyawan, Black Owl Surabaya Gagal Jamin Keamanan Konsumen

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus percobaan pemerkosaan kepada SD yang diduga dilakukan oleh supervisor Black Owl Surabaya berinisial RB membuka tabir mudahnya anak-anak di kota Pahlawan mengakses minuman beralkohol. Peristiwa ini juga menjadi bukti lemahnya perlindungan konsumen oleh manajemen Black Owl Surabaya.

    Kuasa Hukum korban, Renald Christopher mengatakan peristiwa percobaan pemerkosaan oleh supervisor Black Owl Surabaya itu terjadi saat korban dalam kondisi mabuk. Korban mabuk setelah minum-minuman beralkohol di Black Owl Surabaya.

    “Black Owl telah lalai dalam menerima dan melayani customer. Klien kami bisa minum di lokasi tersebut walaupun masih berusia anak-anak,” kata Renald dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/12/2025).

    Renald menjelaskan, dalam peraturan yang ada, penjual wajib memeriksa identitas konsumen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 dan 06/M-Dag/Per/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

    Lalu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2019 serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2023 tentang perdagangan dan perindustrian.

    Selain itu, korban yang masih berusia anak-anak malah mendapatkan voucher pembelian minuman beralkohol senilai Rp 2 juta. Voucher itulah yang membuat korban kembali tergoda untuk datang ke Black Owl Surabaya setelah dirayu oleh rekan pelaku.

    “Black Owl juga lalai karena kami duga karyawannya sengaja mencekoki korban. Bagian yang paling parah, RB lantas membujuk rayu korban dengan berjanji akan diantar ke rumah namun ternyata malah dibawa ke hotel dan terjadi percobaan pemerkosaan,” jelas Renald.

    Beritajatim.com telah berupaya menghubungi salah satu owner Black Owl Surabaya, Andre Lim untuk menanyakan pemberian voucher Rp2 juta kepada korban yang masih anak-anak. Selain itu, beritajatim juga menanyakan terkait kebijakan manajemen Black Owl Surabaya dalam mengawasi pengunjung yang masih berusia di bawah umur. Namun, pesan yang dikirimkan belum mendapat jawaban dari Andre Lim.

    Diketahui sebelumnya, Supervisor Black Owl Surabaya berinisial RB dilaporkan ke polisi lantaran mencoba memerkosa salah satu pengunjung yang masih berusia anak-anak. Beruntung, aksi percobaan pemerkosaan itu gagal usai RB digerebek istrinya.

    Penasehat Hukum Korban, Renald Christopher mengatakan aksi percobaan pemerkosaan itu terjadi pada 17 Oktober 2025 lalu di Best Hotel Surabaya jalan Kedungsari.

    “RB membohongi korban berinisial SD akan diantar pulang dengan taksi online. Namun ternyata malah dibawa ke Best Hotel,” kata Renald.

    Renald menjelaskan saat itu korban datang sendiri ke Black Owl untuk merayakan ulang tahun bersama temannya. Namun, saat itu teman korban tidak datang. Sehingga korban sendirian di Black Owl Surabaya.

    “Korban sebelumnya diberi voucher senilai Rp 2 juta dan bisa digunakan untuk minuman beralkohol saja. Lalu pada tanggal 16 Oktober korban diundang oleh manajer Black Owl untuk datang dan menggunakan vouchernya,” imbuh Renald.

    Selama berada di Black Owl Surabaya, korban ditemani oleh pelaku RB. Keduanya baru berkenalan saat itu usai dikenalkan oleh manajer Black Owl yang mengundang korban. Selama bersama, RB terus mencekoki SD dengan minuman beralkohol hingga mabuk. Selama minum, korban mengaku terus dibujuk rayu agar mau pulang bersama. Namun, ajakan itu terus ditolak oleh SD.

    “Pelaku memanfaatkan kesadaran korban yang mulai hilang karena minum alkohol. Saat itu pelaku sudah memesan taksi online dan korban dijanjikan diantar pulang. Namun oleh pelaku malah diajak ke Best Hotel,” tuturnya.

    Sesampainya di kamar hotel, pelaku memaksa korban agar mau disetubuhi. Dengan sisa kesadaran yang ada, korban terus memberontak. Karena terus memberontak korban mendapat tindak penganiayaan. Korban dipukul dan digigit lehernya.

    RD terus berusaha menyetubuhi korban. Beruntung saat itu ada seorang perempuan yang mengaku sebagai istri RD bersama dua petugas hotel menggerebek kamar. RD lalu sembunyi di kamar mandi. Korban yang ketakutan lantas keluar kamar hotel dengan pakaian yang compang camping.

    “Pas buka kamar hotel itu korban kembali dipukuli oleh perempuan yang mengaku sebagai istri RD dan diteriaki sebagai pelakor. Oleh dua karyawan hotel, digiring ke lobby dengan pakaian yang tidak rapi tanpa mau mendengarkan kronologi jelas dari korban. Bahkan, korban dilarang mengambil barang di kamar hotel,” tegas Renald. [ang/suf]

  • Menyoroti Harga Cabai Sepekan, Makin Mahal Jelang Nataru?

    Menyoroti Harga Cabai Sepekan, Makin Mahal Jelang Nataru?

    Bisnis.com, JAKARTA — Harga komoditas aneka cabai cenderung meningkat menjelang periode Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Lantas, bagaimana pergerakan harga cabai dalam sepekan terakhir?

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sebelumnya menyebut bahwa kenaikan harga cabai menjelang Nataru masih berada dalam batas wajar, meski sudah melampaui harga acuan pemerintah (HAP).

    Dalam rapat koordinasi bersama Asosiasi Champion Cabai Indonesia (ACCI), Budi menuturkan bahwa para pelaku usaha memastikan stok cabai secara nasional sebenarnya masih mencukupi.

    Namun, proses panen tidak dapat dilakukan secara maksimal imbas hujan yang berlangsung terus-menerus. Kondisi ini disebut menjadi pola berulang yang hampir selalu terjadi setiap akhir tahun.

    “Kalau cabai itu kan [HAP] Rp55.000 sama Rp57.000 yang cabai merah besar itu. Enggak dua kali lipat [naiknya]. Kemarin di Pontianak itu Rp67.000 [per kilogram], naik Rp10.000,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

    Menilik data panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) periode 7 Desember–14 Desember 2025, harga nasional komoditas cabai merah keriting tercatat sebesar Rp62.389 per kilogram.

    Nominal tersebut 13,43% di atas HAP nasional pada rentang Rp37.000–Rp55.000. Disparitas harga dengan HAP tersebut masih berada dalam kategori aman alias kurang dari 20%.

    Namun, sejumlah daerah masuk dalam kategori intervensi, yakni harga yang telah melambung lebih dari 50% di atas HAP. Sejumlah daerah dengan harga cabai merah keriting tertinggi sepekan terakhir adalah Papua selatan sebesar Rp92.093 per kilogram, Kepulauan Riau sebesar Rp88.273, Kalimantan Tengah (Rp87.379), Riau (Rp85.939), dan Kepulauan Bangka Belitung (Rp84.643).

    Beranjak ke komoditas cabai rawit merah, harga nasional tercatat sebesar Rp72.518 atau 27,22% di atas rentang HAP Rp40.000–Rp57.000. Nilai tersebut telah masuk dalam kategori waspada, yakni harga komoditas berada pada rentang 20%–50% di atas HAP.

    Terdapat 11 provinsi dengan harga cabai rawit merah yang melambung di atas HAP dalam sepekan terakhir. Tiga provinsi yang mencatat harga cabai rawit merah tertinggi adalah Papua Tengah sebesar Rp130.833 per kilogram, Papua Selatan (Rp107.660), serta Kepulauan Bangka Belitung (Rp102.573).

    Sementara itu, untuk komoditas cabai merah besar, harga nasional dalam sepekan terakhir berada di Rp55.734 per kilogram. Provinsi Kalimantan Tengah mencatatkan harga cabai merah besar tertinggi hingga mencapai Rp86.082 per kilogram.