Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Wameninves ajak 40 investor Australia tanamkan modal sektor hilirisasi

    Wameninves ajak 40 investor Australia tanamkan modal sektor hilirisasi

    Kami mengundang investor Australia untuk memanfaatkan peluang ini dengan berinvestasi di sektor-sektor prioritas

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Investasi (Wameninves) dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menawarkan investasi di sektor hilirisasi kepada 40 perusahaan asal Australia.

    Tawaran tersebut disampaikan dia saat melakukan kunjungan ke Australia pada 19 hingga 20 Maret, sebagai upaya nyata menarik minat investasi asing ke tanah air.

    Wameninves dalam pernyataan di Jakarta, Jumat menyampaikan proyek hilirisasi yang ditawarkannya kepada investor Australia yakni 77 proyek strategis nasional (PSN) yang akan diprioritaskan pada periode 2025-2029.

    Program hilirisasi dari PSN tersebut yakni hilirisasi garam, proyek pengembangan soda ash, program hilirisasi kelapa sawit, kelapa dan rumput laut, serta program hilirisasi nikel, timah, bauksit dan tembaga.

    “Indonesia telah mengidentifikasi 28 komoditas hilirisasi dengan potensi investasi mencapai 618 miliar dolar AS. Kami mengundang investor Australia untuk memanfaatkan peluang ini dengan berinvestasi di sektor-sektor prioritas seperti hilirisasi nikel dan bauksit, pengembangan energi terbarukan, serta infrastruktur digital,” katanya.

    Selama lima tahun terakhir yakni periode 2019 hingga 2024, pihaknya mencatat Australia berada di peringkat ke-10 negara dengan realisasi investasi terbesar di Indonesia, dengan total investasi 2,7 miliar dolar AS atau Rp44,5 triliun (kurs Rp16.510).

    Lima sektor investasi yang paling diminati antara lain pertambangan sebesar 59,4 persen, hotel dan restoran 7,9 persen, jasa lainnya 7,1 persen, perumahan, kawasan industri dan perkantoran 4,7 persen, serta perikanan 4,7 persen.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan dan Pariwisata Australia Don Farrel merespons positif peluang investasi yang ditawarkan oleh Pemerintah Indonesia.

    Ia menyatakan kerja sama ekonomi Australia dan Indonesia juga dapat dikembangkan lebih lanjut terutama terkait rencana Indonesia mengembangkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendag: Tingginya permintaan ekspor sebabkan harga kelapa bulat naik

    Mendag: Tingginya permintaan ekspor sebabkan harga kelapa bulat naik

    Kelapa itu kan banyak permintaan ekspor, terus industri di dalam negeri juga banyak minta.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut bahwa salah satu penyebab naiknya harga kelapa bulat di pasar lantaran permintaan ekspor yang meningkat, sehingga stok menipis jelang Lebaran 2025.

    “Kelapa itu kan banyak permintaan ekspor, terus industri di dalam negeri juga banyak minta,” ujar Budi, di Jakarta, Jumat.

    Budi menyampaikan Kemendag akan melakukan evaluasi guna mengantisipasi dan menstabilkan harga kelapa bulat.

    “Kita akan evaluasi bareng-bareng, dari sisi industri, dari sisi eksportir, petani, harus berkumpul bareng,” kata Budi.

    Diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor kelapa bulat di dalam kulit Indonesia mencapai 71.077 ton sepanjang Januari-Februari 2025.

    Beberapa negara tujuan ekspor kelapa bulat, yakni Tiongkok sebesar 68.065 ton dengan nilai 29,5 juta dolar AS, Vietnam 2.180 ton, Thailand 550 ton, dan Malaysia 280 ton.

    Pada 2021, nilai ekspor kelapa bulat mencapai 102,9 juta dolar AS dengan volume 431.841 ton. Pada 2022, tercatat jumlah ekspornya mencapai 65,6 juta dolar AS dengan volume 288.286 ton.

    Selanjutnya, pada 2023 tercatat jumlah ekspor kelapa bulat mencapai 380.883 ton dan meningkat di 2024 menjadi 431.915 ton.

    Kelapa Indonesia diekspor dalam 22 jenis produk, di antaranya kelapa bulat, bungkil, minyak, santan, kelapa parut, air kelapa, tepung, serbuk (media tanam), gula kelapa, dan tempurung. Seluruh produk turunan kelapa ini dapat dilakukan ekspor tanpa melalui perjanjian protokol bilateral kedua negara.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ombudsman Temukan 5 Pelaku Usaha Sunat Takaran Minyakita hingga 270 ML

    Ombudsman Temukan 5 Pelaku Usaha Sunat Takaran Minyakita hingga 270 ML

    Jakarta

    Ombudsman RI menemukan 5 pelaku usaha yang mengurangi takaran Minyakita. Temuan ini merupakan hasil penelusuran yang dilakukan di 6 provinsi, yaitu Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan dalam penelusurannya terdapat 63 sampel Minyakita, kemudian 24 di antaranya diketahui takarannya telah dikurangi. Pengurangan takaran besarannya 30-270 mililiter (ML).

    “Khususnya lagi yang ada sekitar 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangannya itu luar biasa. Jadi di atas 30 mililiter sampai dengan 270 mililiter,” kata dia di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Selain itu, berdasarkan penelusuran di 6 provinsi, Minyakita juga dijual di atas HET. Yeka merinci, seharusnya alur HET Minyakita dari produsen ke D1 Rp 13.500/liter, D1 ke D2 Rp 14.000, D2 ke pengecer Rp 14.500, pengecer jual ke konsumen Rp 15.700.

    Sementara yang ditemukan Ombudsman RI, harga Minyakita di pasaran atau sampai ke konsumen Rp 16.000-19.000/liter. Untuk itu, dia mengusulkan Kemendag mengevaluasi distribusi hingga HET Minyakita.

    “Oleh karena itu kata kuncinya Simirah harus dievaluasi agar lebih transparan sehingga semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses.Karena sebetulnya tadi keterangan Pak Menteri Minyakita ini adalah produk yang sangat laris di lapangan,” pungkasnya.

    (ada/ara)

  • Kemendag Sanksi 9 Pelaku Usaha Buntut Beras 5 Kg Disunat

    Kemendag Sanksi 9 Pelaku Usaha Buntut Beras 5 Kg Disunat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap sebanyak sembilan pelaku usaha dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis imbas adanya pengurangan isi beras kemasan 5 kilogram sepanjang 2025.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengungkap sembilan pelaku usaha beras itu tersebar di wilayah Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bangka Tengah.

    “Sekarang 2025 ada 9 [pelaku usaha yang dikenakan sanksi administratif],” kata Moga saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Perinciannya, pelaku usaha yang mengurangi volume beras berasal dari daerah Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Selatan; Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Baru, Bangka Tengah; Pangkalpinang; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jawa Timur; serta Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

    Menurutnya, sejak meluncurnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pemerintah lebih mengedepankan sanksi administratif. “Jangan sampai nanti masuk dalam kategori perizinan perusahaan berisiko rendah,” ujarnya.

    Di samping itu, Moga menyampaikan pada Selasa (18/3/2025), Kemendag melakukan sosialisasi dan edukasi kepada 74 Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), serta pembinaan kepada produsen/pengemas terkait dengan penggunaan alat ukur/timbangan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.

    Kemendag, imbuhnya, juga melakukan edukasi berupa pembinaan dan pendampingan terhadap pengemas di bawah pembinaan Perum Bulog.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa Kemendag terus melakukan pengawasan terhadap pangan pokok, mulai dari beras hingga Minyakita.

    Budi menyampaikan bahwa Kemendag bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Polri dan tim daerah terus melakukan pengawasan secara ketat. Dia mengimbau masyarakat untuk memberikan laporan kepada Kemendag jika ditemukan beras yang tak sesuai label kemasan.

    “Pokoknya sampaikan saja kalau ada laporan-laporan itu [beras yang tak sesuai takaran], laporan kami biar juga lebih mudah, lebih cepat untuk mencegah pengusaha-pengusaha yang tidak sesuai dengan kemasan,” ujar Budi.

    Berdasarkan hasil pengawasan Kemendag yang diterima Bisnis, Kamis (20/3/2025), sebanyak 28,27% dari 21 produk beras kemasan 5 kilogram tidak sesuai dengan ketentuan di label.

  • Mendag Akui Harga Kelapa Naik, Ini Biang Keroknya

    Mendag Akui Harga Kelapa Naik, Ini Biang Keroknya

    Jakarta

    Menteri Perdagangan Budi Santoso mengakui terjadi kenaikan harga kelapa bulat. Penyebabnya, tingginya permintaan dan banyak diekspor.

    Kedua hal itu membuat semakin menipis pasokan kelapa bulat dalam negeri. Itulah sebabnya harga kelapa bulat mengalami kenaikan.

    “Kelapa itu kan banyak permintaan ekspor juga ya, terus industri di dalam negeri juga banyak minta. Ya jadi industri di dalam negeri karena banyak yang ekspor, juga kadang-kadang keseluruhan dapat barang dan sebagainya. Itu memang masalahnya itu,” kata dia di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Untuk itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi dari sisi industri, eksportir, hingga ke petani.

    “Kan harus berkumpul bareng. Kan kita lihat juga harganya. Jadi misalnya, jangan sampai kalau informasinya lebih mahal ya harganya,” terangnya.

    Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mencatat ekspor kelapa bulat pada Februari 2025 meningkat 29,84% secara bulanan (month to month/mtm). Ekspor paling banyak ditujukan ke China dan Vietnam.

    “Menurut data yang kita miliki, ekspor kelapa bulat menunjukkan adanya peningkatan sebesar 29,84% secara month to month. Sebagian besar ekspor kelapa bulat ditujukan ke Tiongkok dan Vietnam,” kata Amalia dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).

    Hal ini juga pernah dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), yang menyebut bahwa kelapa Indonesia laris diborong China sampai stok di dalam negeri kurang. Kelapa Indonesia disebut diolah menjadi coconut milk di China.

    “Kita sekarang kekurangan kelapa karena kelapa kita sekarang habis dibeli sama Tiongkok,” ungkap Zulhas dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2025 di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025) lalu.

    “Untuk apa? Untuk pengganti susu. Jadi kalau bikin kopi, tren di sana sekarang pakai santan, pakai susu kelapa, coconut milk,” tambah Zulhas.

    (ada/ara)

  • Ombudsman Datangi Kantor Kemendag, Imbas Heboh Minyakita?

    Ombudsman Datangi Kantor Kemendag, Imbas Heboh Minyakita?

    Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman menyambangi kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertemu Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso usai kasus penyunatan Minyakita mencuat di publik.

    Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan pertemuan ini dilakukan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi data terkait Minyakita.

    “Pertemuan kami ini menjalankan salah satu fungsi Ombudsman, melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait dengan berbagai informasi, terutama dalam konteks penyelenggaran pelayanan publik di bidang perdagangan,” kata Najih dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Najih menyampaikan bahwa pertemuan kali ini difokuskan untuk membahas isu Minyakita. Dia menjelaskan, pihaknya melakukan uji petik secara acak di beberapa provinsi.

    “Dan uji petik itu kita laksanakan setelah adanya beberapa langkah-langkah yang sudah diambil oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan,” ujarnya.

    Sementara itu, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika meyampaikan bahwa temuan itu berdasarkan uji petik selama tiga hari sejak 16–18 Maret 2025 di 6 provinsi, di antaranya Jakarta, Bengkulu, Sumatra Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Provinsi Banten.

    Mengacu hasil uji petik, Ombudsman menemukan adanya tiga kriteria dalam kasus Minyakita. Salah satunya adalah terkait ketidaksesuaian volume Minyakita.

    “Terkait dengan volume [Minyakita], kami menemukan dari 63 sampel itu ada 24 sampel yang volume takarannya itu kurang dari yang seharusnya,” ujar Yeka.

    Yeka bahkan menyatakan sekitar 5 pelaku usaha melakukan penyunatan isi Minyakita dengan takaran tertinggi, yakni di atas 30–270 mililiter (ml).

    “Jadi kemasannya itu kurang lebih berkurang 30–270 mililiter dari yang seharusnya,” bebernya.

    Lebih lanjut, Ombudsman akan menyerahkan kepada Kementerian Perdagangan untuk melakukan tindaklanjut. “Nah nanti apakah itu nanti sanksi hukum dan segala macamnya yang penting itu di Kementerian Perdagangan,” terangnya.

    Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya ketidaksesuaian harga eceran tertinggi (HET) Minyakita. Berdasarkan uji petik, ditemukan seluruh sampel di 6 provinsi alias 63 sampel Minyakita melampaui HET Rp12.500 per liter.

    Padahal, dia menyebut, regulasi Minyakita di Kemendag mengatur HET secara rigid, mulai dari produsen, distributor lini 1 (D1), D2, hingga pengecer.

    Dia menjelaskan, produsen ke D1 dipatok Rp13.500, D1 ke D2 adalah Rp14.000, D2 ke pengecer seharga Rp14.500, sedangkan pengecer ke konsumen seharga Rp15.700 per liter. Namun sayangnya, ungkap dia, konsumen harus membayar di kisaran Rp16.000–Rp19.000 per liter untuk dapat membeli Minyakita.

  • Kemendag Ungkap 9 Pengusaha Kurangi Takaran Beras

    Kemendag Ungkap 9 Pengusaha Kurangi Takaran Beras

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap ada 9 pengusaha mengurangi takaran beras tahun ini. Sembilan pengusaha itu telah disanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Kemendag.

    “Sejak undang-undang Cipta Kerja kan kita lebih mengedepankan sanksi administratif. Jangan sampai, masuk perusahaan berisiko rendah. (Jumlah perusahaan beras disanksi administratif) di 2025 aja, ada 9,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Moga merinci 9 pelaku usaha beras itu berada di sejumlah daerah, yakni Kabupaten Kendal, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri Jawa Timur, Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto Jawa Timur, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri.

    Berdasarkan data Kemendag, sejak 2023 juga telah ditemukan puluhan produk beras yang takarannya tidak sesuai ketentuan. Seperti pada 2023 ditemukan 29 produk, 2024 sebanyak 36 produk, dan 2025 sebanyak 21 produk.

    Untuk mengurangi pelanggaran itu, Kemendag dan Perum Bulog memanggil 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) untuk diberikan edukasi pengemasan. Dalam pertemuan itu, juga dipanggil 274 pelaku usaha Minyakita.

    “Kita edukasi baik beras maupun Minyakita ya. Beras itu datang dari penggilingan itu 74 yang hadir dan minyak kita itu 274 orang, bagaimana sih mengemas yang benar,” terangnya.

    Apabila pelaku usaha tetap melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda dan sampai dengan pencabutan izin usaha.

    (ada/ara)

  • Kemendag menemukan sembilan pelaku usaha beras mengurangi takaran

    Kemendag menemukan sembilan pelaku usaha beras mengurangi takaran

    2025, ada sembilan.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sembilan pelaku usaha yang mengurangi takaran beras, sehingga tidak sesuai dengan label pada kemasan.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan selama Januari hingga Maret 2025 telah ditemukan sembilan pelaku usaha dari berbagai daerah di Indonesia.

    “2025, ada sembilan,” ujar Moga, di Jakarta, Jumat.

    Moga menyampaikan sembilan pelaku usaha beras tersebut telah diberikan sanksi administratif. Pelaku usaha tersebut berasal dari daerah Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Selatan; Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Baru, Bangka Tengah; Pangkalpinang; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jawa Timur; dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

    Lebih lanjut, kata Moga, Kemendag melakukan edukasi berupa pembinaan dan pendampingan terhadap pengemas di bawah pembinaan Perum Bulog.

    Selain itu, pada Selasa (18/3), Kemendag kembali melakukan sosialisasi dan edukasi kepada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), serta pembinaan kepada produsen/pengemas terkait dengan penggunaan alat ukur/timbangan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.

    Moga menegaskan sebagai tindak lanjut pengawasan apabila ada indikasi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasal 116, yaitu berupa teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

    “Setiap apa yang kami kerjakan, kami selalu koordinasi dengan kementerian/lembaga, tinggal nanti dikolaborasi saja. Cuma karena sejak Undang-Undang Cipta Kerja ini, kan kami lebih mengedepankan sanksi administratif,” katanya pula.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Siaran Live Dilarang, 4 Pengacara Diusir?

    Siaran Live Dilarang, 4 Pengacara Diusir?

    PIKIRAN RAKYAT – Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula untuk terdakwa Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong lagi-lagi menjadi sorotan.

    Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melarang siaran langsung (live) dan dikabarkan ada sejumlah pengacara pihak Lembong yang diusir dari ruangan. Benarkah demikian?

    Sidang teranyar kasus dugaan korupsi importasi gula atas terdakwa Tom Lembong digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, Kamis, 20 Maret 2025.

    Adalah benar, hakim memerintahkan agar media massa yang hadir tidak melakukan penyiaran live. Hal ini lantaran, dikhawatirkan siaran akan berdampak pada keterangan saksi-saksi.

    “Kalau disiarkan secara live, dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya mempengaruhi keterangan mereka nanti di persidangan. Ini yang kami hindari,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dalam sidang pemeriksaan saksi, dikutip Jumat, 21 Maret 2025.

    Karena itu, Dennie memberikan izin kepada wartawan dari media massa untuk meliput jalannya persidangan kasus Tom Lembong dengan berbagai cara, kecuali menyiarkan langsung sidang pemeriksaan saksi.

    Adapun, pada Kamis, sidang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

    Beberapa saksi yang hadir antara lain Kapusdiklat Aparatur Perdagangan Kemendag Susy Herawaty, mantan Atase Perdagangan RI di Seoul Eko Aprilianto Sudrajat, dan Direktur Bahan Pokok Kemendag 2014-2016 Robert Bintaryo.

    Saksi lainnya adalah Kasubdit 2 Importasi Kemendag Muhammad Yany, mantan Perencana Ahli Muda Kemenperin Cecep Saepulah Rahman, serta mantan Kepala Seksi Standarisasi Kemenperin Edy Endar Sirono.

    4 Pengacara Tom Lembong Diusir?

    Selain melaran wartawan siaran live, Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan juga mengeluarkan empat kuasa hukum Tom Lembong dari ruang sidang. Alasannya karena keempat orang itu tidak mengenakan toga.

    “Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang, namun tidak memakai toga,” kata hakim dalam ruang siding saat agenda pemeriksaan saksi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.

    Kendati salah satu kuasa hukum Tom sudah mengungkap bahwa keempat orang itu adalah staf kantor firma hukum yang bantu mempersiapkan dokumen sidang, Hakim Dannie tak beri keringanan.

    Ia tetap bersikeras kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) wajib memakai toga saat sidang dimulai. Bahkan, ia menekankan kalau kuasa hukum harus terdaftar dalam surat kuasa.

    “Silakan ya, kecuali mereka pakai toga dan memang sudah terdaftar di surat kuasa, silakan. Kami rasa sudah cukup banyak untuk membantu tim penasihat hukum terdakwa,” ujar hakim.

    Masih membela diri, kuasa hukum Tom Lembong mengatakan bahwa keempat orang tersebut sejatinya masuk dalam surat kuasa. Namun, hakim tetap pada keputusannya

    “Iya, tetapi toganya, untuk tertibnya persidangan, silakan (keluar),” ucap hakim.

    Sekilas Kasus Tom Lembong

    Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016, yang merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar.

    Ia menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Surat tersebut diduga diberikan untuk impor gula kristal mentah yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih, meskipun perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula mentah.

    Selain itu, Lembong juga menunjuk koperasi non-BUMN untuk mengendalikan ketersediaan gula, bukan perusahaan BUMN.

    Ia terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • SKB Larangan Operasi Truk 16 Hari Rugikan Pengusaha Rp 5 Triliun

    SKB Larangan Operasi Truk 16 Hari Rugikan Pengusaha Rp 5 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menggelar aksi protes terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membatasi operasional kendaraan barang atau larangan truk beroperasi selama 16 hari saat arus mudik dan balik Lebaran 2025. Kebijakan ini dinilai merugikan pengusaha hingga Rp 5 triliun.

    Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan menyatakan, kekecewaannya karena durasi pembatasan yang biasanya 10 hari kini diperpanjang menjadi 16 hari. Ia menilai aturan ini merupakan yang terberat dalam sejarah.

    “Kapal tidak bisa bongkar, barang menumpuk di pelabuhan, industri terhenti. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 triliun. Negara dan rakyat yang menanggung akibatnya,” ujarnya dalam aksi di Kemenhub, Jakarta (21/3/2025).

    Tarigan juga menyoroti ketidakseimbangan SKB larangan operasi truk 16 hari dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut adanya penurunan pemudik sebesar 24%. Menurutnya, larangan operasional truk selama 16 hari tidak memiliki urgensi yang jelas.

    “Kalau kecelakaan itu kan bukan hanya truk. Kecelakaan itu bisa terjadi sepeda motor, jauh lebih tinggi,” jelas Tarigan.

    Dia menilai langkah itu melukai para pengusaha, baik yang menjual maupun barang ekspor-impor. Banyak pengusaha yang mengajukan protes karena barang tidak segera sampai tujuan.

    “Kemarin Gabungan Pengusaha Ekspor-Impor sudah menghadap kepada menteri perdagangan. Namun, hal ini tidak didengar sama mereka semua. Kita tidak tahu lagi kita kemana,” jelasnya terkait SKB larangan operasi truk 16 hari.