Kementrian Lembaga: Kemendag

  • RI Pastikan Tak Ambil Jalan Proteksionisme jika Trump Kenakan Tarif

    RI Pastikan Tak Ambil Jalan Proteksionisme jika Trump Kenakan Tarif

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pemerintah Indonesia tidak akan mengambil langkah proteksionisme jika Presiden AS Donald Trump mengenakan tarif yang tinggi untuk produk Indonesia.

    Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Menteri Perdagangan Johni Martha menyampaikan Kemendag sebisa mungkin tidak menghalangi produk-produk yang masuk dari AS ke Indonesia, terutama di tengah kondisi saat ini.

    “Kita juga dengan Amerika khususnya tidak akan menganut jalan proteksionisme karena akan menjadi bumerang bagi kinerja ekspor Indonesia,” kata Johni dalam Seminar Dampak Perang Tarif Terhadap Peluang Ekspor Indonesia di Menara Kadin Indonesia, Selasa (25/3/2025).

    Johni menuturkan Indonesia sendiri juga masih bergantung pada produk pertanian dari AS seperti kedelai, gandum, apel dan anggur, meski Indonesia berada di posisi ke-15 sebagai negara penyumbang defisit neraca dagang untuk AS. 

    Di sisi lain, Johni menyebut bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah menyampaikan sejumlah opsi mitigasi agar pemerintah AS tidak mengenakan tarif tinggi untuk produk-produk Indonesia.

    Salah satunya, kata dia, adalah dengan melakukan reaktifasi dan memperbaharui Indonesia-US Trade and Investment Frame Agreement (Indonesia-US TIFA).

    Kemendag juga menyiapkan opsi lainnya yakni mengeksplorasi perjanjian dagang terbatas atau limited Trade Deal untuk pengurangan tarif dan penyelesaian isu non-tarif yang menjadi kepentingan kedua negara.

    Terakhir, Kemendag akan melakukan penguatan kerja sama investasi di berbagai sektor strategis seperti ekstrasi, energi, kesehatan, teknologi informasi, pangan, dan lainnya.

    “Ini menjadi salah satu hal yang patut kita tawarkan langsung kepada pihak Amerika pada forum TIFA tersebut,” pungkasnya. 

  • Trump Diam-Diam Pelototi Swasembada Pangan Prabowo, Ini Alasannya

    Trump Diam-Diam Pelototi Swasembada Pangan Prabowo, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa pemerintah Amerika Serikat (AS) turut menyoroti program swasembada pangan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    Mendag mengatakan beberapa waktu lalu telah bertemu dengan Duta Besar Amerika Serikat (Dubes AS) guna membahas kebijakan Presiden AS Donald Trump. 

    Dalam pertemuan tersebut, Budi mengungkap bahwa Dubes AS memberikan kisi-kisi kebijakan Indonesia yang tengah ‘dipelototi’ oleh pemerintahan Trump, mengingat Indonesia merupakan salah satu negara penyumbang defisit perdagangan terbesar bagi AS.

    “Itu mau dipelototin, biasanya yang dipelototin terkait kebijakan, ada nggak yang menghambat akses pasar dia masuk ke sini, termasuk juga tarifnya,” kata Budi ketika melakukan kunjungan ke Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (25/3/2025). 

    Program swasembada pangan menjadi salah satu yang disorot oleh Dubes AS. Pasalnya, Budi mengungkap, ada perbedaan persepsi antara pemerintah AS dan Indonesia mengenai program tersebut.

    Budi mengatakan, pemerintah AS menyimpulkan bahwa pemerintah Indonesia menutup keran impor semua komoditas pertanian melalui program swasembada pangan.

    Hal tersebut lantas langsung dibantah olehnya. Kepada Dubes AS, Budi menuturkan bahwa swasembada pangan yang dimaksud yakni Indonesia mampu memenuhi kebutuhan pangan dari produksi dalam negeri, bukan menutup keran impor produk pertanian. 

    Apalagi, kata Budi, terdapat sejumlah komoditas pertanian yang tampaknya tidak dapat mencapai swasembada, seperti anggur dan apel.

    “Apel kan kita nggak sanggup. Jadi dia kira nggak boleh impor. Ini salah satu yang harus kita jelaskan, jangan sampai informasi yang salah sampai ke pimpinan dan mereka buat kebijakan yang kurang pas untuk Indonesia,” tutur Budi.

    Untuk itu, pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai upaya agar tidak terdampak kebijakan Trump. Di antaranya, dialog strategis Indonesia-AS sebagai platform kerja sama ekonomi dan diplomasi perdagangan.

    Selain itu, memperkuat komunikasi dan lobi strategis melalui utusan khusus, eksplorasi perjanjian dagang terbatas untuk pengurangan tarif dan penyelesaian isu non tarif yang menjadi kepentingan kedua negara.

    Pemerintah juga berencana mereaktivasi dan memperbaharui Indonesia-US Trade and Investment Frame Agreement (Indonesia-US TIFA) yang dibentuk pada 1966, serta memperkuat kerja sama investasi di berbagai sektor strategis. 

  • iPhone Tak Laku, China Blak-blakan Bilang Ini ke CEO Apple

    iPhone Tak Laku, China Blak-blakan Bilang Ini ke CEO Apple

    Jakarta, CNBC Indonesia – Penjualan iPhone di China kian memprihatinkan. Kebangkitan Huawei dan pemain lokal lainnya berhasil mengguncang dominasi iPhone di negara kekuasaan Xi Jinping.

    Selain itu, lambatnya adopsi Apple Intelligence di China juga disebut-sebut sebagai faktor penurunan minat belim masyarakat China terhadap iPhone.

    Pada kuartal-IV (Q4) 2024, Huawei berhasil menduduki posisi ‘raja’ HP China dengan pangsa pasar 18,1%. Pertumbuhannya tercatat 15,5% secara tahun-ke-tahun (YoY).

    Sementara itu, Apple yang berdarah-darah duduk di posisi ke-3. Penjualannya menurun tajam 18,2% YoY dengan pangsa pasar 17,1%.

    Di tengah terpuruknya kinerja iPhone di China, pemerintah China tetap mendorong investasi dari Apple ke negara Tirai Bambu. Hal tersebut diungkap Menteri Perdagangan (Mendag) China Wang Wentao pada awal pekan ini.

    Wang mengatakan kepada CEO Apple Tim Cook bahwa China menyambut ekspansi investasi Apple di negaranya, dikutip dari Reuters, Selasa (25/3/2025).

    Dalam pernyataannya, Wang mengatakan telah bertukar pikiran dengan Cook dalam beberapa topik. Antara lain terkait perkembangan bisnis Apple di China, serta hubungan perdagangan ekonomi China dan Amerika Serikat (AS).

    Diskusi antara Wang dan Cook itu terjadi dalam ajang China Development Forum di Beijing pada Minggu (23/3) dan Senin (24/3). Menurut beberapa sumber, para petinggi teknologi berharap bisa berkomunikasi langsung dengan Presiden China Xi Jinping.

    (fab/fab)

  • Tom Lembong Lega Dengar Saksi Bantah Surplus Gula Tahun 2016, Titik Terang Menuju Bebas?

    Tom Lembong Lega Dengar Saksi Bantah Surplus Gula Tahun 2016, Titik Terang Menuju Bebas?

    PIKIRAN RAKYAT – Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula mengaku lega lantaran keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguntungkan dirinya di persidangan.

    Dalam sidang terbaru, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025, enam saksi memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi dengan Tom Lembong sebagai salah satu terdakwa.

    Mereka yang dihadirkan JPU ialah empat pejabat dari Kementerian Perdagangan, dan dua pejabat dari Kementerian Perindustrian.

    “Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap,” kata Tom Lembong, usai sidang, dikutip pada Selasa, 25 Maret 2025.

    Lembong lantas memberikan contoh kesaksian yang dimaksud, salah satunya dari Robert J Bintaryo yang pernah menjabat sebagai Direktur Bahan Pokok Strategis di Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

    Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh bahwa kebijakan impor dilakukan saat Indonesia sedang surplus gula, para saksi dari Kemendag justru membantah tuduhan tersebut.

    “Dan tadi para saksi dari Kementerian Perdagangan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut, mengkonfirmasi bahwa 2015–2016 tidak ada surplus gula, dan itu tercantum secara resmi dalam risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di akhir 2015, di rapat-rapat Menko Perekonomian setelah itu juga,” ujar Tom.

    Dia juga menjelaskan bahwa saksi membantah tuduhan jaksa yang menyatakan bahwa PT PPI sengaja mengupayakan impor gula pada saat gula di Indonesia sedang melimpah.

    Dengan kata lain, saksi-saksi sepakat bahwa kebijakan impor yang dilakukan tidak menyalahi kondisi gula di dalam negeri, sehingga mengisyaratkan kekeliruan dakwaan jaksa.

    “Terakhir dari saya, mungkin tadi juga sudah mulai kita tegaskan, bahwa tidak ada larangan untuk BUMN bekerjasama dengan industri gula swasta bekerjasama untuk mengolah gula mentah yang diimpor menjadi gula putih, untuk melakukan upaya pemerintah dalam stabilisasi harga dan stok gula nasional,” ujarnya.

    Sekilas Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula

    Dalam perkara ini, Jaksa mengungkapkan bahwa Tom mengeluarkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa adanya dasar rapat koordinasi antar kementerian.

    Selain itu, Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong memberikan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Kebijakan impor ini dilakukan pada saat Indonesia mengalami surplus gula, yang dianggap merugikan para petani.

    Tom Lembong kemudian didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Tindakannya dinilai melanggar hukum dengan menguntungkan pihak lain atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar akibat kebijakan impor gula tersebut untuk kebutuhan pangan nasional. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tom Lembong Klaim Kebijakannya Terkait Impor Gula Untungkan Petani – Page 3

    Tom Lembong Klaim Kebijakannya Terkait Impor Gula Untungkan Petani – Page 3

    Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa dia melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pasar di masa kepemimpinannya sebagai mendag.

    Tom Lembong juga menanggapi tuduhan lain yang menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula saat pasar sedang surplus.

    Ia menjelaskan pada tahun 2015-2016, Indonesia tidak mengalami surplus gula. Hal tersebut berdasarkan risalah rapat koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian pada akhir 2015.

    Hal lain yang mendasari dikeluarkannya izin impor gula saat itu, lanjut dia, karena PPI gagal mencapai target 200 ribu ton dan tak mendapatkan gula dari petani karena harganya lebih murah.

    Di samping itu, dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang PPI atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bekerja sama dengan industri gula swasta dalam mengelola gula mentah impor guna mendukung stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.

    “Tadi kami pastikan saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada aturan mana pun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya melaksanakan stabilisasi harga gula untuk bekerja sama dengan distributor, guna mengoptimalkan pendistribusian gula dalam negeri,” tuturnya.

     

  • Malaysia Ditekan Trump, Pemerintah Langsung Bikin Aturan Baru

    Malaysia Ditekan Trump, Pemerintah Langsung Bikin Aturan Baru

    Jakarta, CNBC Indonesia – Malaysia mendapat tekanan dari Amerika Serikat (AS) terkait chip. AS meminta Malaysia untuk menghentikan aliran chip ke China yang sangat penting bagi pengembangan kecerdasan buatan (AI).

    Sebagai informasi, AS telah menetapkan regulasi yang melarang penjualan chip dan alat pembuatan chip canggih asal AS dan negara sekutu ke China.

    Namun, AS menduga China tetap bisa mengakses chip yang dilarang itu. Terbukti, perusahaan China mampu membuat AI super canggih seperti DeepSeek.

    Malaysia menjadi salah satu celah negara yang diduga dimanfaatkan China untuk mengakses chip asal AS yang dilarang.

    Menanggapi hal ini, Malaysia berencana memperketat regulasi terhadap peredaran semikonduktor di negaranya, dikutip dari Reuters, Senin (24/3/2025).

    Menteri Perdagangan Zafrul Aziz mengatakan pemerintah AS meminta Malaysia untuk mengawasi secara ketat perpindahan chip canggih Nvidia yang masuk ke negaranya. AS tak ingin chip Nvidia di Malaysia berakhir ke tangan China.

    “AS meminta untuk memastikan pengawasan terhadap setiap pengapalan yang meliputi chip Nvidia ke Malaysia,” kata Aziz.

    “Mereka ingin kami memastikan bahwa server untuk data center benar-benar berakhir ke lokasi yang tepat, tidak tiba-tiba berpindah ke pengapalan lokasi tertentu,” ia menjelaskan.

    Di saat bersamaan, AS tengah menyelidiki apakah DeepSeek yang menawarkan AI canggih dan murah telah menggunakan chip AS secara ilegal.

    Malaysia juga menyelidiki jika ada pelanggaran hukum di negaranya terkait pengapalan server yang terkait dengan kasus penipuan di Singapura. Ditakutkan, memang ada peredaran chip yang dilarang AS hingga sampai ke China.

    Jaksa Singapura mengatakan kepada pengadilan pada awal Maret lalu bahwa firma-firma berbasis di Singapura dituduh secara curang memasok server AS ke Malaysia yang melibatkan transaksi senilai US$390 juta atau setara Rp6,4 triliun.

    Media Singapura mengaitkan kasus tersebut dengan kemungkinan pengiriman chip Nvidia ke DeepSeek di China. Namun, hingga kini penyelidikan masih berlangsung dan berbagai asumsi itu belum terbukti kebenarannya.

    (fab/fab)

  • Eks Mendag Tom Lembong Sebut Petani Senang Jual Tebu di Atas HPP

    Eks Mendag Tom Lembong Sebut Petani Senang Jual Tebu di Atas HPP

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong, menanggapi tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Ia menegaskan, kalah para petani senang menjual tebu di atas Harga Pokok Pembelian (HPP).

    Dikutip dalam persidangan Senin (24/3/2025) kemarin, dalam tanya jawab yang dilakukannya dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo, di persidangan, Tom Lembong menegaskan bahwa kebijakan yang keluarkannya justru menguntungkan para petani, bukan merugikan mereka.

    “Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton gula dengan harga pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom kepada Robert di persidangan.

    Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Robert, yang dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Robert juga menjelaskan bahwa, PPI tidak dapat memenuhi target karena petani lebih memilih mengikuti pelelangan gula di pasar dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pemerintah.

    Dengan demikian, menurut Tom Lembong PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin harga gula agar tidak jatuh di bawah HPP Rp8.900.

    “Berati petani sudah puas dengan asas “willing buyer willing seller”. Mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula, tebu mereka di harga yang di atas harga yang dipatok,” ucap Tom.

    Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa dia melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pasar di masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).

    “Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh mereka supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah bisa menjual gula atau tebunya di atas harga itu, sampai PPI itu nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya tidak ada masalah. Jadi jelas tidak ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” ujarnya.

    Tom juga menanggapi tuduhan lain yang menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula saat pasar sedang surplus.

    Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 hingga 2016, Indonesia justru tidak mengalami surplus gula. Hal ini berdasarkan risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di akhir 2015.

    “Kejaksaan menuduh saya melakukan impor gula pada saat Indonesia surplus, padahal pada waktu itu kita kekurangan gula di pasar,” ujar Tom

    Hal lain yang mendasari dikeluarkannya izin impor gula saat itu adalah karena PPI gagal mencapai target 200 ribu ton dan tak mendapatkan gula dari petani karena harganya lebih murah.

    “Tadi saksi dari Kemendag menyampaikan bahwa kenapa PPI memilih bekerjasama dengan swasta gula nasional untuk impor gula? Karena di dalam negeri sudah tidak kebagian, PPI itu tidak berhasil memperoleh gula dengan harga yang dipatok di HPP,” kata dia.

    Di samping itu, ia juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang PT PPI atau BUMN untuk bekerja sama dengan industri gula swasta dalam mengelola gula mentah impor, guna mendukung stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.

    “Tadi kami pastikan saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada aturan manapun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya melaksanakan stabilisasi harga gula untuk bekerja sama dengan distributor, untuk mengoptimalkan pendistribusian gula dalam negeri,” tegasnya.

    (rrd/rir)

  • Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula Menguntungkan Para Petani

    Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula Menguntungkan Para Petani

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengatakan bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan selama menjabat sebagai mendag menguntungkan para petani.

    Hal tersebut menanggapi tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya telah melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Petani.

    “Petani dengan mudah bisa menjual gula atau tebunya di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP), sampai PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) itu nggak kebagian. Berarti petani happy saja, ya tidak ada masalah,” ujar Tom Lembong dikutip dari Antara pada Selasa (25/3/2025).

    Pada mulanya, Tom Lembong bertanya kepada mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Robert Indartyo yang menjadi saksi dalam persidangan itu, mengenai pernyataan Robert terkait PPI yang kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton gula dengan HPP sebesar Rp8.900 per kilogram.Pertanyaan tersebut pun dibenarkan oleh Robert.

    Robert juga menjelaskan bahwa PPI tidak dapat memenuhi target karena petani lebih memilih mengikuti pelelangan gula di pasar dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pemerintah.

    Dengan demikian, menurut Tom Lembong, PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin harga gula agar tidak jatuh di bawah HPP Rp8.900.

    “Berati petani sudah puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula dan tebu mereka di harga di atas yang dipatok,” ucap Tom Lembong.

    Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa dia melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pasar di masa kepemimpinannya sebagai mendag.

    Tom Lembong juga menanggapi tuduhan lain yang menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula saat pasar sedang surplus.

    Dia menjelaskan pada 2015-2016, kondisi di dalam negeri tidak mengalami surplus gula. Hal tersebut berdasarkan risalah rapat koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian pada akhir 2015.

    Hal lain yang mendasari dikeluarkannya izin impor gula saat itu, lanjut dia, karena PPI gagal mencapai target 200 ribu ton dan tak mendapatkan gula dari petani karena harganya lebih murah.

    Di samping itu, dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang PPI atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bekerja sama dengan industri gula swasta dalam mengelola gula mentah impor guna mendukung stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.

    “Tadi kami pastikan saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada aturan mana pun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya melaksanakan stabilisasi harga gula untuk bekerja sama dengan distributor, guna mengoptimalkan pendistribusian gula dalam negeri,” tuturnya.

    Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

    Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • 8
                    
                        Leganya Tom Lembong Usai Dengar Kesaksian Saksi Kasus Impor Gula yang Dihadirkan Jaksa
                        Nasional

    8 Leganya Tom Lembong Usai Dengar Kesaksian Saksi Kasus Impor Gula yang Dihadirkan Jaksa Nasional

    Leganya Tom Lembong Usai Dengar Kesaksian Saksi Kasus Impor Gula yang Dihadirkan Jaksa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Kementerian Perdagangan pada periode Menteri Thomas Trikasih Lembong (
    Tom Lembong
    ) bergulir pada tahap mendengarkan keterangan saksi.
    Lumrahnya, saksi yang dipanggil pada saat pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah saksi yang akan memberatkan terdakwa eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
    Namun sebaliknya, enam saksi yang diperdengarkan kesaksiannya pada Kamis (20/3/2025) dan Senin (24/3/2025) itu justru membuat Tom Lembong lega.
    “Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap,” kata Tom, Senin sore selepas sidang.
    Enam saksi yang dihadirkan JPU berasal dari para pejabat di dua kementerian, yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
    Dari Kementerian Perindustrian ada Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Cecep Saepulah Rahman, dan Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Edy Endar Sirono.
    Sedangkan dari Kemendag, terdapat Direktur Impor Kemendag; mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag (2014-2016) Muhammad Yany, Atase Perdagangan RI di Seoul, Eko Aprilianto Sudrajat, Direktur Bahan Pokok Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Robert J. Bintaryo, dan Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan (September 2016-Januari 2018) Susy Herawati.
    Tom Lembong menilai, keterangan para saksi itu memperkuat argumen bahwa kebijakan importasi gula ini diperlukan dan tidak melanggar aturan apapun.
    Salah satu dinamika sidang yang terekam adalah ketika saksi Robert J Bintaryo yang membenarkan kebijakan importasi gula oleh Tom Lembong tidak merugikan para petani tebu.
    Tom awalnya menanyakan, apakah benar ada kesulitan pemenuhan stok gula sebesar 200.000 ton oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk pasokan dalam negeri.
    Dia menanyakan, target pengadaan gula untuk kebutuhan dalam negeri sulit didapat karena barangnya telah habis dijual petani secara langsung di pasaran dengan harga di atas Harga Pembelian Petani (HPP) yang ditetapkan pemerintah Rp 8.900 per kilogram.
    Petani, kata Tom, lebih banyak memilih menjual langsung ke pasaran karena saat itu harga gula jauh lebih tinggi dibandingkan dengan HPP yang ditetapkan pemerintah untuk menyerap hasil panen petani.
    “Berarti bahwa petani puas dengan harga yang mereka peroleh di pasaran ya, sehingga mereka tidak lagi perlu menjual kepada PPI ya? Jadi, berarti PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin, menjamin bahwa harga tebu, harga gula tidak jatuh di bawah harga yang dipatok dalam hal ini Rp 8.900 ya?” tanya Tom.
    “Iya, benar,” jawab Robert.
    “Berarti petani sudah puas dengan asas
    willing buyer willing seller
    , mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula, tebu mereka di harga yang di atas harga yang dipatok, betul?” tanya Tom lagi.
    “Iya,” jawab Robert lagi.
    Setelah mendapat jawaban Robert, Tom mengatakan hal ini harus ditegaskan karena salah satu dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah kebijakan impor gula di era Tom Lembong merugikan petani karena gula diimpor saat petani sedang panen.
    “Kenapa ini relevan? Karena saya dituduh melanggar UU Perlindungan Petani. Berarti kalau petani dengan sukarela, tanpa keluhan, melepas tebu mereka ke pasar dengan harga di atas, berarti kan tidak merugikan petani?” tanya Tom lagi.
    “Iya,” ujar Robert.
    Dalam sidang tersebut juga dijelaskan, impor gula Kementerian Perdagangan juga tak hanya dilakukan di era Tom Lembong.
    Dalam sidang bahkan dijelaskan, menteri perdagangan setelah Tom, Engartiasto Lukita, melakukan impor tanpa adanya rapat koordinasi terbatas (Rakortas) antar kementerian.
    Hal ini diungkap saksi Susy yang menyebut adanya “perintah pimpinan” agar impor gula dilakukan tanpa harus melalui prosedur rakortas.
    “Berjenjang, saya perintah dari direktur, tapi saya sudah sampaikan dari kondisi ketidakadaan rakortas tadi,” kata Susy.
    “Karena di sini saudara menjawab, namun pada saat itu direktur impor menyampaikan kepada saya, agar permohonan persetujuan tersebut tetap mesti diproses karena hal tersebut menurut direktur impor merupakan instruksi dari menteri bapak Engartiasto Lukita, dengan alasan kewenangan tersebut adalah diskresi dan kewenangan menteri,” kata kuasa hukum Tom Lembong.
    “Pada saat itu, seperti itu,” jawab Susy.
    “Apa yang saksi maksudkan diskresi dan kewenangan menteri?” tanya kuasa hukum Tom.
    “Saya sampaikan kepada pimpinan saya bahwa ini tidak memenuhi, kemudian bapak direktur mengatakan ini perintah bapak menteri,” imbuh Susy.
    Selain itu, saksi Eko membenarkan adanya dokumen surat-menyurat terkait kebijakan impor gula dari Tom sebagai Mendag 2015-2016 kepada Presiden Joko Widodo saat itu.
    Tembusan untuk kebijakan importasi gula ini telah diketahui, dan diberikan tembusan kepada kementerian terkait seperti Kementerian Koordinator Perekonomian hingga presiden.
    Awalnya, Tom Lembong menanyakan surat-surat terkait persetujuan impor apakah telah diketahui oleh para menteri kabinet dan atasan menteri, dalam hal ini presiden.
    “Ya,” jawab Eko.
    Eko kemudian ditanya kembali oleh Tom Lembong apakah termasuk ke eselon 1 kementerian lain, seperti Kementerian Koordinator Perekonomian.
    “Ada (juga) tembusan ke Presiden, Kapolri, KSAD?” tanya Tom.
    “Iya,” jawab Eko lagi.
    Tom Lembong kembali menanyakan, apakah Kementan saat dia menjabat telah melakukan importasi gula dengan transparan.
    Eko menjawab bahwa setiap ada rapat koordinasi terkait importasi selalu ada media massa dan pemberitaan, termasuk siaran pers yang akan dibagikan kepada media massa untuk ditayangkan sebagai pemberitaan.
    Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar saat melaksanakan kebijakan importasi gula untuk pemenuhan kebutuhan pangan nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Minta Pemda Optimalkan APBD, Perkuat Daya Beli Masyarakat Jelang Lebaran 2025

    Mendagri Minta Pemda Optimalkan APBD, Perkuat Daya Beli Masyarakat Jelang Lebaran 2025

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar memperkuat daya beli masyarakat menjelang perayaan hari raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    Upaya memperkuat dapat dilakukan dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos), baik tunai maupun non-tunai kepada masyarakat yang membutuhkan.

    “Tolong juga daerah-daerah menjelang Lebaran ini digelontorkan bansos, baik tunai maupun non-tunai, barang misalnya kepada masyarakat agar daya beli masyarakat meningkat,” kata Tito dalam keterangannya, Senin 24 Maret, disitat Antara.

    Guna memperkuat daya beli masyarakat, Mendagri juga meminta kepala daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan rapat internal untuk mengoptimalkan target pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Dengan demikian, nantinya pemda dapat memberikan stimulus positif bagi perekonomian daerah dan memperkuat daya beli masyarakat.

    “Agar target pendapatan betul-betul bisa optimal dan tolong jangan disimpan [anggarannya], belanjakan agar ada uang yang beredar di masyarakat, sehingga dapat memicu juga swasta dan memperkuat daya beli masyarakat,” ujarnya.

    Selain itu, dirinya juga memastikan bahwa ketersediaan bahan pangan menjelang Lebaran relatif terkendali. Terlebih, saat ini mendekati panen raya beras dan jagung. Hal ini tentunya akan membuat ketersediaan pangan tercukupi.

    “Intinya bahwa jelang Lebaran ini kesiapan pangan kita cukup,” tambah Tito.

    Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti sejumlah komoditas yang perlu diperhatikan berbagai pihak terkait. Hal ini seperti adanya kenaikan harga minyak goreng di beberapa wilayah di Indonesia.

    Selain itu, Tito juga menyoroti persoalan bawang putih. Dia berharap Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat segera mengatasi persoalan tersebut. Dirinya juga mendorong agar gerakan menanam digalakkan untuk mendukung produksi cabai rawit.