Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Raksasa Ecommerce China Tutup di RI, Kena Kasus Berat

    Raksasa Ecommerce China Tutup di RI, Kena Kasus Berat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Layanan e-commerce asal China, Shein, pernah beroperasi di Indonesia pada 2018 silam. Namun, e-commerce yang fokus menjual produk-produk fesyen tersebut tak bertahan lama.

    Shein menutup operasinya di Tanah Air pada 2021 silam. ‘Saudara’ sesama e-commerce China yang menawarkan model bisnis serupa, Temu, sempat ingin berekspansi ke Indonesia, tetapi dilarang oleh pemerintah.

    Pemerintah menegaskan bahwa layanan e-commerce yang menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen akhir seperti Shein dan Temu tak boleh beroperasi di Indonesia karena bisa membunuh UMKM lokal. Pasalnya, Shein dan Temu menawarkan produk dengan harga sangat murah yang merusak pasar.

    Kendati tak bisa memperluas bisnis di Indonesia, Shein dan Temu kian gencar mengepakkan sayap di pasar global dalam beberapa tahun terakhir. Tantangan mulai ditemui keduanya ketika Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif tinggi untuk barang-barang impor China.

    Selain itu, Trump juga menghapus kebijakan de-minimis yang selama ini menguntungkan bagi Shein dan Temu karena barang-barang impor murah bebas bea masuk ke AS.

    Di tengah tantangan tersebut, Shein kembali mendapat tekanan di Eropa. Para politikus Prancis meningkatkan perlawanan ke Shein dan mengancam akan memblokir e-commerce China tersebut.

    Perseteruan antara pemerintah Prancis dan Shein terjadi karena temuan produk mainan seks yang menyerupai mainan anak-anak di layanan e-commerce tersebut, dikutip dari Reuters, Rabu (5/11/2025).

    Tekanan dari para pejabat Prancis terjadi saat Shein berencana membuka toko fisik pertamanya di Paris.

    Beberapa saat lalu, pengawas konsumen Prancis menemukan produk mainan seks yang menyerupai mainan anak-anak dijual di Shein. Menteri Keuangan Roland Lescure lantas mengancam pemblokiran akses Shein ke pasar Prancis pada Senin (3/11) pekan ini.

    Shein mengatakan telah memberikan sanksi kepada para penjual dan menerapkan larangan penjualan mainan seks. Kejaksaan Paris mengatakan pada Selasa (4/11) bahwa mereka sedang menyelidiki platform ritel online Shein, Temu, AliExpress, dan Wish atas dugaan penyebaran konten termasuk pornografi anak di marketplace mereka.

    Di sisi lain, Shein telah memicu kemarahan di kalangan politisi dan peritel Prancis atas model bisnis berbiaya rendahnya. Terbaru, rencananya untuk membuka gerai konsesi di department store BHV Paris juga memicu kontroversi. Gerai lainnya akan dibuka pula di department store Galeries Lafayette di 5 kota regional.

    Mendengar kabar tentang gerai Shein, Véronique Louwagie, Menteri Perdagangan dan Usaha Kecil Prancis hingga September, mulai mengorganisir perlawanan.

    Ia menghubungi presiden Galeries Lafayette, wali kota Angers, Dijon, Grenoble, Limoges, dan Reims, yang merupakan lokasi gerai Shein yang direncanakan, serta pimpinan bank umum Prancis Caisse des Dépots, yang seharusnya mendanai kesepakatan real estat BHV, ujarnya kepada Reuters.

    Kampanye ini menggambarkan upaya terkoordinasi yang dilakukan oleh politisi, peritel, dan regulator Prancis untuk menentang ekspansi Shein dan melindungi peritel lokal, menjelang undang-undang baru yang lebih ketat tentang platform online yang telah ditentang oleh Shein.

    Shein Bunuh Pebisnis Lokal

    Anggota parlemen Prancis mengatakan pertumbuhan pesat Shein didorong oleh keuntungan yang tidak adil. Salah satunya dari pembebasan bea cukai untuk paket e-commerce bernilai rendah yang memungkinkannya menjual dengan harga sangat rendah. Sementara itu, jaringan fast-fashion Prancis seperti Jennyfer dan Naf Naf juga bangkrut digerus persaingan.

    “Shein berdampak pada vitalitas negara kita, menghancurkan pekerjaan, dan menghancurkan toko-toko,” kata Louwagie kepada Reuters.

    Shein berpendapat model bisnis mereka yang menyesuaikan produksi dengan permintaan, serta melibatkan pabrik-pabrik skala kecil hingga besar, lebih efisien. Selain itu, Shein mengatakan pasar online mereka dapat membantu merek dan peritel Prancis menjangkau lebih banyak pelanggan.

    Shein didekati untuk membuka gerai di Prancis oleh Société des Grands Magasins (SGM), yang telah berupaya membalikkan keadaan BHV dan department store regional Galeries Lafayette yang sedang kesulitan. Manajemen berharap peluncuran ini akan menarik pelanggan berusia muda.

    Namun, Galeries Lafayette mengatakan bulan lalu bahwa toko-toko konsesi Shein akan bertentangan dengan nilai-nilai mereka. Pada Selasa (4/11) pekan ini, Galeries Lafayette menyatakan telah sepakat dengan SGM untuk mengakhiri perjanjian waralaba mereka.

    Artinya, department store regional tersebut tidak akan lagi menggunakan nama Galeries Lafayette. SGM belum memutuskan nama baru untuk 5 toko yang sebelumnya dinamai Galeries Lafayette tersebut, menurut juru bicara perusahaan.

    “Kami percaya pada proyek Shein,” ujar Karl-Stéphane Cottendin, direktur umum SGM, dalam wawancara dengan BFM TV pada Senin (3/11).

    “Ada beberapa kontroversi seputar hal ini, tetapi kami juga memiliki merek (Shein) dengan 24-25 juta konsumen di Prancis,” ia menambahkan.

    Sebuah papan reklame yang diresmikan pada Sabtu (1/11) di atas toko BHV di distrik Marais, Paris, menampilkan foto Presiden SGM, Frédéric Merlin, bersama ketua eksekutif Shein, Donald Tang, dan anjingnya, Satchi, dengan slogan: “Papan reklame yang seharusnya tidak kami buat!”.

    “Menciptakan kehebohan adalah cara berbisnis saat ini, jenis bisnis yang lebih modern,” kata Cottendin.

    Shein telah berusaha untuk mendapatkan kepercayaan di Prancis. Mereka mempekerjakan pemimpin Prancis termasuk mantan menteri dalam negeri Christophe Castaner sebagai penasihat, dan berupaya mencapai kesepakatan dengan pengecer Prancis.

    Sementara itu, Tang telah berkunjung ke seluruh negeri, bertemu kritikus, dan menghadiri pertemuan elit Prancis, tetapi gagal membalikkan gelombang kritik.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Marcella Dkk di Kasus Vonis Lepas Migor

    Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Marcella Dkk di Kasus Vonis Lepas Migor

    Jakarta

    Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan enam terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Jaksa meminta hakim melanjutkan sidang ke pembuktian.

    Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/11/2025). Enam terdakwa itu ialah:

    1. Marcella Santoso selaku pengacara.
    2. Ariyanto Bakri selaku pengacara.
    3. Junaedi Saibih selaku pengacara.
    4. Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV.
    5. Adhiya Muzzaki selaku buzzer.
    6. M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    Jaksa mengatakan eksepsi Marcella dkk masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan melalui pembuktian dan pemeriksaan saksi di persidangan. Jaksa mengatakan surat dakwaan sudah memenuhi syarat materil dan formil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

    “Bahwa materi eksepsi penasihat hukum Terdakwa ini pada dasarnya telah memasuki materi pokok perkara yang kebenarannya akan dibuktikan secara substansial dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar jaksa saat membacakan tanggapan eksepsi

    “(Memohon majelis hakim) menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan UU dan diterima untuk menjadi dasar pemeriksaan di muka persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar jaksa.

    Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Selain itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.

    Tiga perkara itu yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.

    (mib/zap)

  • Video: Mendag Sebut Negosiasi Tarif Dagang AS Rampung Bulan Ini

    Video: Mendag Sebut Negosiasi Tarif Dagang AS Rampung Bulan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Negosiasi tarif perdagangan antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) masih belum selesai. Indonesia tertinggal dengan negeri tetangga yakni Malaysia dan Kamboja, yang telah mendapatkan penurunan tarif menjadi 0% untuk beberapa produk ekspor.

    Selengkapnya dalam program Autobizz CNBC Indonesia, Selasa (04/11/2025).

  • RI Bakal Berunding Soal Tarif Trump Pekan Depan, Ini Targetnya

    RI Bakal Berunding Soal Tarif Trump Pekan Depan, Ini Targetnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap pemerintah akan kembali bernegosiasi dengen Amerika Serikat (AS) terkait dengan penerapan tarif resiprokal. Indonesia menargetkan sejumlah komoditas yang dijual ke AS tidak dikenakan tarif. 

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan negosiasi kembali dilakukan pekan depan oleh tim delegasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mencari keuntungan kedua negara. Indonesia juga tengah memperkuat posisi tawar dalam perundingan tersebut. 

    “Kita ingin produk-produk kita yang tidak diproduksi oleh AS tetapi di ekspor ke sana ya mendapatkan 0%, akhir November,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/11/2025). 

    Dalam kondisi ini, Budi mengungkap importir AS saat ini tengah berlomba-lomba membeli barang dari Indonesia sebelum tarif resiprokal diberlakukan. Adapun, Indonesia dikenakan tarif 19% untuk masuk ke AS. 

    Budi meyakini bahwa Indonesia masih memiliki daya saing dengan pengenaan tarif tersebut. Pasalnya, tarif 19% merupakan salah satu tarif terendah dibandingkan negara lain. 

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan negosiasi dengan AS akan rampung pada tahun ini. Pemerintah Indonesia akan melanjutkan proses negosiasi setelah penyelenggaraan KTT APEC pada akhir bulan November 2025. 

    “Ditargetkan seperti itu,” kata Airlangga dalam kesempatan yang sama. 

    Mengenai upaya negosiasi penurunan tarif hingga nol persen, Airlangga yang memimpin Tim Negosiasi Tarif Indonesia-Amerika Serikat meyakini bahwa produk-produk yang tidak dapat diproduksi oleh AS, seperti kelapa sawit, kakao, dan karet, akan mendapatkan tarif sebesar nol persen. 

    Selain itu, Pemerintah juga meminta perlakuan khusus bagi komoditas tertentu yang menjadi bagian dari rantai pasok industri kesehatan, serta pembahasan non-tarif

    Penawaran yang disampaikan kepada pemerintah AS dirancang untuk mencapai perdagangan yang adil dan berimbang (fair and square trade), sejalan dengan prinsip kesetaraan dan keseimbangan yang menjadi prioritas dalam setiap tahapan negosiasi.

  • Pengusaha Minta Purbaya Cegah Pakaian Bekas Impor Masuk Pasar RI

    Pengusaha Minta Purbaya Cegah Pakaian Bekas Impor Masuk Pasar RI

    Jakarta

    Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) meminta pemerintah mencegah masuknya pakaian bekas impor ilegal ke pasar dalam negeri. Para pengusaha juga menyarankan metode daur ulang untuk menggantikan langkah pemusnahan produk ilegal tersebut

    Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan penertiban atas produk-produk ilegal tersebut. Meski demikian, para pengusaha garmen dan tekstil juga meminta dilakukan penindakan terhadap importir.

    “Kami sangat setuju bahwa keputusan Kemenkeu, dalam hal ini Pak Purbaya bersama Dirjen Bea dan Cukai, sudah tepat. Harapan kami sebenarnya di level importir langsung, kalau pun nanti ada barang yang sudah terlanjur di kepabeanan dan perlu diproses lebih lanjut, itu jangan masuk ke pasar lokal,” kata Ketua Umum AGTI Anne Patricia Sutanto usai pertemuan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2025).

    Anne mengatakan, pemerintah sudah memiliki aturan yang melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

    Ia berharap implementasi aturan tersebut dapat didukung dengan ketegasan dari Ditjen Bea dan Cukai sebagai gerbang utama aktivitas impor di pelabuhan.

    “Karena menurut kami ini kan sudah ada Permendag bahwa hal ini dilarang. Jadi ketegasan di lapangan oleh Bea Cukai juga diperlukan. Cuma kan selalu dikatakan bahwa sayang bajunya dibakar atau dimusnahkan,” ujarnya.

    Selaras dengan hal tersebut, AGTI menyampaikan solusi pengelolaan barang-barang yang terlanjur masuk kawasan kepabeanan tersebut. Anne menyarankan agar bisa dilakukan pencacahan menjadi bahan daur ulang.

    “Baju ini bisa dicacah dan menjadi bahan daur ulang. Kalau polyester, polyester base; kalau cotton, cotton base; kalau yang lain juga bisa. Karena kita memerlukan bahan daur ulang sebagai bagian dari daya saing kita secara global,” ujar Anne.

    Di sisi lain, Anne juga menegaskan, pihaknya tidak menentang aktivitas impor. AGTI hanya berharap agar aktivitas impor bisa dilaksanakan dengan tertib dan industri dalam negeri tetap terjaga.

    Pihaknya juga siap menampung keluhan dari para pedagang thrift shop dan berkolaborasi membangun rantai pasok dari hulu ke hilir. Dengan demikian, diharapkan industri dalam negeri bisa semakin kuat.

    “Kalau nanti ada keluhan dari pedagang-pedagang di lapangan, kami di AGTI dan seluruh produsen lokal, baik kain maupun garmen, produk jadi, serta asosiasi perancang busana dan label fesyen lokal, siap untuk memenuhi kebutuhan teman-teman pedagang pakaian di lapangan,” kata dia.

    Perkuat Daya Saing

    Dalam keterangannya, Anne menyatakan komitmennya untuk memperkuat daya saing industri garmen dan tekstil nasional. Pihaknya telah menyampaikan roadmap penguatan daya saing dengan pendekatan analisis SWOT Analysis Peningkatan Daya Saing Industri TPT Nasional dan Ekosistemnya untuk memetakan peluang dan tantangan industri tekstil ke depan.

    Dalam dua minggu kedepan AGTI akan mendetailkan beberapa tantangan dan usulan untuk debottlenecking. “Audiensi AGTI dan tanggapan Pak Menkeu dan jajaran Kemenku memberikan angin segar bagi industri garmen dan tekstil tanah air, ujar Anne.

    Anne mengungkapkan bahwa AGTI bersama pemerintah sedang menyiapkan langkah-langkah konkret untuk memperkuat sektor industri padat karya ini.

    “Pertemuan lanjutan dengan KSSK dijadwalkan untuk membahas berbagai aspek strategis, termasuk penyederhanaan perizinan industri, khususnya dalam penerapan PP Nomor 28 terkait perizinan lingkungan hidup,” jelasnya.

    AGTI juga menyoroti kebijakan impor produk tekstil bekas (thrifting). Anne menilai keputusan pemerintah yang tegas membatasi peredaran barang thrifting di pasar lokal sudah sangat tepat dan memberi peluang positif bagi produsen pakaian jadi berorientasi market lokal.

    “Kami sangat mendukung keputusan Pak Purbaya. Barang yang sudah melalui kepabeanan tidak seharusnya beredar di pasar domestik. Industri lokal harus mendapat perlindungan agar bisa tumbuh. Di sisi lain, kami juga tengah mengembangkan solusi berbasis daur ulang poliester agar tetap kompetitif dan ramah lingkungan,” tambah Anne.

    (shc/ara)

  • Negosiasi Tarif Trump Ditargetkan Rampung Bulan Ini

    Negosiasi Tarif Trump Ditargetkan Rampung Bulan Ini

    Jakarta

    Negosiasi tarif perdagangan antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) masih belum selesai. Indonesia tertinggal dengan negeri tetangga yakni Malaysia dan Kamboja yang telah mendapatkan penurunan tarif menjadi 0% untuk beberapa produk ekspor.

    Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan perundingan tersebut masih terus berjalan. Tim negosiasi Indonesia akan kembali berunding pekan depan dengan AS.

    “Amerika perundingan belum selesai. Minggu depan perundingan lagi dengan Amerika. Nah, Malaysia sudah selesai, Kamboja sudah selesai,” kata Budi saat ditemui di Hutan Kota by Plataran, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

    Budi menargetkan perundingan negosiasi tarif selesai bulan ini. Harapannya, Indonesia juga bisa mendapatkan tarif 0% untuk beberapa produk ekspor ke AS.

    “Jadi kita ingin produk-produk kita yang tidak diproduksi oleh Amerika, tetapi di ekspor ke sana yang mendapatkan 0%. Ya bulan ini kan, November,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yakin Indonesia akan mendapatkan tarif 0% dari AS, khususnya untuk komoditas yang tidak bisa diproduksi di Negeri Paman Sam, seperti kelapa sawit, kakao, hingga karet.

    “0%, hampir sama seperti Malaysia dan yang lain. Sudah kita bicara kan untuk produk yang Amerika tak bisa produksi, seperti sawit, kakao, rubber itu seluruhnya diberikan 0%. Kita minta juga untuk komoditas tertentu yang jadi supply chain di industri medical,” terang Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

    (ara/ara)

  • Impor Baju Bekas Ilegal, Menko Airlangga Akui Ada Kebocoran

    Impor Baju Bekas Ilegal, Menko Airlangga Akui Ada Kebocoran

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan impor baju bekas merupakan tindakan ilegal. Meski dia mengakui masih ada kebocoran sehingga masih ada penyelundupan.

    Dia menyebut baju bekas masuk kategori barang yang tidak boleh diimpor. Regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) telah menegaskan hal tersebut.

    “Baju bekas selalu tidak boleh impor. Jadi regulasinya selalu tidak boleh impor,” ucap Airlangga usai CEO Insight di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

    Dia turut merespons masih banyaknya baju bekas yang masuk ke pasar dalam negeri. Menurut dia, hal itu bisa terjadi karena adanya kebocoran dalam pengawasan. Maka, perlu adanya penertiban.

    “Ya memang ada yang bocor-bocor. Nah yang bocor-bocor itu yang harus ditertibkan. Regulasinya sudah tidak boleh. Kalau tidak boleh kan sudah final dan binding,” ia menambahkan.

    Airlangga turut merespons dugaan modus baru impor baju tanpa label yang masuk ke RI. Dia masih akan mengecek lebih lanjut. “Unlabel (tidak ada merek/label), ya nanti kita lihat,” singkatnya.

    Menkeu Purbaya Mau Tindak Importir Baju Bekas

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kaget soal penanganan impor baju bekas ilegal dalam bentuk balpres. Dia akan menyusun aturan ketentuan denda hingga daftar hitam (blacklist) pelaku impor ilegal.

    Dia mengungkap hal tersebut setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Purbaya kaget baju bekas impor ilegal hanya dimusnahkan dan tersangkanya dipenjara.

    “Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara, saya enggak dapet duit, enggak didenda,” ungkap Purbaya, ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

  • KY Periksa 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong di Kasus Impor Gula

    KY Periksa 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong di Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah memeriksa tiga hakim yang memutus perkara eks Mendag Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

    Tiga hakim yang menangani perkara Tom adalah Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua. Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. 

    Juru Bicara KY Mukti Fajar mengatakan pemeriksaan Hakim Dennie itu berlangsung pada Selasa (28/10/2025). 

    “KY sudah memeriksa 3 orang hakim kasus Tom Lembong,” ujar Mukti saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).

    Pemeriksaan ini dilakukan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik tiga hakim saat memutuskan perkara Tom Lembong. Hanya saja, hasil pemeriksaan ini tidak bisa diungkap ke publik.

    Namun demikian, Fajar mengemukakan bahwa hasil pemeriksaan ini bakal dibawa ke sidang pleno kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

    “Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno untuk ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH,” tuturnya.

    Sekadar informasi, Tom Lembong sempat terjerat dalam kasus korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016. Pada intinya, perbuatan Tom dalam perkara ini yaitu telah memberikan persetujuan impor kepada perusahaan swasta. Hanya saja praktik itu dinilai menyalahi sejumlah aturan hingga menyebabkan kerugian negara.

    Adapun, Tom telah dinyatakan secara sah bersalah dan divonis pidana 4,5 tahun serta denda Rp750 juta. Setelah itu, Tom telah dibebaskan dari Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Tom Laporkan Hakim 

    Usai bebas, Tom Lembong langsung melayangkan laporan terhadap hakim yang telah memvonis dirinya dalam kasus impor gula ke KY. 

    Tom menekankan bahwa dirinya tidak memiliki niat melaporkan hakim dengan sifat destruktif. Oleh karena itu, dia mengklaim bahwa laporannya itu memiliki niat konstruktif 100%.

    Dia menambahkan, laporan ini juga merupakan momentum yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin lantaran telah mendapatkan atensi dari masyarakat.

    “Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif,” ujar Tom di KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).

  • Pertamina untuk Rakyat, Bukan Mafia

    Pertamina untuk Rakyat, Bukan Mafia

    Pertamina untuk Rakyat, Bukan Mafia
    Mahasiswa Pascasarjana Hukum Sumber Daya Alam Universitas Indonesia, Ketua Umum Akar Desa Indonesia, Wasekjend Dewan Energi Mahasiswa, Wakil Bendahara Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
    ISU
    dugaan penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang terjadi beberapa minggu terakhir telah mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional.
    Munculnya konten masyarakat di berbagai media sosial mengenai dugaan penurunan kualitas bahan bakar yang berakibat pada kerusakan mesin di sejumlah daerah bukan hanya  kerugian ekonomi bagi pengguna, tetapi juga mengancam kredibilitas Pertamina sebagai badan usaha milik negara yang memikul tanggung jawab strategis dalam menjamin ketersediaan energi bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Dugaan praktik manipulasi kualitas bahan bakar, yang diduga melibatkan jaringan mafia migas di tingkat distribusi, menjadi refleksi nyata lemahnya pengawasan internal dan potensi penyimpangan yang telah berulang kali menghantam sektor energi nasional.
    Ketika masyarakat sebagai konsumen menghadapi kenyataan bahwa bahan bakar yang mereka beli tidak sesuai dengan standar mutu yang dijanjikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pengelola energi negara pun terancam runtuh.
    Dalam konteks hukum, persoalan ini dapat dibaca melalui kacamata Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) yang menegaskan prinsip dasar tentang itikad baik antara pelaku usaha dan konsumen. Pasal 7 huruf a mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan usahanya, sementara Pasal 5 huruf b mengatur kewajiban konsumen untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi.
    Penerapan asas itikad baik ini merupakan jaminan hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan salah satu pihak. Dalam konteks Pertamina, asas ini bermakna bahwa perusahaan negara wajib menjaga keaslian, keamanan, dan mutu produk bahan bakar yang didistribusikan kepada publik.
    Ketika terjadi penurunan kualitas bahan bakar akibat penyalahgunaan wewenang atau manipulasi di tingkat tertentu, maka sesungguhnya telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen yang diatur undang-undang.
    Pengguna Pertamina, sebagai konsumen, berhak memperoleh perlindungan hukum atas kerugian yang mereka alami akibat turunnya kualitas bahan bakar yang seharusnya dijamin oleh negara. Masalah ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan klasik dalam tata kelola energi di Indonesia, yakni lemahnya pengawasan dan penetrasi kelompok kepentingan dalam rantai distribusi BBM.
    Mafia migas bukanlah istilah baru, mereka adalah jaringan kepentingan ekonomi dan politik yang beroperasi di ruang abu-abu antara kebijakan, birokrasi, dan bisnis energi. Praktik manipulasi stok, penurunan kadar oktan, hingga dugaan praktik-praktik pengoplosan bahan bakar merupakan manifestasi dari kegagalan sistem pengawasan internal dan lemahnya integritas tata kelola di lapangan.
    Ketika praktik seperti ini dibiarkan berulang tanpa tindakan tegas, maka negara sejatinya telah gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekayaan publik yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.
    Penerapan prinsip
    good corporate governance
    (tata kelola perusahaan yang baik) menjadi batu ujian utama dalam menilai kredibilitas Pertamina sebagai perusahaan milik rakyat. Prinsip ini meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan, yang keseluruhannya harus menjadi panduan dalam setiap lini operasional perusahaan.
    Ketika salah satu prinsip itu diabaikan, seperti dalam kasus lemahnya pengawasan kualitas BBM, maka integritas perusahaan menjadi dipertanyakan. Pertamina harus menegakkan transparansi bukan hanya dalam pelaporan kinerja keuangan, tetapi juga dalam mekanisme produksi, distribusi, dan pengawasan mutu produk.
    Dalam konteks akuntabilitas, setiap penyimpangan dalam rantai distribusi harus dapat ditelusuri dan diusut hingga ke akar permasalahan, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum internal. Teori tata kelola perusahaan menegaskan bahwa pengawasan internal yang lemah akan membuka ruang bagi terjadinya
    fraud
    (kecurangan) yang sistemik.
    Oleh karena itu, reformasi tata kelola Pertamina harus diarahkan pada penguatan sistem audit internal, digitalisasi rantai pasok, dan pengawasan mutu berbasis teknologi agar tidak ada lagi celah manipulasi. Sistem digitalisasi distribusi bahan bakar seperti
    fuel tracing
    dan
    real-time monitoring
    harus menjadi instrumen wajib dalam memastikan keaslian produk dan integritas rantai distribusi.
    Selain itu, penguatan peran masyarakat dan lembaga pengawas independen perlu ditingkatkan agar pengawasan terhadap Pertamina tidak hanya bersifat internal, melainkan partisipatif dan terbuka. Dalam konteks perlindungan konsumen, peran pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjadi sangat penting. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap mutu bahan bakar mendapatkan sanksi tegas dan proses hukum yang transparan.
    Pertamina sebagai badan usaha milik negara harus diberikan dukungan politik dan kelembagaan untuk melakukan reformasi struktural tanpa intervensi kelompok kepentingan, karena pelemahan Pertamina berarti pelemahan kedaulatan energi nasional itu sendiri. Dalam situasi ini, penguatan Pertamina harus berjalan seiring dengan penegakan hukum terhadap mafia migas yang selama ini menjadi parasit dalam tubuh industri energi nasional.
    Usut tuntas mafia migas bukan hanya jargon moral, melainkan kewajiban konstitusional dalam menjaga kekayaan negara agar tidak dikuasai oleh segelintir orang. Asas itikad baik dalam UU Perlindungan Konsumen juga perlu dipahami sebagai prinsip moral dan hukum yang membangun relasi etis antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat.
    Itikad baik pelaku usaha bukan hanya soal kepatuhan formal terhadap aturan, tetapi juga kesadaran moral bahwa setiap produk yang dijual adalah bagian dari tanggung jawab sosial untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan publik.
    Dalam konteks ini, Pertamina harus memperkuat nilai-nilai etik korporasi yang berpijak pada semangat kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Hanya dengan cara itulah Pertamina dapat menjaga posisinya sebagai perusahaan energi yang tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga berkeadilan secara sosial.
    Dalam perspektif ideologis, penguatan tata kelola Pertamina dan pemberantasan mafia migas harus dikembalikan pada nilai fundamental Pancasila sebagai pedoman etika dan politik ekonomi nasional. Sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” memberikan fondasi moral dan filosofis bahwa setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam, termasuk energi, harus berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat, bukan keuntungan segelintir pihak.
    Pancasila menegaskan bahwa sumber daya alam yang dikuasai negara bukanlah komoditas politik, melainkan amanah konstitusional untuk kemakmuran bersama. Karena itu, ketika terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan energi, maka yang dirugikan bukan hanya masyarakat sebagai konsumen, melainkan juga martabat ideologi bangsa.
    Keadilan sosial dalam pengelolaan energi menuntut adanya sistem tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Negara, melalui Pertamina, memiliki mandat moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap tetes bahan bakar yang dikonsumsi masyarakat mencerminkan keadilan ekonomi dan kejujuran dalam pengelolaan.
    Ketika mafia migas memanipulasi sistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka mereka sejatinya sedang mencederai keadilan sosial dan mengkhianati amanah rakyat. Oleh karena itu, pemberantasan mafia migas harus ditempatkan sebagai agenda nasional dalam membangun kemandirian energi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
    Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap mafia migas, semua upaya reformasi tata kelola hanya akan menjadi kosmetik tanpa makna substantif.
    Belajar dari negara lain seperti Norwegia, yang sukses mengelola sumber daya minyak melalui Norwegian Government Pension Fund Global, dapat menjadi cermin bagi Indonesia. Norwegia menunjukkan bahwa integritas sistem, transparansi kebijakan, dan pengawasan publik yang kuat dapat menghindarkan industri energi dari praktik korupsi dan penyalahgunaan.
    Semua penerimaan negara dari minyak dikelola secara terbuka, dengan mekanisme pelaporan publik yang dapat diakses setiap warga negara. Prinsip ini sejalan dengan konsep
    good governance
    yang menempatkan rakyat sebagai pemilik sah sumber daya negara, bukan sekadar penerima manfaat pasif.
    Dalam konteks Indonesia, penguatan Pertamina harus diarahkan pada model tata kelola yang sejalan dengan semangat tersebut yakni terbuka, profesional, dan berpihak kepada rakyat. Lebih jauh, pemerintah sebagai pemegang kendali kebijakan energi harus menegaskan kembali posisi Pertamina bukan sebagai entitas bisnis semata, melainkan sebagai perusahaan rakyat yang mengemban fungsi sosial dan ekonomi strategis.
    Pertamina tidak boleh dibiarkan berkompetisi dalam logika pasar bebas yang brutal tanpa perlindungan politik negara, karena energi adalah urat nadi kehidupan bangsa. Negara wajib hadir untuk melindungi Pertamina dari penetrasi kepentingan mafia dan oligarki bisnis yang selama ini menunggangi kebijakan energi demi keuntungan pribadi.
    Keberpihakan kepada Pertamina bukan berarti menutup kritik, melainkan menguatkan fondasi moral dan kelembagaan agar perusahaan ini dapat benar-benar menjadi instrumen kedaulatan energi nasional.
    Dalam kerangka yang lebih luas, teori
    good governance
    yang dikemukakan Sachs (2021) juga menegaskan bahwa keberhasilan negara-negara Skandinavia dalam mengelola sumber daya publik terletak pada kombinasi antara transparansi, pengawasan ketat, dan partisipasi masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk menegakkan tata kelola energi yang inklusif dan berbasis keadilan sosial.
    Negara tidak boleh hanya menjadi regulator yang pasif, melainkan harus aktif memastikan bahwa pengelolaan energi dilakukan secara etis, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil. Dalam konteks ini, pemberantasan mafia migas harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil. Mafia migas tidak boleh lagi dibiarkan hidup di ruang abu-abu antara kebijakan dan keuntungan pribadi, karena mereka adalah simbol pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
    Penguatan Pertamina dan pemberantasan mafia migas sejatinya adalah dua sisi dari satu mata uang: kedaulatan energi nasional. Tanpa tata kelola yang bersih, Pertamina akan terus menjadi korban infiltrasi kepentingan ekonomi-politik yang menggerogoti kemampuan negara untuk berdiri di atas kaki sendiri dalam sektor energi.
    Reformasi tata kelola Pertamina harus diarahkan pada pembenahan struktural yang mencakup integritas manajemen, efisiensi operasional, serta pengawasan publik yang kuat. Pemerintah harus memberikan dukungan penuh kepada Pertamina untuk membenahi diri, sekaligus memastikan bahwa praktik mafia migas dibongkar hingga ke akar-akarnya melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa kompromi.
    Pertamina perlu memperluas inovasi dengan memanfaatkan teknologi digital dalam seluruh aspek bisnisnya, mulai dari produksi, distribusi, hingga pelayanan publik. Transparansi berbasis data akan menjadi benteng utama melawan praktik manipulatif di sektor distribusi. Sistem pelaporan digital yang terintegrasi antara kilang, terminal, dan SPBU akan menutup ruang bagi pelaku kejahatan energi yang selama ini memanfaatkan celah informasi.
    Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Pertamina harus menjadi prioritas agar tercipta budaya korporasi yang berintegritas dan profesional. Pada akhirnya, penguatan Pertamina dan pemberantasan mafia migas bukan hanya soal manajemen perusahaan, melainkan juga soal keberpihakan negara terhadap rakyatnya.
    Energi adalah hak dasar setiap warga negara, bukan komoditas yang dapat dimonopoli oleh kelompok tertentu. Maka, memperjuangkan tata kelola energi yang bersih berarti memperjuangkan kedaulatan bangsa itu sendiri.
    Pertamina harus berdiri kokoh sebagai simbol kemandirian dan keadilan sosial dalam sektor energi. Hanya dengan cara itulah cita-cita Pancasila, khususnya sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat benar-benar terwujud dalam praktik pengelolaan sumber daya alam nasional. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Genjot Perdagangan, Mendag Dorong Indonesia-EAEU FTA dan Aksesi Hong Kong ke RCEP

    Genjot Perdagangan, Mendag Dorong Indonesia-EAEU FTA dan Aksesi Hong Kong ke RCEP

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pemerintah terus mengakselerasi perluasan pasar ekspor dan peningkatan hubungan perdagangan internasional, termasuk dengan Rusia dan Hong Kong.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah tengah memfinalisasi perjanjian Indonesia–Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (Indonesia–EAEU FTA) dan dukungan terhadap aksesi Hong Kong ke Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

    Menurut Budi, pembahasan Indonesia–EAEU FTA telah menunjukkan progres signifikan. Adapun, perjanjian tersebut ditargetkan dapat ditandatangani pada Desember 2025, bertepatan dengan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi EAEU Summit di St. Petersburg, Rusia.

    “Indonesia menyambut baik penyelesaian perundingan dan telah tuntasnya proses telah hukum naskah perjanjian Indonesia—EAEU FTA. Indonesia saat ini menantikan pelaksanaan penandatanganan perjanjian yang ditargetkan pada Desember 2025,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (2/11/2025).

    Sebagai informasi, perundingan Indonesia–EAEU FTA diluncurkan pada 5 Desember 2022 dan telah melalui lima putaran, dengan perundingan terakhir berlangsung di Malang, Jawa Timur, pada 22–24 Juli 2024.

    Sementara itu, Wakil Menteri Pembangunan Ekonomi Rusia Vladimir Ilyichev menuturkan, Rusia ingin menggali lebih banyak kebijakan tentang pupuk, terutama terkait dengan standar pupuk di Indonesia dan penentuan pelabuhan untuk impor pupuk.

    Di samping itu, Ilyichev menambahkan Rusia juga membuka peluang kerja sama sertifikasi halal agar kedua negara dapat menyamakan standar halal, memperluas akses produk di pasar masing-masing.

    Dari sisi perdagangan, hubungan ekonomi Indonesia–Rusia menunjukkan tren positif. Pada Januari—Agustus 2025, total perdagangan kedua negara tercatat US$3,29 miliar, terdiri atas ekspor Indonesia senilai US$1,26 miliar dan impor US$2,03 miliar.

    Pada 2024, total perdagangan mencapai US$3,98 miliar. Di sisi lain, komoditas ekspor utama Indonesia ke Rusia meliputi minyak kelapa sawit, logam korundum buatan, minyak kelapa, kopi, dan lemak kakao. Sementara itu, impor utama Indonesia dari Rusia meliputi batu bara, gandum dan mesin, pupuk kalium, produk setengah jadi besi atau baja, serta minyak bumi.

    Lebih lanjut, Budi juga menyatakan Indonesia dan Hong Kong membahas rencana aksesi Hong Kong ke RCEP dengan Sekretaris Perdagangan dan Pembangunan Ekonomi Hong Kong Algernon Yau.

    “Indonesia menyambut baik rencana Hong Kong untuk bergabung dalam perjanjian RCEP. Kami percaya RCEP memiliki prinsip regionalisme terbuka yang mendukung sistem perdagangan multilateral berbasis aturan, inklusif, dan terbuka,” ujarnya.

    Sekretaris Yau mengapresiasi dukungan Indonesia terhadap proses aksesi tersebut dan menyampaikan komitmen Hong Kong untuk memperkuat investasi serta pariwisata ke Indonesia.

    Pada Januari—Agustus 2025, total perdagangan Indonesia dan Hong Kong mencapai US$3,50 miliar, dengan ekspor Indonesia sebesar US$1,43 miliar. Pada 2024, total perdagangan kedua pihak tercatat US$5,74 miliar, dengan ekspor Indonesia mencapai US$2,62 miliar.

    Kemendag mencatat, produk ekspor unggulan Indonesia ke Hong Kong antara lain batu bara, gas petroleum, pupuk mineral atau kimia, akumulator listrik, serta monitor dan proyektor. Adapun, impor utama Indonesia dari Hong Kong meliputi sirkuit elektronik terpadu, minyak petroleum, telepon, karet sintetis, dan polimer propilena.