Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Kemendag: Aplikasi wikiSPBU Nasional minimalkan praktik kecurangan

    Kemendag: Aplikasi wikiSPBU Nasional minimalkan praktik kecurangan

    Aplikasi wikiSPBU Nasional hadir sebagai wujud komitmen pemerintah memperkuat sistem metrologi legal berbasis digital

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan melalui Balai Pengujian Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menghadirkan aplikasi wikiSPBU Nasional sebagai upaya untuk meminimalkan praktik kecurangan.

    Direktur Metrologi Ditjen PKTN Kemendag Sri Astuti mengatakan aplikasi tersebut merupakan sebuah sistem digital terintegrasi untuk meningkatkan pemantauan dan pengendalian alat ukur metrologi legal pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nasional.

    “Aplikasi wikiSPBU Nasional hadir sebagai wujud komitmen pemerintah memperkuat sistem metrologi legal berbasis digital guna menjamin perlindungan konsumen dan kepastian hukum dalam transaksi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Sri dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Sri menjelaskan aplikasi ini mengintegrasikan pengendalian metrologi legal yang meliputi persetujuan tipe, tera/tera ulang dan pengawasan dalam satu sistem yang transparan dan mudah digunakan.

    wikiSPBU Nasional juga memungkinkan Unit Metrologi Legal melakukan pengecekan kesesuaian tipe pompa ukur BBM secara daring, memasukkan data SPBU secara detail (lokasi, merek, nomor seri, dan jumlah nozzle), serta melacak status tera/tera ulang dan notifikasi otomatis waktu tera ulang pompa ukur BBM.

    “wikiSPBU juga dapat digunakan untuk melaporkan potensi kecurangan dan penggantian komponen ilegal, hingga untuk berkoordinasi langsung dengan pihak terkait seperti Pertamina Patra Niaga untuk kebutuhan pengujian dan kuota BBM,” jelas Sri.

    Lebih lanjut, wikiSPBU Nasional dilengkapi dengan sistem kalender tera ulang digital yang memberikan notifikasi otomatis, pemetaan (mapping) dan pembuatan profil (profiling) SPBU untuk pengawasan metrologi legal, serta dashboard pengawasan yang mendukung analisis dan pengambilan kebijakan.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemendag optimistis sektor ritel tetap tumbuh positif

    Kemendag optimistis sektor ritel tetap tumbuh positif

    Kami optimis sektor ritel Indonesia akan mengalami pertumbuhan yang positif secara moderat

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) optimistis sektor ritel Indonesia tetap mengalami pertumbuhan yang positif, meski sejumlah toko ritel terpaksa menutup gerainya.

    “Kami optimis sektor ritel Indonesia akan mengalami pertumbuhan yang positif secara moderat,” ujar Direktur Bina Usaha Perdagangan Kemendag Septo Soepriyatno saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Septo mengatakan, pertumbuhan ini dapat terwujud apabila didukung dengan ekosistem industri yang baik.

    Menurut dia, kolaborasi dengan berbagai pihak, baik antara kementerian/lembaga dan juga swasta dapat memperbaiki kondisi daya beli masyarakat.

    Dalam mengupayakan pertumbuhan ritel tanah air, Kemendag akan melakukan evaluasi dan harmonisasi regulasi terkait dengan aturan distribusi barang secara konvensional dan perdagangan melalui sistem elektronik (PSME).

    Selanjutnya, Kemendag secara berkala akan melakukan pertemuan dengan pelaku usaha ritel untuk membahas peluang dan tantangan bisnis saat ini.

    Kemendag akan memfasilitasi dan memberikan pendampingan berbasis data kepada para pelaku usaha ritel agar lebih siap beradaptasi pada ekosistem digital yang berkembang pesat.

    Sebelumnya, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyebutkan tingginya biaya operasional dan ketidakmampuan bersaing dengan peritel yang memiliki skala bisnis lebih besar disinyalir menjadi salah satu penyebab sejumlah toko ritel, terutama di wilayah perkotaan, terpaksa menutup gerainya.

    “Karena satu, mungkin costing-nya besar. Misalnya tokonya cuma 10. Tidak bisa bersaing dengan yang tokonya banyak,” kata Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah ditemui di Jakarta, Selasa (6/5).

    Selain itu, Budihardjo menyebutkan pergeseran preferensi konsumen ke platform online juga menjadi tantangan tersendiri bagi peritel konvensional.

    Kendati begitu, Budihardjo menilai prospek industri ritel di Indonesia akan tetap tumbuh positif di tengah maraknya toko ritel yang berguguran.

    Besarnya populasi Indonesia, yang mencapai sekitar 270 juta jiwa, menurutnya menjadi pasar domestik yang sangat potensial. Selain itu, peluang ekspor juga menjadi angin segar bagi pertumbuhan industri ini.

    Adapun proyeksi pertumbuhan ritel di Indonesia menurutnya bervariasi tergantung segmennya.

    Untuk segmen personal care, pertumbuhan bahkan bisa mencapai 10 persen dengan kontribusi terbesar dari penjualan online. Sementara itu, segmen minimarket diperkirakan tumbuh sekitar 8-9 persen.

    Mengenai potensi berlanjutnya penutupan toko ritel tahun ini, Budihardjo memperkirakan dampak perang dagang AS dan China akan mempengaruhi kondisi ekonomi secara keseluruhan.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Aksi Premanisme Berkedok Ormas – Page 3

    Pemerintah Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Aksi Premanisme Berkedok Ormas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat atau ormas yang melakukan tindak kriminal seperti pungutan liar atau pemerasan.

    “Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu,” kata Budi seperti dikutip dari keterangan diterima, Selasa (7/5/2025).

    Budi menegaskan, pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar batas hukum, memaksakan kehendak dengan kekerasan, atau merusak tatanan sosial.

    “Negara akan hadir secara nyata untuk melindungi warganya dan menjaga marwah hukum,” tegas Eks Kepala BIN ini.

    Budi memastikan, pemerintah ingin menjamin rasa aman kepada warganya termasuk kepada para pelaku usaha agar merasa terlindungi. Sehingga Indonesia menjadi tempat yang nyaman bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi.

    “Dengan kebijakan tegas ini, pemerintah berharap akan tercipta ruang publik yang bersih dari tindakan premanisme, terbebas dari dominasi kelompok kekerasan serta memberikan rasa keadilan dan keamanan yang merata bagi seluruh warga negara,” dia menandasi.

    Sebagai informasi, Kemenko Polkam menggelar rapat koordinasi lintas kementerian pada Selasa, 6 Mei 2025 dalam pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). 

    Rapat tersebut melibatkan lintas kementerian dan instansi yaitu Kementerian Sekretaris Negara, Kementarian Dalam Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Komunikasi Kepresidenan, BIN, serta BSSN.

  • Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu untuk Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan – Page 3

    Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu untuk Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan – Page 3

    Eks Kepala BIN ini menyatakan, pemerintah sadar tanpa stabilitas keamanan dan kepastian hukum, kepercayaan investor akan terus tergerus. Sebab, stabilitas keamanan adalah fondasi utama dari pembangunan dan kemajuan ekonomi.

    “Setiap tindakan yang mengancam ketertiban umum dan rasa aman masyarakat harus segera ditangani secara terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” dia memungkasi.

    Sebagai informasi, Kemenko Polkam menggelar rapat koordinasi lintas kementerian pada Selasa, 6 Mei 2025 dalam pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

    Rapat tersebut melibatkan lintas kementerian dan instansi yaitu Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Komunikasi Kepresidenan, BIN, serta BSSN.

  • 5
                    
                        Sidang Tom Lembong Ungkap Impor untuk Koperasi TNI-Polri, Ada Nama Moeldoko dan Tomy Winata
                        Nasional

    5 Sidang Tom Lembong Ungkap Impor untuk Koperasi TNI-Polri, Ada Nama Moeldoko dan Tomy Winata Nasional

    Sidang Tom Lembong Ungkap Impor untuk Koperasi TNI-Polri, Ada Nama Moeldoko dan Tomy Winata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang dugaan kasus korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    mengungkap izin impor yang diterbitkan untuk koperasi TNI-Polri.
    Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kabag Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) Letkol CHK Sipayung mengungkapkan, pihaknya mendapat perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk mengajukan permohonan impor pada 2015.
    Koperasi TNI Angkatan Darat itu kemudian mendapatkan kuota izin impor 100.000 ton gula kristal mentah (GKM).
    Menurut Sipayung, keterlibatan Inkopad (saat itu Induk Koperasi Kartika) berdasar pada
    memorandum of understanding
    (MoU) antara KSAD Jenderal TNI
    Moeldoko
    dengan Mendag Gita Wirjawan pada 2013.
    “MoU-nya di 2013 itu antara Pak Gita Wirjawan dengan Pak Moeldoko,” tutur Sipayung, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2025).
    Pada persidangan itu, jaksa meminta Sipayung menjelaskan sumber gula yang kemudian dijual Inkopad ke pasar-pasar untuk mengendalikan harga.
    Menurut Sipayung, Inkopad sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk melakukan
    impor gula
    seperti memiliki pabrik pengolahan.
    Namun, koperasi itu bekerja dengan PT Angels Products, perusahaan milik pengusaha Tomy Winata.
    Selain tidak memiliki pabrik, Inkopad juga tidak memiliki cukup dana untuk membeli gula dari luar negeri dan mendistribusikan ke masyarakat.
    Biaya impor gula bersumber dari PT Angels Product. Sementara, untuk mendistribusikan gula pasir Inkopad, menjalin kontrak dengan distributor swasta.
    “Nanti (distributor) bayarnya ke Angels, setelah itu ambil gulanya di pabrik Angels, kemudian baru kita distribusikan,” kata Sipayung.
    Pada penghujung sidang, saat mendapat giliran dicecar Tom Lembong, Sipayung mengakui PT Angels Products milik Tomy Winata.
    Pengusaha itu memang memiliki hubungan bisnis dengan TNI Angkatan Darat.
    “Kalau Angels itu yang saya tangkap punya Tomy Winata Pak. Nah, kita punya hubungan dengan Tomy Winata masalah Hotel Kartika Discovery itu punya Inkopkar, yang ngelola itu anak perusahaannya Tomy Winata, PTK Pak,” ujar Sipayung.
     
    Mendengar penjelasan Sipayung, hakim anggota Alfis Setiawan merasa heran karena Inkopad sebenarnya tidak dalam kapasitas mampu mengimpor gula dan melakukan operasi pasar.
    Alfis mempertanyakan Inkopad yang mendistribusikan gula melalui distributor swasta. Padahal, mereka memiliki banyak cabang.
    “Kenapa enggak koperasi saja yang melakukannya? Tadi Bapak sampaikan koperasi ini punya cabang di seluruh Indonesia?” tanya Alfis.
    “Punya, kita punya 1.000 lebih prim, punya 22 pos,” ujar Sipayung.
    Merasa pertanyaannya belum terjawab, Hakim ad hoc itu pun mengulik alasan mengapa Inkopad mengambil gula dari PT Angels Products dan mengirimnya melalui cabang sendiri.
    Menurut Sipayung, Inkopad tidak mampu mendistribusikan sendiri komoditas gula tersebut.
    Alfis juga mempersoalkan Inkopad yang secara keuangan anggaran tidak cukup mampu untuk melakukan operasi pasar dan mendistribusikannya ke pasar.
    “Bapak tadi jawab anggaran enggak ada, dana kami kurang koperasi. Kan begitu jawabannya. Kalau tahu dana kurang, anggaran minim, ngapain dahulu mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan penugasan?” cecar Hakim.
    Sementara itu, Sipayung mengaku hanya menjalankan perintah KSAD. Sebagai prajurit, pihaknya akan melaksanakan apapun perintah atasan.
    Menurut Sipayung, dari kegiatan operasi pasar itu membuat Inkopad meraup keuntungan Rp 7,5 miliar.
    Inkopad menjual gula dari PT Angels ke distributor atau pedagang seharga Rp 9.500.
    “Nah, dia jual maksimal, lupa saya kalau enggak salah antara Rp 11.500,” ujar Sipayung.
    Uang dibayarkan para distributor ke pihak PT Angels Products. Dari transaksi ini, Inkopad menerima keuntungan Rp 75 per kilogram.
    “Tadi Bapak sampaikan bahwa koperasi ini dapat untung Rp 75 per kilogram. Dikalikan 100.000 ton berapa?” tanya hakim anggota Alfis Setiawan.
    “Rp 7,5 M,” jawab Sipayung.
    “Rp 7,5 M keuntungan yang diperoleh?” timpal Alfis memastikan.
    “Iya,” ujar Sipayung
     
    Sementara Inkopad mendapatkan 100.000 ton kuota impor pada 2015, Induk Koperasi Polri (Inkoppol) mendapatkan kuota impor 200.000 ton gula kristal mentah pada 2016.
    Mantan Kepala Divisi Perdagangan Inkoppol, Irjen Pol (Purn) Mudji Waluyo mengatakan, pada April 2016, pihaknya mengajukan permohonan kuota impor 300.000 ton dan meminta izin untuk melakukan operasi pasar.
    Selain itu, Inkoppol juga meminta Tom Lembong menerbitkan izin impor 300.000 ton raw sugar kepada produsen gula nasional yang menjadi mitra koperasi Korps Bhayangkara tersebut.
    “Mohon dapat kiranya Bapak Menteri memberikan tugas pada Inkoppol memberikan izin serta penugasan untuk melakukan operasi pasar melalui pendistribusian gula sebanyak 300.000 ton sampai dengan akhir bulan Desember 2016,” ujar Waluyo, membacakan surat permohonan ke Tom Lembong.
    Tom Lembong kemudian merespons permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor 634 tertanggal 3 Mei 2916.
    Pada surat itu, Tom Lembong mengabulkan sebagian permohonan Inkoppol.
    “Pada prinsipnya kami juga dapat menyetujui permohonan saudara, untuk pengadaan gula mentah guna kebutuhan pendistribusian gula tersebut di atas sebesar 200.000 ton,” ujar Waluyo, membaca surat tersebut.
    Menurut dia, surat itu ditembuskan ke Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
    Pada persidangan itu, Waluyo mengakui, salah satu alasan Inkoppol mengikuti operasi pasar adalah karena persoalan harga gula berkaitan dengan keamanan dan ketertiban.
    Mulanya, pengacara Tom Lembong mengonfirmasi keterangan Waluyo kepada penyidik terkait keberadaan preman yang menjadi beking para pedagang.
    “Coba saudara saksi jelaskan, dalam BAP nomor 10 saksi menerangkan bahwa pertimbangan Inkoppol mengajukan operasi pasar dikarenakan di lapangan terdapat penolakan keras operasi pasar penjual gula yang mendapat beking preman. Mohon saksi jelaskan,” kata pengacara, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
     
    Waluyo kemudian menceritakan pengalamannya saat melakukan operasi pasar di Cipinang. Saat itu, Inkoppol membawa dua truk bertuliskan “operasi pasar gula”.
    Namun, kehadiran Inkoppol yang hendak menurunkan harga gula ditolak para pedagang di pasar.
    “Ditolak oleh kelompok kartel di situ. Akhirnya kita panggil Kapolsek, kita dudukkan bersama, ini perintah negara. Baru kita bisa masuk. Itu salah satu bukti,” ujar Waluyo.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Sidang Tom Lembong Ungkap Impor untuk Koperasi TNI-Polri, Ada Nama Moeldoko dan Tomy Winata
                        Nasional

    8 Saksi Sebut Laba Operasi Gula Tom Lembong Dipakai untuk Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri Nasional

    Saksi Sebut Laba Operasi Gula Tom Lembong Dipakai untuk Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Kepala Bidang Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), Letkol CHK Sipayung mengatakan, keuntungan
    operasi pasar gula
    digunakan untuk mensejahterakan anggota
    TNI
    .
    Saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    , Sipayung sempat ditanya pengacara Lembong, Ari Yusuf Amir, apakah operasi pasar itu berhasil atau tidak.
    “Berhasil Pak,” jawab Sipayung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
    Ari kemudian ditanya tujuan pembentukan Inkopad yang pada saat itu masih bernama Induk Koperasi Kartika (Inkopkar).
    “Apakah keuntungan yang didapatkan juga digunakan dalam mensejahterakan prajurit, Pak?” tanya Ari.
    “Digunakan, Pak,” jawab Sipayung lagi.
    Setelah itu, Ari beralih menanyakan hal yang sama kepada mantan Kepala Divisi Perdagangan Induk Koperasi
    Polri
    (Inkoppol) Irjen Pol (Purn) Muji Waluyo.
    Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itupun menyebut, operasi Inkoppol pada 2016 yang mendapat tugas dari Tom Lembong berhasil.
    “hasil yang diuntungkan, didapatkan pihak Bapak, apakah digunakan untuk kesejahteraan anggota Polri Pak?” tanya Ari.
    “Digunakan, terbukti dengan meningkatnya SHU (sisa hasil usaha),” jawab Waluyo.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Airlangga Klaim Permendag 8 Sudah Tinggal Diteken Mendag Budi Santoso  – Halaman all

    Menko Airlangga Klaim Permendag 8 Sudah Tinggal Diteken Mendag Budi Santoso  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah tinggal ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso.

    “Sudah ada di Pak Menteri Perdagangan, tinggal diteken,” kata Airlangga saat ditemui di Kantornya, Selasa (6/5/2025).

    Untuk diketahui, Airlangga bersama Mendag Busan dan Sekjen Kementerian Perindustrian telah menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Gedung Ali Wardhana Selasa siang.

    Sayangnya, Airlangga enggan menjelaskan poin apa saja yang deregulasi dalam aturan Permendag 8 itu. Dia justru menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Perdagangan.

    Bahkan menyoal Peraturan Teknis (Pertek), Airlangga juga enggan berkomentar banyak. 

    “Itu tunggu ke Pak Mendag besok,” jelas dia.

    Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim menyatakan, poin yang direvisi dalam Permendag itu tergolong banyak. Termasuk deregulasi soal pakaian jadi.

    “Deregulasi terutama pakaian jadi, persyaratan pertek nanti direlaksasi,” papar dia.

    Sebelumnya dalam acara Halal Bihalal di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (9/4/2025) lalu, Isy Karim bilang Permendag 8 masih ditinjau oleh Kementerian dan Lembaga lainnya.

    “Sekarang posisinya memang sedang direview. Review berjalan panjang, kita sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan K/L dan pelaku usaha. Jadi, sedang direview,” jelas Isy ditemui usai 

    Isy memastikan, akan banyak perubahan pada pasal-pasal di Permendag 8 dan hal tersebut masih dibahas dengan berbagai pihak.

    Meski begitu, perubahan yang ada nantinya akan disampaikan terlebih dahulu ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk mendapatkan arahan.

    “Nantinya memang akan ada-ada perubahan. Itu yang sedang kita bahas bersama. Tapi kita tunggu dulu dari arahan Pak Menko dulu,” ucapnya.

    Menyoal apakah kuota impor yang akan dibuka lebih luas hanya untuk barang dari Amerika atau seluruhnya, Isy masih akan menunggu arahan dari Menko Perekonomian.

    “Kalau itu nanti keputusan di Menko dulu kan itu masih belum dibahas. Kuota itu maksudnya juga ada Perpres mengenai NK (Neraca Komoditas). Perpres mengenai NK itu implikasinya banyak. NK itu amanat dari Undang-undang Cipta Kerja. Jadi ini perlu dibahas secara lebih luas lagi,” kata Isy.

  • Menko Airlangga Bakal Kaji Moratorium Ekspor Kelapa – Halaman all

    Menko Airlangga Bakal Kaji Moratorium Ekspor Kelapa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto akan mengkaji usulan moratorium ekspor kelapa saat lonjakan harga hingga ketersediaan di pasar dalam negeri. Usulan moratorium itu sebelumnya diajukan Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) untuk menekan harga kelapa dan pasokan dalam negeri yang menipis.

    HIPKI meminta pemerintah melakukan penghentian sementara ekspor kelapa selama enam bulan. Airlangga bilang, moratorium ekspor kelapa itu juga turut digaungkan oleh beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) yakni Kepulauan Riau (Kepri).

    “Ya nanti kami lihat, tadi ada dari Kepri dari Riau, Gubernur beserta seluruh bupati dan walikota salah satunya juga menanyakan hal tersebut,” kata Airlangga di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

    Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusulkan pemungutan ekspor, imbas harga kelapa yang melonjak di pasar dalam negeri sejak beberapa waktu belakangan. “Kami mengusulkan ada pungutan ekspor,” kata Budi Santoso usai menghadiri Rakortas Permendag 8 Tahun 2024 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

    Nantinya kata Mendag Budi, aturan pungutan ekspor akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai bea keluar pungutan negara atas komoditas kelapa. “Nggak perlu Permendag, itu PMK. Sudah kita sampaikan,” tegas dia.

    Adapun sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk mendukung industri pengolahan kelapa di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan kelangkaan bahan baku.

    Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika sebagai respons terhadap masalah pasokan bahan baku yang dihadapi industri pengolahan kelapa di dalam negeri yang menyebabkan penurunan produktivitas dan utilitas.

    “Kebijakan tata kelola kelapa harus segera ditetapkan, mengingat kelangkaan bahan baku telah berdampak pada keberlangsungan aktivitas industri dan pengurangan tenaga kerja. Pada rapat-rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga, kami mengusulkan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat sebagai solusi jangka pendek (3-6 bulan) guna menstabilkan pasokan domestik,” kata Putu beberapa waktu lalu.

    Kebijakan lain yang diusulkan oleh Kemenperin, antara lain pengenaan Pungutan Ekspor kelapa bulat dan produk turunannya, serta penetapan standar harga bahan baku yang remuneratif bagi petani dan industri.

    “Langkah mitigasi tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan ketersediaan bahan baku dan kembali menormalisasi harga kelapa yang telah semakin melambung di dalam negeri,” ungkap Putu.

    Kemenperin juga mengusulkan agar dana hasil Pungutan Ekspor kelapa dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang manfaatnya dikembalikan kepada petani untuk menjaga kesejahteraan petani.

    “Bentuk pengembaliannya dalam bentuk program peningkatan produktivitas tanaman kelapa, penguatan kegiatan usaha tani, pemberdayaan usaha pengolahan kelapa rakyat, dan pengembangan ekosistem industri pengolahan kelapa terpadu,” sebut Putu.

     

  • Alasan Inkoppol Ikut Operasi Gula Tom Lembong: Pasar Dikuasai Preman

    Alasan Inkoppol Ikut Operasi Gula Tom Lembong: Pasar Dikuasai Preman

    Alasan Inkoppol Ikut Operasi Gula Tom Lembong: Pasar Dikuasai Preman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Induk Koperasi Polri (
    Inkoppol
    ) disebut terlibat dalam
    operasi pasar
    pengendalian harga gula pada 2016 karena terdapat pedagang-pedagang dengan beking
    preman
    .
    Informasi ini terungkap ketika kuasa hukum Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mencecar Irjen Pol (Purn) Muji Waluyo.
    Ia merupakan mantan Kepala Divisi Perdagangan Inkoppol yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong.
    “Coba saudara saksi jelaskan, dalam BAP nomor 10 saksi menerangkan bahwa pertimbangan Inkoppol mengajukan operasi pasar dikarenakan di lapangan terdapat penolakan keras operasi pasar penjual gula yang mendapat beking preman. Mohon saksi jelaskan,” kata pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
    Waluyo mengatakan, harga gula yang melambung tinggi pada 2016 meresahkan masyarakat. Fenomena itu dinilai menjadi salah satu indikator terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
    Ia lantas menceritakan pengalamannya sendiri ketika melakukan operasi pasar di Cipinang. Saat itu, ia dan petugas Inkoppol membawa dua truk berisi tulisan “operasi pasar gula”.
    “Ditolak oleh kelompok
    kartel
    di situ. Akhirnya kita panggil Kapolsek, kita dudukkan bersama, ini perintah negara. Baru kita bisa masuk. Itu salah satu bukti,” ujar Waluyo.
    Selain di Cipinang, hal serupa juga terjadi ketika Inkoppol melakukan operasi pasar di Pasar Beringharjo, Yogyakarta.
    Saat itu, pihaknya memanggil Kapolrestabes setempat untuk mengawal operasi pasar.
    “Karena Inkoppol memiliki jaringan kesamaan dari Mabes, Polda, dan Polres itulah salah satu indikator bahwa pimpinan memerintahkan Inkoppol, bukan Polri-nya untuk bekerja karena ini di bidang usaha pastinya koperasi,” tutur Waluyo.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Zulhas: 29 Tahun Reformasi, Pertanian Kita Tertinggal dari Era Orde Baru
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Mei 2025

    Zulhas: 29 Tahun Reformasi, Pertanian Kita Tertinggal dari Era Orde Baru Regional 6 Mei 2025

    Zulhas: 29 Tahun Reformasi, Pertanian Kita Tertinggal dari Era Orde Baru
    Tim Redaksi

    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator bidang Pangan
    Zulkifli Hasan
    menyatakan bahwa selama 29 tahun era reformasi, sektor pertanian Indonesia justru tertinggal dibandingkan masa pemerintahan
    Orde Baru
    .
    Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya saat Peluncuran Percepatan Musyawarah Desa Khusus pembentukan
    Koperasi Desa Merah Putih
    bersama kepala desa se-Jawa Tengah di Holy Stadium, Kota Semarang, Selasa (6/5/2025).
    “Kita masih evaluasi selama 29 tahun kita reformasi. Banyak juga yang maju. Saya tidak bicara yang majunya, tetapi hampir 29 tahun kita hari-hari kita bicara mengenai perdebatan soal demokrasi, pertanian kita mulai ketinggalan,” kata Zulkifli Hasan.
    Menurut
    Zulhas
    , pada masa Orde Baru Indonesia telah mencapai
    swasembada pangan
    .
    Pemerintah saat itu intens membangun sektor pertanian, ditandai dengan pembangunan irigasi dan infrastruktur penunjang lainnya.
    “Zaman Pak Harto, pertanian dibangun begitu intens, dari irigasi primer, sekunder, tersier. Kita punya PT PAL, PT Pindad, Batang untuk tenaga nuklir. Kita punya satelit Palapa 2. Pertumbuhan ekonomi kita rata-rata 7,5 persen per tahun,” bebernya.
    Zulhas juga menyinggung pengalamannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, di mana ia diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk melakukan impor beras dan jagung karena rendahnya cadangan pangan nasional.
    “Atas perintah rapat yang dipimpin Bapak Presiden pada waktu itu, kita impor beras tahun lalu 3,6 juta. Kita impor jagung tahun lalu 2,8 juta. Oleh karena itu, program utama Bapak Presiden (Prabowo) adalah ketahanan pangan,” tuturnya.
    Meski demikian, ia menyebut bahwa menurut laporan Menteri Pertanian, stok beras nasional saat ini mencapai 3,5 juta ton, yang cukup hingga tahun depan.
    Presiden Prabowo pun memerintahkan Bulog menyerap gabah petani lokal dengan harga Rp6.500 per kilogram serta memangkas distribusi pupuk langsung dari pabrik ke petani.
    Zulhas juga menyoroti terjadinya ketimpangan ekonomi antara desa dan kota selama masa reformasi.
    Ia menilai bahwa desa tertinggal karena tidak memiliki ekosistem ekonomi yang tangguh. Salah satu indikatornya adalah perubahan status petani menjadi buruh tani.
    “Selama 29 tahun, reformasi, demokrasi, terjadi ketimpangan saudara-saudara. Yang kaya tambah-tambah, yang miskin enggak naik-naik. Data dari BPS, petani zaman
    orde baru
    punya sawah, punya kebun. Sekarang rata-rata petani berubah menjadi buruh tani,” jelasnya.
    Untuk mengatasi persoalan tersebut, Zulhas menegaskan pentingnya membangun ekosistem ekonomi pedesaan melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).
    Ia meyakini koperasi ini akan menciptakan lapangan kerja dan memangkas mata rantai distribusi yang tidak efisien.
    “Desa bisa menciptakan lapangan pekerjaan. Berapa Pak Menteri? 2 juta akan terbentuk lapangan kerja baru di desa-desa. Akan memotong rantai pasok yang panjang dari pusat sampai ke desa. Akan memotong tengkulak-tengkulak. Akan memotong rentenir-rentenir. Itulah (pentingnya) dibentuknya Kopdes,” tandasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.