Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Hadir di APAS Show Brasil 2025, Produk Makanan Olahan Indonesia Catat Transaksi Segini – Page 3

    Hadir di APAS Show Brasil 2025, Produk Makanan Olahan Indonesia Catat Transaksi Segini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat produk makanan olahan Indonesia seperti mi instan, wafer, dan biskuit berhasil mencatatkan total transaksi lebih dari Rp18,4 miliar, dalam pameran internasional Associação Paulista de Supermercados (APAS) Show 2025, yang berlangsung pada 12-15 Mei 2025 di Expo Center Norte, Sao Paulo, Brasil.

    Kepala ITPC Sao Paulo Donny Tamtama, mengatakan transaksi ini sebagian besar berasal dari sesi penjajakan kerja sama bisnis (business matching).

    “Pada APAS Show 2025, Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Sao Paulo memfasilitasi 23 perusahaan importir dan distributor di Brasil untuk menjajaki kerja sama bisnis dengan perwakilan perusahaan Indonesia di lokasi pameran. Kami perkirakan, potensi transaksi yang terjalin pada sesi kegiatan ini mencapai USD 1,12 juta, setara dengan sekitar Rp18,4 miliar,” kata Kepala ITPC Sao Paulo Donny Tamtama, dalam keterangan Kemendag, Kamis (19/6/2025).

    Di APAS Show 2025, Anjungan Indonesia menampilkan enam perusahaan unggulan, yakni PT ABC President Indonesia, PT Konimex, Kokola Group, PT Mayora Indah Tbk, PT Manohara Asri, dan PT Paragon Technology and Innovation.

    Menurut Donny, selama empat hari pameran, Anjungan Indonesia berhasil menarik perhatian lebih dari 1.000 pengunjung dengan produk makanan unggulan yang inovatif.

    “Sejumlah produk inovatif dan tren terkini dalam industri pangan dipamerkan di APAS Show 2025. Produk Indonesia ambil bagian tidak hanya untuk promosi, tetapi juga untuk menjadikan pameran untuk memperkenalkan produk makanan olahan terbaru dan solusi baru dalam memenuhi kebutuhan konsumen yang terus berkembang,” ungkap Donny.

    Tidak hanya itu, ITPC Sao Paulo juga memfasilitasi pertemuan bisnis di luar pameran antara peserta dan beberapa importir, serta pengusaha supermarket terkemuka di Sao Paulo, antara lain, Towa, Shibata, Marukai, dan Santa Luzia. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkenalkan produk-produk unggulan Indonesia yang berpotensi dikembangkan di pasar Brasil.

     

  • Pertemuan Prabowo & Putin Bakal Kasih Kabar Baik soal Perjanjian Dagang Eurasia

    Pertemuan Prabowo & Putin Bakal Kasih Kabar Baik soal Perjanjian Dagang Eurasia

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto akan melakukan pertemuan dengan Presiden Vladimir Putin di St. Petersburg, Rusia. Pertemuan ini akan memberikan kabar baik soal perundingan perjanjian dagang Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Area (I-EAEU FTA).

    Ini merupakan perjanjian dagang yang dapat membuka pasar produk Indonesia ke Rusia, Armenia, Belarus, Kazakhstan, dan Kirgizstan yang merupakan kawasan Eurasia.

    Menteri Luar Negeri Sugiyono membenarkan pertemuan Prabowo dan Putin salah satunya bakal membahas perjanjian dagang dengan kawasan Eurasia. Dia bilang bakal ada titik terang untuk kelanjutan perundingan perjanjian dagang itu.

    “Kemarin hal ini juga disampaikan kepada kami pada saat pertemuan saya dengan Menteri Luar Negeri Rusia. Tadi juga sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden dan mudah-mudahan ada titik terang. Bukan mudah-mudahan tidak ada titik terang, mudah-mudahan bisa segera disetujui,” ungkap Sugiono dalam video yang disiarkan di akun resmi YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (19/6/2025).

    Untuk keterangan lebih lanjut, Sugiono mengatakan nantinya akan ada keterangan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto soal perjanjian dagang dengan Uni Eurasia.

    “Karena ada beberapa hal yang sebabnya teknis yang tadi juga disampaikan akan diselesaikan. Tapi ini domainnya Pak Menko Ekonomi, biarkan beliau lah yang mengumumkan,” beber Sugiono.

    Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya sempat menargetkan Indonesia-EAEU FTA bakal rampung perundingannya akhir tahun ini. Perundingan Indonesia-EAEU FTA diluncurkan pada 5 Desember 2022 dengan putaran ke-4 yang telah dilaksanakan pada 18-20 Maret 2024 di Yerevan, Armenia.

    Budi menguraikan, perjanjian dagang ini akan fokus pada produk manufaktur padat karya, pertanian, dan perikanan. Perjanjian dagang ini juga akan menurunkan hambatan tarif dan non tarif untuk sejumlah produk ekspor Indonesia, seperti kelapa sawit, hasil pertanian, tekstil, dan elektronik sehingga dapat lebih bersaing.

    Lebih lanjut, perjanjian dagang itu juga akan membuka akses pasar bagi produk unggulan Indonesia ke wilayah berpopulasi 183 juta jiwa. Jika digabungkan dengan perjanjian dagang Indonesia-Uni Eropa CEPA, keduanya dapat membuka pasar produk Indonesia kepada 600 juta jiwa.

    “Keuntungan terbesar adalah meningkatnya peluang produk Indonesia untuk masuk ke pasar Uni Eropa dan Uni Ekonomi Eurasia. Artinya, akses pasar terbuka ke lebih dari 600 juta orang atau sekitar 8 persen penduduk dunia,” papar Budi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

    Perdagangan Indonesia dengan Uni Ekonomi Eurasia tercatat US$ 4,1 miliar pada tahun 2024. Ekspor Indonesia ke Uni Ekonomi Eurasia tercatat sebesar US$ 1,5 miliar, naik 36% dari tahun sebelumnya. Sedangkan, impor Indonesia dari Uni Ekonomi Eurasia tercatat sebesar US$ 2,4 miliar, turun 4% dari tahun sebelumnya. Indonesia defisit terhadap Uni Ekonomi Eurasia sebesar US$ 1,1 miliar.

    (hal/kil)

  • 8 Bos Gula Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar Bersama Tom Lembong

    8 Bos Gula Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar Bersama Tom Lembong

    8 Bos Gula Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar Bersama Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak delapan petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar) bersama-sama Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2026 Thomas Trikasih Lembong dan Mendag 2016-2019,
    Enggartiasto Lukita
    .
    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan dan mendapatkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dari
    Tom Lembong
    .
    “Total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
    Para terdakwa itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.
    Lalu, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.
    Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.
    Jaksa menyebut mereka mengajukan Persetujuan Impor (PI) kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik TNI AD dan Induk Koperasi Polri (Inkoppol) menjaga stok dan stabilisasi harga gula.
    “Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujar jaksa.
    Perbuatan melawan hukum lainnya adalah mereka mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi gula kristal putih (GKP).
    Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.
    Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula.
    “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.
    Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nama-nama Wamen yang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN di Era Prabowo

    Nama-nama Wamen yang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN di Era Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, fenomena rangkap jabatan wakil menteri kembali menjadi sorotan publik.

    Sebanyak 25 dari total 56 Wakil Menteri (wamen) Kabinet Merah Putih tercatat merangkap posisi sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak perusahaannya.

    Praktik ini memunculkan diskursus mengenai efektivitas kerja pemerintahan dan potensi konflik kepentingan di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik. 

    Saat ini, dua penunjukan terbaru yang mendapat sorotan adalah Sudaryono yang merupakan Wakil Menteri Pertanian dan diangkat sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero).

    Selain itu, Immanuel Ebenezer Gerungan yang merupakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, juga dipercaya sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).

    Keduanya menjadi bagian dari jajaran wakil menteri yang memegang jabatan strategis di lingkup korporasi negara atau perusahaan pelat merah.

    Berikut penjabaran lengkap 25 wakil menteri atau wamen Kabinet Prabowo Subianto yang merangkap jabatan komisaris BUMN.

    25 Wamen Kabinet Prabowo Subianto jadi Komisaris BUMN

    Sektor Pertanian, Energi, dan Kelautan

    Wakil Menteri Pertanian Sudaryono  – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia
    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
    Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia
    Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto – Komisaris Utama PT Dahana

     

    Sektor Teknologi dan Telekomunikasi 

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia
    Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Ossy Dermawan – Komisaris PT Telkom Indonesia
    Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim – Komisaris PT Telkom Indonesia
    Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
    Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria – Komisaris Telkomsel
    Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)
    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria – Komisaris Utama PT Indosat Tbk

     

    Sektor Perhubungan dan Infrastruktur

    Wakil Menteri Perhubungan Suntana – Komisaris Utama PT Pelindo
    Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya
    Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro – Komisaris Utama PT Jasa Marga
    Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

     

    Sektor Keuangan dan Perbankan

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Aminuddin Ma’ruf – Komisaris PT PLN (Persero)
    Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo – Komisaris Utama PT BRI

     

    Sektor Kesehatan dan Sosial 

    Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
    Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Christina Aryani – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan – Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)

     

    Sektor Budaya dan UMKM

    Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility (GMF)
    Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Helvy Yuni Moraza – Komisaris PT BRI

     

    Investasi dan Perdagangan

    Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri – Komisaris Utama PT Sarinah
    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Todotua Pasaribu – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

  • Daftar Wakil Menteri yang Jadi Komisaris BUMN

    Daftar Wakil Menteri yang Jadi Komisaris BUMN

    Jakarta – Sejumlah wakil menteri di Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjabat sebagai komisaris di BUMN dan anak usahanya. Terbaru, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Wakil Menteri Ketenagekerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris Pupuk Indonesia.

    Diketahui, terdapat 56 wakil menteri di pemerintahan Prabowo. Tercatat, setidaknya ada 25 wakil menteri yang menjadi komisaris BUMN. Berikut daftarnya:

    1. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
    2. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan – Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
    3. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
    4. Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
    5. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
    6. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
    7. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
    8. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    9. Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    10. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
    11. Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
    12. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
    13. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
    14. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
    15. Wakil Menteri Perhubungan Suntana – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
    16. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
    17. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto – Komisaris Utama PT Dahana
    18. Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
    19. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
    20. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
    21. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri – Komisaris Utama PT Sarinah
    22. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Todotua Pasaribu – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
    23. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
    24. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
    25. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria – Komisaris Utama PT Indosat Tbk

    (acd/acd)

  • 8 Bos Gula Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar Bersama Tom Lembong

    Panas Tegang Sidang Tom Lembong: Rini Soemarno Tak Hadir, Pengacara Walk Out

    Panas Tegang Sidang Tom Lembong: Rini Soemarno Tak Hadir, Pengacara Walk Out
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sorot mata
    Ari Yusuf Amir
    kecewa saat tak mendapati batang hidung mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno muncul di persidangan.
    Ari adalah mantan pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada pemilihan presiden 2024.
    Kali ini, ia duduk membela Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, koleganya pada tim pemenangan Anies-Muhaimin.
    Bagi pihaknya, Rini adalah saksi kunci. Keterangannya dinilai turut menentukan nasib
    Tom Lembong
    yang dijerat korupsi importasi gula.
    Kekecewaan Ari terus berlipat ketika mendengar jaksa penuntut umum menyatakan hendak membacakan keterangan Rini yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ke penyidik.
    Ari protes. Keterangan saksi yang sah menjadi alat bukti, menurutnya, adalah kesaksian yang disampaikan di muka sidang.
    “Demikian keterangan saksi dalam BAP hanya dapat menjadi alat bukti keterangan apabila saksi tersebut hadir dan memberikan keterangan di persidangan ini,” ujar Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Ari juga menyebut, banyak keterangan saksi yang berubah ketika diperiksa di muka persidangan.
    Menurutnya, hal itu terjadi lantaran mereka menjalani proses pemeriksaan di penyidikan sendirian.
    Pihaknya pun menolak jaksa membacakan keterangan Rini. Sebab, pengacara tidak memiliki kesempatan menggali keterangan dari Rini.
    “Kenapa yang lain bisa dihadirkan, kenapa saksi ini tidak bisa dihadirkan? Kenapa saksi lain disumpah yang ini tidak disumpah waktu pemeriksaan?” tanya Ari.
    Menyadari amarah pengacara Tom Lembong beranjak naik, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mencoba tetap tenang.
    Ia memahami kubu Tom Lembong menolak sikap jaksa yang tidak menghadirkan Rini dan memilih hanya membacakan keterangannya di penyidikan.
    Namun, Dennie merasa majelis hakim perlu mendengarkan keterangan Rini di dalam BAP untuk dibacakan.
    Persoalan keberatan pengacara Tom Lembong menurutnya bisa dituangkan dalam pleidoi.
    “Kami juga sudah mendengar tadi tentunya nilainya adalah lain dengan saksi yang langsung dihadirkan di persidangan,” ujar Dennie.
    Mendengar ini, Ari semakin kecewa. Ia bahkan mempertanyakan fungsi kehadiran kuasa hukum di persidangan.
    “Kalau majelis hakim berpendapat bahwa itu tetap dibacakan lalu untuk apa kami hadir di sini?” ujar Ari.
    Sementara itu, jaksa berdalih Pasal 162 KUHAP menyatakan bahwa saksi yang sudah diperiksa di penyidikan meninggal dunia atau berhalangan secara sah tidak dapat hadir di sidang, maka keterangannya bisa dibacakan.
    Selain itu, jika keterangan itu diberikan di bawah sumpah, maka nilainya juga disamakan dengan keterangan yang disumpah.
    “Keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi yang di bawah sumpah,” tutur jaksa.
    Mendengar ini, Ari semakin berang.
    Hakim Dennie pun mencoba menengahi dan meminta jaksa menjelaskan lebih gamblang alasan Rini dipanggil empat kali tidak hadir.
    Menurut jaksa, Rini kali ini kembali tidak hadir karena tengah mengikuti acara keluarga di Jawa Tengah.
    “Dari surat tersebut saksi, ada acara di Jawa Tengah. Di surat-surat sebelumnya pun saksi sedang berada di luar negeri,” kata jaksa.
    Mendengar ini, pengunjung sidang, beberapa merupakan simpatisan Tom Lembong yang ikut gusar seiring kekecewaan Ari, tak lagi bisa menahan diri.
    Mereka menyoraki jaksa karena mendengar Rini hanya tengah mengikuti acara keluarga di Jawa dan tidak menghadiri sidang Tom Lembong.
    “Wuuu!” teriak pengunjung sidang.
    Sementara itu, Ari masih melihat ketidakhadiran Rini dan keterangannya yang hanya dibacakan, ganjil.
    Menurutnya, Rini bisa saja diperiksa di waktu lain.
    Ari mencoba bersikukuh pada pendapatnya bahwa batang hidung Rini harus hadir di muka sidang.
    Situasi lalu menjadi semakin tegang saat jaksa memotong pertanyaan Ari.
    “Saya belum selesai,” kata Ari berang.
    “Kenapa tadi saya ngomong saya disetop kenapa begitu mereka ngomong mereka tidak disetop. Kita gantian ngomongnya. Kita sudah capek dengan keadilan di negara ini!” kata Ari marah.
    Menghadapi ketegangan itu, Hakim Dennie tampak beberapa kali mencoba berunding dengan dua anggotanya.
    Akhirnya, ia tetap memutuskan untuk mendengar keterangan Rini di tahap penyidikan.
    Sikap majelis hakim pun membuat Ari kecewa dan memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang.
    “Kalau begitu kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki,” ujar Ari.
    Kecuali Ari, tim pengacaranya mulai berdiri dan meninggalkan sidang.
    Sementara Tom Lembong yang duduk di kursi terdakwa tampak memahami kemarahan kuasa hukumnya.
    Pengacara senior itu akhirnya memuntahkan seluruh keluh kesah yang selama ini ditahan.
    Menurutnya, persidangan tidak mendudukkan pengacara terdakwa dan jaksa dengan setara, sejak awal.
    Hal ini di antaranya terlihat dari kursi jaksa yang lebih mewah dari pengacara.
    Kursi penuntut itu terbuat dari kayu dengan busa empuk pada tempat duduk dan punggung.
    Ukurannya lebih besar dan elegan dengan ukiran di bagian atas.
    Sementara, kursi pengacara tampak lebih mirip seperti kursi hajatan.
    “Sebelum ini dimulai saya mau mengingatkan ya, seringkali dalam persidangan ini tidak ada kesetaraan. Contoh kecil saja bagaimana anda lihat kursi-kursi jaksa penuntut umum seperti itu, kursi-kursi kami seperti ini?” protes Ari kecewa.
    Tidak hanya itu, pihaknya juga harus menyiapkan sendiri screen proyektor di persidangan.
    Menurutnya, pengacara tidak mendapat bantuan teknis di persidangan.
    “Ketika ingin menghadirkan ini (screen) harus kami kerjakan sendiri,” kata Ari.
    Setelah itu Ari bersama rombongan pengacara Tom Lembong meninggalkan ruang sidang.
    Langkahnya meninggalkan arena sidang diiringi ungkapan kecewa para pendukung Tom Lembong kepada majelis hakim.
    Adapun majelis hakim menjelaskan kursi pengacara berbeda karena kursi kayu seperti yang diduduki jaksa terbatas.
    Selain itu, pengacara juga meminta kursi dalam jumlah banyak.
    “Kami adakan kursi seperti itu karena kursi yang seperti ini (kursi jaksa) jumlahnya sangat terbatas. Kalau pun ini nanti dibagi, nanti mungkin jumlahnya tidak bisa sebanyak yang sekarang ini,” ujar Hakim Dennie.
    Setelah tim kuasa hukum keluar, persidangan tetap berjalan.
    Tom Lembong diminta duduk di muka sidang seorang diri, tanpa didampingi pengacara.
    “Saya ikut penilaian dan keputusan Yang Mulia bapak-bapak majelis hakim,” ujar Tom.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Tom Lembong, Rini Soemarno Sebut Koperasi Tak Bisa Disamakan dengan BUMN

    Sidang Tom Lembong, Rini Soemarno Sebut Koperasi Tak Bisa Disamakan dengan BUMN

    Sidang Tom Lembong, Rini Soemarno Sebut Koperasi Tak Bisa Disamakan dengan BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2015-2019 Rini Mariani Soemarno menyebutkan, koperasi tidak bisa disamakan dengan perusahaan pelat merah.
    Pernyataan Rini itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    “Bahwa koperasi tidak dapat dipersamakan dengan BUMN kecuali ada pengecualian dari rapat koordinasi antar kementerian oleh Menteri Koordinator Perekonomian terkait pelaksanaan stabilisasi harga dan operasi pasar,” kata jaksa membacakan keterangan Rini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Dalam perkara ini, salah satu kebijakan
    Tom Lembong
    yang dinilai melawan hukum adalah penunjukan sejumlah koperasi TNI-Polri dalam operasi pasar pengendalian harga gula.
    Tidak hanya itu, Tom Lembong bahkan menerbitkan persetujuan impor (PI) gula sebanyak ratusan ribu ton ke koperasi TNI-Polri.
    Menurut Rini, selama lima tahun menjabat sebagai Menteri BUMN, tidak pernah ada pembahasan koperasi menjadi pelaksana tugas pengendalian harga gula.
    “Selama saya menjabat Menteri BUMN, saya tidak pernah mendengar atau membahas koperasi-koperasi ditugaskan sebagai pelaksanaan stabilisasi harga pemenuhan stok dan operasi pasar,” ujar jaksa membacakan keterangan Rini.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tekanan Ekonomi Lebih Efektif, Iran Minta Indonesia dan Negara OKI Boikot Produk Israel

    Tekanan Ekonomi Lebih Efektif, Iran Minta Indonesia dan Negara OKI Boikot Produk Israel

    Bisnis.com, JAKARTA — Iran meminta Indonesia dan negara-negara Muslim lainnya untuk melakukan boikot terhadap barang-barang Israel untuk memberi tekanan pada rezim Zionis tersebut.

    Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi menuturkan bahwa Indonesia dan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) lainnya harus terus meningkatkan tekanannya kepada Israel. 

    Menurutnya, tekanan tersebut tidak dapat hanya berhenti melalui deklarasi atau kecaman. Hal tersebut karena menurutnya tekanan dalam bentuk pernyataan atau kritik sudah tidak efektif dalam menghadapi Israel. 

    “Negara-negara Islam sering menyerukan gencatan senjata Israel-Palestina atau memberi tahu Israel untuk tidak menyerang negara lain. Tidak ada jaminan bahwa Israel akan mematuhinya,” jelasnya dalam media briefing di Kediaman Resmi Dubes Iran untuk Indonesia di Jakarta pada Selasa (17/6/2025).

    Dia mengatakan, tindakan secara ekonomi kemungkinan akan lebih efektif dalam menekan Israel di tengah konfliknya dengan sejumlah negara, termasuk Iran. Boroujerdi menuturkan, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memboikot produk-produk asal Israel.

    Dia menambahkan, tekanan secara ekonomi dapat mengancam keberlangsungan warga negara hingga militer Israel.

    “Kita dapat mencegah tindakan ilegal Israel dan mengancam keberadaan mereka dengan memboikot produknya serta memblokir komoditas yang dibutuhkan Israel,” kata Boroujerdi.

    Sebagai informasi, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel. Namun, hubungan dagang antara kedua negara masih terus berjalan hingga saat ini.

    Data yang diakses dari laman resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag), satudata.kemendag.go.id mencatat, total perdagangan bilateral Indonesia dan Israel mencapai US$237 juta pada 2024. Catatan tersebut meningkat dibandingkan perolehan 2023 lalu sebesar US$187,7 juta.

    Sementara itu, total perdagangan bilateral kedua negara pada Januari-April 2025 adalah sebesar US$97,8 juta, meningkat dibandingkan perolehan pada periode ang sama tahun lalu senilai US$81,7 juta.

  • Produk Kayu Lapis Kena Tuduhan Dumping 84,94% dari AS, Kemendag Beri Pendampingan

    Produk Kayu Lapis Kena Tuduhan Dumping 84,94% dari AS, Kemendag Beri Pendampingan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan mengenakan margin dumping terhadap ekspor produk kayu lapis Indonesia yang diperkirakan mencapai 84,94%, ditambah dengan 12 program yang terindikasi subsidi.

    Sebagai gambaran, ekspor produk Indonesia ke AS pada 2022 mencapai US$570,39 juta. Nilai ekspornya turun menjadi US$337,13 juta pada 2023, kemudian naik menjadi US$410,96 juta pada 2024.

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung penuh para pelaku usaha Indonesia dengan memberikan pendampingan dalam menghadapi penyelidikan berlapis antidumping dan antisubsidi terhadap ekspor produk kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif (hardwood and decorative plywood) asal Indonesia oleh AS.

    Penyelidikan tersebut diinisiasi Departemen Perdagangan AS (United States Department of Commerce/USDOC) pada 11 Juni 2025.

    Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan Kemendag akan memberi pendampingan kepada pelaku usaha Indonesia dalam menyusun pembelaan dan pengisian kuesioner.

    “Kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif merupakan salah satu produk unggulan ekspor Indonesia ke AS dan pemerintah akan senantiasa selalu memberikan pembelaan,” kata Isy dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

    Adapun, penyelidikan USDOC ini juga ditujukan untuk China dan Vietnam berdasarkan petisi dari Coalition for Fair Trade in Hardwood and Plywood (CFTHP) yang disampaikan ke USDOC pada 22 Mei 2025.

    Adapun dalam dokumen inisiasi penyelidikannya, USDOC mencantumkan 204 pos tarif Harmonized Tariff Schedule of the United States (HTS-US) yang akan diselidiki.

    Isy menuturkan beberapa jenis produk yang menjadi fokus penyelidikan meliputi kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif serta panel kayu veneer (veneered panels).

    “Namun, daftar ini masih dapat berubah sesuai perkembangan penyelidikan,” imbuhnya.

    Dia menambahkan, margin dumping yang akan dikenakan terhadap produk Indonesia diperkirakan mencapai 84,94%, ditambah dengan 12 program yang terindikasi subsidi.

    Lebih lanjut, salah satu hal baru dalam penyelidikan ini adalah temuan bahwa beberapa dari 12 program tersebut merupakan program pemerintah China yang dinilai sebagai subsidi transnasional oleh AS.

    Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menyampaikan Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag akan terus berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait, asosiasi, serta perusahaan-perusahaan yang terdampak.

    “Selain negosiasi terkait tarif sektoral dan resiprokal yang terus berjalan, seluruh pemangku kepentingan yang terlibat diharapkan dapat bersinergi bersama dalam menghadapi kasus antidumping dan antisubsidi ini demi menjaga kelancaran akses pasar kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif ke AS,” kata Reza.

    Ketua Umum Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO) Bambang Soepijanto menyambut baik dukungan penuh Kemendag dalam menghadapi penyelidikan terhadap produk kasus kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif oleh AS.

    “Kami harapkan dukungan ini terus dipertahankan dan berlanjut pada tahap penyelidikan selanjutnya, mengingat sepertiga produksi kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif Indonesia ditujukan ke pasar AS,” pungkasnya.

  • 8 Bos Gula Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar Bersama Tom Lembong

    7 Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Tom Lembong saat Sebut Rini Soemarno Ada Acara Keluarga Nasional

    Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Tom Lembong saat Sebut Rini Soemarno Ada Acara Keluarga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) disoraki pengunjung sidang perkara Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Peristiwa ini terjadi saat persidangan berlangsung tegang lantaran tim kuasa hukum tidak terima hakim mempersilakan jaksa membacakan keterangan Menteri BUMN 2014-2019,
    Rini Soemarno
    di tahap penyidikan.
    Rini disebut sudah empat kali dipanggil sebagai saksi namun tak kunjung hadir di sidang dengan berbagai alasan.
    “Kalau majelis hakim berpendapat bahwa itu tetap dibacakan, lalu untuk apa kami hadir di sini?” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, marah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika kemudian menyilakan kuasa hukum menyampaikan keberatannya dalam nota pembelaan. Menurutnya, sudah terdapat banyak saksi yang diperiksa.
    Adapun Rini, kata Hakim Dennie, sudah dipanggil empat kali secara patut namun mantan menteri itu tidak juga menghadiri sidang.
    “Sudah empat kali dipanggil namun sampai sekarang juga tidak hadir. Ini adalah buktinya dan sudah diterima oleh sekretaris yang bersangkutan,” tutur Hakim Dennie.
    Majelis hakim lalu menanyakan kepada jaksa apakah mereka tetap akan membacakan keterangan Rini meskipun pengacara keberatan.
    Jaksa lalu menjelaskan, Pasal 162 KUHAP mengatur bahwa saksi yang sudah memberikan keterangan di tahap penyidikan lalu meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak bisa hadir di sidang, maka keterangannya itu bisa dibacakan.
    Menurutnya, hal itu menjadi norma dalam pasal KUHAP tersebut.
    “Ayat duanya, jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi yang di bawah sumpah,” jelas jaksa.
    “Pertanyaannya saksinya sudah meninggal belum?” timpal Ari.
    Jaksa mengatakan, pihaknya menggunakan dasar ketentuan bahwa saksi yang berhalangan secara sah setelah dipanggil secara patut keterangannya bisa dibacakan di sidang.
    Hakim Dennie lalu meminta jaksa menjelaskan maksud berhalangan secara sah tersebut.
    “Dari surat tersebut saksi, ada acara di Jawa Tengah. Di surat-surat sebelumnya pun saksi sedang berada di luar negeri,” tutur jaksa.
    Mendengar jawaban jaksa, pengunjung sidang bersorak dan mengungkapkan kekecewaan.
    “Wuuu,” kata pengunjung sidang bersorak.
    “Lah itulah halangannya nanti kita tetap membalikan ke masing-masing untuk menilai,” kata Hakim Dennie.
    Akhirnya, sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan keterangan Rini kepada penyidik.
    Sementara, seluruh kuasa hukum
    Tom Lembong
    keluar meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk penolakan atas pembacaan keterangan saksi.
    “Kalau begitu kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki!” tutur Ari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.