Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Negosiasi dengan AS Buntu, Kanada Ancam Naikkan Tarif Baja dan Aluminium

    Negosiasi dengan AS Buntu, Kanada Ancam Naikkan Tarif Baja dan Aluminium

    Bisnis.com, JAKARTA — Kanada mengancam menaikkan tarif impor terhadap baja dan aluminium asal Amerika Serikat (AS) mulai bulan depan jika negosiasi dagang dengan pemerintahan Presiden Donald Trump tidak mencapai kemajuan.

    Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Bloomberg pada Jumat (20/6/2025), pemerintah Kanada menyampaikan akan menyesuaikan tarif balasan terhadap produk baja dan aluminium AS pada 21 Juli 2025. 

    Penyesuaian ini akan didasarkan pada sejauh mana kemajuan yang dicapai dalam pembahasan perjanjian dagang yang lebih luas antara kedua negara.

    Saat ini, AS menerapkan tarif sebesar 50% terhadap baja dan aluminium asing, sementara Kanada memberlakukan tarif balasan sebesar 25% terhadap produk logam asal AS. Namun, kedua negara tengah melakukan perundingan untuk mencapai kesepakatan dagang, dengan tenggat sementara ditetapkan pertengahan Juli.

    Perdana Menteri Kanada Mark Carney dalam sebuah konferensi pers mengatakan, pihaknya akan terus melanjutkan negosiasi ini secara itikad baik. 

    “Namun, pada saat yang sama, kami juga harus memperkuat ketahanan dalam negeri dan melindungi pekerja serta bisnis Kanada dari tarif yang tidak adil dari AS,” ujar Carney.

    Pemerintah Kanada juga akan menerapkan aturan baru untuk proyek-proyek federal, yang mewajibkan penggunaan baja dan aluminium yang diproduksi di Kanada atau oleh mitra dagang yang dianggap terpercaya dan memberikan akses resiprokal melalui perjanjian dagang.

    Kanada juga menetapkan kuota tarif baru untuk membatasi impor baja dari negara-negara yang tidak memiliki perjanjian dagang resmi dengan Kanada. Pemerintah berencana mengumumkan langkah tarif tambahan dalam beberapa pekan mendatang guna mengantisipasi praktik dumping baja dan aluminium. 

    Carney dan jajaran kabinetnya khawatir bahwa tarif logam 50% dari AS akan mendorong produsen global untuk mengalihkan pengiriman ke pasar Kanada.

    Carney menegaskan bahwa kuota baru tersebut bukanlah permintaan dari pihak AS dalam perundingan dagang, melainkan konsekuensi langsung dari kebijakan AS.

    Dalam kesempatan yang sama, Carney juga menyoroti fasilitas pinjaman federal senilai C$10 miliar yang ditujukan untuk memberi likuiditas bagi perusahaan besar yang kesulitan memperoleh pembiayaan dari pasar konvensional.

    Pengumuman ini disampaikan Carney bersama Menteri Dominic LeBlanc dan Menteri Luar Negeri Melanie Joly. Carney menyebut dirinya cukup rutin berkomunikasi dengan Presiden Donald Trump.

    Adapun, LeBlanc mengaku tengah melakukan diskusi berkelanjutan dengan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick dan dijadwalkan berbicara dengan Perwakilan Dagang Jamieson Greer pada Jumat.

    Saat ditanya apakah Kanada bersedia menerima sebagian tarif dari AS sebagai bagian dari kesepakatan, Carney menjawab bahwa perdagangan bebas sejati adalah kepentingan bersama kedua negara.

    “Ini adalah proses negosiasi. Jika itu menguntungkan bagi Kanada, kami akan menandatanganinya. Jika tidak, kami tidak akan melakukannya,” katanya.

  • Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Muncul di Dakwaan, Tom Lembong: Impor Gula Kebijakan Rutin – Page 3

    Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Muncul di Dakwaan, Tom Lembong: Impor Gula Kebijakan Rutin – Page 3

    Adapun aliran dana dalam kasus tersebut sebagaimana rincian jaksa adalah sebagai berikut:

    1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp150.813.450.163,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI

    2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp39.249.282.287,52 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI

    3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp41.381.685.068,19 yang diperoleh dari kerjabsama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI

    4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp77.212.262.010,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI

    5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp32.012.811.588,55 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI

    6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp60.991.040.276,14 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI

    7. Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI

    8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL

    9. Memperkaya Ali Samdjaja Boedidarmo melalui PT. Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,28 yang diperoleh dari kerja sama PT KTM dan PT PPI.

  • APSyFI harap pengenaan BMAD terhadap impor benang filamen dilanjutkan

    APSyFI harap pengenaan BMAD terhadap impor benang filamen dilanjutkan

    Ini menyangkut nasib ribuan pabrik dan jutaan tenaga kerja

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) berharap ada perlindungan kebijakan perdagangan untuk menjaga daya saing industri tekstil nasional dengan melanjutkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor benang filamen sintetis asal China.

    “Ini menyangkut nasib ribuan pabrik dan jutaan tenaga kerja,” kata Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

    Dia menyampaikan hal itu merespons rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk benang filamen asal China tidak dilanjutkan.

    Ia berharap ada keberpihakan kebijakan perdagangan terhadap keberlangsungan industri serat dan benang filamen nasional. Perlindungan industri tekstil nasional untuk memperkuat ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.

    Ia menyebut rekomendasi Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) mengenai pengenaan BMAD perlu ditindaklanjuti demi menjaga keberlanjutan ribuan pabrik tekstil yang menopang jutaan tenaga kerja di seluruh Indonesia.

    Menurut Redma, perlindungan yang adil terhadap industri nasional bukan bentuk proteksionisme berlebihan, melainkan langkah strategis agar pelaku usaha lokal bisa bersaing setara di pasar domestik.

    Praktik impor dengan harga tak wajar yang disubsidi negara asal berpotensi merusak struktur pasar dan mengganggu keseimbangan ekosistem industri tekstil dari hulu ke hilir di Indonesia.

    Mengacu pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, lanjutnya, pemerintah berkewajiban mengambil tindakan anti-dumping apabila terdapat produk impor yang dijual di bawah harga normal dan menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, melalui pengenaan BMAD.

    APSyFI percaya bahwa keberpihakan terhadap industri nasional merupakan bagian dari upaya membangun kemandirian ekonomi dan mewujudkan visi besar hilirisasi manufaktur nasional yang dicanangkan oleh pemerintah.

    Redma menyoroti efek berantai industri tekstil yang besar, mulai dari penyerapan tenaga kerja, peningkatan konsumsi listrik, hingga kontribusi terhadap pengurangan beban sosial dan fiskal negara.

    APSyFI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keseimbangan antara harga yang wajar bagi konsumen dan keberlangsungan produksi industri lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

    Pemerintah memutuskan untuk tidak memproses lebih lanjut rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu asal China.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh, serta masukan dari pemangku kepentingan terkait.

    “Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri TPT nasional, khususnya pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas,” ujar Budi melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

    Budi menjelaskan bahwa kapasitas produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri. Sebagian besar produsen benang filamen sintetis tertentu, memproduksi untuk pemakaian sendiri.

    Pertimbangan lainnya, sektor hulu industri TPT saat ini telah dikenakan trade remedies, seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2023.

    Selain itu, BMAD untuk produk polyester staple fiber dari India, Tiongkok, dan Taiwan berdasarkan PMK No. 176 Tahun 2022. Jika BMAD atas benang filamen sintetis tertentu tetap diberlakukan, maka akan meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing sektor hilir.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Muncul di Dakwaan Korupsi Gula, Ikut Rugikan Negara

    Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Muncul di Dakwaan Korupsi Gula, Ikut Rugikan Negara

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan terhadap delapan petinggi perusahaan gula swasta dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Di dalam dakwaan, muncul nama Menteri Perdagangan (Mendag) 2016-2019, Enggartiasto Lukita.

    Jaksa menyebut, Enggartiasto Lukita melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong serta para pengusaha-pengusaha yang juga duduk sebagai terdakwa.

    Selain Tony Wijaya, para pengusaha lainnya yakni Direktur PT Makassar Tene; Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya; Hansen Setiawan, dan Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat.

    Kemudian, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama; Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo; Wisnu Hendraningrat, dan Kuasa Direksi PT Duta Sugar International; Hendrogiarto A. Tiwow, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur; Hans Falita Hutama, dan Dirut PT Kebun Tebu Mas; Ali Sandjaja Boedidarmo.

    Jaksa menyebut para pengusaha gula tersebut mengajukan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku menteri perdagangan yang diketahui persetujuan impor tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian.

    “Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2025.

    Jaksa mengungkapkan, perbuatan, Enggartiasto Lukita dan Tom Lembong telah memperkaya pengusaha gula swasta ratusan miliar rupiah dan merugikan keuangan negara.

    “Merugikan keuangan negara sebesar Rp150.813.450.163,81 yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)” ucap jaksa.

    Dalam dakwaan, jaksa menyebut, Enggartiasto juga melakukan perbuatan yang sama sebagaimana dilakukan Tom Lembong yakni menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih.

    “Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa.

    Enggartiasto Lukita Terbitkan 6 Persetujuan Impor GKM

    Lebih lanjut, jaksa menyebut, atas permohonan persetujuan Impor kedelapan perusahaan gula rafinasi yang tanpa didasari rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa dilengkapi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, pada 7 dan 13 Oktober 2016, Enggartiasto Lukita menandatangani Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih kepada 6 (enam) perusahaan gula rafinasi yang tidak sesuai dengan izin industri.

    Adapun rekapitulasi persetujuan Impor adalah sebagai berikut:

    PT Angels Products, Nomor PI 04.PI-69.16.0078, diterbitkan 7 Oktober 2016. Jumlahnya 19.125 ton. PT Medan Sugar Industry, Nomor PI 04.PI-69.16.0079, diterbitkan 13 Oktober 2016. Jumlahnya 15.000 ton. PT Andalan Furnindo, Nomor PI 04.PI-69.16.0080, diterbitkan 13 Oktober 2016. Jumlahnya22.500 ton. PT Sentra Usahatama Jaya, Nomor PI 04.PI-69.16.0081, diterbitkan 13 Oktober 2016. Jumlahnya 20.000 ton. PT Permata Dunia Sukses Utama, Nomor PI 04.PI-69.16.0082 tanggal 13 Oktober 2016. Jumlahnya 15.000 ton PT Makassar Tene, Nomor PI 04.PI-69.16.0083, tanggal PI 13 Oktober sebanyak 20.000 ton. Jumlah total 111.625 ton.

    “Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan RI tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa melampirkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menandatangani Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada 6 (enam) perusahaan gula rafinasi yang tidak sesuai dengan izin industri,” ujar jaksa.***

  • Kemenhub: Aksi penanganan zero ODOL disusun lintas kementerian/lembaga

    Kemenhub: Aksi penanganan zero ODOL disusun lintas kementerian/lembaga

    Rencana aksi penanganan zero ODOL saat ini sedang disusun yang melibatkan banyak Kementerian dan Lembaga termasuk Kepolisian

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan menyatakan, rencana aksi penanganan zero over dimension over load (ODOL) saat ini sedang disusun yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga termasuk kepolisian guna memastikan penegakan aturan dimensi dan muatan kendaraan berjalan efektif.

    “Rencana aksi penanganan zero ODOL saat ini sedang disusun yang melibatkan banyak Kementerian dan Lembaga termasuk Kepolisian,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

    Titis menjelaskan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan ODOL telah dilakukan bersama para pemangku kepentingan lintas sektor.

    Namun, dia mengingatkan, upaya tersebut masih belum berjalan optimal, sehingga dibutuhkan langkah-langkah lanjutan yang lebih terstruktur dan tegas untuk menekan pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan di jalan.

    Pemerintah, kata dia, melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) berkomitmen mengawal ketat implementasi Zero ODOL hingga tercapai penuh pada 2026 sesuai target nasional.

    Sebagai tahapan jangka pendek dalam aksi penanganan zero ODOL, lanjut Nitis, akan dimulai dengan sosialisasi kepada pemilik barang dan transporter guna meningkatkan pemahaman atas aturan dimensi dan muatan kendaraan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

    Pada Juli 2025, pemerintah akan mulai memberlakukan tahap peringatan, dilanjutkan dengan penegakan hukum pada Agustus 2025 secara bertahap dan menyeluruh bersama Kepolisian dan kementerian terkait lainnya.

    “Sampai dengan seterusnya bersama pihak kepolisian, Kementerian PU, Kemenperin, Kemendag, dan seluruh stakeholders terkait,” katanya.

    Lebih lanjut, dia menyebutkan, penanganan kendaraan ODOL yang dikoordinasikan Kemenko Infra menggandeng Kemenhub; Kementerian Perdagangan; Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Beberapa program konkret yang akan dijalankan antara lain pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik (smart mobility), optimasi pengawasan dan pencatatan kendaraan angkutan barang, implementasi alur kendaraan yang sesuai dengan pengaturan kelas jalan.

    Program lainnya mencakup penguatan alternatif multimoda menggunakan kereta, penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak, serta rencana penerapan insentif dan disinsentif kepada transporter.

    Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah tengah merumuskan kebijakan konkret untuk menangani kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang menjadi masalah serius di jalan raya.

    Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (8/5) Dudy mengatakan, sejumlah kementerian dan BUMN melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah dikumpulkan untuk membahas penanganan ODOL.

    Kementerian yang terlibat dalam pembahasan tersebut antara lain Kementerian Dalam Negeri, Keuangan, Perdagangan, Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan sebagai instansi teknis utama.

    “Dalam rangka penanganan ODOL, dalam beberapa saat ke depan akan ada beberapa rumusan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah berkaitan dengan ODOL,” kata Menhub.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Makanan olahan Indonesia catatkan transaksi Rp18,4 miliar di Brasil

    Makanan olahan Indonesia catatkan transaksi Rp18,4 miliar di Brasil

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Sao Paulo menyebut produk olahan Indonesia berhasil mencatatkan total transaksi lebih dari Rp18,4 miliar dalam pameran internasional Associacao Paulista de Supermercados (APAS) Show 2025 di Brasil.

    Kepala ITPC Sao Paulo Donny Tamtama mengatakan transaksi ini sebagian besar berasal dari sesi penjajakan kerja sama bisnis (business matching). Beberapa produk makanan yang diminati antara lain mi instan, wafer, dan biskuit.

    “Kami perkirakan, potensi transaksi yang terjalin pada sesi kegiatan ini mencapai 1,12 juta dolar AS, setara dengan sekitar Rp18,4 miliar,” Donny melalui keterangan di Jakarta, Kamis.

    Dalam pameran ini, ITPC Sao Paulo memfasilitasi 23 perusahaan importir dan distributor di Brasil untuk menjajaki kerja sama bisnis dengan perwakilan perusahaan Indonesia di lokasi pameran.

    Menurut Donny, selama empat hari pameran, Anjungan Indonesia berhasil menarik perhatian lebih dari 1.000 pengunjung dengan produk makanan unggulan yang inovatif.

    Tidak hanya itu, ITPC Sao Paulo juga memfasilitasi pertemuan bisnis di luar pameran antara peserta dan beberapa importir, serta pengusaha supermarket terkemuka di Sao Paulo, antara lain, Towa, Shibata, Marukai, dan Santa Luzia. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkenalkan produk-produk unggulan Indonesia yang berpotensi dikembangkan di pasar Brasil.

    Sementara itu, Minister Counsellor Fungsi Ekonomi Kedutaan Besar RI di Brasillia Gopokson T. Situmorang menekankan, pameran ini berperan penting dalam peningkatan peluang pasar makanan olahan Indonesia di kawasan.

    Dengan banyaknya pengunjung yang hadir, kegiatan tersebut menjadi wadah krusial bagi para eksportir makanan olahan tanah air untuk menjalin hubungan, berbagi inovasi, dan mengeksplorasi peluang bisnis baru dalam sektor ini.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fokus perdagangan dan industri, Pameran China-Asia Selatan ke-9 dibuka

    Fokus perdagangan dan industri, Pameran China-Asia Selatan ke-9 dibuka

    Kunming (ANTARA) – Pameran China-Asia Selatan (China-South Asia Expo) kesembilan dibuka pada Kamis (19/6) di Kunming, ibu kota Provinsi Yunnan, China barat daya.

    Pameran ini diikuti oleh perwakilan dari 73 negara, kawasan, dan berbagai organisasi internasional, serta lebih dari 2.500 perusahaan.

    Acara yang berlangsung selama enam hari itu menyatukan seluruh negara di kawasan Asia Selatan dan Asia Tenggara, menampilkan 16 ruang ekshibisi, yang hampir 70 persen di antaranya didedikasikan untuk sektor-sektor profesional seperti manufaktur, energi hijau, industri kopi, dan pengobatan tradisional China.

    Dua paviliun bertema Asia Selatan dengan hampir 800 stan telah disiapkan, di mana India dan Pakistan masing-masing memiliki 140 stan. Hampir 40 acara ekonomi dan perdagangan dijadwalkan berlangsung selama pameran tersebut, termasuk berbagai forum dan pertemuan pencocokan pengadaan (procurement matchmaking) yang bertujuan untuk memperdalam kerja sama regional.

    Pameran tersebut pertama kali diselenggarakan di Kunming pada 2013, bertepatan dengan peluncuran Inisiatif Sabuk dan Jalur oleh China. Sejak itu, pameran ini telah menjadi wadah penting yang berhasil memfasilitasi transaksi perdagangan luar negeri senilai lebih dari 110 miliar dolar AS dan melayani lebih dari 20.000 perusahaan.

    Diselenggarakan bersama oleh Kementerian Perdagangan (Ministry of Commerce/MOC) China dan pemerintah Provinsi Yunnan, pameran ini berfungsi sebagai platform utama untuk memperkuat hubungan ekonomi dan perdagangan antara China dan negara-negara Asia Selatan.

    Pada 2024, mengutip data pihak kementerian China, nilai perdagangan antara China dan negara-negara Asia Selatan nyaris menyentuh 200 miliar dolar AS, naik dua kali lipat selama satu dekade terakhir dengan tingkat pertumbuhan tahunan rata-rata 6,3 persen.

    China tetap berkomitmen terhadap keterbukaan tingkat tinggi dan tengah mendorong modernisasi China melalui pembangunan berkualitas tinggi, sebuah proses yang akan menciptakan peluang berharga untuk bekerja sama dengan negara-negara di seluruh dunia, termasuk negara-negara di Asia Selatan, demikian diungkapkan Wakil Menteri Perdagangan China Yan Dong dalam upacara pembukaan pameran itu.

    Yan juga menyatakan kesiapan China untuk memperdalam hubungan perdagangan dan investasi, memperluas kerja sama di sektor-sektor yang sedang berkembang (emerging) seperti ekonomi digital, pembangunan rendah karbon, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan biomedis, dan bersama-sama mendorong ekonomi dunia yang terbuka.

    Pewarta: Xinhua
    Editor: Junaydi Suswanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut di Dakwaan 8 Pengusaha Perkara Impor Gula

    Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut di Dakwaan 8 Pengusaha Perkara Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016-2019 Enggartiasto Lukita disebut dalam surat dakwaan terhadap sembilan orang pengusaha terkait dengan perkara korupsi importasi gula kristal mentah atau GKM di lingkungan Kemendag.

    Dakwaan itu dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). 

    Ada delapan orang yang didakwa merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atas kegiatan importasi gula kristal mentah, yaituDirektur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, serta Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan. 

    Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, serta Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat. 

    Selanjutnya, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A. Tiwow serta Direktur Utama PT Berkas Manis Makmur Hans Falita Utama. 

    Para pengusaha itu didakwa secara melawan hukum mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah kepada dua Mendag, yakni Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong, serta Enggartiasto Lukita. 

    “Secara melawan hukum, yaitu […] mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan, Kamis (19/6/2025). 

    Persetujuan impor gula kristal mentah itu dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, Induk Koperasi Kartika (Kartika) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol). 

    Adapun, beberapa perbuatan melawan hukum lain yang turut didakwakan kepada para terdakwa juga meliputi pengajuan persetujuan impor ke Tom dan Enggar tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

    Para terdakwa juga disebut bekerja sama dengan PPI dalam rangka penugasan dari Kemendag untuk menyepakati pengaturan harga jual dari produsen kepada PPI, serta pengaturan harga jual dari PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP). 

    Di sisi lain, mereka juga didakwa hanya membayarkan bea masuk impor dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan tarif untuk gula kristal mentah. Padahal, harusnya bea masuk dan PDRI yang dibayarkan senilai tarif impor gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. 

    Pada dakwaan tersebut, JPU memaparkan bahwa perusahaan-perusahaan itu mengajukan pengakuan ke Tom sebagai perusahaan importir produsen gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, ketika produksi dalam negeri gula kristal putih mencukupi. 

    Salah satu perusahaan, PT Angels Products, juga menyalurkan gula rafinasi pada 2015 untuk operasi pasar yang bekerja sama dengan Inkopkar. Padahal, gula rafinasi hanya dapat diperjualbelikan atau didistribusikan kepada industri, dan dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri. 

    Perbuatan-perbuatan itu, terang jaksa, bertentangan dengan sejumlah peraturan di antaranya pasal 36 ayat (1), pasal 36 ayat (2) UU No.18/2012 tentang Pangan; serta pasal 26 ayat (1), pasal 26 ayat (3) dan pasal 27 UU No.7/2014 tentang Perdagangan.

    Kemudian, pasal 2 ayat (3), pasal 3 ayat (2) huruf f, pasal 7 ayat (2), ayat (6), pasal 8 dan 9 ayat (1) Kepmerindag No.527/Mpp/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula; serta pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 4, pasal 6 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. 

  • Mendag ungkap alasan benang filamen Tiongkok bebas bea masuk tambahan

    Mendag ungkap alasan benang filamen Tiongkok bebas bea masuk tambahan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah memutuskan untuk tidak memproses lebih lanjut rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu asal Tiongkok.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh, serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.

    “Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri TPT nasional, khususnya pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas,” ujar Budi melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

    Budi menjelaskan bahwa kapasitas produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri. Sebagian besar produsen benang filamen sintetis tertentu, memproduksi untuk pemakaian sendiri.

    Pertimbangan lainnya, sektor hulu industri TPT saat ini telah dikenakan trade remedies, seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2023.

    Selain itu, BMAD untuk produk polyester staple fiber dari India, Tiongkok, dan Taiwan berdasarkan PMK No. 176 Tahun 2022. Jika BMAD atas benang filamen sintetis tertentu tetap diberlakukan, maka akan meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing sektor hilir.

    “Sektor industri TPT baik hulu maupun hilir sedang menghadapi tekanan akibat dinamika geoekonomi-politik global, pengenaan tarif resiprokal dari Amerika Serikat, dan penutupan beberapa industri,” katanya.

    Budi juga menyoroti kontribusi industri TPT terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mengalami penurunan sebesar 1,1 persen pada 2024 dari 1,3 persen pada 2019, terutama akibat dampak pandemi COVID-19.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah Tolak Pengenaan BMAD Impor Benang Filamen Sintentis dari China – Page 3

    Pemerintah Tolak Pengenaan BMAD Impor Benang Filamen Sintentis dari China – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk tidak memproses lebih lanjut rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), mengenai pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu asal China. 

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh, serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.

    “Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri TPT nasional, khususnya pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas,” ujar Mendag Kamis (19/6/2025).

    “Kapasitas produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri. Sebagian besar produsen benang filamen sintetis tertentu memproduksi untuk dipakai sendiri,” bebernya.

    Sebelumnya, penyelidikan atas dugaan praktik dumping produk tersebut dilakukan oleh KADI sejak 12 September 2023, atas permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang mewakili PT Asia Pacific Fibers Tbk dan PT Indorama Synthetics Tbk.. 

    Produk yang diselidiki mencakup benang filamen sintetis tertentu dengan klasifikasi HS 5402.33.10; 5402.33.90;  5402.46.10; dan 5402.46.90 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Produk ini terdiri atas dua jenis yakni partially oriented yarn (POY) dan drawn textured yarn (DTY).