Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Pedagang Shopee – Tokopedia Cs Bakal Kena Pajak, Begini Respons Kemendag

    Pedagang Shopee – Tokopedia Cs Bakal Kena Pajak, Begini Respons Kemendag

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara ihwal rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan mengenakan pajak penjualan kepada pedagang yang berjualan di platform perdagangan elektronik alias e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia.

    Diketahui, pemerintah dikabarkan akan mewajibkan perusahaan e-commerce untuk memungut pajak atas penjualan dari para UMKM yang berjualan di masing-masing platform.  

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan rencana pengenaan pajak untuk platform e-commerce itu tengah dibahas di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

    “Kan sekarang lagi di Ditjen Pajak, ya,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

    Pasalnya, Budi menjelaskan bahwa rencana pengenaan pajak ini merupakan ranah Kemenkeu.

    “Nanti kan lagi dibahas di [Ditjen] Pajak ya. Nanti itu kan anunya [ranah] Kementerian Keuangan,” ujarnya.

    Meski demikian, Budi menyebut proses untuk membahas pemungutan pajak untuk sektor e-commerce sudah beberapa kali dilakukan.

    “Proses untuk pembahasannya kan sudah beberapa kali,” ungkapnya.

    Sayangnya, Budi belum memberikan jawaban pasti saat ditanya terkait dampak pengenaan pajak terhadap transaksi di e-commerce. “Ya coba nanti kita lihat ya,” imbuhnya.

    Sebelumnya, melansir Reuters pada Rabu (25/6/2025), menurut dua sumber yang mengetahui langkah tersebut dan berdasarkan dokumen yang Reuters lihat, hal tersebut guna meningkatkan pendapatan di saat penerimaan negara menghadapi penurunan.

    Menurut sumber Reuters, peraturan yang direncanakan yang juga bertujuan untuk menyamakan persaingan dengan toko fisik diumumkan secepatnya bulan depan.

  • Lindungi Konsumen dan Dongkrak Daya Saing, Mendag Budi Terbitkan Permendag 15

    Lindungi Konsumen dan Dongkrak Daya Saing, Mendag Budi Terbitkan Permendag 15

     

    JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. Permendag ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

    Budi bilang perlindungan konsumen yang dimaksud di sini terhadap penggunaan barang dan jasa yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).

    Selain itu, sambung Budi, Permendag ini juga bertujuan meningkatkan daya saing mutu produk dan tenaga kerja sektor perdagangan.

    “Salah satu tujuan diterbitkannya Permendag Nomor 15 Tahun 2025 adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam menggunakan barang dan jasa yang beredar di pasar, khususnya dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Rabu, 25 Juni.

    Budi mengatakan tujuan lainnya dari regulasi ini adalah meningkatkan jaminan mutu produk yang berdaya saing di pasar domestik dan internasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan kepastian usaha, mendorong inovasi dan teknologi dalam perdagangan, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.

    “Permendag 15/2025 juga menjadi salah satu bentuk fasilitasi pemerintah dalam membina pemenuhan persyaratan mutu dan persyaratan teknis produk di negara tujuan ekspor. Memenuhi persyaratan mutu dan teknis produk akan mendukung peningkatan pemanfaatan perjanjian perdagangan internasional,” kata Budi.

    Menurut Budi, ketentuan standardisasi bidang perdagangan terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja pada sektor perdagangan sebelumnya diatur melalui Permendag Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.

    Aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan ‘Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan’.

    “Permendag 26/2021 belum sepenuhnya mengakomodasi beberapa substansi penting terkait proses standardisasi terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja di sektor perdagangan. Oleh karena itu, perlu pengaturan baru melalui Permendag 15/2025,” ujar Budi.

    Sekadar informasi, Permendag 15/2025 memiliki ruang lingkup pengaturan standardisasi yang mencakup berbagai aspek terkait barang, jasa, dan tenaga kerja di bidang perdagangan.

    Ruang lingkup tersebut meliputi perencanaan standardisasi bidang perdagangan; perumusan, penetapan, dan kaji ulang standar bidang perdagangan; penerapan dan pemberlakuan standar bidang perdagangan; lembaga penilaian kesesuaian (LPK) standardisasi bidang perdagangan; penilaian kesesuaian standardisasi bidang perdagangan; personel standardisasi bidang perdagangan; sistem informasi standardisasi bidang perdagangan; pemantauan standar bidang perdagangan; pengawasan standar bidang perdagangan; dan pembinaan standardisasi bidang perdagangan.

    Beberapa kegiatan yang diatur dalam Permendag 15/2025 antara lain mencakup perumusan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jasa dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI); rencana pendaftaran laboratorium uji yang melakukan pengujian barang terkait aspek K3L; serta penilaian risiko komoditas ekspor guna mengatasi hambatan teknis di negara tujuan ekspor.

  • Momen Berpelukan Hasto Kristiyanto dan Said Didu di PN Tipikor Usai Sidang Diskors

    Momen Berpelukan Hasto Kristiyanto dan Said Didu di PN Tipikor Usai Sidang Diskors

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu terlihat mendatangi persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, Kamis (26/6/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Said terlihat menunggu di luar ruang sidang Hatta Ali sesaat sebelum Hasto memberikan keterangan kepada wartawan. Saat itu, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa diskors selama satu jam oleh Majelis Hakim.

    Saat Hasto masih menunggu kuasa hukumnya untuk mendampingi saat keterangan pers, elite PDIP itu melihat Said berdiri bersama dengan wartawan yang mengerubunginya. 

    Sontak, Hasto langsung tersenyum dan menghampiri Said yang berada di tengah gerombolan wartawan. Keduanya sempat bersalaman dan berpelukan. 

    Said, yang pernah memegang jabatan di Kementerian BUMN era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), menunggu Hasto saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai persidangan yang dijalani olehnya. Dia turut mendengarkan pernyataan Hasto, sekaligus kuasa hukumnya yakni Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.

    Saat dihampiri, Said mengaku hari ini turut datang menyimak dua persidangan yang berbeda. Selain persidangan Hasto, dia turut menyaksikan jalannya persidangan perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    “Kan dua teman saya ini. Hasto sama Lembong. Memang, karena memang saya anggap untuk keadilan ya saya khusus datang,” ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

    Said lalu tidak menampik anggapan bahwa perkara yang menjerat Hasto dan Tom bermuatan politis. Dia menuding bahwa sebagian besar perkara hukum yang ada saat ini berkaitan dengan politik.

    Dia mengaku sempat menghadiri sidang Tom yang juga bergulir di ruangan sebelah tempat persidangan Hasto. 

    “Ya saya yakin sebagian besar perkara sekarang kaitan politik sih. Susah dibantah,” tuturnya.

    Said menilai, anggapan soal muatan politik pada penanganan perkara hukum saat ini tidak lepas dari bekas pengaruh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Untuk diketahui, Said merupakan salah satu tokoh publik yang kerap mengkritik Jokowi. 

    “Penegakan hukum yang pertama dibersihkan dulu deh. Untuk menghindari agar orang-orang menjadi merasa aman kalau menjadi penjilat kekuasaan,” ucapnya.

    Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Saat ini, Harun masih berstatus buron. Dia juga didakwa ikut memberikan suap untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Sementara itu, Tom didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara dalam rangka impor gula. Audit BPKP menunjukkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar. 

  • Siasat E-Commerce Jaga Kenyamanan di Tengah Tinggi Keluhan Pelanggan

    Siasat E-Commerce Jaga Kenyamanan di Tengah Tinggi Keluhan Pelanggan

    Bisnis,com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta platform e-commerce untuk meningkatkan layanan, keamanan, dan kenyamanan yang diberikan kepada konsumen. Platform e-commerce menyiapkan sejumlah langkah.

    Selama 5 tahun terakhir, aduan konsumen terhadap sektor e-commerce selalu menempati daftar 10 besar. 

    Berdasarkan data 2024, YLKI mencatat pengaduan konsumen terhadap e-commerce mencapai 144 pengaduan.

    Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo mengatakan keluhan yang diadukan konsumen terkait e-commerce mayoritas menyangkut pengembalian uang atau refund. 

    Konsumen mengalami kesulitan menagih pengambilan uang atas produk yang gagal atau tidak sesuai.

    “Untuk refund 29,9% dari total aduan, Barang Tidak Sesuai 27,1%, penipuan dan pembobolan sebanyak 7,6%, dan lain-lain. Banyak persoalan berulang di e-commerce, oleh karena itu perlu pembenahan secara sistemik maupun implementasi pengawasan dari pemerintah terhadap pelaku usaha di e-commerce,” kata Rio kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025). 

    YLKI berharap pihak e-commerce seperti Shopee, TikTok-Tokopedia hingga Blibli responsif dan bertanggung jawab atas layanan transaksi di e-commerce dari hulu hingga hilir. 

    Rio juga meminta informasi iklan yang benar jelas dan jujur hingga penyelesaian sengketa secara responsif dan fair bagi konsumen. 

    “Termasuk apabila ada barang yang tidaik sesuai maupun pengembalian dana konsumen,” kata Rio.

    Dia juga mengatakan melihat dinamika perkembangan digital maka seharusnya pemerintah membuat aturan yang berbasis ekosistem dan lintas kementerian untuk memudahkan proses bisnis dan pengawasan dari pemerintah.  

    YLKI juga mendorong pemerintah segera menerbitkan Online Dispute Resolution (ODR) untuk menjawab permasalahan sengketa konsumen di era digital

    Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat terdapat 20.942 aduan dari konsumen sejak 2022 hingga Maret 2025. Dari angka tersebut, sebesar 92,70 persennya pengaduan yang berhubungan kegiatan perdagangan di e-commerce.

    Komitmen Pelaku Pasar

    Sementara itu, Tokopedia, Shopee dan Blibli mengungkap langkah yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan menjaga kenyamanan pelanggan.  

    Head of Communications Tokopedia and TikTok E-commerce, Aditia Grasio Nelwan mengatakan untuk terus menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna, baik penjual maupun pembeli, Tokopedia menerapkan berbagai upaya, salah satunya melalui sistem rekening bersama.

    Dana penjualan hanya akan diteruskan kepada penjual ketika pembeli sudah menerima pesanan yang sesuai. 

    “Kami pun senantiasa mengimbau pengguna menaati syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika menemukan indikasi pelanggaran, misal terkait produk, pengguna dapat menggunakan fitur Laporkan,” kata Aditia kepada Bisnis. 

    Pengguna membuka aplikasi Tokopedia

    Selain itu, Tokopedia bersama TikTok Shop juga melakukan edukasi sekaligus sosialisasi JualanNyaman bagi penjual, dan BelanjaAman bagi pembeli serta affiliate content creator, yang mengedepankan prinsip perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam bertransaksi melalui platform TikTok-Tokopedia. 

    Kemudian, untuk menjawab kebutuhan transparansi, Tokopedia menyediakan fitur yang memungkinkan pengguna secara berkala melacak Status Transaksi di dalam situs/aplikasi yang diperuntukkan bagi pembeli, dan di pusat penjual terintegrasi Tokopedia & TikTok Shop Seller Center khusus untuk penjual. 

    “Kami di sisi lain berkolaborasi dengan beragam mitra logistik terpercaya untuk menyediakan berbagai metode pengiriman mulai dari reguler sampai instan, serta menyelenggarakan proses refund yang mengedepankan hak pembeli maupun penjual untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” kata Aditia.  

    Lain halnya dengan E-Commerce besutan Djarum, Blibli. COO and Co-Founder Blibli Lisa Widodo mengatakan kemudahan berbelanja online memberikan tantangan tersendiri dari segi orisinalitas juga kualitas. 

    Berkomitmen mengedepankan kepercayaan dan kepuasan pelanggan, Blibli  menjamin barang dan jasa yang diperdagangkan di ekosistem omnichannel commerce pasti orisinal, high quality serta sesuai dengan setiap ekspektasi pelanggan.

     “Apabila ada pelanggan yang menerima produk, lalu tidak sesuai atau diragukan keasliannya, sampaikan kepada kami lewat layanan pelanggan 24/7. Blibli siap menindaklanjuti secara serius termasuk pengembalian dana secara penuh dan memberikan kompensasi sebanyak satu kali nilai pembelian, maksimal Rp25 juta,” kata Lisa. 

    Driver Blibli 

    Bagi Blibli, lanjut Lisa, tanggung jawab tidak berhenti ketika transaksi selesai, melainkan sebelum, ketika pelanggan mulai mengakses platform Blibli, hingga setelah mereka berbelanja 

    “Kepuasan pelanggan dibangun dari rasa aman yang akhirnya mendorong loyalitas mereka dalam memilih platform berbelanja,” kata Lisa. 

    Blibli juga memiliki empat fitur proteksi aktif yang selalu berjalan di latar belakang—bahkan sebelum masalah muncul. Blibli memandang bahwa perlindungan konsumen adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan jangka panjang. 

    Hal ini diterjemahkan ke dalam empat fitur proteksi yang menyatu dalam setiap pengalaman belanja di platform mereka. 

    Blibli menjamin semua produk yang dijual adalah 100% orisinal dan dilengkapi garansi resmi dari merek terkait. Pelanggan juga mendapat kemudahan untuk mengembalikan produk hingga 15 hari tanpa biaya tersembunyi. 

    Layanan pelanggan Blibli tersedia 24 jam setiap hari, langsung ditangani oleh agen manusia, bukan chatbot. Seluruh proses pengiriman dilakukan secara tepat waktu aman melalui sistem logistik milik sendiri yang terintegrasi.

    Bisnis juga menghubungi Shopee. Hingga berita ini diturunkan Shopee tidak memberi tanggapan. Namun, merujuk pada laman resmi, Shopee memiliki fitur XTRA Aman untuk menjaga keamanan saat transaksi. 

  • 5
                    
                        Dasco Bantah Marty Natalegawa dan Mari Elka Pangestu Masuk Daftar Calon Dubes RI di AS
                        Nasional

    5 Dasco Bantah Marty Natalegawa dan Mari Elka Pangestu Masuk Daftar Calon Dubes RI di AS Nasional

    Dasco Bantah Marty Natalegawa dan Mari Elka Pangestu Masuk Daftar Calon Dubes RI di AS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR RI
    Sufmi Dasco Ahmad
    menegaskan tak ada nama
    Marty Natalegawa
    dan
    Mari Elka Pangestu
    dalam daftar calon Duta Besar (Dubes) RI di Amerika Serikat (AS) yang disiapkan pemerintah.
    Hal tersebut disampaikan Dasco saat merespons kabar yang beredar bahwa Marty dan Mari Elka masuk bursa calon Dubes Indonesia untuk AS yang diusulkan ke DPR RI.
    “Yang pasti dua-duanya bukan,” tegas Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (26/6/2025).
    Untuk diketahui, Marty adalah Menteri Luar Negeri periode 2009-2014.
    Sedangkan Mari Elka adalah Mantan Menteri Perdagangan serta juga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
    Dasco menegaskan bahwa DPR RI akan segera menindaklanjuti usulan calon Dubes RI untuk AS dari pemerintah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
    “Dan dari usulan yang disampaikan Pemerintah, dalam waktu yang secepatnya karena kita baru masuk dari masa sidang, kita akan segera proses,” kata Dasco.
    Untuk diketahui, posisi Dubes RI untuk Amerika Serikat sudah kosong sejak 17 Juli 2023.
    Jabatan itu terakhir diisi oleh Rosan Roeslani yang ditunjuk oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
    Hingga kini, Presiden Prabowo Subianto yang telah dilantik pada 20 Oktober 2024, belum menunjuk pengganti Rosan untuk menempati posisi tersebut di Washington DC.
    Pada Selasa (24/6/2025) kemarin, Dasco menyatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan sosok yang akan menjadi calon Dubes RI untuk AS.
    DPR RI pun tengah menunggu pengajuan resmi dari pemerintah terkait dengan pengisian posisi Dubes RI untuk AS dan beberapa negara lainnya yang masih kosong.
    “Kami dapat informasi dari pemerintah bahwa beberapa pos penting itu orangnya sudah siap, dan sudah siap juga dikirim ke DPR untuk dilakukan sesuai mekanisme yang ada di DPR,” ujar Dasco saat ditanya soal
    Dubes AS
    yang masih kosong di Gedung DPR RI, Selasa (24/6/2025).
    Nantinya, para calon dubes yang diusulkan akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi I DPR RI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Tom Lembong, Mantan Kepala BKPM dan Mendag yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula – Page 3

    Profil Tom Lembong, Mantan Kepala BKPM dan Mendag yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terus berjalan.

    Terbaru Tom Lembong semakin yakin jika ia tidak melakukan korupsi. Hal ini setelah dirinya membaca hasil audit yang diserahkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Adapun hasil audit BPKP telah diserahkan sebelumnya kepada majelis hakim dan kubu Tom Lembong.

    “Setelah beberapa hari ini membaca, menelaah, menganalisa audit BPKP, saya sangat-sangat percaya diri, sangat confident, sangat mantap akan menghadapi ahli BPKP. Saya semakin yakin bahwa tidak ada kerugian negara. Saya semakin yakin bahwa tidak ada tindak pidana korupsi. Jangankan korupsi, saya semakin yakin tidak ada tindak pidana,” tutur Tom Lembong usai persidangan pada Kamis, 19 Juni 2025 lalu.

    Siapakah Tom Lembong ini?

    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Perdagangan.

    Sebelumnya, pria kelahiran Jakarta ini pernah menduduki posisi sebagai Kepala BKPM pada 27 Juli 2016-20 Oktober 2019. Tom Lembong pernah menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) menggantikan Rahmat Gobel pada 2015.

    Sebelum menduduki posisi penting di pemerintahan, Tom Lembong pernah berkarier di sejumlah lembaga keuangan internasional antara lain Deutshce Bank, Morgan Stanley serta Farindo Investments.

    Awal karier Tom Lembong  sebagai Sales and Trading Associate di Morgan Stanley and Company. Kemudian ia bekerja di Morgan Stanley Divisi Ekuitas (Singapura) menjabat sebagai Senior Manager di Departemen Corporate Finance Makindo. Kemudian investment banker dari Deutsche Securities.

  • API Apresiasi Keputusan Pemerintah Tak Lanjutkan BMAD POY dan DTY

    API Apresiasi Keputusan Pemerintah Tak Lanjutkan BMAD POY dan DTY

    Liputan6.com, Jakarta – Keputusan pemerintah untuk tidak melanjutkan wacana BMAD benang POY dan DTY mendapatkan apresiasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne P Sutanto. Apindo mengapreasiasi dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto serta Kementerian Perdagangan untuk tetap mendukung program hilirisasi berdaya saing. Dirinya menekankan, pada prinsipnya API dan Apindo meyakini bahwa pemerintah mempunyai data yang jauh lebih akurat dan detail mengapa kebijakan BMAD tidak dilanjutkan.

    “Harapan kami sebelum APSyFI mengelola data anggotanya dulu secara terperinci. Karena persyaratan BMAD juga cukup konkret dan spesifik sehingga jangan sampai kebijakan pemerintah Indonesia di-challenge negara lain di WTO. Itu saran kami dari Apindo. Karena ini justru merugikan reputasi Indonesia apabila challenge negara lain tidak dapat didefend dengan data yang akurat,” paparnya.

    Lebih lanjut Ane yang juga menjabat selaku Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) ini menjelaskan awal penolakan BMAD Benang POY dan DTY yang tidak dilanjutkan oleh Kementerian Perdagangan. Menurut Anne, sebelum Menteri Perdagangan memutuskan tidak melanjutkan wacana BMAD Benang POY dan DTY, perwakilan dari APSyFI, API serta Apindo sudah diundang Kementerian Perdangan guna menghadiri pertemuan yang dihadiri Kemenperin, Kemenkeu, KPPU dan KADI.

    “Jadi sudah didengarkan fakta dan argumen serta detail detail yang disampaikan masing-masing asosiasi. Setelah itu ada rapat koordinasi, dari rapat tersebut API juga menyampaikan komitmennya bahwa anggota API akan support kapasitas anggota APSyFI dengan standard market yang ada,” ujarnya.

    Anne menambahkan bahwa, pihak API dan Apindo telah berulang kali menyampaikan kepada APSyFI dan mengajak untuk berkolaborasi dan konsolidasi mengenai kapasitas POY dan DTY agar bisa dioptimalkan oleh industri tekstil turunan supaya tetap memiliki daya saing. “Kami (API) berkomitmen untuk tetap atas POY dan DTY dimonitor impornya oleh pihak kementerian teknis yaitu Kemenperin untuk PI dan Perteknya,” jelasnya. 

    Lebih lanjut Anne menambahkan bahwa melalui siiNas, Kemenperin mengimbau agar seluruh pelaku industri mengisi dengan benar dan sesuai sehingga pemberlakuan PI dan Pertek tepat sasaran dan harmonisasi produksi dan impor tetap bisa diselaraskan sesuai dengan prinsip ekonomi Pancasila. Sehingga dengan adanya harmonisasi ini dapat mencegah oversupply dan dumping. Sehingga produsen nasional tetap memiliki daya saing.

    Dirinya juga menyampaikan, kekhawatiran APSyFI bahwa produksi dari anggotanya tidak optimal diserap industri TPT turunan adalah tidak berdasar. Hal ini sudah disaksikan saat Apindo mengumpulkan API dan APSyFI bersama dengan perwakilan 101 perusahaan tekstil guna mendengarkan komitmen mereka untuk tetap membeli apa yang diproduksi oleh anggota Apsyfi selaku produsen POY secara optimal dan sesuai praktik bisnis selayaknya.

    Anne yang juga menjabat Ketua Bidang Perdagangan Apindo mengapreasiasi dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto serta Kementerian Perdagangan untuk tetap mendukung program hilirisasi berdaya saing. Dirinya menekankan, pada prinsipnya API dan Apindo meyakini bahwa pemerintah mempunyai data yang jauh lebih akurat dan detail mengapa kebijakan BMAD tidak dilanjutkan.

    “Harapan kami sebelum APSyFI mengelola data anggotanya dulu secara terperinci. Karena persyaratan BMAD juga cukup konkret dan spesifik sehingga jangan sampai kebijakan pemerintah Indonesia di-challenge negara lain di WTO. Itu saran kami dari Apindo. Karena ini justru merugikan reputasi Indonesia apabila challenge negara lain tidak dapat didefend dengan data yang akurat,” paparnya.

    Presiden Jokowi melarang aktivitas berbelanja pakaian bekas impor atau thrifting karena sangat merugikan industri tekstil dalam negeri. Para pedagang pun resah karena menurut mereka itulah sumber mata pencaharian mereka selama ini.

  • Kemendag terbitkan Permendag No 15/2025 untuk dongkrak daya saing

    Kemendag terbitkan Permendag No 15/2025 untuk dongkrak daya saing

    Mendag Budi Santoso Saat meninjau produk UMKM di Yogyakarta (Foto: Humas Kemendag)

    Kemendag terbitkan Permendag No 15/2025 untuk dongkrak daya saing
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Rabu, 25 Juni 2025 – 20:44 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan, Permendag ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap penggunaan barang dan jasa yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Peraturan ini meningkatkan daya saing mutu produk dan tenaga kerja sektor perdagangan. 

    “Salah satu tujuan diterbitkannya Permendag Nomor 15 Tahun 2025 adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam menggunakan barang dan jasa yang beredar di pasar, khususnya dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup,” ujar Mendag Budi Santoso (25/06) di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat. 

    Mendag Budi Santoso merinci, beberapa tujuan lainnya dari regulasi ini adalah meningkatkan jaminan mutu produk yang berdaya saing di pasar domestik dan internasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan kepastian usaha, mendorong inovasi dan teknologi dalam perdagangan, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.

    “Permendag 15/2025 juga menjadi salah satu bentuk fasilitasi pemerintah dalam membina pemenuhan persyaratan mutu dan persyaratan teknis produk di negara tujuan ekspor. Memenuhi persyaratan mutu dan teknis produk akan mendukung peningkatan pemanfaatan perjanjian perdagangan internasional,” kata Mendag 

    Menurut Mendag, ketentuan standardisasi bidang perdagangan terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja pada sektor perdagangan sebelumnya diatur melalui Permendag Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. Aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan ‘Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. 

    “Permendag 26/2021 belum sepenuhnya mengakomodasi beberapa substansi penting terkait proses standardisasi terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja di sektor perdagangan. Oleh karena 
    itu, perlu pengaturan baru melalui Permendag 15/2025,” Ucap Mendag 

    permendag 15/2025 memiliki kegiatan yang diatur dalam Permendag 15/2025 antara lain mencakup perumusan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jasa dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), rencana pendaftaran laboratorium uji yang melakukan pengujian barang terkait aspek K3L, serta penilaian risiko komoditas ekspor guna mengatasi hambatan teknis di negara tujuan ekspor.

    Penulis : M Riskianto

    Sumber : Radio Elshinta

  • Indonesia Butuh Lebih Banyak Kerja Sama dan Relokasi Industri untuk Pacu Ekspor

    Indonesia Butuh Lebih Banyak Kerja Sama dan Relokasi Industri untuk Pacu Ekspor

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom menyebut pemerintah perlu melakukan lebih banyak kerja sama dengan negara lain untuk meningkatkan kinerja ekspor ke depan.

    Ekonom dari Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan pemerintah perlu segera meratifikasi perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia—Uni Eropa atau Indonesia—European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU—CEPA).

    “Pemerintah perlu melakukan lebih banyak kerja sama dengan negara lain, perjanjian seperti EU-CEPA perlu segera diratifikasi,” kata Wijayanto kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025).

    Selain itu, Wijayanto menyebut pemerintah harus melakukan relokasi industri manufaktur yang berorientasi ekspor. Untuk itu, kata dia, pemerintah perlu memperbaiki iklim investasi.

    “Pemerintah juga perlu bekerja ekstra keras untuk menampung relokasi industri manufaktur dari negara lain, khususnya China, terutama yang berorientasi ekspor. Konsekuensinya, iklim investasi perlu diperbaiki,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso optimistis ekspor perdagangan Indonesia tak akan terganggu di tengah konflik Iran—Israel yang semakin memanas.

    Optimistis itu sejalan dengan adanya perjanjian perdagangan yang dimiliki Indonesia dengan beberapa negara, mulai dari IEU—CEPA hingga Indonesia—Eurasian Economic Union Free Trade Area (I—EAEU FTA).

    “Kita optimis saja ya, karena misalnya perjanjian dagang kita dengan IEU-CEPA, dengan I-EAEU juga sudah oke, walaupun belum bisa diimplementasikan itu kan sebenarnya tanda-tanda semakin dekat kan hubungan dagangnya. Jadi itu kan sebenarnya secara psikologis itu sudah membantu peningkatan ekspor,” kata Budi saat ditemui Bisnis di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, seusai melakukan pelepasan Tim Jelajah Ekspor 2025, Rabu (25/6/2025).

    Terlebih, Budi mengungkap data Mei sementara menunjukkan ekspor perdagangan Indonesia yang mengalami kenaikan dibandingkan April 2025.

    Menengok data Mei sementara, Budi melihat konflik Iran—Israel hingga saat ini belum mempengaruhi laju ekspor perdagangan Indonesia.

    “Data ekspor kita sampai April naik 6,65% [Januari—April 2025]. Terus ini data sementara yang Mei, karena kalau kemarin kan April turun dibanding Maret [secara bulanan]. Nah sekarang sudah naik lagi yang Mei [sementara] dibanding April. Berarti sementara nggak ada pengaruh,” ujarnya.

    Untuk itu, Budi menyatakan hingga saat ini belum ada sektor maupun komoditas yang terdampak imbas konflik Iran—Israel.

    “Sementara sih kalau dari sektor produk sih nggak ada spesifik yang ini ya [terdampak], karena secara umum nggak ada masalah sampai sekarang,” lanjutnya.

    Budi memperkirakan surplus neraca perdagangan akan tetap tumbuh dan berharap konflik Iran—Israel bisa segera selesai.

    “Sampai sekarang terbukti masih naik [surplus], ya harapan kita sih nggak ada masalah, ya mudah-mudahan konfliknya juga selesai, cepat selesai,” pungkasnya. 

  • Eks Mendag Enggartiasto Bakal Dipanggil di Sidang Impor Gula? Ini Kata Kejagung

    Eks Mendag Enggartiasto Bakal Dipanggil di Sidang Impor Gula? Ini Kata Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyerahkan sepenuhnya kepada hakim soal pemanggilan eks Mendag Enggartiasto Lukita untuk menjadi saksi di sidang impor gula yang sebelumnya menyeret Tom Lembong. 

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI Sutikno mengatakan dalam proses persidangan pemanggilan saksi itu merupakan kewenangan penuh majelis hakim.

    “Ya nanti kalau memang terlibat, hakim buat penetapan. Kita akan mengikuti perintahnya. Jaksakan bakal mengikuti penetapan hakim,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).

    Dia menambahkan sejauh ini nama Enggartiasto tidak ada dalam daftar saksi yang bakal diajukan dalam sidang importasi gula untuk sembilan bos perusahaan swasta.

    “Ya [tidak ada] memang itu kaitannya [penyidikan] masih sampai dengan yang sekarang [eks Mendag Tom Lembong],” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, nama Enggar muncul pada sidang dakwaan Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/6/2025).

    Tony Wijaya Cs telah didakwa secara melawan hukum mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah kepada dua Mendag, yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta Enggartiasto Lukita. 

    “Secara melawan hukum, yaitu […] mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan, Kamis (19/6/2025). 

    Persetujuan impor gula kristal mentah itu dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, Induk Koperasi Kartika (Kartika) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol). 

    Adapun, beberapa perbuatan melawan hukum lain yang turut didakwakan kepada para terdakwa juga meliputi pengajuan persetujuan impor ke Tom dan Enggar tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).