Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Tom Lembong Singgung Peran Jokowi di Balik Penugasan Impor Gula

    Tom Lembong Singgung Peran Jokowi di Balik Penugasan Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyinggung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam awal mula persetujuan importasi gula yang kini dipersoalkan sebagai perkara korupsi.

    Hal tersebut disampaikan Tom Lembong saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Awalnya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika meminta Tom untuk menjelaskan awal mula hingga akhirnya dikeluarkan penugasan importasi gula kepada perusahaan.

    Tom menjelaskan bahwa penugasan melakukan impor gula itu dipicu oleh sejumlah bahan pangan yang mengalami gejolak harga pada 2015. Oleh sebab itu, dia mendapatkan penugasan dari Presiden ke-7 Joko Widodo untuk meredam persoalan tersebut.

    “Sebagai menteri menteri bidang perekonomian yang bertanggungjawab, kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak,” ujar Tom.

    “Mohon maaf saya potong dulu, untuk perintah Presiden tersebut ya. Saudara langsung mendapat perintah Presiden?” tanya Hakim.

    Kemudian, Tom menjabarkan bahwa perintah dari Jokowi itu dilakukan secara langsung di Istana. Selain itu, penugasan juga disampaikan melalui Menko Perekonomian.  “Dalam sidang kabinet maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di istana biasanya, jadi kadang-kadang juga di Istana Bogor. Dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian,” tambahnya.

    Dia menambahkan, penugasan itu muncul lantaran Jokowi bercerita soal pengalamannya saat diteriaki warga yang protes harga pangan melonjak. Dalam hal ini, Tom mengaku beberapa kali dihubungi Jokowi melalui sambungan telepon untuk mengecek upaya Kemendag dalam meredam persoalan tersebut.

    Dengan demikian, Tom dengan menggandeng pejabat struktural di Kemendag melakukan upaya untuk membuat kebijakan dalam mengendalikan gejolak harga pangan di Indonesia.

    “Khusus gula, saya ingat sekali bahwa memang kebijakan itu sudah berjalan di 2015 dengan operasi pasar yg ditugaskan oleh pendahulu saya, menteri Perdagangan Rachmat Gobel kepada Induk Koperasi Kartika,” pungkasnya.

  • 8
                    
                        Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi untuk Kendalikan Harga Gula
                        Nasional

    8 Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi untuk Kendalikan Harga Gula Nasional

    Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi untuk Kendalikan Harga Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut, pihaknya menerima perintah langsung dari Presiden RI Ke-7,
    Joko Widodo
    (Jokowi) untuk mengendalikan harga gula.
    Keterangan itu Tom Lembong sampaikan saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
    Adapun Tom Lembong diperiksa untuk terdakwa eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.
    Pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika meminta Tom Lembong menjelaskan latar belakang sehingga akhirnya muncul kebijakan memerintahkan PT PPI untuk melakukan operasi pasar.
    “Saat saya pertama kali ditunjuk dan mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan, semua harga pangan, mulai dari beras sampai gula, sampai daging sapi, sampai jagung dan ayam dan telur mengalami gejolak harga,” ujar Tom Lembong.
    Menurutnya, selaku menteri yang membidangi perekonomian, pihaknya mendapat perintah dari Presiden Jokowi untuk mengendalikan harga barang-barang pokok.
    “Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,” ujar Tom Lembong.
    Mendengar ini, Hakim Dennie memastikan Tom Lembong menerima perintah dari presiden.
    Ia pun meminta Tom Lembong menjelaskan bagaimana perintah tersebut disampaikan.
    Tom Lembong lalu menjelaskan, Presiden Jokowi menyampaikan perintah itu dalam sidang kabinet atau pertemuan bilateral di Istana.
    “Kadang-kadang juga di Istana Bogor dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian (Darmin Nasution),” tutur Tom Lembong.
    Ia mengaku memahami, Jokowi saat itu meminta agar jajarannya mengambil semua tindakan yang sesuai dengan hukum untuk mengendalikan gejolak harga barang dan bahan pokok dalam negeri.
    Jokowi memberikan perhatian pada persoalan ini karena mendengar langsung harga komoditas yang mahal di pasaran dari masyarakat saat ia blusukan.
    “Jadi beliau menceritakan kepada saya, beliau mendengar langsung keluhan keresahan masyarakat. Dan beliau juga lazimnya suka menelepon langsung para menteri melalui ajudan beliau,” tutur Tom Lembong.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Buka-bukaan Soal Impor Gula, Ngaku Lanjutkan Kebijakan Rachmat Gobel

    Tom Lembong Buka-bukaan Soal Impor Gula, Ngaku Lanjutkan Kebijakan Rachmat Gobel

    Bisnis.com, JAKARTA — Bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong kembali buka-bukaan terkait kasus importasi gula yang menjeratnya saat ini. Tom menekankan bahwa kebijakan importasi gula di eranya hanya menindaklanjuti penugasan dari eks Mendag Rachmat Gobel.

    Hal tersebut disampaikan Tom Lembong saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Awalnya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanyakan soal pemberian izin atau persetujuan impor gula kepada PT PPI. Namun, Tom membantah telah memberikan pemberian izin.

    Selanjutnya, Tom mengakui bahwa dirinya hanya menindaklanjuti penugasan importasi gula yang sebelumnya dilakukan oleh eks Mendag Rachmat Gobel.

    “Memberikan surat penugasan ya?” tanya Hakim.

    “Menindaklanjuti. Saya menindaklanjuti penugasan yang dimulai oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya, Pak Rachmat Gobel,” jawab Tom.

    Dia menekankan bahwa dirinya hanya menindaklanjuti izin Impor atas persetujuan juga dari Menteri BUMN untuk menstabilkan harga dan stok gula nasional 

    “Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI, dalam rangka upaya Pemerintah untuk menstabilkan harga dan untuk stok gula nasional,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, eks Mendag Rachmat Gobel sempat diperiksa dalam sidang perkara ini. Pria yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) hadir sebagai saksi pada Kamis (15/5/2025).

    Sekadar informasi, jaksa telah mendakwa Tom Lembong telah memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.

  • Harga Beras di Maluku-Papua Lampaui HET, Rata-rata Rp19.798/Kg

    Harga Beras di Maluku-Papua Lampaui HET, Rata-rata Rp19.798/Kg

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata harga beras dari seluruh kualitas mengalami peningkatan pada pekan keempat Juni 2025. 

    Rata-rata harga di wilayah Maluku dan Papua yang masuk dalam Zona 3 bahkan melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, harga beras di Zona 3 sudah berada di atas rentang HET. Untuk diketahui, HET untuk wilayah Maluku dan Papua dipatok sebesar Rp15.800 per kilogram (kg) untuk beras premium dan beras medium Rp13.500 per kg.

    “Untuk harga beras di Zona 3 perlu menjadi perhatian karena harga beras di Zona 3 sudah berada di atas rentang harga eceran tertinggi,” kata Amalia dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, mengutip Youtube Kemendagri, Senin (30/6/2025).

    Merujuk data yang diolah BPS dari SP2KP Kemendag, rata-rata harga beras, baik medium maupun premium, hingga 26 Juni 2025 berada di level Rp19.798 per kg. 

    Nominal tersebut jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah untuk Zona 3, yakni Rp15.800 per kg untuk beras premium dan Rp13.500 per kg untuk beras medium.

    “Kalau dibanding secara umum, di minggu keempat Juni 2025 harga beras di Zona 3 ini naik 0,82% dibanding sebulan yang lalu,” ungkapnya.

    Secara terperinci, Amalia menyebut bahwa rata-rata harga beras tertinggi di Zona 3 terjadi di Kabupaten Intan Jaya, dengan rata-rata harga beras mencapai Rp54.772 per kg, diikuti Kabupaten Puncak Rp45.000 per kg, dan Kabupaten Pegunungan Bintang Rp40.000 per kg. 

    Peningkatan harga juga terjadi di Zona 1 yang mencakup Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Amalia menyebut, terjadi peningkatan harga beras di seluruh kabupaten/kota yang ada di Zona 1.

    Dalam paparan yang disampaikan Amalia, rata-rata harga beras di Zona 1 pada pekan keempat Juni 2025 sebesar Rp14.211 per kg atau berada di antara rentang HET yang dipatok pemerintah.

    Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) No.5/2024 tentang HET Beras menetapkan HET beras premium untuk Zona 1 sebesar Rp14.900 per kg dan beras medium sebesar Rp12.500 per kg.

    Rata-rata harga beras tertinggi untuk Zona 1 terjadi di Kabupaten Wakatobi Rp17.549 per kg, diikuti Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Rp17.022 per kg, dan Kabupaten Buton Utara Rp16.863 per kg.

    Kondisi serupa juga terjadi pada harga beras di Zona 2 yang mencakup Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.

    “Untuk beras di Zona 2 secara nasional harga rata-rata beras di Zona 2 berada sedikit tipis di bawah harga eceran tertinggi beras premium,” ujarnya.

    Masih dalam paparannya, rata-rata harga beras dari seluruh kualitas di Zona 2 mencapai Rp15.293 per kg, atau hampir mendekati HET beras premium sebesar Rp15.400 per kg.

    Amalia mengatakan, harga beras tertinggi di Zona 2 ini terjadi di Kabupaten Mahakam Ulu yakni sebesar Rp18.162 per kg, Kabupaten Kutai Barat Rp18.035 per kg, dan Kabupaten Kepulauan Meranti Rp18.000 per kg. 

  • Airlangga Ungkap Arahan Prabowo soal Deregulasi Impor 10 Komoditas

    Airlangga Ungkap Arahan Prabowo soal Deregulasi Impor 10 Komoditas

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, deregulasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag No. 8/2024) yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan impor merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menghadapi ketidakpastian perekonomian dunia.

    “Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi yang menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, terutama untuk menghadapi ketidakpastian dan juga hal yang terjadi, unpredictable atau tidak bisa diperkirakan, terkait dengan perkembangan perdagangan dan perekonomian di dunia, di global,” kata Airlangga dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Airlangga menuturkan bahwa Kepala Negara meminta agar pemerintah memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri, sekaligus memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara Asean.

    Lebih lanjut, Airlangga menuturkan, Presiden Prabowo memberikan arahan agar pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk mendorong daya saing.

    Selain itu, menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk, serta mendorong sektor padat karya agar bisa menarik investasi dan menjaga investasi yang ada.

    “Dan dalam hal yang sama kita perlu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuhnya.

    Sejalan dengan arahan itu, pemerintah telah mempersiapkan beberapa regulasi, yakni melalui Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Perundingan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat.

    Kemudian, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja, Instruksi Presiden (Inpres) tentang Deregulasi Percepatan Kemudahan Perizinan Perusahaan, serta Keppres tentang Peningkatan Iklim Investasi dan Percepatan Perizinan Perusahaan.

    “Salah satu yang dideregulasi adalah revisi Permendag 36 Tahun 2023 juncto Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengaturan Impor,” imbuhnya.

    Dia menjelaskan, proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan dari kementerian, llembaga, asosiasi para stakeholder dan juga dilakukan regulatory impact analysis dan rapat kerja teknis dilakukan.

    “Oleh karena itu, seluruhnya telah dilaksanakan dan perubahan lartas [larangan dan pembatasan] itu mencakup relaksasi 10 komoditas,” ujarnya.

    Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merelaksasi impor 10 komoditas atau 482 HS. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi terbatas (Ratas) pada 6 Mei 2025, telah diputuskan aturan impor produk kehutanan, alas kaki, hingga food tray akan dideregulasi.

    Untuk food tray, komoditas ini masuk ke dalam produk penunjang program nasional Makan Bergizi Gratis. Sebelumnya, food tray harus mengantongi persetujuan impor (PI) berupa peraturan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kini, food tray sudah tidak ada lagi larangan dan pembatasan (lartas).

    “Food tray. Ini adalah produk untuk menunjang program Makan Bergizi, jadi kami memberikan kemudahan untuk memperlancar program pemerintah,” kata Budi.

    Pemerintah juga melakukan deregulasi terhadap produk kehutanan dengan 441 HS, yakni tetap memerlukan dekorasi impor dari Kementerian Kehutanan.

    “Produk ini sebenarnya lebih banyak produk-produk kayu untuk kebutuhan industri atau bahan baku, ini dipermudah impornya tanpa persetujuan impor, tetapi tetap menggunakan deklarasi impor dari kementerian teknis,” ujarnya.

    Kemudian, deregulasi kebijakan dan ketentuan impor untuk bahan baku atau penolong industri, seperti pupuk bersubsidi, bahan bakar lain, bahan baku plastik.

    Untuk pupuk bersubsidi, Budi menjelaskan bahwa impor komoditas ini tidak ada lartas. “Karena sejak 2021 sudah tidak ada impor pupuk bersubsidi,” terangnya.

    Berikutnya, bahan bakar lainnya dan bahan baku plastik yang merupakan bahkan baku penolong dan bahan baku untuk industri diputuskan tidak ada lartas.

    “… sehingga kami ingin mempermudah di dalam urusan impornya atau relaksasi impornya,” tuturnya.

    Lebih lanjut, pemerintah juga memutuskan untuk melakukan deregulasi terhadap samarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol, bahan kimia tertentu, dan mutiara yang hanya menggunakan laporan surveyor (LS).

    Selanjutnya, alas kaki dengan 6 HS juga hanya menggunakan LS tanpa PI. “Ini [alas kaki] hanya untuk sepatu sport, biasanya sepatu sport tertentu yang memang tidak diproduksi di dalam negeri,” imbuhnya.

    Pemerintah juga melakukan deregulasi kebijakan terhadap sepeda roda dua dan roda tiga. Menurut Budi, industri di sektor ini sudah cukup bagus di dalam negeri.

    “Sepeda roda dua dan rida tiga ini juga industri kita sudah cukup bagus di dalam negeri, bahkan kecenderungan ekspor kita unutk sepeda itu terus meningkat,” tandasnya.

  • Airlangga: Peraturan Baru Pengganti Permendag 8/2024 Mulai Berlaku 2 Bulan Lagi

    Airlangga: Peraturan Baru Pengganti Permendag 8/2024 Mulai Berlaku 2 Bulan Lagi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan baru yang merupakan pengganti Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Kebijakan dan Pengaturan Impor akan mulai berlaku dalam dua bulan ke depan.

    Hal itu disampaikan Menko Airlangga saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).

    “[Permendag baru mulai] 60 hari lagi, transisi 60 hari, 2 bulan,” kata Airlangga.

    Airlangga mengatakan kebijakan deregulasi ini dilakukan untuk menghadapi ketidakpastian, baik dari sisi perdagangan dan perekonomian di dunia.

    “Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi yang menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, terutama untuk menghadapi ketidakpastian dan juga hal yang terjadi unpredictable atau tidak bisa diperkirakan terkait dengan perkembangan trade dan perekonomian di dunia, di global,” ujarnya.

    Adapun, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengganti Permendag 8/2024 dengan 9 Permendag baru.

    Dengan begitu, Permendag 36 Tahun 2023 juncto Permendag 8/2024 akan dicabut, dan selanjutnya akan diterbitkan beberapa Permendag baru.

    Sementara itu, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit menjelaskan penerbitan Permendag baru ini merupakan langkah awal dari deregulasi yang bertujuan untuk menyederhanakan perizinan dan mengeliminasi beberapa hambatan-hambatan ekspor dan impor.

    “Artinya, deregulasi ini akan diikuti lagi oleh deregulasi-deregulasi yang lain,” sambung Satya.

    Sesuai arahan Presiden Prabowo, Satya mengatakan deregulasi yang dilakukan saat ini harus bisa menjadi acuan bagi kementerian/lembaga untuk melakukan self-assessment dan kembali melihat proses perizinan yang selama ini dilakukan.

    Ke depan, Satya menyatakan pemerintah akan terus melakukan upaya perbaikan secara komprehensif, termasuk melakukan review lebih lanjut terhadap persyaratan-persyaratan atas perizinan berusaha, termasuk perizinan ekspor dan impor seperti rekomendasi, pertimbangan teknis, atau bentuk lainnya yang serupa.

    Terlebih, Kepala Negara RI juga memberikan arahan agar seluruh kementerian/lembaga harus memastikan bahwa proses perizinan berusaha tidak boleh menghambat, membuat birokrasi yang panjang dan biaya tinggi.

    “Dalam melakukan deregulasi ini tentunya nanti pemerintah akan berkaca pada negara peers. Kita harus dapat melakukan hal yang sama, bahkan harus bisa lebih cepat, mudah, dan murah dalam proses perizinan berusaha di Indonesia,” tuturnya.

    Berikut adalah 9 Permendag baru yang akan diterbitkan:

    1. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang akan mengatur Ketentuan Umum Impor.

    2. Permendag Per Cluster Komoditi, dengan rincian sebagai berikut:

    a. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

    b. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.

    c. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan.

    d. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya,dan Bahan Tambang.

    e. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika.

    f. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.

    g. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi.

    h. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.

  • Impor 10 Komoditas Dipermudah, Ada Alas Kaki hingga Sepeda – Page 3

    Impor 10 Komoditas Dipermudah, Ada Alas Kaki hingga Sepeda – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melakukan deregulasi atau melakukan relaksasi terhadap 10 komoditas impor. Terdiri dari berbagai jenis barang, mulai dari produk kehutanan, alas kaki, hingga sepeda.

    Aturan ini sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang direvisi menjadi Permendag Nomor 16 Tahun 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Terutama untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi dan perdagangan global.

    “Oleh karena itu, beberapa hal menjadi catatan, yaitu pertama untuk pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk mendorong daya saing,” ujar Menko Airlangga di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Alasan berikutnya, sektor padat karya akan terus didorong agar bisa menjaga dan menarik investasi. Pada waktu bersamaan, pemerintah disebutnya juga perlu untuk terus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan dari kementerian/lembaga, asosiasi, para stakeholder, dan juga dilakukan regulatory impact analysis dan rapat kerja teknis dilakukan. Oleh karena itu seluruhnya telah dilaksanakan, dan perubahan lartas (larangan terbatas) itu mencakup relaksasi 10 komoditas,” urainya.

     

     

  • Renegosiasi Tarif Trump, Indonesia Tawarkan Mineral Kritis ke AS – Page 3

    Renegosiasi Tarif Trump, Indonesia Tawarkan Mineral Kritis ke AS – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Indonesia sudah melayangkan tawaran kedua kepada Washington DC, terkait pengenaan tarif resiprokal oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

    Salah satu penawaran yang diberikan Indonesia kepada Amerika Serikat, terkait sekitar mineral kritis (critical mineral) yang jadi penopang untuk ekosistem kendaraan listrik (EV) yang tengah digiatkan Pemerintah RI.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, second offer dari Indonesia sudah diterima oleh AS. Perwakilan Indonesia juga sudah berbicara dengan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Secretary of Commerce, and Secretary of Treasury

    “Jadi tentu tim negosiasi Indonesia ini stand by di Washington. Kalau ada perubahan, ada hal detail lagi yang memerlukan klarifikasi atau apa, kita bisa segera merespons,” ujar Airlangga di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Airlangga menuturkan, tawaran investasi di sektor mineral kritis ini ditujukan untuk pengembangan proyek yang sudah ada (brownfield project). Pemerintah pun menyatakan, kebutuhan Indonesia untuk sektor energi dan pertanian juga sebagian akan diambil dari Amerika Serikat.

    “Dan Indonesia juga menawarkan ke Amerika critical mineral untuk Amerika bersama Danantara untuk melakukan investasi di dalam ekosistem critical mineral,” imbuh dia.

     

     

  • Praktik Kecurangan Perdagangan Beras oleh Pengusaha Rugikan Konsumen Rp 99,35 Triliun

    Praktik Kecurangan Perdagangan Beras oleh Pengusaha Rugikan Konsumen Rp 99,35 Triliun

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan beras yang menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun akibat manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi. Pemerintah memberi waktu 14 hari ke depan untuk para pengusaha agar berbenah dan tidak melakukan kecurangan serupa. 

     

    “Apabila hal itu masih ditemukan, maka segera tidak tegas secara hukum yang berlaku,” ungkap Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam keterangan di Jakarta, Minggu (29/6/2025).

     

    “Mulai hari ini kami minta berbenah, tidak lagi menjual harga beras di atas HET, periksa mereknya masing-masing bila tidak turun berhadapan dengan pemerintah. Dua minggu ke depan itu (harus) sudah sesuai standar,” katanya.

     

    Mentan mengatakan, pihaknya pada awalnya menemukan adanya anomali soal perberasan. Padahal produksi padi saat ini lagi tinggi secara nasional, bahkan tertin8ggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok hingga saat ini mencapai 4,15 juta ton.

     

    “Ini ada anomali, kita cek bersama di pasar 10 provinsi, kota besar Indonesia. Kami cek, mulai mutu kualitas, timbangannya, beratnya dan seterusnya. Ternyata ada yang tidak pas, termasuk HET (harga eceran tertinggi),” kata Amran.

     

    Atas kondisi itu, Kementan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan, Kejaksaan hingga Kepolisian turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terkait hal tersebut.

    Hasilnya, pada beras premium dengan sampel 136 ditemukan 85,56 persen tidak sesuai dan 14,4 persen sesuai ketentuan; lalu 59,78 persen tidak sesuai HET dan 40,22 sesuai HET; serta 21,66 persen tidak seusai berat kemasan dan yang sesuai 78,14 persen.

     

    Pada beras medium dengan sampel 76 merek ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu beras sedangkan sisanya sesuai; lalu 95,12 persen tidak sesuai HET dan 4,88 persen sesuai; serta 9,38 persen tidak seusai dan 90,63 persen di antaranya telah sesuai.

     

    Mentan menuturkan, untuk memastikan akurasi dalam pengecekan di lapangan, pihaknya menggunakan 13 laboratorium yang ada di 10 provinsi. “Kita gunakan lab karena kita tidak ingin salah, kita tidak ingin ceroboh sehingga kami menggunakan 13 lab di 10 provinsi. Kita tidak ingin salah dalam menyampaikan informasi, karena ini sangat sensitif. Jadi potensi kerugian kita Rp 99,35 triliun. Dan inilah hasil kita bersama, hasil tim turun ke lapangan,” ujarnya.

     

    Pengambilan sampel dilakukan sejak 6-23 Juni 2025 terkumpul 268 sampel beras dari berbagai titik di 10 provinsi, yakni Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), pasar dan tempat penjual beras di Jabodetabek; lalu pasar dan tempat penjual beras di Sulawesi Selatan. Pasar dan tempat penjual beras di Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara; Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta; Jawa Barat.

     

    YLKI minta pemerintah tindak tegas

     

    Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana meminta pemerintah menindak tegas praktik kecurangan penjualan beras yang tidak sesuai standar sehingga merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun. 

     

    Dikatakan, ancaman pidana menanti apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar. Pelaku usaha terancam melanggar Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp2 miliar.

     

    “Perbuatan oknum penjual beras yang tidak sesuai dengan standar akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran sehingga harus dapat dijelaskan pada konsumen terhadap kualitas dan kuantitas atas komoditi beras yang dijual di pasaran,” kata Niti.

     

    Atas temuan itu, dia mendorong Kementerian Perdagangan melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 atau melengkapinya aturan hukum dengan sanksi yang ketat terhadap komoditi esensial atau komoditi penting bagi kehidupan bangsa. Ini termasuk di antaranya bahan pangan.

     

    Diungkapkan, konsumen berhak memperoleh komoditas esensial dengan harga wajar, kualitas terjamin, dan distribusi lancar, sehingga kebutuhan pokok tetap tersedia dan tidak menimbulkan keresahan akibat kelangkaan atau harga tinggi.

     

    Pengawasan ketat terhadap peredaran beras di pasaran sangat penting untuk memastikan kesesuaian kualitas dan kuantitas, serta penegakan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar standar mutu yang berlaku.

     

    YLKI juga mendorong adanya posko pengaduan konsumen terkait produk beras yang tidak sesuai dengan standar, selain itu YLKI juga membuka ruang pengaduan bagi konsumen mengenai permasalahan beras di pasaran. “Hal ini akan menjadi bahan evaluasi yang akan diserahkan kepada pemangku kepentingan,” kata Niti. ***

  • Korea Resmi Suntik Mati Total Tambang Batu Bara BUMN, Listriknya Aman?

    Korea Resmi Suntik Mati Total Tambang Batu Bara BUMN, Listriknya Aman?

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Korea Selatan secara resmi akan menutup tambang batu bara terakhir yang dikelola negara mulai 1 Juli 2025 nanti. Hal itu menandai berakhirnya era tambang batu bara Dogye yang pernah menjadi pendorong ekonomi regional dan berkembang pesat.

    Pada tahun 1960-an dan 70-an, komunitas batu bara ini sempat berkembang pesat di tengah booming yang mengubah wilayah ini menjadi simbol kemakmuran kelas pekerja.

    Masa keemasan industri batu bara dimulai dengan adanya undang-undang tahun 1961 yang membuka jalan bagi pengembangan tambang berskala besar. Pada tahun 1966, batu bara memasok 45,7% energi primer Korea, yang menjadikannya sumber energi yang dominan di negara tersebut.

    “Uang mengalir dengan cepat. Bar-bar mahal didirikan di kota-kota pertambangan, dan ada banyak cerita tentang pelanggan yang meninggalkan tip dengan menyalakan kipas angin listrik dan melemparkan segenggam uang tunai dari karung goni ke udara,” mengutip Korea Times, Sabtu (28/6/2025).

    Era Tambang Batu Bara Berakhir Pekan Depan

    Tambang Batu Bara Dogye di Samcheok, Provinsi Gangwon menjadi tambang batu bara terakhir yang dioperasikan oleh perusahaan milik negara. Tambang tersebut akan ditutup pada hari Senin, yang secara efektif mengakhiri industri pertambangan batu bara publik Korea.

    Seperti diketahui, batu bara merupakan sumber energi utama selama Korea berupaya membangun perekonomian setelah Perang Korea 1950-53. Pemerintah memprioritaskan perluasan infrastruktur kereta api dan energi, yang meningkatkan produksi batu bara. Sebelum perang, kayu bakar merupakan sumber bahan bakar utama, tetapi penggundulan hutan pada masa perang menyebabkan kekurangan bahan bakar yang parah, sehingga mempercepat peralihan ke batu bara.

    Batu bara juga merupakan komponen utama dari “yeontan,” briket yang banyak digunakan untuk menghangatkan rumah-rumah di Korea dari tahun 1950-an hingga 1980-an, yang menjadi tulang punggung kehidupan musim dingin bagi sebagian besar penduduknya.

    Bagi banyak orang Korea, pemandangan briket batu bara yang menyala di musim dingin, dan risiko keracunan karbon monoksida yang selalu ada, tetap menjadi bagian yang jelas dari ingatan nasional, bahkan bagi mereka yang tidak pernah mengalaminya. Adegan tersebut merupakan motif yang akrab dalam drama dari film Korea yang berlatar belakang dekade pascaperang.

    Produksi batu bara Korea mencapai puncaknya pada tahun 1988 dengan jumlah tertinggi sepanjang masa yaitu lebih dari 24,2 juta ton. Namun puncaknya hanya berlangsung sebentar hingga industri ini segera mengalami penurunan tajam.

    Tergantikan Gas Alam Cair

    Setelah mengalami lonjakan tajam harga minyak dunia selama dua kali guncangan minyak, pemerintah Korea berusaha mengurangi ketergantungannya pada minyak bumi. Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah mulai memasok gas alam cair ke wilayah metropolitan Seoul pada tahun 1987. Selanjutnya, pada tahun 1989, Korea meluncurkan rencana restrukturisasi besar-besaran untuk menutup tambang batu bara yang tidak menguntungkan.

    Penurunannya berlangsung cepat dan dramatis. Antara tahun 1989 dan 1996, yang mana sebanyak 334 tambang batu bara ditutup. Pada tahun 1992, permintaan batu bara anjlok menjadi 10,74 juta ton atau hanya sepertiga dari puncaknya enam tahun sebelumnya.

    Mulai minggu depan, satu-satunya tambang batu bara yang tersisa yang beroperasi di Korea adalah Tambang Kyungdong Sangdeok yang dikelola oleh swasta, yang juga terletak di daerah Dogye, Samcheok.

    Nuklir Kini Jadi Sumber Energi Utama

    Batu bara terus kehilangan pijakan dalam bauran energi Korea. Batu bara telah menjadi sumber utama pembangkit listrik Korea sejak tahun 2007, tetapi tahun lalu diambil alih oleh tenaga nuklir di tengah-tengah pergeseran yang lebih luas ke arah kebijakan ramah lingkungan dan ketergantungan yang lebih besar pada energi nuklir.

    Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi mengatakan, tenaga nuklir kini menjadi sumber listrik utama di negara ini, dengan porsi 31,7% dari total produksi listrik.

    Meskipun tenaga batu bara masih menempati urutan kedua sebesar 28,1%, namun hal ini tidak terlalu berpengaruh pada industri batu bara domestik Korea. Sebagian besar pembangkit listrik tenaga batu bara mengandalkan batu bara bitumen impor, yang memiliki efisiensi pembakaran yang lebih tinggi. Sebaliknya, sebagian besar batu bara yang diproduksi di dalam negeri adalah antrasit, yaitu jenis yang tidak disukai untuk pembangkit listrik skala besar.

    Seorang pejabat di Korea Coal Corp. mengatakan kepada The Korea Times, semua pekerja di Tambang Batu Bara Dogye akan pensiun.

    “Usia rata-rata pekerja kami sekitar 55 tahun. Beberapa sudah memasuki usia pensiun, sementara yang lain masih relatif muda – di akhir 30-an hingga awal 40-an,” kata pejabat tersebut.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]