Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Pupus Harapan Pedagang, Pakaian Bekas Impor Tak Bisa Dilegalkan!

    Pupus Harapan Pedagang, Pakaian Bekas Impor Tak Bisa Dilegalkan!

    Jakarta

    Pemerintah menegaskan pakaian bekas impor tidak bisa dilegalkan. Hal ini dikatakan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk merespons permintaan dari pedagang thrifting yang menyanggupi pembayaran pajak agar pakaian impor bekas menjadi legal.

    Budi menjelaskan larangan pakaian bekas impor bukan karena tidak bayar pajak, tetapi diatur pemerintah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

    “Pakaian bekas (impor) itu dilarang bukan karena nggak bayar pajak. Terus apakah kalau membayar pajak terus nggak dilarang? Kan nggak juga, memang itu dilarang karena pakaian bekas,” ujar Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).

    Budi memberikan ilustrasi misalnya perdagangan narkoba yang dilarang negara, jika kemudian dikenakan pajak bukan berarti menjadi legal.

    “Misalnya narkoba, kita impor, narkoba kan dilarang. Terus kalau membayar pajak apa terus jadi boleh? Kan nggak bisa.Ya memang aturnya dilarang,” tegasnya.

    Budi mengatakan pelarangan pakaian bekas impor tidak ada kaitannya dengan pembayaran pajak. Jadi, pakaian bekas impor tidak bisa dilegalkan.

    “Pakaian bekas (impor) itu sudah dilarang memang aturannya dilarang, nggak ada kaitannya dengan pajak. (Tidak bisa dilegalkan?) Ya, di undang-undang perdagangan itu barang bekas nggak boleh diimpor,” jelasnya.

    Pedagang Pakaian Bekas Minta Dilegalkan

    Sebelumnya, Pedagang barang bekas (thrifting) di Pasar Senen meminta dilegalkan. Salah satu Pedagang thrifting, Rifai Silalahi mengaku tak keberatan jika harus membayar pajak.

    Hal ini disampaikan saat mengadukan nasib pedagang thrifting ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/11/2025).

    Rifai menilai legalitas ini menjadi solusi bagi pemerintah ketimbang memberantas. Apalagi, kata Rifai, bisnis thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang yang tersebar di wilayah Indonesia.

    Apabila pemerintah merealisasikan rencana untuk mematikan usaha thrifting, Rifai menilai dapat berdampak pada keberlanjutan hidup sekitar 7,5 juta orang.

    “Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ujar Rifai di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

    (ada/hns)

  • Pemerintah Siapkan Aksesi CPTPP, Incar Akses Perdagangan dengan Negara Pasifik

    Pemerintah Siapkan Aksesi CPTPP, Incar Akses Perdagangan dengan Negara Pasifik

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia terus memperluas keterlibatan dalam kerja sama ekonomi kawasan sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi dalam perekonomian global. Salah satu agenda yang kini menjadi perhatian adalah rencana aksesi Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP).

    CPTP adalah perjanjian perdagangan bebas berstandar tinggi yang dinilai dapat membuka akses pasar lebih luas dan meningkatkan daya saing nasional. CPTPP saat ini menghubungkan 12 negara dengan populasi sekitar 590 juta jiwa dan mencakup hampir 15% dari produk domestik bruto (PDB) global.

    Pada 2025, Australia memegang posisi ketua dan mendorong perluasan keanggotaan serta penguatan kerja sama ekonomi dalam kerangka tersebut. CPTPP merupakan perjanjian yang sejalan dengan berbagai instrumen kerja sama internasional yang telah diikuti Indonesia.

    “CPTPP ini merupakan perjanjian perdagangan antar ekonomi. Ketentuan-ketentuan dalam CPTPP secara umum sudah kita sepakati di berbagai perjanjian internasional seperti dalam kerangka WTO, RCEP, ASEAN, serta proses aksesi OECD. Maka itu, kita hanya memerlukan beberapa penyesuaian peraturan perundang-undangan untuk memenuhi komitmen di CPTPP,” jelas Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Jumat (21/11/2025).

    Dalam pernyataan yang sama, Menteri Perdagangan dan Pariwisata Australia Don Farrell menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi empat calon negara yang dinilai sejalan dengan Prinsip Auckland, yakni Uruguay, Uni Emirat Arab, Filipina, dan Indonesia. Australia memutuskan memulai proses aksesi dengan Uruguay dan melanjutkan proses bagi tiga negara lainnya, termasuk Indonesia, pada 2026.

    Pemerintah Indonesia menyambut baik sinyal tersebut dan memandangnya sebagai bentuk penguatan posisi Indonesia dalam percakapan strategis mengenai integrasi ekonomi regional. Dalam pertemuan dengan Minister for Trade and Industry Singapura Gan Kim Yong pada kunjungan kerja ke Singapura, Menko Airlangga kembali menegaskan komitmen Indonesia untuk memajukan proses aksesi CPTPP. Sikap ini juga disampaikan melalui surat resmi HM.4.6/417/SET.M.EKON.3/11/2025.

    Keanggotaan Indonesia dalam CPTPP diproyeksikan membawa manfaat luas, terutama dari sisi perluasan akses pasar. Sejumlah negara anggota CPTPP belum memiliki perjanjian dagang bilateral dengan Indonesia sehingga peluang peningkatan ekspor dinilai semakin terbuka.

    Selain itu, integrasi ekonomi yang lebih dalam diperkirakan memberikan dampak positif pada iklim investasi, termasuk peningkatan arus investasi asing langsung. Bagi Indonesia, peningkatan daya saing produk nasional dan penciptaan iklim investasi yang lebih transparan diproyeksikan mendukung pertumbuhan PDB.

    Sementara itu, bagi CPTPP, bergabungnya Indonesia akan menambah bobot strategis blok perdagangan tersebut. Posisi Indonesia sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dapat memperkuat integrasi kawasan, menciptakan peluang ekonomi baru, serta meningkatkan relevansi CPTPP sebagai perjanjian perdagangan modern di kawasan Indo-Pasifik.

    Menko Airlangga menyebut bahwa dengan bergabungnya Indonesia dalam CPTPP, arah kebijakan perdagangan nasional diharapkan bergerak menuju standar yang lebih tinggi yang dapat mendorong peningkatan volume perdagangan antarnegara anggota

  • Jawaban Menteri UMKM ke Pedagang Thrifting Minta Dilegalkan

    Jawaban Menteri UMKM ke Pedagang Thrifting Minta Dilegalkan

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman merespons pedagang barang bekas (thrifting), khususnya pakaian bekas, yang meminta bisnisnya dilegalkan.

    Maman pun menegaskan pemerintah menertibkan baju bekas impor yang masuk ke pasar domestik.

    “Jadi gini, gue mau lurusin, kita nggak bicara thrifting. Yang kita tertibkan itu impor baju bekas. Itu dulu, kita lurusin dulu. Jadi, secara aturan, impor barang-barang bekas itu dilarang,” ujar Maman di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

    Menurut Maman, olume baju bekas impor yang masuk ke dalam negeri terus meningkat secara signifikan.

    Penertiban ini juga sejalan dengan larangan impor pakaian barang bekas yang telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

    “Dalam hal ini, impor baju bekas, itu kalau secara grafik, kan teman-teman sudah tahu bahwa ada peningkatan yang sangat signifikan secara volume, impor baju bekas masuk ke dalam. Makanya itu yang mau kita tertibkan,” imbuh Maman.

    Maman menegaskan pemerintah memastikan penghasilan pedagang thrifting tetap ada, yakni melalui peralihan menjual produk lokal. Saat ini, setidaknya ada 1.300 brand lokal yang sudah disiapkan pemerintah untuk memasok produk ke pedagang thrifting.

    “Secara prinsipnya, kita tinggal sekarang mencari format dan formulasi substitusi yang pas tuh seperti apa. Tinggal ke situ aja,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pakaian impor bekas tidak bisa dilegalkan. Budi menegaskan, larangan pakaian impor bekas masuk ke Indonesia bukan karena tidak membayar pajak, tapi memang hal tersebut dilarang dan telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

    “Pakaian bekas (impor) itu dilarang bukan karena nggak bayar pajak. Terus apakah kalau membayar pajak terus nggak dilarang? Kan nggak juga, memang itu dilarang karena pakaian bekas,” kata dia di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).

    Permintaan legalitas usaha thrifting ini disampaikan oleh pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi. Rifai mengaku tak keberatan jika harus membayar pajak. Hal ini disampaikan saat mengadukan nasib pedagang thrifting ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/11/2025).

    Rifai menilai legalitas ini menjadi solusi bagi pemerintah ketimbang memberantas. Apalagi, kata Rifai, bisnis thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang yang tersebar di wilayah Indonesia.

    Apabila pemerintah merealisasikan rencana untuk mematikan usaha thrifting, Rifai menilai dapat berdampak pada keberlanjutan hidup sekitar 7,5 juta orang.

    “Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ujar Rifai di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

    (rea/hns)

  • Pemburu Thrifting di Pasar Baru: Harga Murah dan Unik Dibanding Barang Lokal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Pemburu Thrifting di Pasar Baru: Harga Murah dan Unik Dibanding Barang Lokal Megapolitan 21 November 2025

    Pemburu Thrifting di Pasar Baru: Harga Murah dan Unik Dibanding Barang Lokal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Warga bernama Hilmi (23) berburu pakaian bekas impor atau thrifting di Pasar Baru, Jakarta Utara.
    Hilmi mengatakan bahwa harga barang
    thrifting
    sangat terjangkau atau murah dibanding barang lokal.
    Selain itu, daya tarik barang thrifting saat menemukan barang yang unik.
    “Kalau alasan pribadi sih saya lebih ke karena punya kepuasan tersendiri sih ketika mendapat suatu barang yang unik dengan harga murah,” ujar Hilmi saat ditemui di
    Pasar Baru
    pada Jumat (21/11/2025).
    Ia mengaku cukup sering berburu barang thrifting di tempat lain seperti Pasar Senen dan Kebayoran Lama.
    “Saya untuk thrifting ini lebih sering cari-carinya itu di Senen, terkadang juga di Kebayoran Lama gitu cari-carinya,” ungkapnya.
    Ia mengakui ada sebagian orang yang membeli barang thrifting karena mencari harga murah dari suatu brand tertentu.
    “Tapi untuk beberapa orang sih terkadang karena lihat dari brand-nya dan dapat harga murah gitu sih,” ucapnya.
    Mengenai rencana pemerintah mengganti thrifting dengan barang lokal, Hilmi mengatakan kualitas
    produk lokal
    saat ini sudah cukup bersaing dengan pakaian bekas impor.
    Namun, harga dan suatu brand tetap menjadi pertimbangan penting bagi pembeli.
    “Lebih murah atau mungkin harganya sama. Jadi mungkin orang lebih milih beli baju bekas karena brand itu harusnya harganya mahal, dia dapat murah,” jelasnya.
    Ia menambahkan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi mengenai produk lokal jika ingin mengganti keseluruhan
    barang bekas
    impor.
    “Disosialisasikan masyarakat dan terutama yang mau membeli, yang biasanya beli baju bekas ini. Mungkin kualitasnya juga tidak kalah saing dan harganya juga mungkin bisa jadi mirip-miripin lah,” kata Hilmi.
    Ia tidak menutup kemungkinan membeli produk lokal apabila dapat menawarkan keunikan dan desain yang menarik.
    “Selama mungkin desain dan model kalau misalnya secara pribadi oke,” ujarnya.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal menggantikan peredaran produk impor bekas atau thrifting dengan produk-produk buatan dalam negeri. Saat ini sudah 1.300 merek lokal yang disiapkan menjadi pemasok.
    Hal ini disampaikan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman usai melakukan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Senin (17/11/2025).
    Ia menuturkan, berbagai merek yang disiapkan untuk menggantikan produk thrifting tersebut mencakup baju, tas, sepatu hingga sendal.
    “Per hari ini tadi saya sampaikan ke Pak Mendag, kita sudah mengkonsolidir kurang lebih 1.300 merk brand lokal,” ujar Maman.
    Mandiri Menurutnya, dalam waktu dekat, merek-merek tersebut akan dibahas bersama para pedagang thrifting sebagai upaya untuk mendorong substitusi produk impor ilegal.
    Ia menambahkan, dalam hal ini Kementerian UMKM akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk mempercepat proses substitusi agar peralihan menuju produk lokal dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
    “Nanti dalam waktu dekat akan kita segera bicarakan dengan seluruh pedagang-pedagang baju-baju bekas kita untuk mendorong substitusinya,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tertekan Tarif AS, Singapura Ramal Pertumbuhan Ekonomi Melambat pada 2026

    Tertekan Tarif AS, Singapura Ramal Pertumbuhan Ekonomi Melambat pada 2026

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Singapura memproyeksikan pertumbuhan ekonominya akan melambat pada 2026 akibat tekanan tarif AS, meski pertumbuhan tahun ini melonjak hampir dua kali lipat menjadi sekitar 4%.

    Kementerian Perdagangan dan Industri (MTI) pada Jumat (21/11/2025) menyampaikan bahwa pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Singapura tahun depan diperkirakan melandai ke kisaran 1%–3%, sekaligus menjadi proyeksi resmi pertama untuk 2026.

    Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Beh Swan Gin, mengatakan sejumlah risiko eksternal masih membayangi prospek ekonomi, terutama potensi kembali memanasnya tensi perdagangan global. 

    “Kami terus mengkhawatirkan kemungkinan eskalasi baru dari ketegangan perdagangan,” ujarnya dalam konferensi pers sebagaimana dilansir dari Bloomberg.

    Namun, dia menambahkan pejabat umumnya memperkirakan pertumbuhan berkisar 2%–3% sesuai dengan struktur ekonomi Singapura yang sudah matang, sehingga proyeksi untuk 2026 bukanlah gambaran yang terlalu pesimistis.

    Sementara itu, revisi naik proyeksi pertumbuhan 2025—yang mengikuti peningkatan serupa pada Agustus—datang di tengah upaya Singapura menghadapi dampak tarif global yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump, sekaligus memetik manfaat dari lonjakan investasi sektor kecerdasan buatan (AI).

    Pertumbuhan tahunan terutama ditopang oleh sektor manufaktur, perdagangan grosir, serta jasa keuangan dan asuransi. MTI menyebut manufaktur diperkuat oleh klaster elektronik, rekayasa transportasi, dan biomedis.

    Permintaan manufaktur dan ekspor tetap solid, didorong oleh ledakan belanja modal (capex) di sektor AI yang meningkatkan pesanan chip, server, dan komponen elektronik lainnya. 

    Momentum tersebut berlanjut hingga kuartal IV, dengan ekspor nonmigas melonjak 22% pada Oktober, hampir tiga kali lipat dari ekspektasi, didorong kenaikan ekspor elektronik sebesar 33%.

    “Pada sisa tahun ini, permintaan terhadap elektronik terkait AI diperkirakan terus menopang sektor manufaktur dan perdagangan grosir,” kata MTI.

    Perkembangan Ekonomi Terbaru

    Adapun, PDB Singapura pada kuartal III/2025 tumbuh 4,2% secara tahunan, sesuai estimasi final MTI. Angka ini sejalan dengan survei Bloomberg yang memproyeksikan 4% dan lebih rendah dari revisi 4,7% pada kuartal sebelumnya. 

    Secara kuartalan, PDB naik 2,4%, sesuai dengan konsensus dan meningkat dari 1,7% pada tiga bulan sebelumnya.

    Bank Sentral Singapura (MAS) mempertahankan kebijakan moneternya pada peninjauan terakhir tahun ini pada Oktober, seiring stabilnya ekonomi dan inflasi yang tetap jinak. MAS, yang melakukan empat kali peninjauan dalam setahun, akan mengumumkan kebijakan berikutnya pada Januari.

    Chief Economist MAS, Edward Robinson, menilai sikap kebijakan moneter saat ini masih tepat, sembari menegaskan bahwa bank sentral berada dalam posisi yang baik untuk merespons risiko terhadap stabilitas harga jangka menengah, setelah melakukan dua pelonggaran tahun ini.

    Sebagai negara dengan volume perdagangan lebih dari tiga kali lipat PDB, Singapura turut diuntungkan oleh tarif AS terhadap negara tersebut yang relatif rendah yakni 10%. Selain itu, penumpukan inventaris oleh perusahaan-perusahaan AS sejak pertengahan tahun juga membantu menopang permintaan terhadap produk Singapura.

    Prospek kuartal IV/2025 masih solid, dengan aktivitas manufaktur pada Oktober tetap berada di zona ekspansif dan indikator elektronik terus menguat.

    “Dengan proyeksi ekspor kuartal IV yang diperkirakan tetap kuat, ekonomi Singapura bergerak dengan banyak mesin pertumbuhan, ditopang lonjakan konstruksi, penurunan suku bunga, serta dukungan fiskal yang besar,” tulis ekonom Maybank Securities, Brian Lee.

    Pada Agustus lalu, MTI merevisi proyeksi pertumbuhan 2025 menjadi 1,5%–2,5%.

  • 6
                    
                        Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook 
                        Nasional

    6 Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook Nasional

    Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menunjukkan tim pengacara Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong untuk membelanya dalam persidangan di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Pengacara Tom Lembong
    , Ari Yusuf membenarkan telah menerima surat kuasa dari pihak
    Nadiem Makarim
    .
    “Iya benar kami sudah diberikan surat kuasa secara resmi,” ujar Ari Yusuf saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (21/11/2025).
    Ari mengatakan, pihaknya akan mewakili Nadiem Makarim di persidangan. Saat ini, berkas diketahui sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan surat dakwaan.
    Adapun, surat kuasa ini resmi diberikan kepada tim Ari Yusuf pada tanggal 17 November 2025.
    “Sudah P21. Tinggal menunggu waktu sidang,” kata Ari lagi.
    Sebelumnya, berkas perkara Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025).
    Selain Nadiem Makarim, tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
    Sementara tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.
    Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
    Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
    Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
    Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019. Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
    Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
    Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
    Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
    Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
    Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
    Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Andi Arief: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Korban Kezaliman Pemberantasan Korupsi

    Andi Arief: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Korban Kezaliman Pemberantasan Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Politisi partai Demokrat Andi Arief menilai mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi korban dari penindakan korupsi.

    Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi 4,5 tahun penjara terkait perkara akuisisi PT JN yang dilakukan saat dia menjabat sebagai Dirut ASDP.

    Andi menyatakan penilaiannya itu berdasarkan jalannya sidang yang tidak mampu membuktikan Ira menerima keuntungan dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

    “Eks Dirut ASDP, menurut saya, korban kezaliman pemberantasan korupsi. Persidangan tidak bisa membuktikan yang bersangkutan korupsi,” tulus Andi dalam postingannya di X @Andiarief_ pada Jumat (21/11/2025).

    Kemudian, dia menyarankan agara Presiden Prabowo Subianto bisa menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan abolisi seperti yang dilakukan terhadap eks Mendag Tom Lembong.

    “Sebaiknya Pak Prabowo kembali menggunakan kewenangannya seperti dalam kasus Tom Lembong,” pungkas Andi.

    Sekadar informasi, Ira telah divonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta dalam perkara akuisisi PT JN oleh ASDP. Hakim mencatat terdapat sejumlah hal yang meringankan dalam vonis itu.

    Secara terperinci, perbuatan Ira dkk dalam akuisisi ini bukan murni untuk melakukan korupsi. Namun, perbuatan yang dinilai merugikan negara ini karena dianggap lalai tanpa memperhatikan kehati-hatian dalam prosedur tata kelola aksi korporasi.

    Hal yang meringankan lainnya yakni, Ira telah memberikan warisan untuk PT ASDP; memiliki tanggungan keluarga; dan aksi korporasi dalam akuisisi ini dilakukan untuk kepentingan publik.

    Selain itu, Nur Sari menegaskan bahwa Ira Dkk tidak terbukti menerima aliran dana maupun keuntungan finansial dari perkara rasuah ini.

    “Para terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan finansial,” ujar Hakim Anggota Nur Sari di PN Tipikor, Kamis (20/11/2025).

    Sementara itu, hal yang memberatkan vonis Ira yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi atau KKN.

    Selanjutnya, menyalahgunakan kepercayaan sebagai direksi BUMN dan perbuatan para terdakwa juga dinilai telah mengakibatkan PT ASDP terbebani hutang dan kewajiban yang besar atas akusisi PT JN.

  • Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: Barang Masuk Ilegal, Saya Berhentiin

    Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: Barang Masuk Ilegal, Saya Berhentiin

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya untuk melegalkan praktik penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, meskipun para pedagang mengaku telah membayar pajak. Purbaya menyampaikan hal itu saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    “Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya. Ia menegaskan bahwa sikap tegas tersebut diperlukan untuk menutup celah masuknya barang-barang impor ilegal ke pasar domestik.

    Menurut Purbaya, dominasi barang luar negeri di pasar lokal akan menghambat pelaku usaha dalam negeri untuk merasakan manfaat ekonomi secara penuh. “Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” katanya.

    Karena itu, Kementerian Keuangan berkomitmen menindak tegas praktik jual beli pakaian bekas impor. Para pedagang thrifting yang terdampak kebijakan diminta untuk beralih ke produk-produk lokal. “Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” ujar Purbaya.

    Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI untuk meminta legalisasi usaha mereka. Dalam rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11), para pedagang menyatakan bahwa thrifting merupakan bagian dari UMKM namun memiliki pasar yang berbeda, sehingga tidak adil jika usaha mereka dikaitkan dengan potensi mematikan UMKM.

    Permintaan itu muncul setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Menkeu Purbaya menyatakan rencana peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal. Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

  • Penetapan Besaran UMP 2026 Masih Menunggu Hasil Rapat Tripartit

    Penetapan Besaran UMP 2026 Masih Menunggu Hasil Rapat Tripartit

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah belum mengumumkan angka resmi upah minimum provinsi (UMP) 2026 karena masih menunggu hasil rapat tripartit lintas kementerian dan lembaga terkait. Pembahasannya masih berlangsung dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan penetapan UMP tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut banyak pihak, termasuk pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah.

    “Rapatnya itu melibatkan dari Kementerian Ketenagakerjaan, kemudian nanti ada menko PMK, kemudian juga nanti ada dari Kementerian Perdagangan, kemudian Kementerian Perekonomian,” kata Tito kepada Beritasatu.com seusai menghadiri acara Beritasatu Malam Apresiasi di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Tito menuturkan UMP sangat berkaitan dengan kondisi daerah, sehingga Kemendagri turut dilibatkan untuk memberikan pandangan soal kemampuan fiskal daerah, kondisi sosial, serta disparitas ekonomi di masing-masing wilayah. 

    Tito menilai pendekatan berbasis data dari daerah penting agar keputusan tidak memberatkan pengusaha, tetapi tetap melindungi pekerja.

    Menurutnya, pembahasan UMP akan melibatkan juga kalangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dan serikat pekerja.

    Tito menegaskan hingga kini pemerintah masih dalam tahap penggodokan dan belum ada keputusan final. Ia memastikan keputusan akhir tetap berada di Kementerian Ketenagakerjaan setelah mendapatkan masukan dari seluruh pihak.

    “UMP itu nanti diumumkannya dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kami akan memberikan masukan-masukan,” tutupnya.

  • Menteri Bosnia Kirim Helm Nazi ke Diplomat Jerman, Ada Apa?

    Menteri Bosnia Kirim Helm Nazi ke Diplomat Jerman, Ada Apa?

    Jakarta

    Seorang menteri Bosnia Herzegovina mengirimkan sebuah helm Nazi kepada utusan perdamaian internasional Bosnia, diplomat Jerman Christian Schmidt. Ada apa di balik pengiriman helm Nazi?

    Dilansir AFP, Jumat (21/11/2025), Schmidt sejak tahun 2021 bertanggung jawab untuk mengawasi perjanjian damai yang telah berlaku sejak berakhirnya perang antaretnis Bosnia tahun 1992-1995.

    Namun, para anggota parlemen Bosnia–termasuk mantan Presiden Republika Srpska yang dilarang, Milorad Dodik–telah berulang kali mempertanyakan legitimasi Schmidt.

    “Helm ini adalah warisan leluhur Nazi Anda, yang membunuh rakyat saya selama periode tergelap peradaban manusia,” ujar Menteri Perdagangan Luar Negeri Bosnia, Stasa Kosarac, dalam sebuah surat yang diunggah di Instagram yang menyatakan bahwa helm tersebut telah dikirimkan.

    Ia juga mengunggah foto helm Waffen-SS dan menyebut Schmidt sebagai penjajah.

    Ketegangan Schmidt dengan Dodik, yang hingga baru-baru ini menjabat sebagai Presiden Republika Srpska (RS) yang dikelola Serbia di Bosnia, telah mendorong negara itu ke dalam krisis politik terparah dalam beberapa dekade.

    Perang Bosnia tahun 1992-1995, yang merenggut 100.000 nyawa, membuat negara itu terpecah menjadi dua entitas semi-otonom–Republika Srpska milik Serbia dan federasi Muslim-Kroasia. Masing-masing memiliki pemerintahannya sendiri dan terhubung oleh lembaga-lembaga pusat yang lemah.

    (rfs/rfs)