Kementrian Lembaga: Kemendag

  • 4
                    
                        Nyanyian Tom Lembong di Sidang Impor Gula: Sebut Nama Jokowi hingga Penunjukan Importir
                        Nasional

    4 Nyanyian Tom Lembong di Sidang Impor Gula: Sebut Nama Jokowi hingga Penunjukan Importir Nasional

    Nyanyian Tom Lembong di Sidang Impor Gula: Sebut Nama Jokowi hingga Penunjukan Importir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akhirnya bisa “bernyanyi” dalam sidang dugaan
    korupsi
    importasi gula.
    Tom memiliki kesempatan yang cukup leluasa dan panjang untuk memberikan keterangan dari sudut pandangnya sendiri saat diperiksa sebagai saksi mahkota, Senin (30/6/2025).
    Pada kesempatan itu, ia bersaksi untuk eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), terdakwa lain dalam kasus
    impor gula
    .
    Dalam kesaksiannya, Tom mengungkap bagaimana awal mula penugasan pembentukan stok dan pengendalian harga gula nasional.
    Menurut Tom, awal mula pihaknya membuka keran impor dan operasi pasar gula berasal dari perintah Presiden RI Ke-7
    Joko Widodo
    (Jokowi).
    Pada kurun Agustus sampai September 2015, pemerintahan Jokowi dihadapkan pada gejolak harga bahan pangan.
    Jokowi lalu memprioritaskan sektor perdagangan agar harga komoditas bahan pokok itu bisa dikendalikan.
    “Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,” ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Adapun perintah Jokowi disampaikan melalui sidang kabinet maupun pertemuan bilateral.
    Tidak hanya itu, Tom bahkan mengungkapkan ia beberapa kali dihubungi Jokowi melalui sambungan telepon.
    Presiden menanyakan perkembangan upaya mengendalikan harga pangan, termasuk gula pada 2015.
    Menurutnya, Jokowi memang biasa menelepon menteri melalui ajudannya.
    Kadang-kadang telepon dilakukan saat tengah malam.
    “Dan dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan, apakah itu melalui importasi pangan atau melalui kebijakan-kebijakan lainnya,” kata Tom.
    Menurut Tom, Jokowi bahkan beberapa kali memintanya untuk bertemu empat mata guna membicarakan masalah perdagangan.
    Pertemuan biasanya dilakukan di Istana Bogor, Jawa Barat.
    Jika pun pertemuan dihadiri orang lain, paling banyak sekitar empat orang.
    “Saya biasanya berbincang langsung, termasuk empat mata atau hanya bertiga berempat dengan Bapak Presiden saat itu sekali setiap bulan atau sekali setiap dua bulan,” tutur Tom.
    Pada kesempatan yang sama, Tom mengaku tidak cawe-cawe atau ikut campur dalam penunjukan delapan perusahaan swasta yang menjadi importir gula.
    Menurut Tom, kewenangan penunjukan itu berada pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
    Penunjukan delapan importir merupakan aksi korporasi dan bukan wilayah Kementerian Perdagangan.
    Jika terdapat kementerian yang bisa ikut campur, adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Sebab, PT PPI merupakan perusahaan pelat merah yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN.
    “Itu adalah keputusan manajemen dan kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan tidak boleh intervensi ke
    corporate action
    atau keputusan transaksi komersial,” ujar Tom.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Blak-blakan Tom Lembong, Seret Nama Jokowi hingga Rachmat Gobel

    Blak-blakan Tom Lembong, Seret Nama Jokowi hingga Rachmat Gobel

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Tom Lembong menyeret sejumlah nama besar di negeri ini.

    Dalam kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Jakarta, pada Senin (30/6/2025), dia membeberkan bahwa kasus yang menjeratnya tersebut tidak terlepas dari menjelankan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Dia menuturkan, penugasan melakukan impor gula itu dipicu oleh sejumlah bahan pangan yang mengalami gejolak harga pada 2015. Oleh sebab itu, dia mendapatkan penugasan dari Jokowi untuk meredam persoalan tersebut.

    “Sebagai menteri menteri bidang perekonomian yang bertanggungjawab, kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak,” ujar Tom.

    Dia menambahkan, penugasan itu muncul lantaran Jokowi bercerita soal pengalamannya saat diteriaki warga yang protes harga pangan melonjak.

    Dalam hal ini, Tom mengaku beberapa kali dihubungi Jokowi melalui sambungan telepon untuk mengecek upaya Kemendag dalam meredam persoalan tersebut.

    Tom menjabarkan perintah dari Jokowi itu dilakukan secara langsung di Istana. Selain itu, penugasan juga disampaikan melalui Menko Perekonomian. 

    “Dalam sidang kabinet maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di istana biasanya, jadi kadang-kadang juga di Istana Bogor. Dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian,” tambahnya.

    Tidak hanya Jokowi, kesaksian Tom pada sidang tersebut turut menyeret nama mantan Menteri Perdagangan sebelum dia menjabat yakni Rachmat Gobel.

    Awalnya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanyakan soal pemberian izin atau persetujuan impor gula kepada PT PPI. Namun, Tom membantah telah memberikan pemberian izin.

    Selanjutnya, Tom mengakui bahwa dirinya hanya menindaklanjuti penugasan importasi gula yang sebelumnya dilakukan oleh eks Mendag Rachmat Gobel.

    “Menindaklanjuti. Saya menindaklanjuti penugasan yang dimulai oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya, Pak Rachmat Gobel,” jawab Tom.

    Dia menekankan bahwa dirinya hanya menindaklanjuti izin Impor atas persetujuan juga dari Menteri BUMN untuk menstabilkan harga dan stok gula nasional 

    “Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI, dalam rangka upaya Pemerintah untuk menstabilkan harga dan untuk stok gula nasional,” pungkasnya.

    Peluang Jokowi jadi Saksi

    Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra menyatakan Jokowi harus hadir di persidangan impor gula Tom Lembong.

    Jokowi, harus dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi impor gula, dengan terdakwa Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, untuk memberikan keterangan.

    Menurutnya, dalam fakta persidangan, terdapat salah satu saksi yang menyatakan bahwa ada arahan presiden yang menunjuk Induk Koperasi Kepolisian (INKOPPOL) untuk membantu proses pemenuhan gula.

    “Kalau memang ada arahan Presiden dan Menteri melaksanakan tugas, perintah arahan Presiden. Maka sebaiknya ada bukti, bahwa memang Presiden membuat arahan, apakah mungkin ada nota dinas dan seterusnya. Kalau tidak, sebaiknya Presiden dihadirkan, Pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih clear, lebih objektif dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya,” ujar Wiryawan saat menjadi saksi di PN Tipikor, Senin (23/6/2025).

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kepada hakim soal pemanggilan Jokowi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemanggilan saksi di tengah persidangan sudah menjadi kewenangan penuh dari majelis hakim.

    “Itu berpulang kepada dari sikap majelis hakim. Karena ini kan sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (24/6/2025).

    Dia menambahkan, apabila hakim memang sudah menetapkan untuk memanggil Jokowi dalam persidangan. Maka, jaksa penuntut umum (JPU) dipastikan bakal menjalankan ketetapan hakim tersebut.

    “JPU menjalankan penetapan, jaksa menjalankan putusan, nanti bagaimana terkait dengan itu, ya kita serahkan bagaimana pertimbangan majelis, apa yang menjadi perintah atau penetapan,” jelasnya.

  • Rupiah melemah dipengaruhi data PCE yang tumbuh sesuai ekspektasi

    Rupiah melemah dipengaruhi data PCE yang tumbuh sesuai ekspektasi

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Rupiah melemah dipengaruhi data PCE yang tumbuh sesuai ekspektasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 30 Juni 2025 – 20:45 WIB

    Elshinta.com – Pengamat mata uang sekaligus Direktur Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuabi mengatakan pelemahan nilai tukar (kurs) rupiah dipengaruhi data Personal Consumption Expenditures (PCE) inti Amerika Serikat (AS) yang tumbuh sesuai ekspektasi pasar sebesar 2,7 persen.

    “PCE inti pada bulan Mei naik sebesar 2,7 persen YoY (year on year), lebih tinggi dibanding estimasi dan data bulan April,” kata Ibrahim Assuabi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

    Mengutip Xinhua, indeks harga PCE inti pada Mei 2025 juga mengalami kenaikan 0,2 persen month to month (MtM), lebih tinggi dari kenaikan sebelumnya yang sebesar 0,1 persen pada bulan April.

    Adapun indeks PCE untuk Mei tercatat tumbuh 0,1 persen MtM sesuai dengan ekspektasi pasar.

    Sentimen lainnya berasal dari kesepakatan AS dengan China yang secara resmi menandatangani perjanjian dagang. Hal ini menandakan secara efektif perang dagang berakhir.

    Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick mengatakan kesepakatan tambahan akan segera terjadi menjelang batas waktu 9 Juli.

    Mengenai perjanjian perdagangan AS-Inggris telah berlaku sejak Senin (30/6) atau hari ini, yang menyepakati pemangkasan tarif mobil hingga 10 persen dan menghapus sepenuhnya bea masuk suku cadang pesawat.

    “Namun, batas waktu 9 Juli sudah dekat untuk kemungkinan penerapan kembali bea masuk pada mitra dagang lainnya, dan untuk tarif baja dan aluminium global,” ujar Ibrahim.

    Di Asia, aktivitas pabrik China mengalami kontraksi selama tiga bulan berturut-turut pada bulan Juni, karena permintaan domestik lemah dan ekspor yang goyah membebani produsen di tengah ketidakpastian perdagangan AS.

    Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan hari Senin di Jakarta melemah sebesar 44 poin atau 0,27 persen menjadi Rp16.238 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.195 per dolar AS.

    Adapun Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada hari ini menguat ke level Rp16.231 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.233 per dolar AS.

    Sumber : Antara

  • Harga Bawang Putih Berpotensi Naik, Impor Baru 38,6% per 27 Juni 2025

    Harga Bawang Putih Berpotensi Naik, Impor Baru 38,6% per 27 Juni 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebutkan bahwa harga bawang putih berpotensi melonjak imbas minimnya realisasi impor komoditas ini oleh para importir.

    Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menyampaikan, realisasi impor bawang putih per 27 Juni 2025 masih sangat rendah yakni 176.312 ton atau 38,6% dari Persetujuan Impor (PI) 456.272 ton.

    “Ini relatif sedikit, setengahnya tidak sampai dan ini memang akan menyebabkan harga [bawang putih] melonjak tinggi,” kata Ketut dalam dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, mengutip Youtube Kemendagri, Senin (30/6/2025).

    Ketut menyebut, pihaknya sendiri telah melakukan beberapa langkah untuk mengendalikan harga bawang putih di tingkat konsumen. Menurutnya, ada anomali terhadap stok bawang putih nasional. 

    Dia menuturkan, kebutuhan bawang putih per bulan sekitar 50.000 ton. Mengingat sudah memasuki bulan keenam, maka kebutuhan bawang putih diperkirakan sekitar 300.000 ton.

    Apabila realisasi impor ditambah stok awal tahun, kata dia, maka stok bawang putih yang ada saat ini sebanyak 250.000-an ton. Kondisi yang janggal ini, ujar Ketut, perlu dikomunikasikan kembali bersama Kemendag dan Satgas Pangan.

    “Kami perlu komunikasikan, kenapa kondisi stok masih lumayan ada kemudian harga relatif tinggi tapi realisasinya masih tercatat kecil,” ujarnya.

    Dalam hal ini, Bapanas mengharapkan bantuan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna mendorong para importir agar segera merealisasikan impor bawang putih. Dengan begitu, stok bawang putih nasional dapat bertambah sehingga harga di tingkat konsumen dapat dikendalikan.

    “Ini akan kami rapatkan kembali untuk memastikan posisi dan dorongan kepada importir untuk segera merealisasikan PI-nya untuk menambah stok nasional,” pungkasnya. 

    Merujuk Panel Harga Bapanas, rerata harga bawang putih bonggol di tingkat konsumen di Indonesia Timur dan 3TP per 30 Juni 2025 sudah berada pada angka Rp54.309 per kg. Angka tersebut 35,77% di atas harga acuan penjualan (HAP) untuk wilayah Indonesia Timur dan 3TP Rp40.000 per kg. 

    Secara nasional, rerata harga bawang putih bonggol tercatat sebesar Rp39.733 per kg atau 0,67% terhadap HAP nasional di kisaran Rp38.000 per kg – Rp40.000 per kg.

    Berdasarkan paparan yang disampaikan Ketut, Papua Tengah, Papua Selatan, Maluku Utara, Papua Barat, dan Sulawesi Tengah menjadi wilayah dengan harga bawang putih tertinggi. Sementara, Jawa Timur, Bali, dan Sumatra Utara menjadi wilayah dengan harga bawang putih terendah.

  • Pemerintah tetapkan 10 komoditas yang mendapat relaksasi impor

    Pemerintah tetapkan 10 komoditas yang mendapat relaksasi impor

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pemerintah tetapkan 10 komoditas yang mendapat relaksasi impor
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 30 Juni 2025 – 14:04 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebutkan pemerintah menetapkan relaksasi pada 10 komoditas atau barang impor.

    Aturan tentang kebijakan dan pengaturan impor sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang kemudian dideregulasi atau direvisi melalui Permendag 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mengatur ketentuan umum.

    “Proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan dari kementerian/lembaga, asosiasi, para stakeholder dan dilakukan ‘regulatory impact analysis’ dan rapat kerja teknis dilakukan. Perubahan lartas (larangan terbatas) itu mencakup relaksasi 10 komoditas,” ujar Airlangga dalam jumpa pers Deregulasi Kebijakan Impor di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin.

    Adapun 10 komoditas yang masuk dalam prioritas deregulasi adalah produk kehutanan (tidak ada lartas); pupuk bersubsidi (tidak ada lartas); bahan baku plastik (tidak ada lartas); bahan bakar lain (tidak ada lartas); sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol (hanya Lembaga Surveyor); bahan kimia tertentu (hanya Lembaga Surveyor); mutiara (hanya Lembaga Surveryor); food tray (tidak ada lartas); alas kaki (hanya Lembaga Surveyor); serta sepeda roda dua dan roda tiga (hanya Lembaga Surveyor).

    Airlangga menyampaikan kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi yang menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, terutama untuk menghadapi ketidakpastian dan hal yang terjadi atau tidak bisa diperkirakan, terkait dengan perkembangan perdagangan dan perekonomian dunia.

    Oleh karena itu, pemerintah melakukan deregulasi guna memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk mendorong daya saing.

    Selain itu, pemerintah juga ingin menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan pekerjaan dapat terus terbentuk.

    Ketiga, sektor padat karya akan terus didorong agar bisa menarik terhadap investasi dan menjaga investasi yang ada dan dalam hal yang sama kita perlu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Dari arahan tersebut beberapa telah dipersiapkan, termasuk tentang deregulasi percepatan kemudahan perizinan berusaha,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Deregulasi Bisa Tutup Tumpang Tindih Kebijakan Impor?

    Deregulasi Bisa Tutup Tumpang Tindih Kebijakan Impor?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara ihwal tumpang tindih dari adanya deregulasi kebijakan yang baru meluncur, seiring dengan dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengganti Permendag 8/2024 dengan sembilan Permendag baru.

    Salah satu Permendag baru hasil deregulasi adalah Permendag Nomor 16 Tahun 2025 (Permendag 16/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag 16/2025 ini akan mengatur Ketentuan Umum Impor.

    Selain itu, juga ada Permendag per komoditas yang salah satunya tertuang di dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2025 (Permendag 17/2025) yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

    Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian seiring dengan terbitnya deregulasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

    “Mengenai tumpang tindih kebijakan, khusus di Kementerian Perindustrian, saya kira akan ada penyesuaian jika memang dibutuhkan sesuai dengan paket deregulasi yang pertama ini yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan,” kata Faisol dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Faisol menjelaskan bahwa titik masuk (entry point) akan dilakukan penyesuaian jika dibutuhkan pada proses berikutnya.

    “Hanya saja pada paket yang sekarang ini sesuai dengan yang sudah disampaikan bahwa entry point itu terutama untuk impor barang-barang jadi, khususnya yang selama ini menjadi keluhan adalah tekstil, yang paling besar dianggap sebagai penekan terhadap industri tekstil dan pakaian jadi dan produk tekstil,” ungkapnya.

    Namun, menurut Faisol, dengan adanya deregulasi kebijakan ini utilisasi di sektor tekstil akan meningkat. Terlebih, para pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan dalam memperoleh bahan baku.

    Bahkan, Kemenperin juga berharap Indeks Kepercayaan Industri (IKI), terutama di sektor tekstil juga bisa lebih tinggi dengan adanya deregulasi kebijakan dan ketentuan impor.

    “Sehingga industrinya pun saya kira akan cukup terlindungi dalam sektor tekstil maupun sektor-sektor yang lain, yang diberikan kemudahan untuk bahan baku seperti furniture dan yang lainnya,” pungkasnya.

  • 4
                    
                        Nyanyian Tom Lembong di Sidang Impor Gula: Sebut Nama Jokowi hingga Penunjukan Importir
                        Nasional

    Tom Lembong Akan Dituntut Jumat Pekan Ini

    Tom Lembong Akan Dituntut Jumat Pekan Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi
    importasi gula
    , pada Jumat (4/7/2025).
    Informasi ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika, saat mengingatkan jaksa penuntut umum terkait agenda persidangan yang telah disepakati.
    Dennie mengatakan, pemeriksaan terdakwa terhadap Tom yang urung digelar malam ini dan ditunda hingga Selasa (1/7/2025), tidak mengubah jadwal pembacaan surat tuntutan.
    “Catatan juga untuk penuntut umum, penundaan besok tidak menunda untuk agenda tuntutan yang dijadwalkan di hari Jumat tanggal 4 (Juli). Demikian, terima kasih,” kata Dennie, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
    Adapun Tom sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa untuk perkaranya sendiri hari ini.
    Sidang rencananya digelar setelah para pihak selesai memeriksa Tom Lembong sebagai saksi mahkota untuk terdakwa eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus.
    Namun, hingga malam hari, sidang perkara Charles belum selesai sehingga tidak memungkinkan untuk memeriksa Tom sebagai terdakwa.
    “Untuk persidangan atas nama Thomas Trikasih Lembong ditunda di hari Selasa, besok, 1 Juli 2025, agenda masih sama, untuk mendengarkan keterangan terdakwa,” kata Dennie.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendag Ungkap Alasan di Balik Pemecahan Permendag 8/2024 jadi 8 Klaster

    Mendag Ungkap Alasan di Balik Pemecahan Permendag 8/2024 jadi 8 Klaster

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap alasan di balik pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dan memecahnya menjadi 8 klaster.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah melalui Kemendag resmi mencabut Permendag 8/2024 dengan menerbitkan beberapa Permendag baru. Pencabutan beleid ini seiring dengan adanya deregulasi kebijakan dan ketentuan impor.

    “Jadi output deregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan Permendag atau mencabut Permendag 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024, kami cabut dan kita sekarang menerbitkan sembilan Permendag,” kata Budi dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Selain itu, Budi menjelaskan Kemendag akan membagi Permendag berdasarkan klaster dari Permendag 8/2024 untuk memudakan jika terjadi perubahan ke depan.

    “Permendag ini kami bagi berdasarkan klaster untuk memudahkan apabila nanti terjadi perubahan karena Permendag sifatnya dinamis dan kita harus cepat mengikuti perubahan yang ada,” ujarnya.

    Secara terperinci, pertama, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 (Permendag 16/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag 16/2025 ini akan mengatur Ketentuan Umum Impor.

    Kemudian, Kemendag membagi Permendag berdasarkan klaster sektor atau komoditas. Budi menjelaskan pembagian Permendag per klaster untuk memudahkan regulasi ke depan.

    “Jadi ini [Permendag] per klaster untuk memudahkan apabila nanti kita ada perubahan-perubahan berikutnya,” terangnya. 

    Perinciannya, pertama, Permendag Nomor 17 Tahun 2025 (Permendag 17/2025) yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

    Kedua, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 (Permendag 18/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Ketiga, Permendag Nomor 19 Tahun 2025 (Permendag 19/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan.

    Keempat, Kemendag juga menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 (Permendag 20/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya,dan Bahan Tambang. Kelima, Permendag Nomor 21 Tahun 2025 (Permendag 21/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika.

    Keenam, Permendag Nomor 22 Tahun 2025 (Permendag 22/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu. Ketujuh, Permendag Nomor 23 Tahun 2025 (Permendag 23/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi.

    Serta, kedelapan, Permendag Nomor 24 Tahun 2025 (Permendag 24/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.

    Lebih lanjut, Permendag baru yang mengatur kebijakan impor ini akan mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan.

    “Untuk Permendag impor tadi berlaku dua bulan sejak diundangkan, karena kita harus mempersiapkan untuk sistem dan sebagainya,” pungkasnya.

  • Sidang Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Sebut Peran PT PPI

    Sidang Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Sebut Peran PT PPI

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Thomas Lembong mengungkapkan bahwa PT Perusahaan penunjukan sejumlah perusahaan swasta dalam importasi gula merupakan ranah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Hal tersebut disampaikan Tom Lembong saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menggali terkait dengan pihak bertanggung jawab dalam pemberian penugasan impor gula terhadap sejumlah perusahaan swasta. “Itu siapa yang menentukan akhirnya perusahaan itulah yang bekerjasama dengan PPI?” tanya JPU.

    Kemudian, Tom menjelaskan bahwa penugasan itu merupakan wewenang perusahaan. Dalam hal ini, PT PPI selaku holding BUMN merupakan perusahaan yang berwenang tersebut.

    “Sebagaimana saya sudah sampaikan sebelumnya, itu sepenuhnya ranah, wewenang dan tanggung jawab korporasi dalam hal ini PT PPI,” ujar Tom.

    Dia menambahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak bisa melakukan intervensi untuk menugaskan perusahaan swasta dalam hal transaksi komersial.

    “Kecuali tentunya Kementerian BUMN sebagai regulator harus memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan sesuai norma norma, standar good government ya, dari segi transparansi, laporan berkala dan tidak adanya konflik kepentingan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, sejumlah perusahaan swasta yang terseret dalam perkara ini yaitu PT Angels Products, PT Andalan Furnindo, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Makassar Tene, PT Duta Sugar Internasional, PT Kebun Tebu Mas, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Permata Dunia Sukses Utama.

    Dalam perkara ini, jaksa menyatakan bahwa Tom diduga telah memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah, termasuk swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta senilai Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar

  • Sempat Muncul Wacana Relaksasi SVLK Ekspor Produk Kayu, Ini Updatenya

    Sempat Muncul Wacana Relaksasi SVLK Ekspor Produk Kayu, Ini Updatenya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wacana relaksasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) kembali mencuat di tengah langkah pemerintah melakukan deregulasi impor produk kehutanan.

    Namun, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pembahasan terkait SVLK saat ini masih belum dibahas. Lantaran aturan relaksasi SVLK termasuk pada aspek ekspor, bukan bagian dari deregulasi impor yang baru saja diumumkan hari ini, Senin (30/6/2025).

    “Kalau (untuk impor produk) kehutanan itu sekarang tidak ada PI (Persetujuan Impor), tetapi kan tetap harus ada deklarasi impor dari Kementerian Kehutanan, untuk mengetahui ketertelusuran legalitas kayu,” ujar Budi saat ditemui usai konferensi pers terkait Deregulasi di kantornya, Jakarta.

    Ketika ditanya apakah sudah ada harmonisasi antara kebijakan deregulasi impor kayu dan wacana relaksasi SVLK, Budi menjawab singkat. “Belum, belum,” tegasnya.

    Sebelumnya, isu relaksasi SVLK mencuat dari dorongan pelaku industri mebel dan kerajinan yang mengeluhkan beban administratif dalam proses ekspor. Salah satu bentuknya adalah persyaratan dokumen V-Legal, yang wajib dipenuhi untuk ekspor produk kayu ke sejumlah negara seperti Uni Eropa dan Inggris.

    Dalam acara peluncuran Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2026, Mendag Budi Santoso mengusulkan agar aturan V-Legal tidak lagi bersifat wajib untuk ekspor produk furniture dan kerajinan, kecuali untuk pasar yang memang mewajibkan seperti Eropa.

    “V-Legal untuk produk kayu ke Uni Eropa dan UK itu wajib SVLK, ekspornya wajib V-Legal, tetapi khusus produk furniture dan kerajinan. Kalau produk kayu, balok kayu dan sebagainya ya kami sepakat tetap dengan SVLK,” kata Budi saat itu, Rabu (21/5/2025).

    “Supaya ekspor di luar UK dan Uni Eropa itu sifatnya tidak wajib (SVLK), kecuali memang eksportirnya menginginkan ya silahkan,” tambahnya.

    Wacana ini didukung oleh Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) yang sejak awal mengusulkan deregulasi terhadap SVLK dan V-Legal, khususnya bagi pelaku industri hilir yang sebagian besar merupakan usaha kecil dan padat karya.

    “HIMKI telah mengajukan rekomendasi deregulasi terhadap SVLK dan V-Legal bagi industri hilir. Kami tidak menolak keberlanjutan, tapi kami menolak beban administratif yang tidak proporsional,” ujar Ketua Umum HIMKI, Abdul Sobur.

    “Industri mebel dan kerajinan adalah padat karya, penopang ekonomi rakyat, bukan perusak hutan,” imbuh dia.

    Data Kementerian Perdagangan mencatat, nilai ekspor furnitur Indonesia tercatat sebesar US$2,46 miliar pada 2023, sedikit meningkat menjadi US$2,5 miliar di 2024. HIMKI menargetkan nilai itu bisa tembus US$5 miliar dalam waktu dekat. Sebagai perbandingan, ekspor furniture Vietnam sudah mencapai US$17 miliar tahun lalu, sebagian besar didorong oleh relokasi pabrik dari China.

    “Kita ingin ekspor mebel transaksinya sampai US$ 5 miliar tahun ini, sedangkan Vietnam sudah tembus US$ 17 miliar tahun lalu, sebesar itu karena relokasi besar-besaran pabrik dari China,” sebut Abdul Sobur.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]