Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Mendag sebut surplus neraca perdagangan dipengaruhi mitra dagang baru

    Mendag sebut surplus neraca perdagangan dipengaruhi mitra dagang baru

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan peningkatan nilai surplus neraca perdagangan barang Indonesia pada Mei 2025 dipengaruhi penambahan mitra dagang yang baru.

    “Kenapa kemudian meningkat, salah satunya sebenarnya ternyata banyak partner baru. Jadi banyak pasar-pasar atau buyer itu, yang kemudian ketika sudah ada perdagangan, itu membuat semangat mereka,” ujar Budi usai menghadiri Kajian Tengah Tahun Indef 2025 di Jakarta, Rabu.

    Neraca perdagangan RI pada Mei 2025 kembali mencetak surplus selama 61 bulan berturut-turut.

    Nilainya surplus ini sebesar 4,30 miliar dolar AS, sedangkan pada April 2025 tercatat sebesar 0,16 miliar dolar AS.

    Meski sama-sama mencetak surplus, kata Budi, namun pada bulan April sempat terjadi penurunan.

    Ia menyebut menurunnya nilai surplus pada April disebabkan oleh banyaknya ekspor yang tertunda.

    Selain itu, isu tarif resiprokal yang ditetapkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump membuat sebagian komoditas ekspor tertahan, sehingga terjadi penurunan nilai surplus.

    Namun demikian, baik nilai ekspor maupun neraca perdagangan RI pada Mei 2025 mulai memperlihatkan peningkatan yang signifikan.

    Budi juga menyebut tidak ada komoditas tertentu yang mendorong peningkatan ekspor.

    “Komoditasnya sebenarnya memang tidak banyak berubah ya. Tetapi secara sisi volume memang meningkat,” imbuhnya.

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat surplus Neraca Perdagangan pada Mei 2025 disumbang oleh komoditas nonmigas, yakni lemak dan minyak hewani atau nabati, bahan bakar mineral, serta besi dan baja.

    Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan surplus komoditas nonmigas mencapai 5,83 miliar dolar AS, sedangkan komoditas migas tercatat defisit 1,53 miliar dolar AS dengan komoditas penyumbang defisit adalah hasil minyak dan minyak mentah.

    “Komoditas penyumbang surplus utamanya adalah lemak dan minyak hewani atau nabati HS15, bahan bakar mineral atau HS27, serta besi dan baja HS72,” ujar Pudji di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    Secara kumulatif, neraca perdagangan periode Januari-Mei 2025 mencatat surplus sebesar 15,38 miliar dolar AS.

    Surplus tersebut ditopang oleh komoditas nonmigas yang sebesar 23,10 miliar dolar AS, sedangkan migas masih mengalami defisit 7,72 miliar dolar AS.

    Pudji menyampaikan tiga negara penyumbang surplus terbesar adalah Amerika Serikat yaitu sebesar 7,08 miliar dolar AS, India sebesar 5,30 miliar dolar AS dan Filipina sebesar 3,69 miliar dolar AS.

    Sedangkan, negara penyumbang defisit terdalam adalah Tiongkok (8,15 miliar dolar AS), Singapura (2,79 miliar dolar AS) dan Australia (2,11 miliar dolar AS).

    Secara rinci, komoditas penyumbang surplus pada Januari-Mei 2025 adalah lemak dan minyak hewan atau nabati (12,44 miliar dolar AS), bahan bakar mineral atau (11,51 miliar dolar AS) serta besi dan baja (7,53 miliar dolar AS).

    BPS juga melaporkan nilai ekspor Indonesia pada Mei 2025 mencapai 24,61 miliar dolar AS dan impor 20,31 miliar dolar AS.

    “Secara kumulatif dari Januari hingga Mei 2025 mencapai 111,98 miliar dolar AS dan nilai impor secara kumulatif dari Januari hingga Mei 2025 mencapai 96,60 miliar dolar AS,” imbuh Pudji.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Airlangga: Pemerintah sedang tunggu tanggapan soal tarif resiprokal AS

    Airlangga: Pemerintah sedang tunggu tanggapan soal tarif resiprokal AS

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang menunggu tanggapan (feedback) ​​​​berkaitan dengan proses negosiasi tarif resiprokal dengan Amerika Serikat (AS).

    “Indonesia sudah memberikan second offer seperti yang saya sudah sampaikan, dan second offer ini sudah diterima oleh USTR (United States Trade Representative) dan sudah di-review, tentu Indonesia tinggal menunggu feedback, apakah masih ada feedback tambahan berkait dengan proses negosiasi yang ada,” ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu.

    Beberapa hari yang lalu, pemerintah Indonesia disebut menyampaikan penawaran kedua terbaik atau “second best offer” dalam upaya negosiasi tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.

    Menjelang batas akhir negosiasi yang jatuh pada 8 Juli mendatang, Airlangga mengatakan bahwa permintaan yang diajukan pemerintah AS, baik berupa tarif maupun hambatan dagang, telah disepakati oleh pemerintah Indonesia.

    Pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan Menteri Keuangan AS Scott Bessent yang pada prinsipnya mengapresiasi sejumlah tawaran dari Indonesia.

    Namun tentunya, keputusan akhir negosiasi tarif antara Indonesia dan AS tidak bergantung pada satu pihak.

    Pemerintah AS harus berkoordinasi dengan USTR, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan.

    Hasil akhir dari negosiasi yang telah melalui pertukaran dokumen berulang kali antara Indonesia-AS bersifat dinamis karena mempertimbangkan negara-negara lain yang juga melakukan negosiasi tarif.

    “Saat sekarang, tim Indonesia standby di Washington dan di China. Kita tunggu saja bagaimana pemerintah Amerika merespons, dan hari ini mereka sedang sibuk urusan budget, peak budget itu sampai tanggal 4 (Juli). Jadi, mungkin sesudah itu baru masalah tarif ini bisa terbahas selanjutnya,” ungkap Airlangga.

    Batas akhir negosiasi tarif jatuh pada 8 Juli 2025 atau 90 hari setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif resiprokal kepada negara-negara mitra dagang utamanya pada awal April 2025.

    Permintaan utama pemerintah AS saat mengenakan tarif resiprokal 32 persen ke Indonesia dinilai sebatas menyeimbangkan neraca perdagangan kedua negara.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tom Lembong Buka-bukaan Soal Persetujuan Impor hingga Dibidik Usai Gabung Timses Anies

    Tom Lembong Buka-bukaan Soal Persetujuan Impor hingga Dibidik Usai Gabung Timses Anies

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, akhirnya menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (1/7/2025). 

    Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu dilakukan setelah agenda pemeriksaan saksi maupun ahli yang dihadirkan beberapa waktu sebelumnya. Sebelum sidang terakhir itu, Tom telah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.

    Untuk diketahui, Tom dan Charles didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Tom memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada ke delapan perusahaan swasta gula rafinasi.

    Dalam surat dakwaan yang disusun JPU, persetujuan impor atau PI yang diberikan Tom tanpa didasari oleh rapat koordinasi antar kementerian. 

    Adapun, pada saat diperiksa sebagai terdakwa kemarin, Tom menegaskan bahwa penunjukan perusahaan swasta bukan merupakan ranah kewenangannya, melainkan PPI selaku BUMN yang diberikan penugasan. Hal itu termasuk pengaturan alokasi jumlah impor gula untuk dilakukan oleh perusahaan.

    Hal tersebut disampaikan Tom usai JPU membeberkan bahwa terdapat total 21 PI yang diterbitkan selama dia menjabat. JPU lalu bertanya kepada Tom apabila pemberian PI kepada delapan perusahaan swasta dalam rangka impor gula sudah dibahas dalam Rakortas. 

    Sebagaimana diketahui, delapan perusahaan itu kini juga terseret dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp578 miliar itu. 

    “Kalau yang ditanyakan oleh bapak Jaksa Penuntut apakah alokasi jumlah impor gula dibicarakan, saya juga dapat pastikan tidak. Karena itu bukan ranah, bukan tugas dan wewenang para menteri bidang perekonomian, dalam rakortas tersebut dan bahkan juga bukan ranah daripada menteri perdagangan,” tuturnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).  

    Salah satu Mendag era Kabinet Kerja itu pun menyebut, impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nasional maupun daerah ketika awal-awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kebijakan itu, terang Tom, adalah arahan dari Presiden. 

    “Guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh bapak Presiden untuk menstabilkan kemudian sejauh mungkin meredam harga bahan pangan, termasuk sesuai aturan yang diterbitkan harga gula, secepat mungkin,” tuturnya.

    Tidak hanya itu, Tom juga menyebut kebijakan yang diterapkannya terkait dengan perpanjangan periode operasi pasar kepada Induk Koperasi Kartika pada Agustus 2015 silam, hanya melanjutkan kebijakan dari pendahulunya yaitu Rachmat Gobel. 

    “Di mana ini tentunya adalah perpanjangan dari sebuah penugasan yang sudah diberikan oleh para pendahulu, ya kembali lagi sebagaimana saya sampaikan di sidang yang lain di kementerian biasanya ada lembar kontrol. Ada sebuah sistem, termasuk approval, persetujuan berjenjang dari bawah ke atas. Dari eselon bawah ke eselon atas,” terangnya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). 

    Dia pun turut menuturkan bahwa kebijakan impor gula saat itu tidak lepas dari kondisi ketersediaan di dalam negeri. Kebijakan itu tidak terkecuali pemberian PI kepada perusahaan gula swasta. 

    Meski demikian, JPU pada kesempatan yang sama menerangkan bahwa Peraturan Mendag No.117 menyatakan impor dalam rangka stabilisasi harga serta pemenuhan stok dilakukan dengan penugasan terhadap BUMN.

    Tom pun menjawab bahwa PI diterbitkan saat Indonesia sudah keluar dari musim giling tebu hingga tidak ada produksi gula dalam negeri. Dia juga menyebut keputusannya untuk memberikan izin kepada perusahaan swasta dalam mengimpor gula mentah berasal dari Menteri Pertanian dan Deputi Bidang Pangan Kemenko Perekonomian saat itu. 

    Tidak hanya itu, lanjutnya, BUMN disebut tidak memiliki kapasitas untuk memproduksi gula putih karena mesin penggilingan yang dimiliki sudah sejak zaman kolonial sehingga berbahan bakar ampas tebu petani. Sementara itu, Indonesia sudah berada di luar musim giling sehingga menyebabkan mesin-mesin tersebut tidak memiliki bahan bakar.

    Adapun industri gula swasta, terangnya, bisa memproduksi gula putih karena memiliki mesin dengan tenaga diesel. 

    Mengenai pemberian PI kepada perusahaan gula rafinasi, Tom menyebut kewenangan untuk menunjuk perusahaan dilakukan oleh BUMN, dalam perkara ini yaitu PPI.

    Meski demikian, pria yang juga pernah menjabat Kepala BKPM itu menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan gula rafinasi yang ditunjuk BUMN merupakan badan usaha yang sah, memiliki izin, dan tidak memiliki permasalahan pajak. Alur pemberian persetujuan impor itu, katanya, sudah berlaku sejak era Rachmat Gobel. 

    “Dari rantai dokumentasi sangat terlihat bahwa Mendag pendahulu saya, Rachmat Gobel pernah menyurati manajemen PT PPI dengan sebuah lampiran yang menguraikan secara komprehensif semua pelaku di sektor industri gula nasional, baik BUMN, maupun swasta maupun distributor, dan kemudian mempersilakan PT PPI untuk memilih menyeleksi, siapa saja yang akan menjadi mitra kerja sama PT PPI dalam melaksanakan penugasannya,” tuturnya. 

    Kendati kini dipermasalahkan secara hukum, Tom menilai pendekatan yang sudah dilakukan era Rachmat Gobel sudah tepat. Dia mengatakan bahwa menteri harus bisa membatasi diri dalam memutuskan suatu kebijakan teknis. 

    “Dan itu tentunya adalah pendekatan yang tepat, dan sekali lagi menteri harus membatasi diri pada tingkat kebijakan, policy, dan sepenuhnya menjadi tugas wewenang dan tanggungjawab manajemen BUMN penerima penugasan,” tuturnya. 

    Selain menyoroti soal kebijakan impor yang kini menjeratnya sebagai terdakwa, persidangan kemarin turut menyoroti soal proses hukum yang bergulir. Dari pertanyaan penasihat hukumnya, Tom mengaku sudah tahu menjadi bidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2024.

    Tom mengungkap, hal itu diketahuinya pada sekitar akhir 2024 setelah resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

    Sebagaimana diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimaksud adalah nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

    “Dan baik selama masa kampanye Pilpres 2024, maupun setelahnya, saya mendapat kabar secara berkala bahwa Kejaksaan terus membidik kasus terhadap saya terkait importasi gula,” ungkapnya.

    Tom lalu menyebut telah menjalani pemeriksaan sekitar empat minggu, sebelum akhirnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. 

    Kemudian, dua minggu setelahnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

    “Tidak sampai dua minggu ya setelah presiden dan wapres baru dilantik, kemudian saya diberitahu bahwa saya dinyatakan tersangka dan pada saat itu juga langsung ditahan. Semuanya [pemeriksaan] adalah pertanyaan-pertanyaan mengenai kebijakan-kebijakan, keputusan-keputusan yang saya ambil sebagai menteri perdagangan di periode Agustus 2015–Juli 2016,” ucapnya.

    Pada perkembangan lain, Kejagung kini juga telah menyeret delapan orang terdakwa dari delapan perusahaan swasta berbeda yang diduga terlibat dalam perkara impor gula itu, serta memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. 

    Mereka adalah Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan serta Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat. 

    Kemudian, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A. Tiwow serta Direktur Utama PT Berkas Manis Makmur Hans Falita Utama. 

    Para pengusaha itu didakwa secara melawan hukum mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah kepada dua Mendag. Selain Tom, politisi yang menjabat Mendag setelah Tom juga ikut terseret  yakni Enggartiasto Lukita. 

    “Secara melawan hukum, yaitu […] mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan, Kamis (19/6/2025).  

    Persetujuan impor gula kristal mentah itu dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PPI, Induk Koperasi Kartika (Kartika) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).  

    Beberapa perbuatan melawan hukum lain yang turut didakwakan kepada para terdakwa juga meliputi pengajuan persetujuan impor ke Tom dan Enggar tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bekerja sama dengan PPI dalam rangka penugasan dari Kemendag guna menyepakati pengaturan harga jual dari produsen kepada PPI, serta pengaturan harga jual dari PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).  

    Tidak hanya itu, delapa swasta itu juga disebut hanya membayarkan bea masuk impor dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan tarif untuk gula kristal mentah. Padahal, harusnya bea masuk dan PDRI yang dibayarkan senilai tarif impor gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar.  

    Pada dakwaan tersebut, JPU memaparkan bahwa perusahaan-perusahaan itu mengajukan pengakuan ke Tom sebagai perusahaan importir produsen gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, ketika produksi dalam negeri gula kristal putih mencukupi.

    “Perbuatan Terdakwa Tony Wijaya Ng bersama-sama dengan Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, Charles Sitorus, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A. Tiwow, dan Hans Falita Utama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara […] yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara total sebesar Rp578.105.411.622,47,” bunyi surat dakwaan jaksa.  

  • Sidang Kasus Impor Gula, Tom Lembong Sebut Hanya Lanjutkan Kebijakan Rachmat Gobel

    Sidang Kasus Impor Gula, Tom Lembong Sebut Hanya Lanjutkan Kebijakan Rachmat Gobel

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, menyebut hanya mengikuti kebijakan pendahulunya yakni Rachmat Gobel dalam hal terkait dengan importasi gula. 

    Hal itu disampaikan Tom saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan perkara korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (1/7/2025). 

    JPU awalnya bertanya kepada Tom apabila pernah menerbitkan surat tentang persetujuan perpanjangan waktu operasi pasar gula yang ditujukan kepada Induk Koperasi Kartika pada Agustus 2015 silam. Tom pun membenarkan hal tersebut. 

    Mendag yang menjabat Agustus 2015 sampai dengan Juli 2016 itu menuturkan, saat itu dia baru 14 hari menjabat di Kabinet Kerja yang dipimpin Joko Widodo-Jusuf Kalla. Untuk itu, urusan persuratan dirancang oleh pejabat struktural kementerian dan menteri menandatangani usulan dari bawahannya. 

    Tom lalu mengakui bahwa surat yang diterbitkannya itu untuk melanjutkan surat terbitan oleh menteri sebelumnya, Rachmat Gobel, yang menjabat Oktober 2014 sampai dengan Agustus 2015.

    “Di mana ini tentunya adalah perpanjangan dari sebuah penugasan yang sudah diberikan oleh para pendahulu, ya kembali lagi sebagaimana saya sampaikan di sidang yang lain di kementerian biasanya ada lembar kontrol. Ada sebuah sistem, termasuk approval, persetujuan berjenjang dari bawah ke atas. Dari eselon bawah ke eselon atas,” terangnya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). 

    Tom lalu ditanya oleh JPU ihwal penerbitan 21 persetujuan impor (PI) gula selama sekitar setahun menjabat. Dia menjawab, bahwa PI itu diterbitkan untuk mengisi kebutuhan gula nasional maupun daerah sesuai dengan arahan Presiden. 

    Tidak hanya itu, dia juga ditanya soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.117 yang diterbitkan olehnya. JPU mendalami alasan mengapa Tom tetap memberikan PI kepada perusahaan gula swasta, padahal peraturan itu menyatakan bahwa impor dalam rangka stabilisasi harga dan pemenuhan stok dilakukan dengan penugasan terhadap BUMN.

    Menurut Tom, PI itu diterbitkan saat Indonesia sudah keluar dari musim giling tebu hingga tidak ada produksi gula dalam negeri. Dia juga menyebut keputusannya untuk memberikan izin kepada perusahaan swasta dalam mengimpor gula mentah berasal dari Menteri Pertanian dan Deputi Bidang Pangan Kemenko Perekonomian saat itu. 

    Di sisi lain, Tom menyebut BUMN tidak memiliki kapasitas untuk memproduksi gula putih karena mesin penggilingan yang dimiliki sudah sejak zaman kolonial, dan berbahan bakar ampas tebu petani. Sementara itu, Indonesia sudah berada di luar musim giling sehingga menyebabkan mesin-mesin tersebut tidak memiliki bahan bakar.

    Adapun industri gula swasta, terangnya, bisa memproduksi gula putih karena memiliki mesin dengan tenaga diesel. 

    Mengenai pemberian PI kepada perusahaan gula rafinasi, Tom menyebut kewenangan untuk menunjuk perusahaan dilakukan oleh BUMN. Dalam hal ini, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI adalah BUMN yang mendapatkan penugasan dari Menteri BUMN untuk menunjukan perusahaan dimaksud. 

    Tom menyebut bahwa perusahaan-perusahaan gula rafinasi yang ditunjuk BUMN merupakan badan usaha yang sah, memiliki izin, dan tidak memiliki permasalahan pajak. Alur pemberian persetujuan impor itu, katanya, sudah berlaku sejak era Rachmat Gobel. 

    “Dari rantai dokumentasi sangat terlihat bahwa Mendag pendahulu saya, Rachmat Gobel pernah menyurati manajemen PT PPI dengan sebuah lampiran yang menguraikan secara komprehensif semua pelaku di sektor industri gula nasional, baik BUMN, maupun swasta maupun distributor, dan kemudian mempersilakan PT PPI untuk memilih menyeleksi, siapa saja yang akan menjadi mitra kerja sama PT PPI dalam melaksanakan penugasannya,” papar pria yang juga mantan Kepala BKPM itu. 

    Kendati kini dipermasalahkan secara hukum, Tom menilai pendekatan yang sudah dilakukan era Rachmat Gobel sudah tepat. Dia mengatakan bahwa menteri harus bisa membatasi diri dalam memutuskan suatu kebijakan teknis. 

    “Dan itu tentunya adalah pendekatan yang tepat, dan sekali lagi menteri harus membatasi diri pada tingkat kebijakan, policy, dan sepenuhnya menjadi tugas wewenang dan tanggungjawab manajemen BUMN penerima penugasan,” tuturnya. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tom Lembong dan mantan Direktur PPI Charles Sitorus didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara 578 miliar atas kegiatan importasi gula di Kemendag. 

  • Jangan Dikira Jadi Presiden Selalu Enak, Ada Plus-Minus

    Jangan Dikira Jadi Presiden Selalu Enak, Ada Plus-Minus

    Jakarta

    Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menceritakan peran mendiang sang istri Ani Yudhoyono dalam setiap karya seni yang ia hasilkan. Ia menyebut menjadi seorang pemimpin negara merupakan hal yang tak mudah dan selalu ada suka-duka di baliknya.

    Hal itu disampaikan SBY dalam peluncuran video musik “Save Our World” yang menceritakan kekhawatiran terhadap perubahan iklim. Pada saat panel diskusi, moderator yang juga mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Gita Wirjawan, bertanya terkait sosok Ani Yudhoyono dalam setiap karya yang dihasilkan oleh SBY.

    “Ya kami dulu masing-masing punya hobi. Almarhumah Ibu Ani hobinya fotografi dan saya waktu itu masih menciptakan lagu, belum melukis dan membuat puisi. Kita punya pernah punya semacam janji lah. ‘Oke, situ yang membuat apa namanya fotografi, nanti fotonya aku lukis’. Pernah seperti itu,” ujar SBY di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

    Namun, takdir berkata lain, saat SBY memulai untuk melukis, Ani Yudhoyono berpulang ke Yang Maha Kuasa. Ia menyebut proses kreatif yang ia lakukan selalu mendapat dukungan dari istri.

    “Sayang, saya melukis, Ibu Ani sudah berpulang. Tetapi I remember ketika sedang proses kreatif untuk menciptakan lagu, Ibu Ani selalu memberikan dukungan,” ujar SBY.

    Ia mengatakan menjadi seorang pemimpin untuk negara yang besar tidaklah mudah. SBY menyebut selalu ada suka-duka di mana peran istri selalu hadir untuk menguatkan.

    “Termasuk dalam proses menciptakan lagu. saya kira itu dan tentu sangat berarti karena kalau ada pendamping yang mendampingi someone berkarya, itu menambah motivasi. Menambah saya untuk melakukan yang terbaik,” imbuhnya.

    (dwr/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Dicecar Jaksa, Tom Lembong Tegaskan Alokasi Impor Gula Bukan Ranah Mendag

    Dicecar Jaksa, Tom Lembong Tegaskan Alokasi Impor Gula Bukan Ranah Mendag

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong menegaskan bahwa alokasi jumlah impor gula untuk dilakukan oleh perusahaan bukan kebijakan dari menteri bidang perekonomian, termasuk dirinya. 

    Hal itu disampaikan Tom saat diperiksa sebagai terdakwa perkara korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (1/7/2025). 

    Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Tom ihwal berapa jumlah persetujuan impor (PI) yang diterbitkan olehnya selama menjabat kurang lebih satu tahun. Meski Tom mengaku tidak ingat, JPU menyatakan di persidangan bahwa salah satu Mendag Kabinet Kerja itu mengeluarkan 21 PI selama menjabat. 

    JPU lalu bertanya kepada Tom apabila pemberian PI kepada delapan perusahaan swasta dalam rangka impor gula sudah dibahas dalam Rakortas. Untuk diketahui, delapan perusahaan itu kini terseret dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp578 miliar itu. 

    “Kalau yang ditanyakan oleh bapak Jaksa Penuntut apakah alokasi jumlah impor gula dibicarakan, saya juga dapat pastikan tidak. Karena itu bukan ranah, bukan tugas dan wewenang para menteri bidang perekonomian, dalam rakortas tersebut dan bahkan juga bukan ranah daripada Menteri Perdagangan,” tuturnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).  

    Tom bahkan menyebut penentuan alokasi impor untuk perusahaan bukan juga ranah Menteri BUMN, selaku pejabat yang menugaskan BUMN untuk menunjuk perusahaan pengimpor. Pada kasus Tom, BUMN dimaksud adalah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI. 

    Pria yang juga mantan Kepala BKPM itu lalu menyampaikan, BUMN atau koperasi yang mendapatkan penugasan itu memiliki tanggung jawab profesional untuk menjalankan tugasnya dengan baik serta transparan. 

    Tom lalu menegaskan, pembahasan aspek komersil terkait dengan perdagangan, dalam hal ini menyangkut business-to-business (B2B), tidak dibicarakan dalam tingkat rapat koordinasi (rakor) antar menteri. 

    “Saya tidak ingat persis apakah kerja sama dengan industri gula swasta dibahas secara spesifik, tapi saya sangat yakin, sangat ingat bahkan bahwa semua orang mengetahuinya,” ucapnya.

    Adapun Tom menjelaskan bahwa penerbitan 21 PI untuk importasi gula pada saat dia menjabat adalah untuk mengisi kebutuhan gula nasional sesuai diskusi dalam Rakortas. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tom Lembong dan mantan Direktur PPI Charles Sitorus didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara 578 miliar atas kegiatan importasi gula di Kemendag. 

  • Sampai Saat Ini Saya Belum Temukan Kesalahan Saya

    Sampai Saat Ini Saya Belum Temukan Kesalahan Saya

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengatakan belum menemukan kesalahannya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom mengaku memiliki karakter yang tidak lari dari tanggung jawab.

    “Bapak Ketua Majelis maupun Bapak-Bapak Anggota Majelis, saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat inipun saya masih belum menemukan kesalahan saya. Semua keluarga maupun teman dekat kerabat saya dapat menyampaikan bahwa saya, bahwa karakter saya itu sangat-sangat tidak lari dari tanggung jawab,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    Tom mengaku sempat ragu dan merenungkan apakah ada kesalahannya dalam kasus ini. Namun, dia menyebut tetap tidak menemukan kesalahannya dalam kasus ini.

    “Bahkan seringkali saya dapat ditanya kepada berbagai rekan kerja, saya sejauh mungkin menjemput tanggung jawab. Dalam proses hukum, proses persidangan ini, saya juga sempat ragu, pernah ragu, jangan-jangan ada sesuatu yang memang salah. Dan saya mencoba merenungkannya dengan sangat keras,” kata Tom.

    “BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya pinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP saya baca balik-balik. Dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi,” imbuhnya.

    Tom mengatakan dirinya bukan pribadi yang tidak memiliki rasa menyesal dan rasa takut. Dia menyadari sebagai pribadi yang bisa melakukan kesalahan.

    Tom mengatakan akan tetap melakukan kebijakan impor gula jika kembali menjadi Menteri Perdagangan. Dia mengatakan akan mengambil kebijakan yang sama dengan yang diambilnya saat ini.

    “Tapi saat ini saya masih dapat menjawab pertanyaan ibu PH saya, andai kata saya mengetahui semua yang telah terjadi sampai saat ini dan saya kembali di Agustus, September, Oktober, November, Desember 2015, di Januari sampai Julai 2016, apakah saya akan melakukan hal yang sama? Sejauh yang saya bisa lihat saat ini, saya akan mengulang semuanya persis seperti yang saya lakukan,” kata Tom.

    Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

    Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (mib/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Tom Lembong Sadar Risiko Berseberangan dengan Penguasa Saat Pilpres, Siap Dipenjara

    Tom Lembong Sadar Risiko Berseberangan dengan Penguasa Saat Pilpres, Siap Dipenjara

    Tom Lembong Sadar Risiko Berseberangan dengan Penguasa Saat Pilpres, Siap Dipenjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    mengungkapkan alasannya berani berseberangan dengan
    penguasa
    pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Keterangan ini Tom sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
    Tom mengatakan, pada satu waktu ketika dirinya sudah bergabung dengan Tim Nasional Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), ia datang di forum yang dihadiri pimpinan Muhammadiyah se-Indonesia.
    “Saya ditanya, kok saya berani untuk berseberangan dengan penguasa?” kata Tom.
    Tom mengatakan, sepanjang hidupnya ia merasa telah dilimpahi banyak sekali rezeki.
    Oleh karena itu, ia ingin berjuang meski menyadari konsekuensinya bisa dipenjara maupun disiksa.
    “Sehingga untuk perjuangan ini saya siap untuk dipenjara, siap untuk disiksa, dan bahkan siap untuk dibunuh,” ujar Tom.
    Saat itu, Tom juga mengaku sudah mendapatkan peringatan dari orang-orang yang menjadi bagian kekuasaan maupun dekat dengan penguasa bahwa pilihan politiknya membawa konsekuensi.
    Termasuk konsekuensi tersebut adalah proses hukum.
    Tom pun akhirnya mengetahui dirinya ditarget dengan kegiatan importasi gula.
    “Jadi, ekspektasi saya sudah saya sesuaikan meskipun saya tetap syok dan tetap kecewa secara rasional saya mengetahui bahwa arah perkembangan sistem perpolitikan kita memang sudah ke arah seperti itu,” tutur Tom.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Permendag 8/2024 Dicabut, Anggota DPR: UMKM Bisa Terhimpit Barang Impor Murah

    Permendag 8/2024 Dicabut, Anggota DPR: UMKM Bisa Terhimpit Barang Impor Murah

    Permendag 8/2024 Dicabut, Anggota DPR: UMKM Bisa Terhimpit Barang Impor Murah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi VII DPR Beniyanto merespons pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang menuai perhatian luas, terutama dari pelaku industri dan pelaku
    UMKM
    .
    Beniyanto mengingatkan agar setiap langkah deregulasi yang diambil tetap berada dalam koridor pembangunan nasional, khususnya
    hilirisasi industri
    dan pemberdayaan UMKM.
    “Setiap kebijakan deregulasi tidak boleh hanya berorientasi pada pelonggaran perdagangan. Ia harus sejalan dengan arah besar pembangunan nasional:
    hilirisasi industri
    dan pemberdayaan UMKM,” kata Beniyanto, dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
    Beniyanto menuturkan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya mengatur mekanisme impor barang tertentu, termasuk pengawasan dan pembatasan produk yang berpotensi menyaingi produksi dalam negeri.
    Pencabutan regulasi ini, kata dia, berisiko membuka keran impor secara berlebihan tanpa mekanisme pengendalian yang memadai.
    “Ketika produk luar masuk tanpa filter yang tepat, UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional bisa terhimpit oleh banjir barang impor yang murah namun masif,” ujar dia.
    Beniyanto pun menekankan bahwa hilirisasi bukan sekadar jargon, melainkan strategi fundamental untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong daya saing industri nasional.
    Oleh karena itu, dia menekankan, deregulasi harus dilandasi oleh pendekatan lintas sektor yang mempertimbangkan keterkaitan antara perdagangan, industri, energi, dan teknologi.
    “Komisi VII DPR RI terus mendorong koordinasi yang lebih kuat antarkementerian, agar kebijakan perdagangan tidak berjalan sendiri dan malah kontraproduktif terhadap arah kebijakan industri nasional,” kata dia.
    Ia menilai, pemerintah perlu melakukan evaluasi ulang terhadap pencabutan Permendag 8/2024 agar tidak melemahkan posisi industri nasional, terutama pelaku UMKM yang sedang berjuang pulih pasca pandemi.
    “Deregulasi tidak boleh hanya menjadi instrumen pelonggaran pasar. Ia harus diarahkan untuk menciptakan ekosistem industri yang sehat dan kompetitif,” imbuh Beniyanto.
    “Transparansi dan keberpihakan pada kepentingan nasional harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses deregulasi,” sambung dia.
    Sebelumnya, pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
    Perubahan tersebut diumumkan secara resmi oleh pemerintah per Senin (30/6/2025).
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, revisi Permendag 8/2024 berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.
    Setelah itu, proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan dari kementerian dan lembaga (K/L), asosiasi,
    stakeholder
    terkait, kajian dampak analisis, serta rapat kerja teknis.
    Dari proses tersebut, dilakukan perubahan terhadap larangan dan pembatasan impor (lartas impor) sepuluh komoditas utama.
    Artinya, sepuluh komoditas ini mendapatkan relaksasi dari pemerintah.
    “Oleh karena itu seluruhnya telah dilaksanakan dan perubahan lartas (impor) itu mencakup relaksasi komoditas, dan untuk detailnya kami persilakan kepada Pak Menteri Perdagangan (Mendag),” ujar Airlangga, saat konferensi pers di gedung Kementerian Perdagangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar dukung kebijakan Presiden Prabowo relaksasi impor 10 komoditas

    Golkar dukung kebijakan Presiden Prabowo relaksasi impor 10 komoditas

    Jakarta (ANTARA) – Partai Golkar mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang merelaksasi impor 10 komoditas melalui pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang kini digantikan dengan pendekatan sektoral.

    Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar Gde Sumarjaya Linggih menyatakan secara umum Partai Golkar mendukung kebijakan relaksasi karena bisa menjadi angin segar dengan banyaknya pilihan barang murah dan berkualitas.

    “Kami memahami semangat deregulasi ini untuk menghadapi situasi global. Memang perlu diberikan fondasi kuat pada sektor industri nasional,” tutur politisi yang akrab dipanggil Demer tersebut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

    Adapun 10 komoditas yang masuk dalam prioritas deregulasi, yakni produk kehutanan (tidak ada larangan terbatas/lartas); pupuk bersubsidi (tidak ada lartas); bahan baku plastik (tidak ada lartas); bahan bakar lain (tidak ada lartas); sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol (hanya Lembaga Surveyor); bahan kimia tertentu (hanya Lembaga Surveyor); mutiara (hanya Lembaga Surveryor); food tray (tidak ada lartas); alas kaki (hanya Lembaga Surveyor); serta sepeda roda dua dan roda tiga (hanya Lembaga Surveyor).

    Kendati demikian, Demer mengingatkan bahwa perlu kehati-hatian dalam menjalankan kebijakan tersebut agar industri dalam negeri tidak terpuruk akibat masuknya barang impor murah yang membanjiri pasar.

    Untuk itu langkah deregulasi tersebut, menurutnya, harus dibarengi dengan sistem pengawasan dan evaluasi ekstra ketat dan rutin dari instansi pemerintah terkait.

    “Pemerintah harus memilah, komoditas yang diberi relaksasi tidak menghancurkan produk lokal terutama sektor yang sedang tumbuh dan industri padat karya yang banyak melibatkan tenaga kerja lokal,” ungkapnya.

    Terkait dengan hal itu, dia akan mengusulkan mengundang mitra terkait ke DPR untuk menjelaskan kebijakan itu, termasuk peta jalan perdagangan luar negeri di tengah gejolak global saat ini, program hilirisasi, substitusi impor, dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    “Diharapkan pemerintah juga bisa menjelaskan soal daftar 10 komoditas yang mendapat relaksasi ke DPR,” ucap dia.

    Meski begitu, anggota komisi yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan BUMN tersebut menegaskan bahwa Partai Golkar mendukung upaya pemerintah Presiden Prabowo melakukan efisiensi logistik dan kelancaran arus barang.

    Di sisi lain, dikatakan bahwa Pemerintah harus memastikan agar kebijakan tersebut menjadi penguatan industri nasional, termasuk skala UMKM, utamanya untuk keperluan substitusi bahan baku industri yang tengah tumbuh.

    Sebelumnya, pemerintah menetapkan relaksasi pada 10 komoditas atau barang impor.

    Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan tersebut merupakan salah satu kebijakan deregulasi yang menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, terutama untuk menghadapi ketidakpastian dan hal yang terjadi atau tidak bisa diperkirakan, terkait dengan perkembangan perdagangan dan perekonomian dunia.

    Aturan tentang kebijakan dan pengaturan impor sebelumnya tercantum dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang kemudian dideregulasi atau direvisi melalui Permendag 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mengatur ketentuan umum.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.