Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Apakah Ini Dunia Khayalan?

    Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Apakah Ini Dunia Khayalan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong buka suara terkait tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara importasi gula.

    Tom menyatakan bahwa dirinya merasa kecewa dengan tuntutan dari jaksa. Pasalnya, proses persidangan yang telah berlangsung mulai dari pemeriksaan saksi hingga menghadirkan ahli seakan-akan tidak dianggap.

    “Saya terheran-heran dan kecewa. Karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan,” ujarnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Dia menambahkan, sejauh ini dirinya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk kooperatif baik itu di masa persidangan maupun penyidikan. Namun, hal tersebut tidak dipandang JPU.

    Oleh karena itu, Tom mendeskripsikan soal tuntutan yang dilayangkan oleh JPU ini merupakan hal yang berada di luar nalar atau khayalan.

    “Jadi saya masih sedikit seperti, kalau bahasa inggrisnya surreal. Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi atau apakah ini kejaksaan agung negeri Indonesia,” pungkasnya.

    Sebelumnya, jaksa menilai bahwa Tom telah meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam hal ini, jaksa telah meminta majelis hakim agar Tom Lembong dapat dihukum tujuh tahun. Selain itu, Tom lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan.

  • Kemendag Kaji Pola Distribusi Baru untuk Tekan Harga Minyakita

    Kemendag Kaji Pola Distribusi Baru untuk Tekan Harga Minyakita

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah menyusun kajian baru mengenai pola distribusi minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.

    Langkah ini dilakukan untuk menurunkan harga Minyakita yang masih melampaui harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.

    Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, kajian tersebut sedang dibahas secara intensif guna menemukan pola distribusi yang paling efektif.

    “Sekarang sedang dibuat kajiannya. Seperti apa pola distribusi yang cocok, itu yang sedang dibahas,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

    Budi menambahkan, pihaknya belum bisa mengungkap secara rinci bentuk pola distribusi baru yang dimaksud. Namun, Kemendag akan melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan, termasuk kementerian/lembaga terkait, produsen, distributor, hingga asosiasi perdagangan, guna memastikan harga Minyakita bisa kembali sesuai ketentuan.

    “Kita cari solusinya supaya harga Minyakita segera turun, apalagi di wilayah timur kan sering kali harganya jauh lebih mahal,” lanjutnya.

    Berdasarkan data dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag per 4 Juli 2025, harga rata-rata nasional Minyakita masih bertengger di angka Rp 16.700 per liter melewati batas HET yang ditetapkan.

    Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan bahwa pada pekan keempat Juni 2025, harga Minyakita tetap tinggi. Data SP2KP per 26 Juni mencatat terdapat 104 kabupaten/kota di Pulau Jawa yang harga Minyakita-nya masih di atas HET.

    Beberapa di antaranya termasuk Kabupaten Kepulauan Seribu dengan harga Rp 18.000 per liter, Jakarta Barat Rp 17.824, Tasikmalaya Rp 17.794, Jakarta Pusat Rp 17.694, dan Bekasi Rp 17.657 per liter.

    Kondisi lebih parah terjadi di luar Pulau Jawa, di mana terdapat 337 kabupaten/kota yang melaporkan harga Minyakita di atas HET. 

    Kemendag menegaskan komitmennya untuk segera menuntaskan kajian distribusi ini, agar masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat memperoleh Minyakita dengan harga terjangkau sesuai regulasi.

  • Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Pidana di Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Pidana di Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong selama tujuh tahun pidana dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Jaksa menilai bahwa Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi impor gula saat menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Selain itu, Tom Lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp750 juta,” pungkas JPU.

    Sebelumnya, Tom Lembong telah didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula. Perannya, yaitu memberikan persetujuan impor gula terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.

  • Jaksa Ungkap Tebal Surat Tuntutan Tom Lembong 1.091 Halaman

    Jaksa Ungkap Tebal Surat Tuntutan Tom Lembong 1.091 Halaman

    Jaksa Ungkap Tebal Surat Tuntutan Tom Lembong 1.091 Halaman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyiapkan surat tuntutan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    setebal 1.091 halaman.
    Informasi ini jaksa sampaikan saat membahas teknis pembacaan surat tuntutan dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
    Setelah membuka sidang, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika melihat tebalnya surat tuntutan dan menanyakan apakah jaksa akan membacakan seluruh berkas tersebut.
    “Ada berapa halaman?” tanya Hakim Dennie.
    “Total untuk kami hari ini 1.091 halaman,” jawab jaksa.
    Penuntut lalu menjelaskan, pihaknya tidak akan membacakan seluruh surat tuntutan.
    Bagian dakwaan, keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, misalnya, tidak akan dibaca jaksa.
    Lalu, analisis fakta dan berbagai tabel dalam berkas tersebut juga tidak akan dibacakan.
    “Kami langsung analisis yuridis kemudian dengan amar tuntutan,” tutur jaksa.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Surat Tuntutan Tom Lembong di Kasus Impor Gula Capai 1.091 Halaman!

    Surat Tuntutan Tom Lembong di Kasus Impor Gula Capai 1.091 Halaman!

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan surat tuntutan terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong memiliki 1.091 halaman.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, surat dakwaan yang sudah disiapkan JPU itu dibawa menggunakan troli pada 14.02 WIB. Surat dakwaan itu kemudian disebar di meja JPU menjelang sidang pembacaan tuntutan.

    Tak lama berselang, Tom Lembong tiba dengan istrinya Franciska Wihardja di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Tom dan Ciska kompak mengenakan pakaian berwarna abu.

    Setelah itu, baik penasihat hukum, terdakwa Tom Lembong, JPU hingga majelis hakim mulai mengisi kursi duduknya masing-masing. Dalam hal ini, hakim menanyakan terlibat dahulu soal kesiapan JPU untuk membacakan tuntutannya.

    “Jadi kalau kami melihat yang ada di meja saudara itulah tuntutannya ya?” tanya hakim.

    “Siap, Yang Mulia,” jawab jaksa.

    “Apakah akan dibacakan kesemuanya atau seperti apa? Ada berapa halaman?” tanya hakim lagi.

    “Total tuntutan untuk perkara ini 1.091 halaman,” jawab jaksa.

    Dalam hal ini, JPU menekankan bahwa surat tuntutan ini tidak akan dibacakan seluruhnya dalam sidang. JPU menyatakan surat tuntutan yang bakal dibacakan hanya intinya saja, yakni analisis yuridis dan amar tuntutan.

    Sebelumnya, Tom Lembong telah didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula. Perannya, yaitu memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.

  • Produk RI Sulit Masuk Arab Saudi, Zulhas Minta MBS Turun Tangan

    Produk RI Sulit Masuk Arab Saudi, Zulhas Minta MBS Turun Tangan

    Jakarta

    Indonesia kembali mendorong Arab Saudi untuk mempercepat pembahasan perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) dengan negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC).

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut permintaan itu sudah disampaikan langsung ke Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) dalam pertemuan bilateral bersama Presiden Prabowo Subianto.

    Zulhas mengungkapkan, sejak dirinya menjabat Menteri Perdagangan, pembahasan FTA dengan GCC yang beranggotakan Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Qatar, Bahrain, dan Oman memang berjalan lambat. Padahal banyak produk Indonesia yang sulit menembus pasar Arab Saudi akibat belum adanya perjanjian dagang tersebut.

    “Kita ada kesulitan, beberapa produk kita masuk kemari (Arab Saudi). Nah itu memang agak lambat ya, karena di sini kan GCC kan, ada berapa 6 negara itu. GCC mereka harus sepakat. Tadi diminta agar crown prince (Pangeran MBS) turun tangan, agar ini bisa cepat selesai. Karena itu payungnya ya,” ujar Zulhas kepada media, Jumat (4/7/2025).

    Saat ini, kata Zulhas, produk Indonesia baru relatif mudah masuk ke Uni Emirat Arab karena sudah memiliki perjanjian CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) dengan negara tersebut. Namun untuk negara-negara Teluk lainnya, perjanjian baru sebatas FTA yang belum juga rampung.

    “Kita malah bahkan sama UEA kan sudah CEPA itu, di sini belum. Baru kita bisa kerjasama lebih luas,” ucapnya.

    Permintaan Indonesia itu disambut positif oleh Pangeran MBS. Dalam pernyataan pers bersama usai pertemuan bilateral, kedua pihak sepakat untuk mempercepat rampungnya perjanjian dagang dengan GCC dalam waktu dekat.

    “Mereka (Prabowo dan MBS) menyambut baik hasil positif dari negosiasi Perjanjian Perdagangan Bebas antara negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk dan Republik Indonesia, yang diselenggarakan pada September 2024 dan Februari 2025, dan menyampaikan harapan mereka untuk menyelesaikan perjanjian tersebut dalam waktu dekat,” demikian isi pernyataan bersama tersebut.

    (hal/rrd)

  • Eks Mendag Tom Lembong Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

    Eks Mendag Tom Lembong Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong bakal menjalani sidang tuntutan perkara korupsi importasi gula hari ini, Jumat (4/7/2025).

    Agenda tuntutan itu tercantum berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

    “Agenda tuntutan dari JPU [jaksa penuntut umum],” dalam SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Jumat (4/7/2025).

    Dalam situs yang sama, agenda tuntutan ini rencananya bakal dibacakan mulai 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.

    Sekadar informasi, jaksa telah mendakwa Tom telah memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah, termasuk swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta senilai Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar

  • Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula

    Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula

    Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi impor gula pada Jumat (4/7/2025) hari ini.
    Pada persidangan tersebut, jaksa akan memaparkan kesimpulan mereka terhadap bukti-bukti dugaan korupsi importasi gula yang telah dibawa di muka hakim.
    “Terdakwa
    Thomas Lembong
    , agenda pembacaan tuntutan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Andi Saputra, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.
    Menurut rencana, sidang akan dimulai pada Jumat pagi, tetapi dimungkinkan untuk diundur menjadi Jumat siang.
    “Apabila JPU belum siap, maka sidang akan digelar setelah shalat Jumat,” ujar Andi.
    Adapun sidang dengan agenda pembuktian Tom Lembong sudah selesai.
    Baik jaksa maupun terdakwa sama-sama telah menghadirkan saksi dan ahli.
    Pada pengujung tahap pembuktian itu, Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dibangun Miliaran Rupiah, Bangunan Pasar Rakyat Kenduruan Tuban Berujung Mangkrak

    Dibangun Miliaran Rupiah, Bangunan Pasar Rakyat Kenduruan Tuban Berujung Mangkrak

    Liputan6.com, Tuban – Proyek revitalisasi Pasar Rakyat Kenduruan era mantan Bupati Tuban H Fathul Huda, terkesan dibiarkan mangkrak bertahun-tahun. Akibatnya, kondisi pasar yang dibangun menghabiskan uang rakyat miliaran itu sangat memprihatinkan dan tak terawat.

    “Bangunan sudah jadi tapi dibiarkan mangkrak,” kata Marwan, seorang warga Kenduruan, Tuban, Rabu (2/7/2025).

    Hasil penelusuran situs resmi milik Pemkab Tuban, keberadaan Pasar Rakyat Kenduruan di Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban itu dibangun menggunakan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia sebesar Rp4 miliar.

    Pemkab Tuban juga mengucurkan dana yang masing-masing Rp200 juta bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2019 dan 2010. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembangunan pagar depan, saluran air, dan jalan akses masuk pasar.

    Kemudian Pasar Rakyat Kenduruan yang digadang-gadang untuk membangkitkan perekonomian masyarakat setempat itu diresmikan oleh Bupati Tuban H Fathul Huda dan Wabup Noor Nahar Hussein pada awal Desember 2020.

    Pasar tipe D yang telah diresmikan itu memiliki 18 unit kios, 96 unit los, kantor pengelola pasar, musala, ATM, toilet, dan pembuangan sampah sementara.

    Satu tahun kemudian, pemerintah setempat kembali menggelontorkan anggaran lagi sekitar Rp1,7 miliar di tahun 2021 silam. Dana itu untuk penambahan fasilitas seperti sarana listrik, air, pembangunan tempat parkir, plengsengan dan saluran pendukung lainnya.

    Namun saat ini kondisi pasar itu malah tidak difungsikan sebagai mana fungsinya, dan terkesan dibiarkan oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Ironisnya, kondisi bangunan pasar yang sudah menjadi aset Pemkab Tuban itu sudah mulai tampak rusak, banyak rumput, dan tak terawat.

    “Kami sudah pesimis dari awal terkait bangunan pasar rakyat ini. Karena di sini sudah ada pasar tradisional desa. Kenapa bangun pasar lagi,” kata warga merasa prihatin.

    Kepala Dinas Koperasi, UMK dan Perdagangan Kabupaten Tuban, Agus Wijaya, belum bisa menjelaskan kondisi pasar rakyat tersebut ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat lewat WhatsApp. Termasuk, pihaknya belum mampu menerangkan terkait apa yang menjadi kendala sampai saat ini kondisi pasar masih tidak difungsikan.

  • Menag: Pangeran MBS Dukung Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi – Page 3

    Menag: Pangeran MBS Dukung Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi – Page 3

    Sementara itu, lewat kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi yang berlangsung pada 1-3 Juli 2025, rombongan Presiden Prabowo mencatatkan sejumlah pencapaian penting, baik di tingkat diplomatik maupun ekonomi.

    Salah satu hasil paling menonjol adalah tercapainya kesepakatan bisnis senilai USD 27 miliar atau sekitar Rp437 triliun antara pelaku usaha Indonesia dan Arab Saudi.

    Mengutip keterangan resmi Kemlu RI, Presiden Prabowo tiba di Jeddah pada Selasa malam, 1 Juli 2025, dan disambut secara resmi oleh Menteri Perdagangan Arab Saudi, Wakil Gubernur Makkah, dan Wali Kota Jeddah.

    Hari berikutnya, Prabowo bertemu dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS) di Istana As Salam, Jeddah.

    Pertemuan ini juga menandai resmi digelarnya pertemuan pertama Dewan Koordinasi Tertinggi (DKT) Indonesia–Arab Saudi, sebuah forum bilateral tingkat tinggi yang dipimpin langsung oleh kedua kepala pemerintahan. DKT menjadi platform utama untuk menyelaraskan kepentingan strategis kedua negara.

    Bidang Kerja Sama Bilateral

    Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo dan Pangeran MBS sepakat memperkuat kerja sama bilateral di berbagai bidang, seperti perdagangan dan investasi, energi, termasuk energi baru terbarukan, pertahanan, ketenagakerjaan, pelayanan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.

    Keduanya juga membahas situasi geopolitik di Timur Tengah, termasuk isu Palestina dan Iran.

    Sebagai langkah awal kerja DKT, disepakati sebuah Tata Kelola DKT yang akan menjadi kerangka kerja resmi forum ini. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Pangeran MBS. Implementasinya akan dikoordinasikan oleh menteri luar negeri kedua negara.