Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Dituntut 7 Tahun Penjara, Terungkap! Tom Lembong Selama Jabat Menteri Kekayaannya Nyaris Flat

    Dituntut 7 Tahun Penjara, Terungkap! Tom Lembong Selama Jabat Menteri Kekayaannya Nyaris Flat

    Fajar.co.id, Jakarta — Tuntutan Kejaksaan terhadap Tom Lembong atas kasus impor gula dengan tuntutan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dinilai berlebihan oleh banyak pihak.

    Pasalnya, selama persidangan berlangsung, tak ada bukti yang mengarah bahwa Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi.

    Yang menarik, warganet di media sosial menemukan fakta bahwa selama menjabat, kekayaan (terdaftar LHKPN) Tom Lembong tak mengalami kenaikan signifikan. Hal ini berbanding terbalik dengan kekayaan sejumlah menteri di era Jokowi.

    Hal itu diungkap pegiat media sosial @bospurwa di platform X. Dia menampilkan data LHKPN Tom Lembong sejak 2015 hingga 2019.

    “Dituntut 7 thn penjara dan denda 750 jt oleh @KejaksaanRI. Tapi tdk pernah dapat dibuktikan korupsi uang negara sepeser pun,” tulisnya, dikutip Sabtu (5/7/2025).

    Dia mengungkapkan selama 5 tahun jadi menteri dan kepala BKPM kekayaan Tom Lembong hanya naik 360 juta nyaris flat.

    “Jadi pejabat jujur dan profesional di negara ini malah REMEK dan TEKOR!, ” kritiknya.

    Postingan yang telah dilihat lebih dari 79 ribu pengguna X itu pun ramai dikomentari warganet.

    “Yg lucunya Pemberi Perintah (Presiden dan Menko) terhadap pembantunya yg melaksanakan tugasnya atas perintah pimpinan tdk pernah diperiksa oleh @KejaksaanRI ⁉️, ” ujar netizen di kolom komentar.

    “Hasto sekjen pdip juga di tuntut 7 tahun. Ada apa dgn angka 7 ?, ” tanya warganet.

    “Kalah sama Yakut, yang setahun jd menag hartanya naik 1000%, ” sindir lainnya.

    Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, untuk menghukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

  • Penyerapan Gula dari Petani Dipantau Ketat, Polri Turun Tangan!

    Penyerapan Gula dari Petani Dipantau Ketat, Polri Turun Tangan!

    Jakarta

    Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan pemerintah akan memperkuat konsolidasi dalam proses penyerapan tebu dari petani dalam negeri jelang puncak musim giling yang akan dilakukan pada Juli dan Agustus 2025.

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran gula rafinasi ke pasar konsumsi dan memastikan distribusi gula lokal terserap dengan harga yang sesuai.

    “Kami ingin memastikan hasil petani gula benar-benar terserap dengan harga yang adil, sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) yaitu Rp 14.500 per kilogram. Jangan sampai ada praktik rembesan gula rafinasi ke pasar yang merusak harga di tingkat produsen,” kata Arief dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).

    “Ini momentum kita menata kembali tata niaga gula nasional agar lebih sehat dan mempercepat target swasembada gula, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tambahnya.

    Dalam Rapat Koordinasi SPHP Gula sebelumnya, sempat terungkap adanya kekhawatiran terjadinya rembesan gula rafinasi ke pasar umum, sehingga menekan permintaan terhadap gula produksi lokal.

    Sebagai langkah konkret, pihaknya mendorong ID FOOD, anak perusahaannya, serta PTPN agar meningkatkan proses lelang dan melaporkan perkembangan aktivitas lelang gula secara berkala kepada pemerintah serta Satgas Pangan Polri.

    “Semua pihak mendukung serapan hasil panen petani dengan harga Rp 14.500 per kg. Karena itu, hasil Rapat Koordinasi SPHP Gula menyepakati penguatan pengawasan lintas K/L terhadap rembesan gula rafinasi ke pasar umum,” ujar Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa.

    Polri Turun Tangan

    Selaras dengan hal tersebut, melalui telegram tanggal 2 Juli 2025 ke seluruh daerah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Satgas Pangan Polri untuk turun ke lapangan dan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan dinas perdagangan daerah untuk memastikan implementasi teknis HAP gula di tingkat petani.

    Selain itu, dilakukan pengecekan dan pendataan langsung terhadap produsen, distributor, agen, serta pasar tradisional dan modern guna memetakan potensi rembesan gula rafinasi di pasar.

    Satgas Pangan Polri juga memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna mencegah peredaran gula selundupan. Bila ditemukan pelaku usaha yang terbukti mengedarkan gula rafinasi di luar peruntukannya, Satgas Pangan akan menindak secara hukum dan melaporkan perkembangan kegiatan serta hambatan di lapangan kepada Mabes Polri.

    “Kita tidak ingin petani tebu merugi karena hasil panennya tidak terserap. Pemerintah, BUMN pangan, dan pelaku usaha harus hadir dan sama-sama mengawal ini, untuk kesejahteraan petani, untuk ketahanan pangan, khususnya di sektor pergulaan,” tegas Arief.

    (hal/eds)

  • Kemendag Dorong Cita Rasa Keripik Tempe Arva Tembus Pasar Dunia

    Kemendag Dorong Cita Rasa Keripik Tempe Arva Tembus Pasar Dunia

    Bisnis.com, SLEMAN — Kementerian Perdagangan terus berupaya mendorong sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari berbagai penjuru Tanah Air agar dapat menembus pasar dunia melalui ekspor.

    Dukungan ini telah berjalan untuk sekian banyak UMKM, salah satunya CV Arva Indonesia yang berasal dari Sleman, DI Yogyakarta yang memiliki produk andalan keripik tempe premium.

    Arnold Wirakusuma selaku Pendiri Arva Indonesia bertutur bahwa usahanya bermula dari skala rumah tangga, yakni tak lama sebelum pandemi Covid-19. Dia memulai ide bisnis dengan sang istri, Valencia, yang memiliki ketertarikan di bidang makanan dan minuman.

    “Ide kami muncul di saat dunia sedang mengalami krisis kesehatan. Sehingga produk-produk yang kami ciptakan merupakan pilihan sehat untuk snacking,” katanya saat ditemui Tim Bisnis Indonesia Jelajah Ekspor 2025 di kantor Arva Indonesia, Rabu (2/7/2025).

    Seiring waktu, usaha tersebut ternyata tumbuh pesat. Dia menjelaskan hal ini tak terlepas dari keunggulan produk kripik tempe premium Arva yang mencakup pengolahan berbasis organik, tanpa bahan monosodium glutamat (MSG) maupun pengawet lainnya.

    Berawal dari distribusi dalam negeri, permintaan untuk memenuhi pasar ekspor akhirnya datang. Situasi ini turut mendorong perkembangan Arva untuk memenuhi standar ekspor makanan, salah satunya Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).

    Dia lantas menggarisbawahi peran Kemendag dalam menjembatani proses tersebut. Pabrik perdana Arva yang dibangun pada 2022 akhirnya dapat beroperasi penuh dua tahun kemudian dengan kelayakan yang terjamin.

    Selain itu, Arnold membeberkan bahwa Kemendag juga mendorong partisipasinya pada ekshibisi di dalam maupun luar negeri.

    Arva Indonesia telah berpartisipasi dalam Trade Expo Indonesia (TEI) Kemendag pada 2024 lalu, dan tengah bersiap untuk ekshibisi di Foodex Japan di Tokyo, Jepang pada tahun mendatang.

    Ajang tersebut menjadi kesempatan Arva menjaring calon pembeli baru, yang beberapa di antaranya tengah melakukan penjajakan transaksi.

    “Jadi dari Kementerian Perdagangan memberikan cukup banyak komitmen kepada kami, seperti sertifikasi dan expo. Karena fokus kami ingin mengembangkan produk-produk Indonesia untuk bisa kami pasarkan di beberapa negara,” jelasnya.

    Saat ini, negara tujuan ekspor Arva Indonesia mencakup sejumlah negara utama yakni Amerika Serikat, Australia, Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand hingga Kuwait. Arnold mengaku tengah melakukan penetrasi pasar ke berbagai tempat seperti Hong Kong, Taiwan, dan negara-negara Timur Tengah lainnya.

    Kapasitas ekspor yang mencapai 600.000 packs per bulan menjadi bekalnya untuk memperluas jangkauan pasar. Jumlah tersebut setara dengan 20 kontainer.

    Dia menyebut bahwa kapasitas nilai ekspor per kontainer itu mencapai US$30.000, sehingga potensi nilai ekspor kumulatif per bulannya berkisar US$600.000. Namun, nilai itu bergantung pada permintaan dan fluktuasi pasar.

    Ke depannya, Arnold berharap agar perusahaannya dapat melakukan ekspansi baik dari sisi jangkauan ekspor maupun skala usaha. Dia mengungkapkan ketertarikan untuk memasarkan produk ke kawasan lain seperti Afrika, Amerika Latin, hingga negara-negara Eropa.

    “Harapan kami terhadap Kementerian Perdagangan yaitu semoga dapat terus memfasilitasi kami di berbagai promosi dagang agar kami dapat mempromosikan produk-produk unggulan kami,” tutupnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Kemendag saat ini memiliki berbagai strategi untuk terus mendorong produk UMKM Tanah Air dapat dikenal di lingkup mancanegara, salah satunya melalui program UMKM Bisa Ekspor.

    Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kemendag Fajarini Puntodewi berharap bahwa program ini dapat mengerek kontribusi sektor UMKM terhadap keseluruhan ekspor nasional.

    “Program kami adalah memfasilitasi agar para UMKM ini bisa memperluas pasarnya secara global. Itu yang kami upayakan dan kita selalu lakukan, dan hasilnya juga sangat positif,” katanya di Wisma Bisnis Indonesia, Rabu (25/6/2025).

    Data Kemendag juga mencatat nilai ekspor berbagai produk UMKM tumbuh positif hingga pertengahan tahun ini. Sepanjang Januari hingga Mei 2025, nilai ekspor UMKM mencapai US$68,61 juta atau lebih dari Rp1 triliun.

  • Impor Singkong -Tapioka Mau Dipajaki Agar Petani Tak Merana

    Impor Singkong -Tapioka Mau Dipajaki Agar Petani Tak Merana

    Jakarta

    Impor singkong dan tapioka akan dikenakan tarif bea masuk. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi masalah anjloknya harga singkong dan kurang terserapnya tapioka dalam negeri oleh industri.

    Namun, kebijakan itu baru hasil atau solusi dari rapat internal Kemendag. Untuk memutuskan secara resmi, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan harus dibahas dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

    “Masih nunggu rakor Kemenko Perekonomian. Ya waktu itu kan salah satu solusinya dikenakan tarif bea masuk, tapi kan belum diputuskan,” kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Budi tidak menjelaskan secara rinci bagaimana tata niaga untuk mengatur singkong dan tapioka. Ia kembali menekankan bahwa pengaturan impor akan dibahas dalam rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian.

    “Masih nunggu ya, jadi belum dibahas dalam rakor dengan Kemenko Perekonomian,” lanjutnya.

    Sebagai informasi, pembahasan tata kelola singkong dan tapioka buntut dari protes petani singkong yang mengalami kerugian akibat harga anjlok. Turunnya harga singkong disebabkan oleh melimpahnya pasokan yang tidak terserap oleh pabrik tapioka.

    Bukan tanpa sebab pabrik tapioka tidak menyerap singkong petani. Pabrik-pabrik tapioka itu juga kesulitan menjual hasil produksinya karena industri memilih impor. Inilah yang menjadi penyebab utama dari permasalahan harga singkong yang anjlok.

    Sebelumnya Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan saat ini sebanyak 250 ribu ton tapioka Lampung tidak terserap oleh industri dalam negeri. Hal ini disebabkan oleh datangnya tapioka impor yang harganya lebih murah.

    Dampaknya tidak hanya merugikan produsen tapioka, petani juga ikut merugi. Produsen yang sulit menjual tapiokanya membuat produksi terhenti dan tidak membeli singkong.

    “Permasalahan utama pengusaha, harga tidak kompetitif, dengan tepung tapioka impor yang jauh lebih murah masuk ke Indonesia. Mereka produksi per kg 6.000. Tepung tapioka impor Rp 5.200/kg dan tidak kena pajak, tidak pernah kena pajak,” kata dia rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (25/6/2025).

    Produsen tapioka juga merasa berat karena adanya harga eceran tertinggi (HET) singkong naik menjadi Rp 1.350/kg. HET ini yang membuat harga juga lebih mahal. Dilemanya, jika harga singkong dibiarkan turun seperti sebelumnya, petani akan merugi.

    “HET dikeluarkan Rp 1.350/kg dipotong 30% ini bukan untuk selamanya, untuk menangkan petani, pengusaha singkong dengan terpaksa membeli dengan harga itu untuk menyelamatkan petani,” ucapnya.

    Sekitar dua bulan lalu, Kemendag sempat mengatakan akan membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka. Pembahasan akan dilaksanakan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan, dan Kementerian/Lembaga terkait.

    “Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim, dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).

    Isy menjelaskan pembahasan pembatasan impor ini juga sejalan dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang salah satunya mengatur kebijakan dan pengendalian terhadap kegiatan ekspor-impor barang dan jasa.

    (ada/ara)

  • Tom Lembong dan Hasto Kompak Dituntut 7 Tahun Penjara

    Tom Lembong dan Hasto Kompak Dituntut 7 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dan Sekretarits PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto kompak mendapatkan tuntutan kurungan penjara 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    JPU telah menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun pidana dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016. Jaksa menilai bahwa Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi impor gula saat menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Selain itu, Tom Lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp750 juta,” pungkas JPU.

    JPU menjelaskan faktor yang memberatkan tuntutan Mendag Tom Lembong selama tujuh tahun pidana. JPU menjelaskan hal yang memberatkan tuntutan itu adalah Tom Lembong dinilai tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dalam perkara importasi gula ini.

    “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar JPU.

    Jaksa menambahkan, faktor yang memberatkan lainnya karena Tom Lembong tidak mendukung program pemberantasan korupsi dari pemerintah.

    Di samping itu, jaksa juga mengungkap bahwa hal yang meringankan pejabat menteri di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini adalah tidak pernah dihukum.

    “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” pungkasnya.

    Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

    Sementara itu, pada kasus yang lain Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dalam perkara perintangan kasus suap Harun Masiku.

    Surat tuntutan dibacakan pada Kamis (3/7/2025), dalam persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku, yang mana Hasto merupakan terdakwa.

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor r jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Adapun, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menjerat buron Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Pada dakwaan sekunder, Hasto turut didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

     Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan alasan yang memberatkan sekaligus meringankan tuntutan pidana terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Pada sidang pembacaan surat tuntutan, Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

    Tim JPU menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan tuntutan itu. 

    “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

    Sementara itu, alasan dari pertimbangan JPU yang meringankan tuntutan kepada Hasto adalah perilakunya yang sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. 

  • Tom Lembong Akui Sakit Gigi Usai Konsumsi Gula Rafinasi di Persidangan

    Tom Lembong Akui Sakit Gigi Usai Konsumsi Gula Rafinasi di Persidangan

    JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku sakit gigi usai mengonsumsi satu sendok gula rafinasi.

    Aksi mengonsumsi gula rafinasi itu dilakukan Tom Lembong di hadapan majelis hakim ketika persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016, pada Selasa, 1 Juli.

    “Ya tentunya kurang sehat, malamnya sakit gigi. Tapi setelah kumur sudah baikan. Jadi itu aja dampak dari langsung minum satu sendok gula,” ujar Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Juli.

    Karenanya, Tom Lembong meminta masyarakat untuk tidak meniru tindakan mengonsumsi gula rafinasi. Sebab, cukup berbahaya untuk kesehatan.

    “Jadi saya tidak rekomen, saya imbau jangan diulang,” kata Tom Lembong.

    Dalam perkara ini, Tom Lembong dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam membuat tuntutan tersebut, tim jaksa tentunya mempertimbangkan beberapa hal. Untuk yang memberatkan, Tom Lembong dianggap tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

    “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” kata jaksa.

    Sementara untuk hal meringankan, jaksa mempertimbangkan Tom Lembong yang belum pernah dihukum.

    Thomas Lembong diketahui didakwa bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp515 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kegiatan impor gula tersebut.

  • Dituntut 7 Tahun, Tom Lembong Tuding JPU Abaikan Fakta Persidangan

    Dituntut 7 Tahun, Tom Lembong Tuding JPU Abaikan Fakta Persidangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menilai jaksa penuntut umum telah mengabaikan fakta hukum dalam sidang importasi gula.

    Tom menuding, surat dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hampir mirip dengan surat dakwaan.

    “Ya, hampir kayak copy paste ya. Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan,” ujarnya usai sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Dia menambahkan, tuntutan tujuh tahun yang diminta jaksa ini telah merefleksikan bahwa jalannya sidang seperti pemeriksaan saksi hingga ahli itu telah dikesampingkan.

    “Dan seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang lebih 4 bulan, menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi,” imbuhnya.

    Namun demikian, mantan timses Capres Anies Baswedan ini menyatakan bakal ‘melawan balik’ pada sidang selanjutnya dengan agenda pledoi atau sidang pembelaan diri.

    Pada intinya, dirinya mengklaim bakal konsisten memberikan pembelaan bahwa dirinya bakal mengungkap pembelaan sesuai data dan realita yang ada.

    “Dan itu akan terus kami terapkan secara konsisten sampai akhir proses. Sampai akhir kepada proses hukum yang harus saya jalankan. Tidak lebih tidak kurang dari itu. Hanya fakta-fakta apa adanya, realita, tentunya data dan angka,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, jaksa menilai bahwa Tom telah meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam hal ini, jaksa telah meminta majelis hakim agar Tom Lembong dapat dihukum 7 tahun. Selain itu, Tom Lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan.

  • Permintaan Jaksa: iPad dan Laptop Tom Lembong Dimusnahkan

    Permintaan Jaksa: iPad dan Laptop Tom Lembong Dimusnahkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim untuk melakukan pemusnahan terhadap iPad dan laptop eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

    JPU menyampaikan pemusnahan sudah diatur dalam peraturan menteri Hukum dan HAM No.8/2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Lapas.

    “Pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki/membawa/atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” ujar JPU di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Jaksa juga menjelaskan barang bukti itu ditemukan saat petugas melakukan inspeksi mendadak di kamar Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

    “Bahwa barang bukti tersebut didapatkan di kamar terdakwa Thomas Trikasih Lembong di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Pengacara Tom Ari Yusuf menjelaskan bahwa alat elektronik yang dibawa kliennya ke Rutan itu hanya ditujukan untuk membuat pledoi.

    “Pak Tom memerlukan laptopnya untuk membuat pledoi pembelaan, sebagai alat tulis yang normal di dunia modern,” tutur Yusuf.

    Sekadar informasi, Tom Lembong telah dituntut oleh JPU selama tujuh tahun pidana. Selain itu, Tom lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan.

  • Ini Penyebab Hukuman Tom Lembong Berat, Hingga 7 Tahun Pidana

    Ini Penyebab Hukuman Tom Lembong Berat, Hingga 7 Tahun Pidana

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan faktor yang memberatkan tuntutan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong selama tujuh tahun pidana.

    JPU menjelaskan hal yang memberatkan tuntutan itu adalah Tom Lembong dinilai tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dalam perkara importasi gula ini.

    “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar JPU di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Jaksa menambahkan, faktor yang memberatkan lainnya karena Tom Lembong tidak mendukung program pemberantasan korupsi dari pemerintah.

    Di samping itu, jaksa juga mengungkap bahwa hal yang meringankan pejabat menteri di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini adalah tidak pernah dihukum.

    “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, jaksa menilai bahwa Tom telah meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu, Tom lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

  • Detik-Detik Eks Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

    Detik-Detik Eks Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

    Terdakwa kasus Importasi gula sekaligus Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (kiri) ditemani istrinya Ciska Wihardja (kanan) saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)