Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Hilirisasi Kakao Digenjot, Kemendag Siapkan Akses Pasar ke Eropa dan Amerika

    Hilirisasi Kakao Digenjot, Kemendag Siapkan Akses Pasar ke Eropa dan Amerika

    JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memperkuat strategi hilirisasi komoditas kakao untuk membuka jalan ekspor ke pasar-pasar premium dunia. Di antaranya ke Eropa dan Amerika.

    Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mendorong pelaku usaha komoditas kakao untuk meningkatkan hilirisasi produknya agar makin bernilai tambah. Kata dia, hilirisasi bisa menjadi jalan meningkatkan minat pasar global terhadap produk kakao Indonesia.

    Roro bilang Kemendag memiliki beberapa program yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha, khususnya untuk melebarkan pasar ke tingkat internasional. Salah satunya melalui perjanjian dagang dengan beberapa wilayah/negara, seperti Indonesia-Peru CEPA, Indonesia-Canada CEPA, dan Indonesia-Uni Eropa CEPA mendatang.

    “Pasar-pasar ini menjanjikan, khususnya Eropa karena permintaanya terus tumbuh. Pasarnya sangat menekankan aspek keberlanjutan, mereka suka produk yang orientasinya ramah lingkungan, baik untuk kesehatan, dan produk organik,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu, 23 November.

    Tak hanya Eropa dan Amerika, kata Roro, ASEAN juga cukup menjanjikan. Dia bilang Kemendag akan menjembatani melalui perwakilan perdagangan.

    “Tapi selepas itu juga jangan dilupakan pasar-pasar yang dekat dengan kita, seperti ASEAN. Kami akan coba sambungkan dengan beberapa perwakilan perdagangan kita di 33 negara yang siap membantu,” tegas Roro.

    Menurut Roro, hilirisasi kakao merupakan amanat langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan Indonesia tidak hanya mengirim bahan mentah. Produk olahan, kata dia, memiliki nilai tambah yang lebih tinggi dan berdampak langsung pada kesejahteraan petani.

    “Yang kita lihat di sini, kakao telah mengalami pemrosesan menjadi cokelat yang kemudian dikemas dengan bagus sehingga berdaya saing. Perlu digarisbawahi bahwa sebetulnya hiliriasi tidak harus di industri skala besar, tapi juga bisa di lingkup UMKM. Inilah yang pemerintah akan dorong dan fasilitasi,” katanya.

    Dalam kunjungan ke pabrik Cau Chocolates di Kabupaten Tabanan, Bali. Roro memuji perusahaan tersebut sebagai model usaha yang berani mengolah kakao dari hulu ke hilir dengan standar tinggi organik, ramah lingkungan, dan berorientasi keberlanjutan.

    “Kami melihat pertumbuhan ekspor cokelat sedang naik dan sebenarnya pasarnya di dunia ini cukup luas, seperti Eropa, Australia, dan Selandia Baru. Untuk itu, kunjungan kami ke sini bukan saja hanya melihat fasilitas dan pemberdayaan petaninya. Lebih jauh, kami juga melihat bagaimana Kementerian Perdagangan dapat mendorong pelaku usaha meningkatkan ekspornya dan memanfaatkan sejumlah perjanjian dagang yang sudah kita punya,” katanya.

    Data BPS menunjukkan ekspor kakao dan olahan berbasis kakao Indonesia terus menanjak, dengan tren positif 16,20 persen pada 2021 hingga 2024. Periode Januari hingga September 2025 bahkan mencatat lonjakan besar, yakni 2,8 miliar dolar AS, tumbuh 68,75 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

    CEO Cau Chocolates, Kadek Surya, menekankan bahwa perusahaannya mengusung prinsip perdagangan adil (fair trade) dan memperjuangkan harga ideal bagi petani kakao. Ia menyebut banyak petani meninggalkan sektor kakao karena harga tak layak.

    Karena itu, Cau Chocolates memilih strategi membeli biji kakao dengan harga lebih tinggi meski harus menekan margin. Namun ada syarat ketat yakni petani harus menjadi anggota salah satu dari 12 gapoktan binaan dan mengelola kebun organik yang memenuhi standar ketertelusuran.

    “Dengan cara ini, kami bisa berkontribusi pada kesejahteraan petani, memastikan kualitas produk, sekaligus mempersiapkan produk kami untuk pasar ekspor, khususnya Eropa,” ujar Surya.

  • Mentan Bongkar Temuan 250 Ton Beras Impor Ilegal, RI Kecolongan?

    Mentan Bongkar Temuan 250 Ton Beras Impor Ilegal, RI Kecolongan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap modus dan kronologi di balik masuknya 250 ton beras impor ilegal asal Thailand ke wilayah Sabang, Aceh.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, masuknya beras impor ilegal ini diduga karena status wilayah tersebut sebagai zona perdagangan bebas (free trade zone), yang membuat pengawasan distribusi lebih longgar.

    “Itu daerah seolah bebas perdagangan, free trade zone. Jadi ini, tetapi itu harus dibaca dengan utuh. Harus sesuai dengan kebijakan pusat. Nah ini yang mungkin tidak diperhatikan, itu alasannya,” kata Amran dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta, Minggu (23/11/2025).

    Amran menegaskan saat ini aparat penegak hukum (APH) tengah mendalami siapa pelaku yang melakukan importasi beras ilegal.

    Namun, dia juga menekankan setiap importasi beras harus mendapatkan rekomendasi dari Kementan. Di sisi lain, PT Multazam Sabang Group (MSG) yang merupakan importir itu tetap melakukan importasi meski risalah telah menolak.

    Dalam penanganan kasus ini, Kementan juga berkoordinasi langsung dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Amran mengatakan impor beras ilegal tersebut masuk tanpa mengantongi persetujuan impor dari pusat.

    “Beliau [Menteri Perdagangan Budi Santoso] katakan bahwa nggak ada, nggak ada izin. Jadi Kabareskrim, Kapoldanya kami langsung telepon. Satu-satu, kami ingin tahu,” tuturnya.

    Adapun, Kementan menelepon Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) hingga Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) untuk menyegel gudang pabrik PT MSG. Dia juga meminta agar beras impor ilegal itu tidak diperbolehkan keluar ke pasar Sabang, Aceh.

    Padahal, kata Amran, stok beras di Sabang juga dalam volume besar, yakni hampir 402 ton atau setara dengan kebutuhan selama 3 bulan.

    Amran juga menegaskan Indonesia memiliki stok beras tertinggi sehingga keran impor tidak diperlukan. Terlebih, importasi beras tersebut juga tidak sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia tidak mengimpor beras.

  • Tragika Ira Puspadewi: Ketika Keberanian Berinovasi Berujung Penjara

    Tragika Ira Puspadewi: Ketika Keberanian Berinovasi Berujung Penjara

    Tragika Ira Puspadewi: Ketika Keberanian Berinovasi Berujung Penjara
    Pemerhati masalah politik, pertahanan-keamanan, dan hubungan internasional. Dosen Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM), Bandung.
    BEBERAPA
    bulan terakhir publik sempat menarik napas lega setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara kebijakan impor gula. Meski tidak terbukti memperkaya diri, kebijakan yang ia ambil dinilai merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
    Putusan itu memicu kontroversi nasional: apakah seorang pejabat publik harus dipidana meski niatnya adalah menjaga stabilitas pasokan pangan dan mencegah lonjakan harga di tengah ancaman krisis global?
    Di tengah proses banding itu, Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk menghentikan penuntutan, yang oleh sebagian pihak dibaca sebagai bentuk koreksi terhadap kekakuan hukum formal.
    Di tengah refleksi publik terhadap kasus Tom Lembong itulah, bangsa ini kembali diguncang oleh vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Direktur Utama PT
    ASDP
    Indonesia Ferry,
    Ira Puspadewi
    .
    Vonis tersebut bukan hanya soal satu orang, satu kasus, atau satu keputusan akuisisi korporasi. Ia menjelma menjadi cermin lebih besar tentang cara negara ini memperlakukan para profesional yang bekerja di sektor publik, tentang batas kabur antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi, serta tentang ketakutan baru yang mengancam keberanian melakukan transformasi di tubuh Badan Usaha Milik Negara.
    Kasus ini menjadi perhatian luas setelah konten kreator dan analis kebijakan publik, Ferry Irwandi, membacakan surat pribadi Ira dari balik Rutan KPK. Dalam surat tersebut, Ira menyampaikan kepedihan yang mencabik nalar publik, dimana dirinya divonis meski tidak ditemukan satu rupiah pun aliran dana pribadi dari keputusan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
    PPATK, KPK, hingga penggeledahan kantor dan rumah tidak menemukan bukti penerimaan pribadi atau indikasi memperkaya diri. Namun hukuman tetap jatuh atas dasar kelalaian yang dianggap menguntungkan pihak lain.
    Paradoks inilah yang membuat peristiwa ini mengguncang kepercayaan publik. Sebab selama kepemimpinan Ira, ASDP mencatatkan laba tertinggi dalam sejarah perusahaan, keluar dari kondisi “mati suri” menjadi perusahaan feri negara yang agresif, modern, dan berdaya saing.
    Transformasi itu tidak tercapai melalui retorika, tetapi melalui keputusan bisnis yang berani dan penuh risiko. Dan di saat keberanian itu membawa keuntungan bagi negara, keterlibatan hukum pidana justru menghentikannya dengan palu vonis.
    Di sinilah ironi terbesar muncul. Aksi korporasi yang didesain untuk memperkuat kemampuan ASDP dalam menjaga layanan publik bagi daerah Terdepan, Tertinggal, dan Terluar kini ditafsirkan sebagai tindakan melawan hukum.
    ASDP selama ini melayani lebih dari 300 lintasan kapal feri, di mana lebih dari 70 % di antaranya merupakan rute rugi, tetapi tetap harus dijalankan demi logistik pangan, obat-obatan, pendidikan, dan stabilitas harga di wilayah 3T.
    Dalam suratnya, Ira menulis, “Kalau ASDP berhenti melayani daerah 3T, harga telur bisa naik tiga kali lipat.” Artinya, setiap keputusan bisnis ASDP tidak semata soal laba, tetapi soal pengabdian dan mandat konstitusional negara.
    Namun keputusan akuisisi PT JN yang bertujuan memperkuat portofolio kapal untuk menjaga keberlanjutan lintasan subsidi, berakhir menjadi dakwaan kerugian negara. Bagian paling janggal terletak pada perbedaan valuasi yang nyaris tak masuk akal. Konsultan internasional seperti Deloitte dan PYC menilai nilai PT JN berada di kisaran Rp 1,2 triliun, sementara auditor KPK menilai nilai perusahaan tersebut hanya Rp 19 miliar.
    Bagaimana mungkin perusahaan dengan pendapatan sekitar Rp 600 miliar per tahun dinilai hanya Rp 19 miliar? Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Apakah kita sedang menilai kerugian negara atau sedang memproduksi kerugian logika publik?
    Majelis hakim dalam amar putusannya mengakui tidak ada indikasi motif memperkaya diri maupun aliran dana pribadi. Namun tetap menjatuhkan vonis berdasarkan argumentasi bahwa keputusan tersebut termasuk kelalaian yang menguntungkan pihak lain. Pada titik ini, garis pemisah antara tindak pidana dan risiko manajerial menjadi kabur.
    Jika semua keputusan bisnis harus bebas dari risiko, maka bisnis tidak lagi mungkin dilakukan. Jika pemimpin dipenjara karena keputusan yang memberikan manfaat tetapi berada dalam wilayah interpretasi berbeda, maka tidak ada ruang untuk
    inovasi
    . Dan jika setiap keputusan berani dapat dihadapkan pada ancaman pidana, maka akan jauh lebih aman untuk tidak mengambil keputusan sama sekali.
    Reaksi publik pun terbagi tajam. Aparat penegak hukum menyambut putusan sebagai aksi pemberantasan korupsi, sementara akademisi dan praktisi manajemen justru melihatnya sebagai sinyal berbahaya bagi iklim profesionalisme di
    BUMN
    .
    Salah satu suara paling keras datang dari Guru Besar Manajemen Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, yang mengaku heran dan sedih. Menurutnya, keputusan akuisisi adalah aksi korporasi yang wajar dan strategis, bukan tindakan kriminal. Ia memperingatkan bahwa keputusan seperti ini akan membuat para profesional terbaik enggan kembali mengabdi pada negara.
    Bayangkan seorang diaspora Indonesia yang sudah sukses di New York diminta pulang untuk membenahi BUMN yang sedang sekarat, mengerahkan kemampuan terbaiknya, menghasilkan laba tertinggi sepanjang sejarah, tetapi kemudian dipenjara karena perbedaan tafsir nilai aset. Apakah setelah menyaksikan kasus seperti ini, masih ada orang yang mau kembali?
    Dampak kasus ini tidak berhenti pada satu tokoh. Ia berpotensi melumpuhkan keberanian para direksi dan pemimpin manajemen di BUMN. Jika setiap aksi transformasi berujung risiko penjara, maka pilihan paling aman adalah bersikap pasif, menjaga status quo, menghindari inovasi, dan membiarkan perusahaan berjalan tanpa arah.
    Akibatnya, BUMN kembali tenggelam dalam pola lama, yaitu bersifat birokratis, lamban, dan tanpa terobosan. Negara akan kehilangan kemampuan bersaing, dan masyarakat akan menjadi korban dari stagnasi itu.
    Kasus ini juga menguji sejauh mana hukum di Indonesia mampu menimbang keadilan substantif di atas keadilan prosedural. Keadilan tidak boleh hanya sebatas aturan hitam di atas putih, tetapi harus mempertimbangkan niat, dampak publik, dan konteks sosial. Kasus Ira adalah contoh nyata dari apa yang pernah digambarkan Lon L. Fuller dalam karyanya
    The Morality of Law
    (1964) sebagai benturan antara aturan hukum yang prosedural dengan moralitas kebijakan publik.
    Fuller mengingatkan bahwa hukum tidak boleh hanya benar secara tekstual dan prosedural, tetapi harus mengabdi pada tujuan moral dan rasionalitas publik. Jika seorang pengambil kebijakan bertindak dalam itikad baik, berlandaskan kepentingan umum dan prinsip tata kelola yang baik, memidana tindakan tersebut justru bertentangan dengan moralitas hukum itu sendiri.
    Dalam teori administrasi publik modern, Michael Lipsky (1980) menjelaskan bahwa kebijakan publik sering lahir di zona abu-abu, di tengah kondisi tekanan dan kompleksitas di mana kepatuhan mekanistik terhadap aturan tidak selalu menghasilkan keputusan yang paling baik bagi masyarakat. Para pengambil keputusan publik kerap menghadapi dilemma, memilih tindakan aman secara birokratis, atau mengambil keputusan berisiko demi menyelamatkan kepentingan publik yang lebih besar.
    Karena itu, perlu koreksi terhadap penggunaan hukum pidana yang terlalu mekanistik, sebagai penegasan bahwa hukum tidak boleh melukai akal sehat dan tujuan keadilan substantif. Jika manajemen profesional yang berintegritas dihukum tanpa bukti keuntungan pribadi, maka hukum kehilangan arah moralnya.
    Penegakan hukum anti korupsi memang mutlak penting, tetapi lebih penting lagi kemampuan untuk membedakan korupsi yang nyata dengan kegagalan atau risiko bisnis yang tidak memiliki motif kriminal. Tanpa perbedaan itu, kita mengorbankan esensi pembangunan nasional dan menakut-nakuti para pembawa perubahan.
    Kasus Ira Puspadewi kini telah menjadi metafora perjalanan bangsa. Apakah Indonesia ingin membangun BUMN progresif yang berani mengambil risiko demi kepentingan nasional, atau memilih untuk mengekang transformasi dan memerangkap mereka yang berniat baik? Apakah negara ingin pemimpin visioner yang berlari cepat, atau birokrat penakut yang hanya menjaga keamanan jabatan?
    Peristiwa ini mengajukan pertanyaan paling penting yang harus dijawab bersama: Apakah kita siap kehilangan orang-orang terbaik yang masih berani memperbaiki negeri ini? Jika aksi korporasi dipidana dan inovasi dibalas dengan penjara, maka masa depan BUMN hanya akan berisi ketakutan, bukan keberanian. Dan di titik itu, bangsa ini bukan hanya menghukum seorang individu, tetapi menghukum dirinya sendiri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendag: RI Tak Boleh Jadi Tempat Pembuangan Pakaian Bekas Impor

    Mendag: RI Tak Boleh Jadi Tempat Pembuangan Pakaian Bekas Impor

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi tempat pembuangan pakaian bekas impor, menyusul tren thrifting yang banyak memanfaatkan barang-barang impor.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, kekhawatiran pemerintah bukan pada usaha thrifting secara umum, melainkan pada impor pakaian bekas yang bisa merugikan industri dan UMKM lokal.

    Budi menyampaikan, pasar dalam negeri harus diisi oleh produk-produk yang berasal dari industri dalam negeri, termasuk sektor pakaian, agar ekonomi dapat tumbuh dan UMKM tetap memiliki ruang.

    “Kalau yang kami nggak perbolehkan itu kan yang barang-barang impor yang bekas, termasuk pakaian, pakaian impor bekas. Sebenarnya kami concern-nya di impor pakaian bekas, karena yang dijual di situ kan kalau yang bekas kebanyakan pakaian,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

    Budi menyatakan, larangan impor barang bekas ini juga sejalan dengan Undang-Undang Perdagangan yang melarang masuknya barang bekas, tidak hanya pakaian, tetapi juga barang industri lainnya.

    Di sisi lain, Budi menyatakan di negara-negara maju, membuang pakaian bekas memiliki biaya tinggi.

    “Kami itu tidak ingin [Indonesia] menjadi limbah, tempat pembuangan limbah, sebenarnya. Kalau misalnya di negara-negara maju itu, membuang kaya pakaian bekas, misalnya. Itu kan mahal sekali [biaya pemusnahan]. Masa kita mau jadi tempat pembuangan limbah, salah satunya pakaian,” ujarnya.

    Namun, pemerintah memberikan pengecualian hanya untuk impor barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin industri, dengan kriteria ketat. Pengecualian ini memungkinkan industri dalam negeri tetap berkembang tanpa harus membeli peralatan baru, sambil menjaga regulasi pasar dan kepentingan UMKM.

    Menurut Budi, pasar dalam negeri yang sehat memberi peluang bagi usaha lokal berkembang, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan masyarakat tidak bergantung pada barang impor bekas.

    Dalam catatan Bisnis, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mencatat estimasi konservatif potensi kerugian negara akibat masuknya impor baju bekas ilegal mencapai Rp600 miliar—Rp 1 triliun per tahun. Estimasi ini merupakan industri berbasis metodologi trade-remedy, bukan klaim asumtif.

    Estimasi tersebut mengacu data penindakan Bea Cukai dan simulasi penerimaan fiskal. Perinciannya, data penindakan Bea Cukai menunjukkan sekitar 21.000 bal pakaian bekas ilegal bernilai sekitar Rp120 miliar dalam satu tahun, serta umumnya barang yang tertangkap hanya di kisaran 10–20% dari total arus masuk.

    Sekretaris Jenderal API Andrew Purnama menuturkan peredaran baju bekas ilegal terhadap industri tekstil dan garmen berdampak dari hilir ke hulu, mulai dari garmen lokal yang kehilangan pesanan, pabrik kain menurunkan kapasitas, pemintal dan penenun mengurangi jam kerja, hingga turunnya permintaan industri serat dan benang.

    “Ketika utilitas pabrik turun, yang terdampak bukan hanya pabrik, tetapi pendapatan rumah tangga para pekerja,” ujar Andrew kepada Bisnis, Kamis (30/10/2025).

    API juga menyoroti budaya thrifting di Indonesia yang saat ini bergeser. Dia menuturkan, thrifting di negara lain biasanya berbasis sosial atau charity, tetapi di Indonesia, tren ini justru populer di kalangan konsumen berdaya beli, sehingga produk lokal semakin tersisih.

    “Membeli produk lokal berarti menghidupkan pekerja lokal. Kita bisa membeli ponsel belasan juta, tetapi sering merasa keberatan membeli baju lokal di bawah Rp100.000–200.000, pola pikir ini yang perlu diubah,” tutupnya.

  • Mendag Tegaskan Thrifting Baju Bekas Impor Tetap Dilarang

    Mendag Tegaskan Thrifting Baju Bekas Impor Tetap Dilarang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan larangan impor pakaian bekas, termasuk kegiatan thrifting, tetap berlaku.

    Hal ini menyusul permintaan pedagang di Pasar Senen agar penjualan pakaian bekas impor dilegalkan dan mereka bersedia membayar pajak jika legalisasi diterapkan.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menekankan pelarangan ini bukan perihal pajak, melainkan karena sifat barang itu sendiri. Meski pedagang thrifting bersedia membayar pajak, kata Budi, hal itu tidak mengubah status ilegal impor pakaian bekas.

    “Ya tapi kan enggak ada hubungannya. Kalau terus membayar pajak jadi legal [thrifting]? Ya kan enggak ada hubungannya, kan memang aturannya dilarang. Dilarang terus seolah-olah maksudnya, kalau membayar pajak [jadi legal], kan dia dilarang bukan karena enggak bayar pajak,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

    Budi menambahkan, kepatuhan terhadap pajak dan status hukum suatu barang adalah dua hal yang berbeda sehingga membayar pajak tidak otomatis membuat perdagangan pakaian bekas impor menjadi legal.

    “Di Undang-Undang Perdagangan itu kan barang bekas tidak perlu diimpor, tapi boleh dikecualikan. Nah, yang dikecualikan BMTB, barang modal tidak baru,” jelasnya.

    Budi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Perdagangan, terdapat pengecualian tertentu, impor barang modal tidak baru, seperti mesin-mesin industri. Pengecualian ini diperlukan lantaran beberapa mesin yang dibutuhkan untuk industri dalam negeri belum tersedia secara lokal sehingga impor menjadi satu-satunya opsi.

    Namun, impor barang modal tidak baru tetap diatur dengan kriteria ketat dan tidak sembarangan, untuk memastikan penggunaannya sesuai kebutuhan industri dan tidak melanggar aturan.

    Pedagang di Pasar Senen sebelumnya meminta agar thrifting pakaian bekas impor di Indonesia dilegalkan. Pedagang juga menyanggupi untuk membayar pajak apabila thrifting dilegalkan

    Pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Hilalahi, berharap pemerintah dapat segera merumuskan regulasi yang mengakui thrifting sebagai sektor usaha legal.

    Menurut Rifai, legalisasi thrifting di Indonesia akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.

    “Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju, thrifting dilegalkan. Kalau dilarang, secara tidak langsung akan mematikan kurang lebih 7,5 juta orang yang bergantung pada usaha ini,” ujar Rifai saat menghadiri pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Rifai menyebut, thrifting sudah menjadi bagian penting dari mata pencaharian masyarakat. Dia menuturkan, banyak keluarga yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari hasil usaha thrifting, termasuk biaya pendidikan anak-anak.

    Di sisi lain, dia juga menyoroti pentingnya regulasi terkait kuota impor bagi barang thrifting. Menurutnya, jika legalisasi penuh sulit diwujudkan, pemerintah setidaknya dapat mengatur kuota dan larangan terbatas (lartas) terhadap thrifting sehingga usaha ini tetap berjalan tanpa sepenuhnya dihentikan.

    “Kami juga berharap diberi lartas, artinya ada barang larangan terbatas sehingga usaha ini tidak dimatikan. Yang utama, kami ingin bayar pajak dan legal,” pungkasnya.

  • Vonis 4,5 Tahun Penjara Eks Dirut ASDP jadi Sorotan usai Putusan Majelis Hakim Tak Bulat

    Vonis 4,5 Tahun Penjara Eks Dirut ASDP jadi Sorotan usai Putusan Majelis Hakim Tak Bulat

    Bisnis.com, JAKARTA — Vonis hukuman pidana penjara 4,5 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menjadi sorotan publik di dunia maya. 

    Hukuman 4,5 tahun di balik jeruji besi kepada Ira setelah berbulan-bulan masa persidangan menyita perhatian publik khususnya karena putusan tiga hakim yang tak bulat. Salah satu hakim, yang tidak lain adalah Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan yaitu Sunoto, justru memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. 

    Berbeda dengan dua anggota majelis hakim lainnya, Sunoto justru berpendapat bahwa Ira dan dua orang terdakwa lainnya yakni dua bekas direktur ASDP Harry MAC dan Muhammad Yusuf Hadi, harusnya divonis bebas.

    I feel you ibu Ira Puspadewi .. You don’t deserve this. Sy setuju dgn hakim dissenting opinion: Keputusan bisnis yg keliru tidak berarti korupsi. Sebagai pejuang diaspora, sy himbau kpd semua diaspora agar keep believing in Indonesia. Tidak ada Idealisme yg bebas risiko. pic.twitter.com/5Osp92m0Ru

    — Dino Patti Djalal (@dinopattidjalal) November 22, 2025

    Beberapa figur di dunia maya menyoroti kasus Ira yang sudah memperoleh vonis pengadilan tingkat pertama itu. Misalnya, pendiri Foreign Policy Community Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal turut menyampaikan simpatinya kepada Ira. 

    Pria yang juga bekas Wakil Menteri Luar Negeri era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu turut menggarisbawahi dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim. 

    “I feel you ibu Ira Puspadewi .. You don’t deserve this. Sy setuju dgn hakim dissenting opinion: Keputusan bisnis yg keliru tidak berarti korupsi. Sebagai pejuang diaspora, sy himbau kpd semua diaspora agar keep believing in Indonesia. Tidak ada Idealisme yg bebas risiko,” ujarnya, dikutip dari akun X @dinopattidjalal, Sabtu (22/11/2025). 

    Masih di media sosial X, politisi Partai Demokrat yang juga kini Komisaris Independen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Andi Arief juga menyatakan bahwa Ira adalah korban kezaliman pemberantasan korupsi. 

    Bahkan, Andi membandingkan kasus Ira seperti kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

    “Eks Dirut ASDP menurut saya korban kezaliman pemberantasan korupsi. Persidangan tidak bisa membuktikan yang bersangkutan korupsi. Sebaiknya Pak Prabowo kembali menggunakan kewenangannya seperti dalam kasus Tom Lembong,” dikutip dari akun X @Andiarief__. 

    Sebelumnya, dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Sunoto menjelaskan bahwa harusnya ketiga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan jaksa. 

    “Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Sunoto di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

    Dia menambahkan pemidanaan terhadap Ira Puspadewi dan terdakwa lain bakal menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha Indonesia, khususnya BUMN. Dia menilai penjatuhan pidana kepada Ira, Harry dan Yusuf berpotensi membuat jajaran direksi perusahaan takut mengambil keputusan bisnis karena peluang untuk bisa dikriminalisasi. 

    “Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” imbuhnya.

    Oleh sebab itu, dia memandang bahwa keputusan Ira dan dua mantan anak buahnya untuk mengakuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) bukan merupakan perbuatan pidana. 

    Namun, proses akuisisi itu lebih kepada keputusan bisnis yang dilindungi oleh aturan business judgment rule atau BJR. “Bahwa oleh karena itu perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule,” pungkasnya.

    Namun demikian, ketiganya tetap dijatuhkan vonis bersalah lantaran lebih banyak hakim yang berpendapat para terdakwa bersalah. Ketiganya divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Ira dalam hal ini dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi masing-masing dijatuhi pidana bui 4 tahun beserta denda Rp250 juta.

  • Musim Hujan, Mendag Waspadai Lonjakan Harga Cabai

    Musim Hujan, Mendag Waspadai Lonjakan Harga Cabai

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewanti-wanti potensi lonjakan harga aneka cabai menjelang akhir tahun yang bertepatan dengan momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). 

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, cabai merupakan komoditas yang selalu perlu diantisipasi, terutama karena akhir tahun bertepatan dengan musim hujan.

    “Biasanya kan kalau Nataru yang perlu diantisipasi adalah cabai. Kami sudah koordinasi terus. Cabai itu biasanya kalau akhir tahun sama awal tahun. Tapi karena faktor cuaca sebenarnya karena hujan terus. Jadi sebenarnya itu saja, bukan karena mau Nataru,“ kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

    Budi menambahkan, Kemendag akan terus berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga, termasuk Asosiasi Champion Cabai Indonesia (ACCI), untuk mencegah terjadinya penurunan pasokan di sejumlah wilayah.

    “Kami koordinasi terus dengan asosiasi petani, jangan sampai pasokan juga terganggu. Biasanya setiap akhir tahun kami komunikasi. Kementan [Kementerian Pertanian] juga, Bapanas [Badan Pangan Nasional],” ujarnya.

    Berdasarkan Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Sabtu (22/11/2025) pukul 12.00 WIB, rata-rata harga cabai rawit merah nasional di tingkat konsumen sebesar Rp42.947 per kilogram, masih berada dalam rentang harga acuan penjualan (HAP) Rp40.000–Rp57.000 per kilogram.

    Lalu, rata-rata harga cabai merah keriting tercatat Rp53.196 per kilogram, sementara cabai merah besar mencapai Rp53.396 per kilogram.

    Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti sebelumnya menjelaskan tingginya curah hujan di sejumlah sentra produksi menekan pasokan cabai sehingga mendorong kenaikan harga di tingkat produsen maupun konsumen.

    Meski demikian, secara nasional rata-rata harga cabai merah pada pekan kedua November 2025 tercatat turun 4,04% dibandingkan Oktober 2025 menjadi Rp52.979 per kilogram, masih dalam rentang HAP Rp37.000–Rp55.000 per kilogram.

    ”Jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga cabai merah, dari 136 [kabupaten/kota] minggu lalu, saat ini 164 kabupaten/kota. Bahkan di kabupaten Nduga harga cabai merah mencapai Rp200.000 per kilogram,“kata Amalia dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di YouTube Kemendagri, Senin (17/11/2025).

    BPS menyebut, kenaikan indeks perubahan harga (IPH) turut dipicu hambatan produksi di sejumlah sentra, yang menyebabkan pasokan ke wilayah nonsentra berkurang dan memicu kenaikan harga di tingkat distributor maupun konsumen. Beberapa wilayah sentra juga melaporkan kasus gagal panen.

    Kabupaten Tambrauw mencatat harga cabai merah rata-rata Rp99.500 per kilogram pada pekan kedua November 2025, dengan kenaikan IPH sebesar 86,33% dan level harga 80,91% di atas HAP. Sementara itu, Kabupaten Boven Digoel mencatat harga Rp98.750 per kilogram atau 79,55% di atas batas atas HAP, dengan kenaikan IPH 30,48%.

    Menurut Amalia, yang paling dirasakan konsumen adalah tingginya harga akhir yang harus dibayarkan, bukan persentase kenaikan harga. “Ketika harga sudah tinggi, itulah yang dirasakan konsumen sehingga mereka menilai harga cabai mahal,” pungkasnya.

  • Kemarin, pemusnahan baju bekas impor tak pakai APBN hingga jumlah M2

    Kemarin, pemusnahan baju bekas impor tak pakai APBN hingga jumlah M2

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa di bidang ekonomi yang terjadi sepanjang Jumat (22/11/2025) masih hangat serta relevan untuk disimak kembali pada Sabtu pagi ini.

    Mulai dari soal biaya biaya pemusnahan pakaian bekas asal impor tidak menggunakan APBN hingga jumlah uang beredar dalam arti luas (M2) per Oktober 2025.

    Berikut rangkuman berita pilihan.

    Mendag tegaskan biaya pemusnahan pakaian impor bekas tidak pakai APBN

    Menteri Perdagangan (Mendag) menegaskan bahwa seluruh biaya pemusnahan pakaian bekas asal impor tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dibebankan pada importir yang bertanggung jawab.

    Ia menjelaskan beban biaya yang ditanggung importir merupakan sanksi lantaran telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 20242 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

    Baca selengkapnya.

    Kanwil Pajak Semarang sandera penunggak pajak Rp25,4 miliar

    Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak inisial SHB di Semarang.

    SHB merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang yang memiliki utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp25.471.351.451,00 atau Rp25,4 miliar.

    Baca selengkapnya.

    ASDP beri diskon hingga 19 persen di libur akhir tahun dukung stimulus

    PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ASDP memberikan diskon hingga 19 persen pada layanan penyeberangan selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, sebagai dukungan terhadap program stimulus pemerintah untuk meningkatkan mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Melalui stimulus tarif ini, ASDP berkontribusi memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus membantu mendorong aktivitas ekonomi dan wisata di berbagai daerah,” kata Direktur Utama ASDP Heru Widodo dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya.

    LPS: 50 juta penduduk belum punya rekening, dorong literasi keuangan

    Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sekitar 50 juta penduduk Indonesia belum memiliki rekening bank sehingga pemerintah menargetkan seluruh warga memiliki rekening tunggal untuk memperkuat literasi dan inklusi keuangan serta efektivitas penyaluran program ekonomi.

    Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan kepemilikan rekening menjadi prasyarat dasar bagi masyarakat untuk terhubung dengan layanan keuangan formal.

    Baca selengkapnya.

    BI sebut pertumbuhan uang beredar di Oktober positif, jadi Rp9.783,1 T

    Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Oktober 2025 tumbuh positif, yakni sebesar 7,7 persen secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp9.783,1 triliun.

    “Posisi M2 pada Oktober 2025 tercatat sebesar Rp9.783,1 triliun atau tumbuh sebesar 7,7 persen (yoy), setelah pada bulan sebelumnya tumbuh sebesar 8,0 persen (yoy),” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 9
                    
                        Tren KPK Pamer Duit Miliaran Hasil Sitaan, Dulu Jadi "Showroom" Mobil Mewah 
                        Nasional

    9 Tren KPK Pamer Duit Miliaran Hasil Sitaan, Dulu Jadi "Showroom" Mobil Mewah Nasional

    Tren KPK Pamer Duit Miliaran Hasil Sitaan, Dulu Jadi “Showroom” Mobil Mewah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar dari kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada Kamis, 20 November 2025.
    Tumpukan uang miliaran ini merupakan bagian dari total uang lebih dari Rp 883 miliar yang dirampas dari eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
    Dalam kasus ini, Eki divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta denda uang pengganti senilai 253.660 dollar Amerika Serikat (AS) subsider dua tahun penjara.
    Vonis terhadap Eki sudah berkekuatan hukum tetap karena terdakwa tidak mengajukan banding. Oleh karenanya, perampasan sudah dilakukan sebagaimana vonis hakim.
    Penampakan tumpukan uang miliar tersebut menjadi pemandangan yang berbeda dari
    KPK
    .
    Sebab, uang sebanyak Rp 300 miliar tersebut menjadi yang terbanyak dipamerkan KPK ke hadapan awak media.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aksi memamerkan uang rampasan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas komisi antirasuah kepada masyarakat.
    “Yang pertama, tentu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik sehingga masyarakat bisa betul-betul melihat bahwa barang rampasannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
    KPK memang sering memamerkan hasil sitaannya. Tapi, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, KPK lebih sering memamerkan aset dan barang mewah yang mereka amankan dari para tersangka.
    Terbukti, gedung Merah Putih KPK pernah disulap menjadi showroom pada 21 Agustus 2025.
    Saat itu, KPK tengah memamerkan hasil sitaan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Pameran mobil dan motor mewah ini dilakukan tidak lama setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Immanuel Ebenezer yang sempat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
    Lapangan parkir KPK penuh dari depan hingga belakang karena diisi dengan tujuh motor dan 15 mobil mewah.
    Merek-merek besar menghiasi area parkir. Mulai dari mobil Toyota Corolla Cross, Nissan GT-R, Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, Honda CR-V, Jeep, Toyota Hilux, Mitsubishi Xpander, Hyundai Stargazer, CR-V, hingga BMW 330i.
    Sejumlah motor mewah juga tak mau kalah. Sebut saja motor pabrikan Ducati Scrambler, Ducati Hypermotard 950, Ducati Xdiavel, dan Vespa.
    Perhitungan sementara KPK, Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 81 miliar.
    Dari jumlah itu, setidaknya Rp 3 miliar diduga mengalir ke kantong Immanuel Ebenezer.
    Pameran uang hasil rampasan dari koruptor lebih sering dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Lembaga yang dipimpin oleh ST Burhanuddin ini memang punya kebiasaan untuk memamerkan tumpukan uang miliaran usai menyelesaikan penanganan perkara.
    Uang sitaan terbanyak yang pernah ditampilkan oleh Kejaksaan Agung senilai Rp 2 triliun pada 17 Juni 2025 lalu.
    Saat itu, Kejagung baru saja menerima penitipan uang yang diduga berasal dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret Wilmar Group.
    “Barang kali, hari ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang, dalam sejarahnya, ini yang paling besar (angka penyitaan dan jumlah barang buktinya),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu, Harli Siregar, saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, saat itu.
    Angka uang yang dititipkan ini sebenarnya mencapai Rp 11,8 triliun lebih. Namun, jumlah ini tidak mungkin seluruhnya ditampilkan ke hadapan publik karena keterbatasan ruang di Kejagung.
    Selain kasus CPO, Kejagung juga sering menampilkan uang sitaan untuk kasus lain. Misalnya, untuk kasus korupsi importasi gula yang menyeret nama Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Pada kasus ini, Tom Lembong tidak menerima uang suap. Uang yang dipajang berasal dari sembilan perusahaan swasta yang diuntungkan dari kebijakan importasi gula.
    Kejagung memamerkan uang tunai senilai Rp 565,3 miliar dari kasus importasi gula pada 25 Februari 2025 .
    “Pada hari ini, Selasa 25/2/2025, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus saat itu, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika kawasan Kejagung, Jakarta.
    Uang bundelan yang dikemas per Rp 1 miliar itu dianggap sebagai pengembalian uang dari para pengusaha yang kini sudah divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isu Politik-Hukum: Penetapan Besaran UMP 2026 Tunggu Rapat Tripartit

    Isu Politik-Hukum: Penetapan Besaran UMP 2026 Tunggu Rapat Tripartit

    Jakarta, Beritasatu.com – Rapat tripartit lintas kementerian dan lembaga terkait disebut akan menjadi dasar penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026. Tema tersebut menjadi salah satu isu politik-hukum terkini Beritasatu.com, Jumat (21/11/2025).

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengonfirmasi kepastian tersebut. Ia juga menyatakan, saat ini pembahasan masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

    Isu lainnya, seputar penyelidikan kasus penyelundupan pakaian bekas impor (balpres) yang masuk ke Indonesia melalui sejumlah jalur tikus. Penyelidikan itu diungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Selain itu, soal munculnya modus baru kelompok teror dalam merekrut anggota, yang kini menyasar anak-anak melalui platform gim daring. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta orang tua, keluarga hingga masyarakat terlibat dalam upaya pencegahan salah satunya dengan pengawasan terhadap aktivitas digital anak. 

    Isu Poltik-Hukum

    1. Penetapan Besaran UMP 2026 Masih Menunggu Hasil Rapat Tripartit
    Pemerintah belum mengumumkan angka resmi upah minimum provinsi (UMP) 2026 karena masih menunggu hasil rapat tripartit lintas kementerian dan lembaga terkait. Pembahasannya masih berlangsung dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan penetapan UMP tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut banyak pihak, termasuk pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah.

    “Rapatnya itu melibatkan dari Kementerian Ketenagakerjaan, kemudian nanti ada menko PMK, kemudian juga nanti ada dari Kementerian Perdagangan, kemudian Kementerian Perekonomian,” kata Tito kepada Beritasatu.com seusai menghadiri acara Beritasatu Malam Apresiasi di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    2. Polda Metro Ungkap Modus Jalur Tikus Penyelundupan Balpres Rp 4,2 M
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkap perkembangan penyelidikan kasus penyelundupan pakaian bekas impor (balpres) yang masuk ke Indonesia melalui sejumlah jalur tikus. Ia menyebut jalur ilegal tersebut masih menjadi modus utama jaringan pelaku untuk memasukkan barang ke dalam negeri.

    “Banyak barang-barang seperti ini yang masuk melalui jalur tikus, dan itu memang menjadi salah satu modus operandi. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, termasuk Bea Cukai dan kepolisian daerah yang wilayahnya diduga menjadi jalur masuk,” ujarnya di depan lobby gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (21/11/2025).

    Budi menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jalur masuk pakaian bekas tersebut. Salah satu terduga pelaku mengarahkan ke seseorang berinisial A di Surabaya, tetapi polisi masih mengembangkan temuan tersebut.

    3. Menag Janji Tertib Tangani Kasus Perundungan di Madrasah
    Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah, dalam memperbaiki penanganan kasus perundungan alias bullying di lingkungan madrasah. Ia mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) terus membenahi mekanisme respons dan pencegahan, agar insiden serupa dapat ditangani secara lebih cepat dan terpadu.

    “Insyaallah kami akan semakin rapi dalam penanganan. Kami akan terus berupaya menuntaskan setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang tua maupun masyarakat,” kata Nasaruddin di Sumedang, Jumat (21/11/2025).

    Ia menambahkan, Kemenag ingin menjadi lembaga yang semakin dipercaya oleh masyarakat, khususnya dalam membangun suasana pendidikan yang aman serta menumbuhkan budaya saling menghormati. Maka dari itu, madrasah harus menjadi ruang yang mencerminkan nilai-nilai kesantunan sosial dan lingkungan belajar yang sehat.

    “Kami ingin menjadi teladan dalam menciptakan tata kehidupan publik yang lebih santun,” tutupnya singkat.

    4. Rekrutmen Kelompok Teror via Gim Daring Bikin Ketar-ketir Kapolri
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti munculnya modus baru kelompok teror dalam merekrut anggota, yang kini menyasar anak-anak melalui platform gim daring. Ia meminta orang tua, keluarga hingga masyarakat terlibat dalam upaya pencegahan salah satunya dengan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.

    Menurutnya, metode penyusupan ini begitu berbahaya karena dilakukan secara halus dan memanfaatkan minat anak-anak terhadap permainan digital.

    “Tentunya, keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama juga dari awal dari lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan ataupun seluruh stakeholder yang ada tentunya menjadi sangat penting sehingga anak-anak kita harus terus kita jaga,” ujar Listyo Sigit pada awak media di markas Polda DIY, Jumat (21/11/2025).

    5. Kejagung Endus Keterkaitan Riza Chalid dalam Kasus Petral
    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus dugaan keterkaitan pengusaha Mohammad Riza Chalid dengan kasus pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Namun, belum diketahui sejauh mana keterkaitannya tersebut.

    “Sepertinya ya, sepertinya. Nanti kita lihat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

    Anang menyampaikan, kasus tersebut adalah pengembangan dari perkara tata kelola minyak mentah yang juga menjerat Riza Chalid. Sudah ada sejumlah terdakwa dalam kasus itu yang digali keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi pada pengembangan kasus Petral.