Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Vietnam Mau Gandeng RI Cari Pangsa Pasar Ekspor Beras

    Vietnam Mau Gandeng RI Cari Pangsa Pasar Ekspor Beras

    Jakarta

    Vietnam dikabarkan akan menandatangani perjanjian dengan Indonesia untuk meningkatkan pengiriman beras jangka panjang. Pernyataan itu datang beberapa jam usai Perdana Menteri Vietnam Pham Minh Chinh bertemu Presiden Indonesia Prabowo Subianto di sela-sela KTT BRICS di Brasil, Selasa (8/7) lalu.

    Melansir dari Reuters, Selasa (10/7/2025) Indonesia menjadi salah satu pasar utama beras bagi Vietnam. Namun, ekspor beras Vietnam ke Indonesia anjlok 97% menjadi 19.000 metrik ton pada semester I-2025.

    Vietnam merupakan negara ekspor beras terbesar ketiga di dunia usai India dan Thailand. Namun, Indonesia memangkas impor beras karena tingginya persediaan dalam negeri.

    Pemerintah Vietnam mengatakan perjanjian perdagangan beras akan berkontribusi pada ekspor beras jangka panjang dan berkelanjutan bagi Vietnam. Perjanjian tersebut juga memastikan ketahanan pangan bagi Indonesia.

    Pada pertemuan itu, China juga menginstruksikan Kementerian Perdagangan Vietnam untuk bekerja sama dengan instansi Indonesia agar lebih membuka pasar masing-masing.

    Menanggapi kabar itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan kerja sama itu dapat membuka peluang Indonesia serta Vietnam mencari pangsa pasar secara bersama-sama untuk ekspor beras, tidak hanya sebatas impor semata.

    “Bukan, maksudnya contoh nih kalau kita suatu hari Insya Allah ya, kelihatan stok kita lumayan besar. Nah, mungkin bisa jadi kita cari pasar bersama, ya kan negara mana itu kita tuju, kita ekspor ke mana gitu,” kata Amran saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Menurut Amran, kerja sama itu juga merujuk ke ekspor beras ke negara-negara yang membutuhkan. Dia menilai kerja sama ini bagus karena dapat membuka pangsa pasar ke depan.

    “Kalau kita lebih, kita sama-sama mengekspor mungkin ya, pandangan saya kita ekspor ke negara yang butuh. Kolaborasi lah, itu sangat bagus,” jelas Amran.

    Saat ditanya lebih lanjut terkait perjanjian dagang tersebut, Amran menerangkan hal itu ranahnya Kementerian Perdagangan.

    Tonton juga video “Kala Mentan Endus ‘Mafia’ di Balik Harga Beras Naik saat Stok Aman” di sini:

    (rea/kil)

  • Hukum atau Dendam? Berturut-turut, Dua Musuh Politik Presiden Ketujuh Jokowi Dituntut 7 Tahun

    Hukum atau Dendam? Berturut-turut, Dua Musuh Politik Presiden Ketujuh Jokowi Dituntut 7 Tahun

    GELORA.CO –  Dua tokoh penting dalam dunia politik dan pemerintahan Indonesia, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, sama-sama dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa dalam dua perkara korupsi berbeda.

    Namun, kemiripan vonis, waktu sidang, dan keterkaitan nama Presiden ke-7, Joko Widodo dalam proses persidangan keduanya memunculkan dugaan kuat di tengah publik bahwa ini bukanlah kebetulan semata.

    Pada Kamis, 4 Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta (subsider 6 bulan kurungan) kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan penghalangan penyidikan kasus Harun Masiku.

    Sehari kemudian, Jumat, 5 Juli 2025, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong juga dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi saat ia menjabat antara 2015-2016.

    Publik langsung menyoroti kesamaan vonis, denda, dan pola penanganan kasus keduanya yang terjadi dalam waktu hampir bersamaan, meski berasal dari latar belakang kasus berbeda.

    Yang mengejutkan, nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terseret dalam keterangan persidangan keduanya.

    Dalam sidang Hasto Kristiyanto, kuasa hukumnya Makdir Ismail menyampaikan bahwa Hasto pernah mendapat dua pesan, yaitu:

    Diminta mundur dari jabatan Sekjen PDIP,

    Dilarang menendang Jokowi dari PDIP.

    Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum terhadap Hasto bermuatan dendam politik internal, terutama setelah isu Jokowi dikeluarkan dari partai yang membesarkannya.

    Sementara itu, dalam kasus Tom Lembong, ia menyebut dalam sidang bahwa tindakannya saat menjabat menteri merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.

    Namun, meski disebut hanya menjalankan perintah, ia tetap dituntut 7 tahun penjara.

    Padahal, hasil audit BPK pada tahun 2017 menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kebijakan yang diambilnya.

    Kemiripan pola tuntutan, waktu sidang, dan munculnya nama Presiden dalam kesaksian kedua tokoh ini memunculkan spekulasi liar di masyarakat.

    Banyak pihak mempertanyakan, apakah ini bagian dari kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh yang kini dianggap sebagai oposisi politik Jokowi?

    Ataukah memang ini merupakan bagian dari proses hukum yang murni dan profesional?

    Para pendukung kedua tokoh, terutama dari kalangan pendukung Anies Baswedan dan PDIP garis keras, ramai menghadiri sidang dan menyuarakan dugaan adanya “order kekuasaan” di balik tuntutan hukum yang dianggap tidak proporsional.

    Keduanya akan menjalani sidang pledoi (nota pembelaan). Tom Lembong pada 9 Juli 2025, sementara Hasto Kristiyanto pada 10 Juli 2025.

    Para kuasa hukum dari kedua tokoh tersebut menyatakan akan melawan dengan strategi hukum yang kuat, karena mereka menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan dan pembuktian yang diberikan oleh pihak jaksa.

    Di tengah panasnya kasus Hasto dan Tom Lembong, pertanyaan besar lainnya juga kembali mencuat: mengapa aparat penegak hukum tak pernah menyentuh dugaan pelanggaran hukum oleh anggota keluarga Presiden Jokowi?

    Beberapa nama yang disebut publik antara lain:

    Gibran Rakabuming Raka (Wapres),

    Bobby Nasution (Gubernur dan menantu Jokowi).

    Padahal, beredar banyak laporan dan sorotan publik atas potensi pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh mereka, namun belum satu pun kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan.

    Dua tuntutan dengan angka yang identik, dua tokoh yang memiliki hubungan erat dengan kubu oposisi pemerintahan, dan dua nama yang sama-sama menyeret mantan Presiden Jokowi dalam kesaksian mereka, telah mengubah arah opini publik.

  • Tom Lembong: Saya Terinspirasi Warga Kita yang Berani Hadapi Aparat, Protes Ketidakadilan

    Tom Lembong: Saya Terinspirasi Warga Kita yang Berani Hadapi Aparat, Protes Ketidakadilan

    Tom Lembong: Saya Terinspirasi Warga Kita yang Berani Hadapi Aparat, Protes Ketidakadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    mengaku terinspirasi oleh warga yang berani menghadapi aparat meskipun dilengkapi senjata.
    Pernyataan ini disampaikan Tom saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeretnya ke penjara.
    Tom mengatakan, terlalu banyak pemimpin di Indonesia yang tidak melawan ketika dihadapkan pada ancaman.
    “Saat ini terlalu banyak pemimpin kita, dihadapkan dengan ancaman, langsung tekuk dan mengalah,” kata Tom, di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
    Tom menyatakan bahwa dirinya bukan malaikat, pahlawan, maupun manusia yang sempurna.
    Namun, dirinya memilih berani berseberangan dengan penguasa.
    Keberanian warga
    dalam memperjuangkan hak meski harus berhadapan dengan aparat menginspirasinya.
    Mereka berjuang bagi dirinya sendiri, keluarga, kerabat, bahkan orang lain yang tidak dikenal.
    “Sesungguhnya saya terinspirasi oleh warga kita yang penuh keberanian menghadapi aparat, bahkan menghadapi aparat kita yang bersenjata, demi memperjuangkan hak mereka, demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” ujar Tom.
    Menurut dia, dalam setahun terakhir, publik melihat bagaimana mahasiswa, guru besar, nelayan, emak-emak, dan warga biasa penuh keyakinan dan berani menyuarakan kebenaran.
    “Penuh dengan keyakinan dan keberanian, menantang kebohongan, menolak manipulasi, dan memprotes ketidakadilan,” tutur Tom.
    “Saya hanya sekadar setia di barisan ibu-bapak para warga yang nuraninya luar biasa,” ujar dia.
    Dalam perkara dugaan korupsi impor gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.
    Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
    Jaksa kemudian menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Update Perang Dagang: Trump Ancam Tarif 200%-Airlangga Datang ke AS

    6 Update Perang Dagang: Trump Ancam Tarif 200%-Airlangga Datang ke AS

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perang dagang global kembali memanas setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan gelombang baru tarif impor terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.

    Langkah agresif ini menambah ketegangan global dan memicu respons cepat dari berbagai negara serta pelaku pasar.

    Berikut enam perkembangan terbaru seputar perang dagang Trump hingga Rabu (9/7/2025):

    1. Trump Kenakan Tarif Tembaga dan Obat, Ancaman hingga 200%

    Dalam rapat kabinet Gedung Putih pada Selasa (7/7/2025), Trump mengumumkan rencana mengenakan tarif 50% untuk impor tembaga dan mengancam tarif hingga 200% untuk produk farmasi.

    “Hari ini kita bahas tembaga,” ujar Trump, dikutip AFP. “Kita juga akan membuat pengumuman soal farmasi… Mereka akan dikenai tarif sangat tinggi, seperti 200%.”

    Meski begitu, tarif untuk farmasi disebut tidak langsung berlaku. Pemerintah AS akan memberikan masa transisi 12-18 bulan. Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick mengatakan, kebijakan tarif farmasi dan semikonduktor masih dalam tahap finalisasi, dan studi pendukung akan selesai akhir bulan ini.

    2. Malaysia Kritik Tarif Trump, ASEAN Waswas

    Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyindir keras kebijakan tarif terbaru Trump dalam pertemuan para diplomat ASEAN di Kuala Lumpur.

    “Alat yang dulunya digunakan untuk menghasilkan pertumbuhan kini digunakan untuk menekan, mengisolasi, dan membatasi,” kata Anwar. Ia menilai tarif, pembatasan ekspor, dan hambatan investasi kini berubah menjadi senjata persaingan geopolitik.

    Pernyataan ini muncul saat Menlu AS Marco Rubio dijadwalkan menghadiri forum ASEAN dua hari di Malaysia, mulai Kamis (10/7/2025).

    3. Airlangga Bertolak ke AS, Bahas Tarif Impor RI 32%

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dijadwalkan bertemu tiga pejabat penting AS: Mendag Howard Lutnick, Menkeu Scott Bessent, dan USTR Jamieson Greer. Pertemuan ini sebagai respons atas surat tarif dari Trump yang mengenakan bea masuk 32% atas produk asal Indonesia.

    “Kita harap Pak Menko sudah tiba di AS hari ini,” kata Jubir Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto. “Pertemuan dengan Lutnick sudah terjadwal, sementara dengan Bessent dan Greer masih disesuaikan.”

    Surat tarif disebut telah diterima Presiden RI Prabowo Subianto dan akan efektif berlaku mulai 1 Agustus 2025.

    4. RI Tetap Berkomitmen Impor Barang AS US$ 34 Miliar

    Meski dikenai tarif tinggi, Indonesia tetap melanjutkan kerja sama strategis dengan AS. Pada 7 Juli, pemerintah mengumumkan komitmen impor senilai US$ 34 miliar melalui penandatanganan MoU antara perusahaan RI dan AS, melampaui defisit perdagangan RI-AS yang diklaim Trump sekitar US$ 18-19 miliar.

    “Komitmen ini mencakup sektor pertanian dan energi,” ujar Airlangga. Acara penandatanganan di Washington D.C. dihadiri perusahaan strategis seperti Pertamina, FKS Group, Busana Apparel Group, dan Sorini Agro Asia Corporindo.

    5. RI Masih Punya Waktu Negosiasi hingga 1 Agustus

    Wakil Menlu RI Arif Havas Oegroseno menegaskan pemerintah masih bisa bernegosiasi. “Surat dari AS memberi ruang negosiasi sampai 1 Agustus,” ujarnya usai rapat dengan Komisi I DPR.

    Menurut Havas, surat tarif yang dikirim Trump bersifat standar dan tidak hanya ditujukan kepada negara BRICS. Ia menyebut, Jepang dikenai 24%, Korea Selatan 25%, Myanmar 44%, Laos 48%, dan Indonesia 32%.

    “Sudah ada beberapa tawaran dari Indonesia, tapi tidak bisa diungkap semua karena sifat negosiasi yang sensitif,” tambahnya.

    6. Pasar Tak Gentar, Investor Justru Alihkan Fokus ke Asia

    Kepala Eksekutif CGS International Securities Group Carol Fong mengatakan, pasar mulai “mati rasa” terhadap kebijakan dagang Trump.

    “Dalam dua hari terakhir setelah tenggat tarif berakhir, pasar tak bereaksi tajam,” katanya dalam forum Reuters Next Asia di Singapura.

    Sebaliknya, Asia kini menarik minat baru. CEO ING Asia Pasifik Uday Sareen menyebut kawasan ini unggul dalam menarik FDI, sementara CEO Eastspring Investments Vis Nayar menyoroti India sebagai pasar yang menjanjikan, meski perlu waspada terhadap valuasi yang tinggi.

     

    (luc/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tom Lembong: Saya Terinspirasi Warga Kita yang Berani Hadapi Aparat, Protes Ketidakadilan

    Tom Lembong: Bukan AI yang Menginspirasi Saya, tapi Keberanian Warga

    Tom Lembong: Bukan AI yang Menginspirasi Saya, tapi Keberanian Warga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    menyatakan, dirinya tidak digerakkan oleh AI dalam memperjuangkan kasusnya.
    Dalam persidangan tersebut, Tom sempat menyinggung AI menyatakan dirinya tak bersalah jika ditanyakan dan diperintahkan untuk menyimpulkan kasus dugaan
    korupsi
    importasi gula.
    Pernyataan ini Tom sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan korupsi
    impor gula
    di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
    Menurut Tom, perjuangan dia dalam menghadapi kasusnya hari ini justru terinspirasi oleh keberanian warga masyarakat dalam melawan ketidakadilan. 
    “Saya tidak mau Ibu-Bapak salah persepsi bahwa saya terinspirasi oleh
    artificial intelligence
    atau kecerdasan mesin. Sesungguhnya, saya terinspirasi oleh warga kita yang penuh

    keberanian menghadapi aparat,” kata Tom, Rabu. 
    Dalam setahun terakhir, Tom mengaku tergerak oleh aksi-aksi nyata dari rakyat kecil.
    Ia menyebut mahasiswa, nelayan, guru besar, emak-emak, dan warga biasa sebagai sosok-sosok yang dengan keberanian luar biasa menghadapi aparat bersenjata, semata untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
    Beberapa bulan terakhir, publik memang menyaksikan berbagai aksi protes atau penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
    “Saya hanya sekadar setia di barisan ibu-bapak, para warga yang nuraninya luar biasa. Saya tahu ibu-bapak melakukannya demi suami, demi istri, demi orangtua, demi anak, demi

    cucu, demi saudara, atau berkat ajaran agama dan panggilan nurani. Saya hanya bisa mencontoh pada teladan ibu-bapak sekalian,” ujar dia. 
    Tom juga menyinggung banyak pemimpin saat ini, terlalu cepat menyerah di bawah tekanan.
    “Terlalu banyak pemimpin kita, dihadapkan dengan ancaman, langsung tekuk dan mengalah,” ucap dia.
    Pada akhir pleidoinya, Tom menyerahkan sepenuhnya keadilan kepada Majelis Hakim. 
    “Saya mengajukan permohonan agar Majelis Hakim dapat membebaskan saya dari semua tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Tom, yang disambut tepuk tangan peserta sidang.
    Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.
    Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
    Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gold”s Gym BSD Tutup, Manajemen Tulis 2 Pengumuman di Kertas

    Gold”s Gym BSD Tutup, Manajemen Tulis 2 Pengumuman di Kertas

    Golds Gym BSD Tutup, Manajemen Tulis 2 Pengumuman di Kertas
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com

    Gold’s Gym
    Indonesia memasang kertas pengumuman untuk para membernya di pintu masuk gedung latihan di Jalan Grand Boulevard BSD Green Office Park Tangerang, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, terdapat dua kertas pengumuman yang ditempel di pintu kaca itu.
    Pada kertas pertama, yakni kertas HVS putih berukuran A4, tertulis permintaan maaf pihak Gold’s Gym karena harus menutup sementara gedung tersebut. Alasannya untuk perbaikan.
    “Mohon maaf, sementara sedang ada perbaikan,” tulis pada kertas itu yang dikutip Kompas.com, Rabu (9/7/2025).
    Sedangkan di kertas kedua yang bewarna hitam dan kuning, berukuran lebih besar dari kertas pertama, tertulis sebuah pengumuman call center Gold’s Gym yang diperuntukkan untuk para membernya.
    “DEAR
    GOLD’S GYM
    MEMBER. Gold’s Gym the Breeze akan tutup sementara per hari ini. Untuk kebutuhan informasi mengenal Gold’s Gym the Breeze dapat menghubungi : No Call Center 0882-2190-2076 atau Email care@goldsgym.co.id. Mohon maaf atas ketidaknyamannnya. Terima kasih,” tulis dalam poster tersebut.
    Tentunya, pengumuman yang hanya disampaikan melalui kertas itu membuat para member yang datang terkejut. Mereka seperti tidak tahu bahwa tempat pusat kebugaran itu sudah tutup sejak satu Minggu lalu, tepatnya Minggu (29/6/2025).
    Selama satu jam
    Kompas.com
    menunggu di depan gedung tersebut, terpantau ada 13 orang yang diduga adalah member dari Gold’s Gym.
    Hal itu terlihat saat mereka datang ke tempat latihan Gold’s Gym, mereka tampak kaget karena kantor itu tutup dan digembok.
    Kebanyakan dari mereka yang datang, enggan untuk berkomentar terkait kabar Gold’s Gym yang tutup serentak di Indonesia.
    Masing-masing dari mereka yang datang juga terlihat mengambil gambar poster pengumuman itu.
    “Iya mbak. Di sini saya cuma datang dan ternyata tutup, ya sudah saya foto tulisan pengumuman itu,” ujar Riri, bukan nama sebenarnya, kepada Kompas.com, Rabu.
    Sebelumnya, Gold’s Gym Indonesia dikabarkan menutup sejumlah cabang di Jakarta mulai 30 Juni 2025.
    Penutupan ini membuat Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) mengadu ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Rabu (2/7/2025).
    Mereka menuntut pengembalian dana member serta penyelesaian hak-hak staf yang belum dibayarkan.
    “Harapan kami, upaya ini dapat membantu mendorong pihak manajemen Gold’s Gym Indonesia untuk mengembalikan dana keanggotaan para member secara adil dan transparan,” ujar perwakilan FKGGI sekaligus mantan member Gold’s Gym Evi Karlina saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).
    FKGGI mencatat sedikitnya 1.160 orang tergabung dalam forum, yang terdiri atas member, staf, dan personal trainer. Total kerugian sekitar Rp 7,6 miliar terhadap sebanyak 1.032 member.
    Tidak hanya member, para staf dan personal trainer juga mengalami kerugian. Sebab, mereka belum menerima gaji terakhir, komisi, dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya seperti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
    Hingga saat ini, tidak ada informasi yang jelas mengenai siapa pihak bertanggung jawab kepada member maupun tenaga kerja.
    Sejumlah member juga sudah melayangkan surat somasi kepada pihak manajemen, namun belum juga menerima respons dari pihak Gold’s Gym.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kubu Tom Lembong Tuding Rini Soemarno Dijadikan Jaksa Alat Jerat Terdakwa di Kasus Impor Gula

    Kubu Tom Lembong Tuding Rini Soemarno Dijadikan Jaksa Alat Jerat Terdakwa di Kasus Impor Gula

    GELORA.CO – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyentil keras sikap majelis hakim yang membiarkan jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks Menteri BUMN Rini Soemarno tanpa kehadiran langsung di persidangan.

    Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025), Ari dengan nada tinggi menegaskan bahwa Rini merupakan saksi fakta penting dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang menjerat kliennya. Karena itu, menurutnya, Rini seharusnya dihadirkan ke muka sidang, bukan sekadar dibacakan keterangannya di BAP oleh Jaksa.

    “Majelis Hakim juga membiarkan Jaksa membacakan BAP saksi penting, Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang merupakan saksi fakta dan yang menyetujui untuk melibatkan perusahaan swasta dalam importasi gula pada tahun tersebut, dialah yang menyetujuinya,” tegas Ari.

    Dia menyebut kejanggalan semakin terang karena dengan kewenangan eksekutorial yang dimiliki jaksa, tidak ada alasan logis jika Rini tak bisa dijemput paksa hadir dalam sidang.

    “Dengan kewenangan eksekutorial yang dimiliki Jaksa, sangat tidak masuk akal jika saksi fakta sepenting itu tak bisa dihadirkan,” ujarnya.

    Ari bahkan menduga kuat, absennya Rini bukan sekadar kelalaian, melainkan bagian dari skenario yang disengaja. Ia menuding Rini dikondisikan sebagai alat untuk menjerat Tom.

    “Hal ini patut diduga mengindikasikan skenario yang disengaja agar kebenaran tetap terkunci di ruang sidang ini dengan mengondisikan Rini sebagai alat untuk menjerat Terdakwa,” ucapnya lantang.

    Sebelumnya, tim penasihat hukum Tom sempat melakukan walk out dari ruang sidang pada Selasa (17/6/2025), usai Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika memberikan izin jaksa untuk membacakan BAP Rini tanpa kehadiran langsung sang mantan menteri.

    “Kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki,” kata Ari sesaat sebelum keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Ia menilai pembacaan BAP saksi tanpa kehadiran langsung bertentangan dengan prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana. Terlebih lagi, menurut Ari, pengalaman selama persidangan menunjukkan adanya potensi perubahan-perubahan keterangan jika saksi hadir dan dicecar langsung di ruang sidang.

    Namun demikian, hakim ketua tetap mengizinkan jaksa membacakan keterangan Rini dengan alasan mantan Menteri BUMN itu telah empat kali mangkir dari panggilan. Ketidakhadiran Rini disebut karena berada di luar negeri dan urusan keluarga di Jawa Tengah.

    “Kami perlu mendengar juga keterangan saksi Rini sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tentunya nanti penilaian kami terhadap keterangan saksi Rini yang dibacakan ini akan lain dengan saksi yang langsung dihadirkan di persidangan,” ucap hakim Dennie.

    Usai walk out, persidangan dilanjutkan. Jaksa tetap membacakan BAP Rini dan melanjutkan ke agenda pemeriksaan ahli.

    Seperti diketahui, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Selain itu, ia dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

    Jaksa menuding Tom merugikan keuangan negara hingga Rp515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015—2016. Angka itu merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar sebagaimana tercantum dalam laporan audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025.

    Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom memberikan izin kepada delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM), meski perusahaan-perusahaan itu tak punya kewenangan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, dan PT Berkah Manis Makmur.

    Tom juga disebut menunjuk koperasi non-BUMN seperti INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPOL, dan SKKP TNI-Polri, serta memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan gula rafinasi. Dalam kerja sama itu, disepakati pengaturan harga jual yang melebihi Harga Patokan Petani (HPP).

    Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Gold”s Gym Tutup, Peralatan Latihan Masih Tersusun Rapi di Dalam Gedung

    Gold”s Gym Tutup, Peralatan Latihan Masih Tersusun Rapi di Dalam Gedung

    Golds Gym Tutup, Peralatan Latihan Masih Tersusun Rapi di Dalam Gedung
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Pusat kebugaran
    Gold’s Gym
    di Jalan Grand Boulevard BSD Green Office Park Tangerang, Cisauk, Kabupaten Tangerang, tutup dan tidak beroperasi pada Rabu (9/7/2025). Namun, peralatan latihan di dalam gedung masih tampak tersusun rapi.
    Pengamatan Kompas.com di lokasi, gedung Gold’s Gym yang terkunci itu tampak gelap.
    Namun dari balik pintu kaca dari gedung dua lantai itu terlihat sejumlah alat kebugaran seperti
    treadmill
    dan alat angkat beban masih tersusun rapi di tempatnya.
    Tidak ada tanda-tanda aktivitas di dalam ruangan. Hanya penerangan dari lampu taman dan toko sekitar yang membuat interior gedung tersebut masih bisa terlihat dari luar.
    Sementara itu, kantor administrasi Gold’s Gym Indonesia yang berada di seberang gedung latihan juga dalam kondisi terkunci.
    Beberapa barang seperti komputer, lemari, kursi, meja, dan papan tulis putih masih tampak berada di dalam ruangan yang berukuran sekitar lima kali sembilan meter itu.
    Begitu pula dengan barang-barang lainnya yang diduga milik karyawan Gold’s Gym. Barang-barang tersebut masih tersusun rapi di atas meja.
    “Barang-barang di dalam masih ada, cuma alat finger print-nya saja yang sudah dicopot. Mungkin biar enggak sembarang orang bisa masuk,” ujar petugas, Mamat (bukan nama sebenarnya), saat ditanyai Kompas.com, Rabu.
    Selain itu, stiker logo Gold’s Gym yang sebelumnya menempel di pintu kaca kantor juga telah dilepas sejak pekan lalu.
    Namun, sebagian barang di dalam kantor masih terlihat menempel stiker identitas Gold’s Gym.
    Sebelumnya, Gold’s Gym Indonesia dikabarkan menutup sejumlah cabang di Jakarta mulai 30 Juni 2025.
    Penutupan ini membuat Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) mengadu ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Rabu (2/7/2025).
    Mereka menuntut pengembalian dana member serta penyelesaian hak-hak staf yang belum dibayarkan.
    “Harapan kami, upaya ini dapat membantu mendorong pihak manajemen Gold’s Gym Indonesia untuk mengembalikan dana keanggotaan para member secara adil dan transparan,” ujar perwakilan FKGGI sekaligus mantan member Gold’s Gym Evi Karlina saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).
    FKGGI mencatat sedikitnya 1.160 orang tergabung dalam forum, yang terdiri atas member, staf, dan personal trainer. Total kerugian sekitar Rp 7,6 miliar terhadap sebanyak 1.032 member.
    Tidak hanya member, para staf dan personal trainer juga mengalami kerugian. Sebab, mereka belum menerima gaji terakhir, komisi, dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya seperti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
    Hingga saat ini, tidak ada informasi yang jelas mengenai siapa pihak bertanggung jawab kepada member maupun tenaga kerja.
    Sejumlah member juga sudah melayangkan surat somasi kepada pihak manajemen, namun belum juga menerima respon dari pihak Gold’s Gym.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Tuding Jaksa Tebang Pilih Tetapkan Tersangka Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Tuding Jaksa Tebang Pilih Tetapkan Tersangka Kasus Impor Gula

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom mempertanyakan tak ada koperasi yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

    Hal itu disampaikan Tom Lembong saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). Tom mengatakan importasi gula juga dilakukan sejumlah koperasi namun tak ada tersangka dari koperasi tersebut.

    “Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung menerapkan proses hukum secara tidak konsisten atau milih-milih, siapa yang ditersangkakan dan siapa yang tidak,” ujarnya.

    Tom mempertanyakan INKOPKAR, INKOPPOL, KKP TNI-POLRI, APTRI DPD Jawa Tengah dan APTRI DPD Lampung, bisa melakukan impor gula dengan mekanisme yang persis sama seperti yang dilakukan oleh PT PPI, tetapi tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan tersangka dari PT PPI hanya Charles Sitorus.

    “Ada apa dengan Koperasi-Koperasi TNI-POLRI, Asosiasi Petani Tebu dan PT Adikarya Gemilang, sampai partisipasi mereka dalam impor gula mentah untuk diolah menjadi gula putih tidak dipermasalahkan sama sekali,” ujarnya.

    Dia menuding penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan secara tebang pilih. Dia menyakini tersangka yang ditetapkan merupakan pihak yang sudah ditarget sejak awal seperti dirinya dan Charles.

    “Sampai di sini saja kita sudah bisa melihat betapa banyaknya kejanggalan dan argumentasi aneh mewarnai proses hukum yang saya jalani dalam perkara importasi gula, dan banyak dari kejanggalan ini sudah terjadi bahkan sebelum Persidangan dimulai,” tambahnya.

    Tuntutan Tom Lembong

    Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

    Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

    Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (mib/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Akhiri kunjungan di Brasil, Prabowo bertemu Lula di Istana Planalto

    Akhiri kunjungan di Brasil, Prabowo bertemu Lula di Istana Planalto

    Brasilia, Brasil (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto mengakhiri rangkaian kunjungan kenegaraannya ke Brasil dengan menggelar pertemuan bilateral bersama Presiden Luiz Inácio Lula da Silva di Istana Presiden, Brasilia, Rabu.

    Pertemuan penting di Istana Planalto menjadi agenda tambahan dari kunjungan ke Brasil, usai KTT BRICS Rio De Janeiro 6-7 Juli 2025, dalam rangka mempererat hubungan antara Republik Indonesia dan Brasil.

    Presiden Prabowo Subianto tiba di lokasi bersama sejumlah delegasi Indonesia, yakni Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, hingga Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir.

    Kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo akan diawali dengan upacara penyambutan resmi pada pukul 10.30 waktu setempat. Presiden disambut oleh Kepala Protokol Negara Brasil, sebelum kemudian melaksanakan inspeksi pasukan dan melewati jajar kehormatan bersama Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva.

    Upacara diwarnai dengan pengibaran bendera Merah Putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti pengibaran bendera Brasil.

    Setelah sesi foto keluarga kenegaraan, kedua pemimpin negara memasuki Istana Planalto untuk sesi perkenalan delegasi masing-masing.

    Kemudian, Presiden Prabowo menyaksikan parade militer dari balkon istana didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Sementara itu, para menteri pendamping diarahkan menuju ruang pertemuan bilateral di lantai tiga istana.

    Agenda dilanjutkan dengan pertemuan tête-à-tête antara Presiden Prabowo dan Presiden Lula da Silva, sebelum keduanya memberikan pernyataan pers bersama.

    Setelah rangkaian seremoni selesai, delegasi Indonesia dijadwalkan menghadiri jamuan makan siang di sekitar kompleks istana.

    Presiden Prabowo dan delegasi dijadwalkan akan meninggalkan Brasilia pada Rabu sore, untuk melanjutkan agenda diplomasi ke negara lain.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.