Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Prabowo Tiba di Brussel Siap Bertemu Raja Belgia hingga Komisi Eropa

    Prabowo Tiba di Brussel Siap Bertemu Raja Belgia hingga Komisi Eropa

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto tiba di Brussel, Belgia untuk memulai lawatan kenegaraannya di Eropa. Di sana, Prabowo akan mengadakan pertemuan dengan Komisi Eropa Ursula von der Leyen hingga Raja Belgia Philippe untuk meningkatkan hubungan kedua negara.

    Dilansir dari Antara pada Minggu (13/7/2025), Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Brussel pada Sabtu (12/7) sore waktu setempat.

    Setibanya di bandara, Presiden Prabowo disambut secara resmi oleh Director-General for Asia and Oceania François Delhaye.

    Selain itu, turut menyambut pula Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kerajaan Belgia Andri Hadi dan Atase Pertahanan KBRI Den Haag Kolonel Laut (P) Rikrik Permady Sobana.

    Setelah penyambutan di bandara, Kepala Negara menaiki kendaraan resmi yang telah disiapkan dan melanjutkan perjalanan menuju hotel tempatnya bermalam.

    Saat tiba di hotel, Presiden disambut oleh para diaspora yang melambaikan bendera Merah Putih. Ketika hendak memasuki lobi hotel, Prabowo menerima buket bunga dari dua anak diaspora, salah satunya bernama Kalla.

    “Selamat datang Bapak Presiden Prabowo,” kata Kalla yang berusia enam tahun itu. 

    Selama berada di Brussel, Presiden dijadwalkan mengadakan pertemuan penting dengan sejumlah pemimpin lembaga tinggi Uni Eropa, yakni Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dan Presiden Dewan Eropa Antonio Costa.

    Kedua pertemuan tersebut akan difokuskan pada penguatan kemitraan strategis antara Indonesia dan Uni Eropa.

    Selain agenda bersama Uni Eropa, Presiden juga direncanakan melakukan pertemuan dengan Raja Belgia Philippe di Istana Laeken.

    Pertemuan ini menjadi langkah diplomatis yang strategis bagi Indonesia guna mengembangkan dan memperkuat hubungan strategis di antara kedua negara, serta mendalami dan menjajaki potensi kerja sama konstruktif di antara Indonesia dan Belgia dalam berbagai bidang.

    Turut mendampingi Kepala Negara dalam penerbangan menuju Brussel, yaitu Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Sementara itu, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih yang telah tiba lebih dahulu di Brussel dan menyambut Presiden di hotel, yakni Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga CEO BPI Danantara Indonesia Rosan Roeslani, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan pejabat lainnya DCM KBRI Brussel Muhammad Takdir dan Atase Darat Pertahanan KBRI Den Haag Kolonel CPM Ade san Arief.

  • Pemanggilan Wilmar-Japfa Cs Oleh Polisi Disebut Rugikan Dunia Usaha, Mengapa?

    Pemanggilan Wilmar-Japfa Cs Oleh Polisi Disebut Rugikan Dunia Usaha, Mengapa?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai tindakan polisi memanggil empat produsen beras terkait dengan dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan dapat merugikan dunia usaha.

    Abdul mengatakan, pemanggilan terhadap sejumlah produsen beras oleh polisi dinilai kurang tepat. Mengingat, berkaitan dengan mutu barang, pihak yang berwenang untuk melakukan pemanggilan adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    “Kesan yang muncul terhadap kehadiran polisi itu seolah-olah ada kejahatan besar, dan ini merugikan dunia usaha pada umumnya,” kata Abdul kepada Bisnis, Sabtu (12/7/2025).

    Menurutnya, kesalahan yang terjadi di dunia perdagangan merupakan urusan administratif yang tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum kejahatan. Jika terjadi pelanggaran di sektor ini, kata dia, hukuman kepada pelaku yakni administratif perizinan dan denda.

    Untuk itu, dia menilai bahwa kepolisian tidak perlu dilibatkan untuk bidang-bidang yang tidak ada kaitannya dengan pelanggaran hukum kejahatan.

    “Jangan melibatkan kepolisian untuk bidang-bidang yang tidak ada kaitannya dengan kejahatan,” tegasnya. 

    Dalam catatan Bisnis, Satgas Pangan Polri diketahui memanggil empat produsen beras terkait dengan dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan. 

    Empat produsen yang dipanggil untuk diklarifikasi, yakni Wilmar Group atas merek Sania, Sovia, Fortune, Siip; ⁠PT Belitang Panen Raya atas merek Raja Platinum, Raja Ultima; dan PT Sentosa Utama Lestari atau Japfa Group dengan merek Ayana. 

    Lalu, ⁠PT Food Station Tjipinang yang merupakan produsen beras dengan kemasan Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf yang juga merupakan Ketua Satgas Pangan mengatakan, saat ini keempat produsen tersebut masih dalam pemeriksaan.

    Kendati begitu, dia tidak menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan terhadap empat produsen beras tersebut. 

    “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

  • Korupsi, AI, dan Pleidoi “Di Persimpangan” Thomas Lembong

    Korupsi, AI, dan Pleidoi “Di Persimpangan” Thomas Lembong

    Korupsi, AI, dan Pleidoi “Di Persimpangan” Thomas Lembong
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    SIDANG
    kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 oleh Thomas Prikasih Lembong adalah babak genting dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Ini jalan pembuktian untuk sekurang-kurangnya tiga hal.
    Pertama, apakah kebijakan oleh pejabat publik dapat dipidana dan apa alasan adikuat untuk menjerat kebijakan dengan hukum pidana?
    Kedua, apakah unsur kerugian negara secara absolut memastikan adanya korupsi di balik kebijakan oleh pejabat publik?
    Ketiga, apakah penegakan hukum yang berat ke soal kerugian negara akan terus jadi tumpuan di masa mendatang? Mungkinkah kasus
    Thomas Lembong
    bakal menjadi titik balik dalam urusan membidik koruptor secara tepat sasaran dan adil?
    Tiga soal ini sudah mencuat sejak “Centurygate”, Karen Agustiawan dan sekarang: Thomas Lembong.
    Pembacaan pleidoi oleh Thomas Lembong, 9 Juli 2025 lalu, memberi dimensi lain dalam memahami kasus dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan itu.
    Entah frustrasi atau tidak, ia membawa-bawa
    artificial intelligence
    atau kecerdasan buatan untuk meyakinkan hakim bahwa dirinya tak bersalah. Belakangan AI menjadi kekuatan “adimanusia” yang celakanya membuat manusia kian tergantung.
    Menurut Tom, jika AI ditanya atas kasus yang menjeratnya, AI akan menyimpulkan ia tak bersalah.
    “Dan pada saat itu, artificial intelligence akan menjawab ‘Berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, kompilasi aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus dan sembilan individu dari sektor institusi gula tidak bersalah’,” papar Tom (
    Kompas.com
    , 9 Juli 2025).
    Dalam pleidoi itu, Tom berkilah AI dapat mendorong pada “penilaian yang sepenuhnya objektif” dan dengan begitu membantu manusia menemukan kebenaran. Sebuah sentilan yang kita tahu kepada siapa itu dialamatkan: Penegak hukum.
    Saat ini, pleidoi Tom tersebut mungkin masih sebuah nubuat. Di masa depan jauh mungkin saja menjadi kenyataan. Seiring derasnya kecerdasan buatan yang merambah banyak bidang, di masa depan, AI boleh jadi akan merampas peran hakim, jaksa atau kuasa hukum.
    Ketika manusia tak dapat mengendalikan AI, ia akan membiarkan tugas mahapenting tadi kepada bukan manusia. Hal yang absurd karena bagaimanapun manusia tetaplah manusia—tak semua hal bisa diserahkan pada AI, algoritma, robot, dan komputer.
    Mari menempatkan kasus Tom sebagai peristiwa yang dilakukan oleh manusia, menguntungkan manusia, lalu dituntut dan diadili oleh manusia.
    Pokok kata, kasus Tom harus dipandang sebagai kasus tentang Homo sapiens–spesies yang berkat volume otaknya disebut sebagai manusia bijaksana.
    Korupsi adalah musuh terbesar dan terberat bangsa ini. Sudah lama diingatkan proklamator, Bung Hatta. Korupsi menyengsarakan rakyat, namun bikin kaya pelaku, pihak lain serta korporasi yang diuntungkan oleh perbuatan aktor utama.
    Untuk urusan ini kita satu sikap: Maling, pencuri, garong, penilep, tukang sogok, tukang gasak duit negara mesti digelandang ke meja hijau dan mendapat hukuman seberat-beratnya.
    Diksi-diksi di atas yang diniatkan untuk mengganti–atau sebagai padanan–kata koruptor itu pernah digunakan
    Kompas
    di masa-masa awal harian tadi menapakkan jejak dalam sejarah jurnalisme Indonesia.
    Diksi-diksi itu sangat pas–mengutip wejangan seorang guru–karena lebih tanpa tedeng aling-aling, apa adanya serta dapat memberi efek “muak” kepada masyarakat luas sehingga emoh meniru perbuatan koruptor.
    Koruptor tak ubahnya maling ayam, seharusnya diperlakukan sama dan justru lebih berat dari maling, karena mudharat yang ditimbulkan jauh lebih besar, masif dan luas.
    Sebaiknya sematan stempel itu diberikan setelah kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, inkrah. Sebelum itu, tersangka dan terdakwa kasus dugaan korupsi mesti diperlakukan dengan hormat. Asas praduga tak bersalah berlaku karena itu terdakwa boleh dan wajib membela diri.
    Di sini, relevan kalimat Pramoedya Ananta Toer di tetralogi “Bumi Manusia”, “Anak Semua Bangsa”, “Jejak Langkah” dan “Rumah Kaca”.
    Lewat seorang tokohnya, terukir kalimat menyentak ini. “Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan.” Aspek “adil” dan “keadilan” ini mestinya menonjol dalam persidangan di pengadilan.
    Korupsi menghendaki adanya dua hal: Ada niat jahat (
    mens rea
    ) dan perbuatan jahat (
    actus reu
    s). Menurut Legal Information Institute, “mens rea” diterjemahkan dari bahasa Latin. Artinya pikiran bersalah.
    Mens rea
    adalah keadaan pikiran yang diwajibkan oleh UU untuk menghukum terdakwa tertentu atas kejahatan tertentu.
    Saat kali pertama diumumkan Kejaksaan Agung, akhir Oktober 2024, Thomas Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup. Dan ini konstruksi tuduhan perbuatan jahat kepada Tom.
    Pada 2015, ia diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah/GKM (
    Kompas.com
    , 29 Oktober 2024). Besarnya 105.000 ton.
    PT AP lalu mengolah GKM menjadi gula kristal putih atas seizin Tom. Tindakan itu dinilai tak senapas dengan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015, yang menyatakan Indonesia surplus gula dan tidak butuh impor.
    Menurut Kejaksaan, Thomas Lembong telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004. Beleid ini menyatakan, pemerintah hanya boleh mengimpor gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat.
    Patgulipat berikutnya, masih menurut Kejaksaan, gula kristal putih yang telah diolah lalu dibeli PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
    Kemudian delapan perusahaan swasta menjualnya kepada masyarakat dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) gula saat itu, yang sebesar Rp 13.000 per kilogram. Akibatnya negara merugi sebesar Rp 400 miliar.
    Belakangan kerugian negara itu membengkak menjadi Rp 578 miliar menurut hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setidaknya begitu yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan (
    Kompas.com
    , 6 Maret 2025).
    Selanjutnya, dalam sidang 4 Juli, jaksa menuntut Thomas Lembong hukuman tujuh tahun penjara. Namun Tom tak dibebani untuk membayar uang pengganti. Jaksa juga tidak menyebut Tom memperoleh keuntungan dari perkara tersebut (
    Kumparan.com
    , 4 Juli 2025).
    Pidana uang pengganti hanya dibebankan kepada para terdakwa dari pihak swasta.
    Selama ini ada dua pasal yang sering digunakan untuk menggaruk tersangka atau terdakwa kasus korupsi, yakni Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
    Pasal 2 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
    Selanjutnya, Pasal 3 menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal satu miliar.
    Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor ini menegaskan bahwa perbuatan korupsi itu harus ada niat dan perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara”. Ketika ada kerugian negara akibat niat dan perbuatan jahat dari pejabat publik, maka itu korupsi.
    Kebijakan atau
    policy
    oleh pejabat publik terikat pada ruang lingkup masalah, ruang dan waktu. Ia tak terjadi di ruang hampa.
    Sang pejabat harus mengambil
    policy
    berdasarkan konteks masalahnya. Kebijakan itu bisa benar dan salah. Imbas terbitnya
    policy
    itu bisa menguntungkan, dan dapat juga merugikan negara.
    Selama si pejabat tak punya niat jahat dan perbuatan jahat, sebuah kebijakan dari pejabat publik yang merugikan negara, mestinya tidak dikategorikan sebagai korupsi dan pelakunya tak dapat dijerat pidana.
    Itulah mengapa belakangan menyembul usulan untuk mempertegas hal-ihwal yang dikategorikan sebagai korupsi.
    Kebijakan oleh pejabat publik yang merugikan negara, secara langsung atau tidak langsung, “tidak disebut korupsi” selama sang pejabat tidak menerima uang sogok atau suap atau gratifikasi dari orang lain atau korporasi yang mendapat manfaat alias diperkaya oleh kebijakan yang diterbitkan oleh si pejabat publik.
    Ide ini untuk membedakan mana yang administrasi dan mana yang kriminal. Kesalahan administrasi beda dengan kriminalitas.
    Kriminalitas atau kasus kriminal wajib dijerat hukum, sedang kesalahan administrasi harusnya tidak berujung kriminalisasi.
    Thomas Lembong memberi judul pleidoinya dengan dua kata: “Di persimpangan”. Dia memang ada di persimpangan jalan, divonis hukuman penjara seturut tuntutan jaksa, lebih berat, lebih ringan atau justru bebas.
    Dalam pemberantasan dan penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi, saya kira negeri kita senasib dengan Thomas: Berada di persimpangan jalan.
    Bukan saja karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuat lemah di masa pemerintahan Joko Widodo, tapi lantaran pemberantasan korupsi kerap bertumpu pada unsur kerugian negara.
    Saatnya dua pasal UU Tipikor, yakni Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3, ditinjau ulang. Sudah sejak 1999 atau 26 tahunan, dua pasal itu disebut-sebut telah menjadi “pasal primadona” dalam tumpas kelor terhadap koruptor.
    Jangan sampai dua pasal itu menjadi “pedang” yang pada sebagian kasus atau perkara justru menghantam alamat yang salah.
    Hukum bukan untuk menghukum, tapi hukum mengabdi pada kebenaran dan keadilan. Adili koruptor yang memang menggasak duit negara—bukan mereka yang tak terbukti menerima uang sogok atau suap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • AS Terus Minta, Indonesia Harus Tegas Hadapi Tarif Impor Trump

    AS Terus Minta, Indonesia Harus Tegas Hadapi Tarif Impor Trump

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo menyampaikan, Indonesia harus bersikap tegas dalam menghadapi kebijakan tarif impor tinggi yang diterapkan pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

    Dalam program Investor Daily Talk yang disiarkan di Beritasatu TV pada Jumat (11/7/2025), Iman menekankan pentingnya Indonesia memiliki batas yang jelas dalam setiap perundingan internasional, khususnya dengan Amerika Serikat.

    “Kalau negosiasi boleh saja, at least menjaga komunikasi, bahwa kita punya goodwill, tetapi kita tidak bisa beranggapan bahwa mereka juga mengalami sikap yang sama,” ujar Iman.

    Menurut Iman, pendekatan negosiasi dagang dengan AS di bawah pemerintahan Trump sangat tidak lazim. Tidak ada kepastian maupun kerangka awal kesepakatan yang bisa dijadikan pijakan. Posisi tawar Indonesia pun cenderung lemah karena terus memberikan penawaran, sementara AS terus mengajukan permintaan.

    “Amerika request, request, request. Indonesia offer, offer, offer. At some point harus berhenti, enggak bisa gini terus,” tegasnya.

    Iman mengingatkan bahwa diplomasi memang penting, tetapi konsesi sepihak tanpa timbal balik yang jelas akan merugikan posisi Indonesia dalam jangka panjang. Ia juga menyoroti karakter Presiden Trump yang kerap berubah-ubah dalam kebijakan.

    “Jangan semua kita berikan kepada Amerika, tetapi kita juga dapatnya segitu saja. Itu kalau enggak berubah ya, tetapi di tengah jalan kan bisa berubah. Bagaimana mimpi semalam, besoknya bisa lain lagi. Jadi, menurut saya kita tidak perlu ngotot dan beranggapan bahwa kita akan dapatkan sesuatu,” kata Iman.

    Ia menekankan, dalam proses negosiasi, yang dibutuhkan bukan hanya komunikasi terbuka, tetapi juga kejelasan batas kepentingan nasional yang tidak bisa dikompromikan. Hal ini penting agar negosiasi tidak berujung pada kesepakatan timpang yang hanya menguntungkan satu pihak.

    “Jangan semua kita berikan kepada Amerika, tetapi kita juga dapatnya segitu saja,” tandasnya lagi.

    Sebagai solusi jangka panjang, Iman menyarankan agar Indonesia mulai mempertimbangkan diversifikasi mitra dagang. Menurutnya, akan lebih strategis apabila Indonesia menjalin kerja sama dagang dengan negara-negara yang bersedia membangun hubungan saling menguntungkan, bukan yang hanya menuntut tanpa memberi ruang tawar.

  • Serangan Balik Jaksa Jawab Pembelaan Tom Lembong, Bantah Ada Politisasi Kasus

    Serangan Balik Jaksa Jawab Pembelaan Tom Lembong, Bantah Ada Politisasi Kasus

    Serangan Balik Jaksa Jawab Pembelaan Tom Lembong, Bantah Ada Politisasi Kasus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
    Terbaru, dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atau replik atas pleidoi Tom Lembong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah adanya politisasi.
    Tom Lembong
    sebelumnya mengungkap dua sinyal dari penguasa akibat dirinya bergabung dalam Tim Kampanye Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
    Ia menyebut, dua sinyal tersebutlah yang membuatnya terancam pidana lewat kasus dugaan korupsi importasi gula.
    “Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” ujar Tom Lembong saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025) malam.
    Sinyal pertama adalah saat surat perintah penyidikan (sprindik) kasus impor gula yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Setelah itu, ia menangkap sinyal kedua dari penguasa saat Tom Lembong ditangkap dan dibui atas kasus dugaan korupsi importasi gula.
    “Sinyal itu sangat jelas saat saya ditangkap dan dipenjara dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dengan pelantikan resmi di DPR RI,” ujar Tom Lembong.
    JPU membantah pernyataan Tom Lembong.
    Jaksa mengatakan, pernyataan terkait adanya politisasi dalam kasus impor gula itu tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan.
    “Atas dasar fakta hukum terhadap materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa, termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi adalah sangat tidak benar, dan tidak berdasar serta hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan,” kata Jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
    Jaksa mengatakan, penyidikan dan penuntutan dari Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut dilakukan secara profesional melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan.
    Penyidikan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan pengumpulan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP.
    “Sehingga penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan,” tuturnya.
    Jaksa mengatakan, majelis hakim praperadilan telah menyatakan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong sesuai dengan prosedur dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan penetapan tersangka.
    Jaksa mengakui bahwa dalam kasus ini, Tom Lembong tidak pernah menerima keuntungan dari kasus impor gula.
    “Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan,” kata Jaksa.
    Namun, Jaksa menyebut bahwa Tom Lembong telah memperkaya orang lain atau korporasi.
    “Namun, perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, Inkopkar, Inkoppol, dan Puskopol, serta pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi,” ujar Jaksa.
    Jaksa meminta hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan Tom Lembong.
    “Menyatakan pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Jaksa.
    Jaksa juga meminta hakim untuk tetap mengabulkan surat tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya, pada hari Jumat, 4 Juli 2025.
    “Menghukum terdakwa sebagaimana telah kami nyatakan dalam surat tuntutan Penuntut Umum,” ujarnya.
    Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Tindakan Tom Lembong dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
    Usai sidang, Tom Lembong menilai replik yang disampaikan jaksa masih tetap dalam upaya untuk memutarbalikkan aturan.
    “Ya, balik lagi, tetap bersikeras untuk memutarbalikkan peraturan. Aturan mengatakan, dilarang bawa masuk ke dalam pesawat korek api, terus saya dipidanakan karena bawa masuk ke dalam pesawat, korek telinga,” kata dia.
    “Kalau saya lihat dalam repliknya hari ini, kalau jaksa sudah masuk lubang, malah gali makin dalam, bukannya keluar dari lubang,” sambungnya.
    Terkait jaksa yang membantah bahwa kasus impor gula tersebut bukan bagian dari politisasi, Tom mengatakan bahwa selama menjalani 20 kali persidangan, tidak ada satu pun keterangan dari saksi atau ahli yang membuktikan tuduhan jaksa kepadanya.
    Karenanya, Tom menilai kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya sulit disebutkan hanya sebatas proses hukum.
    “Jadi sulit kalau kita mau simpulkan bahwa ini murni soal hukum atau keadilan. Berarti harus ada faktor lain, harus ada motivasi lain, ya kan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Hotel Terpencil Tempat Elite Global Kumpul Tiap Tahun

    Ini Hotel Terpencil Tempat Elite Global Kumpul Tiap Tahun

    Jakarta

    Konferensi tahunan Allen & Co di Sun Valley, dihadiri oleh para tokoh penting di dunia bisnis sampai politik. Mereka berkumpul di sebuah penginapan terpencil yang mungkin tidak terlalu mewah bagi mereka, namun nyaman dan penuh sejarah.

    Nama-nama besar seperti Bill Gates, Jeff Bezos, Mark Zuckerberg, sampai Elon Musk, cukup rutin menghadiri event tahunan ini. Bersama para sosok penting lainnya, mereka menginap selama 3 hari di bulan Juli di penginapan Sun Valley Lodge.

    Dikutip detikINET dari Town and Country Mag, Jumat (11/7/2025) Sun Valley Lodge punya 108 kamar dan harga per malamnya mulai USD 500 atau di kisaran Rp 8,1 juta. Harganya memang lumayan mahal bagi warga biasa, tapi tentu tidak ada artinya bagi para tamu itu.

    Namun memang yang bikin nyaman di sana bukan soal fasilitas mewah, melainkan alam yang indah dan suasana rileks. Sun Valley dikenal sebagai resor ski yang menawan dan terpencil, dengan banyak aktivitas outdoor. Selain konferensi, mereka dapat bermain tenis, golf, berjalan-jalan di hutan, atau nongkrong di kedai kopi lokal.

    Salah satu kamar di Sun Valley Lodge. Foto: Sun Valley Lodge

    Sun Valley adalah gagasan pengusaha dan pewaris perusahaan kereta api yang kemudian gubernur New York, W. Averell Harriman. Ia menjelajahi area Wild West mencari tempat sempurna untuk membangun resor ski pertama di negara itu, meniru area wisata di Swiss seperti St. Moritz.

    Dia menemukan tempat itu tahun 1936, yaitu Sun Valley. Sun Valley Resort selesai dalam tujuh bulan dengan biaya USD 1,5 juta dan Sun Valley Lodge resmi dibuka pada bulan Desember 1936.

    Tahun ini dalam konferensi Sun Valley, perebutan untuk merekrut pentolan AI, keadaan industri energi dan pertahanan, dan rencana suksesi Disney mungkin akan menjadi topik yang paling banyak dibicarakan.

    Iklim politik saat ini, termasuk tarif dan UU Donald Trump, juga dapat menginspirasi banyak diskusi, terutama dengan para politisi yang hadir. Gubernur Glenn Youngkin dari Virginia, mantan Menteri Perdagangan Gina Raimondo, dan Gubernur Wes Moore dari Maryland dilaporkan masuk dalam daftar tamu.

    (fyk/fay)

  • 9
                    
                        30 Wamen Jadi Komisaris BUMN, Anggota DPR: Ironi, Rakyat Sulit Cari Kerja, Negara Justru Beri Ruang Elite
                        Nasional

    9 30 Wamen Jadi Komisaris BUMN, Anggota DPR: Ironi, Rakyat Sulit Cari Kerja, Negara Justru Beri Ruang Elite Nasional

    30 Wamen Jadi Komisaris BUMN, Anggota DPR: Ironi, Rakyat Sulit Cari Kerja, Negara Justru Beri Ruang Elite
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI-P
    Mufti Anam
    mengkritik penunjukan wakil menteri (wamen) menjadi
    komisaris BUMN
    .
    Pasalnya, saat ini masyarakat sedang kesulitan mencari kerja. Walaupun, Mufti mengakui tidak ada aturan apapun yang dilanggar dari penunjukan wamen sebagai
    komisaris BUMN
    .
    “Fenomena makin banyaknya wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN adalah sesuatu yang secara hukum memang tidak melanggar. Namun jika dilihat dari kacamata etika publik, ini adalah sebuah ironi besar di tengah kenyataan pahit rakyat yang masih sulit mencari pekerjaan,” ujar Mufti kepada
    Kompas.com
    , Jumat (11/7/2025).
    Mufti menjelaskan, saat ini ada jutaan anak muda dan kepala keluarga yang mengantre lowongan kerja. Dia menyayangkan negara yang malah memberi pekerjaan itu kepada para segelintir elite.
    “Negara justru memberi ruang pada segelintir elite untuk menduduki dua bahkan tiga kursi kekuasaan sekaligus. Ini bukan soal pelanggaran hukum, tapi soal kepekaan dan rasa keadilan sosial,” tukasnya.
    “Kami di Komisi VI DPR RI sangat memahami bahwa wamen yang duduk sebagai komisaris memiliki kelebihan akses, jejaring, dan daya dorong kebijakan. Namun justru karena punya akses lebih itulah, publik menuntut hasil yang lebih besar. Kalau rangkap jabatan, maka harus juga rangkap kinerja,” sambung Mufti.

    Mufti pun meminta kepada para wamen yang menjadi komisaris BUMN untuk tetap mengedepankan percepatan, meski sedang rangkap jabatan.
    Lalu, Mufti menyebut, rakyat berhak melihat apakah kehadiran para pejabat ini benar-benar mampu mengakselerasi transformasi BUMN, atau justru menambah beban birokrasi yang sudah lamban.
    Mufti pun memastikan akan terus mengawasi, apakah kehadiran wamen sebagai komisaris BUMN mampu melahirkan terobosan, efisiensi, dan lompatan kinerja, atau hanya jadi ruang elitis berbagi posisi.
    “Kami ingin menegaskan wamen yang merangkap komisaris harus membuktikan bahwa mereka tidak menelantarkan tugas utamanya. Harus bisa menjadi motor penggerak BUMN, bukan hanya penumpang di ruang rapat. Harus menghadirkan output nyata yang bisa dirasakan rakyat, baik dari efisiensi operasional, penurunan utang, hingga peningkatan kontribusi BUMN ke negara,” tegas Mufti.
    “Kalau wamen-komisaris hanya hadir dalam daftar gaji, tapi tidak hadir dalam daftar kinerja, maka ini adalah bentuk pengkhianatan kepercayaan publik,” imbuhnya.
     
    Sebelumnya diberitakan, sebanyak 30 wakil menteri (wamen) aktif tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris atau komisaris utama di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Fenomena rangkap jabatan ini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kinerja dan potensi konflik kepentingan.
    Apalagi, posisi wakil menteri adalah jabatan struktural di pemerintahan yang menuntut fokus penuh dalam pelaksanaan kebijakan publik.
    1. Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
    2. Helvy Yuni Moraza – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
    3. Diana Kusumastuti – Wakil Menteri Pekerjaan Umum – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
    4. Giring Ganesha – Wakil Menteri Kebudayaan – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan – Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
    6. Donny Ermawan Taufanto – Wakil Menteri Pertahanan – Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
    7. Yuliot Tanjung – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
    8. Veronica Tan – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Komisaris PT Citilink Indonesia
    9. Diaz Hendropriyono – Wakil Menteri Lingkungan Hidup – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
    10. Ratu Isyana Bagoes Oka – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)
    11. Dyah Roro Esti Widya Putri – Wakil Menteri Perdagangan – Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)
    12. Todotua Pasaribu – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
    13. Angga Raka Prabowo – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
    14. Ossy Dermawan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
    15. Silmy Karim – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
    16. Dante Saksono Harbuwono – Wakil Menteri Kesehatan – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
    17. Fahri Hamzah – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
    18. Ahmad Riza Patria – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
    19. Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf – Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
    20. Komjen Pol (Purn) Suntana – Wakil Menteri Perhubungan – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
    21. Suahasil Nazara – Wakil Menteri Keuangan – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    22. Aminuddin Ma’ruf – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    23. Kartika Wirjoatmodjo – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
    24. Christina Aryani – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
    25. Juri Ardiantoro – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
    26. Eko Suhariyanto – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    27. Taufik Hidayat – Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
    28. Ferry Juliantono – Wakil Menteri Koperasi – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
    29. Stella Christie – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
    30. Arif Havas Oegroseno – Wakil Menteri Luar Negeri – Komisaris PT Pertamina International Shipping.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Jaksa Akui Tom Lembong Tak Dapat Untung dari Kasus Impor Gula, tetapi Perkaya Orang Lain
                        Nasional

    3 Jaksa Akui Tom Lembong Tak Dapat Untung dari Kasus Impor Gula, tetapi Perkaya Orang Lain Nasional

    Jaksa Akui Tom Lembong Tak Dapat Untung dari Kasus Impor Gula, tetapi Perkaya Orang Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, tidak pernah menerima keuntungan dari kasus impor gula.
    Namun,
    Tom Lembong
    dalam kasus tersebut telah memperkaya orang lain atau korporasi.
    Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas pleidoi Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
    “Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan,” kata Jaksa.
    Jaksa mengatakan, Tom Lembong memperkaya orang lain atau korporasi dalam kasus impor gula tersebut.
    “Namun, perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, Inkopkar, Inkoppol, dan Puskopol, serta pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi,” ujar Jaksa.
    Beberapa pihak yang diuntungkan dalam kasus impor gula tersebut antaranya:
    1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI;
    2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI;
    3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI;
    4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI;
    5. Menguntungkan Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPKAR dan PT PPI;
    6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPKAR dan PT PPI;
    7. Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI;
    8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPKAR, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL;
    9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI;
    10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPKAR.
    Sebagai informasi, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.
    Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
    Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahmad Muzani Belum Tahu Prabowo Bakal Temui Trump untuk Nego Tarif 32%

    Ahmad Muzani Belum Tahu Prabowo Bakal Temui Trump untuk Nego Tarif 32%

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ahmad Muzani merespons soal kemungkinan Presiden RI Prabowo Subianto bertemu langsung dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk negosiasi tarif impor 32%.

    Muzani membeberkan bahwa dalam lawatan Prabowo kali ini ke luar negeri kelihatannya tidak ada jadwal pertemuan antara Prabowo dan Trump.

    “Kalau dalam perjalanan ini rasanya belum, karena Pak Prabowo akan kembali setelah dari prancis, sekarang di Brussel, sekarang ke Prancis, kemudian akan kembali ke Tanah Air. Setelah itu saya belum tahu agendanya,” katanya di Gedung MA, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Sebelumnya, menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan ada kemungkinan bagi Prabowo untuk langsung bertemu dengan Trump guna menegosiasi kembali tarif impor timbal balik itu.

    “Ada [kemungkinan Prabowo bertemu Trump]. Ada, tapi saya belum bisa memastikan kapan,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025). 

    Prasetyo juga menuturkan, pemerintah belum mengatur jadwal kunjungan itu. Saat ini, Prabowo tengah berkunjung ke beberapa negara yang diawali sejak pekan lalu dari Arab Saudi, Brasil, Belgia dan Prancis.

    Meski demikian, dia menyebut keinginan Prabowo untuk langsung bernegosiasi itu ada. “Ya, sebagai sebuah upaya tentu ada. Tapi belum dipastikan untuk akan adanya pertemuan dengan Presiden Trump,” ucap politisi Partai Gerindra itu.

    Sebelumnya, Trump mengumumkan bahwa Indonesia akan tetap dikenakan tarif resiprokal sebesar 32% pada 1 Agustus 2025 melalui surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang diunggah di akun Truth Social @realDonaldTrump pada Selasa (8/7/2025). 

    Sebagai perbandingan, Thailand dikenakan tarif 36%, Kamboja 36%, Bangladesh 35%, Myanmar 40%, Laos 40%. Sementara itu, Malaysia, Korea Selatan, Jepang dikenakan tarif 25%. 

    Menanggapi keputusan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berada di Washington sejak Rabu (9/7/2025) waktu setempat untuk melanjutkan negosiasi tarif. Airlangga dijadwalkan akan bertemu dengan perwakilan USTR (Kantor Perwakilan Dagang AS), Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick, dan Menteri Keuangan AS Scott Bessent.

  • Mensesneg Sebut Prabowo Bakal Temui Trump untuk Nego Tarif Impor 32%

    Mensesneg Sebut Prabowo Bakal Temui Trump untuk Nego Tarif Impor 32%

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membuka kemungkinan untuk Presiden Prabowo Subianto bertemu langsung dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk negosiasi tarif impor 32%.

    Untuk diketahui, Presiden Trump sebelumnya telah memutuskan bahwa akan tetap menerapkan tarif 32% atas produk maupun barang yang diimpor dari Indonesia. Keputusannya dimuat dalam surat yang ditujukan langsung ke Presiden Prabowo.

    Saat ini pun, tim negosiator yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tengah kembali melakukan proses negosiasi dengan regulator di Negara Paman Sam itu.

    Menurut Prasetyo, ada kemungkinan bagi Prabowo untuk langsung bertemu dengan Trump guna menegosiasi kembali tarif impor timbal balik itu.

    “Ada [kemungkinan Prabowo bertemu Trump]. Ada, tapi saya belum bisa memastikan kapan,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Prasetyo juga menuturkan, pemerintah belum mengatur jadwal kunjungan itu. Saat ini, Prabowo tengah berkunjung ke beberapa negara yang diawali sejak pekan lalu dari Arab Saudi, Brasil, Belgia dan Prancis.

    Meski demikian, dia menyebut keinginan Prabowo untuk langsung bernegosiasi itu ada.

    “Ya, sebagai sebuah upaya tentu ada. Tapi belum dipastikan untuk akan adanya pertemuan dengan Presiden Trump,” ucap politisi Partai Gerindra itu.

    Sebelumnya, Trump mengumumkan bahwa Indonesia akan tetap dikenakan tarif resiprokal sebesar 32% pada 1 Agustus 2025 melalui surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang diunggah di akun Truth Social @realDonaldTrump pada Selasa (8/7/2025).

    Sebagai perbandingan, Thailand dikenakan tarif 36%, Kamboja 36%, Bangladesh 35%, Myanmar 40%, Laos 40%. Sementara itu, Malaysia, Korea Selatan, Jepang dikenakan tarif 25%.

    Menanggapi keputusan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berada di Washington sejak Rabu (9/7/2025) waktu setempat untuk melanjutkan negosiasi tarif. Airlangga dijadwalkan akan bertemu dengan perwakilan USTR (Kantor Perwakilan Dagang AS), Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick, dan Menteri Keuangan AS Scott Bessent.

    Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa pemerintah masih berupaya keras melobi AS untuk menurunkan tarif resiprokal 32% yang diumumkan Trump.

    Dia menegaskan bahwa angka 32% tersebut belum final karena masih ada ruang negosiasi yang terbuka, setidaknya sebelum berlaku pada 1 Agustus 2025 seperti yang diumumkan Trump.

    “Targetnya kita [setara dengan yang] rendah di Asean atau mungkin lebih rendah,” ujar Haryo dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025)