Kementrian Lembaga: Kemenag

  • Jemaah Haji Reguler yang Wafat Akan Dapat Asuransi, Begini Ketentuannya

    Jemaah Haji Reguler yang Wafat Akan Dapat Asuransi, Begini Ketentuannya

    Jakarta

    Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengatakan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi. Ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan pihak keluarga untuk mengurus klaim asuransi.

    Ketua PPIH Muchlis M Hanafi menyebut ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, asuransi bagi jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan.

    “Jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” kata Muchlis di Makkah, Minggu (22/6/2025).

    Kedua, asuransi bagi jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi ini diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

    Berikutnya, ada asuransi bagi jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan. Jemaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

    “Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” ujarnya.

    1. Masa Asuransi

    – Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.

    – Bagi jemaah haji reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.

    – Bagi jemaah haji reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

    2. Tata Cara Pengajuan Klaim Asuransi

    – Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.

    – Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.

    – Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.

    – Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.

    – Laporan status klaim dan bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

    3. Dokumen Pengajuan Klaim

    – Jemaah meninggal dunia/wafat/ghaib di Arab Saudi

    a. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag.

    b. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

    c. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

    d. Print out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

    e. Khusus jemaah haji reguler ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

    – Meninggal dunia/wafat di Tanah Air

    a. Surat pengantar pengajuan Klaim dari Kemenag

    b. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang

    c. Resume medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag

    d. Foto copy Identitas

    e. Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.

    -Meninggal dunia/wafat di pesawat

    a. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag

    b. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air

    c. Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal

    -Catat tetap total/sebagian akibat kecelakaan

    a. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag

    b. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi/kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau surat keterangan dari Kepolisian di Indonesia apabila kecelakaan di Tanah Air

    c. Resume medis (copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit

    d. Print out database Siskohat jemaah Haji reguler yang meninggal.

    (haf/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Amran Sulaiman: KKSS akan Membangun Lima Sekolah Unggulan dan Universitas

    Amran Sulaiman: KKSS akan Membangun Lima Sekolah Unggulan dan Universitas

    “Alhamdulillah, setelah terpilih, kami langsung bergerak cepat. Yang ditunggu adalah aksi nyata,” ujarnya.

    Dalam pidatonya, Amran menekankan pentingnya pendidikan dan kolaborasi dalam membangun masa depan yang lebih baik.

    “Tidak ada keberhasilan tanpa kerjasama,” katanya.

    Ia menegaskan pentingnya pendekatan tegas dalam sistem pendidikan yang akan diterapkan organisasi ini.

    “Seperti berlian yang terbentuk dari tekanan, kami ingin mencetak generasi tangguh melalui proses seleksi ketat dan pelatihan berstandar tinggi,” tegas Amran

    “Kami tidak ingin sekadar mencetak lulusan biasa. Dari seribu mahasiswa, mungkin hanya dua ratus yang lulus karena kami hanya menginginkan yang terbaik,” jelasnya.

    Selain sekolah unggulan, KKSS juga menggandeng Universitas Hasanuddin (UNHAS) untuk mendirikan perguruan tinggi dengan fokus pada fakultas kedokteran, pertanian, dan bisnis.

    “Kami ingin dokter, ahli pertanian, dan pebisnis masa depan berasal dari pendidikan terbaik yang kami siapkan,” tambah Amran yang juga Ketua IKA UNHAS.

    Momen penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KKSS dan Unhas menjadi sorotan, menandai dimulainya kolaborasi strategis dalam dunia pendidikan.

    Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi, KKSS berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan pendidikan, ekonomi, dan budaya, serta memperkuat kerukunan antar keluarga Sulawesi Selatan di seluruh Indonesia.

    Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional asal Sulsel, diantaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding yang juga Sekjen BPP KKSS, lalu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar, serta sejumlah gubernur dan bupati asal Sulawesi Selatan. (Pram/fajar)

  • Ketenangan Jemaah Haji di Madinah Jadi Prioritas

    Ketenangan Jemaah Haji di Madinah Jadi Prioritas

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya selaku penyelenggara haji 2025 untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia, khususnya bagi gelombang kedua yang mulai berdatangan ke Madinah.

    Menjelang fase kepulangan jemaah haji ke Tanah Air yang akan dimulai pada 26 Juni dari Bandara Madinah, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief mengingatkan kepada seluruh petugas agar menjaga stamina dan ritme kerja.

    “Mulai pekan depan, beban kerja akan meningkat. Kita masih menerima jemaah dari Makkah, sekaligus mempersiapkan kepulangan mereka ke Tanah Air. Ini pekerjaan yang kompleks dan padat, jadi saya minta petugas tetap menjaga energi dan fokus,” kata Hilman dalam kunjungannya ke hotel tempat jemaah menginap di Madinah seperti dikutip dari Antara, Minggu (22/6/2025).

    Hilman berharap agar proses pemulangan jemaah haji ke Tanah Air dapat berlangsung lancar dan aman. “Ketenangan jemaah adalah prioritas kita. Kita harus pastikan seluruh proses berjalan baik hingga mereka tiba kembali ke kampung halaman masing-masing dengan selamat,” ujarnya.

    Terkait dengan akomodasi jemaah selama di Madinah, Hilman mengungkapkan bahwa jemaah haji gelombang kedua yang mulai berdatangan dari Makkah ke Madinah akan tinggal dalam satu hotel.

    Penempatan tersebut, imbuhnya, dilakukan untuk memastikan kemudahan koordinasi dan kenyamanan pelayanan. Beberapa kloter lainnya juga akan menempati hotel yang sama.

    Selain kesiapan akomodasi, Hilman menjelaskan, layanan konsumsi untuk jamaah di Madinah juga telah disiapkan dengan baik. Makanan disesuaikan dengan cita rasa Nusantara dan disediakan oleh dapur katering bersertifikasi yang telah diawasi oleh tim pengendali mutu.

    Dalam perkembangan lain, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai, pemberian makan kepada jemaah haji pada tanggal 14–15 Dzulhijjah setelah Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) menjadi salah satu inovasi penting dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Kendati diwarnai dengan sejumlah tantangan teknis, langkah tersebut sebagai terobosan positif yang perlu terus dikembangkan ke depan.

    Wakil Ketua Umum IPHI, Anshori mengatakan bahwa penyediaan konsumsi di Armuzna selama puncak ibadah haji merupakan inisiatif yang belum pernah dilakukan sebelumnya dalam skala besar. “Ini adalah terobosan baru. Meskipun kondisinya padat, petugas tetap berupaya memberikan pelayanan yang sempurna kepada jemaah,” ujar Anshori dalam keterangannya.

    Namun, Anshori juga mencatat bahwa pelaksanaan di lapangan tidak lepas dari kendala, terutama keterlambatan distribusi makanan akibat kepadatan luar biasa. “Tantangan utamanya adalah logistik. Seluruh jemaah berkumpul di satu lokasi dalam waktu bersamaan, sehingga distribusi pun menjadi sangat kompleks,” jelasnya.

    Menurut Anshori, penting bagi penyedia layanan untuk melakukan persiapan ekstra, termasuk memulai operasional sejak dini hari, serta memperkuat komunikasi kepada jemaah terkait dengan potensi keterlambatan. “Dengan informasi yang jelas sejak awal, jemaah akan lebih memahami jika ada keterlambatan di luar kendali,” ujarnya.

    Adapun, BPKH Limited telah memberikan kompensasi kepada lebih dari 42.000 jemaah dengan total nilai sebesar 862.000 riyal Saudi atau sekitar Rp3,7 miliar, sebagai bentuk tanggung jawab atas keterlambatan layanan pada 14–15 Dzulhijjah.

    Anshori menilai, langkah cepat yang dilakukan entitas anak perusahaan Badan Pengelola Keuangan Haji di Arab Saudi itu sebagai upaya penyelesaian yang bijak. Dia juga menegaskan bahwa terobosan pelayanan konsumsi di masa puncak haji harus menjadi bahan evaluasi seluruh pemangku kepentingan.

    “Saya yakin semua pihak memiliki niat baik. Apa yang terjadi bukan karena kesengajaan, tetapi karena situasi yang sangat crowded dan menantang,” tuturnya.

    Ke depannya, IPHI berharap agar layanan konsumsi pasca peristiwa di Armuzna dapat terus diperbaiki dan disempurnakan. “Mudah-mudahan tahun depan kita bisa lihat layanan ini berjalan lebih lancar, karena ini adalah kebutuhan penting jemaah yang melewati fase paling melelahkan dalam ibadah haji.”

  • Aktivis NU Jakarta Desak KPK Periksa Gus Yaqut atas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    Aktivis NU Jakarta Desak KPK Periksa Gus Yaqut atas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    GELORA.CO – Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU) Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dan mantan Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki.

    Desakan ini terkait dugaan penyelewengan dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus pada musim haji 2024.

    Koordinator Aktivis Muda NU Jakarta, Dewa Micko, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa perubahan kuota haji harus melalui persetujuan DPR RI.

    Ia menegaskan, sekitar 8.400 jemaah reguler dirugikan akibat pengalihan kuota tersebut ke jemaah haji khusus tanpa konsultasi legislatif.

    “Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan. Seharusnya kuota reguler tidak bisa dialihkan sepihak. Sayangnya, publik juga kehilangan jejak Gus Yaqut dan mantan stafnya, seolah menghilang bak hantu,” ungkap Dewa, Minggu (22/6/2025).

    KPK telah mengonfirmasi bahwa kasus dugaan jual beli kuota haji masih dalam proses penyelidikan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua pihak terkait yang memiliki informasi akan dimintai keterangan.

    Sebelumnya, Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) juga telah melaporkan kasus ini ke KPK pada 31 Juli 2024.

    Dewa Micko menekankan pentingnya KPK untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait agar publik mendapatkan kejelasan.

    “Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga soal integritas moral dan tanggung jawab terhadap umat Islam Indonesia,” tegasnya.***

  • Aktivis NU Jakarta Desak KPK Periksa Gus Yaqut atas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    Aktivis NU Jakarta Desak KPK Periksa Gus Yaqut atas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    GELORA.CO – Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU) Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dan mantan Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki.

    Desakan ini terkait dugaan penyelewengan dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus pada musim haji 2024.

    Koordinator Aktivis Muda NU Jakarta, Dewa Micko, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa perubahan kuota haji harus melalui persetujuan DPR RI.

    Ia menegaskan, sekitar 8.400 jemaah reguler dirugikan akibat pengalihan kuota tersebut ke jemaah haji khusus tanpa konsultasi legislatif.

    “Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan. Seharusnya kuota reguler tidak bisa dialihkan sepihak. Sayangnya, publik juga kehilangan jejak Gus Yaqut dan mantan stafnya, seolah menghilang bak hantu,” ungkap Dewa, Minggu (22/6/2025).

    KPK telah mengonfirmasi bahwa kasus dugaan jual beli kuota haji masih dalam proses penyelidikan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua pihak terkait yang memiliki informasi akan dimintai keterangan.

    Sebelumnya, Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) juga telah melaporkan kasus ini ke KPK pada 31 Juli 2024.

    Dewa Micko menekankan pentingnya KPK untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait agar publik mendapatkan kejelasan.

    “Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga soal integritas moral dan tanggung jawab terhadap umat Islam Indonesia,” tegasnya.***

  • 3 Jamaah Haji asal Sukabumi yang Meninggal di Tanah Suci Terima Badal Haji
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        22 Juni 2025

    3 Jamaah Haji asal Sukabumi yang Meninggal di Tanah Suci Terima Badal Haji Bandung 22 Juni 2025

    3 Jamaah Haji asal Sukabumi yang Meninggal di Tanah Suci Terima Badal Haji
    Tim Redaksi
    SUKABUMI, KOMPAS.com
    – Selama pelaksanaan ibadah
    Haji 2025
    di Kabupaten Sukabumi, total ada tiga jemaah yang meninggal dunia di Tanah Suci.
    Ketiga jemaah tersebut masuk dalam kategori jemaah risti (risiko tinggi).
    “Pertama atas nama Agung Dewanto wafat di Madinah pada 11 Mei, kedua Iya Muhidin wafat di Makkah pada 23 Mei, dan terakhir atas nama Ibu Rohmat wafat 2 Juni.”
    Demikian penjelasan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Abdul Manan di Bhayangkara Kota Sukabumi, Sabtu (21/6/2025) kemarin.
    Abdul Manan mengungkap, ibadah haji dari ketiga jemaah yang wafat tersebut kemudian dibadalkan oleh Pemerintah.
    Badal haji
    adalah praktik penggantian pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri.
    “Jamaah (yang wafat) dibadal hajinya oleh Pemerintah, dan bukti
    badal haji
    adalah adanya sertifikat haji atas nama almarhum,” lanjut Abdul Manan.
    Selain mendapatkan badal haji, jemaah yang meninggal dunia pun kemudian akan mendapatkan uang asuransi yang diberikan kepada rekening almarhum atau ahli waris.
    Uang asuransinya tersebut kurang lebih Rp 58,7 juta, atau sesuai dengan dana Pipih Haji yang telah dibayarkan sebelumnya.
    “Jamaah haji yang wafat atas nama Agung sudah diberikan (asuransinya), sedangkan untuk kedua jemaah lain masih dalam proses,” sambung Abdul Manan.
    Kini, kepulangan jemaah haji asal Sukabumi menyisakan dua kloter yang akan mendarat di Indonesia pada 28 Juni dan 8 Juli 2025 mendatang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PRIMA Magang PTKI siapkan mahasiswa hadapi dunia kerja

    PRIMA Magang PTKI siapkan mahasiswa hadapi dunia kerja

    Peluncuran Program PRIMA Magang PTKI (Professional Readiness through Internship and Mentorship for Academics), Jumat (20/6/2025) di Jakarta. Foto: Kemenag

    PRIMA Magang PTKI siapkan mahasiswa hadapi dunia kerja
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Sabtu, 21 Juni 2025 – 17:23 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi meluncurkan Program PRIMA Magang PTKI (Professional Readiness through Internship and Mentorship for Academics), Jumat (20/6/2025) di Jakarta. Program strategis ini diinisiasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai jawaban atas kesenjangan antara dunia akademik dan dunia kerja.

    PRIMA Magang hadir untuk memperkuat kompetensi, karakter, dan daya saing lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), sekaligus menjadi pilar transformasi pendidikan tinggi keagamaan menuju Indonesia Emas 2045.

    Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menegaskan PRIMA bukan sekadar program magang biasa, melainkan sebuah gerakan moral, spiritual, dan kolektif nasional untuk menjembatani kampus dengan dunia industri.

    “Ini adalah wujud nyata transformasi pendidikan keagamaan yang relevan dengan tantangan zaman. Lulusan PTKI harus bergerak dari teks ke konteks, dari ilmu ke keterampilan nyata, dari ruang kelas menuju kontribusi langsung kepada masyarakat dan bangsa,” ujar Menag dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Elshinta, Sabtu (21/6/2025).

    Menag menyebut PRIMA Magang dirancang selaras dengan ASTA CITA (Delapan Arah Pembangunan Nasional 2024–2029) dan ASTA PROTAS (Delapan Program Prioritas Transformasi Kementerian Agama 2025–2029). Program ini mendukung penguatan SDM, perluasan lapangan kerja, hilirisasi industri, digitalisasi tata kelola pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi umat.

    Menag Nasaruddin juga mengajak semua pihak untuk mengawal PRIMA sebagai program yang berdampak nyata, bukan hanya simbolis. “Mari kita kawal PRIMA bukan hanya sebagai program magang, tapi sebagai gerakan nilai, sebagai bagian dari upaya kolektif menyiapkan generasi unggul yang profesional, religius, inovatif, dan mandiri,” ungkapnya.

    “Bangsa ini tidak hanya membutuhkan kecanggihan teknologi, tetapi juga kejujuran hati dan kekuatan nilai-nilai spiritual. Jangan remehkan mereka yang bekerja diam-diam tanpa pamrih — mereka adalah fondasi bangsa yang sesungguhnya,” tambah Menag.

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa PRIMA Magang PTKI merupakan respons konkret terhadap tingginya angka pengangguran lulusan perguruan tinggi sebagaimana dirilis BPS tahun 2023. Ia menegaskan perlunya lulusan tidak hanya memiliki ijazah, tetapi juga keterampilan praktis, pengalaman kerja, dan kesiapan mental.

    Program PRIMA Magang dirancang dalam tiga tahapan utama:

    1.Pre-Internship & Bootcamp

    Meliputi pelatihan dasar seperti etos kerja, literasi digital, penggunaan AI dalam dunia kerja, serta psikotes untuk pemetaan potensi mahasiswa.

    2.Internship di Mitra Industri

    Mahasiswa akan magang di berbagai perusahaan atau instansi, baik secara umum maupun berbasis proyek, selama 2 hingga 10 bulan.

    3.Mentorship & Monitoring

    Setiap peserta akan dibimbing langsung oleh praktisi industri dan dosen kampus, dengan sistem evaluasi digital yang transparan dan real-time. “Kita harus membuka jendela dunia kerja seluas-luasnya. Mahasiswa PTKI harus belajar, mengamati, dan beradaptasi dengan ekosistem yang cepat berubah,” tegas Dirjen Amien.

    Selain itu, PRIMA juga didukung oleh kebijakan pendanaan mobilitas mahasiswa, pengembangan Career Development Center (CDC) di kampus, dan integrasi data akademik melalui SIAKAD.

    Hingga pertengahan Juni 2025:

    •Telah bergabung 70+ mitra industri

    •Tersedia 1.615 posisi magang di 26 provinsi dan 328 kota/kabupaten

    •160+ PTKI telah mendaftar

    •350+ mahasiswa sudah mendaftar melalui platform digital PRIMA

    Target hingga 2029:

    •15.000 mahasiswa peserta magang

    •300 mitra industri

    •600 PTKI terlibat

    Dirjen juga menyampaikan optimismenya bahwa ekosistem magang dan pelatihan seperti PRIMA akan membantu generasi muda menciptakan side income, bahkan side office, sehingga tidak lagi bergantung pada satu sumber penghasilan.

    “Kita ingin anak-anak muda kita menjadi agen perubahan. Bukan hanya pencari kerja, tetapi pencipta nilai dan solusi. Dunia kerja masa depan menuntut fleksibilitas, integritas, dan keberanian untuk berinovasi,” tegasnya.

    Ditambahkan pula, Kementerian Agama akan terus mendorong digitalisasi layanan kerja dan transparansi rekrutmen untuk menciptakan iklim kerja yang adil dan kompetitif. (Suw/Ter)

    Sumber : Radio Elshinta

  • Eks Menag Yaqut Terlibat Korupsi Kuota Haji 2024? KPK Buka-bukaan Penyelidikan

    Eks Menag Yaqut Terlibat Korupsi Kuota Haji 2024? KPK Buka-bukaan Penyelidikan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tahun 2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa setiap pihak yang dinilai mengetahui konstruksi kasus ini kemungkinan akan diminta memberikan keterangan, termasuk Yaqut.

    “Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Budi, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 20 Juni 2025.

    Tak hanya eks Menag, KPK juga membuka opsi memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

    Pansus tersebut dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang dianggap tak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    “Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” kata Budi menegaskan.

    Sejauh ini, KPK juga sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak lain yang relevan dalam tahap penyelidikan perkara tersebut.

    Adapun penyelidikan ini telah dimulai sejak 10 September 2024, saat KPK menyatakan kesiapannya mengusut dugaan gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus tahun 2024.

    Lembaga antirasuah menilai penegakan hukum dalam perkara ini penting demi menjamin keadilan dalam pelayanan ibadah haji, terutama oleh Kementerian Agama sebagai penyelenggara utama.

    Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

    Salah satu sorotan utama adalah pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata oleh Kemenag menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Langkah tersebut dinilai menyalahi aturan, karena kuota tambahan dianggap seharusnya dialokasikan secara proporsional dan adil, bukan dibagi 50:50 tanpa dasar hukum yang kuat. ***

  • Respons Kemenag Ihwal Isi Nota Diplomatik Saudi tentang Evaluasi Haji Indonesia yang Bocor – Page 3

    Respons Kemenag Ihwal Isi Nota Diplomatik Saudi tentang Evaluasi Haji Indonesia yang Bocor – Page 3

    Hilman Latief menjelaskan lima hal pokok terkait dinamika haji yang sudah diselesaikan dan tercakup dalam nota diplomatik Dubes Saudi di Jakarta. Pertama, masalah koherensi data jamaah, baik yang masuk dalam E-Haj, Siskohat Kementerian Agama, dan manifes penerbangan. Dalam data tersebut, ditemukan beberapa nama jemaah yang berbeda-beda antara manifes dan jemaah yang ikut terbang dalam pesawat.

    “Alhamdulillah bisa kita tangani pada awal Mei di mana dalam satu pesawat ternyata ada beberapa jemaah yang berbeda syarikah,” sebut Hilman.

    Menurut Hilman, problem ini muncul dan tidak bisa dilepaskan dari kondisi di lapangan, termasuk di embarkasi. Pada proses pemvisaan, ada beberapa nama yang batal berangkat karena beberapa sebab sehingga harus diganti. Tidak jarang proses pembatalan ini juga berlangsung secara tiba-tiba, baik karena batal karena sakit, meninggal atau sebab lainnya.

    “Ini sempat ramai, lalu kami jelaskan. Kami tentu tidak bisa juga membiarkan pesawat itu kosong karena ada orang yang sakit atau meninggal. Ketika temen-temen di lapangan masih memungkinkan untuk bisa mengganti, maka mereka akan menggantikan dengan penumpang berikutnya,” papar Hilman.

    “Akan hal ini, rekonsiliasi data setiap hari dan setiap malam dilakukan oleh tim Penyelenggara Haji dan Umrah atau misi haji Indonesia melalui Kantor Urusan Haji, dengan Kementerian Haji dan Syarikah. Kita bahu-membahu setiap hari untuk melakukan konsolidasi. Itu sudah selesai dan alhamdulillah lancar sebagaimana saat ini jemaah juga sudah bisa kembali ke Tanah Air,” sambungnya.

     

  • Nota Diplomatik Dubes Saudi Bocor, Kemenag: Masalahnya Sudah Diselesaikan

    Nota Diplomatik Dubes Saudi Bocor, Kemenag: Masalahnya Sudah Diselesaikan

    Bisnis.com, MADINAH — Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menjelaskan bahwa nota diplomatik yang dikirim Pemerintah Arab Saudi adalah komunikasi resmi antarpemerintah yang persoalannya sudah diselesaikan selama penyelenggaraan haji tahun ini.

    Sebelumnya, sempat beredar pemberitaan terkait bocornya nota diplomatik dari Dubes Arab Saudi di Jakarta yang terbit pada 16 Juni 2025. Dokumen itu sebenarnya menjadi catatan tertutup yang hanya ditujukan pada tiga pihak, yaitu Menteri Agama dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Direktur Timur Tengah pada Kementerian Luar Negeri.

    “Sebagian besar sudah bisa kami atasi di lapangan dan kami sampaikan penjelasannya kepada otoritas setempat. Surat tersebut berbicara tentang apa yang kami lakukan sejak dua sampai empat minggu lalu, yang tetap dimasukkan sebagai catatan untuk perbaikan oleh penyelenggara haji,” kata Hilman Latief di Madinah, Jumat (20/6/2025).

    Ada lima pokok bahasan terkait dinamika peyelengaraan haji yang disorot dalam nota diplomatik tersebut. Pertama, terkait koherensi data jemaah, baik yang masuk melalui e-Hajj, Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, dan manifes penerbangan.

    Kedua, terkait pergerakan jemaah yang berangkat pada gelombang I dari Madinah ke Makkah. Di Madinah, jemaah haji dari satu penerbangan ditempatkan pada satu hotel. Namun, ketika akan diberangkatkan ke Makkah, konfigurasinya harus berbasis syarikah. Ketiga, terkait penempatan jemaah pada hotel di Makkah, keempat, terkait kesehatan jemaah, dan kelima, soal penyembelihan hewan dam.

    Pada perkembangannya, terkait perbedaan data, pergerakan jemaah dari Madinah, dan penempatan jemaah di Makkah telah dapat diatasi seiring dengan komunikasi antara Kementerian Haji dan Umrah Saudi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

    Adapun terkait kesehatan jemaah, Hilman mengatakan hal itu sudah dibahas sejak awal, bahwa jumlah jemaah haji Indonesia lanjut usia (lansia) dan risiko tinggi cukup besar. Pemerintah Saudi menekankan bahwa jemaah lansia dan risti harus dijaga dengan baik oleh kelompok dan pendampingnya.

    “Ini juga menjadi catatan peringatan bagi mitra kita di KBIHU [Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh] dan para pembimbing untuk jangan terlalu memaksakan ibadah sunah terlalu sering, terlalu banyak, kepada jemaah dengan kondisi khusus semacam itu. Ini kan masih terjadi, jadi masih masuk catatannya dalam nota diplomasi,” kata Hilman.

    Harapan dari Kemenhaj melalui Nota Diplomatik itu, lanjutnya, adalah proses seleksi jemaah lebih ketat. Pesan ini termasuk ditujukan untuk keluarga jemaah agar jangan merelakan anggota keluarga dengan kondisi yang berat harus pergi ke Tanah Suci, sementara medan pelaksanaan haji begitu berat.

    Sementara itu terkait penyembelihan hewan dam, Hilman menjelaskan bahwa mayoritas jemaah Indonesia melaksanakan haji tamattu, sehingga harus membayar dam. Untuk penyembelihan dam, Kemenag sudah menyampaikan kepada Kementerian Haji bahwa di pemerintah memungkinkan dua skema. Pertama, melalui Adahi, perusahaan penyembelihan dan pengelolaan hewan yang diserahi mandat oleh Kerajaan untuk mengelola kurban dan hadyu. Kedua, di Indonesia masih ada yang memungkinkan untuk menyembelih dam di Tanah Air melalui Baznas.

    Hilman mengaku telah menjelaskan pesan itu kepada seluruh jemaah, tetapi tidak mudah mengingat kewajiban itu muncul belakangan sementara banyak masyarakat Indonesia melalui para pembimbing KBIHU dan lain-lain sudah terlanjur berkomitmen dengan Rumah Potong Hewan (RPH).

    “Catatannya, ke depan masalah hadyu itu sudah harus menjadi bagian dari kebijakan pembiayaan, sehingga kalau voluntary tetap kami tidak bisa melakukan kontrak. Ini ke depan yang harus diperbaiki dalam kebijakan,” kata Hilman.