Petugas Haji Akan Dimasukkan ke Barak Sebelum ke Tanah Suci
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Penyelenggara (BP)
Haji
akan menjadi penanggung jawab penuh atas operasional
haji
Indonesia mulai tahun 2026 setelah resmi peralihan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Penyelenggaran ibadah haji 2025 telah selesai dilaksanakan. Namun, ada satu hal yang menjadi catatan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (
BP Haji
) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, yakni permasalahan adanya petugas haji.
Dahnil sangat mengapresiasi kerja petugas haji yang sudah melakukan tugasnya dengan baik. Sayangnya, ia menemukan ada segelintir petugas yang hanya
nebeng
agar bisa ikut berhaji.
“Ada juga kemudian petugas yang kita temukan itu
nebeng-nebeng
haji. Jadi ada PHD-PHD di daerah, kemudian sekadar nebeng-nebeng haji, tapi tidak melakukan fungsinya sebagaimana mestinya sebagai petugas haji,” kata Dahnil saat ditemui di Kantor BP Haji, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025) malam.
Dari adanya temuan di lapangan, BP Haji akan mengevaluasi rekrutmen petugas pada pelaksanaan ibadah
haji 2026
, terutama dalam menarik petugas haji di daerah.
Pasalnya, pelaksanaan haji ini memiliki skala ekonomi besar dengan perputaran uang setiap tahunnya mencapai Rp 60-80 triliun, sehingga BP Haji merasa perlu meningkatkan kualitas layanan.
“Yang bisa ke tanah haram itu adalah hanya umat Islam. Memang ibadahnya eksklusif. Tapi outputnya itu inklusifitas. Itu kan sama halnya Anda masuk barak pelatihan. Supaya bisa kuat, keluar dari pelatihan itu. Itu justru harus inklusif. Harus bisa merangkul siapapun,” kata Dahnil dalam wawancara bersama
Kompas.com
, Selasa (5/6/2025).
Dahnil menyoroti, para petugas haji selama ini hanya mengikuti pelatihan selama tiga hari. Menurutnya, waktu pelatihan ini kurang optimal.
Karena itu, petugas haji tahun ini harus melalui proses pelatihan yang dilakukan sejak jauh hari sebelum pelaksanaan ibadah haji.
“Jadi nanti petugas yang 2.000 an itu, kan selama ini pelatihannya itu yang mohon maaf ya, tiga hari, bahkan enggak pelatihan. Kami akan rekrutmen sejak dini,” kata Dahnil dalam wawancara bersama
Kompas.com
, Rabu (3/7/2025).
Meski belum ditetapkan mulai bulan apa proses rekrutmen dan pelatihan petugas haji dimulai, Dahnil tegaskan bahwa pihaknya akan memperketat seleksinya seperti layaknya masuk “barak”.
“Kami mau petugas itu yang prima. Yang prima, yang punya bonding kuat diantara petugas, menjadi tim. Kalau mereka masuk barak, mereka kan harus bonding satu bulan mempersiapkan fisiknya,” ucapnya.
Menurut Dahnil, petugas haji perlu mempersiapkan diri secara fisik dan mental untuk menghadapi rangkaian ibadah haji yang berat, terutama saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
“Yang jelas, sementara itu hitungan saya antara Arafah sampai ke Masjidil Haram, itu sekitar 35 km, kurang lebih. Nah, bayangkan petugas itu sudah biasa jalan dari Arafah ke Masjidil Haram,” tuturnya.
Petugas haji, kata Dahnil, harus mengawal proses pelaksanaan ibadah dari awal hingga akhir. Potensi kemacetan di Arafah dan tidur dalam kondisi apapun harus dilakoni.
“Sebagian besar petugas-petugas itu harus kuat fisik. Fisik, kemudian kemampuan berbahasa Arab dasar itu penting. Minimal sebulan itu cukup untuk memahami bahasa Arab dasar,” ucapnya.
Untuk mempersiapkan pelatihan bagi para petugas haji, BP Haji merekrut tenaga ahli dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat Jenderal Bintang 2 untuk mengurus itu.
“Tapi mereka sudah
bonding
dan mereka dipimpin dan terpimpin ada komandan lapangan. Makanya terus terang, saya rekrut tenaga ahli dari tentara. Dari Jenderal Bintang 2, Infanteri, yang nanti akan mengurusi itu,” ujarnya.
Wacana pelibatan unsur militer dalam pembekalan petugas haji mendapat tanggapan positif dari DPR. Sebab, perlu ada evaluasi terhadap proses perekrutan, pelatihan hingga sistem kerja petugas haji.
“Berkaitan dengan Petugas Haji kedepan memang perlu ada perbaikan. Petugas haji sejatinya membantu jemaah haji agar bisa menjalankan ibadah secara aman, nyaman dan khusyuk dalam menjalankan ibadah haji,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-P Abidin Fikri kepada
Kompas.com
, Selasa (29/7/2025).
Namun, dia mengingatkan agar program pelatihan dan pembekalan terhadap petugas haji hanya fokus pada aspek kedisiplinan dan fisik ala militer.
Menurut Fikri, pelatihan dan pembekalan tersebut harus juga menyentuh kebutuhan utama jemaah, khusus lansia yang kini jumlahnya cukup dominan.
“Hal ini mengingat jemaah haji Indonesia sebagian besar lansia, sehingga perlu pendampingan khusus termasuk pendampingan di bidang kesehatan,” kata Fikri.
“Jadi jika BP Haji akan melakukan retret dan menyertakan TNI untuk pembekalan Petugas Haji, saya kira aspek-aspek hal di atas harus diperhatikan, terutama pendampingan untuk Lansia,” sambungnya.
Politikus PDI-P itu juga mendorong agar program pembekalan petugas haji benar-benar disusun secara terperinci, mulai dari sektor akomodasi dan transportasi hingga konsumsi, kesehatan serta pendampingan ibadah.
“Sektor petugas haji bidang akomodasi, Transportasi, Konsumsi, kesehatan dan pendamping ibadah menjadi hal yang harus dirumuskan secara rinci agar pelibatan TNI dalam pembekalan petugas haji akan lebih baik,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kemenag
-
/data/photo/2024/05/08/663b016beb23b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Petugas Haji Akan Dimasukkan ke Barak Sebelum ke Tanah Suci Nasional 30 Juli 2025
-

Mengenal Fungsi Sertifikasi BPOM, Halal, ISO hingga HACCP di Suplemen
Jakarta –
Setiap orang perlu jeli dalam memilih suplemen kesehatan. Apalagi saat ini, masyarakat disuguhkan dengan beragam pilihan suplemen dengan varian harga berbeda-beda.
Salah satu cara mengetahui suplemen kesehatan itu baik atau buruk dengan mengenali sertifikat yang biasanya tercantum dalam kemasan. Berikut adalah fungsi sertifikasi serta manfaat sertifikasi BPOM, Halal, ISO, hingga HACCP.
1. BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan lembaga pemerintahan yang mempunyai tugas utama mengawasi peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik yang ada di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kehadiran BPOM melindungi kesehatan masyarakat dari risiko bahaya terkait produk-produk tersebut.
Terdapat empat jenis sertifikasi yang dikeluarkan oleh BPOM. Di antaranya sertifikasi cara pembuatan obat dan/atau bahan obat yang baik (CPOB), sertifikasi cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB), sertifikasi cara pembuatan kosmetika yang baik (CPKB), serta sertifikasi cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB).
Sertifikasi BPOM memiliki manfaat baik bagi produsen maupun konsumen. Bagi produsen, sertifikasi BPOM menunjukan produk yang dipasarkan telah legal karena sudah melewati serangkaian pengujian dan verifikasi yang ketat dan telah memenuhi standar kesehatan yang diakui oleh pemerintah.
Sementara manfaat sertifikasi BPOM untuk konsumen dapat menjamin produk yang digunakan aman, berkualitas, dan terpercaya. Kepercayaan ini penting dalam membangun hubungan jangka panjang antara konsumen dan produsen.
2. Halal
Sertifikasi produk halal di Indonesia sendiri diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang bekerja sama dengan lembaga terkait yakni Kementerian Agama RI, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perbedaan MUI dan BPJPH dalam sertifikasi halal suatu produk dijelaskan oleh Kemenag RI.
Dikutip situs resminya, Kemenag menyebut MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, ini sebagai pemenuhan aspek hukum agama. Sedangkan BPJPH bertugas menerbitkan sertifikat halal MUI sebagai bentuk administrasi hukum agama ke hukum negara.
Kemudian terkait Label Halal Indonesia, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki mengatakan dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI (melalui sidang fatwa).
Sebab, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam). Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.
3. ISO
Sertifikasi ISO adalah sebuah bukti bukti bahwa suatu perusahaan telah memenuhi standar internasional dalam sistem manajemen tertentu. Di Indonesia, sertifikasi ISO ada lima macam, di antaranya ISO 9001 (standar sistem manajemen mutu), ISO 14001 (standar sistem manajemen lingkungan), ISO 45001 (standar kesehatan dan keselamatan kerja), ISO 27001 (standar sistem manajemen keamanan informasi, dan ISO 22000 (standar sistem manajemen keamanan pangan).
Sertifikasi ISO memiliki banyak manfaat bagi sebuah perusahaan. Di antaranya yaitu meningkatkan kepercayaan pelanggan, meningkatkan efisiensi operasional, memudahkan akses ke pasar internasional, meningkatkan reputasi dan daya saing, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
4. HACCP
Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) adalah suatu metode yang digunakan untuk memastikan tingkat keamanan dari produk makanan. Metode ini sudah diakui internasional dan sudah menjadi standar dari semua perusahaan pangan di dunia.
Di dalam HACCP, ada proses untuk melakukan identifikasi, analisis, serta mengelola faktor risiko yang dapat membahayakan konsumen selama proses produksi berlangsung. Metode ini dimulai dari pemilihan bahan baku yang berkualitas dan aman, kemudian produksi, hingga ke penanganan distribusi produk ke konsumen.
Sertifikat HACCP menjadi jaminan jika produk makanan aman untuk dikonsumsi oleh pelanggan. Sertifikasi HACCP memiliki berbagai manfaat, yaitu meningkatkan kepercayaan konsumen, menaikkan citra dari produk tersebut, melebarkan jaringan bisnis, memberi jaminan akan keamanan dan kualitas produk, serta media untuk promosi produk.
Seluruh sertifikasi itu dimiliki oleh Sido Muncul Natural. Beragam label tersebut membuat Sido Muncul Natural menjadi salah satu suplemen herbal terpercaya.
Apalagi, suplemen tersebut dibuat dengan bahan-bahan alami yang baik untuk kesehatan dan dibuat dengan teknologi modern ramah lingkungan.
Sido Muncul Natural merupakan rangkaian produk kesehatan dalam sediaan kapsul dan soft capsule yang dibuat dari bahan-bahan berkualitas dan diproses secara modern. Terdiri dari
55 Stock Keeping Unit (SKU), Sido Muncul Natural hadir untuk membantu menyehatkan masyarakat melalui produk-produk bermutu, aman, dan berkhasiat.
Foto: Dok. Sido Muncul
Sido Muncul Natural diproduksi oleh Sido Muncul dengan pengalaman 70 tahun mengolah produk herbal. Sido Muncul Natural juga melewati proses produksi berstandar Good Manufacturing Practices (GMP) dengan quality control yang ketat.
Herbal ini juga dianalisa di laboratorium terakreditasi dan diekstrak dengan suhu rendah untuk menjaga mutu kandungan zat aktif dalam ekstra. Sehingga, menjadikan Sido Muncul Natural produk yang terstandar, teruji, tersertifikasi.
Sido Muncul aman, halal, dan terpercaya untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Sido Muncul Natural bisa didapatkan di mana saja mulai dari toko, minimarket serta secara online di www.sidomunculstore.com atau di Sido Muncul Official Store di berbagai marketplace.
(akd/akd)
-
/data/photo/2023/06/23/64950c316d334.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cek Kesehatan Jemaah Haji: Seremonial atau Penyelamatan? Nasional 29 Juli 2025
Cek Kesehatan Jemaah Haji: Seremonial atau Penyelamatan?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemeriksaan kesehatan jemaah haji atau istithaah kembali menjadi sorotan setelah penyelenggaraan ibadah haji 2025 selesai dilaksanakan.
Meski diwajibkan, pelaksanaannya dinilai belum efektif mencegah keberangkatan jemaah dengan kondisi kesehatan berat.
Kasus
jemaah hilang
, meninggal dunia, hingga melahirkan di Tanah Suci pun mencuat dan memunculkan pertanyaan: apakah pemeriksaan kesehatan yang diterapkan selama ini benar-benar bertujuan menyelamatkan, atau hanya formalitas belaka?
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak jemaah dengan kondisi kesehatan tak sesuai standar, tetap lolos dan diberangkatkan ke Tanah Suci.
Temuan itu didapat saat BP Haji melakukan pengawasan langsung di lapangan selama pelaksanaan ibadah haji 2025 berlangsung.
“Bahkan yang saya cek langsung, saya langsung melihat, di safari wukuf saya cek. Karena saya ingin tahu di lapangan kondisinya. Saya langsung cek tempat penampungan hotel cadangan, sementara saya lihat banyak yang sakit kok bisa berangkat di sini,” ujar Dahnil saat wawancara khusus bersama Kompas.com, Rabu (3/7/2025).
“Salah satunya demensia misalnya, ada yang diabetes kronis. Belakangnya itu ibu-ibu, belakangnya itu ada (luka) bolong. Kalau orang diabetes, luka itu kan bisa membesar. Nah ini sudah bolong, berarti kan cek kesehatan ini (kurang maksimal),” sambungnya.
Menurut dia, persoalan utama ada pada ketidakjujuran dalam proses cek kesehatan, baik dari pihak pemeriksa maupun dari jemaah itu sendiri.
Berkaca dari kondisi tersebut, Dahnil pun menilai hal ini menunjukkan masih adanya celah sistemik yang memungkinkan manipulasi data kesehatan.
“Nah, praktik-praktik manipulasi kesehatan itu masih banyak ditemukan. Anda bayangkan masa yang demensia bisa lolos. Bayangkan juga ya, lebih tragis yang hamil besar bisa lolos berangkat, akhirnya bisa lahiran di sana,” ucap Dahnil.
Sebanyak 447 jemaah haji asal Indonesia meninggal dunia berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag).
Dari 447 jemaah haji yang meninggal dunia, 274 orang atau 61,30 persen di antaranya adalah jemaah haji laki-laki.
Sedangkan 38,70 persen atau 173 lainnya adalah jemaah haji perempuan.
Penyebab dominan dari
kematian jemaah haji
adalah penyakit jantung, seperti syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut, serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa.
Sementara itu, masih ada tiga jemaah haji yang hilang di Tanah Suci.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, tiga jemaah lansia tersebut mengalami demensia.
Hingga kini, proses pencarian jemaah haji hilang tersebut masih terus dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan dukungan pihak kepolisian Arab Saudi.
“Kami mencari tidak ada batas waktu ya. Buktinya, ada jemaah haji tahun lalu yang hingga 2024 masih terbaring di rumah sakit Madinah, kami pun tetap memberikan perhatian,” kata Nasaruddin dalam konferensi pers Penutupan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Dalam rangka mendukung proses identifikasi, Kemenag juga akan meminta sampel DNA dari keluarga ketiga jemaah tersebut.
Langkah ini diambil menyusul adanya temuan jenazah yang belum teridentifikasi di wilayah Arab Saudi oleh otoritas setempat.
“Supaya nanti kami akan cocokkan, siapa tahu di antara yang hilang itu ada di sana,” jelas Nasaruddin.
Temuan persoalan kesehatan jemaah haji ini diperkuat laporan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI yang mengungkapkan berbagai masalah dalam penyelenggaraan haji 2025.
Salah satunya adalah masih adanya jemaah yang tidak memenuhi syarat kesehatan namun tetap diberangkatkan.
“Terdapat temuan jemaah haji yang berangkat tidak sesuai dengan ketentuan istithaah kesehatan, atau kemampuan untuk berangkat secara kesehatan,” ungkap Cucun.
Timwas juga mendapati adanya pembatasan layanan kesehatan di hotel-hotel selama di Makkah.
Kondisi ini menyulitkan jemaah untuk mendapatkan perawatan, terutama saat fase puncak ibadah di Arafah dan Mina.
Tak sampai di situ, Wakil Ketua DPR RI itu mengungkapkan bahwa Timwas Haji juga menyoroti masih ada tiga jemaah haji Indonesia yang hilang di Tanah Suci dan sampai saat ini belum ditemukan.
Adapun ketiga jemaah haji yang belum ditemukan itu adalah Nurimah (80 tahun) dari Kelompok Terbang 19 Embarkasi Palembang, Sukardi (67) dari Kelompok Terbang 79 Embarkasi Surabaya, dan Hasbullah (75) dari Kloter 7 Embarkasi Banjarmasin.
Ketiga disebut memiliki riwayat demensia.
“Timwas juga memberi perhatian serius atas belum ditemukannya 3 orang jemaah haji yang hilang, dan mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia untuk terus mencari, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di Arab Saudi, termasuk pemerintahan Kerajaan Arab Saudi,” pungkas Cucun.
Sebagai bagian dari evaluasi dan pembenahan, BP Haji berencana menerapkan manasik kesehatan sebagai langkah persiapan wajib bagi calon jemaah.
Program ini akan melibatkan tim medis sejak satu hingga dua tahun sebelum keberangkatan jemaah.
“Jadi manasik itu, bukan hanya manasik haji itu hanya manasik syariatnya, manasik fiqihnya. Tapi juga manasik kesehatannya,” kata Dahnil.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Dahnil, para jemaah akan diajarkan bagaimana menjaga fisik, menghadapi cuaca ekstrem, dan menjalani ibadah panjang dengan kondisi tubuh prima.
“Jadi kan terus dibimbing. Kalau manasik haji secara syariat itu bagaimana sih cara tawaf, cara sa’i. Nah kalau manasik kesehatan, kita akan mempunyai perjalanan kesehatan kita seperti apa,” ungkap Dahnil.
“Apalah kan kemungkinan 2026-2027 cuaca akan berbeda. Karena ada ramalan cuaca, haji 2025 itu haji terakhir (dengan) musim panas misalnya. 2026-2027 akan berubah ke musim yang lebih dingin dan itu bisa terjadi,” sambungnya.
Dahnil juga menegaskan bahwa penilaian kelayakan jemaah seharusnya tidak boleh lagi berbasis usia semata.
Dia pun mengingatkan kembali arti dari kata istithaah, yakni kemampuan.
“Nah itu yang juga kita akan lebih ketat. Jadi ukuran kita bukan umur, ukuran kita ya istithaah. Makna istithaah itu kan kemampuan, karena ada yang masih muda, lebih tidak sehat,” ucap Dahnil.
“Bisa jadi ada orang usianya 70 tahun, tapi dia lebih sehat ketimbang usia 40 tahun, bisa begitu kan. Ukurannya adalah istithaah kesehatan, bukan usianya, karena ada yang usia 80 tahun kuat sekali, fit gitu loh,” tambahnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Nasdem turut mendorong agar tahapan istithaah atau skrining kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan lebih dimaksimalkan.
Dia pun mengusulkan agar calon jemaah haji lansia wajib menjalani pemeriksaan Mini Mental State Examination (MMSE), guna mendeteksi gangguan demensia sebelum keberangkatan.
“Optimalisasi
skrining kesehatan mental
pra-keberangkatan. Neurolog menyarankan agar calon haji lansia menjalani tes MMSE (Mini Mental State Examination) untuk mendeteksi apakah mereka mengalami demensia ringan, sedang, atau berat sebelum diberangkatkan. Proses skrining bersifat wajib untuk lansia,” kata Dini.
Dia juga menyarankan pemerintah mempertimbangkan ulang keberangkatan jemaah haji lansia yang memiliki demensia sedang hingga berat, demi keamanan dan keselamatan selama beribadah.
“Jemaah yang mengalami demensia sedang hingga berat biasanya ditunda atau dilarang berangkat, karena kondisinya dapat membahayakan diri sendiri selama ibadah. Hanya peserta dengan demensia ringan yang masih diperbolehkan melanjutkan perjalanan ibadah,” kata Dini.
Kementerian Kesehatan meminta pemerintah memberlakukan standar kesehatan yang lebih ketat untuk mengukur mampu dan tidaknya jemaah melaksanakan ibadah haji.
Pada hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji, Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi Mohammad Imran menyoroti angka kematian Indonesia yang saat itu mencapai 418 orang.
Imran menyebut kondisi ini sebagai peringatan serius, dan menekankan pentingnya pengetatan dalam pemeriksaan kesehatan sebagai syarat istitha’ah atau kemampuan berhaji.
“Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat bagi kaum muslimin dari sisi aktivitas fisik ibadahnya,” kata Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Mohammad Imran, dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Imran menjelaskan, angka kematian tersebut tercatat berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes) per 30 Juni 2025 pada pukul 16.00 waktu Arab Saudi.
“Meningkatnya jemaah haji yang meninggal dunia merupakan alarm tanda bahaya bagi kita semua. Kami perlu memastikan bahwa setiap jemaah yang berangkat benar-benar memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan,” tuturnya.
Kemenkes sendiri telah menetapkan standar pemeriksaan kesehatan jemaah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024.
Regulasi ini merupakan perubahan atas aturan sebelumnya, dan mencakup pemeriksaan fisik, kognitif, mental, serta kemampuan menjalani aktivitas keseharian.
Implementasi istitha’ah kesehatan yang ketat diharapkan dapat menyaring calon jemaah haji yang memiliki risiko tinggi atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan menjalani ibadah haji yang menuntut fisik.
“Pemerintah Indonesia juga perlu diberikan kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji selama di Arab Saudi. Persoalan penyelenggaraan kesehatan haji adalah tanggung jawab bersama,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5298223/original/083463700_1753753097-IMG-20250729-WA0004.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dampak Krisis BBM di Jember Meluas, ASN Bisa WFA dan Siswa Belajar Online
Liputan6.com, Jember Dampak krisis pasokan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Jember meluas. Bupati Jember Muhammad Fawait memutuskan agar seluruh pelajar di Jember bisa sekolah dari rumah secara daring, terhitung mulai Selasa (29/7). Selain itu, sebagian ASN Pemkab Jember juga bisa bekerja dari mana saja tanpa harus dari kantor atau menggunakan sistem work from anywhere (WFA). Kelonggaran diberikan bagi ASN yang tidak bersentuhan secara langsung dengan pelayanan publik.
Surat edaran tersebut diumumkan Bupati Jember, Muhammad Fawait dalam jumpa pers yang digelar di gedung DPRD Jember pada Senin (28/7) malam. Keputusan itu diambil Fawait setelah berkoordinasi dengan unsur wakil rakyat.
Surat edaran ini sebagai respons atas krisis pasokan BBM yang terjadi di Jember sejak Sabtu (26/7), atau dua hari setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) melakukan penutupan total jalur Gumitir hingga dua bulan ke depan.
“Kami memberikan kelonggaran bagi siswa dan ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik untuk bekerja dan belajar dari rumah, mulai Selasa, 29 Juli 2025, hingga kondisi BBM kembali normal,” ujar Fawait dalam konferensi pers di kantor DPRD Jember, Senin (28/7) malam.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk tanggap darurat Pemkab agar masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitas dengan efisien di tengah keterbatasan pasokan BBM.
Kebijakan sekolah secara daring atau dari rumah berlaku bagi siswa SD dan SMP baik negeri maupun swasta, yang berada di bawah naungan Pemkab Jember.
Adapun bagi pelajar SMA yang selama ini berada di bawah Pemprov Jatim serta pelajar madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, maka Pemkab Jember masih akan melakukan koordinasi.
Harapannya, agar sekolah di bawah Pemprov Jatim maupun Kemenag juga memberlakukan sistem belajar secara daring atau WFH. Belum diketahui sampai kapan, kebijakan sekolah daring ini akan diberlakukan.
“Kami berharap kebijakan ini bisa diterapkan menyeluruh, termasuk untuk sekolah-sekolah di bawah Provinsi dan Kementerian Agama, karena tujuannya sama, yakni meringankan beban masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Gus Fawait ini
Terkait upaya mengatasi kelangkaan, Fawait menyebut bahwa pendistribusian BBM mulai malam ini dilakukan secara besar-besaran dari berbagai wilayah. “Selain dari Banyuwangi, BBM juga dikirim dari Malang dan Surabaya untuk mempercepat pemulihan,” jelasnya.
-

Sri Mulyani Pastikan BSU Rp10,7 Triliun Tetap Diberikan untuk 17 Juta Pekerja
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan anggaran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp10,72 triliun tetap diberikan kepada 17 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.
“Pemerintah juga memberikan BSU dengan anggaran Rp10,72 triliun. Subsidi atau bantuan Rp600.000 untuk bulan Juni dan Juli bisa disalurkan pada bulan Juni 2025 kepada 17 juta pekerja dan buruh,” katanya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK III 2025, di Kantor LPS, Jakarta, Senin, 28 Juli.
Sri Mulyani bilang penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang memiliki gaji sebesar Rp3,5 juta per bulan setara dengan upah minimum Kabupaten/Kota, atau provinsi.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, BSU juga disalurkan untuk guru atau pengajar di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag).
“Pemerintah juga memberikan Rp600.000 kepada 288.000 guru Kemendikasemen dan 277.000 guru di Kementerian Agama,” katanya.
Pada kesempatan ini, Sri Mulyani tak menyinggung mengenai pengurangan anggaran karena penurunan jumlah penerima BSU. Adapun pengurangan ini disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Pernyataan Sri Mulyani ini berbeda dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dia mengungkap ada penurunan jumlah penerima BSU Juni dan Juli yang semula 17,3 juta menjadi 15,95 juta jiwa.
“Itu masalah data saja, sudah kita verifikasi dan seterusnya, (totalnya sekarang) 15.950.593 penerima,” ujar Yassierli, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 22 Juli.
-

Pemkot Jakbar gencar optimalkan penerimaan ZIS dari ASN
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat terus menggencarkan untuk optimalisasi penerimaan Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ASN, khususnya dari lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 dan 2.
Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yuli Hartono mengatakan, ZIS bukan sekadar kewajiban spiritual, tetapi instrumen sosial yang efektif dalam menanggulangi kemiskinan dan ketimpangan sosial di tengah masyarakat.
“Program pemotongan ZIS TKD 2,5 persen ASN ini bentuk konkret dari kepedulian kita bersama untuk menyalurkan sebagian rezeki kita demi kemaslahatan umat,” ucap Yuli dalam sosialisasi di Kantor Wali Kota Jakbar, Senin.
Oleh karena itu, dukungan dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II merupakan elemen penting dalam menggerakkan potensi zakat sebagai kekuatan sosial yang memberdayakan.
Melalui optimalisasi pengumpulan ZIS ASN ini, kata dia, masih ada 1.834 ASN dari 6.310 ASN potensi untuk dioptimalkan.
“Kami berharap akan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan Baznas (Bazis) Kota Jakarta Barat dalam mewujudkan keadilan sosial dan penguatan ekonomi umat di wilayah,” kata dia.
Sementara itu, Kasudin Pendidikan Jakbar Diding Wahyudi menyebutkan bahwa sosialisasi itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2019, tentang Pengumpulan dan Penunaian Zakat pendapatan bagi Pegawai Negeri Sipl dan CPNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Serta Insekda DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2019, tentang Optimalisasi Penunaian dan Pengumpulan Zakat Pendapatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov DKI,” ujarnya.
Selain itu, sosialisasi tersebut untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama No 69 Tahun 2015.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi (Pemkot) Jakarta Barat melalui Baznas Bazis setempat menargetkan perolehan zakat, infak dan sedekah (ZIS) tahun 2025 senilai Rp54 miliar, atau lebih tinggi dari capaian pengumpulan ZIS 2024 yang senilai Rp41 miliar.
“Target pengumpulan ZIS Jakarta Tahun 2025 yang mana telah ditetapkan target senilai Rp54 miliar, dari pencapaian target tahun 2024 senilai Rp41 miliar,” kata Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto usai membuka rapat penetapan target pengumpulan ZIS Jakarta Barat Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (20/2).
Uus Kuswanto menilai bahwa penetapan target pengumpulan ZIS Tahun 2025 tersebut menjadi tantangan bagi Baznas Bazis Jakarta Barat.
“Ini menjadi tantangan Baznas Bazis untuk bisa mencapai target yang luar biasa peningkatannya. Namun berdasarkan pengalaman tahun 2024, memang betul terjadi peningkatan. Target tahun 2023 mencapai Rp33 miliar, tahun 2024 terjadi peningkatan capaian senilai Rp41 miliar dari target Rp49 miliar. Jadi ada kenaikan capaian sekitar Rp8 miliar,” ucap Uus.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Tunjangan Sertifikasi Guru PAI, Ini Kabar Terbaru dari Kemenag
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tunjangan sertifikasi guru, menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap para guru baik yang mengabdi di bawah Kementerian Agama (Kemenag), maupunKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Namun, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru itu, tentu saja pemerintah menetapkan syarat khusus atau tertentu begitu juga syarat umum. Artinya, sangat berpeluang ada guru tidak mendapat tunjangan sertifikasi yang cukup menjanjikan itu.
Nah, bagi guru yang berada di bawa Kementerian Agama (Kemenag), ada kabar penting yang ditujukan kepada guru Pendidikan Agama Indonesia (PAI) di seluruh Indonesia.
Kabar penting dimaksud tidak lain terkait dengan tunjangan sertifikasi bagi guru PAI.
Untuk tunjangan sertifikasi guru PAI, Kemenag telah menetapkan tiga kriteria khusus bagi guru PAI penerima tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) dilansir pojoksatu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengajaran dan penyaluran tunjangan yang lebih tepat sasaran.
Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam menekankan bahwa pemberian TPG dilakukan berdasarkan prinsip profesionalitas, kinerja, dan kepatuhan administratif.
Aturan terkait dengan kriteria guru PAI penerima tunjangan sertifikasi juga sudah ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan ada tiga kriteria khusus guru PAI yang berhak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, di antaranya:
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2728270/original/068785600_1550117087-Program_Indonesia_Pintar.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Panduan Lengkap Cek PIP 2025: Pastikan Dana Bantuan Pendidikan Anda Cair! – Page 3
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif strategis pemerintah yang bertujuan memastikan setiap anak usia sekolah, dari 6 hingga 21 tahun, mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah. Program ini diselenggarakan melalui kerja sama erat antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), serta Kementerian Agama (Kemenag), menyediakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.
Besaran dana bantuan PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD/SDLB/Paket A berhak mendapatkan Rp 450.000 per tahun, sementara siswa SMP/SMPLB/Paket B menerima Rp 750.000 per tahun. Untuk siswa SMA/SMK/MA/Paket C, bantuan mencapai Rp 1.000.000 per tahun, dengan penyesuaian khusus untuk siswa kelas awal dan akhir.
Siswa SD kelas 1 & 6: Rp 225.000,-
Siswa SMP kelas 7 & 9: Rp 375.000,-
Siswa SMA/SMK kelas 10 & 12: Rp 900.000,-
Siswa SMA/SMK kelas X dan XI: Rp 1.800.000,- per tahun.
Siswa SMA/SMK kelas XII: Rp 900.000,- per tahun.Penyaluran dana PIP dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun, yaitu Termin I (Februari-April), Termin II (Mei-September), dan Termin III (Oktober-Desember). Penerima PIP harus memenuhi syarat tertentu, seperti pemegang KIP, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di DTKS atau memiliki SKTM, serta tercatat di Dapodik dengan status Layak PIP.
Beberapa faktor dapat menyebabkan dana PIP belum cair, seperti rekening yang tidak aktif, data kependudukan yang belum terverifikasi, atau status siswa yang masih SK Nominasi. Penting bagi penerima untuk memastikan semua data valid dan persyaratan administrasi lengkap agar dana dapat dicairkan tepat waktu.
-

Era Yaqut, Persentase Kuota Haji Khusus dan Reguler Sengaja Diubah
GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan bahwa persentase kuota haji khusus dan juga reguler era mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas sengaja diubah untuk menguntungkan pihak tertentu.
Hal itu terungkap dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji di Kemenag. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan aturan resmi menetapkan 8% untuk haji khusus dan 92% untuk reguler. Namun pelaku mengubah proporsi menjadi 50% untuk masing-masing kuota.
Penyimpangan itu terjadi setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji bagi Indonesia yang sebenarnya ditujukan untuk mempercepat antrean haji reguler menjadi 20 hingga 21 tahun.
Korupsi tersebut dinilai merugikan jemaah reguler dan menguntungkan haji khusus. KPK telah menerima lima laporan dugaan korupsi kuota haji. Salah satu laporan menyasarkan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Untuk kuotanya itu 8 sama 92 kalau tidak salah. Jadi 8 persen untuk haji khusus itu ya 92 persen untuk reguler. Tapi kemudian ternyata dibagi dua 50-50 seperti itu yang seharusnya kan pembagiannya itu dan seharusnya juga kalau itu kan kuota memang kuota yang reguler,” kata Asep Guntur dikutip Minggu (27/7/2025).
Pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti Ustaz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah baru pada tahap penyelidikan. “Benar, yang bersangkutan diperiksa, serta dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Budi mengatakan bahwa Khalid Basalamah kooperatif saat diperiksa penyelidik KPK terkait kasus dugaan korupsi haji khusus tersebut. “Dia menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik,” kata Budi.
Budi menjelaskan bahwa Khalid Basalamah didalami pengetahuannya terkait pengelolaan ibadah haji. Dia meminta semua pihak untuk dapat memenuhi panggilan penyelidik KPK pada tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tersebut, seperti yang dilakukan Khalid Basalamah.
“Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya,” kata budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, Khalid Basalamah disebut memiliki agensi umrah dan haji bernama Uhud Tour.
Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3919039/original/063405900_1643535250-023075600_1532022456-IMG_20180719_224813.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)