Kementrian Lembaga: Kemenag

  • Anggota DPR Sebut Revisi UU Jadi Momentum Perbaiki Penyelenggaraan Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Agustus 2025

    Anggota DPR Sebut Revisi UU Jadi Momentum Perbaiki Penyelenggaraan Haji Nasional 6 Agustus 2025

    Anggota DPR Sebut Revisi UU Jadi Momentum Perbaiki Penyelenggaraan Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meyakini kualitas penyelenggaraan ibadah haji akan meningkat signifikan, jika revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah rampung.
    Politikus NasDem itu menyatakan bahwa revisi UU tersebut akan menjadi momentum untuk membenahi total sistem haji yang selama ini dijalankan di Indonesia.
    “Harapan saya dari revisi ini sangat jelas: tata kelola haji harus berubah total. Layanan harus jauh lebih profesional, transparan, dan terpusat di tangan Badan Pelaksana Haji (BP Haji),” ujar Dini kepada Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
    “Ini adalah momentum perbaikan menyeluruh dari sistem yang selama ini penuh kendala,” sambungnya.
    Dini menerangkan bahwa revisi UU akan menegaskan pemisahan fungsi pelayanan dan keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
    Untuk pelayanan, lanjut Dini, sepenuhnya akan ditangani BP Haji.
    Sedangkan pengelolaan dana tetap menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
    “Skema baru ini akan memisahkan secara tegas fungsi pelayanan oleh BP Haji dan fungsi keuangan oleh BPKH yang tetap independen. Kita ingin dana haji dikelola secara amanah, dengan investasi strategis yang benar-benar kembali untuk kepentingan jemaah, bukan hanya disimpan,” tegasnya.
    Oleh karena itu, Dini mengingatkan pemerintah untuk memastikan transisi kelembagaan dari Kementerian Agama ke BP Haji berjalan mulus.
    Dengan demikian, dia berharap pelayanan pada masa transisi tidak terganggu, terutama menjelang musim haji 2026.
    “Saya juga menekankan pentingnya transisi kelembagaan yang mulus dari Kemenag ke BP Haji. Tidak boleh ada kekosongan fungsi, harus ada roadmap yang jelas agar pelayanan ke jemaah tidak terganggu, terutama menjelang musim haji 2026,” tutur Dini.
    Lebih lanjut, Dini mengaku optimistis BP Haji akan mampu meningkatkan kualitas pelayanan secara signifikan, jika kelak memiliki kewenangan penuh berdasarkan RUU Nomor 8 Tahun 2019.
    “Kalau revisi UU ini selesai dan BP Haji bisa mengelola penyelenggaraan haji secara penuh, saya optimis pelayanan akan jauh lebih baik. Tidak ada lagi jemaah yang telantar, tidak tahu arah, terpisah dari mahrom-nya, atau harus makan makanan basi. Sistemnya akan lebih rapi, terukur, dan cepat responsif,” jelasnya.
    Dia menambahkan, reformasi tata kelola ini juga diharapkan dapat memangkas antrean haji dan menekan biaya agar lebih terjangkau.
    Sementara itu, Kementerian Agama bisa kembali fokus pada tugas utamanya dalam hal pembinaan umat hingga penguatan pendidikan keagamaan.
    “Dengan reformasi tata kelola ini, kita juga berharap antrean haji bisa dipangkas, biaya haji bisa ditekan agar lebih murah dan terjangkau, dan Kemenag bisa fokus pada tugas-tugas besarnya yang lain, seperti pembinaan umat, penguatan madrasah, dan pendidikan pesantren,” katanya.
    Adapun proses revisi UU Haji saat ini telah memasuki Tahap II di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
    Komisi VIII DPR RI pun tengah menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
    “Revisi UU Haji saat ini sudah memasuki Tahap II di Baleg DPR RI. Kami di Komisi VIII sedang menunggu DIM dari pemerintah. Jadi belum bisa dikatakan akan disahkan dalam waktu dekat, karena proses legislasi masih berlangsung,” jelas Dini.
    Dia memastikan Fraksi NasDem akan mengawal revisi ini agar tidak sekadar menjadi perubahan nama kelembagaan, tetapi benar-benar memperbaiki sistem penyelenggaraan haji.
    “Fraksi NasDem akan terus mengawal revisi ini agar benar-benar berpihak pada jemaah dan tidak jatuh ke dalam jebakan birokrasi baru yang hanya ganti nama, tapi tidak ganti sistem,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) yakin DPR akan mengesahkan revisi UU Haji pada pekan depan.
    Keyakinan ini diutarakan Gus Irfan saat memberikan sambutan dalam Workshop Penyelenggaraan Haji Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
    “Revisi UU Haji akan disahkan DPR dalam waktu dekat. Bila ini sudah disahkan, maka tongkat estafet penyelenggara ibadah haji dan umrah akan berpindah ke BP Haji,” kata Gus Irfan di lokasi, Selasa.
    Gus Irfan menuturkan, penyelenggara ibadah haji mulai tahun depan akan dipegang penuh oleh BP Haji setelah peralihan dari Kementerian Agama.
    “Jadi kalau ditanya siapa yang penyelenggara ibadah haji saat ini ya bertanggung jawab Kementerian Agama. Tapi pekan depan Insya Allah sudah berganti ke BP Haji. Saat ini sedang diproses,” ujarnya.
    Dia melanjutkan, workshop yang digelar bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi ini sebagai wadah informasi yang resmi bagi masyarakat.
    “Mudah-mudahan workshop ini bisa saling melengkapi, dengan apa yang diharapkan pemerintah Saudi dan kita berupaya untuk bisa melengkapi,” imbuhnya.
    Gus Irfan mengatakan, pemerintah merasa terhormat karena Indonesia menjadi destinasi pertama dari kunjungan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
    “Kami paham bahwa dari pemerintah Indonesia maupun pemerintah Saudi itu punya cita-cita sama memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh jemaah haji,” tutur dia.
    Dia juga berharap melalui workshop ini, Pemerintah Arab Saudi dapat memahami kesulitan yang dihadapi jemaah haji Indonesia selama melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
    “Insya Allah 2026 nanti pelayanan jemaah haji akan jauh lebih baik,” tutur dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemerdekaan Indonesia dan toleransi

    Kemerdekaan Indonesia dan toleransi

    Bondowoso (ANTARA) – Perjuangan mewujudkan kemerdekaan Indonesia oleh para pejuang di masa lalu, bukan sekadar upaya untuk membebaskan bangsa ini dari ketertindasan karena tindakan kaum penjajah.

    Kemerdekaan Indonesia yang diperjuangkan para pahlawan dengan darah dan nyawa itu menyangkut banyak hal, di dalamnya, termasuk kebebasan menjalani ibadah, sesuai perintah agama masing-masing.

    Karena itu, momentum Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2025 ini bisa kita jadikan sarana pengingat diri untuk memeragakan sikap toleran dan menebarkan rasa damai terhadap lingkungan masing-masing.

    Kita menikmati status dan keadaan kemerdekaan Indonesia, saat ini, bukan dari hasil perjuangan kelompok tertentu, katakanlah kaum mayoritas. Tokoh-tokoh dan pejuang di masa kolonial itu juga berasal dari kaum minoritas.

    Pada masa perjuangan itu, mereka tidak ribut dengan perbedaan keimanan. Sebaliknya, mereka justru bahu membahu dalam upaya komunal untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari tekanan kaum penjajah.

    Karena itu, kalau saat ini masih ada sekelompok orang yang memaksakan kehendak terhadap golongan lain, seperti membubarkan sekelompok orang yang sedang beribadah, tidak mereka sadari bahwa hal itu merupakan wujud pengkhianatan nyata terhadap jerih payah para pejuang di masa lalu yang tidak hanya berasal dari satu golongan.

    Kalau di masa lalu, para tokoh, termasuk tokoh agama, berjuang agar bangsa ini terbebas dari rasa tidak aman karena tekanan kaum penjajah, sudah seharusnya kita juga tetap berupaya menghadirkan rasa aman dan damai terhadap kelompok lain yang berbeda iman.

    Bukan sebaliknya, kita, dengan mengatasnamakan kaum mayoritas, justru menghadirkan suasana batin tidak nyaman, bahkan menimbulkan ketakutan, akibat tindakan yang tidak bersikap toleran pada penganut agama yang tidak sama dengan kita.

    Dengan memilih melakukan tindakan penghakiman sendiri atas ritual yang dijalani oleh sekelompok orang yang berbeda keyakinan, kita sejatinya bertindak seperti kaum penjajah di masa lalu. Kita telah mengingkari perjuangan para leluhur bangsa ini, yang di masa itu tidak memandang perbedaan iman sebagai ajang permusuhan.

    Perbedaan keyakinan justru harus menjadikan kita memupuk sikap saling menerima. Kita harus menjadi bagian dari upaya yang telah dipandu oleh ideologi bangsa, yakni Pancasila. Pancasila yang digali oleh tokoh lintas agama dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia mengajarkan kita untuk hidup bersama dalam suasana aman dan damai.

    Ajaran dasar dari agama itu sendiri, pada hakikatnya adalah saling mencintai dan menyayangi. Di Islam, misalnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar, yang juga dikenal sebagai ulama terkemuka, mengemukakan bahwa intisari dari Al Qur’an adalah Surat Al Fatihah. Sementara intisari dari Surat Al Fatihah itu ada di ayat “Bismillahirrahmaanirrahiim” yang artinya “Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan penyayang”.

    Dalam Islam, Allah bahkan menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama. Hal itu juga dipertegas dalam Surat An-Nahl, Ayat 93, yakni “Dan kalau Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat (saja)….”

    Di agama Kristen juga mengajarkan sikap cinta kasih kepada sesama, bahkan termasuk terhadap orang yang menyakiti. Kristen menegaskan ajaran kasih sayang, dengan arahan, “Jika engkau ditampar di pipi kanan, maka serahkan juga pipi kirimu”.

    Sementara di dalam Budha mengajarkan tentang “metta”, yaitu mengedepankan cinta kasih, yakni kasih yang tanpa pamrih, tanpa ada batasan, dan tidak ada diskriminasi terhadap seluruh makhluk hidup.

    Hindu mengajarkan tentang “tri hita karana”, yaitu menyangkut hubungan yang harmonis manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesama manusia, dan hubungan yang harmonis lingkungan atau semua makhluk hidup.

    Kita dihadirkan Tuhan ke alam semesta dan berhadapan dengan segala macam perbedaan, seharusnya menjadi sarana memeragakan sifat-sifat Tuhan untuk mengasihi segala sesuatu, tanpa syarat apapun.

    Tuhan memeragakan sifat kasih sayangnya, salah satunya lewat aliran napas. Tuhan mengalirkan napas, tanpa memandang, apakah orang itu beragama tertentu atau tidak, bahkan tidak beragama, sekalipun. Napas tidak lagi diberikan oleh Tuhan kepada kita yang “kontraknya” sudah selesai, alias harus kembali kepada-NYA.

    Menghadapi momen peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, kita bisa menyaksikan kegiatan bersama masyarakat di setiap perkampungan atau lingkungan tempat tinggal, tanpa memandang perbedaan latar belakang. Kegiatan gotong royong untuk membersihkan lingkungan ini hendaknya menjadi pelajaran yang tidak mengenal waktu untuk hidup bersama, dengan segala perbedaan, termasuk di luar bulan Agustus.

    Demikian juga dengan kemeriahan peringatan Kemerdekaan RI di jalan raya dalam kegiatan karnaval yang di dalamnya menampilkan perbedaan, tetapi tetap dalam satu kesatuan sebagai bangsa Indonesia. Kalau karnaval menampilkan berbagai pakaian adat yang menjadi kekayaan budaya bangsa Indonesia, semestinya semangat itu juga terus menjadi jiwa toleran kita dalam keseharian.

    Kemerdekaan Indonesia kita jadikan ajang untuk bersama-sama membangun bangsa ini menjadi maju dan semua yang ada di dalamnya mengalami ketentraman dan kemerdekaan hidup.

    Kemerdekaan dan sikap toleran merupakan satu napas yang terus menerus perlu kita peragakan dalam meramaikan perjalanan bangsa ini menuju bangsa yang maju.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KI DKI perluas “E-monev” jadi komitmen keterbukaan informasi publik

    KI DKI perluas “E-monev” jadi komitmen keterbukaan informasi publik

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta memperluas pelaksanaan program Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) pada tahun ini dengan menyasar badan publik kategori kantor wilayah kementerian/lembaga di DKI Jakarta.

    “Perluasan ini merupakan bagian dari komitmen mendorong penerapan keterbukaan informasi publik secara menyeluruh, termasuk di instansi vertikal pemerintah pusat yang berada di daerah,” kata Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Agus menjelaskan e-Monev menjadi instrumen penting untuk melakukan penyeimbangan dan pengawasan (check and balance) terhadap implementasi keterbukaan informasi.

    “Terutama dalam aspek tata kelola data dan informasi yang wajib diakses publik,” ucapnya.

    Agus menyebutkan sebanyak empat kantor wilayah telah menjadi objek E-Monev pada 2024, yakni Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta, serta Kantor BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta.

    “Dari keempatnya, baru Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang dinyatakan informatif. Sementara itu, tiga kantor wilayah lainnya belum memenuhi kategori tersebut,” katanya.

    Menurut Agus, rendahnya capaian keterbukaan informasi pada ketiga instansi tersebut disebabkan oleh masih minimnya pemahaman terhadap pengisian self-assessment questionnaire (SAQ), khususnya dalam penyediaan data dukung pada enam indikator penilaian.

    “Beberapa di antaranya, seperti Kanwil Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan, memang baru pertama kali mengikuti proses monev, sehingga masih memerlukan pendampingan dan pembiasaan teknis,” katanya.

    Sebagai tindak lanjut, KI DKI Jakarta merencanakan perluasan monev pada 2025, termasuk menyasar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta.

    Agus juga mengimbau agar seluruh badan publik setingkat kantor wilayah kementerian/lembaga di DKI Jakarta segera mempersiapkan diri dan mengambil langkah proaktif menghadapi E-Monev berikutnya.

    “Kami mendorong badan publik untuk berkonsultasi secara teknis kepada KI DKI Jakarta. Hal ini penting agar mereka memahami mekanisme E-Monev dan mampu memenuhi indikator keterbukaan informasi secara maksimal,” katanya.

    Agus juga menyebutkan keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5
                    
                        Para Tokoh Agama Kumpul di KWI, Dorong Pemerintah Tegas terhadap Intoleransi
                        Nasional

    5 Para Tokoh Agama Kumpul di KWI, Dorong Pemerintah Tegas terhadap Intoleransi Nasional

    Para Tokoh Agama Kumpul di KWI, Dorong Pemerintah Tegas terhadap Intoleransi
    Tim Redaksi
    J
    AKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah tokoh agama yang tergabung dalam pimpinan majelis agama-agama di Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya tindakan intoleransi terhadap kegiatan doa dan ibadah di sejumlah daerah.
    Mereka berkumpul di Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Jakarta, Selasa (5/8/2025), untuk menyerukan penegakan hukum dan perlindungan atas kebebasan beragama di Tanah Air.
    Sekretaris Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (HAK) KWI, Romo Aloysius Budi Purnomo Pr, menegaskan bahwa pelbagai tindakan intimidasi, kekerasan, dan pembatasan sepihak terhadap kegiatan ibadah telah merusak semangat kerukunan beragama.
    “Bagi kami, terjadinya sejumlah insiden penyerangan, pelarangan atau penolakan, dan gangguan terhadap kegiatan doa dan ibadah di beberapa daerah, yang dilakukan oleh sejumlah warga masyarakat tersebut mencoreng dan merusak bangunan toleransi, kerukunan, persaudaraan, dan hidup bersama serta keberagaman agama dan budaya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Romo Budi dalam konferensi pers hari ini.
    Dalam pernyataan bersama yang dibacakan, para tokoh agama menyerukan agar negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman terhadap toleransi dan kehidupan beragama yang damai.
    Pimpinan Majelis Agama-Agama di Indonesia secara tegas meminta pemerintah bertindak tegas terhadap para pelaku intoleransi beragama.
    “Atas dasar keprihatinan tersebut kami menyerukan kepada Pemerintah (Presiden RI, Menteri Agama, Kapolri, TNI, FKUB, dan para tokoh masyarakat dan agama), untuk hadir dan bertindak tegas terhadap siapapun yang bersikap intoleran dan apalagi dengan melakukan tindakan kekerasan yang merupakan tindakan kriminal,” tutur Romo Budi.
    “Tidak boleh dilakukan pembiaran terhadap siapa pun yang telah bertindak anarkis apalagi terhadap kegiatan doa dan ibadah di seluruh wilayah NKRI ini,” sambungnya.
    Dalam kesempatan tersebut, para pemuka agama juga menyampaikan lima poin seruan moral.
    Pertama, kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
    Kedua, negara wajib hadir dan bertindak tegas mencegah kejadian serupa di masa depan.
    Ketiga, aparat hukum dan keamanan diminta menindak pelaku kekerasan dan perusakan tempat ibadah.
    Keempat, pemerintah pusat dan daerah diminta bekerja sama dengan FKUB dan masyarakat dalam menjaga toleransi dan menjamin rumah ibadah sebagai tempat damai.
    Kelima, tokoh agama diminta untuk mengajak umat menjaga kerukunan dan tidak mudah terprovokasi oleh hasutan yang memecah belah.
    Menurut Romo Budi, seruan ini bukan sekadar reaksi atas kejadian yang sedang ramai, melainkan bentuk tanggung jawab moral dari para pemimpin lintas agama terhadap masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara.
    Sebagai informasi, mereka tokoh agama yang menyampaikan sikap antara lain Romo Aloysius Budi Purnomo, Ketua PBNU Rumadi Ahmad, Sekretaris Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) I Ketut Budiasa, Sekretaris Perastuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Anes Dwi Prasetya.
    Selain itu ada juga Wakil Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Ws Chandra Setiawan, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pendeta Etika Saragih, Humas Gereja Bala Keselamatan Mayor Maxel D Latupatty dan Wakil Sekretaris Gereja Ortodoks Indonesia Serafim.
     
    Sebagai informasi, insiden pembubaran dan perusakan terhadap kegiatan ibadah terjadi di waktu belakangan ini.
    Ada peristiw di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Padang pada Minggu (27/7/2025) sore, rumah doa umat Kristen dibubarkan dan dirusak oleh sekelompok orang.
    Ada pula peristiwa yang diduga merupakan tindakan intoleransi di Kampung Tangkil RT4/RW1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, 27 Juli 2025 lalu.
    Warga mendatangi lokasi retret para pelajar Kristiani, membubarkan aktivitas di lokasi dan merusak beberapa fasilitas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istana sebut SKB libur 18 Agustus segera diterbitkan besok atau lusa

    Istana sebut SKB libur 18 Agustus segera diterbitkan besok atau lusa

    “Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditetapkan oleh tiga menteri terkait penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan segera diterbitkan dalam satu atau dua hari ke depan.

    “Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya bersama kementerian terkait baru saja melakukan rapat koordinasi terkait penerbitan SKB itu.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, agar masyarakat memperoleh waktu luang untuk menyemarakkan HUT Ke-80 RI.

    Prasetyo mengungkapkan bahwa penerbitan SKB hari libur 18 Agustus 2025 akan diumumkan kepada masyarakat dalam waktu dekat.

    “Insyaallah dalam waktu satu, dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” kata Prasetyo menambahkan.

    Dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan bahwa pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 atau satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan sebagai hari yang diliburkan.

    Hari libur tersebut menjadi salah satu hadiah yang diberikan pemerintah pada bulan kemerdekaan.

    Juri memaparkan penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka.

    Pemerintah berharap momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

    Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebelumnya telah ditetapkan dalam surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 1017, 2, dan 2 Tahun 2024, yang juga disebut sebagai SKB 3 Menteri.

    Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur 18 Agustus 2025 tidak termasuk libur nasional dan cuti bersama.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 72 Santri Keracunan, Kemenag Banyuwangi Tegur Ponpes Al Anwari
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 Agustus 2025

    72 Santri Keracunan, Kemenag Banyuwangi Tegur Ponpes Al Anwari Surabaya 5 Agustus 2025

    72 Santri Keracunan, Kemenag Banyuwangi Tegur Ponpes Al Anwari
    Tim Redaksi
    BANYUWANGI, KOMPAS.com
    – Sebanyak 72 santri Pondok Pesantren Al Anwari Kertosari, Banyuwangi, Jawa Timur mengalami mual muntah dan beberapa di antaranya dilarikan ke rumah sakit karena keracunan makanan, Minggu (3/8/2025).
    Berdasarkan surveilans awal dan pengamatan gejala oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Banyuwangi, keracunan diduga disebabkan kontaminasi biologis bakteri Salmonella, E. coli, Shigella, atau Staphylococcus aureus.
    Keracunan ini diduga disebabkan karena penyimpanan makanan yang tidak higienis, bahan baku tercemar, proses pengolahan yang tidak memenuhi standar sanitasi, hingga peralatan masak dan tangan petugas yang tidak bersih.
    “Setelah mendapatkan informasi, kemarin kami langsung berkoordinasi dengan dinas kesehatan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, Chaironi Hidayat, Selasa (5/8/2025).
    Tim gabungan dari kedua instansi tersebut diterjunkan untuk cek lokasi serta berkomunikasi dengan pengurus atau pengasuh pesantren.
    Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dimiliki, Kemenag Banyuwangi mengingatkan serta memberikan teguran kepada pengurus terkait kewajiban memberikan pelayanan fasilitas pendidikan kepada santri di ponpes tersebut.
    “Ketika kunjungan dilakukan teguran lisan, teguran tertulis akan disampaikan setelahnya,” tambah Chaironi.
    Namun Chaironi belum merinci apakah ada pengakuan yang disampaikan pihak ponpes kepada Kemenag Banyuwangi.
    Termasuk siapa yang bertanggungjawab atas insiden tersebut.
    Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi segera menyiapkan surat edaran (SE) terkait higienitas dapur untuk memastikan keamanan, higienitas dan sanitasi pangan di ponpes,
    boarding school
    , lembaga pendidikan yang berasrama hingga sekolah rakyat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rela Berenang Demi Akad Nikah, Kisah Penghulu Ahad Nasution Tembus Derasnya Sungai Pasaman

    Rela Berenang Demi Akad Nikah, Kisah Penghulu Ahad Nasution Tembus Derasnya Sungai Pasaman

    Liputan6.com, Jakarta – Hari itu, Sabtu, 2 Agustus 2025, langit masih menyisakan mendung sisa hujan deras semalam. Di pelosok Jorong Batang Kundur, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, sepasang calon pengantin tengah menanti dengan harap-harap cemas.

    Mereka bukan hanya menunggu waktu ijab kabul, tapi juga menanti satu sosok penting: penghulu yang akan menikahkan mereka.

    Sementara itu, di seberang sungai yang menjadi satu-satunya akses ke jorong terpencil tersebut, seorang pria paruh baya bersiap menghadapi derasnya arus. Namanya Ahad Nasution, penghulu yang ditugaskan oleh KUA Dua Koto untuk mengesahkan pernikahan Agep Purwandi dan Intan Purnama Sari. Di tengah derasnya arus sungai yang memisahkan ia dan tugasnya, Ahad memilih untuk tidak mundur.

    Jembatan gantung satu-satunya yang biasa menghubungkan dusun itu dengan dunia luar telah ambruk semalam, terbawa banjir. Namun tugas tetaplah tugas.

    “Karena catin sudah menunggu, sementara ini adalah tugas negara, saya harus tempuh medan yang cukup rawan ini,” ujarnya, Senin (4/8/2025).

    Ahad telah menempuh perjalanan sejauh 27 kilometer dari pusat kecamatan, sebagian besar dengan ojek melewati jalan berbatu dan licin. Namun rintangan utama baru datang di tepian sungai. Tanpa ragu, ia melepas pakaiannya, menyimpan dokumen penting dalam plastik tahan air, dan dibantu warga berenang menyeberang arus.

    “Untung saya sudah siapkan baju ganti,” ujarnya sambil tersenyum. Setelah tiba di seberang, ojek lain yang telah disiapkan warga membawanya ke lokasi pernikahan.

    Di sana, ia disambut hangat oleh tokoh adat setempat, Sumarno, dan keluarga kedua mempelai. Prosesi ijab kabul pun berjalan dengan khidmat, penuh haru dan rasa syukur.

    “Alhamdulillah, lancar semua. Saya senang bisa membantu mereka menjalani momen sakral ini,” kata Ahad.

    Namun perjalanan belum selesai. Hujan kembali turun saat acara usai pukul 11.30 WIB. Sungai yang ia seberangi pagi tadi kini semakin ganas. Warga pun melarangnya kembali demi keselamatan.

    Maka Ahad bermalam di desa itu, tamu kehormatan karena dedikasinya.

     

    Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengubah tanda bukti pernikahan. Jika biasanya berbentuk buku, kali ini berbentuk kartu. Nantinya, para pasangan suami istri tidak perlu repot-repot membawa buku ketika bepergian, terutama untuk menginap di hotel…

  • KPK Lakukan Ekspose Berkala Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

    KPK Lakukan Ekspose Berkala Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan gelar perkara atau ekspose penyelidikan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) sudah dilakukan. Segala perkembangan terus dibahas supaya kasus segera terang.

    “Ekspose itu kan secara berkala, ya, dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim. Sehingga kita bisa melihat perkembangan dari sebuah penanganan perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus.

    Budi mengatakan gelar perkara ini sudah beberapa kali dilakukan. Tapi, dia tak memerinci apa saja yang dibahas karena penyelidikan biasanya tertutup.

    “Ada kita lakukan beberapa kali (ekspose atau gelar perkara, red),” tegasnya. 

    KPK sebelumnya mengisyaratkan penyelidikan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama akan memasuki babak baru. Dugaan ini diketahui beberapa kali dilaporkan dan menyeret nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Adapun Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dugaan ini bermula dari permintaan penambahan kuota haji yang dikomunikasikan antara pemerintah Indonesia-Arab Saudi. Langkah ini untuk mengurangi antrian jamaah.

    “Ini untuk memperpendek, memangkas itu, kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah, di sana diberikanlah kalau tidak salah 20 ribu, ya, 20 ribu,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat, 25 Juli.

    Penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi inilah yang kemudian bermasalah. “Ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu 8 sama 92. Kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk reguler,” tegasnya.

    “Tetapi kemudian ternyata dibagi dua, 50-50 seperti itu,” sambung Asep.

    Kondisi ini yang kemudian diduga telah membuat ada pihak lain yang diuntungkan. Dalam penelusurannya, sambung Asep, penyelidik masih meminta keterangan secara berjenjang mulai dari penyelenggara haji di Kemenag hingga agen perjalanan atau travel agent.

    Penyelidik kemudian diperkirakan bisa saja memanggil pucuk tertinggi di Kementerian Agama atau Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

    “Kita mulai dari penyelenggaranya,” ungkap Asep.

    “Penyelenggara itu, …, travel ya. Salah satunya juga kan ada kemarin diperiksa di sini, pemilik travel. Karena itu penerima akhir dari kuota itu sebelum masyarakat yang kemudian menggunakan,” jelas Direktur Penyidikan KPK ini.

  • Menag Panggil Kakanwil Jika Lembaga Pendidikannya Tak Ada Cek Kesehatan Gratis

    Menag Panggil Kakanwil Jika Lembaga Pendidikannya Tak Ada Cek Kesehatan Gratis

    Menag Panggil Kakanwil Jika Lembaga Pendidikannya Tak Ada Cek Kesehatan Gratis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bakal memanggil Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) jika ditemukan adanya
    sekolah keagamaan
    yang tidak mengikuti pelaksanaan
    Cek Kesehatan Gratis
    (CKG) yang dimulai hari ini, Senin (4/8/2025) ini.
    “Kalau nanti saya tahu ada sekolah yang tidak mendapatkan pemeriksaan, saya akan panggil para Kepala Kanwil dan Kakankemenag-nya,” kata Nasaruddin Umar saat meninjau pelaksanaan CKG di Pondok Pesantren Asshidiqiyah, Jakarta Barat, Senin (4/8/2025).
    Nasaruddin memperingatkan Kakanwil agar tidak ada satu pun anak-anak di madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan agama lainnya yang terlewat dari program ini.
    Tidak membedakan sekolah agama apapun, Nasaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan program CKG di tiap sekolah keagamaan.
    “Siapa pun lembaga pendidikan agama dan keagamaan yang tidak memberikan perhatian penuh, nanti kami akan berikan semacam perhatian khusus,” tegasnya.
    Nasaruddin mengatakan, dirinya telah menginstruksikan setiap Kantor Wilayah (Kanwil) dan Departemen Agama (Depag) untuk melaksanakan ini sebaik mungkin.
    “Kalau nanti saya tahu ada di antara sekolah, anak didik kita tidak mendapatkan pemeriksaan, itu bukan salahnya anak, tapi salahnya kepala Kanwil dan Depag-nya,” tuturnya.
    Ia menegaskan bahwa
    cek kesehatan gratis
    ini dilakukan di seluruh lembaga pendidikan keagamaan tanpa ada pembeda antar agama apapun.
    “Tidak boleh kami meninggalkan satu orang pun di antra anak-anak bangsa Indonesia,” ucap Menag sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.
    Sebagai informasi, tercatat ada 12.548.995 peserta didik binaan Kementerian Agama (Kemenag) yang akan mendapatkan layanan kesehatan gratis.
    Rinciannya, 9.179.847 siswa Madrasah (MI, MTs, MA); 3.339.536
    santri
    pondok pesantren; 18.090 siswa pendidikan Kristen; 7.032 siswa pendidikan Katolik; 3.421 siswa pendidikan Hindu (Widyalaya); 1.069 siswa pendidikan Buddha (Dhammasekha Formal).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Targetkan 629.000 Guru Agama Tersertifikasi di 2027
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Agustus 2025

    Pemerintah Targetkan 629.000 Guru Agama Tersertifikasi di 2027 Nasional 4 Agustus 2025

    Pemerintah Targetkan 629.000 Guru Agama Tersertifikasi di 2027
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah melalui Kementerian Agama (
    Kemenag
    ) menargetkan 629.000
    guru agama
    di seluruh Indonesia sudah tersertifikasi pada 2027.
    Saat memberikan pembinaan di MTsN 2 Sidoarjo, Wakil Menteri Agama (Wamenag)
    Muhammad Syafii
    menuturkan, 629.000 guru tersebut terdiri dari guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
    “Insya Allah di Kementerian Agama kita sudah skemakan,
    PPG
    (Pendidikan Profesi Guru) ini berakhir 2026. Dari 629.000 guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, separuhnya tahun ini PPG. Separuhnya lagi nanti 2026,” ujar Syafii, dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
    PPG adalah program pendidikan lanjutan yang dirancang bagi calon guru atau guru yang sudah mengajar untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.
    Program ini memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang diperlukan untuk menjadi guru yang kompeten serta mempengaruhi besaran pendapatan guru melalui skema tunjangan.
    Syafii mengatakan, guru yang mengikuti PPG pada 2025 akan tersertifikasi pada 2026.
    Sementara yang mengikuti PPG pada 2026 akan tersertifikasi di tahun 2027.
    “Berarti yang 2025 PPG, kan sertifikasi 2026. Masuk APBN dulu kan gajinya. Lalu yang 2026 PPG, 2027 sertifikasi,” kata dia.
    Syafii menuturkan, tidak boleh ada lagi guru agama di Indonesia yang menerima gaji di bawah Rp 2 juta pada 2027.
    Kebijakan ini berlaku untuk guru di sekolah negeri maupun swasta, dan mencakup seluruh agama.
    “2027 enggak ada lagi gaji guru agama negeri ataupun swasta, guru agama apa pun itu yang boleh di bawah dua juta rupiah. Kalau masih ada, yang salah kepala sekolah sama kepala kantor Kemenag. Akan kita ganti kepala kantor Kemenagnya,” ujar dia.
    Karena itu, Syafii meminta kepala kantor Kementerian Agama di daerah untuk segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh guru yang belum masuk ke dalam skema PPG.
    “Jadi, kepala kantor Kemenag harus mendata semua guru yang ada di sini. Semuanya harus terdaftar untuk ikut PPG. Tahun ini masih angkatan kedua,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.