Kementrian Lembaga: Kemenag

  • Madrasah dan Pesantren harus diikutkan program sekolah gratis

    Madrasah dan Pesantren harus diikutkan program sekolah gratis

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin menyebutkan sekolah madrasah dan pondok pesantren harus dilibatkan dalam program sekolah swasta gratis yang sedang dirancang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

    “Saya mohon Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Kemenag atau perwakilan di Jakarta agar regulasinya dibuat,” ujar Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, saat ini, eksekutif dan legislatif DKI tengah merumuskan regulasi untuk mengeksekusi program sekolah swasta gratis.

    Namun, Dina menekankan bahwa regulasi itu juga harus mencakup lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah dan pondok pesantren, meskipun berada di bawah kewenangan berbeda.

    Dina mengingatkan bahwa koordinasi menjadi kunci penting mengingat madrasah dan pesantren berada di bawah pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, bukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

    Menurut dia, banyak warga Jakarta yang menyekolahkan anaknya di madrasah dan pesantren, dan mereka juga berhak mendapatkan manfaat dari program sekolah gratis yang akan diberlakukan pada tahun ajaran 2026.

    “Ini dilakukan supaya pondok pesantren dan madrasah menjadi bagian dari sekolah gratis di Jakarta tahun 2026,” ujarnya.

    Program sekolah gratis yang digagas Pemprov DKI bersama DPRD menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh warga Jakarta, tanpa terkecuali.

    Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta juga telah dibentuk. Pansus ini terus bekerja maksimal untuk menghasilkan rekomendasi dan akomodasi yang dibutuhkan masyarakat.

    Rekomendasi Pansus ini akan menjadi acuan pemerintah dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

    Nantinya akan ditambah klausul yang menerangkan terkait pendidikan gratis di sekolah swasta.

    “Kami berharap regulasi final nantinya benar-benar inklusif, tidak hanya untuk sekolah negeri dan swasta umum, tetapi juga lembaga pendidikan keagamaan yang jumlahnya cukup signifikan di wilayah DKI Jakarta,” kata Anggota Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta ini.

    Saat ini Pemprov DKI telah menguji coba sekolah gratis dengan memilih 40 sekolah swasta berikut daftarnya;

    Jenjang SD

    1. SD Bhakti Luhur, Petogogan, Jakarta Selatan.
    2. SDS Bina Pusaka, Koja, Jakarta Utara.

    Jenjang SMP

    1. SMP Muhammadiyah 32, Keagungan, Jakarta Barat.
    2. SMP Al Inayah, Kedoya Utara, Jakarta Barat.
    3. SMP Triwibawa, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat.
    4. SMP Trisula Perwari 2, Paseban, Jakarta Pusat.
    5. SMP Trisula Perwari I Jakarta, Pasar Manggis, Jakarta Selatan.
    6. SMP Yaspia, Rawa Terate, Jakarta Timur.
    7. SMP Sejahtera, Pademangan Barat, Jakarta Utara.
    8. SMP Darul Maarif, Semper Timur, Jakarta Utara.
    9. SMP Al Hasanah, Sukabumi Utara, Jakarta Barat.
    10. SMP Yakpi I DKI Jaya, Pademangan Barat, Jakarta Utara.

    Jenjang SMA

    1. SMA Lamaholot, Rawa Buaya, Jakarta Barat.
    2. SMAS Budi Murni 2, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.
    3. SMAS At Taqwa Jakarta, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat.
    4. SMAS Taman Madya I Jakarta, Serdang, Jakarta Pusat.
    5. SMA Plus Khadijah Islamic School, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
    6. SMAS Muhammadiyah 12 Jakarta, Kayu Manis, Jakarta Timur.
    7. SMA Teladan 1 Jakarta, Susukan, Jakarta Timur.
    8. SMAS Gita Kirti 2, Sunter Jaya, Jakarta Utara.
    9. SMAS Al Khairiyah Jakarta, Lagoa, Jakarta Utara.
    10. SMAS Wijaya Kusuma, Rambutan, Jakarta Timur.

    Jenjang SMK

    1. SMKS Citra Utama, Tegal Alur, Jakarta Barat.
    2. SMKS Maarif Jakarta, Grogol, Jakarta Barat.
    3. SMKS At Taqwa Jakarta, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat.
    4. SMKS Taman Siswa 2, Kemayoran, Jakarta Pusat.
    5. SMKS PGRI 15 Jakarta, Petukangan Utara, Jakarta Selatan.
    6. SMKS Cyber Media, Pancoran, Jakarta Selatan.
    7. SMK Gapura Merah Putih, Ciganjur, Jakarta Selatan.
    8. SMKS Cipta Karya Jakarta, Kayu Manis, Jakarta Timur.
    9. SMK Bina Nusa Mandiri, Ciracas, Jakarta Timur.
    10. SMKS Fajar Indah, Pademangan Barat, Jakarta Utara.
    11. SMKS Sari Putra, Semper Barat, Jakarta Utara.
    12. SMKS YP IPPI Petojo, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
    13. SMK Katolik Saint Joseph, Kenari, Jakarta Pusat.
    14. SMK Jagakarsa, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
    15. SMKS YPK-Kesatuan, Manggarai, Jakarta Selatan.
    16. SMKS Laboratorium Jakarta, Pondok Kopi, Jakarta Timur.

    Jenjang Sekolah Luar Biasa

    1. SLB B-C Alfiany, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
    2. SLB BC Abdi Pratama, Munjul, Jakarta Timur.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Eks Menag Yaqut Tuntas Diperiksa KPK: Ya Banyaklah Pertanyaan

    Eks Menag Yaqut Tuntas Diperiksa KPK: Ya Banyaklah Pertanyaan

    Jakarta

    KPK selesai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Gus Yaqut diperiksa KPK sekitar 4 jam lebih.

    Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025), Yaqut selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.18 WIB. Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.29 WIB.

    “Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut setelah pemeriksaan.

    Yaqut mengatakan banyak pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan tersebut. Ketika ditanya apakah ada perintah terkait urusan kuota haji, Yaqut enggan menjawab karena masuk materi.

    “Ya banyaklah pertanyaan,” ucap Yaqut.

    “Terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan, ya. Mohon maaf, kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan-mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” imbuhnya.

    Diketahui, dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.

    KPK juga menyampaikan telah berkala melakukan ekspose atau gelar perkara. Ekspose dilakukan terkait perkembangan proses pengusutan yang telah dilakukan.

    “Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8).

    Budi mengatakan adanya ekspose itu bisa terlihat sejauh mana perkembangan pengusutan sebuah perkara. Ekspose itu pun telah dilakukan beberapa kali.

    “Sehingga kita bisa melihat perkembangan dari sebuah penanganan perkara,” kata dia.

    “(Ekspose) ada kita lakukan beberapa kali,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/rfs)

  • Nadiem dan Yaqut Penuhi Panggilan, KPK Sebut Keduanya Koperatif

    Nadiem dan Yaqut Penuhi Panggilan, KPK Sebut Keduanya Koperatif

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eks Mendikbud Nadiem Makarim dan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari Kamis (7/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK.

    Keduanya dipanggil atas pemeriksaan kasus yang berbeda. Nadiem dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi Google Cloud, sedangkan Yaqut mengenai dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya kooperatif untuk dimintai keterangan. Untuk kasus kuota haji, Budi masih mendalami perkara tersebut agar mendapatkan informasi yang menyeluruh.

    “KPK juga sudah melakukan beberapa panggilan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak lainnya baik di lingkungan Kementerian Agama di beberapa institusi yang terkait dengan penyelenggaraan Haji, dan juga kepada para pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji seperti agen travel dan sebagainya,” kata dia kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

    Budi menyampaikan petugas tengah melakukan kajian kembali terkait penyelenggaraan Haji tersebut

    Nantinya evaluasi dari kajian akan memberikan rekomendasi untuk langkah-langkah mitigasi dan pencegahan agar KPK bisa meminimalisasi adanya risiko tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

    Bagi Nadiem Makarim, katanya, diperiksa terkait perkara pengadaan Google Cloud. KPK juga sudah memanggil beberapa pihak terkait untuk proses penyelidikan kasus tersebut.

    Budi mengatakan belum bisa memberitahu nominal kerugian dan pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam perkara ini.

    “Soal nilai kerugian ya nanti kami akan sampaikan karena ini masih dalam tahap penyelidikan. Nanti jika sudah di jadikan kami akan sampaikan secara rinci konstruksi perkaranya seperti apa dan hitungan kerugian keuangan negara,”tandasnya.

  • Ini Respon Mantan Menteri Agama Yaqut Saat Diperiksa KPK

    Ini Respon Mantan Menteri Agama Yaqut Saat Diperiksa KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

    Yaqut yang tiba pukul 09.30 WIB mengatakan siap memberikan penjelasan kepada KPK. “Dimintai klarifikasi terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam,” kata Yaqut.

    Selain itu, dia telah membawa SK yang berisikan keterangan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai menteri agama. Saat ditanya adanya tekanan politik, Yaqut tidak memberikan jawaban dapat mengkonfirmasi.

    “Saya enggak tahu ya kalau tekanan politik,” kata dia.

    Dari pantauan Bisnis, Yaqut mengenakan kemeja berwarna cokelat dengan kopyah berwarna hitam. Dia didampingi oleh juru bicara, Anna Hasbie yang telah menemaninya sejak 2022.

    Baru-baru ini, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas untuk mengusut dugaan korupsi terkait dengan pelaksanaan ibadah Haji 2024.

    Menurutnya, pemanggilan Yaqut sudah sejalan dengan hasil panitia khusus (Pansus) Angket DPR untuk Pengawasan Haji 2024. “Ya jelas kan kalau ada hasil Pansus ya dipanggil lah,” tuturnya bulan sebelumnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji. Penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. 

  • Alasan Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK: Itikad Baik Taati Hukum

    Alasan Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK: Itikad Baik Taati Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Choilul Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.

    Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie mengatakan kedatangan mantan Menteri Agama periode 2019-2024 itu sebagai bentuk itikad baik menaati hukum di Indonesia.

    “Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal isu yang belakangan ini berkembang soal pembagian kuota Haji tambahan untuk pelaksanaan haji tahun 2024. Nah, ini adalah bentuk itikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).

    Anna menjelaskan bahwa Yaqut akan menjabarkan mekanisme pembagian kuota haji 2024 kepada penyidik KPK. 

    Pasalnya, menurut dia, pembagian kuota haji cukup rumit sehingga membutuhkan penjelasan yang komprehensif. Anna menegaskan pembagian kuota tetap disalurkan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dari pantauan Bisnis, Yaqut tiba pukul 09.30 WIB di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia mengatakan siap memberikan penjelasan kepada penyidik KPK.

    “Dimintai klarifikasi terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam,” kata Yaqut.

    Selain itu, dia telah membawa SK yang berisikan keterangan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai menteri agama. Saat ditanya adanya tekanan politik, Yaqut tidak dapat mengonfirmasi.

    “Saya enggak tahu ya kalau tekanan politik,” pungkasnya.

    Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

    Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

  • Dua Menteri Era Jokowi Nadiem dan Yaqut Dipanggil KPK Hari Ini, Seperti Apa Perjalanan Kasusnya? – Page 3

    Dua Menteri Era Jokowi Nadiem dan Yaqut Dipanggil KPK Hari Ini, Seperti Apa Perjalanan Kasusnya? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025) hari ini.

    Dua menteri Jokowi ini dipanggil dalam dua kasus yang bereda, untuk Nadiem makarim dipanggil terkait dengan kasus dugaan korupsi Google cloud, sementari , Yaqut dipanggil terkait kasus dugaan korupsi dana haji khusus. 

    Untuk kasus yang melibatkan Nadiem, KPK sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

    Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses ini, di antaranya Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, pada 30 Juli 2025. Selain itu, dua mantan petinggi GoTo, yakni Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto, juga telah diperiksa pada 5 Agustus 2025. 

    KPK menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan Google Cloud berbeda dengan kasus pengadaan Chromebook yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, KPK juga tengah mendalami kasus dugaan korupsi lainnya di Kemendikbudristek, yakni dalam pengadaan kuota internet gratis, yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara Google Cloud.

     

     

    Beredar di media sosial postingan judul artikel yang menyebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN. Postingan judul artikel yang menyebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta m…

  • Hari Ini KPK akan Periksa Yaqut Cholil dan Nadiem Makarim

    Hari Ini KPK akan Periksa Yaqut Cholil dan Nadiem Makarim

    GELORA.CO -Dua menteri di era pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji maupun pengadaan Google Cloud pada hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025.

    Keduanya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

    “Betul (Nadiem dan Yaqut diagendakan diperiksa hari ini)” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto seperti dikutip RMOL. 

    Yaqut akan diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji pada Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan untuk Nadiem, akan diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

    Sebelumnya, Fitroh memberikan sinyal bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan kepada keduanya, KPK akan meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    “Mudah-mudahan kalau kemudian faktanya, buktinya cukup kuat, KPK segera menaikkan status ke tingkat penyidikan,” kata Fitroh dalam acara Konferensi Pers Kinerja KPK Semester 1 tahun 2025 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.

    Senada dengan Fitroh, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu juga menyebut bahwa terkait perkara kuota haji akan segera diumumkan proses penyidikannya.

    “Terkait haji, ini juga nanti akan diumumkan kalau ini, akan segera diumumkan, segera banget ya,” kata Asep. 

  • Bukti Cukup Kuat, Dua Kasus Korupsi Era Jokowi Segera Naik Tahap Penyidikan

    Bukti Cukup Kuat, Dua Kasus Korupsi Era Jokowi Segera Naik Tahap Penyidikan

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera meningkatkan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji pada Kementerian Agama (Kemenag) era Yaqut Cholil Qoumas, dan perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menjelang permintaan keterangan terhadap mantan Menteri Agama (Menang), Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pada Kamis, 7 Agustus 2025. 

    Keduanya merupakan menteri di era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi.

    “Mudah-mudahan kalau kemudian faktanya, buktinya cukup kuat, KPK segera menaikkan status ke tingkat penyidikan,” kata Fitroh dalam acara Konferensi Pers Kinerja KPK Semester 1 tahun 2025 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.

    Senada dengan Fitroh, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu juga menyebut bahwa terkait perkara kuota haji akan segera diumumkan proses penyidikannya.

    “Terkait haji, ini juga nanti akan diumumkan kalau ini, akan segera diumumkan, segera banget ya,” tandas Asep.

  • Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini – Page 3

    Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini – Page 3

    KPK sebelumnya menyatakan telah memulai penyelidikan perkara ini sejak 20 Juni 2025, dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Beberapa tokoh yang telah dipanggil antara lain ustaz Khalid Basalamah serta Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.

    Dalam pernyataan terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa dugaan korupsi pada kuota haji khusus tak hanya terjadi pada musim haji tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.

    Adapun Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Sorotan utama pansus berada pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, yang kemudian dibagi oleh Kementerian Agama dalam skema 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

  • BAZNAS RI lakukan `kick off` pengukuran IZN dan KDZ Nasional

    BAZNAS RI lakukan `kick off` pengukuran IZN dan KDZ Nasional

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Tingkatkan Kualitas Pengelolaan ZIS:

    BAZNAS RI lakukan `kick off` pengukuran IZN dan KDZ Nasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 06 Agustus 2025 – 16:18 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara resmi melakukan `kick off` Pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Kaji Dampak Zakat (KDZ) sebagai upaya penguatan tata kelola zakat nasional yang lebih terukur dan berdampak.

    IZN dan KDZ adalah dua alat yang digunakan oleh BAZNAS untuk mengukur dan mengevaluasi pengelolaan zakat secara efektif dan efisien. IZN digunakan untuk mengukur kualitas pengelolaan zakat secara objektif dan dampaknya bagi mustahik (penerima zakat), sedangkan KDZ berfokus pada dampak positif zakat terhadap ekonomi dan sosial masyarakat. 

    Peluncuran Indeks Zakat Nasional dan Kaji Dampak Zakat dilakukan oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, Rabu (6/8/2025). 

    Turut hadir Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan, Prof (HC). Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, M.Ag., Direktur Ekonomi Syariah dan BUMN Bappenas Rosy Wediawati, serta Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL Nasional Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D.

    Ketua BAZNAS RI menyampaikan apresiasi atas pengakuan yang diberikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas terhadap IZN dan KDZ sebagai instrumen resmi dalam pengukuran pengelolaan zakat nasional.

    “Kami berterima kasih, Bappenas telah mengakui IZN dan KDZ menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Ini tidak mudah karena indeks seperti IZN dan KDZ membutuhkan kajian mendalam serta penerapan yang berkelanjutan,” ujar Kiai Noor.

    Ia menjelaskan, sejak awal dikembangkan, IZN terus mengalami penyempurnaan, baik dari sisi variabel maupun indikator pengukuran.

    “Saat ini, IZN telah mencakup komponen penting seperti perencanaan, evaluasi, serta program strategis yang didasarkan pada empat penguatan utama, yaitu penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, dan jaringan. Selain itu, indeks ini juga mempertimbangkan prinsip Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI sebagai bagian tak terpisahkan dalam sistem pengukuran,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Kiai Noor menekankan pentingnya mengaitkan IZN dengan Kaji Dampak Zakat (KDZ) sebagai pendekatan yang tidak hanya melihat zakat dari sisi ekonomi, tetapi juga aspek sosial dan keagamaan.

    “KDZ adalah cara kita melihat sejauh mana dampak zakat terhadap mustahik dan masyarakat secara luas. Bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga ketenangan spiritual, hubungan sosial, dan nilai-nilai keagamaan. Misalnya, seorang amil bukan hanya menerima zakat, tetapi juga mendoakan muzaki. Itu memberi dampak batin yang besar dan menciptakan hubungan sosial yang harmonis,” ucapnya.

    Kiai Noor menambahkan, dampak zakat yang diharapkan tidak hanya dalam bentuk perbaikan ekonomi semata, tetapi juga dalam mewujudkan masyarakat yang rukun, sejahtera, dan berkeadilan sosial.

    Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan, Prof (HC). Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, menyampaikan, Indeks Zakat Nasional merupakan tolok ukur penting dalam mengevaluasi kinerja pengelolaan zakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Zakat.

    “IZN bukan hanya sekadar alat pengukur, tetapi juga berfungsi sebagai potret kualitas pengelolaan zakat di tingkat nasional maupun daerah. Melalui instrumen ini, kita bisa melihat capaian, tantangan, dan arah penguatan perzakatan di Indonesia, baik dari sisi makro maupun mikro,” katanya.

    Dengan peluncuran IZN dan KDZ, BAZNAS RI berharap pengelolaan zakat di Indonesia dapat semakin akuntabel, terarah, dan berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan mustahik serta penguatan ekonomi umat secara berkelanjutan.

    Sumber : Elshinta.Com