Kementrian Lembaga: Kemenag

  • Gandeng DPR-Pemkab Temanggung, BNPT Ajak Warga Perkuat Moderasi Beragama

    Gandeng DPR-Pemkab Temanggung, BNPT Ajak Warga Perkuat Moderasi Beragama

    Jakarta

    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Komisi XIII DPR dan Pemerintah Kabupaten Temanggung mengajak masyarakat Temanggung untuk memperkuat moderasi beragama dan setia pada Pancasila. Kolaborasi ini dikemas melalui Dialog Kebangsaan Bersama Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.

    “Alhamdulillah kita dengan Komisi XIII DPR RI dan Pemkab Temanggung hari ini melakukan Dialog Kebangsaan sebagai bagian dari langkah – langkah kita yang sistematis berkesinambungan dan berkelanjutan dalam memperkuat moderasi beragama, dimana salah satu prinsipnya adalah komitmen kebangsaan yakni setia pada ideologi Pancasila,” kata Kepala BNPT, Eddy Hartono dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).

    Hal ini disampaikannya saat membuka Dialog Kebangsaan yang berlangsung di Pendopo Pengayoman Temanggung pada Kamis (7/8).

    Eddy menjelaskan ada tiga faktor yang andil pada penyebaran intoleransi yakni ajaran keluarga, lembaga pendidikan, dan media sosial. Mengantisipasi hal ini, BNPT telah berkolaborasi dengan beragam elemen untuk meminimalisir penyebaran intoleransi.

    “Pertama, keluarga. Ini penting karena keluarga adalah pranata sosial terkecil dalam masyarakat. Keluarga ini tempat mendidik anak – anak agar nilai keagamaan dan toleransi dapat berkembang. Kedua, lembaga Pendidikan dimana kami sudah menggandeng Mendikti, Mendikdasmen, Kemenag, dan Kemensos untuk memasukkan kurikulum yang berkaitan dengan dialog kebangsaan. Ketiga, media sosial dimana generasi muda saat ini dekat dengan gadget,” jelasnya.

    Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Temanggung, Nadia Muna mengajak masyarakat Temanggung memperkuat moderasi beragama melalui tagline ‘Temanggung untuk semua’. Tagline ini selaras dengan tujuan BNPT, yakni mewujudkan NKRI yang aman dan inklusif.

    Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi XIII DPR RI Vita Ervina mengajak daerah lain mencontoh budaya toleransi di Temanggung. Toleransi tersebut salah satunya terimplementasi melalui keberadaan Kampung Moderasi. Salah satu contohnya berada di Desa Getas.

    Desa Getas dikenal dengan pluralisme agama melalui 33 tempat ibadah lintas agama, kegiatan gotong royong, pendidikan moderasi beragama hingga tradisi Nyadran. Masyarakat desanya pun kerap menggelar doa Bersama untuk para leluhur berdasarkan agama masing-masing warga.

    (anl/ega)

  • 18 Agustus resmi jadi libur nasional

    18 Agustus resmi jadi libur nasional

    Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. (setneg.go.id)

    18 Agustus resmi jadi libur nasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 08 Agustus 2025 – 13:25 WIB

    Elshinta.com – Tiga menteri Kabinet Merah Putih yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Wdiyantini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi menetapkan 18 Agustus sebagai hari cuti bersama untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

    Kebijakan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama itu diteken oleh tiga menteri tersebut pada Kamis (7/8), yang salinannya diterima oleh ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Dalam SKB itu, ada dua keputusan yang ditetapkan, yaitu pertama mengubah cuti bersama tahun 2025 sehingga lampiran keputusan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 menjadi daftar yang baru sebagaimana tercantum dalam lampiran SKB, kemudian kedua, keputusan bersama yang baru itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Lampiran terbaru SKB tiga menteri tentang libur nasional tahun 2025, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan bersama itu, memuat dua daftar, yaitu Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama Tahun 2025. Susunan hari libur nasional pada tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sementara pada daftar cuti bersama hanya ada penambahan satu hari cuti bersama, yaitu 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin, untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI.

    Informasi mengenai 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur pertama kali diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat jumpa pers mengenai rangkaian peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

    Juri menyebut pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 atau satu hari setelah upacara peringatan HUT Ke-80 RI sebagai hari yang diliburkan, karena pada 17 Agustus malam hari, ada perayaan Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan. Hari libur itu, Juri menyebut, juga menjadi salah satu hadiah yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka peringatan HUT Ke-80 RI.

    Dalam kesempatan yang sama, Juri menjelaskan hari libur ditetapkan sehingga diharapkan masyarakat dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan merayakan kemerdekaan Republik Indonesia, misalnya seperti perlombaan, karnaval, dan acara-acara lainnya di lingkungan dan tempat tinggal masing-masing. Pemerintah berharap momentum HUT RI dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

    Sumber : Antara

  • Cuti Bersama 18 Agustus Bukan Libur Nasional, Pengusaha Buka Suara

    Cuti Bersama 18 Agustus Bukan Libur Nasional, Pengusaha Buka Suara

    Jakarta

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara soal penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyebut cuti bersama ini bukan hari libur nasional dan bersifat opsional, terutama bagi sektor swasta.

    Shinta menilai langkah pemerintah ini sebagai upaya untuk memberi ruang masyarakat memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mendorong konsumsi domestik dan sektor pariwisata. Namun, ia menekankan pelaksanaannya tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

    “Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya. Bagi industri yang memiliki ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur, cuti bersama dapat disesuaikan agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi,” ujar Shinta kepada detikcom, Jumat (8/8/2025).

    Sebaliknya, sektor usaha yang lebih fleksibel bisa memanfaatkan cuti bersama sebagai jeda kerja yang berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi lainnya. Ia berharap ke depan penetapan cuti bersama dilakukan dengan masukan lintas sektor agar tetap memberi manfaat tanpa mengganggu sektor strategis.

    Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dalam SKB terbaru, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama tambahan.

    “Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).

    Pemerintah mengajak masyarakat aktif mengikuti kegiatan seperti upacara, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga acara kebudayaan dan edukatif dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan RI.

    SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Penetapan dilakukan dalam rapat di Kemenko PMK yang dipimpin oleh Deputi Warsito dan Imam Machdi serta dihadiri perwakilan kementerian terkait.

    (rrd/rrd)

  • 4
                    
                        Apakah Karyawan Swasta Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025?
                        Megapolitan

    4 Apakah Karyawan Swasta Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025? Megapolitan

    Apakah Karyawan Swasta Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025?
    Penulis

    KOMPAS.com –
    Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
    Namun, apakah cuti ini berlaku bagi pekerja sektor swasta?
    Penetapan cuti bersama ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada Kamis (7/8/2025).
    Keputusan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Bagi sektor swasta, libur pada 18 Agustus 2025 tidak bersifat wajib.
    Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 yang menyatakan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan.
    Dengan demikian, pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya tergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan, termasuk perjanjian kerja bersama yang berlaku antara pengusaha dan karyawan.
    Jika tidak diliburkan, pekerja tetap mendapat hak cuti tahunan utuh dan upah seperti biasa.
    Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Imam Machdi, kebijakan cuti bersama ini bertujuan memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat dalam merayakan momen kemerdekaan RI.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Bagi instansi pemerintah atau lembaga pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, SKB Tiga Menteri juga memberikan ruang untuk pengaturan penugasan pegawai pada hari cuti bersama.
    Dengan demikian, layanan seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan publik lainnya tetap bisa beroperasi sesuai kebutuhan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Menag Yaqut Usai Diperiksa KPK: Alhamdulillah Bisa Klarifikasi

    Mantan Menag Yaqut Usai Diperiksa KPK: Alhamdulillah Bisa Klarifikasi

    Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang kini diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih-KPK, pada Kamis (7/8/2025). Dalam pemeriksaan, Yaqut mengaku dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024, khususnya pada pembagian jatah untuk jamaah haji khusus.

    Ringkasan

  • Dua Menteri Era Jokowi Beri Keterangan ke KPK, Bagaimana Hasilnya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Dua Menteri Era Jokowi Beri Keterangan ke KPK, Bagaimana Hasilnya? Nasional 8 Agustus 2025

    Dua Menteri Era Jokowi Beri Keterangan ke KPK, Bagaimana Hasilnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dua menteri era Pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025).
    Keduanya adalah Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji 2024..
    Sementara itu, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memberikan keterangan terkait penyelidikan pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , Nadiem tiba lebih dulu di Gedung Merah Putih pada pukul 09.15 WIB ditemani oleh tim pengacaranya, salah satunya Hotman Paris Hutapea.
    Nadiem menjalani pemeriksaan hampir 9 jam lamanya dan baru keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.43 WIB.
    Usai diperiksa, dia tak banyak menyampaikan materi yang diklarifikasi kepada KPK.
    Ia hanya mengucapkan terima kasih dan pamit untuk meninggalkan Gedung Merah Putih.
    “Alhamdulillah lancar saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan,” kata Nadiem.
    “Sekarang permisi dulu saya mau kembali ke keluarga, terima kasih sekali lagi kepada rekan-rekan media,” ujar dia.
    Di sisi lain, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.30 WIB.
    Dia didampingi beberapa orang, termasuk juru bicaranya, Anna Hasbi.
    Usai diperiksa, Yaqut mengucapkan terima kasih karena diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi pembagian kuota tambahan haji 2024 kepada KPK.
    “Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut.
    Meski demikian, Yaqut tak menyampaikan secara detail materi pemeriksaannya, termasuk adanya perintah dari Presiden terkait pembagian kuota tambahan tersebut.
    “Kalau terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan, tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan dan mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” ucap dia.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, proses penyelidikan kasus kuota haji 2024 hampir selesai.
    “Terkait dengan pemeriksaan (eks) Menteri Agama, tadi pertanyaannya, apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian,” kata Asep.
    Asep mengatakan, jika proses penanganan kasus berjalan dengan lancar, perkara kuota haji akan segera naik ke tahap penyidikan.
     
    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus, akan kami tingkatkan ke penyidikan,” ujar dia.
    Terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, Asep menyebut tim penyelidik masih mendalami keterangan Nadiem.
    Pasalnya, pengadaan Google Cloud masih berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
    “Jadi kami bekerja sama tentunya, tetapi ini hal yang berbeda. Hal yang berbeda antara Chromebook dengan Google Cloud, seperti itu,” ucap Asep.
    KPK mengungkapkan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek terjadi saat pandemi Covid-19.
    Asep mengatakan, pengadaan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.
    “Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
    Asep mengatakan penyimpanan data tersebut sangat besar sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap Google Cloud, proses pembayaran itulah yang sedang diselidiki KPK.
    “Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami,” ujar Asep.
    Asep juga mengatakan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek tersebut berbeda dengan kasus pengadaan Laptop Chromebook.
    “Berbeda. Kenapa? Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya,
    hardware
    -nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu
    software
    -nya,” ucap dia.
    KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji setelah mendeteksi adanya penyimpangan dalam proses pembagian penambahan kuota haji.
    Asep mengatakan, pemerintah awalnya meminta penambahan kuota haji 2024 kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean haji.
    “Ini untuk memperpendek, memangkas itu (antrean haji) berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Diberikan 20.000 (tambahan kuota haji). Nah, ini seharusnya digunakan untuk itu, itu yang sedang kita tangani,” kata Asep, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
    Asep mengatakan, pembagian tambahan kuota haji itu diduga bermasalah.
    Awalnya, tambahan kuota haji dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
    Namun, dalam pelaksanaannya, kuota dibagi rata masing-masing menjadi 50 persen.
    “Seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini,” ujar Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Resmi, Ini Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 
                        Nasional

    3 Resmi, Ini Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Nasional

    Resmi, Ini Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah secara resmi menetapkan Senin (18/8/2025) sebagai hari libur atau cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.
    Peresmian ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri usai Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan untuk menambah satu hari libur, yakni sehari setelah peringatan HUT RI.
    Adapun SKB tiga menteri itu telah ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
    SKB yang baru diterbitkan ini adalah perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
    Pemerintah menyiapkan situs untuk men-
    download
    atau mengunduh salinan SKB tersebut.
    Masyarakat bisa mengakses
    alamat ini
    untuk mengunduh SKB terbaru.
    SKB tersebut pun memerinci hari libur dan cuti bersama sepanjang tahun 2025 yang telah direvisi.
    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Imam Machdi menjelaskan, penambahan hari libur ini juga dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat merayakan momen HUT ke-80 RI.
    “Memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Imam Machdi, dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Oleh karena itu, pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.
    Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Warsito menambahkan, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, melalui meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang.
    “Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jubir Eks Menag Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Sesuai Perundangan

    Jubir Eks Menag Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Sesuai Perundangan

    JAKARTA – Juru Bicara eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi mengatakan pembagian kuota haji 2024 oleh Kementerian Agama sudah sesuai perundangan yang berlaku.

    Hal ini disampaikan Anna saat mendampingi Yaqut menjalani permintaan keterangan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus. Awalnya, ia menjelaskan proses pembagian haji reguler maupun khusus itu memang rumit dan akan dijelaskan di hadapan penyidik.

    “Jadi di dalam beliau akan memberikan keterangan dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit,” kata Anna kepada wartawan di lokasi.

    Anna kemudian menyebut harusnya pembagian kuota yang diduga bermasalah hingga diselidiki KPK sudah sesuai.

    “Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang,” tegas dia.

    “Itu sebabnya beliau memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan karena itu bukan proses yang sekali jadi. Jadi itu memang proses yang panjang,” sambung Anna.

    Adapun Yaqut datang ke kantor KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Dia tiba bersama sejumlah orang yang mendampingi di kantor komisi antirasuah.

    “Alhamdulillah sehat,” kata Yaqut kepada wartawan.

    Dirinya mengatakan akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK. “Nanti saya sampaikan di dalam,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Yaqut membawa berkas berupa surat keputusan untuk dijelaskan kepada penyelidik. Tapi, ia tak memerinci lebih lanjut perihal surat tersebut.

    Sementara soal tekanan politik, dia tak mau menjawab lebih lanjut. Yaqut hanya memastikan akan memberi penjelasan kepada KPK.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengisyaratkan penyelidikan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama segera memasuki babak baru. Dugaan ini diketahui beberapa kali dilaporkan dan menyeret nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Adapun pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dugaan ini bermula dari permintaan penambahan kuota haji yang dikomunikasikan antara pemerintah Indonesia-Arab Saudi. Langkah ini untuk mengurangi antrian jamaah.

    “Ini untuk memperpendek, memangkas itu, kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah, di sana diberikanlah kalau tidak salah 20 ribu, ya, 20 ribu,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat, 25 Juli.

    Penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi inilah yang kemudian bermasalah. “Ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu 8 sama 92. Kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk reguler,” tegasnya.

    “Tetapi kemudian ternyata dibagi dua, 50-50 seperti itu,” sambung Asep.

    Dalam penyelidikan, KPK sudah memanggil sejumlah pihak. Selain agen perjalanan haji dan umrah atau travel agent, turut dipanggil RFA, MAS, dan AM selaku pihak Kemenag.

  • Rampung Diperiksa KPK, Yaqut Bungkam saat Dicecar Wartawan soal Kasus Korupsi Haji

    Rampung Diperiksa KPK, Yaqut Bungkam saat Dicecar Wartawan soal Kasus Korupsi Haji

    GELORA.CO – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut rampung memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji. Yaqut memberikan keterangan hampir lima jam.

    Pantaua Okezone di Gedung KPK, Kamis (7/8/2025),  Gus Yaqut terlihat turun dari lantai dua pada pukul 14.20 WIB. Sebelumnya Yaqut tiba pada pukul 09.30 WIB.

    Setelah turun, Yaqut tak menyampaikan banyak hal. Dirinya hanya mengucapkan terima kasih lantaran sudah diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi terkait dugaan rasuah di Kementerian Agama itu.

    “Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Gus Yaqut.

    Yaqut enggan memberikan penjelasan terkait materi apa saja yang didalami oleh KPK. Bahkan Yaqut juga tidak merinci berapa pertanyaan yang dicecar kepadanya.

    “Ya banyak lah (pertanyaan dari KPK). Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf,” tutur dia.

    Sekadar informasi, Gus Yaqut dipanggil KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Ini merupakan panggilan pertama untuk politikus PKB tersebut.

  • Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Selama 5 Jam

    Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Selama 5 Jam

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024.

    Dari pantauan Bisnis, Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.30 WIB. Yaqut yang berstatus hukum sebagai saksi diperiksa hampir 5 jam oleh petugas KPK. 

    Dia mengaku telah dimintai keterangan mengenai pembagian kuota tambahan tambahan pada pelaksanaan haji tahun 2024.

    “Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Lebih lanjut, dirinya tidak memberikan penjelasan detail terkait materi yang dipertanyakan oleh petugas KPK, khususnya saat disinggung soal dugaan perintah Presiden ke-7 Joko Widodo dalam pembagian kuota haji tambahan 2024.

    “Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikannya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” jelasnya.

    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan surat pemanggilan Yaqut sudah dikirim sejak dua minggu lalu.

    Dia menjelaskan pemanggilan itu karena adanya dugaan penyimpangan pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai ketentuan, di mana porsi untuk reguler sebesar 92% dan khusus 8%.

    Namun dalam realisasinya dugaan pembagian hanya 50:50. KPK juga mendalami aliran dana dalam kasus itu.

    “Tadi ada di undang-undang diatur 92%, 8% gitu kan. Kenapa bisa 50%, 50% dan lain-lain? Dan prosesnya juga kan, itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut seperti itu,” ucap Asep.

    Asep menjabarkan bahwa praktik ini diduga melibatkan pihak Kemenag dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), melalui kerja sama dengan sejumlah agen travel pada periode 2023–2024.

    Akan tetapi, dia belum bisa mengonfirmasi pihak mana saja yang diuntungkan. Meski begitu, dia mengatakan bahwa pihak agen travel dan pejabat negara bertanggungjawab atas kasus ini.

    Sebagai informasi, penetapan kuota haji adalah kewenangan Menteri Agama (pasal 8 ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah).

    Dalam pasal 64 lebih diperjelas bahwa alokasi kuota haji khusus adalah sebesar 8 (delapan) persen sehingga dapat dipahami bahwa alokasi haji regular adalah sebesar 92 (sembilan puluh dua) persen.