Kementrian Lembaga: Kemenag

  • Cari Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Telusuri Pemberi Perintah dan Aliran Dana – Page 3

    Cari Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Telusuri Pemberi Perintah dan Aliran Dana – Page 3

    Sebelumnya, KPK mengumumkan penyelidikan perkara tersebut sudah memasuki babak akhir setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • 18 Agustus Cuti Nasional? Belum Tentu Libur buat Kamu!

    18 Agustus Cuti Nasional? Belum Tentu Libur buat Kamu!

    Jakarta

    Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama. Tapi jangan buru-buru senang dulu-bagi banyak pekerja, belum tentu hari itu jadi libur. Sebab, keputusan soal libur atau tidak tetap dikembalikan ke masing-masing perusahaan.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sinta Kamdani, menyebut sektor industri seperti manufaktur bisa saja tetap beroperasi agar tidak mengganggu target produksi. Sementara sektor usaha yang lebih fleksibel mungkin bisa ikut menikmati libur tambahan usai Hari Kemerdekaan.

    “Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya. Bagi industri yang memiliki ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur, cuti bersama dapat disesuaikan agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi,” ujar Shinta kepada detikcom, Jumat kemarin.

    Sebaliknya, sektor usaha yang lebih fleksibel bisa memanfaatkan cuti bersama sebagai jeda kerja yang berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi lainnya. Ia berharap ke depan penetapan cuti bersama dilakukan dengan masukan lintas sektor agar tetap memberi manfaat tanpa mengganggu sektor strategis.

    Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dalam SKB terbaru, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama tambahan.

    “Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi dalam keterangan tertulis.

    Pemerintah mengajak masyarakat aktif mengikuti kegiatan seperti upacara, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga acara kebudayaan dan edukatif dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan RI.

    SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Penetapan dilakukan dalam rapat di Kemenko PMK yang dipimpin oleh Deputi Warsito dan Imam Machdi serta dihadiri perwakilan kementerian terkait.

    (rrd/rrd)

  • Kasus Kuota Haji Naik Penyidikan, Eks Menag Yaqut Bakal Dipanggil KPK Lagi

    Kasus Kuota Haji Naik Penyidikan, Eks Menag Yaqut Bakal Dipanggil KPK Lagi

    Jakarta

    Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 naik ke tahap penyidikan. KPK bakal kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

    “Jadi tentunya dalam waktu ke depan, beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

    Yaqut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/8) kemarin. Selain Yaqut, KPK juga akan memanggil beberapa pihak lainnya.

    “Dan nanti setelah ini naik (penyidikan), nanti yang bersangkutan ini akan dipanggil kembali. Mungkin itu yang bisa kami sampaikan,” ujarnya.

    Penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji memasuki babak baru. KPK menaikkan status kasus kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan.

    KPK menyampaikan telah berkala melakukan ekspose atau gelar perkara. Ekspose dilakukan terkait perkembangan proses pengusutan yang telah dilakukan.

    “Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8).

    “Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut setelah pemeriksaan.

    (ial/whn)

  • 1
                    
                        KPK: Jokowi Minta Kuota Pangkas Antrean Haji Reguler tapi Malah Buat Haji Khusus
                        Nasional

    1 KPK: Jokowi Minta Kuota Pangkas Antrean Haji Reguler tapi Malah Buat Haji Khusus Nasional

    KPK: Jokowi Minta Kuota Pangkas Antrean Haji Reguler tapi Malah Buat Haji Khusus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KPK mengatakan dugaan korupsi kuota haji 2024 berkaitan dengan perubahan peruntukan tambahan kuota 20.000 jemaah, awalnya dimintakan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi untuk menambah kuota haji reguler tapi malah dikorupsi untuk haji khusus.
    “Tambahan 20.000 kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia (era itu adalah Jokowi) dengan pemerintah Arab Saudi di mana alasannya adalah permintaan kuota ini karena kuota reguler itu nunggunya sampai 15 tahun lebih,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    Asep menjelaskan, tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Arab Saudi itu pada akhirnya malah dibagi untuk haji reguler dan haji khusus dengan proporsi yang tidak semestinya.
    Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, rasio pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    “Jadi kalau 20.000 berarti sekitar 18.400 untuk reguler, 1.600-nya untuk haji khusus. Itu kalau dikaitkan dengan Undang-Undang,” kata Asep.
    Tapi pada kenyataannya, kuota haji khusus menjadi 10.000 jemaah.
    Selain menggunakan perspektif UU Haji dan Umrah yang membuka kemungkinan bagian kecil kuota untuk haji khusus, KPK juga membuka kemungkinan bahwa seharusnya seluruh kuota tambahan ini diperuntukkan bagi haji reguler demi memangkas waktu tunggu calon jemaah haji.
    “Seharusnya yang 20.000 ini karena alasannya memperpendek jarak atau jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler,” kata Asep.
    KPK belum menentukan kerugian negara dari kasus ini. KPK baru saja menaikkan perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan.
    KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa KPK, Kamis (7/8/2025) kemarin.
    “Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai diperiksa KPK saat itu.
    Asep Guntur Rahayu kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut menandai penyelesaian babak penyelidikan.
    Sementara itu, KPK pada tanggal 10 September 2024 silam mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
    KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Nyatakan Kasus Kuota Haji Naik ke Tahap Penyidikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Agustus 2025

    KPK Nyatakan Kasus Kuota Haji Naik ke Tahap Penyidikan Nasional 9 Agustus 2025

    KPK Nyatakan Kasus Kuota Haji Naik ke Tahap Penyidikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidkan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023 2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
    Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa KPK, Kamis (7/8/2025) kemarin.
    “Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai diperiksa KPK saat itu.

    Asep Guntur Rahayu kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut menandai penyelesaian babak penyelidikan.
    Sementara itu, KPK pada tanggal 10 September 2024 silam mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
    KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 18 Agustus jadi cuti bersama

    18 Agustus jadi cuti bersama

    Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. (setneg.go.id)

    18 Agustus jadi cuti bersama
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 08 Agustus 2025 – 13:25 WIB

    Elshinta.com – Tiga menteri Kabinet Merah Putih yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Wdiyantini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi menetapkan 18 Agustus sebagai hari cuti bersama untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

    Kebijakan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama itu diteken oleh tiga menteri tersebut pada Kamis (7/8), yang salinannya diterima oleh ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Dalam SKB itu, ada dua keputusan yang ditetapkan, yaitu pertama mengubah cuti bersama tahun 2025 sehingga lampiran keputusan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 menjadi daftar yang baru sebagaimana tercantum dalam lampiran SKB, kemudian kedua, keputusan bersama yang baru itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Lampiran terbaru SKB tiga menteri tentang libur nasional tahun 2025, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan bersama itu, memuat dua daftar, yaitu Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama Tahun 2025. Susunan hari libur nasional pada tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sementara pada daftar cuti bersama hanya ada penambahan satu hari cuti bersama, yaitu 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin, untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI.

    Informasi mengenai 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur pertama kali diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat jumpa pers mengenai rangkaian peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

    Juri menyebut pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 atau satu hari setelah upacara peringatan HUT Ke-80 RI sebagai hari yang diliburkan, karena pada 17 Agustus malam hari, ada perayaan Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan. Hari libur itu, Juri menyebut, juga menjadi salah satu hadiah yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka peringatan HUT Ke-80 RI.

    Dalam kesempatan yang sama, Juri menjelaskan hari libur ditetapkan sehingga diharapkan masyarakat dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan merayakan kemerdekaan Republik Indonesia, misalnya seperti perlombaan, karnaval, dan acara-acara lainnya di lingkungan dan tempat tinggal masing-masing. Pemerintah berharap momentum HUT RI dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

    Sumber : Antara

  • Cuti Bersama 18 Agustus, Menaker Imbau Swasta Beri Kesempatan Pekerja Rayakan HUT RI

    Cuti Bersama 18 Agustus, Menaker Imbau Swasta Beri Kesempatan Pekerja Rayakan HUT RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau agar perusahaan swasta dapat memberikan kesempatan bagi pekerja untuk merayakan HUT Kemerdekaan ke-80 RI pada 18 Agustus 2025.

    Hal ini menyusul perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan tanggal tersebut sebagai hari cuti bersama.

    “Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (8/8/2025).

    Meskipun cuti bersama bersifat fakultatif, dia mendorong agar perusahaan dapat memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.

    Yassierli pun mengimbau agar perusahaan dan pekerja dapat berdialog mengenai teknis pelaksanaannya sehingga peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.

    “Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Penetapan ini dituangkan dalam SKB 3 Menteri yakni menteri agama, menteri ketenagakerjaan, serta menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

    SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. 

    Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

  • 18 Agustus Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Peringatan HUT RI ke-80

    18 Agustus Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Peringatan HUT RI ke-80

    JAKARTA – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini.

    SKB bernomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 itu merupakan perubahan atas SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani sebelumnya pada tahun 2024. Salinan keputusan terbaru ini diterima di Jakarta, Jumat, 8 Agustus.

    Dalam lampiran terbaru SKB tersebut, susunan hari libur nasional tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun terdapat satu tambahan cuti bersama, yakni pada 18 Agustus 2025, sehari setelah upacara peringatan HUT ke-80 RI yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus.

    Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro sebelumnya telah menyampaikan penetapan cuti bersama ini dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

    Ia mengatakan, cuti bersama ini diberikan karena pada malam 17 Agustus akan digelar Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan, sehingga pemerintah menilai masyarakat perlu waktu tambahan untuk merayakannya.

    “Cuti bersama ini juga merupakan hadiah dari pemerintah untuk rakyat dalam menyambut HUT ke-80 RI,” ujar Juri dikutip dari Antara. 

    Lebih lanjut, Juri menjelaskan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan agar masyarakat bisa menyelenggarakan berbagai kegiatan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, serta acara budaya di lingkungan masing-masing.

    “Momentum ini diharapkan dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa yang sejahtera dan maju,” ujarnya.

  • Presiden Prabowo Resmi Tetapkan 18 Agustus sebagai Cuti Bersama Nasional

    Presiden Prabowo Resmi Tetapkan 18 Agustus sebagai Cuti Bersama Nasional

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

    Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto agar momentum kemerdekaan dapat dioptimalkan guna memperkuat semangat, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas bangsa.

    Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, pada tanggal 7 Agustus 2025.

    Surat Keputusan Bersama (SKB) ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Disebutkan dalam Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PANRB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tersebut.

    “Untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” tulis surat itu.

    Meski demikian, layanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan.

    Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan tahunan ASN, ditetapkan dengan Keppres.

    Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan alasan Prabowo menetapkan menambah hari cuti bersama.

  • 18 Agustus Cuti Bersama, Menpan RB Pastikan Layanan Tetap Jalan

    18 Agustus Cuti Bersama, Menpan RB Pastikan Layanan Tetap Jalan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT ke-80 RI.

    Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan momentum kemerdekaan untuk memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas bangsa menuju kesejahteraan dan kemajuan.

    Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

    SKB ini merupakan revisi atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, dengan penambahan satu hari cuti bersama setelah peringatan Hari Kemerdekaan.

    Dalam keputusan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa unit kerja, organisasi, lembaga, maupun perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap dapat menugaskan pegawai pada hari libur sesuai ketentuan perundang-undangan, guna memastikan kepentingan publik tetap terlayani.

    Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 diharapkan dapat mempererat kebersamaan masyarakat sekaligus memberi kesempatan bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan secara khidmat dan meriah. 

    “Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat program Presiden, keputusan ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik esensial harus tetap berjalan optimal,” ujarnya

    Rini menambahkan setiap instansi dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanannya. 

    “Kami ingin masyarakat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan tanpa mengganggu kelancaran layanan publik yang dibutuhkan bersama,” pungkasnya.