Kementrian Lembaga: Kemenag

  • Puan Maharani dan Para Menteri Pakai Loreng Saat Upacara Gelar Pasukan, Prabowo Beberkan Alasannya – Page 3

    Puan Maharani dan Para Menteri Pakai Loreng Saat Upacara Gelar Pasukan, Prabowo Beberkan Alasannya – Page 3

    Dia menegaskan bangsa Indonesia lebih memilih mati dibandingkan harus dijajah kembali oleh negara lain. Prabowo menyampaikan terima kasih kepada tokoh nasional yang siap menjadi bagian pertahanan rakyat semesta.

    “Banyak negara mungkin merasa lebih kuat dari kita tapi semangat kita sudah kita buktikan dan kita akan buktikan terus, bahwa kita bangsa yang pejuang yang tidak pernah mengenal menyerah,” tutur Prabowo.

    Dalam upacara ini, tampak hadir Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sutan Najamudin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno,, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

    Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Wilayah dan Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Pemberdayaan Manusia Muhaimin Iskandar, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Sekretariat Kabinet Teddy Indra Wijaya.

  • Kemenag Dukung Densus 88 Tangkap Pegawainya Diduga Terlibat Terorisme – Page 3

    Kemenag Dukung Densus 88 Tangkap Pegawainya Diduga Terlibat Terorisme – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekjen Kementerian Agama Kamaruddin Amin membenarkan ada pegawainya dari lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap anggota Densus 88 sebab diduga terlibat dalam terorisme. Menurut dia, pegawai tersebut berasal dari Kanwil Kemenag Aceh.

    “Saya sudah menerima laporan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh terkait adanya ASN dengan inisial MZ yang ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat dalam gerakan terorisme,” ujar Kamaruddin seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (10/8/2025).

    “Saya juga sudah membaca surat pemberitahuan penangkapan dari Densus 88 yang ditujukan kepada Kelapa Kanwil Kemenag provinsi Aceh,” sambung dia.

    Kamaruddin memastikan, Kementerian Agama mendukung kerja-kerja Densus 88. Meski begitu, azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.

    “Kita dukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” terang dia.

    Kamaruddin mengaku, pihaknya menunggu keterangan resmi dari Densus 88 terkait dugaan keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme. Dia pun akan kooperatif jika pihak Densus 88 dalam proses penegakkan hukum membutuhkan keterangan dari pihak Kementerian Agama.

    “Kementerian Agama adalah leading sector penguatan moderasi beragama. Tentu keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme tidak bisa kita tolerir. Kita akan berikan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Kamaruddin Amin.

    “Kedepan, kita akan semakin perkuat upaya mencegah keterlibatan ASN dalam gerakan terorisme. Penguatan moderasi beragama menjadi kunci sekaligus juga internalisasi kurikulum cinta,” sambungnya.

    Dia pun berpesan, kepada seluruh ASN Kemenag untuk terus meningkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI.

    “Di sini kita lahir dan bertumbuh. Menjadi kewajiban kita untuk menjaganya hingga akhir hayat,” dia menandasi.

     

    Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam.

  • Ini Alasan KPK Pakai Sprindik Umum di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut

    Ini Alasan KPK Pakai Sprindik Umum di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti yang lebih banyak terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

    Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan alasan KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini. Mengingat, KPK belum menetapkan tersangka ketika menggunakan Sprindik Umum.

    “Kami penyidik memilih untuk menggunakan sprindik umum itu karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 10 Agustus 2025.

    Sehingga kata Asep, dengan adanya Sprindik Umum ini, KPK lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang lebih banyak.

    “Karena tentu saja pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan, di mana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya. Sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya,” pungkas Asep.

    Pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.

    “Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025.

    Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, Asep menjelaskan, di dalam Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen – 50 persen.

    “Tadi ada di UU diatur 92 persen, 8 persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu,” kata Asep kepada wartawan, Rabu malam, 6 Agustus 2025.

    Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan permintaan terhadap beberapa pihak terkait ketika dalam proses penyelidikan.

    Pada Kamis, 7 Agustus 2025, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Dia diperiksa selama hampir 5 jam.

    Pada Selasa, 5 Agustus 2025, tim penyelidik telah memeriksa 3 orang, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

    Pada Senin, 4 Agustus 2025, tim penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yakni Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi. Ketiganya merupakan pejabat di Kemenag.

    Pada Selasa, 8 Juli 2025, tim penyelidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

    Tim penyelidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa pendakwah Khalid Basalamah pada Senin, 23 Juni 2025. Dia didalami soal pengelolaan ibadah haji

  • Kemenag DKI pantau pelaksanaan CKG di madrasah

    Kemenag DKI pantau pelaksanaan CKG di madrasah

    Arsip foto – Seorang santri mengikuti pemeriksaan gigi saat peluncuran pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, Jakarta Barat, Senin (4/8/2025). Pemerintah memulai pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) pada pelajar secara serentak di sekolah/madrasah/pesantren dengan menargetkan sebanyak 53,8 juta peserta didik di 282.317 satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk mengikuti program CKG Sekolah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

    Kemenag DKI pantau pelaksanaan CKG di madrasah
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 10 Agustus 2025 – 10:17 WIB

    Elshinta.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta memantau secara berjenjang mulai tingkat kota hingga provinsi terkait pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah yang berlangsung di lembaga madrasah.

    “Kami memantau secara berjenjang dari tingkat kota/kabupaten sampai provinsi,” kata Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Adib, saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

    Upaya ini dilakukan agar semua siswa madrasah baik negeri maupun swasta dan siswa di lembaga pendidikan keagamaan memperoleh fasilitas CKG.

    Adapun pelaksanaan CKG di satuan pendidikan keagamaan Kristen, Katolik, Hindu (Widyalaya), dan Buddha (Dhammasekha) diserahkan pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat masing-masing.

    Adib mencatat sebanyak 232.349 siswa dari 1.807 lembaga madrasah se-DKI Jakarta menjadi sasaran program CKG Sekolah. Peluncuran CKG Sekolah, pada Senin (4/8) untuk madrasah di Jakarta dilakukan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 8 Jakarta Selatan, yang menyasar 617 siswa.

    “(Nantinya pelaksanaan di madrasah lain) bertahap,” katanya.

    Adib berharap CKG Sekolah dapat membantu mengidentifikasi gejala atau gangguan kesehatan sejak dini dan mencegah resiko kesehatan yang akan terjadi pada siswa, serta serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan.

    Ini sejalan dengan tujuan Program CKG Sekolah yang merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem kesehatan yang lebih preventif dan promotif terutama bagi anak-anak dan remaja.

    CKG Sekolah merupakan pembaruan dari skrining kesehatan usia sekolah dan remaja yang telah rutin dilaksanakan untuk usia 7-17 tahun (jenjang SD sampai dengan SMA sederajat) tiap tahun ajaran.

    Program ini selain ditujukan untuk pelajar di sekolah, juga menyasar anak usia 7-17 tahun yang tidak bersekolah atau tidak mengakses pendidikan formal.

    Di Jakarta, CKG sekolah dimulai pada tahun ajaran baru ini, diawali di sejumlah Sekolah Rakyat pada Juli 2025, diikuti sekolah-sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikasmen) dan madrasah pada Agustus 2025. Program ini juga dipastikan menyasar pesantren dan satuan pendidikan keagamaan lainnya.

    Cakupan pemeriksaan meliputi status gizi, tekanan darah, mata, telinga, gigi, kesehatan jiwa, tuberkulosis, diabetes melitus, merokok, kebugaran, hepatitis B, kesehatan reproduksi dan anemia.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyasar sebanyak 1.997.082 anak untuk mengikuti program CKG Sekolah.

    Sementara itu, Pemerintah Pusat menargetkan sebanyak 53 juta peserta didik di seluruh Indonesia untuk mengikuti program ini. Adapun program CKG akan menjangkau 282.317 satuan pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK, termasuk madrasah, pesantren, serta Sekolah Rakyat.

    Sumber : Antara

  • 5
                    
                        Karyawan Swasta: Apakah Kami Tak Boleh Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025?
                        Megapolitan

    5 Karyawan Swasta: Apakah Kami Tak Boleh Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025? Megapolitan

    Karyawan Swasta: Apakah Kami Tak Boleh Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kebijakan pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dinilai tidak adil.
    Seorang karyawan swasta, Kojek (29) menilai, selama ini hari libur tambahan lebih sering dinikmati oleh mereka yang bekerja di instansi pemerintahan, sementara pekerja swasta seperti dirinya jarang sekali mendapatkan kesempatan yang sama.
    “Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” ujar Kojek kepada Kompas.com, Minggu (10/8/2025).
    Ia menegaskan, cuti bersama seharusnya tidak membedakan antara pegawai negeri dan pekerja swasta.
    Menurut Kojek, semua pekerja berhak menikmati waktu istirahat, apalagi pada momen peringatan hari besar nasional seperti kemerdekaan.
    “Please, tolong lah negara ini jangan hanya memikirkan para pegawai pemerintah. Yang swasta memang diperlakukan berbeda. Kalau buat kebijakan itu seharusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja. Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?” ujarnya.
    Hal yang sama disampaikan pegawai swasta Wiwi (32). Menurut dia cuti bersama seharusnya ditetapkan sebagai libur nasional agar seluruh pekerja dapat merasakannya.
    Karyawan swasta milik perorangan itu menilai, selama statusnya masih cuti bersama, perusahaan swasta bisa memilih untuk tetap beroperasi.
    “Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ucap Wiwi.
    Ia menambahkan, di tempatnya bekerja, selama ini status cuti bersama tidak berdampak.
    Wiwi masih harus tetap masuk kerja meski pemerintah memberlakukan cuti bersama saat memperingati hari besar.
    “Masuk terus. Libur itu cuma pas Lebaran sama emang jatahnya libur. Kalau cuti-cutian doang mah masuk terus,” ungkap Wiwi.
    Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
    Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Karyawan Swasta: Urusan Libur Saja Pilih-pilih
                        Megapolitan

    3 Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Karyawan Swasta: Urusan Libur Saja Pilih-pilih Megapolitan

    Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Karyawan Swasta: Urusan Libur Saja Pilih-pilih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Keputusan pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional memunculkan beragam tanggapan dari pekerja swasta.
    Bagi aparatur sipil negara (ASN), kebijakan ini berarti akhir pekan panjang setelah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
    Namun, bagi banyak karyawan swasta, tanggal tersebut tetap menjadi hari kerja biasa.
    Pegawai swasta, Kojek (29), menilai cuti bersama hanya menguntungkan pegawai pemerintah.
    Ia menyebut istilah “cuti bersama” pada praktiknya hanya berlaku bagi instansi pemerintah dan jarang diterapkan di perusahaan swasta.
    “Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” ucap Kojek kepada Kompas.com, Minggu (10/8/2025).
    Ia mengkritik kebijakan yang tidak berlaku merata. Menurut dia, pegawai swasta juga harus diberlakukan sama dengan ASN.
    “Please, tolong lah negara ini hanya memikirkan para pegawai pemerintah. Yang swasta memang diperlakukan berbeda. Kalau buat kebijakan itu seharusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja. Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?” ujarnya.
    Karyawan swasta lainnya, Wiwi (32) mengatakan cuti bersama seharusnya diputuskan sebagai libur nasional agar berlaku serentak.
    Perempuan asal Bogor ini menilai ada perusahaan yang tidak mewajibkan karyawannya libur karena status cuti bersama yang tidak mengikat sektor swasta.
    “Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ucap Wiwi 
    Ia mencontohkan bahwa di tempatnya bekerja, cuti bersama tidak otomatis berlaku.
    “Seperti saya, karena perusahaan milik perorangan, kalau cuma cuti bersama tetap masuk. Yang libur mah cuma orang pemerintah kali, diamah enak. Mereka (pegawai di pemerintahan) udah siap-siap libur panjang, kita yang buruh mah kerja aja udeh,” lanjut Wiwi.
    Sementara itu, Zahra (25), karyawan swasta di kawasan Jakarta Pusat mengatakan kegiatan perayaan Hari Kemerdekaan biasanya menguras tenaga sehingga tambahan waktu istirahat akan berdampak positif.
    “Habis lomba biasanya capek yah, nah cuti bersama ini bisa menjadi waktu tambahan untuk beristirahat. Tentunya ini juga berdampak positif untuk kesehatan,” kata Zahra.
    Meski demikian, ia memahami bahwa tidak semua sektor usaha dapat menerapkan cuti bersama.
    “Jadi, saya kira fleksibilitas dari masing-masing perusahaan tetap diperlukan,” lanjut Zahra.
    Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
    Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK mulai penyidikan perkara kuota dan penyelenggaraan ibadah haji

    KPK mulai penyidikan perkara kuota dan penyelenggaraan ibadah haji

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

    KPK mulai penyidikan perkara kuota dan penyelenggaraan ibadah haji
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 09 Agustus 2025 – 08:20 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.

    Lebih lanjut Asep mengatakan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara tersebut.

    “Dengan pengenaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya.

    Sebelumnya, KPK pada 7 Agustus 2025, mengumumkan penyelidikan perkara tersebut sudah memasuki babak akhir setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

    Sumber : Antara

  • Jakarta Utara terpilih jadi Kota Layak Anak ketegori utama 2025

    Jakarta Utara terpilih jadi Kota Layak Anak ketegori utama 2025

    Menteri PPPA RI, Arifatul Choiri Fauz memberikan penghargaan Kota Layak Anak kategori Utama kepada Asisten Kesejahteraan Rakyat (Asminra) Sekretaris Kota Jakarta Utara, Muhammad Andri saat malam penganugerahan di Ballroom H.M. Rasjidi Kemenag RI, Jakarta, Jumat (8/8/2025) malam .ANTARA/HO-Pemkot Jakut

    Jakarta Utara terpilih jadi Kota Layak Anak ketegori utama 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 09 Agustus 2025 – 21:19 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara terpilih meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Utama 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI.

    “Alhamdulillah, Jakarta Utara kembali mempertahankan penghargaan KLA 2025 dengan tingkat Utama,” kata Asisten Kesejahteraan Rakyat (Asminra) Sekretaris Kota Jakarta Utara, Muhammad Andri di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, penghargaan ini semakin memotivasi semua pihak di Jakarta Utara untuk meningkatkan kualitas hidup serta memperkuat perlindungan anak.

    Menurut dia, penghargaan ini merupakan hasil dari kerja kolektif semua pihak .

    Ia mengatakan pemerintah kota ingin setiap anak Jakarta Utara bisa tersenyum, merasa aman dan punya kesempatan sama meraih mimpinya.

    “Hal ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab bersama,” kata dia.

    Sementara Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakarta Utara, Ferlina Kirtiasih mengatakan bahwa penghargaan tersebut merujuk pada 24 indikator antara lain kelembagaan, hak sipil kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.

    Kemudian, indikator kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.

    Dirinya mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak dan penghargaan ini menjadi bahan evaluasi ke depan.

    “Kami terus mempersiapkan diri dengan lebih baik agar kembali meraih predikat utama KLA secara bersinergi,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Peluang Arab Saudi Tiadakan Kuota Haji, Begini Penjelasan Menag

    Peluang Arab Saudi Tiadakan Kuota Haji, Begini Penjelasan Menag

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Arab Saudi berencana untuk menghilangkan kuota haji. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, yang menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi kini lebih mementingkan pendekatan bisnis dalam pengelolaan haji, sehingga terus berencana mengembangkan infrastruktur haji

    “Saudi Arabia ini sekarang pendekatannya juga sangat apa ya, katakanlah bisnis oriented ya, konsultannya juga adalah konsultan dari orang-orang yang terkenal dari Amerika dan ini juga menghitung betul bagaimana memungut dana sebesar-besarnya melalui potensi strategis dari potensi geografis yang dimiliki Saudi Arabia,” ujar Nasaruddin dalam acara State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, dikutip Sabtu (9/8/2025).

    “Karena itu juga musim haji yang akan datang itu juga tidak… kemungkinannya, tidak akan dibatasi,” tegasnya.

    Nasaruddin mengatakan, fokus perbaikan infrastruktur dan layanan haji yang akan digarap oleh Pemerintah Arab Saudi ialah di Mina, lantara selama ini menjadi penyebab berbagai masalah pelaksanaan haji. Sedangkan fasilitas haji di Padang Arafah, Makkah tak bermasalah.

    Ia menggambarkan Mina kerap menjadi perhatian pemerintah Arab Saudi karena penuh sesak sehingga para jemaah haji harus memakai tenda untuk menjalankan rangkaian ibadahnya. Oleh sebab itu, Nasaruddin mengatakan nantinya Kerajaan Saudi akan melakukan pembangunan di kawasan Mina.

    “Ada rencana dalam waktu tidak lama, Mina yang menjadi hambatan itu nanti akan ditingkat menjadi 8 lantai, tidak lagi pakai tenda. Kemudian juga, Mina itu nanti akan ada jalan layang,” ungkap sang menteri.

    Di lain sisi, kawasan Ka’bah dan Masjidil Haram, atau Baitullah ia sebut akan diperluas oleh Pemerintah Arab Saudi. Gunung-gunung di sekitarnya akan dipangkas untuk memperluas kapasitas.

    “Gunung-gunung itu dipangkas kemudian sampai ke Jabal Omar, di belakang itu mungkin ada satu kilo jaraknya antara kabah dengan dinding-dinding pagar Ka’bah,” paparnya.

    Karena itu, ia meyakini ke depan daftar tunggu itu akan diperpendek dengan cara membuka sebanyak-banyaknya peluang untuk bisa menunaikan ibadah haji. “Kenapa? Karena fasilitas Arafah-nya tidak ada masalah, tapi yang masalah itu adalah Mina. Di Mina itu nanti akan dibangun,” tutur Nasruddin.

    “Kemudian juga, Jamarat (tempat lempar jumrah) itu sudah ditingkat, mungkin nanti ditinggikan sampai 5 lantai. Kemudian juga, di Haram itu juga nanti masih akan ditambah Shafa-Marwah-nya sehingga dengan demikian jemaah haji dan umrah itu akan semakin banyak menampung jemaah pada masa itu,” tutur Nasaruddin.

    Sebagaimana diketahui, pada 2024 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sempat mencapai angka tertinggi, yakni 241 ribu orang. Terdiri dari 213 ribu jemaah reguler dan 27,6 ribu jemaah khusus.

    Sementara itu, pada tahun ini kuotanya berkurang menjadi 221 ribu jemaah. Rinciannya, ada 203.320 jemaah reguler dan 17.680 merupakan jemaah haji khusus.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KWI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Intoleransi yang Ancam Kebebasan Beragama

    KWI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Intoleransi yang Ancam Kebebasan Beragama

    Bisnis.com, JAKARTA -Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) meminta aparat mengusut tuntas kasus intoleransi yang belakangan marak terjadi pada berbagai wilayah dan mengancam kebebasan beragama di Tanah Air.

    “Aparat keamanan dan aparat hukum wajib mencegah terjadinya insiden serupa serta mengusut tuntas pelaku tindak kejahatan, kekerasan, penolakan, penghambatan, dan perusakan tempat yang digunakan untuk berdoa dan beribadah oleh warga Indonesia,” kata Sekretaris Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI Romo Aloysius Budi Purnomo dalam konferensi pers di Gedung KWI, Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (9/8/2025).

    Adapun, beberapa kasus intoleransi antara lain kasus pelarangan ibadah, perusakan rumah ibadah, hingga perusakan fasilitas belakangan terjadi di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, kemudian Depok (Jawa Barat), Pontianak (Kalimantan Barat), Kediri (Jawa Timur), serta terakhir yang melibatkan korban anak-anak dan perempuan terjadi di Padang (Sumatera Barat).

    Dia menegaskan kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 Ayat 2.

    “Negara melalui aparat keamanan dan pemerintah daerah wajib hadir dan bertindak tegas untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi pada masa mendatang,” ujar dia.

    Aloysius juga menekankan baik pemerintah pusat maupun daerah bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan seluruh elemen masyarakat perlu bersama-sama menjaga toleransi dan menjamin rumah doa serta ibadah sebagai tempat damai, aman, dan bermartabat.

    “Para tokoh agama perlu mengajak umatnya untuk tidak mudah terprovokasi oleh aneka hasutan yang memecah-belah, serta menghayati hidup beragama yang damai, rukun, dan toleran,” ucapnya.

    Aloysius menegaskan segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau pembatasan sepihak terhadap kegiatan ibadah merupakan pelanggaran terhadap hukum dan penghancuran nilai-nilai hidup bersama sebagai warga bangsa.

    KWI juga menyerukan kepada pemerintah-Presiden RI, Menteri Agama, Kapolri, TNI, FKUB, dan para tokoh masyarakat dan agama-untuk hadir dan bertindak tegas terhadap siapa pun yang bersikap intoleran dan apalagi dengan melakukan tindakan kekerasan yang merupakan tindakan kriminal.

    “Tidak boleh dilakukan pembiaran terhadap siapa pun yang telah bertindak anarkis apalagi terhadap kegiatan doa dan ibadah di seluruh wilayah NKRI ini,” tuturnya.