Kementrian Lembaga: Kemenag

  • Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan – Page 3

    Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meniadakan ganjil genap saat cuti bersama 18 Agustus 2025. Oleh karena itu, semua kendaraan bebas melintas pada tanggal tersebut.

    “Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/8/2025).

    Syafrin merinci, keputusan peniadaan ganjil genap pada 18 Agustus 2025 merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni keputusan Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3 Tahun 2025.

    SKB ini ialah revisi dari ketentuan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Tak hanya itu, ketentuan ganjil genap juga telah sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

    “Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres),” katanya.

  • Ada Hari Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

    Ada Hari Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

    Jakarta

    Pekan depan ada hari bebas ganjil genap di Jakarta. Jadi, dalam sehari kendaraan dengan pelat nomor berapa pun boleh melintas di semua ruas jalanan Jakarta tanpa harus kena tilang.

    Hari bebas ganjil genap di Jakarta jatuh pada hari Senin, 18 Agustus 2025. Soalnya, hari tersebut ditetapkan sebagai hari cuti bersama peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

    “Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

    Peniadaan ganjil genap di Jakarta pada 18 Agustus 2025 tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3). Aturan itu menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

    “Diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” sambungnya.

    Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur libur nasional dan cuti bersama. Dalam SKB itu, tanggal 18 Agustus 2025 disebut sebagai cuti bersama.

    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, mengatakan SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

    “Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Imam Machdi dalam keterangan tertulis.

    Melalui Menko PMK Pratikno, selanjutnya SKB ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

    “Cuti bersama, 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan,” demikian tertulis di tabel cuti bersama dalam lampiran SKB itu.

    (rgr/din)

  • KPK Periksa Kepala BPKH, Dalami Pengelolaan Uang Calon Jemaah Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    KPK Periksa Kepala BPKH, Dalami Pengelolaan Uang Calon Jemaah Haji Nasional 12 Agustus 2025

    KPK Periksa Kepala BPKH, Dalami Pengelolaan Uang Calon Jemaah Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan uang calon jemaah haji saat memeriksa Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah terkait kasus penentuan kuota haji 2024 dalam tahap penyelidikan.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa keterangan Kepala BPKH dibutuhkan penyelidik karena seluruh uang calon jemaah dikelola di BPKH.
    “Ya, dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, tentu uang yang dari para umat, para calon haji ini masuk dan dikelola BPKH. Baik dari haji reguler maupun haji khusus di BPKH dulu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Senin (11/8/2025).
    Budi menjelaskan bahwa setelah uang calon jemaah masuk ke BPKH, uang tersebut akan dikembalikan ke Kementerian Agama untuk pelaksanaan haji reguler dan agen travel untuk haji khusus.
    “Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini,” ujar dia.
    Budi menyatakan KPK akan mendalami keterkaitan BPKH dengan kasus kuota haji.
    Namun, saat ini, penyidik masih mendalami pengelolaan uang calon jemaah di BPKH.
     
    “Kami masih mendalami ini ya, kami masih mendalami terkait pengelolaan uangnya yang dari para umat ini yang nanti menjadi calon haji, ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH,” ucap Budi.
    Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
    Namun, Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
    “Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini, KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujar dia.
    KPK mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
    Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Telusuri Aliran Dana Skandal Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Telusuri Aliran Dana Skandal Korupsi Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran dalam kasus korupsi kuota haji 2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan mengusut dugaan suap ke pejabat Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Itu termasuk materi yang nanti akan didalami,” ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (12/8/2025).

    Budi menjelaskan KPK mengusut dugaan suap tersebut yang diberikan oleh para penyelenggara agen haji kepada pejabat Kemenag.

    “Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” katanya.

    Sementara itu, dia memastikan KPK berkomitmen menuntaskan perkara tersebut. Terlebih, kata dia, KPK dalam setiap prosesnya akan berangkat dari alat bukti.

    “Dengan demikian, pihak-pihak yang diduga memang terkait, terlibat, atau mendapatkan keuntungan dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji ini tentu nanti akan dilacak, serta ditelusuri oleh KPK,” jelasnya.

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Kerugian Negara Rp1 Triliun, KPK Selidiki Pengelolaan Dana Haji di BPKH

    Kerugian Negara Rp1 Triliun, KPK Selidiki Pengelolaan Dana Haji di BPKH

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan uang di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Kami masih mendalami terkait pengelolaan uang dari umat yang nanti menjadi calon haji. Ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Senin (11/8/2026). 

    Budi menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan ibadah haji, uang dari para calon haji reguler maupun khusus disetorkan dan dikelola oleh BPKH.

    Setelah masuk ke periode pelaksanaan haji, kata dia, uang tersebut disetorkan oleh BPKH ke Kementerian Agama untuk yang haji reguler, dan ke agen penyelenggara haji untuk haji khusus.

    “Dengan demikian, memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini,” katanya.

    Sebelumnya, KPK sempat meminta keterangan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah pada saat kasus tersebut masih di tahap penyelidikan pada 8 Juli 2025.

    Diketahui, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8%, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler.

  • Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Lebih dari Rp 1 Triliun

    Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Lebih dari Rp 1 Triliun

    GELORA.CO – KPK mengungkap dugaan kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

    “Hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (11/8).

    Kasus ini terkait dengan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu untuk tahun 2024. Namun, diduga ada pembagian kuota haji yang tak sesuai aturan.

    Budi menjelaskan, kerugian negara itu timbul dari adanya pergeseran antara kuota haji reguler menjadi khusus. Dana haji yang seharusnya bisa didapat negara, malah mengalir ke pihak travel swasta.

    “Nah, kalau kita melihat skemanya ya, yang haji reguler itu kan dikelola langsung oleh pemerintah lewat kementerian agama, sedangkan yang haji khusus ini kan dikelola oleh para agent travel. Ya meskipun pada awalnya itu kan semuanya dana itu masuk di BPKH pengelolaannya awal, sehingga itu juga kemudian menjadi objek keuangan negara,” jelas Budi.

    “Nah di situ kan ada pergeseran dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus, karena ada pergeseran menjadi 50-50 atau 10.000-10.000, tentunya juga ada pergeseran di situ,” lanjut dia.

    Dalam penanganan kasus ini, KPK telah meningkatkannya ke tahap penyidikan. Meski begitu, masih belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula pada 2023, saat pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi. Di sana, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu.

    Diduga ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Asep menyebut bahwa seharusnya pembagian kuota itu seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%.

    Dalam penyelidikan perkara ini, KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025. Namun, dia tidak banyak memberikan komentar mengenai kuota haji tersebut.

    “Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Gus Yaqut usai diklarifikasi KPK.

    Sementara juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, menjelaskan proses pembagian kuota haji tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, pembagian ini juga telah melalui proses penelaahan yang panjang.

    KPK kini tengah membidik sosok yang memberikan perintah terkait pembagian kuota haji tersebut. Termasuk pihak-pihak yang menerima keuntungan dalam perkara itu. Hal itu lewat pencarian alat bukti berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor yang bakal dikenakan kepada tersangka.

  • KPK Dalami Salinan SK Kuota Haji 2024 yang Diserahkan MAKI

    KPK Dalami Salinan SK Kuota Haji 2024 yang Diserahkan MAKI

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim telah menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait kuota haji tambahan tahun 2024 ke KPK. KPK mengatakan informasi tersebut akan didalami penyidik.

    “Informasi itu menjadi pengayaan, menjadi tambahan bagi penyidik untuk mendalaminya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

    Budi mengatakan SK tersebut bisa menjadi petunjuk tambahan bagi penyidik. KPK juga terbuka memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

    “Itu nanti akan bisa menjadi petunjuk tentunya bagi penyidik ya terkait dengan SK tersebut,” ucapnya.

    “Ya tentu KPK terbuka ya untuk memanggil, memeriksa siapa pun untuk dimintai keterangan guna membantu penanganan perkara ini,” tambahnya.

    Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut surat tersebut sempat sulit ditemukan.

    “SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (11/8).

    Boyamin mengatakan banyak ketentuan yang dilanggar terkait SK itu. Salah satunya, katanya, batasan kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Dia mengatakan urusan kuota itu diatur dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan.

    “Jadi, jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayangkan dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan Menkumham (Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019),” ujarnya.

    Boyamin menduga SK tersebut disusun oleh empat orang. Menurutnya, SK yang dibuat saat era eks Menag Yaqut Cholil Qoumas itu disusun tergesa-gesa oleh empat orang tersebut.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/fca)

  • Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

    Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya kerugian negara pada kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

    Kepastian itu setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

    Terkait dengan potensi kerugian negara, KPK mengaku telah melakukan perhitungan yang dilakukan di internal KPK. Hasil hitungan awal mengindikasikan terjadi kerugian negara pada kasus tersebut hingga Rp1 triliun.

    “Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8).

    Terkait perhitungan potensi kerugian negara yang baru dilakukan internal KPK, Budi menyatakan bahwa estimasi tersebut sudah dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Yang pasti lanjut Budi, proses perhitungan kerugian negara secara lebih detail tetap akan dilakukan BPK. “Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” ungkapnya.

    KPK sendiri telah mengumumkan dimulainya tahap penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Itu artinya, dapat dipastikan bahwa KPK memiliki keyakinan dan bukti untuk membuktikan kasus kuota haji tersebut terjadi pelanggaran berupa tindak pidana korupsi.

    Pengumuman dimulainya tahap penyidikan kasus kuota haji itu dilakukan KPK setelah meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

  • 2
                    
                        KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun 
                        Nasional

    2 KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun Nasional

    KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
    “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
    Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
    “Nanti kami akan
    update
    ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
    Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Agustus 2025

    Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Megapolitan 11 Agustus 2025

    Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ganjil genap (gage) di Jakarta tidak akan diberlakukan pada Senin (18/8/2025).
    Kebijakan ini menyusul penetapan cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
    “Betul. Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
    Menurut Syafrin, peniadaan gage ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 yang menyebut aturan gage tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
    Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
    SKB tersebut merupakan revisi dari ketentuan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas.
    “Warga diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” ungkap Syafrin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.